| 01.01.003 | Indeks Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi | Parent | Luas wilayah perairan pedalaman, perariran kepulauan dan laut teritorial Indonesia yang terpetakan dibagi dengan luas total wilayah perairan pedalaman, perariran kepulauan dan laut teritorial Indonesia | Formulasi penghitungan:
(? A : ? B) x 100%
? A = Jumlah luas wilayah perairan pedalaman, perariran kepulauan dan laut teritorial Indonesia yang terpetakan
? B = Total luas wilayah perairan pedalaman, perariran kepulauan dan laut teritorial Indonesia | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.004 | Persentase Kader Bela Negara yang Telah Terbentuk | Parent | Persentase jumlah Kader Bela Negara yang telah terbentuk dibandingkan dengan target atau kebutuhan yang ditetapkan. Kader Bela Negara adalah Warga Negara Indonesia yang telah mengikuti rangkaian program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dan memiliki sikap serta perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Bela Negara. | Persentase Kader Bela Negara yang Telah Terbentuk = Jumlah Kader Bela Negara yang Terbentuk/Target Jumlah Kader Bela Negara)×100% | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.005 | Persentase Kelulusan Komponen Cadangan dengan Nilai Baik | Parent | Persentase anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang lulus pelatihan dengan predikat nilai "Baik". Komcad adalah sumber daya manusia yang disiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi ancaman militer, yang pembentukannya diatur oleh Kementerian Pertahanan | Persentase kelulusan dengan nilai "Baik" = (Jumlah anggota Komcad dengan nilai "Baik"/Total anggota Komcad yang lulus)×100% | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.006 | Persentase Pemenuhan Alutsista | Parent | Persentase Kekuatan Pokok Alutsista Strategis yang Siap Operasi | Formulasi Perhitungan:
(? A : ? B) x 100%
? A = Jumlah realisasi tahapan pengadaan Alutsista Strategis
? B = Jumlah target rencana tahapan pengadaan Alutsista Strategis | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.007 | Persentase Pemenuhan Harwat Alutsista | Parent | Mengukur sejauh mana kegiatan pemeliharaan dan perawatan (harwat) alat utama sistem persenjataan (alutsista) telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Alutsista mencakup setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang digunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara. | Persentase Pemenuhan Harwat Alutsista = (Jumlah kegiatan harwat yang terlaksana/Jumlah kegiatan harwat yang direncanakan)×100% | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.008 | Persentase Pemenuhan Pembangunan Kekuatan Pokok TNI | Parent | Indikator ini mengukur sejauh mana pencapaian pembangunan Kekuatan Pokok Optimum (Optimum Essential Force/OEF) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah terlaksana sesuai dengan perencanaan. OEF merupakan standar kekuatan pokok optimum TNI yang harus disiapkan guna menunjang tugas pokok dan fungsi TNI secara efektif dalam menghadapi ancaman yang sesungguhnya.
| [{(? A/? B)x100%} + {(? C/? D)x100%} + {(? E/? F)x100%} + {(? G/? H)x100%}] / 4
? A = Jumlah realisasi Alutsista siap operasi.
? B = Target jumlah Alutsista siap operasi.
? C = Jumlah realisasi Non Alutsista siap operasi.
? D = Target jumlah Non Alutsista siap operasi.
? E = Jumlah realisasi Sarpras siap operasi.
? F = Target jumlah Sarpras siap operasi.
? G = Jumlah realisasi personel TNI
? H = Target jumlah personel TNI | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.009 | Persentase Pemenuhan Peralatan dan Sarpras Penyelenggaraan Hidro Oseanografi | Parent | Indikator ini mengukur tingkat ketersediaan peralatan dan sarana prasarana yang diperlukan untuk mendukung kegiatan hidro-oseanografi, termasuk survei, pemetaan, dan penelitian kondisi perairan. | Rumus Perhitungan:
Persentase Pemenuhan =
(Jumlah Peralatan dan Sarpras yang Tersedia/Jumlah Peralatan dan Sarpras yang Dibutuhkan)
×
100 %
Di mana:
- Jumlah Peralatan dan Sarpras yang Tersedia: Total peralatan dan sarana prasarana yang saat ini dimiliki dan siap digunakan untuk penyelenggaraan hidro-oseanografi.
- Jumlah Peralatan dan Sarpras yang Dibutuhkan: Total peralatan dan sarana prasarana yang diperlukan sesuai dengan standar operasional atau kebutuhan ideal untuk mendukung kegiatan hidro-oseanografi. | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.010 | Persentase Pemenuhan Sarpras Rumah Dinas | Parent | Tingkat ketersediaan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung fungsi optimal rumah dinas sebagai tempat tinggal resmi bagi pegawai negeri atau pejabat pemerintah. Sarana mencakup fasilitas penunjang seperti pusat perbelanjaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, rekreasi, dan olahraga, sedangkan prasarana meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan seperti penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik, telepon, dan jalan yang memungkinkan lingkungan permukiman berfungsi sebagaimana mestinya. | Rumus Perhitungan:
Persentase Pemenuhan =
(Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Tersedia/Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Dibutuhkan)
×
100 %
Keterangan Variabel:
- Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Tersedia ? Total sarpras yang sudah ada dan berfungsi dalam rumah dinas.
- Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Dibutuhkan ? Total sarpras yang idealnya harus tersedia sesuai dengan standar yang berlaku. | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.011 | Persentase Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung | Parent | Indikator ini mengukur sejauh mana upaya penataan dan pembinaan komponen pendukung telah dilaksanakan dalam mendukung fungsi utama suatu sistem atau organisasi. Komponen pendukung dapat mencakup sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya alam dan buatan yang perannya berfungsi meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan. | Rumus Perhitungan:
Persentase Penataan dan Pembinaan =
(Jumlah Komponen Pendukung yang Telah Ditata dan Dibina/Jumlah Komponen Pendukung yang Ditargetkan)
×
100 %
Keterangan Variabel:
- Jumlah Komponen Pendukung yang Telah Ditata dan Dibina ? Total komponen yang telah menjalani proses penataan dan pembinaan sesuai standar atau kebijakan yang berlaku.
- Jumlah Komponen Pendukung yang Ditargetkan ? Total komponen pendukung yang seharusnya ditata dan dibina dalam periode tertentu. | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.012 | Persentase Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alpalhankam yang Melibatkan Industri Pertahanan | Parent | Indikator ini mengukur sejauh mana keterlibatan industri pertahanan dalam proses pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan Alpalhankam. Indikator ini mencerminkan tingkat kemandirian dan kapasitas industri pertahanan nasional dalam mendukung kebutuhan Alpalhankam. | (A + B) / 2
A = Persentase pengadaan Alpalhankam yang melibatkan Industri Pertahanan
B = Persentase pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam yang melibatkan Industri Pertahanan
| | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.013 | Persentase Peningkatan Kemampuan Industri Pertahanan | Parent | Indikator ini mengukur tingkat peningkatan kemampuan industri pertahanan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). Kemampuan industri pertahanan mencakup kapasitas produksi, penguasaan teknologi, dan kualitas produk yang dihasilkan. Dasar penilaian kemampuan suatu industri terlihat pada tingkat kesiapan manufaktur dan teknologi. | (? A/? B) x 100%
A = Jumlah komponen dalam negeri terpilih
B = Total komponen dalam Alpalhankam
| | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.014 | Persentase Penurunan Pelanggaran terhadap Kedaulatan, Keutuhan dan Keselamatan Bangsa | Parent | Persentase penurunan jumlah insiden yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pelanggaran tersebut dapat berupa agresi militer, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara | Persentase Penurunan=( Jumlah Pelanggaran Sebelumnya ? Jumlah Pelanggaran Saat Ini
/Jumlah Pelanggaran Sebelumnya )×100% | | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.015 | Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri | Parent | Indikator ini mengukur persentase perjanjian yang mencakup:
1. Imbal Dagang: Kegiatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan pihak luar negeri yang diukur berdasarkan nilai transaksi kontrak pengadaan Alpalhankam.
2. Kandungan Lokal: Produk dalam negeri yang dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia.
3. Ofset: Pengaturan antara pemerintah dan pemasok luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada Indonesia sebagai syarat jual beli. | Formulasi Perhitungan:
(? A : ? B) x 100%
?A : Jumlah realisasi perjanjian IDKLO yang terlaksana dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri
?B : Jumlah rencana perjanjian IDKLO dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri
| | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.016 | Persentase Realisasi Rencana Luas Wilayah Perairan Indonesia (Pedalaman, Kepulauan, Teritorial, ZEE, dan Landas Kontinen) yang Diperbarui melalui Surta Hidrografi dan Oseanografi | Parent | Persentase luas wilayah perairan Indonesia—meliputi perairan pedalaman, kepulauan, teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen—yang datanya telah diperbarui melalui survei hidrografi dan oseanografi. Survei hidrografi dan oseanografi mencakup pengukuran dan pemetaan karakteristik fisik laut, seperti kedalaman (batimetri), arus, suhu, dan salinitas, yang penting untuk navigasi, pengelolaan sumber daya laut, dan pertahanan nasional | Formulasi penghitungan:
(? A : ? B) x 100%
? A = Jumlah wilayah perairan Indonesia (pedalaman, kepulauan dan teritorial serta ZEE) yang telah dilakukan Surta Hidrografi dan Oseanografi
? B = Target rencana survei wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi laut sesuai alokasi anggaran
| | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.017 | Persentase sumber Daya Nasional yang Dimanfaatkan menjadi Kekuatan Pertahanan | Parent | Indikator ini menunjukkan proporsi sumber daya nasional yang telah dialokasikan dan digunakan secara efektif untuk mendukung dan memperkuat kemampuan pertahanan negara. Sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana yang dapat dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan. | Formulasi Penghitungan:
(A + B + C) / 3
A = Persentase target Indeks Bela Negara Nasional
B = Persentase warga negara yang telah lulus pendidikan Komponen Cadangan dan pengelolaan Sumdanas dalam Komponen Pendukung
C = Persentase kontribusi Binter terhadap pengelolaan Sumber Daya Nasional dan pembinaan kondisi sosial guna mewujudkan Alat dan Kondisi Juang yang tangguh untuk pertahanan negara
Catatan:
Formulasi Perhitungan:
A = Persentase target Indeks Bela Negara Nasional
(? A : ? B) x 100%
? A = Jumlah realisasi Indeks Bela Negara Nasional
? B = Jumlah target Indeks Bela Negara Nasional
| | persen | PERTAHANAN | Nasional |
| 01.01.018 | Ranking Industri Pertahanan (SIPRI top 100) | Parent | SIPRI Top 100 merupakan list 100 perusahaan dengan pendapatan tertinggi yang bergerak di bidang Industri Pertahanan | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | peringkat | PERTAHANAN | Internasional |
| 01.01.019 | Indeks Ketahanan Daerah | Parent | [Draf] Indeks yang disusun BNPB untuk mengukur tingkat ketahanan/kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana. BNPB menyatakan pengukuran IKD dilakukan dengan perangkat indikator baku (71 indikator) dan asistensi teknis agar mekanisme/prosedur seragam di seluruh daerah. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PERTAHANAN | Daerah |
| 01.02.001 | Angka Pembangunan Postur Diplomasi | Parent | Smart Diplomacy adalah praktik diplomasi yang menggabungkan aset soft dan hard power dengan penggunaan instrumen teknologi dan inovasi baru, jejaring diplomasi dan kerja sama multi-pihak guna memperkuat posisi/postur diplomasi Indonesia di tingkat internasional. Pembangunan Postur Smart Diplomacy adalah kemajuan perkembangan tahapan pemenuhan suprastruktur dan infrastruktur dalam rangka pencapaian smart diplomacy Suprastruktur adalah seluruh kebutuhan yang bersifat intangible (i.e. pemenuhan SDM, pemenuhan skill sets) dalam rangka pencapaian smart diplomacy Infrastruktur adalah seluruh kebutuhan yang bersifat tangible (i.e. pemenuhan gedung Perwakilan RI, alat/instrumen digital) dalam rangka pencapaian smart diplomacy | Penilaian berdasarkan rentang angka 1-100 sesuai tahapan pembangunan postur smart diplomacy Target Tahun 2025-2029 5= Tersusunnya rekomendasi/strategi Pembangunan Postur Smart Diplomacy (Rekomendasi kebijakan terkait penyusunan metadata smart diplomacy; strategi pemenuhan gap antara kondisi ideal smart diplomacy dengan kondisi eksisting; roadmap pencapaian postur diplomasi) 10 = Tersusunnya kebijakan terkait pembangunan postur smart diplomacy 15 = Terpenuhinya 5,5% dari target pemenuhan postur 2027-2034 (skenario 18 tahun pemenuhan) 20= Terpenuhinya 11% dari target pemenuhan postur 2027-2034 (skenario 18 tahun pemenuhan) 25= Terpenuhinya 16,5% dari target pemenuhan postur 2027-2034 (skenario 18 tahun pemenuhan) | | - | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.002 | Asia Power Index | Parent | Asia Power Index merupakan indeks yang menunjukan kekuatan negara-negara khususnya di Asia dengan mengukur kemampuan negara dalam membentuk dan merespon lingkungan eksternal, baik dalam memengaruhi perilaku negara lain, aktor non-negara, dan peristiwa di tingkat global. Asia Power Index terdiri dari 8 unsur pengukuran, salah satunya yakni Diplomatic Influence yang memiliki bobot 10% dari perhitungan total Asia Power Index. Diplomatic Influence menunjukan pengukuran terkait cangkupan dan kekuatan pengaruh diplomasi suatu negara, mencakup aspek terkait jejaring diplomasi, peran dan partisipasi dalam institusi dan organisasi multilateral, serta ambisi strategis dan kebijakan luar negeri secara menyeluruh. Indikator ini terdiri dari 3 sub-unsur dan 17 indikator pembentuknya. Ketiga sub-unsur tersebut mengukur terkait: Diplomatic Network mencakup pada jangkauan perwakilan diplomatik di luar negeri. Tiga Indikator pembentuknya mencakup: 1) embassies (regional); 2) embassies (global); 3) Second-tier Diplomatic Network (Regional). Multilateral Power mencakup partisipasi pada fora internasional, termasuk peran dan partisipasi pada KTT, berbagai organisasi dan institusi regional maupun global, serta voting alignment di PBB. Enam indikator pembentuknya mencakup: 1) Summits, Clubs, and Organizations; 2) Institutional Voting Shares; 3) UN Capital Contributions; 4) Voting Alignment;5) Voting Partners; 6) Diplomatic Dialogues (Multilateral). Foreign Policy mencakup kemampuan pemimpin dan kebijakan luar negeri dalam mencapai kepentingan nasional negara, termasuk strategi dan efektivitas birokrasi pelaksanaan kebijakan luar negeri. Delapan indikator pembentuknya mencakup: 1) Political Leadership (Regional); 2) Political Leadership (Global); 3) Strategic Ambition; 4) Diplomatic Service; 5) Vaccine Donations; 6) Vaccine Donations (per Capita); 7) Diplomatic Dialogues (Bilateral); 8) Convening Power.
Kekuatan militer konvensional; diukur berdasarkan belanja pertahanan, angkatan bersenjata dan organisasi, senjata dan platform, kemampuan strategis, dan postur militer Asia.,Kemampuan militer dihitung dengan menggunakan skor rata-rata tertimbang pada 5 sub-ukuran dan 22 indikator. | Diplomatic Influence adalah akumulasi dari tiga komponen pembentuk, yaitu:
1) Diplomatic Network (bobot 33%);
2) Multialteral Power (bobot 33%); dan
3) Foreign Policy (bobot 33%)
Kemampuan militer dihitung menggunakan skor rata-rata tertimbang pada 5 sub-ukuran dan 22 indikator.
Information Flows adalah akumulasi dari lima komponen pembentuk, yaitu: 1) Asia-Pacific International Students (bobot 20%); 2) Regional influence news agency (bobot 20%); 3) Regional influence newspapers (bobot 20%); 4) Regional influence TV broadcasters (bobot 20%), dan; 5) Regional influence radio broadcasters (bobot 20%)
1) Asia-Pacific International Students: international students enrolled in tertiary education from East, South, West and Central Asia and the Pacific; 2) Regional influence news agency: Online interest for a given Index country’s news agency in 25 other Index countries; average percent of total online searches for selected news agencies; 3) Regional influence newspapers: online interest for a given Index country’s national newspaper in 25 other Index countries; average percent of total online searches for selected newspapers; 4) Regional influence TV broadcasters: Online interest for a given Index country’s international television broadcaster(s) in 25 other Index countries; average percent of total online searches for selected television broadcasters, dan; 5) Regional influence radio broadcasters: online interest for a given Index country’s public radio broadcaster(s) in 25 other Index countries; average percent of total online searches for selected radio broadcasters;People Exchange adalah akumulasi dari empat komponen pembentuk, yaitu: 1) Diaspora influence (bobot 25%); 2) Migrant drawing power (bobot 25%); 3) Regional travel destination (bobot 25%); 4) dan Regional travel connectivity (bobot 25%)
1) Diaspora Influence: Average share of total immigrant populations resident in 25 Index countries from the given Index country of origin; 2) Migrant Drawing Power: Average share of global migrant populations from 25 Index countries of origin settled in the given Index country; 3) Regional travel destination: Average share of global migrant populations from 25 Index countries of origin settled in the given Index country; dan 4) Average share of global migrant populations from 25 Index countries of origin settled in the given Index country ;Multilateral Power adalah akumulasi dari enam komponen pembentuk, yaitu: Summits, clubs, and organizations (bobot 20%), Institutional voting shares (bobot 20%), UN capital contributions (bobot 20%), Voting alignment (bobot 20%), Voting partners (bobot 20%), dan Diplomatic dialogues multilateral (bobot 20%)
1) Summits, Clubs and Organiations; membership in select summits, diplomatic clubs and regional intergovernmental organisations; 2) institutional voting shares: Average voting shares by subscribed capital in major multilateral development banks; 3) UN Capital Contributions: Net capital contributions to the United Nations Secretariat, share of global tota; 4) Voting alignment: Voting alignment with other Index countries in adopted United Nations General Assembly resolutions; 5) Votign partners: Times country featured among top three voting partners for other Index countries in United Nations General Assembly; 6) Number of plurilateral and multilateral diplomatic dialogues held between Index countries at leader or foreign minister level | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Internasional |
| 01.02.002.001 | Asia Power Index (Diplomatic Influence) | Child | Asia Power Index merupakan indeks yang menunjukan kekuatan negara-negara khususnya di Asia dengan mengukur kemampuan negara dalam membentuk dan merespon lingkungan eksternal, baik dalam memengaruhi perilaku negara lain, aktor non-negara, dan peristiwa di tingkat global. Asia Power Index terdiri dari 8 unsur pengukuran, salah satunya yakni Diplomatic Influence yang memiliki bobot 10% dari perhitungan total Asia Power Index. Diplomatic Influence menunjukan pengukuran terkait cangkupan dan kekuatan pengaruh diplomasi suatu negara, mencakup aspek terkait jejaring diplomasi, peran dan partisipasi dalam institusi dan organisasi multilateral, serta ambisi strategis dan kebijakan luar negeri secara menyeluruh. Indikator ini terdiri dari 3 sub-unsur dan 17 indikator pembentuknya. Ketiga sub-unsur tersebut mengukur terkait: Diplomatic Network mencakup pada jangkauan perwakilan diplomatik di luar negeri. Tiga Indikator pembentuknya mencakup: 1) embassies (regional); 2) embassies (global); 3) Second-tier Diplomatic Network (Regional). Multilateral Power mencakup partisipasi pada fora internasional, termasuk peran dan partisipasi pada KTT, berbagai organisasi dan institusi regional maupun global, serta voting alignment di PBB. Enam indikator pembentuknya mencakup: 1) Summits, Clubs, and Organizations; 2) Institutional Voting Shares; 3) UN Capital Contributions; 4) Voting Alignment;5) Voting Partners; 6) Diplomatic Dialogues (Multilateral). Foreign Policy mencakup kemampuan pemimpin dan kebijakan luar negeri dalam mencapai kepentingan nasional negara, termasuk strategi dan efektivitas birokrasi pelaksanaan kebijakan luar negeri. Delapan indikator pembentuknya mencakup: 1) Political Leadership (Regional); 2) Political Leadership (Global); 3) Strategic Ambition; 4) Diplomatic Service; 5) Vaccine Donations; 6) Vaccine Donations (per Capita); 7) Diplomatic Dialogues (Bilateral); 8) Convening Power. | Diplomatic Influence adalah akumulasi dari tiga komponen pembentuk, yaitu:
1) Diplomatic Network (bobot 33%);
2) Multialteral Power (bobot 33%); dan
3) Foreign Policy (bobot 33%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Internasional |
| 01.02.002.002 | Asia Power Index (Military Capability) | Child | Asia Power Index merupakan indeks yang menunjukan kekuatan negara-negara khususnya di Asia dengan mengukur kemampuan negara dalam membentuk dan merespon lingkungan eksternal, baik dalam memengaruhi perilaku negara lain, aktor non-negara, dan peristiwa di tingkat global. Asia Power Index terdiri dari 8 unsur pengukuran, salah satunya yakni Military Capability. Kekuatan militer konvensional; diukur berdasarkan belanja pertahanan, angkatan bersenjata dan organisasi, senjata dan platform, kemampuan strategis, dan postur militer Asia.,Kemampuan militer dihitung dengan menggunakan skor rata-rata tertimbang pada 5 sub-ukuran dan 22 indikator. | Kemampuan militer dihitung menggunakan skor rata-rata tertimbang pada 5 sub-ukuran dan 22 indikator | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Internasional |
| 01.02.003 | Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional | Parent | Citra merupakan salah satu dampak akhir yang terbentuk dari suatu usaha diplomasi ataupun kebijakan luar negeri yang diambil. Citra positif adalah hal yang perlu dibangun oleh Indonesia di mata dunia internasional. Adanya citra positif yang terbentuk akan meningkatkan kepercayaan dunia internasional, sehingga dapat menempatkan posisi Indonesia sebagai bangsa yang positif dalam berbagai aspek kehidupan. Faktor-faktor yang berpengaruh secara langsung terhadap citra meliputi isu-isu di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan, oleh karena itulah isu-isu tersebut harus dapat dikelola dengan baik oleh Indonesia. Isu-isu yang ada kemudian akan disebarkan oleh media informasi sebagai alat penyebar berita kepada publik. Pemberitaan positif dan negatif tentunya akan berpengaruh terhadap mindset publik terhadap Indonesia, sehingga strategi dalam mengelola dan menangani media perlu dilakukan oleh Indonesia. Citra positif Indonesia adalah persepsi yang dipercayai/diyakini aktor lain terhadap Indonesia yang didasarkan kepada pola perilaku yang ditunjukkan Indonesia dalam pergaulan internasional, pola perilaku tersebut terbangun berdasarkan power yang dimiliki baik yang bersifat hard maupun soft, citra dalam hal ini dapat bersifat positif maupun negatif. Citra juga merupakan salah satu dampak akhir yang terbentuk dari suatu usaha diplomasi ataupun kebijakan luar negeri yang diambil. Citra positif adalah hal yang perlu dibangun oleh Indonesia di mata dunia internasional. Adanya citra positif yang terbentuk akan meningkatkan kepercayaan dunia internasional, sehingga dapat menempatkan posisi Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dalam berbagai aspek kehidupan. Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional (Indeks Citra Indonesia) adalah indeks yang menyatakan kesan atau pandangan dunia internasional terhadap negara Indonesia melalui Survei Citra Indonesia di Dunia Internasional. Survei Citra Indonesia dilakukan hanya terhadap warga negara asin | Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional merupakan Hasil olah data Survei Citra Indonesia di Dunia Internasional. Rumus yang digunakan adalah: Total nilai dari rata-rata indeks seluruh responden / jumlah seluruh responden dalam satu tahun Sumber data didapatkan berdasarkan hasil kuesioner yang sudah diolah pada aplikasi pengelolaan data citra Indonesia di dunia internasional (https://citraindonesia.kemlu.go.id). Kuesioner disebarkan oleh seluruh Perwakilan RI di Luar Negeri kecuali Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) dengan responden Warga Negara Asing di negara akreditasi/wilayah kerja. Negara Akreditasi/wilayah kerja adalah tempat kedudukan Perwakilan RI beserta negara akreditasi/wilayah kerja rangkapan yang dimandatkan secara resmi untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah RI. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.004 | Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global | Parent | Digital Competitiveness Index (DCI) yang disusun oleh IMD (International Institute for Management Development) adalah indeks yang mengukur daya saing digital suatu negara berdasarkan sejumlah faktor kunci. Meskipun IMD tidak selalu mengungkapkan secara rinci rumus perhitungan mereka, mereka menyediakan panduan umum tentang komponen dan bobot yang digunakan dalam DCI mereka | Panduan umum perhitungan DCI oleh IMD melibatkan beberapa komponen utama, yang masing-masing diberi bobot tertentu. berikut adalah panduan umum untuk perhitungan DCI berdasarkan metodologi mereka yang lama:; Knowledge:Komponeninimencakupindikator-indikator yang berkaitan dengan pendidikan dan keahlian dalam teknologi dan digital. Faktor ini terdiri dari talenta, pendidikan dan pelatihan, dukungan ilmu pengetahuan.; - Bobot yang diberikan: 33%; ; Technology: Komponen ini mencakup indikator indicator yang berkaitan dengan investasi dalam teknologi dan infrastruktur digital. Yang dalam technologi adalah subfaktor kerangka kebijakan, modal, kerangka teknologi.; - Bobot yang diberikan: 33%; Future Readiness: Komponen ini mencakup indikator-indikator yang mengukur sejauh mana suatu negara atau wilayah siap menghadapi perkembangan teknologi di masa depan. Di dalamnya terdapat subfaktor perilaku adaptif, agilitas bisnis, intergasi TIK.; - Bobot yang diberikan: 33%; ; Dalam metodologi DCI, setiap komponen ini memiliki sejumlah indikator yang lebih spesifik yang digunakan untuk mengukurnya. IMD mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk menghitung skor dalam masing-masing komponen dan kemudian menggabungkannya dengan bobot yang setara untuk menghitung nilai akhir DCI.; | | peringkat | URUSAN LUAR NEGERI | Internasional |
| 01.02.005 | Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri | Parent | Indeks Diplomasi Pelindungan WNI adalah indeks yang mengukur tingkat capaian pelaksanaan diplomasi pelindungan WNI melalui partisipasi aktif atau penyampaian rekomendasi di tingkat bilateral, regional dan internasional, maupun penyusunan norma-norma dasar dan payung hukum di tingkat nasional serta pelaksanaan sosialisasi/kampanye penyadaran publik (public awarness campaign/PAC) terkait isu-isu di bidang pelindungan WNI di luar negeri. Diplomasi dilakukan dengan mekanisme koordinasi dan negosiasi secara konstruktif dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional dan internasional. Pelaksanaan sosialisasi/kampanye penyadaran publik dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif dan educatif dilaksanakan di dalam dan luar negeri, bertujuan untuk membangun pengetahuan dan kesadaran terhadap isu-isu pelindungan WNI di luar negeri.
Komponen yang diukur pada indeks ini adalah: partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan/regulasi nasional, partisipasi aktif dalam pertemuan bilateral/regional/multilateral, serta umpan balik positif PAC Pelindungan WNI. Indeks ini menggunakan skala 0-100.
Komponen 1: Persentase rekomendasi Kemenlu yang diterima pada isu Pelindungan WNI pada forum internasional. Bobot 35%
Komponen 2: Persentase rekomendasi Kemenlu yang diterima pada kebijakan/regulasi nasional terkait Pelindungan WNI dan BHI di luar negeri -. Bobot 35%
Komponen 3: Persentase responden yang memberikan umpan balik positif atas Public Awareness Campaign (PAC) Pelindungan WNI dan BHI. Bobot: 30% | Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri = (35% x Komponen 1) + (35% x Komponen 2) + (30% x Komponen 3)
Komponen 1: PERSENTASE REKOMENDASI KEMENLU YANG DITERIMA PADA ISU PELINDUNGAN WNI PADA FORUM INTERNASIONAL (Bobot 35%)
Definisi: Rekomendasi adalah penyampaian usulan yang menjadi kepentingan Indonesia dalam menanggapi/menindaklanjuti suatu isu pelindungan yang dibahas dalam pertemuan tingkat internasional. Diterima adalah dicatatnya, dicantumkan, disepakatinya rekomendasi Kemenlu tersebut ke dalam dokumen sidang/pertemuan. Forum internasional adalah pertemuan antar negara atau kelompok negara yang membahas isu-isu terkait pelindungan. Ruang lingkup: bilateral, regional dan multilateral.
Sumber Data: Nota Dinas, Memorandum, Berita dari/ke Perwakilan RI, Kertas Posisi Delegasi, Dokumen Sidang/Pertemuan.
Formulasi Perhitungan: (RIR÷ RIT) × 100%
RIR: Jumlah Realisasi Rekomendasi yang diterima
RIT: Jumlah Target Rekomendasi yang diterima
Komponen 2: PERSENTASE REKOMENDASI KEMENLU YANG DITERIMA DALAM KEBIJAKAN/REGULASI NASIONAL TERKAIT PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 35%)
Definisi: Rekomendasi adalah penyampaian usulan yang menjadi kepentingan Indonesia dalam menanggapi/menindaklanjuti suatu isu pelindungan yang dibahas dalam pertemuan tingkat internasional. Diterima adalah dicatat/dicantumkan/disepakatinya rekomendasi Kemenlu ke dalam dokumen resmi penyampaian konsep naskah kebijakan/regulasi nasional atau laporan pertemuan. Kebijakan/regulasi nasional adalah ketetapan pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait isu-isu Pelindungan WNI pada tingkat nasional.
Sumber Data: Dokumen terkait, Nota Dinas, Memorandum
Komponen 3: PERSENTASE RESPONDEN YANG MEMBERIKAN UMPAN BALIK POSITIF ATAS PUBLIC AWARENESS CAMPAIGN (PAC) PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 30%)
Definisi: Responden adalah para partisipan yang mengikuti kegiatan sosialisasi/kampanye penyadaran publik/Public Awareness Campaign (PAC) secara langsung (live) dan diseminasi informasi mengenai isu-isu pelindungan di dalam dan luar negeri. Responden termasuk namun tidak terbatas tokoh masyarakat, kaum muda, pencari kerja, akademisi, mahasiswa dan siswa
pesantren/sekolah, calon PMI, P3MI, dan masyarakat umum lainnya. Bentuk kegiatan PAC langsung adalah kegiatan tatap muka (non-media) dengan pemangku kepentingan di Indonesia/di luar negeri berupa seminar/ceramah/diseminasi informasi di sekolah, tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya.
Substansi dari PAC antara lain:
1. Migrasi aman (dokumen perjalanan, aturan negara setempat, lapor diri, jalur pengaduan)
2. Sharing kasus dan testimoni
3. Pemutaran video atau dokumentasi pelindungan WNI
4. Deradikalisasi (pendekatan keagamaan dan kemanusiaan)
Formulasi Pengukuran: Jumlah responden yang memberikan umpan balik positif dibagi total jumlah responden yang mengembalikan dan mengisi kuesioner.
RPO = (RPS/RPT) x 100%
RPS = Jumlah responden yang memberikan umpan balik positif (4 dalam skala 4)
RPT = Jumlah total responden yang mengembalikan kuesioner.
Pertanyaan kuesioner yang disebar meliputi/ mencakup pemahaman atas materi yang disampaikan dengan dua pilihan yaitu YA (nilai 50) dan TIDAK (nilai 0), dan nilai manfaat yang dirasakan responden dengan dua pilihan yaitu YA (nilai 50) dan TIDAK (nilai 0) | | - | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.006 | Indeks Efektivitas Diplomasi Ekonomi | Parent | Efektivitas diplomasi ekonomi adalah pengukuran kinerja diplomasi ekonomi yang manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas. IK ini secara spesifik mengukur value yang diperoleh Indonesia dari upaya diplomasi ekonomi untuk perdagangan.
Ruang lingkup:
Indikator Kinerja ini memiliki 3 komponen, yaitu:
Komponen 1: Jumlah komitmen dan potensi transaksi perdagangan (Bobot 35%)
Komitmen perdagangan mengukur jumlah komitmen perdagangan yang diperoleh dari kegiatan diplomasi ekonomi yang menyangkut perdagangan, seperti business matching, pembukaan pasar potensial dan unggulan, promosi dagang dan forum kerja sama. Komitmen merupakan bentuk kesepakatan yang tertulis dan ditandatangani antara Indonesia dengan entitas di negara akreditasi, yang didalamnya dapat memuat nilai perdagangan yang disepakati. Jumlah komitmen perdagangan dihitung untuk suatu negara akreditasi.
Potensi transaksi perdagangan mengukur jumlah kegiatan terkait diplomasi ekonomi menyangkut perdagangan yang dilakukan dan/atau difasilitasi oleh Perwakilan RI, dan memiliki nilai potensi transaksi. Kegiatan diplomasi ekonomi di sektor perdagangan, seperti business matching, pembukaan pasar potensial dan unggulan, promosi dagang dan forum kerja sama. Jumlah potensi transaksi perdagangan dihitung untuk suatu negara akreditasi.
Sebagai contoh, jika perwakilan RI melakukan satu pameran dagang, dan menghasilkan beberapa potensi transaksi, maka laporan kegiatan pameran tersebut dihitung sebagai satu potensi transaksi. Nilai potensi transaksi tersebut agar dicantumkan pada laporan.
Komponen 2: Jumlah komitmen dan potensi investasi (Bobot 35%)
Komitmen investasi mengukur jumlah komitmen investasi yang diperoleh dari kegiatan diplomasi ekonomi yang menyangkut investasi, seperti business matching, pembukaan pasar potensial dan unggulan, promosi investasi dan forum kerja sama. Jumlah komitmen investasi dihitung untuk suatu negara akreditasi. Komitmen merupakan bentuk kesepakatan yang tertulis dan ditandatangani antara Indonesia dengan entitas di negara akreditasi, yang didalamnya dapat memuat nilai investasi yang disepakati.
Potensi investasi mengukur jumlah kegiatan terkait diplomasi ekonomi menyangkut investasi yang dilakukan dan/atau difasilitasi oleh Perwakilan RI, dan memiliki nilai potensi transaksi. Kegiatan diplomasi ekonomi di sektor investasi antara lain seperti business matching, pembukaan pasar potensial dan unggulan, promosi investasi dan forum kerja sama. Jumlah potensi transaksi perdagangan dihitung untuk suatu negara akreditasi. Sebagai contoh, jika perwakilan RI melakukan satu investment forum dan menghasilkan beberapa potensi transaksi, maka laporan kegiatan investment forum tersebut dihitung sebagai satu potensi transaksi. Nilai potensi transaksi tersebut agar dicantumkan pada laporan.
Komponen 3: Tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara (Bobot 30%)
Komponen ini mengukur wisatawan mancanegara yang memiliki ekspektasi tinggi untuk melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Level ekspektasi diukur melalui survei yang mengindikasi responden sangat setuju, setuju, netral, tidak setuju dan sangat tidak setuju bahwa promosi Indonesia telah berhasil meningkatkan minat untuk berkunjung ke Indonesia. Tingkat potensi kunjungan wisatawan dihitung berdasarkan jumlah responden yang menyatakan "setuju" dan "sangat setuju" bahwa promosi Indonesia telah berhasil meningkatkan minat untuk berkunjung ke Indonesia.
Data yang digunakan sebagai baseline target mengacu pada data historis.
Batasan waktu:
Indeks efektivitas yang dihitung adalah indeks efektivitas yang diperoleh dari penghitungan dalam kurun waktu satu tahun anggaran (Januari-Desember). | Komponen 1:
Variabel 1 = realisasi jumlah komitmen dan transaksi potensial perdagangan
Variabel 2 = target jumlah komitmen dan transaksi potensial perdagangan
Komponen 2:
Variabel 1 = realisasi jumlah komitmen dan transaksi potensial investasi
Variabel 2 = target jumlah komitmen dan transaksi potensial investasi
Komponen 3:
Variabel 1: realisasi tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara
Variabel 2: target tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara
Capaian komponen 1 = realisasi jumlah komitmen dan transaksi potensial perdagangan/ X 100% target jumlah komitmen dan transaksi potensial perdagangan
Capaian komponen 2 = realisasi jumlah komitmen dan transaksi potensial investasi/ X 100% target jumlah komitmen dan transaksi potensial investasi
Capaian komponen 3 = realisasi tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara X 100% target tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara
Formula indeks efektivitas diplomasi ekonomi =
(35%x Capaian Komponen 1) + (35% x capaian komponen 2) + (30% x capaian komponen 3) | | - | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.007 | Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara | Parent | Jumlah kesepakatan hasil-hasil perundingan/perjanjian bilateral maupun laporan hasil survey lapangan yang dilaksanakan dengan negara yang memiliki segmen batas darat dengan Indonesia.
Indikator KP RPJMN ini berkontribusi terhadap Perjanjian Kinerja (PK) IKK Jumlah Kesepakatan Kerja Sama Pembangunan Lintas Batas Negara sehingga Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara mampu menunjang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan sesuai dengan dimensi/variable/sub variabel yang tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Indeks Tata Kelola Penyelengaraan Kewilayahan. | Skala 1 - 100
(Mistar Perundingan Batas Darat Negara) | | - | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.008 | Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Perbatasan Negara | Parent | Indeks merupakan indeks komposit dari Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Batas Maritim Negara dan Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara guna mencerminkan progress/capaian kemajuan penyelesaian perundingan/penegasan batas negara Indonesia secara menyeluruh dengan negara tetangga. | Indeks merupakan hasil dari 2 indikator indeks yang mempunyai perbedaan rentang sehingga masing-masing indeks tunggal tersebut dilakukan normalisasi guna menyetarakan kedua indeks ke dalam rentang nilai yang sama yakni 0-1. | | - | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.009 | Indeks Kemajuan Perundingan Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga | Parent | Indeks adalah satuan hasil dari penghitungan proses perundingan penyelesaian perbatasan maritim berdasarkan titik awal/titik realisasi/titik target mistar Perjanjian Internasional dan angka
bobot kesulitan per segmen untuk setiap negara.
o Titik awal adalah perkembangan terakhir yang dicapai oleh Indonesia dalam suatu perundingan batas maritim dengan negara mitra di tahun anggaran sebelumnya (titik realisasi tahun
sebelumnya).
o Titik target adalah proyeksi titik akhir yang hendak dicapai dalam proses perundingan batas maritim di tahun anggaran berjalan.
o Titik realisasi adalah capaian riil yang diperoleh oleh Indonesia di akhir tahun anggaran berjalan dan menjadi referensi untuk tahun anggaran kedepannya.
Kemajuan Perundingan Batas Maritim adalah perkembangan tahapan perundingan batas maritim berdasarkan mistar Perjanjian Internasional dan bobot kesulitan per segmen.
Ruang lingkup:
Kemajuan Perundingan Batas Maritim diukur melalui mistar Perjanjian Internasional sesuai dengan tahapan perkembangan perundingan. Mistar Perjanjian Internasional memiliki rentang nilai dari 0 s.d. 300. Tahapan yang diukur dalam rentang nilai tersebut meliputi tahap penjajakan, tahap perundingan, tahap perumusan naskah, tahap penerimaan naskah, tahap
penandatanganan perjanjian, tahap ratifikasi dan tahap pemberlakuan perjanjian.
Kemajuan Perundingan Batas Maritim juga diukur berdasarkan angka bobot kesulitan per segmen untuk setiap negara. Masing-masing segmen batas maritim yang perlu ditetapkan memiliki skala kesulitan atau bobot yang berbeda. Bobot per segmen dihitung berdasarkan skala kesulitan dari 1 – 10 untuk masing-masing segmen perundingan batas maritim dengan tiap
negara mitra, dengan ukuran skala semakin kecil suatu segmen maka semakin sulit dan kompleks proses perundingannya.
Untuk menghitung kemajuan penyelesaian batas maritim pada tahun berjalan, digunakan formulasi terukur secara internal. Indeks masing-masing negara mitra mempertimbangkan karakteristik negara tersebut yang tercermin dengan bobot per segmen yang dirundingkan dengan memperhatikan kemajuan proses perundingan sesuai mistar.
Angka indeks kemajuan perundingan perbatasan maritim dengan negara mitra diperoleh dengan menjumlahkan seluruh indeks masing-masing negara mitra | Jumlah seluruh indeks yang diperoleh pada masing-masing negara mitra | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.010 | Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri | Parent | Indeks yang mengukur upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara setempat, serta kebiasaan dan hukum internasional. Pelindungan juga memperhatikan prinsip bahwa Pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata WNI mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan/atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan WNI mencakup: kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara Indonesia dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Perwakilan RI | Indeks merupakan akumulasi dari 4 komponen pembentuk. Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri = ? ((40% x Realisasi Variabel 1) + (15% x Realisasi Variabel 2) + (25% x Realisasi Variabel 3) + (20% x Realisasi Variabel 4)) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.011 | Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri | Parent | Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri mengukur tingkat pemanfaatan sistem informasi (SI) pelayanan dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri, persentase peningkatan pengembangan SI, dan tingkat kepuasan pemanfaatan SI. Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri adalah Portal Peduli WNI dan Aplikasi Safe Travel yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tahun 2018 dan 2017. Portal Peduli WNI adalah sistem informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tahun 2018. Untuk mendukung kebijakan "Satu Data Indonesia", Portal Peduli WNI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri (SIAK); Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Kemkumham (SIMKIM); Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri BP2MI (SISKOTKLN) serta sistem pendataan dan pelayanan nasional lainnya. Safe Travel adalah sistem informasi yang diciptakan sebagai langkah edukasi dan pencegahan permasalahan yang dihadapi oleh WNI di luar negeri melalui berbagai fitur yang mengkompilasi berbagai informasi terkait negara tujuan.
Terdapat 4 elemen yang diukur pada indeks ini dengan bobot yang dibedakan berdasarkan porsi kontribusi masing-masing komponen dalam mendukung Pelayanan dan Pelindungan WNI dan BHI di Luar Negeri, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan masing-masing komponen Sub-IKU, yaitu:
- Komponen 1: Indeks Pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri. Bobot: 30%
- Komponen 2: Indeks Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan WNI. Bobot 40%
- Komponen 3: Nilai Persepsi Kepuasan Pengguna terhadap Portal Peduli WNI dan Safe Travel. Bobot 20%
- Komponen 4: Indeks SDM K/L/I/Perwakilan RI yang berpartisipasi pada pelatihan peningkatan kapasitas terkait Pengelolaan Sistem informasi Pelayanan dan Pelindungan WNI di LuarNegeri. Bobot: 10%
Indeks ini menggunakan skala 0-100 | Komponen 1: INDEKS PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN DAN PELINDUNGAN TERPADU BAGI WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 30%)
Definisi: Indeks Pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri mengukur tingkat pemanfaatan Portal Peduli WNI sebagai sistem informasi (SI) pelayanan dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri. Indeks dihitung berdasarkan pencapaian target persentase jumlah basis data WNI yang telah diverifikasi oleh Perwakilan RI di Portal Peduli WNI dibanding jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) WNI di wilayah kerja Perwakilan RI pada Pemilu 2019. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Sumber data: Portal Peduli WNI, Nota Dinas / Memorandum, Berita dari Perwakilan RI, dan Berita ke Perwakilan RI
Formulasi Perhitungan: (DPTV/DPTT) x 100%
DPTV: Jumlah WNI yang tercantum dan terverifikasi di Portal Peduli WNI
DPTT: Target Data WNI yang tercantum dan terverifikasi di Portal Peduli WNI
Komponen 2: INDEKS PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI (Bobot 40%)
Definisi: Indeks Pengembangan Sistem Informasi (SI) Pelayanan dan Pelindungan Terpadu WNI diukur dari akumulasi bobot tahapan proses yang sudah dilaksanakan untuk mengembangkan Portal Peduli WNI. Sejak peluncuran Portal Peduli WNI, Dit. PWNI Kemlu RI Terus berupaya memberikan pelayanan dan Pelindungan WNI yang prima dan terpadu melalui kerja sama dengan K/L/I lain untuk mengintegrasikan berbagai pelayanan dan Pelindungan WNI dan BHI di luar negeri. Selain itu, pada tahun 2020 Dit. PWNI BHI Kemlu RI berencana untuk penyelenggarakan pengembangan Portal Peduli WNI melalui integrasi dengan A) Simkah, Kementerian Agama, B) Sake, Kemkumhan, C) LPDP dan D) BPJS Ketenagakerjaan dan F) apabila terdapat permohonan/kebutuhan/arahan untuk kerja sama pengembangan dengan SI K/L/I Indonesia terkait lainnya.
Bobot tahapan proses peningkatan pengembangan Portal Peduli WNI adalah:
1) Penyusunan rumusan dan konsep dokumen kerja sama pengembangan dan/atau integrasi Portal Peduli WNI dengan K/L/I target : 50%
2) Penandatanganan dokumen kerja sama pengembangan dan/atau melalui integrasi Portal Peduli WNI dengan K/L/I target: 80%
3) Implementasi/relasasi pengembangan dan/atau melalui integrasi dengan K/L/I target : 100%
Data dukung: dokumen laporan kegiatan, konsep/naskah dokumen kerja sama pengembangan dan/atau integrasi, pangkalan data dari Portal Peduli WNI.
Formulasi Penghitungan: P4 = ((A + B + C + D + F) / 4 )
P4 = Persentase Peningkatan Pengembangan Portal Peduli WNI = akumulasi bobot tahapan proses yang sudah dilaksanakan untuk mengembangkan Portal Peduli WNI per jumlah target minimum pengembangan/integrasi
A, B, C, D, F = Realisasi bobot proses tahapan pengembangan dan/atau integrasi Portal Peduli WNI, dengan A: Simkah Kemenag, B: Sake Kemkumham, C: LPDP, D: BPJS, dan F: SI K/L/I Indonesia terkait lainnya.
Komponen 3: NILAI PERSEPSI KEPUASAN PENGGUNA TERHADAP PORTAL PEDULI WNI DAN SAFE TRAVEL (Bobot 20%)
Definisi: Nilai Persepsi kepuasan pengguna SI terhadap Portal Peduli WNI dan Safe Travel diukur melalui pengukuran kepuasan pelayanan publik yang terdiri dari: i) Masyarakat (50%) dan ii) Perwakilan RI (50%). Manfaat Portal Peduli WNI Safe Travel dirasakan bukan saja oleh pengguna dari masyarakat awam, tapi juga oleh Perwakilan RI dalam rangka mencapai tujuan Perwakilan RI menyediakan pelayanan dan pelindungan. Kepuasan pelayanan adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Perwakilan RI berdasarkan kriteria yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan Perwakilan RI dalam memberikan pelayanan kepada publik sesuai dengan kewenangan yang telah dberikan oleh hukum nasional keimigrasian, dan ketenagakerjaan. Untuk memperoleh nilai persepsi kepuasan pengguna Portal Peduli WNI dan Safe Travel, Direktorat Pelindungan WNI melakukan survei dengan pemberian kuesioner kepada responden. Data survei kemudian dihitung menggunakan skala liekert untuk menghasilkan Nilai Interval Indeks dengan rentang 1,00 - 4,00 atau Nilai Interval Konversi dengan rentang 25 -100%. Hasil indeks atau persentase yang dihasilkan menjadi dasar konversi untuk mengukur nilai persepsi kepuasan pelayanan pelindungan WNI di luar negeri, | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.012 | Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional | Parent | Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional adalah indeks yang mengukur pengaruh dan kepemimpinan Indonesia terhadap pengambilan kebijakan isu-isu bilateral, regional dan global serta partisipasi dan keikutsertaan secara aktif Indonesia pada forum regional, multilateral dan dunia Internasional. Kepemimpinan merupakan hasil dari peran/ kontribusi diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di fora internasional. Kepemimpinan dapat diperlihatkan diantaranya melalui peran sebagai inisiator, mediator dan fasilitator. Peran adalah partisipasi dan keikutsertaan secara aktif. Berpengaruh adalah mempunyai pengaruh terhadap pengambil kebijakan isu-isu bilateral, regional, dan global. | Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional = (40% x Realisasi Variabel 1) + (35% x Realisasi Variabel 2) + (25% x Realisasi Variabel 3) Variabel 1: Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum kerja sama internasional (40%) Variabel 2: Persentase gagasan, prakarsa, rekomendasi, atau inisiatif Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral (35%) Variabel 3: Persentase Keberhasilan Pencalonan Indonesia/Wakil Indonesia pada posisi strategis di organisasi internasional (25%) Interpretasi Nilai Skala 1-5 4,01 – 5: Tingkat pengaruh dan peran Indonesia pada forum regional, multilateral, dan dunia internasional yang tinggi (high). 3,01 - 4 : Tingkat pengaruh dan peran Indonesia pada forum regional, multilateral, dan dunia internasional yang cukup tinggi (medium-high). 2,01 - 3 : Tingkat pengaruh dan peran Indonesia pada forum regional, multilateral, dan dunia internasional yang cukup rendah (medium-low). 1 - 2 : Tingkat pengaruh dan peran Indonesia pada forum regional, multilateral, dan dunia internasional yang rendah (low). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.013 | Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri | Parent | Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelindungan WNI dan BHI adalah indeks yang mengukur tingkat capaian kriteria dasar kelembagaan Pelindungan WNI di luar negeri.
Elemen yang diukur pada indeks ini adalah: Kapasitas SDM, Instrumen Hukum pelindungan, Penerapan Prosedur Hukum dan Panduan Teknis di bidang Pelindungan WNI .
Indeks ini menggunakan skala 0-100.
Sistem kelembagaan pelindungan WNI yang kuat adalah sistem yang telah memenuhi kriteria dasar mencakup dukungan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, instrumen
hukum/standar prosedur/panduan teknis, pengawasan implementasi kebijakan pelindungan WNI di luar negeri dan kapasitas sumber daya manusia.
Indeks Sistem Kelembagaan Pelindungan WNI di luar negeri, terdiri dari 5 Komponen, yaitu:
Komponen 1: Persentase Kerja Sama di Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Ditandatangani. Bobot: 25%
Komponen 2: Persentase Standar / Panduan Teknis di Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Diterapkan. Bobot 20%
Komponen 3: Persentase Produk Hukum Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yand Disahkan. Bobot 25%
Komponen 4: Indeks SDM K/L/I/Perwakilan RI yang Berpartisipasi pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri. Bobot: 20%
Komponen 5: Persentase Kertas Kerja Analisa Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Dihasilkan. Bobot: 10%
Pembobotan Sub-IKU didasarkan pada porsi kontribusi masing-masing komponen Sub-IKU terhadap sistem kelembagaan pelindungan yang kuat, dengan mempertimbangkan tingkat
urgensi, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan masing-masing komponen Sub-IKU. | Komponen 1: PERSENTASE KERJA SAMA DI BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DITANDATANGANI Bobot 25%
Formulasi Penghitungan:
KSR = Nilai Bobot Tahapan Proses
KSR= Nilai dokumen kerja sama Pelindungan WNI dengan SI K/L/I lain yang ditandatangani berdasarkan nilai total capaian tahapan proses yang paling tinggi masing-masing dokumen kesepakatan kerja sama.
Nilai Bobot Tahapan Proses: R (Rumusan) 40%, D (Draft) 70%, S (Signed) 100%
Komponen 2: PERSENTASE STANDAR/PANDUAN TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DITERAPKAN Bobot 20%
Formulasi Penghitungan: Persentase standar/panduan teknis yang diterapkan = PTR/PTT x 100%
PTR= Nilai dokumen standar/panduan teknis Pelindungan WNI yang diterapkan berdasarkan nilai total capaian tahapan proses yang paling tinggi masing-masing dokumen standar/panduan teknis.
PTT= Jumlah target minimal dokumen standar/panduan teknis terkait.
Nilai Bobot Tahapan Proses:
PTR (nilai standar/panduan yang dirumuskan, disusun, ditandatanganin dan diterapkan) dihitung sebagai total jumlah nilai bobot yang berhasil dicapai berdasarkan tahapan proses yang telah tercapai dari Panduan Teknis yang ditargetkan, dengan penghitungan diambil dari nilai bobot tahapan proses yang paling tinggi yang dicapai dari masing-masing Panduan Teknis tersebut, dengan formulasi Penghitungan sebagai berikut:
PTR= (R + D + S + I )/ Target minimum standar/panduan teknis 2020
R (Rumusan) 25%, D (Draft) 50%, S (Signed) 75%, I (Implemented) 100%
PTR dapat menghitung realisasi penyusunan Standar/Panduan Teknis di luar target minimal untuk mengakomodir kebutuhan dan urgensi penyusunan Standar/Panduan Teknis di bidang pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.
Komponen 3: PERSENTASE PRODUK HUKUM BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DISAHKAN Bobot 25%
Formulasi Penghitungan:
PH (Nilai Produk Hukum yang Disahkan) dihitung sebagai total jumlah nilai bobot yang berhasil dicapai berdasarkan tahapan proses yang telah tercapai dari Produk Hukum yang ditargetkan. Penghitungan diambil dari nilai bobot tahapan proses yang paling tinggi.
PH = (R/D/S)
Nilai Bobot Tahapan Proses: R (Rumusan) 40%, D (Draft) 70%, S (Signed) 100%
Komponen 4: INDEKS SDM K/L/I/PERWAKILAN RI YANG BERPARTISIPASI PADA PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Bobot 20%
Formulasi Penghitungan: (PPK x 35%) + (PPW x 45%) + (PKL x 20%)
PPK : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf Kemlu (Jumlah orang ÷ Jumlah target)
PPW : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf Perwakilan RI (Jumlah orang ÷ Jumlah target)
PKL : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf kementerian selain Kemlu, lembaga/instansi terkait, pemerintah daerah, LSM, akademisi, unsur masyarakat pemangku kepentingan terkait lainnya.(Jumlah orang ÷ Jumlah target)
Komponen 5: PERSENTASE KERTAS KERJA ANALISA PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DIHASILKAN Bobot 10%
Formulasi Penghitungan:
KK = MW + TP + RS
KK = Persentase realisasi komponen dihitung dari realisasi unsur yang telah disusun pada kertas kerja monitoring dan evaluasi, yaitu:
- MW (Masalah WNI): Identifikasi permasalahan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) × 30 %
- TP (Tantangan Pelindungan): Identifikasi tantangan, hambatan, dan kesenjangan pelaksanaan pelindungan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) x 30%
- RS (Rekomendasi solusi): Rekomendasi solusi pelaksanaan pelindungan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) x 40% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.014 | Jumlah Keanggotaan Indonesia dalam Forum dan Organisasi Internasional | Parent | Indikator terdiri dari dua komponen yaitu a) Jumlah keanggotaan dalam forum dan organisasi internasional dan b) jumlah kontribusi dalam forum dan organisasi internasional. Keanggotaan Indonesia dalam forum dan organisasi internasional adalah status Indonesia pada organisasi internasional antar-pemerintah. Kontribusi adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran keanggotaan Indonesia. Keanggotaan dan kontribusi Indonesia bertujuan untuk meningkatkan a) peran dan kinerja Indonesia di forum internasional; b) hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; c) kepercayaan masyarakat internasional. | a. Jumlah keanggotaan dalam forum dan organisasi internasional; b. Jumlah kontribusi dalam forum dan organisasi internasional | Jenis Lembaga/Organisasi Internasional | keanggotaan | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional, Daerah |
| 01.02.015 | Persentase gagasan, prakarsa, atau rekomendasi Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral | Parent | Prakarsa adalah gagasan baru yang diusulkan oleh Indonesia dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral. Penyampaian gagasan tersebut harus dapat memberikan bobot kepada kepemimpinan Indonesia dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral. Rekomendasi adalah usulan dalam menanggapi/menindaklanjuti/merespons suatu isu tertentu yang dibahas dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral yang menjadi kepentingan Indonesia. Penyampaian usulan tersebut harus dapat memberikan bobot kepada kepemimpinan Indonesia dalam arah kebijakan ASEAN dan multilateral Prakarsa dan rekomendasi yang disampaikan dapat mempengaruhi arah kerja sama ASEAN dan multilateral yang lebih positif dan konstruktif. Diterima adalah dicatatnya/dicantumkannya/disepakatinya prakarsa/rekomendasi Indonesia tersebut ke dalam dokumen sidang/pertemuan forum ASEAN dan multilateral dalam tahun berjalan periode Januari-Desember. Pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri adalah pertemuan yang diikuti oleh Presiden RI dan/atau pejabat setingkat Menteri | (Jumlah rekomendasi dan prakarsa yang diterima)/ (jumlah rekomendasi dan prakarsa yang disampaikan) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.016 | Persentase Keberhasilan Pencalonan Indonesia/Wakil Indonesia pada posisi strategis di organisasi internasional | Parent | Kepemimpinan pada forum regional dan multilateral merupakan upaya strategis Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional dengan mendorong perwakilan Indonesia/ Warga Negara Indonesia yang menduduki suatu jabatan strategis pada OI di mana Indonesia menjadi anggotanya. Dengan menduduki jabatan tersebut, Indonesia berkesempatan untuk turut serta menyusun kebijakan pada OI tersebut, menyusun dan melaksanakan program-program kerja OI yang dapat dimanfaatkan dan disesuaikan untuk memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia, maupun memperjuangkan kepentingan regional dan negara-negara berkembang guna meningkatkan postur internasional Indonesia. | (Jumlah pencalonan yang berhasil/ Jumlah pencalonan yang diusulkan) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.017 | Persentase keberhasilan promosi, pembentukan norma, dan kesepakatan diplomasi ekonomi terutama pada sektor prioritas | Parent | Diplomasi ekonomi merupakan instrumen strategis dalam hubungan internasional yang digunakan oleh negara untuk mencapai kepentingan ekonomi nasional.Peran diplomasi ekonomi semakin signifikan dalam membangun kerja sama ekonomi, terutama untuk menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan dunia yang sangat dinamis.
Promosi memegang peran penting khususnya untuk menarik investasi asing, memperluas pasar ekspor, dan meningkatkan jumlah wisatawan. Dengan promosi yang strategis, negara dapat memperkenalkan keunggulan kompetitifnya, baik dari segi sumber daya, regulasi, maupun peluang bisnis.
Diplomasi ekonomi berperan dalam pembentukan norma, kebijakan kerja sama luar negeri dan ekonomi berkelanjutan. Indonesia berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional seperti WTO, G20, APEC, dan ASEAN untuk memastikan kepentingan nasional tetap terakomodasi dalam tatanan ekonomi global.
Kebijakan ekonomi juga disusun melalui negosiasi dan perundingan perjanjian ekonomi seperti dalam kerangka Preferential Trade Agreement (PTA), Free-Trade Agreement (FTA), Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), dan Bilateral Investment Treaty (BIT).
| Komponen 1:
Variabel 1 = realisasi jumlah promosi dibidang ekonomi
Variabel 2 = target jumlah promosi dibidang ekonomi
Komponen 2:
Variabel 1 = realisasi jumlah pembentukan norma dibidang ekonomi
Variabel 2 = target jumlah pembentukan norma dibidang ekonomi
Komponen 3:
Variabel 1: realisasi kesepakatan dibidang ekonomi
Variabel 2: target kesepakatan dibidang ekonomi
Capaian komponen 1 = realisasi jumlah promosi dibidang ekonomi/ X 100%
target jumlah promosi dibidang ekonomi
Capaian komponen 2 = realisasi jumlah pembentukan norma dibidang ekonomi/ X 100%
target jumlah pembentukan norma dibidang ekonomi
Capaian komponen 3 = realisasi kesepakatan dibidang ekonomi/ X 100%
target kesepakatan dibidang ekonomi
Formula indeks efektivitas diplomasi ekonomi =
(65%x Capaian Komponen 1) + (15% x capaian komponen 2) + (20% x capaian komponen 3)
Semakin tinggi persentase mengindikasikan semakin mendekati pencapaian target keberhasilan promosi, pembentukan norma dan kesepakatan diplomasi ekonomi terutama pada sektor prioritas. | | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.018 | Persentase Kebijakan di Bidang Kerja Sama Pembangunan Internasional Indonesia yang telah Sesuai dengan Prioritas Nasional | Parent | prioritas nasional diartikan sejalan dengan kebijakan pemri, termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia dan posisi dasar, serta peraturan relevan terkait. Sebagai contoh: penetapan prioritas kawasan dan prioritas sektor. Tata kelola menjadi fokus. | Penilaian capaian dan keberhasilan diukur dari proses yang ditempuh untuk: 2025: tersusunnya kajian akademik grand strategy kerja sama pembangunan internasional sesuai dengan prioritas nasional 2026: tersusunnya konsep grand strategy kerja sama pembangunan internasional sesuai dengan prioritas nasional 2027: penetapan grand strategy kerja sama pembangunan internasional 2028:terlaksananya harmonisasi grand strategy kerjasama pembangunan internasional 2029: terlaksananya implementasi penuh grand strategy kerjasama pembangunan internasional | | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.019 | Persentase Kehadiran dalam Forum-Forum Internasional terkait Keamanan Laut | Parent | Persentase keikutsertaan Bakamla RI dalam Forum-Forum internasional yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia | Dihitung dengan menggunakan rata-rata jumlah forum internasional dalam Jaknas KKPH yang dihadiri oleh Bakamla RI, kemudian dikalikan dengan 100.
Rumus:
(A / B) X 100%
Keterangan
A = Jumlah kehadiran Bakamla
B = Jumlah Forum-Forum Internasional dalam Jaknas KKPH | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.020 | Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum kerja sama multilateral | Parent | Kepemimpinan adalah nilai kewibawaan yang menjadi pertimbangan dan kepercayaan dunia internasional terhadap kedudukan Indonesia, sehingga memiliki nilai pengaruh terhadap kebijakan di forum internasional. Forum adalah organisasi dan pertemuan internasional. Multilateral adalah lingkup kepentingan yang melibatkan atau mengikutsertakan lebih dari dua negara. Regional adalah kawasan di/ antar wilayah Aspasaf dan Amerop. Kepemimpinan Indonesia pada forum regional dan multilateral merupakan kedudukan atau peran Indonesia yang memimpin atau mengarahkan pada forum regional dan multilateral, misalnya sebagai chair, cochair, host, co-host, member of bureau. | (Jumlah pertemuan yang dipimpin Indonesia)/ (jumlah pertemuan yang disepakati untuk dipimpin oleh Indonesia) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.021 | Persentase kesepakatan kerjasama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri | Parent | Diplomasi ekonomi merupakan instrumen strategis dalam hubungan internasional yang digunakan oleh negara untuk mencapai kepentingan ekonomi nasional. Dalam konteks global saat ini, peran diplomasi ekonomi semakin signifikan dalam membangun kerja sama ekonomi, terutama untuk menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan dunia yang sangat dinamis.
Tindak lanjut adalah tindakan yang diambil untuk langkah-langkah selanjutnya
Kesepakatan internasional adalah seluruh bentuk perjanjian yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemri dengan negara mitra atau subjek hukum internasional lainnya serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemri yang bersifat hukum publik.
| Variabel 1: realisasi kesepakatan kerja sama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri
Variabel 2: target kesepakatan kerja sama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri
Rumus perhitungan:
Realisasi kesepakatan kerja sama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri/Target kesepakatan kerja sama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri
X 100%
Interpretasi:
Semakin tinggi persentase mengindikasikan semakin mendekati pencapaian target kerjasama di bidang diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri. | | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.022 | Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia | Parent | Akses adalah jalan masuk/tindakan untuk memperoleh informasi
Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemri kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu berdasarkan Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Diaspora Indonesia adalah MILN dengan merujuk pada Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi MILN
Ruang Lingkup:
Pemri memberikan Kartu MILN kepada MILN yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemri maupun negara domisili. Kepada pemegang KMILN dapat diberikan fasilitas dari Pemri.
Peningkatan fasilitas bagi diaspora Indonesia yang secara langsung dapat dirasakan perlu terus diperkuat. Perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk sejumlah layanan antara lain pertanahan dan properti, visa diaspora, investasi, pariwisata dan pembangunan ekonomi.
Akses dan fasilitas diberikan kepada diaspora yang mempunyai KMILN.
Pemetaan fasilitas bagi diaspora Indonesia: tata kelola KMILN, perbankan, ketenagakerjaan, keimigrasian, pariwisata. | Variabel 1: Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direalisasikan
Variabel 2: Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direncanakan
Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direalisasikan/ X 100%
Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direncanakan
Semakin tinggi persentase mengindikasikan semakin mendekati pencapaian target peningkatan akses dan fasilitas bagi Diaspora Indonesia | | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.023 | Persentase Penyelesaian Kasus WNI di Luar Negeri | Parent | Merupakan perbandingan antara kasus WNI di luar negeri yang diselesaikan dengan jumlah kasus WNI diterima Persentase penyelesaian kasus WNI di luar negeri di luar negeri, terdiri dari 2 unsur, yaitu: Unsur 1: Persentase Kasus Khusus (KK) yang diselesaikan. Bobot: 55% Unsur 2: Persentase Kasus Umum (KU) yang diselesaikan. Bobot: 45% | Persentase Kasus yang diselesaikan = (55% x Realisasi KK) + (45% x Realisasi KU) KK= (KKS ÷ KKT) × 100% KKS : Kasus khusus yang selesai KKT : Kasus khusus yang diterima (KU ÷ KT) × 100 KU : Kasus umum yang selesai KT : Kasus umum yang diterima | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | URUSAN LUAR NEGERI | Nasional |
| 01.02.024 | Global Power Index | Parent | Indeks komposit yang mengukur dan mengkomparasi kekuatan dan pengaruh global lintas 194 negara. Terdiri dari 6 indeks pembentuk: Active Consumer Market, Military Balance, Technological Leadership, Geo-Strategic Positioning, Systemically Important Commodities and Financial Strength. 6 sub-indeks tersebut disusun atas 50-100 variabel/ indikator pembentuk. Definisi masing-masing sub-indeks dan detail indikator: N/A | | | peringkat | URUSAN LUAR NEGERI | Internasional |
| 02.01.001 | Diversifikasi produk industri berbasis SDA yang diolah | Parent | Merupakan nilai yang digunakan untuk menunjukkan seberapa terdiversifikasi ekspor untuk produk berbasis SDA Indonesia. Dihitung dengan produk pada level HS 6 digit, serta didasarkan pada klasifikasi produk berdasar tingkat teknologi oleh Lall. | HHI = (?[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)
xij = nilai ekspor
ni = jumlah produk
Xi = nilai ekspor | | | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.002 | Indeks Persaingan Usaha | Parent | Indeks Persaingan Usaha (IPU) merupakan indeks yang disusun berdasarkan persepsi yang dibangun untuk melihat iklim persaingan usaha yang sehat yang mendorong efisiensi ekonomi nasional. | KPPU menggunakan sistem pembobotan Principal Component Analysis (PCA) dan penghitungan skor kinerja persaingan usaha menggunakan metode Addative Aggration Method (AAM). Kemudian dilakukan pemilihan dimensi dan indikator untuk IPU berbasis data primer menggunakan metode SCP dan mengelompkkan Tingkat Persaiangan Usaha Berdasarkan Skor Indeks Persaingan Usaha. | | | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.003 | Jumlah industri kecil dan menengah (IKM) yang melakukan kemitraan dengan industri besar, sedang, dan sektor ekonomi lainnya | Parent | Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah industri mikro, kecil, dan menengah. Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang melakukan kemitraan dengan industri besar, sedang, dan sektor ekonomi lainnya adalah jumlah IKM yang telah terjalin kesepakatan/komitmen dengan industri besar/industri sedang/sektor ekonomi lainnya melalui kerja sama/perjanjian/kontrak. | Jumlah kumulatif IKM binaan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian dengan industri besar/industri sedang/sektor ekonomi lainnya yang ditandai dengan PO/MoU/PKS atau bentuk dokumen kerja sama lainnya. Rumus: - | | industri | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.004 | Jumlah Kerjasama pemanfaatan iptek dan inovasi strategis dengan Industri/Badan Usaha pada bidang-bidang prioritas | Parent | Jumlah Kerjasama Pemanfaatan Iptek dan Inovasi Strategis dengan Industri/Badan Usaha pada Bidang-Bidang Prioritas merupakan jumlah kolaborasi yang terjalin antara institusi penelitian, perguruan tinggi, atau lembaga pemerintah dengan sektor industri atau badan usaha dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi pada sektor-sektor yang dianggap prioritas nasional.
Indikator ini mencerminkan jumlah kerjasama formal yang dibentuk antara lembaga penelitian, universitas, atau instansi pemerintah dengan industri atau badan usaha dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta inovasi pada bidang-bidang yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Bidang-bidang prioritas tersebut biasanya ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan dapat mencakup sektor-sektor seperti pangan, energi, kesehatan, transportasi, dan teknologi informasi.?
Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan total perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara lembaga penelitian, universitas, atau instansi pemerintah dengan industri atau badan usaha dalam periode tertentu (RPJMN 2025-2029), yang fokusnya pada pemanfaatan iptek dan inovasi di bidang-bidang prioritas. Setiap perjanjian atau MoU yang memenuhi kriteria tersebut dihitung sebagai satu unit kerjasama. | Jumlah Kerjasama pemanfaatan iptek dan inovasi strategis dengan Industri/Badan Usaha pada bidang-bidang prioritas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kerja sama | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.005 | Jumlah Nilai Tambah Ekonomi Kreatif | Parent | Selisih antara nilai produksi (output) dan biaya produksi dari suatu produk ekonomi kreatif. | Nilai Tambah = Output - Input antara | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | rupiah | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.006 | Jumlah perusahaan dengan nilai Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) > 3.0 | Parent | INDI 4.0 adalah sebuah indeks acuan yang digunakan oleh industri dan pemerintah untuk mengukur tingkat kesiapan perusahaan menuju industri 4.0. INDI 4.0 terdiri atas lima pilar, yaitu manajemen dan organisasi (management and organization), orang dan budaya (people and culture), produk dan layanan (product and services), teknologi (technology), dan operasi pabrik (factory operation). Adapun level dalam INDI 4.0 terdiri dari : Level 0 : tahap belum siap bertransformasi; Level 1 : tahap kesiapan awal; Level 2 : tahap kesiapan sedang; Level 3 : tahap kesiapan matang; dan Level 4 : tahap sudah menerapkan sebagian besar konsep industri 4.0. | Penilaiannya menggunakan mekanisme self-assessment oleh perusahaan dimana dilakukan melalui survei yang diisi oleh perusahaan, dan dengan dilanjutkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh para ahli sehingga hasilnya berupa nilai INDI pada perusahaan tersebut. Perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh para ahli guna menentukan nilai INDI perusahaan, apakah sudah berada pada tahap kesiapan matang untuk bertransformasi dan/atau sudah menerapkan konsep Industri 4.0, dari self assesment yang telah dilakukan perusahaan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | perusahaan | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.007 | Jumlah perusahaan industri berdasarkan lokasi yang sudah tersertifikasi industri hijau | Parent | Perusahaan yang memiliki standar industri yang terkait dengan efisiensi bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen perusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang ditetapkan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. | Jumlah Perusahaan Tersertifikasi di Lokasi X=? perusahaan ke-?? yang telah tersertifikasi industri hijau di lokasi X | | perusahaan | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.008 | Jumlah produk industri berbasis SDA yang diolah yang berdaya saing | Parent | Merupakan jumlah produk industri berbasis SDA yang diolah yang memiliki keunggulan komparatif. Produk industry yang berbasis SDA diklasifikasikan berdasarkan level HS 6 Digit dan kalasifikasi Lall). | Revealed Comparative Advantage dari Indonesia dalam produk industry berbasis sumber daya alam yang diolah (skor RCA) = (Total nilai ekspor Indonesia untuk porduk industry berbasis sumber daya alam yang diolah / Total nilai ekspor Indonesia) / (Total nilai ekspor Dunia untuk produk industri berbasis sumber daya alam. yang diolah / Total nilai ekspor Dunia).
Setelah menghitung RCA dari masing-masing produk industry berbasis sumber daya alam yang diolah, kemudian dijumlahkan produk industry berbasis sumber daya alam memiliki skor RCA > 1 yang artinya produk tersebut berdaya saing global. | | produk (kumulaitif) | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.009 | Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Pengolahan Nonmigas | Parent | jumlah total orang yang bekerja dalam sektor industri pengolahan yang tidak termasuk industri minyak dan gas, yang diukur dalam jutaan orang. Definisi ini mencakup semua individu yang dipekerjakan di berbagai subsektor dalam industri pengolahan nonmigas, seperti manufaktur, produksi barang konsumsi, tekstil, elektronik, makanan dan minuman, dan sektor lainnya yang tidak terkait dengan eksplorasi, produksi, atau distribusi minyak dan gas. | Jumlah_Tenaga_Kerja_Sektor_Industri_Pengolahan_Nonmigas_(Juta_Orang) = (? Tenaga_Kerja_di_Perusahaan_i) / 1_000_000 , i = 1 sampai n
Di mana:
? Tenaga_Kerja_di_Perusahaan_i = jumlah total tenaga kerja di semua perusahaan dalam sektor industri pengolahan nonmigas
n = jumlah perusahaan dalam sektor tersebut
Hasil dibagi dengan 1.000.000 untuk mengonversi jumlah tenaga kerja dari satuan orang ke satuan juta orang. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.010 | Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Aplikasi dan Gim | Parent | Jumlah Tenaga Kerja subsektor aplikasi dan gim adalah jumlah penduduk yang bekerja dalam subsektor aplikasi dan gim | Jumlah Tenaga Kerja subsektor aplikasi dan gim = ? tenaga kerja subsektor aplikasi dan gim | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu orang | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.011 | Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Fesyen dan Kriya | Parent | Jumlah Tenaga Kerja subsektor kriya dan fesyen adalah jumlah penduduk yang bekerja di subsektor kriya dan fesyen. | Jumlah Tenaga Kerja subsektor kriya dan fesyen= ? tenaga kerja subsektor kriya dan fesyen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu orang | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.012 | Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik | Parent | Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik adalah jumlah penduduk yang bekerja di subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik | Jumlah Tenaga Kerja subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik = ? tenaga kerja Film, Animasi, Video, dan Musik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu orang | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.013 | Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Kuliner | Parent | Jumlah Tenaga Kerja subsektor kuliner adalah jumlah penduduk yang bekerja dalam subsektor kuliner. | Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Kuliner = ? tenaga kerja subsektor kuliner | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu orang | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.014 | Kapasitas Produksi Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara | Parent | Kemampuan Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara untuk dapat menghasilkan output atau memprodusi produk Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara dalam periode tertentu. Yang dimaksud Industri Kimia Berbasis Minyak Bumi adalah KBLI 20117 (Ethylene, Propylene dan Butadiene); KBLI 20117 (Benzene, Toluenze, p-Xylene, dan o-Xylene); serta KBLI 20131 (PE, PP, PS, PVC dan PET). Yang dimaksud dengan industri kimia berbasis gas bumi adalah KBLI 20122, 20123, 20124 dan 20129 (NPK, Organik, SP-36, Urea, ZA); Ammonia (KBLI 2011, 20122); serta Methanol (KBLI 20117). Yang dimaksud industri kimia berbasis batubara adalah industri kokas/semi kokas (KBLI 19100). | Total kapasitas produksi dari seluruh Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara pada periode tertentu. Yang dimaksud Industri Kimia Berbasis Minyak Bumi adalah KBLI 20117 (Ethylene, Propylene dan Butadiene); KBLI 20117 (Benzene, Toluenze, p-Xylene, dan o-Xylene); serta KBLI 20131 (PE, PP, PS, PVC dan PET). Yang dimaksud dengan industri kimia berbasis gas bumi adalah KBLI 20122, 20123, 20124 dan 20129 (NPK, Organik, SP-36, Urea, ZA); Ammonia (KBLI 2011, 20122); serta Methanol (KBLI 20117). Yang dimaksud industri kimia berbasis batubara adalah industri kokas/semi kokas (KBLI 19100). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu ton | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.015 | Kapasitas Produksi Industri Olahan Bauksit | Parent | Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan bauksit (Smelter Grade Alumina, Ingot, Aluminium Rod, Aluminium Slab, Aluminium Plate, Aluminium Sheet/Strip, Aluminium Foil, Various Profile, Alumunium Tube, Wire Rod) | Total kapasitas produksi dari industri Smelter Grade Alumina, Ingot, Aluminium Rod, Aluminium Slab, Aluminium Plate, Aluminium Sheet/Strip, Aluminium Foil, Various Profile, Alumunium Tube, Wire Rod) dalam satu periode tertentu. Daftar produk olahan bauksit yang dimaksud adalah produk dengan Kode HS sebagai berikut: HS ALumina : 28182000 HS Aluminium : 76011000, 76012000 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta ton per tahun | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.016 | Kapasitas Produksi Industri Olahan Nikel | Parent | Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan nikel (NPI/FENI/Ni Matte/MHP/Ni Sulfat/Ni Cobalt, Stainless Steel Slab, Stainless HRC/CRC, Stainless Steel Billet, Stainless Steel Welded Pipe, Precursor, Battery Pack). | Total kapasitas produksi dari industri NPI/FENI/Ni Matte/MHP/Ni Sulfat/Ni Cobalt, Stainless Steel Slab, Stainless HRC/CRC, Stainless Steel Billet, Stainless Steel Welded Pipe, Precursor, Battery Pack dalam satu periode tertentu (kumulatif). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta ton per tahun | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.017 | Kapasitas Produksi Industri Olahan Tembaga | Parent | Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan tembaga (Cu Concentrade, Cu Cathoda, Cu Slab, Cu billet, Cu Strip, Copper Tube, Cu bar & Rods, Copper Wire). | Total kapasitas produksi dari industri Cu Concentrade, Cu Cathoda, Cu Slab, Cu billet, Cu Strip, Copper Tube, Cu bar & Rods, Copper Wire dalam satu periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu ton per tahun | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.018 | Kapasitas Produksi Industri Olahan Timah | Parent | Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan timah ( Timah Solder, Timah Chemical, dan Timah Powder) | Total kapasitas produksi dari industri Ingot, Timah Solder, Timah Chemical, dan Timah Powder dalam satu periode tertentu. Daftar produk olahan timah yang dimaksud adalah produk dengan Kode HS sebagai berikut: HS Timah Solder: 80030010, 80030090 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu ton per tahun | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.019 | Kontribusi Jasa Industri Terhadap PDB Nasional | Parent | Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari sektor Jasa Industri meliputi: 1. Jasa instalasi dan commissioning peralatan industri 2. Jasa konsultasi manajemen industri 3. Jasa pengepakan 4. Jasa proses industri 5. Jasa rancang bangun dan konstruksi industri 6. Jasa riset, rekayasa dan desain industri 7. Jasa sertifikasi, pengujian, inspeksi dan kalibrasi 8. Jasa logistik dan distribusi industri 9. Jas perawatan dan reparasi 10. Jasa pendukung industri 4.0 | Kontribusi Jasa Industri Terhadap PDB Nasional = PDB adhb subsektor jasa industri/ PDB adhb Nasional dikalikan 100% pada tahun ke-n | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.020 | Kontribusi PDB Industri Pengolahan berdasarkan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) | Parent | Yang merupakan subsektor manufaktur dalam struktur PDB di antaranya: Industri Batubara dan Pengilangan Migas; Industri Makanan dan Minuman; Industri Pengolahan Tembakau; Industri Tekstil dan Pakaian Jadi; Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki; Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya; Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman; Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional; Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik; Industri Barang Galian bukan Logam; Industri Logam Dasar; Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik; Industri Mesin dan Perlengkapan; Industri Alat Angkutan; Industri Furnitur; dan Industri Pengolahan Lainnya; Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan. Kontribusi PDB Manufaktur merupakan share PDB Manufaktur terhadap PDB Nasional. | Kontribusi PDB Industri Pengolahan = (PDB adhb industri pengolahan/PDB adhb total)*100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.021 | Kontribusi PDB Industri Pengolahan berdasarkan PDB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) | Parent | Industri pengolahan secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah industri pengolahan merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri pengolahan. Nilai tambah manufaktur di proyeksikan sebagai persentase dari produk domestik bruto (PDB) serta per kapita untuk periode tertentu. Nilai tambah pengolahan di hitung menggunakan Atas Dasar Harga Konstan. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. | Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan PDB dan dikalikan 100 persen.Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur per kapita diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan jumlah populasi dan dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:NTSIM : Nilai tambah sektor industri manufaktur PDB : Produk Domestik BrutoJP: Jumlah penduduk | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.022 | Kontribusi PDB Syariah | Parent | *Nilai Kontribusi PDB Syariah pada RPJMN 2025-2029 menggunakan nilai Pangsa Aktivitas Usaha Syariah/PDB (%) sebagai proksi. Pada RKP 2026, nilai Kontribusi PDB Syariah akan disesuaikan dengan nilai PDB Syariah yang saat ini masih dalam tahap penghitungan. Pangsa Aktivitas Usaha Syariah adalah proporsi nilai tambah bruto (NTB) halal terhadap total PDB nasional. Kontribusi PDB Syariah adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha/unit terkait ekonomi syariah dalam suatu wilayah tertentu yang dikontribusikan terhadap PDB nasional. | Melakukan identifikasi aktivitas usaha yang jelas-jelas non halal dan identifikasi sektor parsial non halal (masukan tenaga ahli LPPOM-MUI) yang diperoleh dari tabel I/O tahun 2010 (terdapat 185 sektor). Dari identifikasi 185 sektor ini, kemudian diperoleh persentase kontribusi produk halal dan mubah (koefisien halal). Selanjutnya persentase koefisien halal dikalikan dengan Nilai Tambah Bruto (NTB) pada PDB Nasional. Hasil perhitungan ini kemudian menghasilkan NTB Halal (aktivitas usaha syariah). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.023 | Kontribusi PDRB Industri Pengolahan | Parent | Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDB. | Proporsi_PDRB_Sektor_Industri_Pengolahan = (Nilai_tambah_sektor_industri_pengolahan / Nilai_PDRB_Provinsi) × 100%
Proporsi_PDRB_Sektor_Industri_Pengolahan = Proporsi PDRB sektor industri pengolahan
Nilai_tambah_sektor_industri_pengolahan = Nilai tambah sektor industri pengolahan
Nilai_PDRB_Provinsi = Nilai PDRB provinsi
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.024 | Laju pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif | Parent | Laju Pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif adalah pertambahan nilai pendapatan ekonomi kreatif dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Ekonomi Kreatif, dengan satuan persen. | Laju Pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif = (PDB ADHK Ekraf(t) - PDB ADHK Ekraf (t-1))/PDB ADHK Ekraf(t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.025 | Penyerapan Tenaga Kerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) | Parent | Agregat tenaga kerja seluruh perusahaan yang bergerak di subsektor industri tekstil (KBLI 13) dan industri pakaian jadi (KBLI 14) | Total jumlah tenaga kerja di subsektor industri tekstil (KBLI 13) dan industri pakaian jadi (KBLI 14) pada satu semester pelaporan. Total jumlah tenaga kerja di subsektor industri tekstil (KBLI 13) dan industri pakaian jadi (KBLI 14) pada satu semester pelaporan. Data yang digunakan adalah survei Sakernas bulan Agustus tahun berjalan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.026 | Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait | Parent | Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi industri besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perluasan industri yang telah diberikan izin. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan terhadap perluasan industri besar. | (Jumlah Industri kecil dan menengah tahun n - Jumlah industri kecil dan menengah tahun n-1) / Jumlah industri kecil dan menengah tahun n-1 x 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.027 | Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait | Parent | Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan: Ini merujuk pada total kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap industri kecil dan menengah dalam suatu periode. Kegiatan ini dapat mencakup inspeksi lapangan, audit, verifikasi dokumen, dan evaluasi terhadap kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. Jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah: Ini adalah total izin yang diterbitkan oleh instansi terkait untuk industri kecil dan menengah yang ingin melakukan perluasan usaha atau kapasitas produksi dalam periode tertentu. Izin ini menunjukkan persetujuan resmi untuk melakukan perubahan yang diusulkan dalam skala atau lokasi industri. | Jumlah izin yang dipantau dan dianalisis dalam laporan hasil pemantauan / Jumlah izin yang dikeluarkan * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.028 | Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait | Parent | Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri yang telah diberikan izin usaha. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan tersebut. | Jumlah barang beredar yang diawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan / Jumlah barang beredar x 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.029 | Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Idustri Menengah Yang dilakukan oleh Instansi terkait | Parent | Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan: Merupakan total laporan atau temuan yang dihasilkan dari kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap usaha industri kecil dan menengah dalam periode waktu tertentu. Hasil ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas produk, kelestarian lingkungan, dan aspek lainnya yang relevan. Jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah: Merupakan total izin usaha industri yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah oleh instansi terkait dalam periode waktu yang sama. | Jumlah izin yang dipantau dan dianalisis dalam laporan hasil pemantauan / Jumlah izin yang dikeluarkan * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.030 | Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait | Parent | Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kawasan industri dan perluasan kawasan industri yang telah diberikan izin di wilayah yang mencakup lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan industri di kawasan tersebut. | (Jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif) / (Jumlah pengadaan yang dilakukan tanpa metode kompetitif) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.031 | Persentase Industri Kecil yang Menerima Pinjaman atau Kredit | Parent | Konsep dan Definisi:Industri Kecil yang dimaksud pada indikator ini adalah industri mikro dan industri kecil.Industri Mikro adalah industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja antara 1 sampai dengan 4 orang. Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang.Kredit yang diberikan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank.Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit. | Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit diperoleh dengan membagi jumlah industri kecil yang mendapatkan akses pinjaman atau kredit dengan jumlah industri kecil dan dikalikan dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:IK : Jumlah industri kecil.IKKREDIT : Jumlah industri kecil yang mendapatkan pinjaman atau kredit. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional, Daerah |
| 02.01.032 | Persentase izin pemantauan dan Pengawasan denan Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IPKI) Yang lokasinya di kabupaten/kota | Parent | Jumlah Izin Pemantauan dan Pengawasan: Ini adalah total izin yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk pemantauan dan pengawasan kawasan industri dalam wilayah kabupaten/kota tertentu dalam periode waktu tertentu. Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IPKI): Ini adalah total izin usaha yang dikeluarkan untuk pendirian dan operasional kawasan industri dalam wilayah kabupaten/kota tertentu dalam periode waktu tertentu. Lokasi Kabupaten/Kota: Ini adalah batas geografis administratif yang menentukan area mana yang termasuk dalam suatu kabupaten atau kota tertentu. | Jumlah izin yang dipantau dan dianalisis dalam laporan hasil pemantauan / Jumlah izin yang dikeluarkan * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.033 | Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB | Parent | Definisi operasional dari Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB adalah proporsi atau bagian dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan oleh sektor industri pengolahan nonmigas terhadap total PDRB di suatu wilayah tertentu (misalnya, provinsi atau kabupaten/kota) dalam periode tertentu. | Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas = (PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas / Total PDRB) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.034 | Persentase Nilai Tambah Sektor Industri Manufaktur Terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | Industri pengolahan secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah industri pengolahan merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri pengolahan. Nilai tambah manufaktur di proyeksikan sebagai persentase dari produk domestik bruto (PDB) serta per kapita untuk periode tertentu. Nilai tambah pengolahan di hitung menggunakan Atas Dasar Harga Konstan. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. | Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan PDB dan dikalikan 100 persen.Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur per kapita diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan jumlah populasi dan dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:NTSIM : Nilai tambah sektor industri manufaktur PDB : Produk Domestik BrutoJP: Jumlah penduduk | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional, Daerah |
| 02.01.035 | Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator Pembangunan industri dalam RIPIN yang ditepatkan dalam RIPIP | Parent | Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang ditepatkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi (RIPIP) adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana pencapaian sasaran pembangunan industri yang ditetapkan dalam RIPIN tercapai dalam konteks pelaksanaan di tingkat provinsi sesuai dengan RIPIP. Ini mencerminkan seberapa baik implementasi sasaran pembangunan industri nasional dapat dicapai pada tingkat provinsi. | KVpt = (?r p) / Sn * 100%
Keterangan:
KVpt = Koefisien Variasi harga barang kebutuhan pokok antar waktu
Sn = Standar deviasi harga rata-rata provinsi selama bulan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.036 | Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas | Parent | Persentase Pertumbuhan PDB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas adalah ukuran yang menggambarkan persentase perubahan nilai tambah atau produksi dari sektor industri pengolahan nonmigas dalam suatu negara atau wilayah selama periode waktu tertentu | Persentase_Pertumbuhan_PDRB = ((PDRB_Periode_Saat_ini - PDRB_Periode_Sebelumnya) / PDRB_Periode_Sebelumnya) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.037 | Pertambahan jumlah industri besar di provinsi | Parent | Pertambahan jumlah industri besar di provinsi adalah ukuran yang menunjukkan peningkatan atau penurunan jumlah industri besar yang beroperasi di suatu provinsi dalam periode waktu tertentu. Ini mencerminkan pertumbuhan sektor industri besar dan dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan ekonomi dan investasi industri di provinsi tersebut. | Jumlah barang beredar yang diawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan / Jumlah barang beredar * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.038 | Pertambahan Jumlah Industri kecil dan menengah di provinsi | Parent | Untuk memahami pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di suatu provinsi, kita perlu memiliki definisi operasional yang jelas. Definisi operasional adalah cara khusus kita mendefinisikan dan mengukur konsep dalam konteks penelitian atau analisis kita. Berikut adalah beberapa elemen penting yang bisa kita masukkan dalam definisi operasional untuk industri kecil dan menengah: Definisi Industri Kecil dan Menengah: Industri Kecil: Biasanya didefinisikan berdasarkan jumlah tenaga kerja, omset tahunan, atau nilai aset. Misalnya, industri dengan jumlah karyawan antara 5 hingga 19 orang, atau dengan omset tahunan tertentu. Industri Menengah: Biasanya didefinisikan sebagai industri yang lebih besar dari industri kecil tetapi lebih kecil dari industri besar. Misalnya, industri dengan jumlah karyawan antara 20 hingga 99 orang, atau dengan omset tahunan tertentu. Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan diukur, misalnya pertambahan per tahun, per lima tahun, atau periode tertentu yang relevan | (Jumlah Industri kecil dan menengah tahun n - Jumlah industri kecil dan menengah tahun n-1) / Jumlah industri kecil dan menengah tahun n-1 * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.039 | Pertumbuhan PDB Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia | Parent | Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh sektor Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (KBLI 20). Perhitungan menggunakan atas dasar harga konstan. | Mengurangi nilai tambah Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.040 | Pertumbuhan PDB Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik | Parent | Pertumbuhan PDB industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik = (PDB Atas Dasar Harga Konstan industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik dasar Periode (t) - PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik Periode (t-1))/PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik Periode (t-1) dikali 100% | Mengurangi nilai tambah Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.041 | Pertumbuhan PDB Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional | Parent | Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh sektor Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional. Perhitungan menggunakan atas dasar harga konstan. | Mengurangi nilai tambah Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.042 | Pertumbuhan PDB Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki | Parent | Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh subsektor Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh subsektor Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki. Perhitungan menggunakan PDB atas dasar harga konstan. | Pertumbuhan PDB Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki yaitu (PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki dasar Periode (t) - PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Periode (t-1))/PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Periode (t-1) dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.043 | Pertumbuhan PDB Industri Logam Dasar | Parent | Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh subsektor Industri Logam Dasar dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh subsektor Industri Logam Dasar. Perhitungan menggunakan PDB atas dasar harga konstan. | Pertumbuhan PDB industri logam dasar = (PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri logam dasar Periode (t) - PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri logam dasar Periode (t-1))/PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri logam dasar Periode (t-1) dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.044 | Pertumbuhan PDB Industri Makanan dan Minuman | Parent | Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor Industri Makanan dan Minuman dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh sektor Industri Makanan dan Minuman. Perhitungan menggunakan atas dasar harga konstan. | Mengurangi nilai tambah Industri Makanan dan Minuman pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Makanan dan Minuman pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Makanan dan Minuman pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.045 | Pertumbuhan PDB Industri Mesin dan Perlengkapan | Parent | Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor Industri Mesin dan Perlengkapan dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh sektor Industri Mesin dan Perlengkapan. Perhitungan menggunakan atas dasar harga konstan. | Mengurangi nilai tambah Industri Mesin dan Perlengkapan pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Mesin dan Perlengkapan pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Mesin dan Perlengkapan pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.046 | Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan | Parent | Industri pengolahan secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Produk Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB merefleksikan total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. | Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur dapat diperoleh dengan mengurangi nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke - t terhadap nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1, dikalikan dengan 100 persen.Rumus: Keterangan:PDB: Produk Domestik BrutoNTSIM : Nilai tambah sektor industri manufaktur t : Tahun berjalant-1: Tahun sebelumnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Nasional, Daerah |
| 02.01.047 | Pertumbuhan PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi | Parent | Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh subsektor Industri Tekstil dan Pakaian Jadi dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh subsektor Industri Tekstil dan Pakaian Jadi. Perhitungan menggunakan PDB atas dasar harga konstan. | Pertumbuhan PDB industri Tekstil dan Pakaian Jadi yaitu (PDB Atas Dasar Harga Konstan industri Tekstil dan Pakaian Jadi dasar Periode (t) - PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Periode (t-1))/PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Periode (t-1) dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.048 | Pertumbuhan PDB subsektor Aplikasi dan Gim | Parent | Pertumbuhan PDB Subsektor Aplikasi dan Gim adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor aplikasi dan gim dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen | Pertumbuhan PDB Subsektor Aplikasi dan Gim = ((Total PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t) - Total PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t-1))/PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.049 | Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya | Parent | Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor fesyen dan kriya dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen | Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya = ((Total PDB ADHB Subsektor Fesyen dan Kriya (t) - Total PDB ADHB Subsektor Fesyen dan Kriya (t-1))/PDB ADHB Subsektor Fesyen dan Kriya (t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.050 | Pertumbuhan PDB Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik | Parent | Pertumbuhan PDB Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor film, animasi, video, dan musik dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen | Pertumbuhan PDB Subsektor film, animasi, video, dan musik = (Total PDB ADHB Subsektor film, animasi, video, dan musik (t) - Total PDB ADHB Subsektor film, animasi, video, dan musik (t-1))/PDB ADHB Subsektor film, animasi, video, dan musik (t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.051 | Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner | Parent | Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor kuliner dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen | Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner = ((Total PDB ADHB Subsektor Kuliner (t) - Total PDB ADHB Subsektor Kuliner (t-1))/PDB ADHB Subsektor Kuliner (t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.052 | Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal | Parent | Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal adalah ukuran kuantitatif yang mencerminkan peningkatan kemampuan industri dalam memproduksi produk halal untuk bersaing di pasar domestik maupun internasional. Salah satu komponen utama dalam mengukur daya saing ini adalah nilai produksi barang yang dihasilkan. Indikator ini sangat penting mengingat tingginya jumlah populasi Muslim di Indonesia, yang menciptakan permintaan besar terhadap produk halal. Peningkatan daya saing tersebut sekaligus menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) adalah sistem informasi terpadu yang yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian dan berisi data dan informasi tentang industri nasional. Pada indikator ini data pelaporan SIINas yang dilakukan tiap semester diperlukan untuk mensuplai informasi terkait nilai produksi dari produk bersertifikat halal dari perusahaan industri. Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal ini dihitung menggunakan data nilai produksi produk yang memiliki sertifikat halal yang tercatat di SIINas yang kemudian diukur peningkatannya melalui perbandingan data di tahun sebelumnya dan disajikan dalam persen. | Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal dalam metadata ini mencakup perbandingan nilai produksi produk yang memiliki sertifikat halal di tahun berjalan dengan tahun sebelumnya yang diperoleh dari pelaporan SIINas. Menghitung peningkatan nilai produksi produk yang memiliki sertifikat halal yang diperoleh dari data pelaporan SIINas dengan formula hitung: ((???(t) – ???(t-1)) / ???(t-1)) x 100% ???= Rata-rata nilai produksi produk yang memiliki sertifikat halal di tahun (t) t = Periode data t-1 = Periode data 1 tahun sebelumnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.053 | Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) | Parent | Proporsi jumlah industri kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit industri kecil dan menengah terhadap seluruh unit industri pada tahun yang sama. | Proposi IKM = Jumlah Unit Industri Kecil dan Menengah / Total Jumlah Unit Industri | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.054 | Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri | Parent | Konsep dan Definisi:Industri Kecil yang dimaksud pada indikator ini adalah industri mikro dan industri kecil.Industri Mikro adalah industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja antara 1 sampai dengan 4 orang. Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang.Nilai tambah industri kecil merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan oleh industri kecil. | Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri diperoleh dengan membagi nilai tambah industri kecil dibagi dengan total nilai tambah industri dikalikan dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:NTIK:Nilai tambah industri kecil TNTI :Total nilai tambah industri | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional, Daerah |
| 02.01.055 | Proporsi tenaga kerja pada sektor industri pengolahan | Parent | Tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja pada suatu usaha dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang (pekerja dibayar) maupun pekerja pemilik dan atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan usaha tetapi tidak dibayar (pekerja tidak dibayar). Bagi pekerja keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 jam kerja normal (satu shift) tidak dianggap pekerja. | Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur diperoleh dengan cara membagi jumlah tenaga kerja sektor industri dengan jumlah tenaga kerja total kemudian dikalikan dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:TK: Tenaga kerjaIM : Industri manufakturJTK IM : Jumlah tenaga kerja industri manufaktur JTK : Jumlah tenaga kerja | Wilayah Administrasi: Nasional; Skala Usaha | persen | INDUSTRI | Nasional, Daerah |
| 02.01.056 | Rasio PDRB Industri Pengolahan di Provinsi KI/KEK Prioritas terhadap PDB Industri Pengolahan | Parent | Rasio PDRB Industri Pengolahan di Provinsi KI/KEK Prioritas terhadap PDB Industri Pengolahan adalah persentase besaran PDRB sektor industri pengolahan di provinsi yang memiliki KI/KEK Prioritas terhadap total PDB industri pengolahan nasional. Perhitungan indikator ini menggunakan PDRB atas dasar harga berlaku. Provinsi yang memiliki KI/KEK Prioritas RPJMN 2025-2029 mencakup: 1. Provinsi Aceh 2. Provinsi Sulawesi Tengah 3. Provinsi Kepulauan Riau 4. Provinsi Banten 5. Provinsi Jawa Tengah 6. Provinsi Maluku Utara 7. Provinsi Sumatera Utara 8. Provinsi Sulawesi Tenggara 9. Provinsi Kalimantan Utara 10. Provinsi Nusa Tenggara Barat 11. Provinsi Jawa Timur 12. Provinsi Kalimantan Barat 13. Provinsi Papua Barat 14. Provinsi Sulawesi Selatan | Total PDRB industri pengolahan provinsi yang memiliki KI/KEK Prioritas dibagi dengan jumlah PDRB industri pengolahan seluruh provinsi, dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.057 | Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum | Parent | Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan, dan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum. | Rasio PDRB Penyediaan Akamim = (Nilai Tambah Penyediaan Akamim / Nilai PDRB Provinsi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.058 | Tersedianya informasi industri secara akurat, lengkap, dan terkini | Parent | Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini mengacu pada ketersediaan data dan informasi yang menyeluruh dan terbaru mengenai sektor industri. Informasi ini mencakup berbagai aspek industri seperti data produksi, distribusi, izin usaha, kepatuhan terhadap regulasi, perkembangan teknologi, tenaga kerja, serta informasi keuangan dan pasar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, investor, dan masyarakat, memiliki akses ke informasi yang akurat dan relevan untuk mendukung pengambilan keputusan yang efektif dan efisien. | (Jumlah izin yang dipantau dan dianalisis dalam laporan hasil pemantauan) / (Jumlah izin yang dikeluarkan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.059 | Tingkat partisipasi produk elektronik Indonesia yang bergabung dalam rantai nilai global | Parent | Partisipasi dalam GVC menunjukkan seberapa besar keterlibatan suatu negara dalam rantai produksi global, baik sebagai pengimpor input produksi (backward linkage) maupun pemasok bahan baku dan barang setengah jadi untuk negara lain (forward linkage). Partisipasi produk elektronik Indonesia yang bergabung dalam GVC yang dimaksud dalam indikator ini termasuk dalam sektor electrical and optical equipment dalam tabel Multiregional Input-Output (MRIO). Semakin tinggi partisipasi produk elektronik Indonesia dalam GVC menunjukkan bahwa Indonesia semakin terlibat dalam rantai produksi global, baik secara backward linkages, dengan mengimpor bahan baku untuk diolah dan diekspor kembali, serta forward linkages, dengan mengekspor bahan baku yang diproses lebih lanjut oleh negara pengimpor sebelum akhirnya diekspor kembali sebagai produk akhir. | Berdasarkan data dalam tabel MRIO dari Asian Development Bank (ADB).
https://kidb.adb.org/globalization | | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.060 | Tingkat partisipasi produk otomotif termasuk Electric Vehicle (EV) Indonesia yang bergabung dalam rantai nilai global | Parent | Partisipasi dalam GVC menunjukkan seberapa besar keterlibatan suatu negara dalam rantai produksi global, baik sebagai pengimpor input produksi (backward linkage) maupun pemasok bahan baku dan barang setengah jadi untuk negara lain (forward linkage). Partisipasi produk otomotif termasuk EV Indonesia yang bergabung dalam GVC yang dimaksud dalam indikator ini termasuk dalam sektor transport equipment dalam tabel Multiregional Input-Output (MRIO).Semakin tinggi partisipasi produk otomotif termasuk EV Indonesia dalam GVC menunjukkan bahwa Indonesia semakin terlibat dalam rantai produksi global, baik secara backward linkages, dengan mengimpor bahan baku untuk diolah dan diekspor kembali, serta forward linkages, dengan mengekspor bahan baku yang diproses lebih lanjut oleh negara pengimpor sebelum akhirnya diekspor kembali sebagai produk akhir. | Berdasarkan data dalam tabel MRIO dari Asian Development Bank (ADB).
https://kidb.adb.org/globalization | | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.061 | Utilisasi Industri Logam Dasar | Parent | Utilisasi menunjukkan kapasitas industri Logam Dasar (KBLI 24) yang telah dimanfaatkan yang dihitung berdasarkan total produksi dibagi kapasitas nasional | Perbandingan antara output aktual produksi Logam Dasar Besi dan Baja dan turunannya dibagi output potensial produksi kelapa dan turunannya pada periode tertentu. Tingkat utilitas industri Logam Dasar Besi dan Baja = (Output Aktual produksi Logam Dasar Besi dan Baja/ Potensial Output produksi Logam Dasar Besi dan Baja) x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.062 | Utilisasi Industri Pengolahan Garam Industri | Parent | Garam industri adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku maupun bahan penolong bagi industri lain. Garam industri digunakan untuk kebutuhan farmasi, kosmetik, tekstil, dan sebagainya. Garam industri memiliki NaCl minimal 97%. Khusus untuk industri pangan, kadar Ca dan Mg < 600 ppm. | Volume produksi/kapasitas terpasang | | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.063 | Utilisasi Industri Pengolahan Hasil Laut | Parent | Utilisasi menunjukkan kapasitas produksi industri pengolahan hasil laut (KBLI 10219, 10221, 1022, 10296, 10298, 10299) yang telah dimanfaatkan, yang dihitung berdasarkan total produksi dibagi kapasitas nasional | Perbandingan antara output aktual produksi industri pengolahan hasil laut dibagi output potensial industri pengolahan hasil laut pada periode tertentu. Tingkat utilisasi industri pengolahan hasil laut = (Output Aktual Produksi Industri Pengolahan Hasil Laut/Potensial Output Produksi Industri Pengolahan Hasil Laut) x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.064 | Utilisasi Industri Pengolahan Kelapa | Parent | Utilisasi menunjukkan kapasitas industri pengolahan kelapa yang telah dimanfaatkan yang dihitung berdasarkan total produksi dibagi kapasitas nasional. Yang dimaksud dengan industri pengolahan kelapa adalah seluruh industri yang berada pada KBLI: 10422, 10423, 10773, 32905 | Perbandingan antara output aktual produksi kelapa dan turunannya dibagi output potensial produksi kelapa dan turunannya pada periode tertentu. Tingkat utilisasi industri pengolahan kelapa = (Output Aktual Produksi Kelapa dan Turunannya/Potensial Output Produksi Kelapa dan Turunannya) x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.065 | Utilisasi Industri Pengolahan Rumput Laut | Parent | Utilisasi menunjukkan kapasitas industri pengolahan rumput laut yang telah dimanfaatkan yang dihitung berdasarkan total produksi dibagi kapasitas nasional. Yang dimaksud dengan industri pengolahan rumput laut adalah seluruh industri yang berada pada KBLI: 10298 | Perbandingan antara output aktual produksi produk olahan rumput laut dibagi output potensial produksi produk olahan rumput laut pada periode tertentu. Tingkat utilisasi industri pengolahan rumput laut = (Output Aktual Produksi Produk Olahan Rumput Laut/ Potensial Output Produksi Produk Olahan Rumput Laut) x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.066 | Utilisasi Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya | Parent | Utilisasi menunjukkan kapasitas industri pesawat terbang dan perlengkapannya (KBLI 303) yang telah dimanfaatkan yang dihitung berdasarkan total produksi dibagi kapasitas nasional | Perbandingan antara output aktual produksi pesawat terbang dan perlengkapannya dibagi output potensial produksi pesawat terbang dan perlengkapannya pada periode tertentu. Tingkat utilitas pesawat terbang dan perlengkapannya = (Output Aktual produksi pesawat terbang dan perlengkapannya/ Potensial Output produksi pesawat terbang dan perlengkapannya) x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.067 | Volume Produksi Pembuatan Kapal | Parent | Volume pembangunan kapal baru mengacu pada total kapasitas atau jumlah kapal yang direncanakan dan diproduksi dalam suatu periode tertentu di galangan kapal. Konsep ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kapasitas produksi galangan, jenis kapal yang dibangun, hingga volume pesanan yang diterima oleh industri maritim HS: 89 KBLI: 30111 | Jumlah volume dari seluruh kapal baru yang dibangun dalam periode waktu berjalan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu tonase bobot mati | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.068 | Volume Reparasi Kapal | Parent | Volume reparasi kapal mengacu pada jumlah atau kapasitas kapal yang dapat diperbaiki dalam periode tertentu di suatu galangan kapal. Konsep ini mencakup berbagai kegiatan perbaikan, pemeliharaan, dan overhaul (pembaruan besar) kapal untuk memastikan kapal tetap layak beroperasi sesuai dengan standar keselamatan dan operasional maritim HS: 89 KBLI: 33151 | Jumlah volume dari seluruh kapal yang dilakukan reparasi dalam periode waktu berjalan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu tonase bobot mati | INDUSTRI | Nasional |
| 02.01.069 | Kontribusi ekspor produk industri non migas terhadap total ekspor | Parent | Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Rakortekrenbang Tahun 2025 dan kondisi serta kemampuan keuangan daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.070 | Kontribusi Sektor Industri terhadap PDRB | Parent | untuk mengukur besarnya peran atau sumbangan sektor industri pengolahan dalam menghasilkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada suatu wilayah (kabupaten/kota, provinsi) dalam periode tertentu. | Kontribusi Sektor Industri terhadap PDRB = (PDRB sektor industri / Total PDRB atas dasar harga berlaku) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.071 | Persentase Izin Usaha Industri yang Diterbitkan | Parent | Untuk mengukur seberapa besar proporsi izin usaha industri yang berhasil diterbitkan dibandingkan dengan jumlah permohonan yang masuk dalam periode waktu tertentu. Indikator ini mencerminkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan usaha industri. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.072 | Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual | Parent | mengukur proporsi pelaku ekonomi kreatif yang telah mendaftarkan dan memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) dari karya atau produk kreatif | P_EKI = (EKI_M / EKI_T) * 100%
Keterangan:
P_EKI = Persentase pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual
EKI_M = Jumlah pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual
EKI_T = Jumlah total pelaku ekonomi kreatif | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.01.073 | Persentase Realisasi Investasi Sektor Industri dan Kawasan Industri | Parent | Untuk mengukur seberapa besar persentase investasi yang benar-benar terlaksana (terealisasi) dibandingkan dengan rencana investasi yang telah disetujui, khususnya di sektor industri dan kawasan industri. | P_investasi = (I_realisasi / I_target) * 100%
Keterangan:
P_investasi = Persentase realisasi investasi sektor industri dan kawasan industri (%)
I_realisasi = Jumlah investasi yang terealisasi
I_target = Jumlah target investasi yang ditetapkan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INDUSTRI | Daerah |
| 02.02.001 | Ekspor Barang dan Jasa | Parent | Ekspor didefiniskan sebagai transaksi alih kepemilikan (ekonomi) atas barang dan jasa antara residen suatu perekonomian dengan nonresiden. Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Ekspor barang menggunakan prinsip pencatatan dengan basis akrual di mana untuk barang dicatat saat terjadi alih kepemilikan yang pendekatannya menggunakan waktu pencatatan pada dokumen kepabeanan, sedangkan untuk ekspor jasa dicatat saat jasa tersebut disediakan atau diberikan. Ekspor barang dan jasa (% PDB) merupakan share ekspor barang dan jasa terhadap PDB Nasional. | Ekspor Barang dan Jasa (% PDB) = (Ekspor Barang dan Jasa ADHB / PDB ADHB) x 100%
Ekspor Barang dan Jasa: Total Ekspor Barang dan Jasa Atas Dasar Harga Berlaku (komponen dalam
PDB menurut Pengeluaran) (satuan: Miliar Rupiah)
PDB ADHB: Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (satuan: Miliar Rupiah) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Nasional, Daerah |
| 02.02.002 | Indeks diversifikasi ekspor | Parent | Indeks Diversifikasi Ekspor Per Pulau adalah ukuran yang menunjukkan variasi produk yang diekspor oleh pulau tersebut. Indikator ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada beberapa jenis produk ekspor dengan memperluas ragam produk yang diekspor. Indeks ini dihitung menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI), yang mengukur tingkat konsentrasi ekspor berdasarkan kategori produk dengan kode HS 2 Digit di setiap provinsi. Semakin rendah nilai HHI, semakin terdiversifikasi ekspor barang dari provinsi-provinsi di Pulau [Nama Pulau], yang menandakan ketergantungan yang lebih rendah pada beberapa jenis produk saja dan meningkatkan stabilitas ekonomi ekspor daerah. | HHI = (?[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)
xij = nilai ekspor
ni = jumlah produk
Xi = nilai ekspor
Indikator ini kemudian dihitung dengan merata-ratakan HHI provinsi di setiap pulau. | Pulau: Sumatera, Jawa, Bali-Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Papua-Maluku | - | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.002.001 | Indeks diversifikasi ekspor di Pulau Sumatera | Child | Indeks Diversifikasi Ekspor Per Pulau adalah ukuran yang menunjukkan variasi produk yang diekspor oleh pulau tersebut. Indikator ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada beberapa jenis produk ekspor dengan memperluas ragam produk yang diekspor. Indeks ini dihitung menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI), yang mengukur tingkat konsentrasi ekspor berdasarkan kategori produk dengan kode HS 2 Digit di setiap provinsi. Semakin rendah nilai HHI, semakin terdiversifikasi ekspor barang dari provinsi-provinsi di Pulau [Nama Pulau], yang menandakan ketergantungan yang lebih rendah pada beberapa jenis produk saja dan meningkatkan stabilitas ekonomi ekspor daerah. | HHI = (?[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)
xij = nilai ekspor
ni = jumlah produk
Xi = nilai ekspor
Indikator ini kemudian dihitung dengan merata-ratakan HHI provinsi di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.002.002 | Indeks diversifikasi ekspor di Pulau Jawa | Child | Indeks Diversifikasi Ekspor Per Pulau adalah ukuran yang menunjukkan variasi produk yang diekspor oleh pulau tersebut. Indikator ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada beberapa jenis produk ekspor dengan memperluas ragam produk yang diekspor. Indeks ini dihitung menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI), yang mengukur tingkat konsentrasi ekspor berdasarkan kategori produk dengan kode HS 2 Digit di setiap provinsi. Semakin rendah nilai HHI, semakin terdiversifikasi ekspor barang dari provinsi-provinsi di Pulau [Nama Pulau], yang menandakan ketergantungan yang lebih rendah pada beberapa jenis produk saja dan meningkatkan stabilitas ekonomi ekspor daerah. | HHI = (?[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)
xij = nilai ekspor
ni = jumlah produk
Xi = nilai ekspor
Indikator ini kemudian dihitung dengan merata-ratakan HHI provinsi di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.002.003 | Indeks diversifikasi ekspor di Pulau Bali-Nusra | Child | Indeks Diversifikasi Ekspor Per Pulau adalah ukuran yang menunjukkan variasi produk yang diekspor oleh pulau tersebut. Indikator ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada beberapa jenis produk ekspor dengan memperluas ragam produk yang diekspor. Indeks ini dihitung menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI), yang mengukur tingkat konsentrasi ekspor berdasarkan kategori produk dengan kode HS 2 Digit di setiap provinsi. Semakin rendah nilai HHI, semakin terdiversifikasi ekspor barang dari provinsi-provinsi di Pulau [Nama Pulau], yang menandakan ketergantungan yang lebih rendah pada beberapa jenis produk saja dan meningkatkan stabilitas ekonomi ekspor daerah. | HHI = (?[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)
xij = nilai ekspor
ni = jumlah produk
Xi = nilai ekspor
Indikator ini kemudian dihitung dengan merata-ratakan HHI provinsi di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.002.004 | Indeks diversifikasi ekspor di Pulau Kalimantan | Child | Indeks Diversifikasi Ekspor Per Pulau adalah ukuran yang menunjukkan variasi produk yang diekspor oleh pulau tersebut. Indikator ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada beberapa jenis produk ekspor dengan memperluas ragam produk yang diekspor. Indeks ini dihitung menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI), yang mengukur tingkat konsentrasi ekspor berdasarkan kategori produk dengan kode HS 2 Digit di setiap provinsi. Semakin rendah nilai HHI, semakin terdiversifikasi ekspor barang dari provinsi-provinsi di Pulau [Nama Pulau], yang menandakan ketergantungan yang lebih rendah pada beberapa jenis produk saja dan meningkatkan stabilitas ekonomi ekspor daerah. | HHI = (?[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)
xij = nilai ekspor
ni = jumlah produk
Xi = nilai ekspor
Indikator ini kemudian dihitung dengan merata-ratakan HHI provinsi di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.002.005 | Indeks diversifikasi ekspor di Pulau Sulawesi | Child | Indeks Diversifikasi Ekspor Per Pulau adalah ukuran yang menunjukkan variasi produk yang diekspor oleh pulau tersebut. Indikator ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada beberapa jenis produk ekspor dengan memperluas ragam produk yang diekspor. Indeks ini dihitung menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI), yang mengukur tingkat konsentrasi ekspor berdasarkan kategori produk dengan kode HS 2 Digit di setiap provinsi. Semakin rendah nilai HHI, semakin terdiversifikasi ekspor barang dari provinsi-provinsi di Pulau [Nama Pulau], yang menandakan ketergantungan yang lebih rendah pada beberapa jenis produk saja dan meningkatkan stabilitas ekonomi ekspor daerah. | HHI = (?[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)
xij = nilai ekspor
ni = jumlah produk
Xi = nilai ekspor
Indikator ini kemudian dihitung dengan merata-ratakan HHI provinsi di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.002.006 | Indeks diversifikasi ekspor di Pulau Papua-Maluku | Child | Indeks Diversifikasi Ekspor Per Pulau adalah ukuran yang menunjukkan variasi produk yang diekspor oleh pulau tersebut. Indikator ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada beberapa jenis produk ekspor dengan memperluas ragam produk yang diekspor. Indeks ini dihitung menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI), yang mengukur tingkat konsentrasi ekspor berdasarkan kategori produk dengan kode HS 2 Digit di setiap provinsi. Semakin rendah nilai HHI, semakin terdiversifikasi ekspor barang dari provinsi-provinsi di Pulau [Nama Pulau], yang menandakan ketergantungan yang lebih rendah pada beberapa jenis produk saja dan meningkatkan stabilitas ekonomi ekspor daerah. | HHI = (?[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)
xij = nilai ekspor
ni = jumlah produk
Xi = nilai ekspor
Indikator ini kemudian dihitung dengan merata-ratakan HHI provinsi di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.003 | Indeks Keberdayaan Konsumen | Parent | Indeks Keberdayaan Konsumen merupakan indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) mengambarkan kondisi keberdayaan konsumen. | Indeks Keberdayaan Konsumen diukur melalui survey eksternal yang menghitung tingkat keberdayaan berdasarkan tahapan pra-pembelian, pembelian, dan pasca pembelian. | | | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.004 | Inflasi Harga Bergejolak | Parent | Kecenderungan naiknya harga dalam suatu periode, dari suatu kumpulan pangan bergejolak yang dikonsumsi oleh penduduk/rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.005 | Nilai Ekspor Ekonomi Kreatif | Parent | Ekspor Ekonomi Kreatif adalah pendapatan dikarenakan kegiatan jual beli produk ekonomi kreatif ke luar negeri dalam kurun waktu satu tahun, dihitung menggunakan Referensi HS Ekraf KBLI BPS 2015 yang mengacu kepada BTKI 20217. | Penjumlahan nilai ekspor ekonomi kreatif menggunakan klasifikasi HS Ekraf KBLI BPS 2015 yang mengacu pada BTKI 2017 | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.006 | Jumlah pelaku usaha yang melakukan ekspor | Parent | Merupakan jumlah pelaku usaha yang melakukan ekspor yang tercatat dalam sistem Bea Cukai. | Berdasarkan data sistem pencatatan Bea Cukai yaitu CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) | | pelaku usaha (kumulatif) | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.007 | Jumlah PTA/FTA/CEPA yang terselesaikan | Parent | Jumlah Preferential Trade Agreement (PTA)/ Free Trade Agreement (FTA)/ Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang terselesaikan adalah jumlah Perundingan Perdagangan Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra PTA/FTA/CEPA yang terselesaikan dalam rangka untuk meningkatkan akses pasar produk Indonesia ke negara mitra PTA/FTA/CEPA sehingga daya saing relatif produk Indonesia meningkat dibandingkan produk negara lain di pasar negara mitra PTA/FTA/CEPA. | Jumlah perjanjian perdagangan internasional (PTA/FTA/CEPA) yang ditandatangan oleh Indonesia/ASEAN dan negara mitra PTA/FTA/CEPA. | Sektor; Jenis Perundingan: PTA, FTA, CEPA | kesepakatan | PERDAGANGAN | Nasional, Daerah |
| 02.02.008 | Jumlah usaha e-commerce | Parent | Kemajuan teknologi yang didukung dengan infrastruktur dan kemudahan regulasi, telah mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha berbasis digital. Kategori usaha yang dilakukan survei oleh BPS mencakup (1) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; (2) penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; (3) industri pengolahan; (4) jasa lainnya; (5) pengangkutan dan pergudangan; (6) informasi dan komunikasi; (7) pertanian, kehutanan, dan perikanan; (8) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha; (9) Pendidikan; (10) aktivitas Kesehatan manusia dan aktivitas social; (11) aktivitas professional, ilmiah, dan teknis; (12) kesenian, hiburan, dan rekreasi. Indikator ini menunjukkan jumlah usaha yang mencakup seluruh kategori tersebut di atas yang telah tergabung dalam e-commerce atau telah melakukan penjualan secara digital (online) dalam suatu pulau. | Berdasarkan publikasi “Statistik E-commerce 2022/2023” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menggunakan metode survei. Merupakan penjumlahan dari provinsi-provinsi di suatu pulau. | Pulau: Sumatera, Jawa, Bali-Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Papua-Maluku | unit (kumulatif) | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.008.001 | Jumlah usaha e-commerce di Pulau Sumatera | Child | Kemajuan teknologi yang didukung dengan infrastruktur dan kemudahan regulasi, telah mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha berbasis digital. Kategori usaha yang dilakukan survei oleh BPS mencakup (1) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; (2) penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; (3) industri pengolahan; (4) jasa lainnya; (5) pengangkutan dan pergudangan; (6) informasi dan komunikasi; (7) pertanian, kehutanan, dan perikanan; (8) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha; (9) Pendidikan; (10) aktivitas Kesehatan manusia dan aktivitas social; (11) aktivitas professional, ilmiah, dan teknis; (12) kesenian, hiburan, dan rekreasi. Indikator ini menunjukkan jumlah usaha yang mencakup seluruh kategori tersebut di atas yang telah tergabung dalam e-commerce atau telah melakukan penjualan secara digital (online) dalam suatu pulau. | Berdasarkan publikasi “Statistik E-commerce 2022/2023” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menggunakan metode survei. Merupakan penjumlahan dari provinsi-provinsi di suatu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | unit (kumulatif) | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.008.002 | Jumlah usaha e-commerce di Pulau Jawa | Child | Kemajuan teknologi yang didukung dengan infrastruktur dan kemudahan regulasi, telah mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha berbasis digital. Kategori usaha yang dilakukan survei oleh BPS mencakup (1) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; (2) penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; (3) industri pengolahan; (4) jasa lainnya; (5) pengangkutan dan pergudangan; (6) informasi dan komunikasi; (7) pertanian, kehutanan, dan perikanan; (8) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha; (9) Pendidikan; (10) aktivitas Kesehatan manusia dan aktivitas social; (11) aktivitas professional, ilmiah, dan teknis; (12) kesenian, hiburan, dan rekreasi. Indikator ini menunjukkan jumlah usaha yang mencakup seluruh kategori tersebut di atas yang telah tergabung dalam e-commerce atau telah melakukan penjualan secara digital (online) dalam suatu pulau. | Berdasarkan publikasi “Statistik E-commerce 2022/2023” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menggunakan metode survei. Merupakan penjumlahan dari provinsi-provinsi di suatu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | unit (kumulatif) | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.008.003 | Jumlah usaha e-commerce di Pulau Bali-Nusra | Child | Kemajuan teknologi yang didukung dengan infrastruktur dan kemudahan regulasi, telah mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha berbasis digital. Kategori usaha yang dilakukan survei oleh BPS mencakup (1) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; (2) penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; (3) industri pengolahan; (4) jasa lainnya; (5) pengangkutan dan pergudangan; (6) informasi dan komunikasi; (7) pertanian, kehutanan, dan perikanan; (8) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha; (9) Pendidikan; (10) aktivitas Kesehatan manusia dan aktivitas social; (11) aktivitas professional, ilmiah, dan teknis; (12) kesenian, hiburan, dan rekreasi. Indikator ini menunjukkan jumlah usaha yang mencakup seluruh kategori tersebut di atas yang telah tergabung dalam e-commerce atau telah melakukan penjualan secara digital (online) dalam suatu pulau. | Berdasarkan publikasi “Statistik E-commerce 2022/2023” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menggunakan metode survei. Merupakan penjumlahan dari provinsi-provinsi di suatu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | unit (kumulatif) | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.008.004 | Jumlah usaha e-commerce di Pulau Kalimantan | Child | Kemajuan teknologi yang didukung dengan infrastruktur dan kemudahan regulasi, telah mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha berbasis digital. Kategori usaha yang dilakukan survei oleh BPS mencakup (1) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; (2) penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; (3) industri pengolahan; (4) jasa lainnya; (5) pengangkutan dan pergudangan; (6) informasi dan komunikasi; (7) pertanian, kehutanan, dan perikanan; (8) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha; (9) Pendidikan; (10) aktivitas Kesehatan manusia dan aktivitas social; (11) aktivitas professional, ilmiah, dan teknis; (12) kesenian, hiburan, dan rekreasi. Indikator ini menunjukkan jumlah usaha yang mencakup seluruh kategori tersebut di atas yang telah tergabung dalam e-commerce atau telah melakukan penjualan secara digital (online) dalam suatu pulau. | Berdasarkan publikasi “Statistik E-commerce 2022/2023” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menggunakan metode survei. Merupakan penjumlahan dari provinsi-provinsi di suatu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | unit (kumulatif) | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.008.005 | Jumlah usaha e-commerce di Pulau Sulawesi | Child | Kemajuan teknologi yang didukung dengan infrastruktur dan kemudahan regulasi, telah mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha berbasis digital. Kategori usaha yang dilakukan survei oleh BPS mencakup (1) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; (2) penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; (3) industri pengolahan; (4) jasa lainnya; (5) pengangkutan dan pergudangan; (6) informasi dan komunikasi; (7) pertanian, kehutanan, dan perikanan; (8) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha; (9) Pendidikan; (10) aktivitas Kesehatan manusia dan aktivitas social; (11) aktivitas professional, ilmiah, dan teknis; (12) kesenian, hiburan, dan rekreasi. Indikator ini menunjukkan jumlah usaha yang mencakup seluruh kategori tersebut di atas yang telah tergabung dalam e-commerce atau telah melakukan penjualan secara digital (online) dalam suatu pulau. | Berdasarkan publikasi “Statistik E-commerce 2022/2023” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menggunakan metode survei. Merupakan penjumlahan dari provinsi-provinsi di suatu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | unit (kumulatif) | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.008.006 | Jumlah usaha e-commerce di Pulau Papua-Maluku | Child | Kemajuan teknologi yang didukung dengan infrastruktur dan kemudahan regulasi, telah mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha berbasis digital. Kategori usaha yang dilakukan survei oleh BPS mencakup (1) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; (2) penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; (3) industri pengolahan; (4) jasa lainnya; (5) pengangkutan dan pergudangan; (6) informasi dan komunikasi; (7) pertanian, kehutanan, dan perikanan; (8) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha; (9) Pendidikan; (10) aktivitas Kesehatan manusia dan aktivitas social; (11) aktivitas professional, ilmiah, dan teknis; (12) kesenian, hiburan, dan rekreasi. Indikator ini menunjukkan jumlah usaha yang mencakup seluruh kategori tersebut di atas yang telah tergabung dalam e-commerce atau telah melakukan penjualan secara digital (online) dalam suatu pulau. | Berdasarkan publikasi “Statistik E-commerce 2022/2023” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menggunakan metode survei. Merupakan penjumlahan dari provinsi-provinsi di suatu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | unit (kumulatif) | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.009 | Koefisien Variasi Harga Antarwilayah Tingkat Provinsi | Parent | Disparitas Harga pada Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di antara Kabupaten/Kota di dalam Satu Provinsi | KVH_(bapokting1) = (simpangan_baku / rata_rata)_antarkabkota_bapokting1
KVH_antarwilayah = rata_rata_KVH_seluruh_bapokting
KVH_antarwilayah = (KVH_(barang1) + KVH_(barang2) + KVH_(barang_n)) / jumlah_bapokting
KVH_(bapokting1) : Nilai koefisien variasi harga (KVH) antar kabupaten/kota pada bapokting ke-1.
simpangan_baku : Nilai simpangan baku harga antar kabupaten/kota untuk bapokting ke-1.
rata_rata : Nilai rata-rata harga antar kabupaten/kota untuk bapokting ke-1.
KVH_antarwilayah : Rata-rata nilai KVH seluruh bapokting.
KVH_(barang1), KVH_(barang2), KVH_(barang_n) : Nilai KVH masing-masing barang pada bapokting yang dianalisis.
jumlah_bapokting : Jumlah total bapokting yang dihitung dalam analisis. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.010 | Kontribusi Ekonomi Digital terhadap PDB | Parent | Besaran nilai sektor informasi dan komunikasi terhadap kontribusi PDB | | | persen | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.011 | Kontribusi Ekspor Barang Indonesia terhadap Ekspor Barang Dunia | Parent | Kontribusi ekspor barang Indonesia terhadap total ekspor barang dunia mencerminkan proporsi atau persentase dari total ekspor Indonesia terhadap total ekspor barang dunia. Indikator ini memberikan gambaran tentang seberapa besar peran Indonesia dalam ekspor global. | Rumus: Kontribusi Ekspor Barang Indonesia Terhadap Total Ekspor Barang Dunia = Total Nilai Ekspor Indonesia / Total Nilai Ekspor Dunia x 100% Keterangan: Kontribusi Ekspor Barang Indonesia dalam satuan persen (%) Total Nilai Ekspor Indonesia: Total nilai ekspor barang Indonesia ke seluruh negara di dunia (US$) Total Nilai Ekspor Dunia: Total nilai ekspor barang seluruh negara di dunia (US$) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.013 | Kontribusi ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi Indonesia terhadap total ekspor produk Indonesia | Parent | Industri berteknologi menengah dan tinggi adalah industri- industri dengan klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 2020 sebagai berikut: Kode Deskripsi 20 Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia 21Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional 252 Industri senjata dan amunisi 26 Industri komputer, barang elektronik dan optik 27 Industri peralatan listrik 28 Industri mesin dan perlengkapan ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) 29 Industri mesin dan perlengkapan ytdl 30 Industri alat angkutan lainnya (kecuali 301, pembuatan kapal dan perahu) 325 Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapannya Teknologi tinggi tidak hanya dinilai dari produk, namun juga proses dalam menghasilkan produk tersebut yang telah menggunakan teknologi tinggi. | Kontribusi ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi Indonesia terhadap total ekspor produk Indonesia diperoleh dengan membagi jumlah ekspor produk industri berteknologi menengah dan tinggi dengan total jumlah ekspor produk, kemudian dikalikan dengan 100 persen. Rumus: P EPIBT = EPIBT / EP x 100 Keterangan: P EPIBT: Proporsi ekspor produk industri berteknologi menengah dan tinggi. EPIBT: Jumlah ekspor produk industri berteknologi menengah dan tinggi. EP : (Total) ekspor produk. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional, Daerah |
| 02.02.014 | Kontribusi pangsa pasar ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi terhadap dunia | Parent | Merupakan persentase ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi Indonesia terhadap total ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi dunia. | Kontribusi ekspor produk berteknologi menengah tinggi Indonesia terhadap total ekspor produk berteknologi menengah tinggi dunia = (Nilai ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi Indonesia pada tahun t / Total nilai ekspor produk berteknologi tinggi Dunia pada tahun t) x100% | | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.015 | Kontribusi pangsa pasar ekspor produk industri berbasis sumber daya alam terhadap dunia | Parent | Merupakan persentase ekspor produk industri berbasis sumber daya alam Indonesia terhadap ekspor produk berbasis SDA dunia untuk produk industri berbasis sumber daya alam berdasarkan klasifikasi Lall. | Kontribusi ekspor produk Industri berbasis SDA Indonesia terhadap total ekspor produk pertanian dunia = (Nilai ekspor produk Industri berbasis SDA Indonesia pada tahun t / Total nilai ekspor produk Industri berbasis SDA Dunia pada tahun t) x100% | | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.016 | Kontribusi pangsa pasar ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi terhadap dunia | Parent | Merupakan persentase ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi Indonesia terhadap total ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi. Produk penyerap tenaga kerja tinggi yang dimaksud adalah produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang labor intensive dan melakukan proses produksi dengan teknologi rendah. | Kontribusi ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi (berteknologi rendah) Indonesia terhadap total ekspor dunia untuk produk tersebut = (Nilai ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi (berteknologi rendah) Indonesia pada tahun t / Total nilai ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi (berteknologi rendah) Dunia pada tahun t) x100% | | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.017 | Kontribusi pangsa pasar ekspor produk pertanian terhadap dunia | Parent | Merupakan persentase ekspor produk pertanian Indonesia terhadap total ekspor produk pertanian dunia. Dalam hal ini, produk pertanian didefinisikan sebagai kelompok produk yang terdiri atas pertanian dasar (seperti: gandum, susu, dan hewan hidup) dan produk pertanian turunan (seperti: roti, mentega, minyak dan daging, coklat, yogurt, serta sosis), termasuk wines, produk tembakau, serat (katun, wol, dan sutra), dan juga kulit hewan mentah untuk produksi kerajinan kulit dalam klasifikasi WTO. | Kontribusi ekspor produk pertanian Indonesia terhadap total ekspor produk pertanian dunia = (Nilai ekspor produk pertanian Indonesia pada tahun t / Total nilai ekspor produk pertanian Dunia pada tahun t) x100% | | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.018 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB | Parent | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100%
Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | Pulau: Sumatera, Jawa, Bali-Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Papua-Maluku | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.018.001 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Sumatera | Child | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100%
Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.018.002 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Jawa | Child | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100%
Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.018.003 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Bali-Nusra | Child | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100%
Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.018.004 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Kalimantan | Child | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100%
Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.018.005 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Sulawesi | Child | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100%
Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.018.006 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Papua-Maluku | Child | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100%
Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.019 | Laju Pertumbuhan Ekspor Produk Nonmigas | Parent | Pertumbuhan atau peningkatan ekspor komoditas dan produk selain minyak dan gas dibandingkan tahun sebelumnya. | e = ((E_t - E_(t-1)) / E_(t-1)) * 100%
Keterangan:
e : Pertumbuhan ekspor produk nonmigas
E : Ekspor nonmigas
E_t : Nilai ekspor nonmigas pada tahun ke-t
E_(t-1) : Nilai ekspor nonmigas pada tahun sebelumnya (t-1)
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.020 | Nilai ekspor barang | Parent | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | Pulau: Sumatera, Jawa, Bali-Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Papua-Maluku | miliar rupiah | PERDAGANGAN | Nasional, Daerah |
| 02.02.020.001 | Nilai ekspor barang di Pulau Sumatera | Child | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | miliar rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.020.002 | Nilai ekspor barang di Pulau Jawa | Child | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | miliar rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.020.003 | Nilai ekspor barang di Pulau Bali-Nusra | Child | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | miliar rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.020.004 | Nilai ekspor barang di Pulau Kalimantan | Child | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | miliar rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.020.005 | Nilai ekspor barang di Pulau Sulawesi | Child | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | miliar rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.020.006 | Nilai ekspor barang di Pulau Papua-Maluku | Child | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | miliar rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.021 | Nilai ekspor barang ke Australia dalam Rangka Utilisasi IA-CEPA | Parent | Data nilai ekspor Indonesia ke Australia digunakan sebagai pendekatan dalam menganalisis utilisasi IA-CEPA. Adapun data ekspor berdasarkan preferensi tarif dan ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian tersebut masih belum dapat digunakan karena adanya keterbatasan serta belum tersedianya data yang valid. | Berdasarkan data dari Trademap
https://www.trademap.org/ | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.022 | Nilai ekspor barang ke Chile dalam Rangka Utilisasi Indonesia-Chile CEPA | Parent | Data nilai ekspor Indonesia ke Chile digunakan sebagai pendekatan dalam menganalisis utilisasi Indonesia-Chile CEPA. Adapun data ekspor berdasarkan preferensi tarif dan ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian tersebut masih belum dapat digunakan karena adanya keterbatasan serta belum tersedianya data yang valid. | Berdasarkan data dari Trademap
https://www.trademap.org/ | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.023 | Nilai ekspor barang ke Jepang dalam Rangka Utilisasi IJEPA | Parent | Data nilai ekspor Indonesia ke Jepang digunakan sebagai pendekatan dalam menganalisis utilisasi IJEPA. Adapun data ekspor berdasarkan preferensi tarif dan ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian tersebut masih belum dapat digunakan karena adanya keterbatasan serta belum tersedianya data yang valid. | Berdasarkan data dari Trademap
https://www.trademap.org/ | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.024 | Nilai ekspor barang ke Korea dalam Rangka Utilisasi IK-CEPA | Parent | Data nilai ekspor Indonesia ke Korea digunakan sebagai pendekatan dalam menganalisis utilisasi IK-CEPA. Adapun data ekspor berdasarkan preferensi tarif dan ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian tersebut masih belum dapat digunakan karena adanya keterbatasan serta belum tersedianya data yang valid. | Berdasarkan data dari Trademap
https://www.trademap.org/ | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.025 | Nilai ekspor barang ke negara-negara EFTA dalam Rangka Utilisasi Indonesia-EFTA CEPA | Parent | Total nilai ekspor barang Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam EFTA yaitu Switzerland, Iceland, Norway, dan Liechtenstein. | Penjumlahan nilai ekspor ke negara-negara yang tergabung dalam EFTA | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.026 | Nilai ekspor barang ke negara-negara yang tergabung dalam ASEAN | Parent | Total nilai ekspor barang Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Cambodia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand, Viet Nam, dan Timor Leste. | Penjumlahan nilai ekspor ke negara-negara yang tergabung dalam ASEAN | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.027 | Nilai Ekspor barang ke negara-negara yang tergabung dalam RCEP | Parent | Total nilai ekspor barang Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam RCEP yaitu Brunei Darussalam, Cambodia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand, Viet Nam, China, Japan, Korea Rep., Australia, New Zealand, dan India. | Penjumlahan nilai ekspor ke negara-negara yang tergabung dalam RCEP | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.028 | Nilai ekspor barang ke UAE dalam Rangka Utilisasi IUAE-CEPA | Parent | Data nilai ekspor Indonesia ke UAE digunakan sebagai pendekatan dalam menganalisis utilisasi IUAE-CEPA. Adapun data ekspor berdasarkan preferensi tarif dan ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian tersebut masih belum dapat digunakan karena adanya keterbatasan serta belum tersedianya data yang valid. | Berdasarkan data dari Trademap
https://www.trademap.org/ | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.029 | Nilai Ekspor Halal/PDB | Parent | Nilai ekspor halal/PDB menunjukkan kontribusi nilai perdagangan internasional produk-produk yang memenuhi standar halal, baik dalam bentuk barang maupun jasa, ke pasar global terhadap PDB. Produk halal yang diekspor mencakup berbagai kategori, seperti makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fesyen muslim, hingga jasa seperti PRM. | Penghitungan nilai ekspor halal/PDB diperoleh pembagian nilai barang dan jasa yang telah dikodifikasi produk halal terhadap nilai PDB Nominal. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.031 | Nilai Ekspor Industri Perkapalan | Parent | Nilai ekspor ini mencakup pembuatan kapal, perahu, dan struktur bangunan terapung. HS: 89 | Total nilai ekspor produk industri perkapalan (HS 89) dalam satu periode waktu berjalan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.032 | Nilai ekspor jasa bisnis lainnya | Parent | Bank Indonesia mengklasifikasikan Jasa Bisnis Lainnya sebagai sektor jasa yang meliputi berbagai kegiatan yang terkait dengan layanan yang mendukung operasi bisnis, seperti jasa konsultasi, administrasi, profesional, penelitian, periklanan, akuntansi, dan layanan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori-kategori jasa spesifik seperti jasa transportasi, konstruksi, atau keuangan. | Berdasarkan data pada Tabel Neraca Pembayaran (BoP) dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan (SEKI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (bi.go.id) | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.033 | Nilai ekspor jasa Indonesia | Parent | Merupakan total nilai ekspor jasa-jasa yang dilakukan oleh Indonesia. Klasifikasi ekspor jasa berdasarkan sektornya mengacu pada Bank Indonesia yang terdiri dari sektor jasa manufaktur, jasa pemeliharaan dan perbaikan, jasa transportasi, jasa perjalanan, jasa konstruksi, jasa asuransi dan dana pension, jasa keuangan, biaya penggunaan kekayaan intelektual, jasa telekomunikasi komputer dan informasi, jasa bisnis lainnya, jasa personal kultural dan rekreasi, serta jasa pemerintah. | Berdasarkan data pada Tabel Neraca Pembayaran (BoP) dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan (SEKI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (bi.go.id) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.034 | Nilai ekspor jasa telekomunikasi, komputer, dan informasi | Parent | Jasa Telekomunikasi, Komputer dan Informasi dapat didefinisikan sebagai jasa yang meliputi jasa penyiaran atau transmisi informasi (dalam bentuk suara, gambar, data, atau informasi lainnya) melalui media komunikasi, layanan perangkat keras & lunak, pemrosesan data, serta layanan berita dan jasa informasi lainnya yang penggunanya ialah masyarakat luar negeri | Berdasarkan data pada Tabel Neraca Pembayaran (BoP) dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan (SEKI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (bi.go.id) | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.035 | Nilai Ekspor Produk Industri Pengolahan Nonmigas | Parent | Nilai ekspor produk industri pengolahan nonmigas mengacu pada total nilai ekspor dari produk industri yang bukan berasal dari sektor migas (minyak dan gas). Produk industri pengolahan nonmigas meliputi berbagai barang manufaktur, seperti tekstil, elektronik, makanan, dan produk kimia. Nilai ekspor diukur dalam dolar Amerika Serikat (USD) dan mencerminkan besarnya kontribusi sektor industri dalam perdagangan internasional. | Nilai_Ekspor_Produk_Industri_Pengolahan_Nonmigas = Total_Nilai_Ekspor_Produk_Industri - Nilai_Ekspor_Produk_Migas | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.036 | Nilai ekspor produk kehutanan | Parent | Menghitung nilai ekspor produk sektor kehutanan seperti hasil hutan kayu dan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) | Penjumlahan nilai ekspor hasil hutan kayu dan TSL dalam satu tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.038 | Nilai pembelian perdagangan antar wilayah | Parent | Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dengan menggambarkan alur pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai pembelian perdagangan antarwilayah per pulau didefinisikan sebagai penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas yang berbeda di setiap provinsi, serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok yang cukup signifikan antar daerah, menjadi faktor pendorong utama terjadinya perdagangan antar wilayah. Sebagai contoh, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Utara dari provinsi lain, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Barat dari provinsi lain, dan seterusnya yang kemudian diintegrasikan sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan antar wilayah Pulau Sumatera. | Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. Dalam indikator ini yang digunakan adalah penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. | Pulau: Sumatera, Jawa, Bali-Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Papua-Maluku | triliun rupiah | PERDAGANGAN | Nasional, Daerah |
| 02.02.038.001 | Nilai pembelian perdagangan antar wilayah di Pulau Sumatera | Child | Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dengan menggambarkan alur pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai pembelian perdagangan antarwilayah per pulau didefinisikan sebagai penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas yang berbeda di setiap provinsi, serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok yang cukup signifikan antar daerah, menjadi faktor pendorong utama terjadinya perdagangan antar wilayah. Sebagai contoh, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Utara dari provinsi lain, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Barat dari provinsi lain, dan seterusnya yang kemudian diintegrasikan sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan antar wilayah Pulau Sumatera. | Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. Dalam indikator ini yang digunakan adalah penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | triliun rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.038.002 | Nilai pembelian perdagangan antar wilayah di Pulau Jawa | Child | Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dengan menggambarkan alur pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai pembelian perdagangan antarwilayah per pulau didefinisikan sebagai penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas yang berbeda di setiap provinsi, serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok yang cukup signifikan antar daerah, menjadi faktor pendorong utama terjadinya perdagangan antar wilayah. Sebagai contoh, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Utara dari provinsi lain, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Barat dari provinsi lain, dan seterusnya yang kemudian diintegrasikan sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan antar wilayah Pulau Sumatera. | Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. Dalam indikator ini yang digunakan adalah penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | triliun rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.038.003 | Nilai pembelian perdagangan antar wilayah di Pulau Bali-Nusra | Child | Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dengan menggambarkan alur pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai pembelian perdagangan antarwilayah per pulau didefinisikan sebagai penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas yang berbeda di setiap provinsi, serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok yang cukup signifikan antar daerah, menjadi faktor pendorong utama terjadinya perdagangan antar wilayah. Sebagai contoh, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Utara dari provinsi lain, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Barat dari provinsi lain, dan seterusnya yang kemudian diintegrasikan sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan antar wilayah Pulau Sumatera. | Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. Dalam indikator ini yang digunakan adalah penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | triliun rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.038.004 | Nilai pembelian perdagangan antar wilayah di Pulau Kalimantan | Child | Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dengan menggambarkan alur pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai pembelian perdagangan antarwilayah per pulau didefinisikan sebagai penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas yang berbeda di setiap provinsi, serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok yang cukup signifikan antar daerah, menjadi faktor pendorong utama terjadinya perdagangan antar wilayah. Sebagai contoh, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Utara dari provinsi lain, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Barat dari provinsi lain, dan seterusnya yang kemudian diintegrasikan sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan antar wilayah Pulau Sumatera. | Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. Dalam indikator ini yang digunakan adalah penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | triliun rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.038.005 | Nilai pembelian perdagangan antar wilayah di Pulau Sulawesi | Child | Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dengan menggambarkan alur pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai pembelian perdagangan antarwilayah per pulau didefinisikan sebagai penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas yang berbeda di setiap provinsi, serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok yang cukup signifikan antar daerah, menjadi faktor pendorong utama terjadinya perdagangan antar wilayah. Sebagai contoh, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Utara dari provinsi lain, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Barat dari provinsi lain, dan seterusnya yang kemudian diintegrasikan sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan antar wilayah Pulau Sumatera. | Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. Dalam indikator ini yang digunakan adalah penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | triliun rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.038.006 | Nilai pembelian perdagangan antar wilayah di Pulau Papua-Maluku | Child | Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dengan menggambarkan alur pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai pembelian perdagangan antarwilayah per pulau didefinisikan sebagai penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas yang berbeda di setiap provinsi, serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok yang cukup signifikan antar daerah, menjadi faktor pendorong utama terjadinya perdagangan antar wilayah. Sebagai contoh, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Utara dari provinsi lain, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Barat dari provinsi lain, dan seterusnya yang kemudian diintegrasikan sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan antar wilayah Pulau Sumatera. | Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. Dalam indikator ini yang digunakan adalah penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. | Wilayah Administrasi: Provinsi | triliun rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.039 | Nilai perdagangan komoditas digital | Parent | Merupakan nilai ekspor dari kelompok produk ICT yang terdiri atas peralatan komputer, alat komunikasi, konsumsi elektronik, komponen elektronik dan sebagainya, serta meliputi 94 produk dalam klasifikasi HS. Lebih lanjut, merujuk pada definisi dari UNCTAD, komoditas digital juga meliputi perdagangan jasa ICT. | Penjumlahan dari seluruh nilai ekspor kelompok produk ICT dari Indonesia yang meliputi peralatan komputer, alat komunikasi, konsumsi elektronik, komponen elektronik dan sebagainya, serta meliputi 94 produk dalam klasifikasi HS. | | miliar dolar Amerika Serikat | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.040 | Nilai total pembelian perdagangan antar wilayah | Parent | Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah mempunyai peran penting dalam perekonomian masyarakat. Perdagangan antar wilayah menggambarkan rangkaian jalur perpindahan suatu barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai total pembelian perdagangan antar wilayah dalam indikator ini mengacu pada level nasional. Secara nasional, nilai total pembelian sama dengan nilai total penjualan, namun demikian nilai total pembelian digunakan dalam indikator ini untuk dapat memotret kebutuhan masyarakat secara nasional. | Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. | | triliun rupiah | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.041 | Pangsa pasar nilai ekspor Indonesia yang bergabung dalam rantai nilai global | Parent | Aktivitas produksi suatu perekonomian dapat dibagi menjadi tiga kategori: pertama, yang terkait dengan perdagangan domestik; kedua, yang terkait dengan perdagangan bilateral produk akhir; dan ketiga, yang berkaitan dengan perdagangan bahan baku. Kategori ketiga dianggap sebagai aktivitas yang terkait dengan Rantai Nilai Global (GVC) dan menentukan sejauh mana suatu perekonomian berpartisipasi dalam jaringan produksi global. Perekonomian atau dalam hal ini adalah negara, dapat berpartisipasi dalam GVC dengan dua cara yaitu forward linkage dan backward linkage. Dalam forward linkage, suatu negara dapat menyuplai nilai tambah domestik dengan mengekspor produk bahan baku ke negara lain. Sebaliknya, dalam backward linkage, negara tersebut dapat menggunakan bahan baku dari perekonomian lain dalam produksi barang dan jasa akhir. Sumber: ADB (2019); https://www.adb.org/sites/default/files/publication/534851/evolution-indonesia-participation-global-value-chains.pdf | Indikator ini diukur berdasarkan Tabel MRIO (multi-regional input-output) yang dipublikasikan oleh ADB. Tabel MRIO memberikan perspektif komprehensif tentang aktivitas produksi global, yang memperlihatkan kontribusi ekspor Indonesia terhadap konsumsi akhir dan permintaan antara. https://kidb.adb.org/mrio | | persen | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.042 | Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku | Parent | Tera Sah: Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar akurasi sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh lembaga metrologi atau instansi terkait. UTTP: Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Ini termasuk berbagai jenis alat yang digunakan untuk mengukur, menimbang, dan takar bahan atau barang.
Ukuran yang menunjukkan seberapa besar ketepatan dan kesesuaian alat ukur takar timbang serta perlengkapannya setelah melalui proses tera sah oleh pihak berwenang. Proses tera sah ini memastikan bahwa alat ukur memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh regulasi dan dapat digunakan untuk transaksi yang memerlukan ketepatan. | jumlah UTTP Bertanda Tera Sah yang berlaku pada tahun berjalan / jumlah potensi UTTP yang wajib ditera dan tera ulang di wilayah kabupaten/kota * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.043 | Persentase barang beredar yang diawasi yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan | Parent | Persentase barang beredar yang diawasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah ukuran yang menunjukkan proporsi barang yang beredar di pasar dan telah diawasi atau diperiksa untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ini mencerminkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan barang terhadap regulasi yang ditetapkan. | Jumlah pelaku usaha yang memiliki SIUP MB TBB / Jumlah pelaku usaha MB TBB * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.044 | Persentase kepatuhan berusaha | Parent | Persentase kepatuhan berusaha mengukur tingkat ketaatan entitas (misalnya, perusahaan atau organisasi) terhadap peraturan dan standar yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Kepatuhan ini bisa mencakup berbagai aspek seperti perizinan, kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, dan kewajiban pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa entitas tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. | Persentase Kepatuhan = (Jumlah Aspek yang Dipatuhi) / (Jumlah Aspek yang Harus Dipatuhi) * 100%
Penjelasan:
Jumlah Aspek yang Dipatuhi: Jumlah aspek atau indikator yang sesuai dengan peraturan yang dipatuhi oleh entitas.
Jumlah Aspek yang Harus Dipatuhi: Total aspek atau indikator yang seharusnya dipatuhi oleh entitas berdasarkan peraturan yang berlaku. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.045 | Persentase komoditi potensial yang sesuai dengan ketentuan Berlaku | Parent | Persentase komoditi potensial yang sesuai dengan ketentuan berlaku adalah ukuran yang menunjukkan proporsi komoditi atau produk yang memenuhi standar, regulasi, atau ketentuan yang berlaku dalam suatu industri atau negara, dibandingkan dengan total komoditi potensial yang ada. Ini mencerminkan sejauh mana produk atau komoditi memenuhi persyaratan atau peraturan yang ditetapkan. | (Nilai ekspor non migas tahun berjalan - nilai ekspor non migas tahun sebelumnya) / Nilai ekspor non migas tahun sebelumnya * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.046 | Kontribusi Ekspor Produk Industri Berteknologi Tinggi | Parent | Total ekspor suatu negara yang dihasilkan oleh industri yang menggunakan teknologi maju dan inovasi dalam proses produksi, industri berteknologi tinggi | | | persen | PERDAGANGAN | Internasional |
| 02.02.047 | Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelajaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) | Parent | Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan: Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sesuai dengan jenis izin yang berlaku, seperti IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk Pusat Perbelanjaan, dan IUTM/IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan). Pelaku Usaha Total: Jumlah keseluruhan pelaku usaha yang diperhitungkan, baik yang telah mendapatkan izin sesuai ketentuan maupun yang belum. | Jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai ketentuan / Jumlah pelaku usaha * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.048 | Persentase penanganan pengaduan konsumen | Parent | Persentase penanganan pengaduan konsumen adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pengaduan konsumen yang telah ditangani atau diselesaikan dibandingkan dengan total jumlah pengaduan yang diterima. Ini mencerminkan efektivitas dan efisiensi proses penanganan pengaduan dalam sebuah organisasi atau perusahaan. | (Jumlah desa yang teraliri listrik / Jumlah total desa) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.049 | Persentase stabilitas dan jumlah ketersediaan harga barang kebutuhan pokok | Parent | Persentase stabilitas dan jumlah ketersediaan harga barang kebutuhan pokok adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana harga barang kebutuhan pokok tetap stabil dan ketersediaan barang tersebut di pasar. Ini mencerminkan sejauh mana harga barang kebutuhan pokok tetap berada dalam kisaran yang dapat diterima dan seberapa banyak barang tersebut tersedia bagi konsumen. | Realisasi / RDKK * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.050 | Persentase usaha e-commerce yang melakukan ekspor | Parent | Persentase yang menggambarkan proporsi dari total jumlah usaha yang tergabung dalam sektor e-commerce yang aktif dalam kegiatan ekspor. Definisi ini menyoroti persentase usaha e-commerce yang menggunakan platform online untuk menjual produk atau layanan secara lintas batas negara, terlibat dalam perdagangan internasional. Analisis terhadap persentase ini dapat memberikan gambaran tentang seberapa besar peran e-commerce dalam memfasilitasi perdagangan global serta tingkat penetrasi bisnis online dalam pasar internasional. | Berdasarkan publikasi “Statistik E-commerce 2022/2023” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menggunakan metode survei. | | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.051 | Pertumbuhan Ekspor Barang Provinsi | Parent | Persentase perubahan nilai ekspor barang yang berasal dari suatu provinsi dalam periode tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. | ((Nilai Ekspor Tahun Ini - Nilai Ekspor Tahun Sebelumnya) / Nilai Ekspor Tahun Sebelumnya) x 100%
Di mana:?
Nilai Ekspor Tahun Ini adalah total nilai ekspor barang dari provinsi pada tahun berjalan.
Nilai Ekspor Tahun Sebelumnya adalah total nilai ekspor barang dari provinsi pada tahun sebelumnya. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | kegiatan
persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.052 | Pertumbuhan Ekspor Ekonomi Kreatif | Parent | Pertumbuhan Ekspor Ekonomi Kreatif adalah pertambahan pendapatan dikarenakan kegiatan jual beli produk ekonomi kreatif ke luar negeri dalam kurun waktu satu tahun. Pertumbuhan ekspor ekonomi kreatif ini dihitung menggunakan Referensi HS Ekraf KBLI BPS 2015 yang masih mengacu kepada BTKI 2017, dengan satuan persen. | Pertumbuhan Ekspor Ekonomi Kreatif = (Nilai Ekspor Ekraf (t) - Nilai Ekspor Ekraf (t-1))/Nilai Ekspor Ekraf(t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.053 | Pertumbuhan ekspor subsektor Aplikasi dan Gim | Parent | Pertumbuhan PDB Subsektor Aplikasi dan Gim adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor aplikasi dan gim dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen | Pertumbuhan PDB Subsektor Aplikasi dan Gim = ((Total PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t) - Total PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t-1))/PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.054 | Pertumbuhan ekspor Subsektor Fesyen dan Kriya | Parent | Pertumbuhan Ekspor Subsektor Fesyen dan Kriya adalah pertambahan pendapatan dikarenakan kegiatan jual beli subsektor fesyen dn kriya ke luar negeri dalam kurun waktu satu tahun, dengan satuan persen. | Pertumbuhan Ekspor Subsektor Fesyen dan Kriya = (Nilai Ekspor Fesyen dan Kriya (t) - Nilai Ekspor Fesyen dan Kriya (t-1))/Nilai Ekspor Fesyen dan Kriya (t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.055 | Pertumbuhan ekspor Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik | Parent | Pertumbuhan Ekspor Subsektor Film, Animasi, Video, dan musik adalah pertambahan pendapatan dikarenakan kegiatan jual beli jasa animasi ke luar negeri dalam kurun waktu satu tahun, dengan satuan persen. Pertumbuhan ekspor untuk produk film, video, dan musik akan dimasukkan pada RKP 2026-2029. | Pertumbuhan Ekspor Subsektor Film, Animasi, dan Video = (Nilai Ekspor Jasa Animasi (t) - Nilai Ekspor Jasa Animasi (t-1))/Nilai Ekspor Jasa Animasi (t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.056 | Pertumbuhan ekspor Subsektor Kuliner | Parent | Pertumbuhan Ekspor Subsektor Kuliner adalah pertambahan pendapatan dikarenakan kegiatan jual beli subsektor kuliner ke luar negeri dalam kurun waktu satu tahun, dengan satuan persen. | Pertumbuhan Ekspor Subsektor Kuliner = (Nilai Ekspor Kuliner (t) - Nilai Ekspor Kuliner (t-1))/Nilai Ekspor Kuliner (t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.057 | Pertumbuhan pasar rakyat yang terdigitalisasi | Parent | Proses peningkatan dalam proporsi atau jumlah pasar rakyat yang menggunakan platform digital, seperti aplikasi e-commerce, sistem pembayaran elektronik, atau media sosial, untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan konsumen. | Persentase Pasar Terdigitalisasi = (Jumlah Pasar yang Menggunakan Teknologi Digital / Total Jumlah Pasar) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.058 | Pertumbuhan Total Perdagangan dengan Provinsi Lainnya | Parent | Menggunakan pertumbuhan target nilai total pembelian perdagangan antarwilayah | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.060 | Rasio Ekspor Produk Hilir Kelapa Sawit terhadap Bahan Baku | Parent | Perbandingan volume produk hilir kelapa sawit yang diekspor terhadap bahan baku. Yang dimaksud dengan produk hilir kelapa sawit adalah seluruh produk Turunan II dan III kelapa sawit yang terdapat pada Permenperin 32/2024, kecuali HS 15132110 (CPKO) | Volume ekspor produk hilir kelapa sawit dibandingkan dengan total volume ekspor produk kelapa sawit. Yang dimaksud dengan produk hilir kelapa sawit adalah seluruh produk Turunan II dan III kelapa sawit yang terdapat pada Permenperin 32/2024, kecuali HS 15132110 (CPKO). Sementara total ekspor produk kelapa sawit adalah seluruh ekspor produk Turunan I, II dan III kelapa sawit yang terdapat pada Permenperin 32/2024. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERDAGANGAN | Nasional |
| 02.02.061 | Subsidi ekspor pertanian | Parent | Jenis pengeluaran dan kuantitas anggaran subsidi ekspor seperti yang dinotifikasi oleh para anggota World Trade Organization (WTO). Informasi tersebut dilaporkan dalam Tabel ES:1 dan Tabel pendukung ES:2, sesuai template dalam dokumen G/AG/2dari WTO. Capaian positif apabila nilai indikator ini menurun. Kuantitas dan pengeluaran anggaran dinyatakan dalam mata uang dan jumlah unit tertentu, seperti yang biasa disampaikan oleh para anggota WTO. | WTO mengumpulkan data indikator ini dari negara- negara anggota. Data dilaporkan langsung melalui pemberitahuan/notifikasi oleh anggota ke WTO, dan lembaga ini tidak melakukan penyesuaian apapun terhadap data tersebut.Contoh tampilan format laporan:dapat diakses padahttps: // w w w. w to. org/english/ tratop_e/agric_e/ transparency_toolkit_e.htm :Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | rupiah | PERDAGANGAN | Nasional, Daerah |
| 02.02.062 | Tertib usaha | Parent | Tertib usaha merujuk pada tingkat kepatuhan dan keteraturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan, standar operasional, dan ketentuan yang berlaku. Ini mencakup aspek-aspek seperti administrasi, perizinan, kepatuhan hukum, dan pengelolaan operasional yang dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Jumlah pengaduan konsumen yang ditangani dan diselesaikan Dinas Provinsi dan BPSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tahun berjalan / Jumlah pengaduan konsumen yang diterima dalam tahun berjalan * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.063 | Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB | Parent | menunjukkan seberapa besar peran sektor perdagangan dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi di suatu wilayah (provinsi, kabupaten, atau kota) dalam periode tertentu. | Kontribusi Perdagangan = (PDRB Sektor Perdagangan / Total PDRB) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.064 | Persentase Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi | Parent | ukuran yang menunjukkan proporsi izin usaha di sektor perdagangan yang berhasil difasilitasi oleh suatu instansi atau lembaga terkait dalam periode waktu tertentu | Persentase Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi = (Jumlah Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi / Jumlah Total Izin Usaha) * 100%
Misalnya:
Jumlah izin usaha perdagangan yang difasilitasi = 80
Jumlah total izin usaha = 200 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.065 | Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha | Parent | rasio untuk mengukur efektivitas pemerintah dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha saat memulai bisnis | PPH = (P_selesai / P_total) * 100%
Keterangan:
PPH = Persentase penyelesaian permasalahan dan hambatan usaha (%)
P_selesai = Jumlah permasalahan dan hambatan usaha yang telah diselesaikan
P_total = Jumlah total permasalahan dan hambatan usaha yang tercatat | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.066 | Persentase Promosi Produk Lokal yang Difasilitasi/ Dilaksanakan | Parent | ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kegiatan promosi produk lokal yang telah mendapat dukungan atau bantuan dari pihak tertentu (misalnya pemerintah, lembaga, atau perusahaan) dibandingkan dengan total keseluruhan kegiatan promosi produk lokal dalam periode tertentu | Persentase Promosi Produk Lokal yang Difasilitasi = (Jumlah promosi produk lokal yang difasilitasi / Total promosi produk lokal) * 100%
Indikator Utama:
Jumlah kegiatan promosi produk lokal yang mendapatkan fasilitasi (misalnya subsidi, kemitraan, bantuan pemasaran, promosi di media, pameran, dll.)
Total kegiatan promosi produk lokal yang dilakukan dalam periode yang sama.
Bentuk fasilitasi yang diberikan, seperti dana, sarana pemasaran, atau dukungan teknis. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.067 | Persentase Sarana Perdagangan yang Ditingkatkan Kualitasnya | Parent | ukuran yang menunjukan proporsi sarana perdagangan yang telah ditingkatkan kualitasnya dari total sarana perdagangan yang ada | Persentase Peningkatan = (Jumlah Sarana yang Ditingkatkan / Total Sarana Perdagangan) * 100%
Keterangan:
Jumlah Sarana yang Ditingkatkan = Jumlah sarana perdagangan yang telah mengalami peningkatan kualitas (misalnya renovasi, revitalisasi, atau modernisasi)
Total Sarana Perdagangan = Jumlah total seluruh sarana perdagangan yang tersedia dalam wilayah atau sektor tertentu | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.02.068 | Persentase Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting | Parent | Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok mengukur sejauh mana harga barang kebutuhan pokok tetap konsisten atau berubah dalam periode waktu tertentu | ISH = (?_H / ?_H) * 100%
Di mana:
?_H = Standar deviasi harga dalam periode tertentu
?_H = Rata-rata harga dalam periode yang sama | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERDAGANGAN | Daerah |
| 02.03.001 | Indeks Keamanan Pangan Segar | Parent | Indeks Keamanan Pangan Segar adalah Indeks yang merepresentasikan keamanan pangan segar asal tumbuhan, asal ikan dan asal hewan di suatu wilayah, yang dilihat dari beberapa indikator diantaranya SDM dan kelembagaan, pelaksanaan penjaminan keamanan pangan, perdagangan, kesehatan masyarakat dan kesadaran konsumen. | Indeks keamanan pangan segar diperoleh dari penggabunan indeks keamanan pangan wilayah dan nasional dengan pembobotan indikator berikut SDM dan kelembagaan (20%), penjaminan keamanan pangan (35%), perdagangan (20%), kesehatan masyarakat (10%) dan kesadaran konsumen (15%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.002 | Indeks kepatuhan terhadap standar dan regulasi budi daya pertanian berkelanjutan | Parent | Indeks ini mengukur tingkat kepatuhan pelaku usaha pertanian terhadap standar dan regulasi yang ditetapkan untuk praktik budi daya pertanian berkelanjutan. Kepatuhan ini mencakup penerapan teknik pertanian yang ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan dan peraturan pemerintah | | | - | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.003 | Indeks Kesejahteraan Petani (IKP) | Parent | Ukuran yang menggambarkan kondisi kesejahteraan rumah tangga pertanian secara multidimensi mencakup dimensi ketahanan pangan dan gizi, pendidikan, standar hidup layak, pendapatan dan sumber daya, serta mitigasi risiko. Nilai IKP menunjukkan adjusted headcount yang diperoleh dari hasil perkalian antara Headcount Ratio (H) dan Intensitas Kesejahteraan (A), untuk ukuran non deprivasi.
Headcount Ratio adalah proporsi anggota rumah tangga pertanian yang sejahtera secara multidimensi, sementara Intensitas Kesejahteraan adalah rata-rata proporsi indikator yang dapat diakses oleh anggota rumah tangga pertanian yang sejahtera secara multidimensi. | IKP = H x A
Keterangan :
IKP = Indeks Kesejahteraan Petani
H = Headcount Ratio
A = Intensitas Kesejahteraan
H = q / n
Keterangan:
q = jumlah anggota rumah tangga pertanian yang dikategorikan sejahtera secara multidimensi
n = jumlah seluruh anggota rumah tangga pertanian
A=(?_1^q?S_i )/q
Keterangan:
A = Intensitas Kesejahteraan
Si = nilai non deprivasi yang dialami oleh anggota rumah tangga pertanian yang sejahtera secara multidimensi
q = Jumlah anggota rumah tangga pertanian yang dikategorikan sejahtera secara multidimensi | | - | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.004 | Indeks Ketahanan Pangan | Parent | Angka yang menggambarkan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan. | Menjumlahkan IKP Kabupaten/Kota terbobot populasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.005 | Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah | Parent | Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah adalah pangsa pengeluaran untuk pertanian terhadap total pengeluaran pemerintah dibagi dengan pangsa nilai tambah pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Cakupan pertanian dalam arti luas, yaitu meliputi pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan), kehutanan, dan perikanan.Nilai IOP 1 merefleksikan orientasi yang lebih tinggi ke arah sektor pertanian, yaitu sektor ini menerima proporsi pengeluaran pemerintan yang lebih tinggi relatif terhadap sumbangannya bagi nilai tambah ekonomi nasional;Nilai IOP 1 merefleksikan orientasi lebih rendah terhadap pertanian; danNilai IOP =1 merefleksikan orientasi pemerintah netral terhadap sektor pertanian.Pengeluaran pemerintah untuk sektor pertanian meliputi pengeluaran untuk implementasi kebijakan dan program pembangunan pangan, pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup; dan juga pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk pertanian yang dilaksanakan kementerian Pekerjaan Umum, serta pengeluaran subsidi untuk pertanian (antara lain pupuk dan benih). | Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah adalah Pangsa pertanian terhadap pengeluaran pemerintah dibagi dengan Nilai tambah pertanian terhadap PDB.Rumus:Keterangan:IOP : Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintahPPPP : Pangsa pertanian terhadap pengeluaran pemerintahPNTP :Nilai tambah pertanian terhadap PDBPangsa pertanian terhadap pengeluaran pemerintah sama dengan Pengeluaran pemerintah untuk pertanian dibagi Total pengeluaran pemerintah dikalikan seratus.Nilai tambah pertanian terhadap PDB sama dengan Nilai tambah pertanian dibagi PDB dikalikan seratus.Catatan: Provinsi dan kabupaten/kota dapat menyajikan nilai indikator ini berdasarkan data APBD beserta alokasinya dan PDRB. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.006 | Indikator anomali harga pangan | Parent | Indikator anomali harga pangan (IAHP) mengidentifikasi harga-harga pangan di berbagai pasar yang secara abnormal tinggi. IAHP ini memperlihatkan tingkat pertumbuhan tertimbang dari harga-harga pangan, baik dalam satu tahun atau beberapa tahun. IAHP ini secara langsung mengevaluasi peningkatan harga- harga pangan dalam satu bulan tertentu selama beberapa tahun, dengan memperhitungkan sifat pasar pertanian musiman dan inflasi, sehingga dapat menjawab pertanyaan apakah perubahan harga tersebut dikategorikan abnormal atau tidak dalam suatu periode tertentu. | IAHP adalah the normalize difference of the coumpound growth rate dari harga-harga pangan dari historis nilai tengahnya dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan nilai IAHP karakteristik pergerakan harga dikelompokkan menurut penyimpangan standar deviasi terhadap historis nilai tengahnya dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya, yaitu:?normal, bila -0,5 ? IAHP 0,5;?moderat tinggi, bila 0,5 ? IAHP ?1; dan?abnormal tinggi, bila IAHP ? 1.Secara matematis IFPA untuk tahun tertentu y dalam bulan t dihitung sebagai jumlah tertimbang dari indikator triwulanan dari anomali harga makanan (QIFPAyt), dan indikator tahunan harga makanan anomali (AIFPAyt) sebagaimana dinyatakan dalam persamaan 1.Rumus:Keterangan:IFPAyt : indikator anomali harga makanan pada tahun y dan bulan tQIFPAyt : indikator triwulanan dari anomali harga makanan pada tahun y dan bulan tAIFPAyt : indikator tahunan anomali harga makanan di tahun y dan bulan ty:Bobot dengan nilai 0,4 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.007 | Inflasi pangan bergejolak tambah kurang (plus minus) 1 dari target yang ditetapkan | Parent | menangani inflasi pangan yang bergejolak, penting untuk memahami bagaimana fluktuasi plus-minus 1 dari target inflasi yang ditetapkan mempengaruhi kebijakan dan strategi pengendalian inflasi. | Batas Atas Inflasi Pangan:
Batas Atas = T + 1
Batas Bawah Inflasi Pangan:
Batas Bawah = T - 1 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.008 | Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang terfasilitasi | Parent | Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang mendapatkan fasilitasi kegiatan penumbuhan dan pengembangan dari pemerintah atau instansi terkait. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) adalah lembaga yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, yang melaksanakan kegiatan usaha tani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani anggotanya. Bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani adalah dalam bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum yang anggotanya adalah para petani. Fasilitasi yang diberikan dapat berupa pelatihan, penyuluhan, bantuan permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan jaringan kerja sama dan kemitraan, serta pendampingan untuk meningkatkan kapasitas, dan kemandirian ekonomi petani. | Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani dalam bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum yang mendapatkan fasilitasi kegiatan penumbuhan dan pengembangan dari Pemerintah atau instansi terkait lainnya. | | lembaga | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.009 | Jumlah Komoditas yang wajib terfortifikasi | Parent | Jumlah jenis komoditas pangan yang diwajibkan oleh pemerintah untuk difortifikasi, yaitu penambahan zat gizi mikro seperti vitamin dan mineral ke dalam pangan, guna meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah defisiensi zat gizi tertentu. | Menjumlahkan semua komoditas pangan yang secara resmi diwajibkan untuk difortifikasi berdasarkan peraturan atau standar nasional yang berlaku. | | komoditas | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.010 | Jumlah Pengelolaan Cadangan Pangan Beras | Parent | Jumlah total cadangan beras yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjamin ketersediaan pangan, mengantisipasi gejolak harga, serta menghadapi keadaan darurat seperti bencana alam. Cadangan pangan beras mencakup persediaan yang disimpan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun keadaan darurat. | Jumlah pengelolaan cadangan beras pemerintah = carry over (t-1) + pengadaan CBP - penyaluran CBP | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | juta ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.011 | Jumlah Produksi Aneka Kacang | Parent | Total volume produksi berbagai jenis kacang-kacangan, seperti kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau, yang dihasilkan dalam periode tertentu. Produksi aneka kacang mencakup seluruh hasil panen dari komoditas tersebut yang digunakan untuk konsumsi domestik, bahan baku industri, atau ekspor. | Produksi aneka kacang= Produktivitas aneka kacang x Luas panen aneka kacang | | ribu ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.012 | Jumlah Produksi Bahan Baku (CPO dan CPKO) | Parent | Proses industri yang mengubah hasil panen tanaman kelapa sawit menjadi dua jenis minyak utama yang digunakan sebagai bahan baku berbagai produk konsumsi dan industri | Menghitung jumlah produksi bahan baku baku yang dihasilkan | | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.013 | Jumlah Produksi Bawang Merah | Parent | Tonase bawang merah (seusai statistik pertanian hortikultura) yang dihasilkan pada tahun berjalan | Produksi bawang merah dihitung dengan menjumlahkan produksi setiap bulan pada tahun berjalan, dengan rumus:
Produksi_bawang_merah = Produksi_bawang_merah_bulan_1 + Produksi_bawang_merah_bulan_2 + ... + Produksi_bawang_merah_bulan_12 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.014 | Jumlah Produksi Buah dan Sayur | Parent | Banyaknya komoditas buah dan sayur yang dihasilkan dalam satuan berat | | | juta ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.015 | Jumlah Produksi Cabai | Parent | Tonase aneka cabai (seusai statistik pertanian hortikultura) yang dihasilkan pada tahun berjalan | Produksi cabai dihitung dengan menjumlahkan produksi setiap bulan pada tahun berjalan, dengan rumus:
Produksi_cabai = Produksi_cabai_bulan_1 + Produksi_cabai_bulan_2 + ... + Produksi_cabai_bulan_12 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.016 | Jumlah Produksi Florikultura | Parent | Jumlah komoditas florikultura yang dihasilkan dalam satuan tangkai | | | ribu tangkai | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.017 | Jumlah Produksi Jagung | Parent | Jumlah Produksi Jagung mengacu pada total volume jagung yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu di wilayah tertentu. Produksi jagung ini biasanya diukur dalam bentuk jagung pipilan kering dengan kadar air standar | Data pokok tanaman pangan yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik adalah luas panen dan produktivitas (hasil per hektar). Produksi merupakan hasil perkalian antara luas panen dan produktivitas. Data luas panen padi mulai tahun 2018 dihitung dengan metode Kerangka Sampel Area (KSA), menggantikan metode pengumpulan data luas panen padi yang sebelumnya yaitu metode eye estimate yang dikumpulkan melalui pelaporan data Statistik Pertanian (SP) oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Kecamatan. Angka produktivitas jagung diperoleh melalui survei ubinan pada plot berukuran 2,5 m x 2,5 m dalam bentuk jagung pipilan kering dengan kadair air standar. | | juta ton | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.018 | Jumlah Produksi Kedelai | Parent | Jumlah Produksi Kedelai mengacu pada total volume kedelai yang dihasilkan oleh petani atau kelompok tani dalam suatu periode tertentu, biasanya satu tahun kalender | Produksi Kedelai = Luas Panen × Produktivitas | | juta ton | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.019 | Jumlah Produksi Padi | Parent | Jumlah Produksi Padi adalah total volume padi yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu di suatu wilayah. Produksi padi biasanya dinyatakan dalam bentuk gabah kering giling (GKG)
| Data pokok tanaman pangan yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik adalah luas panen dan produktivitas (hasil per hektar). Produksi merupakan hasil perkalian antara luas panen dan produktivitas. Data luas panen padi mulai tahun 2018 dihitung dengan metode Kerangka Sampel Area (KSA), menggantikan metode pengumpulan data luas panen padi yang sebelumnya yaitu metode eye estimate yang dikumpulkan melalui pelaporan data Statistik Pertanian (SP) oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Kecamatan. Variabel yang dikumpulkan adalah variabel fase amatan yang menunjukkan pertumbuhan padi secara fisik yang digunakan dalam pendataan survei KSA Padi. Fase tersebut terdiri dari Vegetatif Awal, Vegetatif Akhir, Generatif, Panen, Persiapan Lahan, Puso, Lahan pertanian bukan padi. Angka produktivitas padi diperoleh melalui survei ubinan pada plot berukuran 2,5 m x 2,5 m dalam bentuk produksi Gabah Kering Panen (GKP) yang dikonversikan menjadi Gabah Kering Giling (GKG) berdasarkan angka konversi GKP ke GKG hasil Survei Konversi Gabah ke Beras tahun 2018. | | juta ton | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.020 | Jumlah Produksi Pangan Lokal Non Beras (Ubi Kayu dan Ubi Jalar) | Parent | Tonase ubi kayu dan ubi jalar nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan | Produksi ubi kayu & ubi jalar dihitung dengan menjumlahkan produksi setiap bulan pada tahun berjalan, dengan rumus:
Produksi_ubi_kayu_&ubi_jalar = Produksi_ubi_kayu&ubi_jalar_bulan_1 + Produksi_ubi_kayu&ubi_jalar_bulan_2 + ... + Produksi_ubi_kayu&_ubi_jalar_bulan_12 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.021 | Jumlah Produksi Sorghum | Parent | Produksi sorghum adalah total produksi sorghum nasional dalam bentuk Biji Kering (Juta Ton). Produktivitas sorghum adalah hasil produksi sorghum (juta ton) per satuan lahan (Ha). Luas Panen sorghum adalah adalah luasan tanaman yang dipungut hasilnya setelah tanaman sorghum cukup umur
| Produksi sorgum dihitung dengan mengalikan luas panen dengan produktivitas rata-rata per hektar. Rumusnya adalah:
Produksi Sorgum=Luas Panen (ha)×Produktivitas (ton/ha) | | ribu ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.022 | Jumlah Produksi Tanaman Obat | Parent | Banyaknya tanaman obat yang dihasilkan dalam satuan berat | | | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.023 | Jumlah Produksi Ubi Jalar | Parent | Produksi ubi jalar adalah total produksi ubi jalar nasional dalam bentuk umbi basah (Juta Ton). Produksi dipengaruhi produktivitas dan luas panen. Produktivitas ubi jalar adalah hasil produksi ubi jalar (juta ton) per satuan lahan (Ha). Luas Panen ubi jalar adalah luasan tanaman ubi jalar yang dipungut hasilnya setelah tanaman ubi jalar tersebut cukup umur (Juta Ha). | Produksi ubi jalar dihitung dengan mengalikan luas panen dengan produktivitas rata-rata per hektar. Rumusnya adalah:
Produksi Ubi Jalar=Luas Panen (ha)×Produktivitas (ton/ha) | | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.024 | Jumlah Produksi Ubi Kayu | Parent | Tingkat kemampuan tanaman dalam memproduksi ubi kayu selama setahun | Jumlah ubi kayu yang dihasilkan pada suatu wilayah dalam satu tahun | | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.025 | Jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi yang sesuai standar | Parent | satuan pelayanan pemenuhan gizi yang memenuhi standar berdasarkan regulasi dan pedoman yang berlaku | jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi yang memenuhi standar berdasarkan regulasi dan pedoman yang berlaku | | unit | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.026 | Jumlah sumber daya genetik tanaman dan hewan untuk pangan dan pertanian yang disimpan di fasilitas konservasi, baik jangka menengah ataupun jangka panjang | Parent | Konservasi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian (SDGPP) berupa benih tanaman dan hewan di dalam fasilitas konservasi jangka menengah dan panjang (ex situ, bank gen) mewakili cara yang paling terpercaya untuk mengkonservasi SDGPP tanaman dan hewan di seluruh dunia. SDGPP tanaman dan hewan jangka menengah ataupun jangka panjang. yang dikonservasi dalam fasilitas tersebut dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk program pemuliaan maupun langsung dimanfaatkan petani. Pengelolaan SDGPP tanaman dan hewan ini untuk memelihara dan/atau meningkatkan total ketersediaan keragaman genetik bagi penggunaan di masa datang dan sekaligus melindungi dari kehilangan secara permanen keragaman genetik tersebut yang dapat terjadi di lingkungan alam, baik in situ atau on-farm. Varietas unggul adalah varietas yang dikembangkan oleh peneliti dan sudah dilepas ke masyarakat melalui penetepan Keputusan Menteri Pertanian atau pejabat yang diberi kewenangan untuk itu..Varietas unggul baru yang dilepas harus memiliki kelebihan dari varietas unggul sebelumnya, paling tidak dalam hal hasil per hektar, ketahananan terhadap organisme pengganggu tanaman, dan cekaman iklim. Varietas unggul yang sudah dikembangkan dari tanaman yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan. Hasil varietas unggul disimpan di Bank Genetik, Balai Besar Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian (BB Biogen) dan Balai-Balai Penelitian Komoditas Lingkup Balitbang Kementan Bibit unggul adalah bibit unggul ternak yang mempunyai keunggulan dalam kriteria bobot dan kecepatan dalam hal berkembang biak. Untuk hewan bibit unggul yaitu diperoleh melalui pemuliaan ataupun pemurnian galur. | Dua komponen indikator tersebut, yaitu Konservasi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian (SGGPP) tanaman dan SDGPP hewan dihitung dan disajikan secara terpisah, dengan cara:1.SDGPP tanaman dihitung sebagai jumlah total aksesi unik dari sumber daya tanaman yang disimpan di dalam fasilitas konservasi jangka menengah dan panjang. Jumlah aksesi tersebut harus mencakup aksesi yang ada di fasilitas koleksi dasar (base collections) dan aksesi unik yang disimpan di fasilitas konservasi jangka menegah (sebagai koleksi aktif) hanya apabila aksesi tersebut dipertimbangkan/ dirancang menjadi bagian dari koleksi dasar nasional. Koleksi dasar dapat mencakup dalam bentuk benih, dipelihara di lapangan/kebun (field), cryo-preserved atau koleksi in vitro, tergantung pada spesies yang dikonservasi dan ketersediaan fasilitas konservasi di setiap lokasi. Aksesi didefinisikan sebagai suatu contoh yang unik dari benih, materi tanaman, atau tanaman yang dipelihara dalam sebuah bank genetik.2. SDGPP hewan dihitung dari jumlah ras-ras lokal yang disimpan dalam suatu koleksi bank genetik dengan volume material genetik yang disimpan dalam jumlah yang cukup untuk merekonstitusi (menghadirkan kembali) ras hewan jika terjadi (ancaman) mengalami kepunahan.Rumus: -? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.027 | Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas | Parent | Indikator SDGs 2.5.1* Konservasi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian (SDGPP) berupa benih tanaman dan hewan di dalam fasilitas konservasi jangka menengah dan panjang (ex situ, bank gen) mewakili cara yang paling terpercaya untuk mengkonservasi SDGPP tanaman dan hewan di seluruh dunia. SDGPP tanaman dan hewan yang dikonservasi dalam fasilitas tersebut dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk program pemuliaan maupun langsung dimanfaatkan petani. Pengelolaan SDGPP tanaman dan hewan ini untuk memelihara dan/atau meningkatkan total ketersediaan keragaman genetik bagi penggunaan di masa datang dan sekaligus melindungi dari kehilangan secara permanen keragaman genetik tersebut yang dapat terjadi di lingkungan alam, baik in situ atau on-farm. Varietas unggul adalah varietas yang dikembangkan oleh peneliti dan sudah dilepas ke masyarakat melalui penetepan Keputusan Menteri Pertanian atau pejabat yang diberi kewenangan untuk itu. Varietas unggul baru yang dilepas harus memiliki kelebihan dari varietas unggul sebelumnya, paling tidak dalam hal hasil per hektar, ketahananan terhadap organisme pengganggu tanaman, dan cekaman iklim. Varietas unggul yang sudah dikembangkan dari tanaman yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan. Hasil varietas unggul disimpan di Bank Genetik, Balai Besar Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian (BB Biogen) dan Balai-Balai Penelitian Komoditas Lingkup Balitbang Kementan. Bibit unggul adalah bibit unggul ternak yang mempunyai keunggulan dalam kriteria bobot dan kecepatan dalam hal berkembang biak. Untuk hewan bibit unggul yaitu diperoleh melalui pemuliaan ataupun pemurnian galur. | Dua komponen indikator tersebut, yaitu Konservasi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian (SGGPP) tanaman dan SDGPP hewan dihitung dan disajikan secara terpisah, dengan cara: 1. SDGPP tanaman dihitung sebagai jumlah total aksesi unik dari sumber daya tanaman yang disimpan di dalam fasilitas konservasi jangka menengah dan panjang. Jumlah aksesi tersebut harus mencakup aksesi yang ada di fasilitas koleksi dasar (base collections) dan aksesi unik yang disimpan di fasilitas konservasi jangka menegah (sebagai koleksi aktif) hanya apabila aksesi tersebut dipertimbangkan/ dirancang menjadi bagian dari koleksi dasar nasional. Koleksi dasar dapat mencakup dalam bentuk benih, dipelihara di lapangan/kebun (field), cryo-preserved atau koleksi in vitro, tergantung pada spesies yang dikonservasi dan ketersediaan fasilitas konservasi di setiap lokasi. Aksesi didefinisikan sebagai suatu contoh yang unik dari benih, materi tanaman, atau tanaman yang dipelihara dalam sebuah bank genetik. 2. SDGPP hewan dihitung dari jumlah ras-ras lokal yang disimpan dalam suatu koleksi bank genetik dengan volume material genetik yang disimpan dalam jumlah yang cukup untuk merekonstitusi (menghadirkan kembali) ras hewan jika terjadi (ancaman) mengalami kepunahan. | | varietas/ galur | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.028 | Koefisien variasi (Coefficient of Variation) harga pangan kumulatif komoditas pangan pokok antar waktu dan antar wilayah | Parent | koefisien variasi harga pangan adalah indikator yang digunakan untuk melihat sebaran harga pangan baik antar waktu maupun antar wilayah | membagi standar deviasi harga tiap komoditas terhadap rata-rata per komoditas baik antar waktu (bulan) maupun antar wilayah (provinsi) | | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.029 | Konsumsi Buah dan Sayur | Parent | Kuantitas konsumsi sayur dan buah dalam satuan berat pangan per orang per hari | Penjumlahan konsumsi sayuran dan buah-buahan dalam satuan berat pangan per orang per hari | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | gram per kapita per hari | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.030 | Konsumsi Umbi-Umbian | Parent | Definisi PPH Konsumsi adalah proporsi kelompok pangan yang menggambarkan keragaman dan keseimbangan pangan dalam kondisi konsumsi pangan. Jumlah skor PPH Konsumsi mansksimal 100.
Umbi-umbian yang dimaksud mencakup berbagai jenis seperti singkong, ubi jalar, talas, garut, kentang, dan gadung. Indikator ini digunakan untuk mengevaluasi pola konsumsi pangan masyarakat serta mendukung diversifikasi pangan dan ketahanan pangan nasional | Dalam menghitung Skor PPH Konsumsi, dengan cara : mengkalikan antara presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat konsumsi dengan bobot setiap kelompok pangan yang sudah ditetapkan. | | gram per kapita per hari | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.031 | Luas Lahan Baku Sawah yang dicetak | Parent | Lahan baku sawah yang dicetak pada tahun tersebut melalui program cetak sawah. Lahan baku sawah merupakan lahan sawah yang secara periodik ditanami padi atau diselingi tanaman lain | Total Lahan Baku Sawah yang Dicetak=? luas lahan ke-i yang dicetak menjadi sawah.
| | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.032 | Luas lahan sawah yang ditingkatkan indeks pertanaman | Parent | Luas lahan sawah dengan Indeks Pertanaman (IP) kurang dari atau sama dengan 100 yang ditingkatkan menjadi IP 200 | | | ribu hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.033 | Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Parent | Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Provinsi/Kabupaten Kota.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud mencakup:
a. luas dan lokasi yang akan
b. jadwal alih
c. luas dan lokasi lahan
d. jadwal penyediaan lahan dan
e. pemanfaatan lahan pengganti.
| Luas Lahan LP2B = Total Luas Lahan Pertanian * (Persentase LP2B / 100)
Persentase LP2B = (Luas Lahan LP2B / Total Luas Lahan Pertanian) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | hektare | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.034 | Nilai tambah pertanian per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutanan | Parent | Nilai tambah pertanian per tenaga kerja memberikan gambaran tentang produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian. Makin besar pendapatan atau penghasilan tenaga kerja/petani maka semakin besar kemampuan tenaga kerja untuk mengakses pangan dengan pola gizi seimbang. | Nilai tambah pertanian dibagi dengan total tenaga kerja di sektor pertanian dinyatakan dalam rupiah per tenaga kerja.Rumus:Keterangan:NTP PTK: Nilai Tambah Pertanian Per Tenaga KerjaJNTP:Jumlah Nilai Tambah PertanianJTKP :Jumlah tenaga kerja di sektor pertanian | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.035 | Peningkatan Luas Panen Hortikultura Kawasan Sentra Produksi Pangan | Parent | Pertambahan luasan tanaman sub-sektor hortikultura yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Luas Panen=Luas Panen Tahun N?Luas Panen Tahun N-1 | | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.036 | Peningkatan Luas Panen Jagung Kawasan Sentra Produksi Pangan | Parent | Pertambahan luasan komoditas jagung yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Persentase Peningkatan = ( Luas Panen Sebelumnya
Luas Panen Saat Ini / Luas Panen Sebelumnya)×100%
| KSPP: Nusa Tenggara Timur, Papua | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.036.001 | Peningkatan Luas Panen Jagung Kawasan Sentra Produksi Pangan Nusa Tenggara Timur | Child | Pertambahan luasan komoditas jagung yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Persentase Peningkatan = ( Luas Panen Sebelumnya
Luas Panen Saat Ini / Luas Panen Sebelumnya)×100%
| KSPP: Nusa Tenggara Timur | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.036.002 | Peningkatan luas panen Jagung Kawasan Sentra Produksi Pangan Papua | Child | Pertambahan luasan komoditas jagung yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Persentase Peningkatan = ( Luas Panen Sebelumnya
Luas Panen Saat Ini / Luas Panen Sebelumnya)×100%
| KSPP: Papua | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.037 | Peningkatan Luas Panen Padi Kawasan Sentra Produksi Pangan | Parent | Pertambahan luasan komoditas padi yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Luas Panen=Luas Panen Tahun N?Luas Panen Tahun N-1 | KSPP: Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.037.001 | Peningkatan Luas Panen Padi Kawasan Sentra Produksi Pangan Kalimantan Tengah | Child | Pertambahan luasan komoditas padi yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Luas Panen=Luas Panen Tahun N?Luas Panen Tahun N-1 | KSPP: Kalimantan Tengah | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.037.002 | Peningkatan Luas Panen Padi Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Selatan | Child | Pertambahan luasan komoditas padi yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Luas Panen=Luas Panen Tahun N?Luas Panen Tahun N-1 | KSPP: Sumatera Selatan | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.037.003 | Peningkatan Luas Panen Padi Kawasan Sentra Produksi Pangan Nusa Tenggara Timur | Child | Pertambahan luasan komoditas padi yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Luas Panen=Luas Panen Tahun N?Luas Panen Tahun N-1 | KSPP: Nusa Tenggara Timur | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.037.004 | Peningkatan Luas Panen Padi Kawasan Sentra Produksi Pangan Papua Selatan | Child | Pertambahan luasan komoditas padi yang siap dipanen habis atau yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan tertentu dibandingkan periode sebelumnya yang termasuk dalam Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Luas Panen=Luas Panen Tahun N?Luas Panen Tahun N-1 | KSPP: Papua | hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.038 | Peningkatan Produksi Beras Kawasan Sentra Produksi Pangan | Parent | Peningkatan total volume beras yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan?Produksi Tahun Sebelumnya) | KSPP: Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.038.001 | Peningkatan Produksi Beras Kawasan Sentra Produksi Pangan Kalimantan Tengah | Child | Peningkatan total volume beras yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan?Produksi Tahun Sebelumnya) | KSPP: Kalimantan Tengah | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.038.002 | Peningkatan Produksi Beras Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Selatan | Child | Peningkatan total volume beras yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan?Produksi Tahun Sebelumnya) | KSPP: Sumatera Selatan | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.038.003 | Peningkatan Produksi Beras Kawasan Sentra Produksi Pangan Nusa Tenggara Timur | Child | Peningkatan total volume beras yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan?Produksi Tahun Sebelumnya) | KSPP: Nusa Tenggara Timur | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.038.004 | Peningkatan Produksi Beras Kawasan Sentra Produksi Pangan Papua Selatan | Child | Peningkatan total volume beras yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan?Produksi Tahun Sebelumnya) | KSPP: Papua | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.039 | Peningkatan Produksi Hortikultura Kawasan Sentra Produksi Pangan | Parent | Peningkatan total volume tanaman sub-sektor hortikultura yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | ((Produksi tahun N – Produksi tahun N-1) / Produksi tahun N-1) × 100%?
Apabila indikator dilaporkan dalam angka absolut (bukan persen), maka peningkatan produksi dapat dinyatakan sebagai penambahan volume (dalam ton) dibanding tahun acuan sebelumnya (misalnya target tonase meningkat sekian ton dari baseline). | | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.040 | Peningkatan Produksi Jagung Kawasan Sentra Produksi Pangan | Parent | Peningkatan total volume jagung yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan?Produksi Tahun Sebelumnya) | KSPP: Nusa Tenggara Timur, Papua | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.040.001 | Peningkatan Produksi Jagung Kawasan Sentra Produksi Pangan Nusa Tenggara Timur | Child | Peningkatan total volume jagung yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan?Produksi Tahun Sebelumnya) | KSPP: Nusa Tenggara Timur | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.040.002 | Peningkatan Produksi Jagung Kawasan Sentra Produksi Pangan Papua | Child | Peningkatan total volume jagung yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan?Produksi Tahun Sebelumnya) | KSPP: Papua | ton | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.041 | Persentase beras fortifikasi dalam program bantuan pangan | Parent | Indikator yang mengukur jumlah bantuan beras fortifikasi yang disalurkan kepada penerima manfaat | Jumlah penerima bantuan beras fortifikasi dibandingkan dengan total penerima manfaat intervensi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.042 | Persentase cadangan pangan | Parent | Persentase Cadangan Pangan adalah perbandingan antara jumlah cadangan pangan yang tersedia dengan jumlah kebutuhan pangan atau konsumsi pangan yang direncanakan, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini memberikan gambaran tentang seberapa baik cadangan pangan dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam periode waktu tertentu. | Jumlah_Cadangan_Pangan / Jumlah_Kebutuhan_Pangan * 100%
Keterangan:
Jumlah_Cadangan_Pangan : Total cadangan pangan yang tersedia.
Jumlah_Kebutuhan_Pangan : Total kebutuhan pangan masyarakat. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.043 | Persentase daerah rentan rawan pangan | Parent | Jumlah kabupaten/kota yang berada pada kategori prioritas 1 (sangat rentan), 2 (rentan), dan 3 (agak rentan) terhadap total kabupaten/kota yang masuk ke dalam semua kategori prioritas 1 (sangat rentan), 2 (rentan), 3 (agak rentan), 4 (agak tahan), 5 (tahan), 6 (sangat tahan) dalam periode waktu tertentu, pada peta FSVA | Membagi jumlah daerah yang berada pada kategori prioritas 1, 2, dan 3 (sangat rendan, rentan, dan agak rentan) dengan total daerah pada semua kategori prioritas dalam periode waktu tertentu. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.044 | Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/ jagung sesuai kebutuhan) | Parent | Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. | Jumlah cadangan pangan / Jumlah kebutuhan pangan * 100% | | | | |
| 02.03.045 | Persentase kinerja realisasi pupuk | Parent | Persentase kinerja realisasi pupuk adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana realisasi distribusi atau penggunaan pupuk dibandingkan dengan target atau rencana yang telah ditetapkan. Ini mencerminkan efektivitas pelaksanaan program distribusi pupuk dan seberapa baik pencapaian target distribusi pupuk dalam periode waktu tertentu. | Realisasi / RDKK * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.046 | Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) | Parent | Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. | Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah luas lahan dan cadangan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dibagi dengan luas pertanian pangan di suatu wilayah, dinyatakan dalam persen | | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.047 | Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman hortikultura | Parent | Mengukur persentase DPI yang berhasil ditangani terhadap total luas yang terdampak DPI yang terjadi pada tanaman hortikultura | Cara perhitungan dengan membandingkan luas area hortikultura yang mendapat penanganan DPI pada tahun berjalan terhadap luas area hortikultura yang terkena DPI pada tahun berjalan, dengan rumus:
?(luas area hortikultura yang terkena DPI (Banjir/kekeringan) - Puso (banjir/kekeringan) saat tahun berjalan (t))
?(luas area hortikultura yang terkena DPI (banjir/kekeringan)) x 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.048 | Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman pangan | Parent | Persentase luas lahan tanaman pangan yang telah mendapatkan intervensi pengendalian dan penanggulangan terhadap Dampak Perubahan Iklim (DPI), seperti banjir dan kekeringan, dari total luas lahan yang terdampak oleh bencana tersebut. | Cara perhitungan dengan membandingkan luas area tanaman pangan yang mendapat penanganan DPI pada tahun berjalan terhadap luas area tanaman pangan yang terkena DPI pada tahun berjalan, dengan rumus:
?(luas area tanaman pangan yang terkena DPI (Banjir/kekeringan) - Puso (banjir/kekeringan) saat tahun berjalan (t))
?(luas area tanaman pangan yang terkena DPI (banjir/kekeringan)) x 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.049 | Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan | Parent | Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan merupakan kondisi yang mencerminkan tingkat capaian kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan berdasarkan data pengawasan post market (pengambilan contoh dan pengujian) dan pre market (registrasi/sertifikasi/surveilan) | Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan dihitung berdasarkan capaian kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan post market (pengambilan contoh dan pengujian) dengan bobot sebesar 60% dan pre market (registrasi/sertifikasi/surveilan) sebesar 40%. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.050 | Persentase Pangan yang Terselamatkan | Parent | Pangan layak konsumsi yang dapat dimanfaatkan kembali | Persentase Pangan yang Terselamatkan = [pangan yang disalurkan ke penerima manfaat dari bank pangan & penggiat - lolos Quality Control] / [total pangan yang dikumpulkan oleh donator ke bank pangan dan penggiat] | | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.051 | Persentase Penduduk Pertanian yang Memiliki Lahan atau Memiliki Hak Atas Lahan Pertanian | Parent | Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat.Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup:Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun;Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan;Lahan subur yang sedang tidak ditanami;Lahan yang ditanami tanaman jangka panjangLahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahunSub indikator (1) dan (2) bersumber pada data yang sama yang melihat data dari 2 sudut pandang dimana pada sub indikator (2) ingin dilihat proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik lahan pertanian dibandingkan keseluruhan penduduk pertanian. | Cara perhitungan 1:Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak tanah atas pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P PLAg: Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian.JPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPAg: Jumlah penduduk pertanian pada periode tertentuCara perhitungan 2:Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P WLAg: Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian.JWLAg: Jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentu | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | persen | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.052 | Persentase Penurunan Potensi Kerugian Ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada sektor pertanian | Parent | Perubahan iklim dapat menyebabkan terjadinya kerugian ekonomi. Salah satu sektor yang paling terdampak perubahan iklim adalah sektor pertanian. Indikator ini melakukan perhitungan penurunan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat perubahan iklim pada sektor pertanian. | Valuasi potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim sektor pertanian | | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.053 | Persentase penurunan sisa pangan | Parent | Susut pangan didefinisikan sebagai penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan. Sisa Pangan didefinisikan sebagai pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang beroperasi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi. | Persentase sampah makanan adalah jumlah sampah makanan dibagi dengan total sampah dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PSSP = Persentase susut dan sisa pangan JSSP = Jumlah susut dan sisa pangan JSJS = Jumlah semua jenis sampah | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.054 | Persentase penurunan susut pangan | Parent | Susut pangan didefinisikan sebagai penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan. Sisa Pangan didefinisikan sebagai pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang beroperasi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi. | Persentase sampah makanan adalah jumlah sampah makanan dibagi dengan total sampah dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PSSP = Persentase susut dan sisa pangan JSSP = Jumlah susut dan sisa pangan JSJS = Jumlah semua jenis sampah | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.055 | Persentase Perempuan sebagai Pemilik Lahan atau Pemegang Hak Atas Lahan Pertanian | Parent | Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat.Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup:Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun;Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan;Lahan subur yang sedang tidak ditanami;Lahan yang ditanami tanaman jangka panjangLahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahunSub indikator (1) dan (2) bersumber pada data yang sama yang melihat data dari 2 sudut pandang dimana pada sub indikator (2) ingin dilihat proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik lahan pertanian dibandingkan keseluruhan penduduk pertanian. | Cara perhitungan 1:Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak tanah atas pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P PLAg: Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian.JPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPAg: Jumlah penduduk pertanian pada periode tertentuCara perhitungan 2:Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P WLAg: Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian.JWLAg: Jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentu | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.056 | Persentase Petani Muda terhadap total petani | Parent | persentase petani muda terhadap total petani merujuk pada total individu yang terlibat dalam kegiatan pertanian dan berusia antara 19 hingga 39 tahun terhadap semua individu yang bekerja di sektor pertanian. Rentang usia ini digunakan untuk mendorong regenerasi dalam sektor pertanian, mengingat dominasi petani berusia lanjut.
| Persentase Petani Muda= (Jumlah Petani berusia 19-39 tahun/Total Jumlah Petani)×100% | | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.057 | Persentase produksi komoditas pertanian organik terhadap produksi total komoditas pertanian | Parent | Persentase produksi komoditas beras, kopi, dan sayuran organik terhadap produksi komoditas beras, kopi, dan sayuran secara total | | | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.058 | Persentase Wilayah Terkendali dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) | Parent | - Mengurangi kemungkinan masuk dan menyebarnya penyakit hewan dalam satu wilayah yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, lingkungan dan kesehatan masyarakat dari masuk dan menyebarnya OPTK - Teridentifikasinya target Jenis OPTK yang dicegah masuk da | Jumlah media pembawa OPTK yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan media pembawa OPTK yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. | | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.059 | Pertumbuhan PDB Tanaman Hortikultura | Parent | Jumlah seluruh nilai tambah bruto ditambah dengan pajak neto atas produk yang dihitung atas harga berlaku (untuk Subsektor Tanaman Hortikultura) | Nilai = nilai tahun sebelumnya*(1+pertumbuhan/100) Pertumbuhan tanaman hortikultura = elastisitas*pertumbuhan konsumsi rumah tangga: Makanan dan minuman Elastisitas tahun-tahun sebelumnya = pertumbuhan tanaman hortikultura/pertumbuhan konsumsi rumah tangga Elastisitas tahun 2025-2029 menggunakan rata-rata elastisitas disesuaikan dengan data historis, utamanya data-data beberapa tahun terakhir | | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.060 | Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan/ Prevalence of Undernourishment | Parent | Ketidakcukupan konsumsi pangan merupakan kondisi seseorang secara reguler mengkonsumsi sejumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) adalah proporsi penduduk di suatu wilayah yang mengkonsumsi pangan lebih rendah dari standar kecukupan energi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif, yang dinyatakan dalam bentuk persentase. Atau, probabilitas individu yang dipilih secara acak dari suatu populasi referensi, yang secara reguler mengkonsumsi makanan yang kurang dari kebutuhan energinya | PoU=x| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Jenis Kelamin Kepala Keluarga | persen | PERTANIAN | Nasional, Daerah | |
| 02.03.061 | Prevalensi Penduduk dengan Kerawanan Pangan Sedang atau Berat | Parent | Indikator ini mengukur persentase individu di pada suatu populasi secara nasional yang memiliki pengalaman atau mengalami tingkat kerawanan pangan sedang atau parah, setidaknya sekali dalam 12 bulan terakhir. Tingkat keparahan kerawanan pangan bersifat laten, yang diukur berdasarkan Skala Kerawanan Pengalaman Kerawanan Pangan (Food Insecurity Experience Scale/ FIES) berdasarkan skala referensi global. Ketidakmampuan seseorang dalam mengakses pangan dapat dilihat dari pengalaman. Kondisi ini umum terjadi pada tingkat sosial ekonomi dan budaya yang berbeda. Skala pengalaman ini berkisar dari ketidakmampuan untuk mendapatkan makanan dalam jumlah yang cukup, ketidakmampuan untuk mengkonsumsi makanan yang berkualitas dan beragam, terpaksa untuk mengurangi porsi makan atau mengurangi frekuensi makan dalam sehari, hingga kondisi ekstrem merasa lapar karena tidak mendapatkan makanan sama sekali. Kondisi seperti ini menjadi dasar untuk membuat skala pengukuran kerawanan pangan berdasarkan pengalaman. Dengan metode statistik tertentu, skala ini memungkinkan untuk menganalisa prevalensi kerawanan pangan secara konsisten antar negara. Tingkat keparahan kondisi kerawanan pangan yang diukur melalui skala ini dapat langsung menggambarkan ketidakmampuan rumah tangga atau individu dalam mengakses makanan yang dibutuhkan secara reguler. | Data pada tingkat individu atau rumah tangga dapat dikumpulkan menggunakan kuesioner skala pengalaman kerawanan pangan melalui 8 pertanyaan modul FIES. Data dapat dianalisa menggunakan Rasch Model. Terdapat tiga kategori FIES: (a) tidak rawan pangan atau rawan pangan ringan; (b) rawan pangan sedang atau parah; dan (c) rawan pangan parah.Rumus 1:Rumus 2:Keterangan:FI mod+sev : Prevalensi rawan pangan sedang atau parahFI sev : Rawan pangan parah Wi: Berat badani :IndividuEstimasi probabilitas rawan pangan sedang atau parah adalah pmod+sev dan probabilitas rawan pangan parah adalah psev, dimana 0psevpmod+sev1. Probabilitas tidak rawan pangan atau rawan pangan ringan diperoleh pfs =1-pmod+sev? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Jenis Kelamin Kepala Keluarga | persen | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.062 | Produktivitas pertanian per hektar per tahun | Parent | Produktivitas Pertanian per Hektar per Tahun adalah ukuran yang menunjukkan jumlah hasil panen yang dihasilkan dari setiap hektar lahan pertanian dalam satu tahun. Produktivitas ini mencerminkan efisiensi penggunaan lahan dalam menghasilkan produk pertanian dan merupakan indikator penting dalam pertanian untuk mengukur kinerja dan efisiensi produksi. | Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.063 | Produktivitas Sagu | Parent | Produktivitas sagu dihitung berdasarkan produksi per luas tanaman menghasilkan pada perkebunan rakyat | Produktivitas sagu dihitung berdasarkan produksi per luas tanaman menghasilkan pada perkebunan rakyat | | ton per hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.064 | Produktivitas Ubi Kayu | Parent | Produktivitas dihitung berdasarkan produksi per luas tanaman menghasilkan pada perkebunan rakyat | Produktivitas dihitung berdasarkan produksi per luas tanaman menghasilkan pada perkebunan rakyat | | ton per hektare | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.065 | Proporsi areal pertanian produktif dan berkelanjutan | Parent | Cakupan indikator 2.4.1 adalah lahan pertanian milik yaitu lahan yang digunakan terutama untuk bercocok tanam dan beternak, yang secara khusus didefinisikan sesuai dengan ruang lingkup berikut: Yang termasuk dalam ruang lingkup: 1. Sistem produksi tanaman dan ternak yang intensif dan ekstensif. 2. Pertanian subsisten. 3. Tanah negara dan tanah umum bila digunakan secara eksklusif dan dikelola oleh pemilik pertanian. 4. Tanaman pangan dan non-pangan dan produk ternak (misalnya tembakau, kapas, dan wol domba). 5. Tanaman ditanam untuk pakan ternak atau untuk tujuan energi. 6. Agro-forestry (pepohonan di areal pertanian). 7. Akuakultur, sepanjang dilakukan di dalam areal lahan pertanian. Misalnya, budidaya padi-ikan dan sistem serupa. Dikecualikan dari ruang lingkup: 1. Tanah negara dan tanah umum tidak digunakan secara eksklusif oleh pemilik pertanian. 2. Penggembalaan nomaden. 3. Produksi dari kebun dan halaman belakang. 4. Produksi dari peternakan hobi. 5. Holdings berfokus secara eksklusif pada budidaya. 6. Holdings berfokus secara eksklusif pada kehutanan. 7. Makanan yang dipanen dari alam liar. 11 tema dan sub-indikator telah diidentifikasi dan membentuk perhitungan SDG 2.4.1, sebagai berikut: No. Tema | Sub-indikator; 1 Produktivitas lahan | Nilai produksi pertanian per hektar; 2 Profitabilitas | Pendapatan bersih petani; 3 Ketahanan | Mekanisme mitigasi risiko; 4 Kesuburan tanah | Prevalensi degradasi tanah; 5 Penggunaan air | Kondisi ketersediaan air; 6 Risiko penggunaan pupuk | Manajemen penggunaan pupuk; 7 Risiko penggunaan pestisida | Manajemen penggunaan pestisida; 8 Keanekaragaman Hayati | Praktik dukungan penggunaan keanekaragaman hayati berbasis agro; 9 Pekerjaan yang layak | Besaran upah di bidang pertanian; 10 Ketahanan pangan | Skala Pengalaman Kerawanan Pangan (FIES); 11 Kepemilikan lahan | Hak kepemilikan lahan Negara-negara anggota wajib melaporkan proporsi (persentase) luas lahan pertanian untuk 11 sub-indikator secara terpisah berdasarkan status keberlanjutan. Agregasi di tingkat nasional dilakukan untuk setiap sub-indikator secara mandiri, dengan menjumlahkan luas lahan pertanian dari setiap pemilikan pertanian (dipilih melalui sampel yang representatif secara nasional) dan terakhir melaporkan total nasional yang dihasilkan sebagai persentase dari total lahan pertanian yang representatif secara nasional. Area untuk 11 sub- indikator di dasbor. Klasifikasi luas lahan diterapkan dalam Kuesioner Tata Guna Lahan, Irigasi dan Pertanian FAO: (http://www.fao.org/faostat/en/#data/RL/metadata). | a. Pembilang: menangkap tiga dimensi produksi berkelanjutan: lingkungan, ekonomi dan sosial. Hal ini sesuai dengan luas lahan pertanian yang memenuhi kriteria keberlanjutan dari 11 sub-indikator yang dipilih di ketiga dimensi b. Penyebut: jumlah luas lahan pertanian (sebagaimana didefinisikan oleh FAO) yang digunakan oleh kepemilikan pertanian yang dimiliki (tidak termasuk disewakan), disewakan, leased, bagi hasil atau dipinjam. Tanah negara atau tanah komunal yang digunakan oleh kepemilikan pertanian tidak termasuk. Rumus: Keterangan: SDG241 u : proporsi area pertanian yang setidaknya satu sub-indikatornya tidak berkelanjutan, dan oleh karena itu diklasifikasikan sebagai tidak berkelanjutan. SDG241a+d : proporsi luas lahan pertanian yang telah mencapai setidaknya tingkat 'dapat diterima' SI u n : proporsi sub-indikator n yang diklasifikasikan sebagai ‘tidak berkelanjutan’, o max mengacu pada nilai SI u n tertinggi dari 11 sub-indikator di tingkat nasional | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.066 | Proporsi Lahan Pertanian di bawah kriteria lahan produktif dan berkelanjutan | Parent | Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Presiden untuk tingkat nasional (lintas provinsi), Gubernur untuk tingkat provinsi (lintas kabupaten/ kota), dan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota, sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan pertanian yang diusahakan untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Pengertian lahan pertanian dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan: 1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan | Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah luas lahan dan cadangan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dibagi dengan luas pertanian pangan di suatu wilayah, dinyatakan dalam persen. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.067 | Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan | Parent | Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Presiden untuk tingkat nasional (lintas provinsi), Gubernur untuk tingkat provinsi (lintas kabulapen/ kota), dan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/ kota, sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan pertanian yang diusahakan untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.Pengertian lahan pertanian dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan:Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.LahanCadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. | Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah luas lahan dan cadangan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dibagi dengan luas pertanian pangan di suatu wilayah, dinyatakan dalam persen.Rumus:Keterangan:KPPB: Kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (hektare).LPPB: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (hektare).LCPPB: Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (hektare).TLPP: Total Lahan Pertanian Pangan (hekatre). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | hektare | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.068 | Rasio jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) terhadap target jumlah CBPD berdasarkan Perbadan 15/2023 | Parent | Rasio jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) terhadap target jumlah CBPD, sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 15 Tahun 2023, adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana realisasi jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) yang ada saat ini dibandingkan dengan jumlah cadangan beras yang ditargetkan dalam perencanaan atau kebijakan yang berlaku. | Rasio CBPD = (Jumlah CBPD Aktual / Jumlah CBPD Target) * 100%
Jumlah CBPD Aktual: Total cadangan beras pemerintah daerah yang tersedia pada periode tertentu.
Jumlah CBPD Target: Total cadangan beras pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai target dalam rencana atau kebijakan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.069 | Rasio luas serangan OPT tanaman hortikultura yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT | Parent | Mengukur persentase serangan OPT yang berhasil ditangani terhadap total luas serangan OPT yang terjadi pada tanaman hortikultura | Cara perhitungan dengan membandingkan luas serangan OPT hortikultura yang ditangani pada tahun berjalan terhadap luas serangan OPT hortikultura pada tahun berjalan, dengan rumus:
?(luas serangan OPT yang ditangani (Terkena-Puso) tahun berjalan (t)) / ?(luas serangan OPT hortikultura (Terkena) tahun berjalan (t)) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.070 | Rasio luas serangan OPT tanaman pangan yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT | Parent | Perbandingan antara luas area tanaman pangan yang terserang Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan berhasil ditangani dengan total luas area yang terserang Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana upaya pengendalian OPT berhasil mengatasi serangan yang terjadi. | Cara perhitungan dengan membandingkan luas serangan OPT Tanaman Pangan yang ditangani pada tahun berjalan terhadap luas serangan OPT Tanaman Pangan pada tahun berjalan, dengan rumus:
?(luas serangan OPT yang ditangani (Terkena-Puso) tahun berjalan (t)) / ?(luas serangan OPT Tanaman Pangan (Terkena) tahun berjalan (t)) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.071 | Rata-rata pendapatan produsen pertanian skala kecil menurut subsektor | Parent | Indikator ini mengukur pendapatan dari usaha pertanian (on-farm) skala kecil yang memproduksi produk pangan dan pertanian. Lingkup usaha pertanian terdiri dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan (tangkap dan budidaya), dan produk hasil kehutanan. Indikator ini dihitung dalam pendapatan tahunan. ?Definisi produsen pangan dan pertanian skala kecil adalah (FAO):a. petani yang masuk pada dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif petani berdasarkan luas pengusahaan lahan di tingkat nasional (diukur dalam hektare);b. peternak yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif peternak menurut jumlah ternak/unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Tropical Livestock Units/TLU);c. rumah tangga yang memperoleh penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian per unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Purchasing Power Parity/ PPP dalam US$) tidak melebihi 34,387 PPP US$. | Rata-rata pendapatan produsen pangan skala kecil sama dengan pendapatan produsen pangan skala kecil dibagi jumlah produsen pangan skala kecil.a.Produsen pangan skala kecil adalah produsen yang masuk 40% terbawah dari distribusi kumulatif pengusahaan lahan, jumlah ternak/unit produksi, luas usaha pembudidayaan ikan (pembenihan, pembesaran), atau besaran GT kapal penangkapan ikan, hasil hutan.b.Pendapatan usaha pangan sama dengan penerimaan dikurangi biaya.c.Penerimaan sama dengan total produksi dikalikan harga produkd.Total produksi sama dengan keseluruhan produksi yang dikonsumsi sendiri, dijual, disimpan, digunakan sebagai pakan, dijadikan benih, dan pemanfaatan lainnyae.Biaya adalah seluruh biaya produksi usaha tani, baik tunai maupun imputed (diperhitungkan).Rumus:Keterangan:It 2.3.2 : Pendapatan per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutananV tij : volume produk pertanian i yang dijual oleh produsen pangan skala kecil j selama tahun tp tij : harga jual konstan yang diterima oleh produsen pangan skala kecil j untuk produk pertanian i dalam tahun yang sama tC tij : biaya produksi dari produk pertanian i yang dikeluarkan oleh produsen pangan skala kecil j selama tahun tn :jumlah produsen pangan skala kecil. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kegiatan Usaha Tanaman Pertanian; Jenis Komoditas Tanaman Kehutanan | rupiah | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.072 | Rencana dan implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan | Parent | Konsep indikator global untuk target ini adalah melakukan kuantifikasi dan pemantauan atas perkembangan siklus kebijakan yang dibuat oleh negara-negara dalam menyusun instrumen kebijakan yang mengikat dan tidak mengikat, untuk mendukung perubahan menuju ke produksi dan konsumsi berkelanjutan. Indonesia, di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan berbagai pihak, telah menyusun dan mengembangkan dokumen Kerangka Kerja 10 tahun Program Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan (10YFP SCP).Program SCP disusun secara tematik, yaitu: (1) ecolabel dan pengadaan publik hijau (ecolabel and green public procurement; (2) industri hijau (green industry);(3) bangunan ramah lingkungan (green building) dan konstruksi berkelanjutan (sustainable construction);(4) pariwisata ramah lingkungan (sustainable tourism dan sustainable tourism awards/ISTA); (5) pengelolaan limbah dan sampah (waste management); (6). energi baru terbarukan, efisiensi energi;(7) pelabuhan berkelanjutan (sustainable port/green port); (8) komunikasi dan informasi berwawasan lingkungan (green ICT); (9) inovasi dan teknologi hijau (green technology);(10) keuangan berwawasan lingkungan (sustainability finance); (11) pertanian dan ISPO;(12) perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries); dan (13) kehutanan dengan jasa lingkungan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Silvikultur Intensif (SILIN), Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan hutan tanaman energi.Kolaborasi tematik tersebut menghasilkan dokumen rencana aksi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan prinsip keberkelanjutan pada sektor/tema tertentu, yang meliputi perilaku ramah lingkungan, minimum waste, pemanfaatan sesuai daya dukung fisik dan memperhatikan keseimbangan ekologis. Selain adanya dokumen program, telah disusun pula dasar hukum berupa keputusan kementerian terkait. Selain program-program di atas, banyak kementerian/ lembaga yang telah menyusun kegiatannya dan menjadikan salah satu indikator target pembangunan berkelanjutan lainnya sebagai bagian dari kerangka kerja program SCP setiap sepuluh tahun. | Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen hukum (rancangan/peraturan/keputusan) terkait dengan pengembangan instrumen /kolaborasi program yang disusun, telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya usaha- usaha pengkoordinasian dalam mengembangkan, mengadopsi, atau mengimplementasi instrumen- instrumen kebijakan yang bertujuan kepada pelaksanaan produksi dan konsumsi berkelanjutan.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.073 | Skor Pola Pangan Harapan (PPH) | Parent | Susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu ketersediaan dan konsumsi pangan. Menurut FAO Regional Office for Asia and the Pacific (RAFA), PPH adalah komposisi kelompok pangan utama yang apabila dikonsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya. | Mengelompokkan jenis pangan ke dalam 8 (delapan) kelompok pangan, yaitu (1) Padi-padian, (2) Umbi- umbian, (3) Pangan Hewani, (4) Minyak dan Lemak, (5) Buah/Biji Berminyak, (6) Kacang-kacangan (7) Gula, dan (8) Sayur dan Buah.Menghitung jumlah energi masing-masing kelompok pangan dengan DKBM (Daftar Komposisi Bahan Makanan)Menghitung persentase masing-masing kelompok pangan terhadap total energi per hariSkor PPH dihitung dengan mengalikan persen energi dari kelompok pangan dengan bobot.Berikut ini tabel mengenai jumlah, komposisi (% AKE) dan skor PPH (Badan Ketahanan Pangan, 2011):Tabel Jumlah, Komposisi (% AKE) dan skor PPH NasionalKeterangan:AKE di tingkat konsumsi adalah 2.000 kkal/kap/hari (berdasarkan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VIII, 2004);AKE di tingkat konsumsi adalah 2.100 kkal/kap/hari (berdasarkan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XI, 2018).Rumus:Keterangan:Skor PPH :Skor Pola Pangan Harapan%AKE: Persentase angka kecukupan energi Bobot:Bobot setiap golongan bahan panganSemakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | - | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.073.001 | Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan | Child | Skor PPH ketersediaan merupakan susunan beragam pangan berdasarkan proporsi keseimbangan energi dari sembilan kelompok pangan dengan mempertimbangkan segi daya terima, Ketersediaan Pangan, Ekonomi, budaya dan agama | 1. Pengelompokan pangan 2. Konversi bentuk, jenis, dan satuan 3. Menghitung sub total kandungan energi menurut kelompok pangan 4. Menghitung total energi aktual seluruh kelompok pangan 5. Menghitung kontribusi energi dari setiap kelompok pangan terhadap total energi aktual (dalam bentuk persen) 6. Menghitung kontribusi energi setiap kelompok pangan terhadap Angka Kecukupan Energi (% AKE). 7. Menghitung skor aktual berdasarkan kontribusi aktual dikalikan bobot masing-masing kelompok pangan. 8. Menghitung skor AKE 9. Menghitung Skor PPH 10. Menghitung Total Skor Pola Pangan Harapan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | | PERTANIAN | Nasional |
| 02.03.073.002 | Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi | Child | Skor PPH konsumsi merupakan Susunan beragam pangan berdasarkan proporsi keseimbangan energi dari sembilan kelompok pangan dengan mempertimbangkan segi daya terima, Ketersediaan Pangan, Ekonomi, budaya dan agama. | 1. Pengelompokan pangan 2. Konversi bentuk, jenis, dan satuan 3. Menghitung sub total kandungan energi menurut kelompok pangan 4. Menghitung total energi aktual seluruh kelompok pangan 5. Menghitung kontribusi energi dari setiap kelompok pangan terhadap total energi aktual (dalam bentuk persen) 6. Menghitung kontribusi energi setiap kelompok pangan terhadap Angka Kecukupan Energi (% AKE). 7. Menghitung skor aktual berdasarkan kontribusi aktual dikalikan bobot masing-masing kelompok pangan. 8. Menghitung skor AKE 9. Menghitung Skor PPH 10. Menghitung Total Skor Pola Pangan Harapan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.074 | Volume produksi per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutanan | Parent | Indikator ini dihitung sebagai rasio dari output per tahun dibagi jumlah hari orang kerja (HOK) dalam tahun yang sama. Varian dari penghitungan di atas adalah per musim tanam (MT). Volume produksi pertanian dari produsen pangan skala kecil yang mengusahakan tanaman, peternakan, perikanan, dan kehutanan.Foodand Agriculture Organization (FAO) mendefinisikan produsen pangan skala kecil sebagai berikut:a. petani yang masuk pada dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif petani berdasarkan luas pengusahaan lahan di tingkat nasional (diukur dalam hektare)b. peternak yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif peternak menurut jumlah ternak/unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Tropical Livestock Units/TLU)c. Rumah tangga yang memperoleh penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian per unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Purchasing Power Parity/ PPP dalam US$) tidak melebihi 34,387 PPP US$. | Dalam mengukur indikator ini FAO memperhitungkan4 parameter yaitu: (1) volume produk pertanian yang dijual oleh produsen pangan skala kecil; (2) harga jual konstan yang diterima oleh produsen pangan skala kecil untuk produk pertanian; (3) jumlah hari orang kerja (HOK) yang digunakan oleh produsen pangan skala kecil; dan (4) jumlah produsen pangan skala kecil.Rumus:Keterangan:It2.3.1: Volume produksi (nilai tambah pertanian) per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutananVtij: Volume produk pertanian i yang dijual oleh produsen pangan skala kecil j selama tahun tptij: harga jual konstan yang diterima oleh produsen pangan skala kecil j untuk produk pertanian i dalam tahun yang sama tLdtj: jumlah HOK yang digunakan oleh produsen pangan skala kecil j selama tahun tn:jumlah produsen pangan skala kecil. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kegiatan Usaha Tanaman Pertanian | ton | PERTANIAN | Nasional, Daerah |
| 02.03.075 | Nilai Tukar Petani (NTP) | Parent | Nilai Tukar Petani (NTP) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur daya beli petani, khususnya di perdesaan. NTP menunjukkan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib). | NTP = (Indeks Harga yang Diterima Petani (I_t) / Indeks Harga yang Dibayar Petani (I_b)) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.076 | Peningkatan Produksi Hortikultura | Parent | penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi
daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan
pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah,
aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta
pengendalian hama penyakit dan perlindungan
hortikultura. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya,
peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran
hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk,
dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian
hama penyakit dan perlindungan hortikultura. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya,
peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran
hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk,
dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian
hama penyakit dan perlindungan hortikultura. Budi Daya Hortikultura yang selanjutnya disebut Budi
Daya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam
memproduksi komoditas hortikultura untuk
menghasilkan produksi dengan memperhatikan
keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. | Peningkatan Produksi (%) = ((Hasil Tahun Ini - Hasil Tahun Lalu) / Hasil Tahun Lalu) * 100
Yield (hasil per hektar) = Total Produksi (kg atau ton) / Luas Lahan (hektar) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.077 | Peningkatan Produksi Tanaman Pangan | Parent | penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi
daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan
pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan
tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama
penyakit dan perlindungan tanaman pangan. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya,
peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran
hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman
pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan
perlindungan tanaman pangan. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya,
peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran
hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman
pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan
perlindungan tanaman pangan. | Peningkatan Produksi (%) = ((Hasil Tahun Ini - Hasil Tahun Lalu) / Hasil Tahun Lalu) * 100
Yield (hasil per hektar) = Total Produksi (kg atau ton) / Luas Lahan (hektar) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.078 | Persentase Izin Usaha Pertanian yang Diterbitkan | Parent | Koordinasi merupakan kegiatan yang melibatkan multi pihak dalam hal pelaksanaan pengelolaan jalan usaha tani , penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari petunjuk teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat, pembinaan dan pengendalian persiapan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Jalan Usaha Tani. Sinkronisasi merupakan kegiatan untuk mensinkronkan seluruh pelaksanaan kegiatan pengelolaan jalan usaha tani, penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari petunjuk teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat, pembinaan dan pengendalian persiapan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Jalan Usaha Tani. | (Jumlah Izin Usaha yang Diterbitkan / Jumlah Total Unit Usaha Pertanian yang Terdaftar) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.079 | Persentase Kelembagaan Koperasi Tani yang Dibentuk dan Beroperasi | Parent | Korporasi Petani adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. kelembagaan ekonomi petani adalah kelembagaan yang melaksanakan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktifitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum (koperasi, Badan Usaha Milik Petani, dan lain-lain) | (Jumlah Koperasi Tani yang Beroperasi / Jumlah Koperasi Tani yang Dibentuk) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.080 | Persentase Pangan Segar yang Memenuhi Persyaratan dan Mutu Keamanan Pangan | Parent | proporsi jumlah pangan segar yang telah diuji dan terbukti memenuhi standar keamanan pangan serta persyaratan mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau lembaga berwenang terhadap total pangan segar yang diuji dalam suatu periode tertentu. | PPP = (P_aman / P_total) * 100%
Keterangan:
PPP = Persentase pangan segar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan (%)
P_aman = Jumlah sampel pangan segar yang memenuhi standar keamanan pangan
P_total = Jumlah total sampel pangan segar yang diuji | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.081 | Persentase Penanganan Bencana Pertanian | Parent | Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan upaya penanganan konflik gangguan usaha perkebunan yang tidak difasilitasi oleh pusat. | PB = (B_teratasi / B_total) * 100%
Keterangan:
PB = Persentase penanganan bencana pertanian (%)
B_teratasi = Luas atau jumlah lahan pertanian terdampak yang telah ditangani
B_total = Total luas atau jumlah lahan pertanian terdampak | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.082 | Persentase Penanganan Dampak Perubahan Iklim Terhadap Pertanian | Parent | Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah pengendalian terhadap DPI tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang ditangani dan yang tidak difasilitasi pusat. Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah pengendalian terhadap DPI tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang ditangani dan yang tidak difasilitasi pusat. | PPI = (P_teratasi / P_total) * 100%
Keterangan:
PPI = Persentase penanganan dampak perubahan iklim terhadap pertanian (%)
P_teratasi = Luas atau jumlah lahan pertanian terdampak perubahan iklim yang telah ditangani
P_total = Total luas atau jumlah lahan pertanian terdampak perubahan iklim | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.03.083 | Persentase SDM Penyuluh Pertanian yang Ditingkatkan | Parent | Peningkatan kapasitas lembaga yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian dalam pengelolaan kegiatan (perencanaan, pembinaan,pengawalan, pendampingan) dan sarana prasarana penyuluhan pertanian. Penyediaan penyuluh pertanian sesuai dengan kebutuhan daerah, pengembangan karir penyuluh ASN serta Peningkatan kapasitas penyuluh pertanian ASN, Penyuluh Swadaya, dan Swasta melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta kerjasama dengan pihak terkait/stakeholders lain. | (Jumlah Penyuluh Pertanian yang Mengikuti Pelatihan / Jumlah Total Penyuluh Pertanian) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANIAN | Daerah |
| 02.04.001 | Jumlah Produksi Cengkeh | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan (cengkeh) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester laporan | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERKEBUNAN | Nasional, Daerah |
| 02.04.002 | Jumlah Produksi Kakao | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan (kakao) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester laporan | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERKEBUNAN | Nasional, Daerah |
| 02.04.003 | Jumlah Produksi Karet | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan (karet) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester laporan | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERKEBUNAN | Nasional, Daerah |
| 02.04.004 | Jumlah Produksi Kelapa | Parent | Tingkat kemampuan tanaman dalam memproduksi kelapa selama setahun | Jumlah kelapa yang dihasilkan pada suatu wilayah dalam satu tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ton | PERKEBUNAN | Nasional, Daerah |
| 02.04.005 | Jumlah Produksi Kelapa Sawit | Parent | Pengelolaan dan pemanfaatan tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan produk utama berupa minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan minyak inti sawit (Palm Kernel Oil/PKO), serta berbagai produk turunan lainnya | | | ton | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.006 | Jumlah Produksi Kopi | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan (kopi) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester laporan | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERKEBUNAN | Nasional, Daerah |
| 02.04.007 | Jumlah Produksi Lada | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan (lada) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester laporan | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERKEBUNAN | Nasional, Daerah |
| 02.04.008 | Jumlah Produksi Pala | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan (pala) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester laporan | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERKEBUNAN | Nasional, Daerah |
| 02.04.009 | Jumlah Produksi Sagu | Parent | Total volume tepung sagu yang dihasilkan dalam periode tertentu dalam satuan berat. Dihitung berdasarkan angka konversi data panen sagu dalam bentuk batang. Produksi tepung sagu mencakup seluruh hasil panen batang sagu yang diproses menjadi tepung dan dapat digunakan untuk konsumsi domestik, bahan baku industri, atau ekspor. | Produksi (tepung sagu) = data panen (batang) x 50 % | | ton | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.010 | Jumlah Produksi Tebu | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman semusim (tebu) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada triwulan laporan | | | ton | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.011 | Jumlah Produksi Teh | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan (teh) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester laporan | | | ton | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.012 | Jumlah Produksi Vanili | Parent | Banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan (vanili) menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester laporan | | | ton | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.013 | Kapasitas Produksi Pati Sagu | Parent | Kemampuan produksi maksimum yang dapat dicapai untuk memproduksi pati sagu. Yang dimaksud dengan industri pati sagu adalah seluruh industri yang berada pada KBLI 10622. | Total kapasitas produksi dari industri pati sagu dalam satu periode tertentu. Yang dimaksud dengan industri pati sagu adalah seluruh industri yang berada pada KBLI 10622. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ton per tahun | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.014 | Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman perkebunan | Parent | Mengukur persentase DPI yang berhasil ditangani terhadap total luas yang terdampak DPI yang terjadi pada tanaman perkebunan | Cara perhitungan dengan membandingkan luas area tanaman perkebunan yang mendapat penanganan DPI pada tahun berjalan terhadap luas area tanaman perkebunan yang terkena DPI pada tahun berjalan, dengan rumus:
?(luas area tanaman perkebunan yang terkena DPI (Banjir/kekeringan) - Puso (banjir/kekeringan) saat tahun berjalan (t))
?(luas area tanaman perkebunan yang terkena DPI (banjir/kekeringan)) x 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERKEBUNAN | Daerah |
| 02.04.015 | Pertumbuhan PDB Tanaman Perkebunan | Parent | Jumlah seluruh nilai tambah bruto ditambah dengan pajak neto atas produk yang dihitung atas harga berlaku (untuk Subsektor Tanaman Perkebunan) | Nilai = nilai tahun sebelumnya*(1+pertumbuhan/100) Pertumbuhan tanaman perkebunan = elastisitas*pertumbuhan konsumsi rumah tangga: Makanan dan minuman Elastisitas tahun-tahun sebelumnya = pertumbuhan tanaman hortikultura/pertumbuhan ekspor barang Elastisitas tahun 2025-2029 menggunakan rata-rata elastisitas disesuaikan dengan data historis, utamanya data-data beberapa tahun terakhir | | persen | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.016 | Produktivitas Kelapa | Parent | Kemampuan pohon kelapa menghasilkan buah kelapa dalam jumlah tertentu dalam waktu tertentu. | Total buah kelapa yang dihasilkan oleh seluruh pohon dalam satu hektar dalam satu tahun. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | ton per hektare | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.017 | Ragam Produk Hilir Sawit | Parent | Ragam produk hilir sawit hasil penelitian dan pengembangan baik yang masih berskala laboratorium maupun yang sudah berskala komersil. Yang dimaksud dengan produk hilir sawit adalah sebagaimana terdapat pada Permenperin No. 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit | Menghitung jumlah ragam produk hilir sawit hasil penelitian dan pengembangan baik yang masih berskala laboratorium maupun yang sudah berskala komersil | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | produk | PERKEBUNAN | Nasional |
| 02.04.018 | Rasio luas serangan OPT tanaman perkebunan yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT | Parent | Mengukur persentase serangan OPT yang berhasil ditangani terhadap total luas serangan OPT yang terjadi pada tanaman perkebunan | (Total luas areal perkebunan yang ditangani akibat serangan OPT / Total luas serangan OPT yang dilaporkan) × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERKEBUNAN | Daerah |
| 02.05.001 | Jumlah kabupaten/kota yang mampu menekan kasus positif rabies pada hewan | Parent | Mengukur jumlah kabupaten atau kota yang berhasil menurunkan atau mempertahankan angka kasus positif rabies pada hewan melalui upaya pencegahan dan pengendalian yang efektif, seperti vaksinasi massal, edukasi masyarakat, dan pengendalian populasi hewan penular rabies. | Akumulasi jumlah Kab/Kota yang mampu menekan kasus positif rabies pada hewan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | PETERNAKAN | Nasional |
| 02.05.002 | Jumlah Produksi Daging | Parent | Banyaknya daging hasil pemotongan ternak di suatu wilayah, termasuk bagian yang dapat dimakan (edible portion), misalnya jeroan dan daging variasi, selama waktu tertentu. | Jumlah karkas hasil pemotongan ternak ditambah dengan edible offal (bagian yang dapat dimakan) selama waktu tertentu . Daging yang dimaksud mencakup daging sapi, daging kerbau, daging kambing, daging domba, daging ayam, daging itik, dan daging babi. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilogram | PETERNAKAN | Nasional, Daerah |
| 02.05.003 | Jumlah Produksi Susu | Parent | Banyaknya susu yang diproduksi oleh ternak, termasuk yang diberikan kepada anak ternak, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | liter | PETERNAKAN | Nasional, Daerah |
| 02.05.004 | Jumlah Produksi Telur Unggas | Parent | Banyaknya telur yang dihasilkan oleh unggas, termasuk yang ditetaskan, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilogram | PETERNAKAN | Nasional, Daerah |
| 02.05.005 | Konsumsi Pangan Hewani | Parent | Kuantitas konsumsi pangan hewani yang meliputi daging ruminansia, daging unggas, telur,susu, dan ikan dalam satuan berat pangan per orang per hari | Penjumlahan konsumsi daging ruminansia, daging unggas, telur, susu, dan ikan dalam satuan berat pangan per orang per hari | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | gram per kapita per hari | PETERNAKAN | Nasional |
| 02.05.006 | Persentase komoditas produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu | Parent | Menunjukkan persentase produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Produk peternakan mencakup pangan segar asal hewan seperti daging, susu, telur, dan produk olahannya. Pemenuhan persyaratan mutu mencakup aspek keamanan pangan, kebersihan, kandungan nutrisi, serta bebas dari kontaminan berbahaya. | Dihitung dengan membagi jumlah produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dengan total produk peternakan siap edar yang diperiksa, kemudian dikalikan dengan 100.
Rumus:
(Jumlah produk memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan / Total produk diperiksa) × 100 | | persen | PETERNAKAN | Nasional |
| 02.05.007 | Persentase pemasukan pakan yang tersertifikasi keamanan dan mutunya | Parent | Persentase pemasukan pakan yang tersertifikasi keamanan dan mutunya dihitung dengan membandingkan jumlah pakan yang tersertifikasi dengan total pakan yang diterima dalam suatu periode. | 1. Jumlah pakan asal hewan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. 2. Jumlah pakan asal ikan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. 3. Jumlah pakan asal tumbuhan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. | | persen | PETERNAKAN | Nasional |
| 02.05.008 | Persentase Penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular | Parent | Persentase Penurunan Kejadian dan Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular adalah ukuran yang menunjukkan persentase penurunan jumlah kejadian dan kasus penyakit hewan menular dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ini merupakan indikator penting dalam pengendalian dan pencegahan penyakit hewan menular. | Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun = (Jumlah produksi pertanian pangan) / (Luas panen) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PETERNAKAN | Daerah |
| 02.05.009 | Persentase wilayah terkendali dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) | Parent | - Mengurangi kemungkinan masuk dan menyebarnya penyakit hewan dalam satu wilayah yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, lingkungan dan kesehatan masyarakat dari masuk dan menyebarnya penyakit hewan - Teridentifikasinya target Jenis HPHK yang dicega | | | persen | PETERNAKAN | Nasional |
| 02.05.010 | Persentase wilayah terkendali dari penyakit hewan menular strategis | Parent | Wilayah yang terkendali dari penyakit hewan menular strategis (PHMS) adalah daerah yang telah berhasil mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis. | Persentase Wilayah Terkendali = (Jumlah Wilayah Terkendali / Total Wilayah) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PETERNAKAN | Daerah |
| 02.05.011 | Persentase wilayah/kawasan terkendali dari penyakit hewan | Parent | Persentase wilayah/kawasan terkendali dari panyakit hewan teridiri atas Persentase Wilayah yang Terkendali dan Persentase Wilayah yang Terkendali dari Penyakit Hewan Menular Strategis. Definisi indikator ini adalah proporsi wilayah atau kawasan yang berhasil dikendalikan terhadap penyebaran zoonosis dan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Kawasan terkendali dapat diartikan sebagai area yang telah berhasil melaksanakan kebijakan pengendalian penyakit yang efektif, termasuk melalui vaksinasi, karantina, dan tindakan pencegahan lainnya yang sesuai dengan pedoman kesehatan hewan nasional dan internasional. | Rata-rata dari penjumlahan Persentase Wilayah yang terkendali zoonosis dan Persentase Wilayah yang terkendali Penyakit Hewan Menular Strategis
Rumus
Persentase wilayah/kawasan terkendali dari penyakit hewan = (X + Y)/2
X = (provinsi dan/atau kabupaten/kota yang terkendali zoonosis/jumlah total provinsi dan kabupaten/kota) x 100%
Y = (kabupaten/kota yang terkendali PHMS/jumlah total kabupaten/kota) x 100%
Keterangan
X: Persentase wilayah yang terkendali zoonosis
Y: Persentase Wilayah yang Terkendali dari Penyakit Hewan Menular | | persen | PETERNAKAN | Nasional |
| 02.05.012 | Proporsi rumpun atau galur ternak lokal diklasifikasi menurut tingkat risiko kepunahan | Parent | Menurut Definisi Operasional SDGs (2016) (FAO, 2009):Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical-maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered-maintened). Berisiko: jika populasi suatu rumpun dengan jumlah betina produktif (breeding females) ? 100 ekor dan jantan produktif (breeding males) ? 5 ekor, atau jumlah total populasi ? 120 ekor. Jika diluar itu maka dikatakan tidak berisiko. Status tidak berisiko tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 117/Permentan SR.120/10/2014, yaitu status aman atau tidak berisiko jika jantan dan betina produktif mempunyai rasio 20:40 (sapi dan kerbau), 20:50 (kambing, domba dan babi), dan 20:200 (ayam, itik, angsa).Selain menggunakan kriteria diatas, perlu juga diperhatikan jumlah populasi efektif dihitung menurut Hamilton (2009), yaitu :Keterangan:Nm: Jumlah jantan dewasa (number of breed male).Nf: Jumlah betina dewasa (number of breed female).Na:Jumlah populasi aktual.Ne:Jumlah populasi efektif.Catatan:Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia (PP Nomor 48 tahun 2011), sedangkan rumpun lokal adalah ternak yang diintroduksi dan berkembang biak, baik secara murni atau hasil silangan (? 5 generasi). Dari 206 rumpun ternak Indonesia yang terdata pada DAD-IS FAO, terdapat 175 rumpun lokal yaitu: kerbau 14, sapi 23, kambing 20, babi 22, domba 14, angsa 1, ayam 52, dan itik 29 (DAD-IS 2021).Informasi ini diperoleh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengusulkan kekayaan sumber daya genetik kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbibitan dan Produksi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan. | Berdasarkan FAO (2009) status rumpun ternak dengan risiko kepunahan didefinisikan sebagai berikut:Punah: tidak ada lagi pejantan dan betina produktif.Kritis: jumlah ternak betina produktif ? 100 ekor, atau jantan produktif ? 5 ekor, atau jumlah total populasi ? 120 dengan kecenderungan menurun, dan persentase betina yang dikawinkan dengan jantan dari rumpun yang sama 80%.Kritis-dipertahankan : ternak pada kategori kritis yang dipertahankan melalui program konservasi atau yang dipelihara oleh perusahaan komersial atau lembaga penelitian atau para pihak lainnya.Terancam punah: jumlah betina produktif 100 ekor sampai ?1,000 ekor; atau jumlah jantan produktif 5 ekor sampai ? 20 ekor atau total populasi ? 80 ekor sampai ? 100 ekor dan kecenderungan meningkat, dan persentase betina yang dikawinkan dengan jantan dari rumpun yang sama 80%.Terancam punah– dipertahankan : ternak kategori terancam punah yang dipertahankan melalui program konservasi atau yang dipelihara oleh perusahaan komersial atau lembaga penelitian atau para pihak lainnya.Berisiko: ternak yang termasuk ke dalam empat klasifikasi risiko kepunahan di atas.Catatan:Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Puslitbangnak) Kementerian Pertanian merupakan pengampu data ini yang dilaporkan kepada DAD-IS FAO setiap tahun. Data tersebut diperoleh dari Komisi Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur Ternak (KP3RGT). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PETERNAKAN | Nasional, Daerah |
| 02.05.013 | Sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan yang terlindungi/tersedia | Parent | Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered maintened). Catatan: Terdata pada Domestic Animal Diversity Information System (DAD IS) sejumlah 146 rumpun (breed) ternak asli dan lokal. Rumpun asli adalah ternak sebagai hasil domestikasi di Indonesia (ancestor), lokal adalah diintroduksi dan berkembang biak baik secara murni atau hasil silangan (? 5 generasi). Dari 146 rumpun: 89 rumpun lokal yaitu: kerbau 11, sapi 13, kambing 10, domba 8, ayam 31, dan dan itik 18. Informasi ini diperoleh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang mengusulkan kekayaan sumber daya genetik (plasma nutfah) diusulkan kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbibitan dan Produksi, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. | Mengklasifikasikan jumlah absolut berdasarkan kategori terbaru yang terdapat dalam Global Databank for Animal Genetic Resources-FAO/ Domestic Animal Information System (DAD-IS). | | aksesi | PETERNAKAN | Nasional |
| 02.05.014 | Persentase komoditas produk peternakan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan | Parent | Menunjukkan persentase produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Produk peternakan mencakup pangan segar asal hewan seperti daging, susu, telur, dan produk olahannya. Pemenuhan persyaratan mutu mencakup aspek keamanan pangan, kebersihan, kandungan nutrisi, serta bebas dari kontaminan berbahaya | Dihitung dengan membagi jumlah produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dengan total produk peternakan siap edar yang diperiksa, kemudian dikalikan dengan 100.
Rumus: (Jumlah produk memenuhi persyaratan mutu / Total produk diperiksa ) x 100 | | persen | PETERNAKAN | Nasional |
| 02.05.015 | Peningkatan Produksi Komoditas Peternakan | Parent | Meningkatkan produksi sapi dan kerbau sebagai komoditas andalan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negeri. Meliputi peningkatan produksi, organisasi pelaksana, manajemen database, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan. SIKOMANDAN (Sistem Informasi Komoditas Andalan) dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Melibatkan peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha peternakan, pemantauan, dan pendampingan ekspor. | Peningkatan Produksi (%) = ((Hasil Tahun Ini - Hasil Tahun Lalu) / Hasil Tahun Lalu) * 100
Yield (hasil per hektar) = Total Produksi (kg atau ton) / Luas Lahan (hektar) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PETERNAKAN | Daerah |
| 02.05.016 | Persentase Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang Memiliki Sertifikat Pra NKV atau NKV (Nomor Kontrol Veteriner) | Parent | Pengelolaan Penerbitan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan proses sertifikasi sebagai bukti terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Pembinaan dalam rangka pemenuhan persyaratan sertifikasi nomor kontrol veteriner. Pengembangan Kompetensi petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi adalah pengembangan kompetensi bagi petugas kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV), pemeriksa antemortem postmortem dan petugas teknis kesejahteraan hewan | (Jumlah Unit Usaha yang Memiliki Sertifikat Pra-NKV atau NKV / Jumlah Total Unit Usaha Pangan Asal Hewan) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PETERNAKAN | Daerah |
| 02.05.017 | Tingkat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) | Parent | Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Heu,an dan Hewan, Hewan dan serta Hewan dan media pembawa penyakit manusia, Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan,
kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta
pengawasan obat hewan. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan,
kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta
pengawasan obat hewan. | TPHMS = (P_terkendali / P_total) * 100%
Keterangan:
TPHMS = Tingkat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (%)
P_terkendali = Jumlah kasus PHMS yang berhasil dikendalikan
P_total = Jumlah total kasus PHMS yang terjadi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | dokumen | PETERNAKAN | Daerah |
| 02.06.001 | Jumlah Kelembagaan Ekonomi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang terfasilitasi | Parent | Jumlah kelembagaan ekonomi yang terdiri dari kelompok atau organisasi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang mendapatkan fasilitasi dari pemerintah atau instansi terkait. Fasilitasi ini mencakup bantuan dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, akses permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi. | Menjumlahkan seluruh kelembagaan ekonomi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang terbentuk dan telah menerima fasilitasi/intervensi dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Nasional | lembaga | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.002 | Ketersediaan kerangka hukum/regulasi/ kebijakan/kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses perikanan skala kecil | Parent | Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT), serta melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun- temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.Menurut FAO-UN (2018) berdasarkan dokumen Rio+20 para 175, maka didalam menjamin pengakuan dan perlindungan hak akses untuk perikanan skala kecil, maka terdapat 3 (tiga) syarat utama, yaitu: 1.Kerangka hukum, peraturan dan kebijakan yang tepat; 2.Inisiatif khusus untuk mendukung perikanan skala kecil; dan 3.Mekanisme kelembagaan terkait yang memungkinkan partisipasi organisasi perikanan skala kecil didalam proses- proses yang relevan. | Indikator tercapai jika telah tersedia hukum/regulasi/kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak ases untuk perikanan skala kecil yang telah disahkan dan masih berlaku saat dilakukan pengumpulan data.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | PERIKANAN | Nasional, Daerah |
| 02.06.003 | Konsumsi Ikan Masyarakat | Parent | Jumlah kebutuhan/permintaan ikan yang menggambarkan fungsi dari jumlah penduduk dan neraca permintaan ikan untuk konsumsi domestik. Ikan mencakup ikan segar dan olahan. | AKI = A | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilogram per kapita per tahun | PERIKANAN | Nasional, Daerah |
| 02.06.004 | PDB Perikanan | Parent | Sumber data yang digunakan dalam penghitungan : 1. Mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (udang, kepiting), molusca, dan biota air lainnya di laut, air payau, dan air tawar. Tidak termasuk produksi untuk pemancingan dan kepentingan rekreasi 2. Data yang dibutuhkan adalah data produksi perikanan, data harga produksi perikanan menurut komoditi dan data struktur biaya rumah tangga dan atau perusahaan yang melakukan produksi perikanan, bai perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. 3. Data produksi komoditi perikanan diperoleh dari publikasi Statistik Perikanan Tangkap yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Statistik Perikanan Budidaya yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya baik secara tahunan maupun triwulanan. 4. Data harga dan indikator harga, data tersebut diperoleh dari : Publikasi Statistik Perikanan Tangkap yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Statistik Perikanan Budidaya yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. 5. Publikasi Statistik Harga Pedesaan dan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) yang dipublikasikan oleh BPS. 6. Struktur biaya usaha perikanan diperoleh dari : - Untuk rumah tangga perikanan tangkap dan perikanan budidaya diperoleh dari kegiatan sensus lengkap rumah tangga melalui Sensus Pertanian Tahun 2013 (ST2013) oleh BPS - Untuk perusahaan perikanan tangkap dan perikanan budidaya diperoleh dari kegiatan sensus lengkap rumah tangga melalui - - Sensus Pertanian Tahun 2013 (ST2013) oleh BPS, survey bulanan yang dilaksanakan oleh Subdit Statistik Perikanan BPS, dan estimasi oleh Subdit Neraca Barang BPS. Data struktur ongkos yang digunakan meliputi produksi yang dihasilkan, bahan baku dan penolong, komponen input primer, serta biaya-biaya lain. | Metode Penghitungan PDB Subkategori Perikanan 1. PDB Atas Dasar Harga Berlaku : Menggunakan pendekatan produksi, yaitu selisih antara nilai produksi (output) dan biaya produksi atau konsumsi antara (intermediate consumption) Outputb,t = Produksi t x Hargat NTBb,t = Outputb,t - Konsumsi Antara t 2. PDB Atas Dasar Harga Konstan : Menggunakan pendekatan revaluasi, output harga konstan dinilai berdasarkan harga pada tahun dasar Output k,t = Produksit x Harga 0 NTB k,t = Outputk,t - Konsumsi Antara 0 3. Dalam Penghitungannya pertumbuhan didasarkan pada perubahan kuantitas produksi dan juga kualitas produksi (tercermin dari nilai produksi yang berbeda antar komoditas). Deflator yang digunakan untuk menghitung PDB atas dasar harga konstan adalah Indek Harga Produsen (sesuai rekomendasi SNA 2008). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.006 | Persentase wilayah terkendali dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) | Parent | - Mengurangi kemungkinan masuk dan menyebarnya penyakit ikan dalam satu wilayah yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, lingkungan dan kesehatan masyarakat dari masuk dan menyebarnya penyakit ikan - Teridentifikasinya target Jenis HPIK yang dicegah | Jumlah media pembawa penyakit ikan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan media pembawa penyakit hewan/zoonosis yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. | | persen | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.007 | Pertumbuhan PDB Perikanan (ADHK) | Parent | Pertumbuhan PDB Perikanan pada suatu periode merupakan sebuah indikator yang menggambarkan besarnya perubahan ukuran perekonomian sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia (dalam persen) yang dihitungdengan cara membandingkan ukuran yang tercapai pada suatu periode dengan ukuran yang tercapai periode sebelumnya. | Pertumbuhan PDB Perikanan Tahunan merupakan angka persentase dari perbandingan capaian PDB Perikanan ADHK pada suatu tahun (t) dengan capaian PDB Perikanan ADHK Tahunan di tahun sebelumnya (t-1). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.008 | Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman | Parent | Jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah jumlah tangkapan sebesar 80 % dari jumlah tangkapan lestari (maksimum sustainable yield – MSY) yang diperbolehkan untuk dilakukan penangkapan. | Proporsi tangkapan jenis ikan laut yang berada dalam batasan biologis yang aman adalah total hasil tangkapan jenis ikan dalam periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah tangkapan jenis ikan yang diperbolehkan dalam periode waktu yang sama dikali dengan seratus persen dan dinyatakan dengan satuan persen (%).Keterangan:PTI = Proporsi tangkapan jenis ikan laut yang berada dalam batasan biologis yang amanTHTIT = Total hasil tangkapan jenis ikan dalam periode waktu tertentu JTB= Jumlah tangkapan yang diperbolehkan | Wilayah Administrasi: Nasional; Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) | persen | PERIKANAN | Nasional, Daerah |
| 02.06.009 | Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara berkelanjutan | Parent | Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.Pengelolaan WPPNRI berdasarkan 3 (tiga) pilar, yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan | Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyusun Modul Penilaian Indikator untuk Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM) pada tahun 2014, yang meliputi dimensi habitat dan ekosistem, sumberdaya ikan, teknik penangkapan ikan, ekonomi, sosial dan kelembagaan.Pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem dilakukan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPPNRI). Evaluasi penerapan EAFM di WPPNRI dilakukan menggunakan indeks komposit dari semua dimensi dengan kategori skor sebagai berikut: 1. Buruk (1 – 20) 2. Kurang (21 – 40) 3. Sedang (41 – 60) 4. Baik (61 – 80) 5. Baik sekali (81 – 100) | Wilayah Administrasi: Nasional; Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) | wilayah | PERIKANAN | Nasional, Daerah |
| 02.06.010 | Volume Produksi Ikan | Parent | Jumlah produksi perikanan tangkap dan ikan budi daya. | Jumlah Volume Produksi Ikan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | juta ton | PERIKANAN | Nasional, Daerah |
| 02.06.011 | Volume Produksi Olahan Perikanan | Parent | Jumlah produk perikanan yang diolah melalui kegiatan usaha pengolahan hasil perikanan seperti pengalengan, pembekuan, penggaraman/pengeringan, pemindangan, pengasapan/pemanggangan, fermentasi/peragian, pereduksian/ekstraksi, pelumatan daging, penanganan produk segar dan pengolahan lainnya. | Penjumlahan dari ikan yang diolah di UPI skala kecil, menengah dan besar | | juta ton | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.012 | Volume Produksi Perikanan Budidaya | Parent | Produksi Perikanan Budi Daya adalah semua hasil pembudidayaan yang dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan di wilayah Kabupaten/Kota. Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil budidaya. | Jumlah hasil panen produksi komoditas ikan air laut, air payau, dan air tawar | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERIKANAN | Nasional, Daerah |
| 02.06.015 | Volume Produksi Perikanan Tangkap | Parent | Jumlah Produksi yang berasal dari perikanan tangkap pada Laut dan Perairan Umum Daratan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. | Jumlah Volume Produksi Ikan Tangkap yang berasal dari Laut dan Perairan Umum Daratan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | PERIKANAN | Nasional, Daerah |
| 02.06.016 | Nilai Ekspor Hasil Perikanan | Parent | Merupakan total nilai ekspor hasil perikanan Indonesia. Produk perikanan yang dimaksud berdasarkan pada klasifikasi produk perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan HS 6 Digit. | Penjumlahan nilai ekspor hasil perikanan dari HS yang diklasifikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. | Wilayah Administrasi: Nasional | miliar dolar Amerika Serikat | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.017 | Nilai Ekspor Rumput Laut | Parent | Ekspor rumput adalah kegiatan mengeluarkan komoditas rumput laut baik raw maupun olahan dari wilayah pabean (the custom frontier) Republik Indonesia, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta komoditas hasil perikanan yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut. | Penjumlahan nilai komoditas rumput HS 1302 yang diekspor ke berbagai negara tujuan ekspor | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta dolar Amerika Serikat | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.018 | Proporsi Ekspor Produk Olahan Rumput Laut | Parent | Persentase Nilai Ekspor Produk Rumput Laut Olahan termasuk didalamnya Karaginan dan Agar-Agar terhadap total ekspor Rumput Laut Indonesia | N = Nilai Ekspor Produk Rumput Laut Olahan : Total Ekspor Rumput Laut Indonesia x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.019 | Persentase hasil kelautan dan perikanan yang memenuhi standard mutu dan keamanan pangan | Parent | Persentase hasil kelautan dan perikanan yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan adalah ukuran dalam menilai seberapa besar volume atau jumlah produk hasil kelautan dan perikanan (sektor primer, pasca panen, pengawasan mutu hasil perikanan di wilayah RI, dan implementasi metode standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil KP yang ditetapkan) yang telah sesuai dengan standar, kriteria kemanan pangan yang ditetapkan oleh Otoritas kompeten baik nasional maupun internasional | %X = (X1 + X2 + X3 + X4) / 4
Keterangan:
%X = Persentase hasil kelautan dan perikanan yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan
X1 = Persentase hasil kelautan dan perikanan sektor produksi primer yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan
X2 = Persentase hasil kelautan dan perikanan sektor produksi pasca panen yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan
X3 = Persentase pengawasan mulu hasil perikanan di wilayah RI
X4 = Persentase implementasi metose dan standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan yang ditetapkan | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.020 | Volume Produksi Rumput Laut | Parent | Data produksi rumput merupakan penjumlahan data produksi rumput laut yang dibudidayakan maupun yang dipanen secara langsung dari alam | Jumlah produksi rumput yang dihasikan oleh seluruh kabupaten/kota yang dibudidayakan maupun yang dipanen secara langsung dari alam. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta ton | PERIKANAN | Nasional |
| 02.06.021 | Kontribusi Sektor Perikanan Terhadap PDRB | Parent | Kontribusi sektor perikanan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah besaran nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh sektor perikanan dalam suatu wilayah tertentu dalam periode tertentu, yang dihitung sebagai bagian dari total PDRB wilayah tersebut | NTB = Output - Biaya Antara
Kontribusi (%) = (NTB Sektor Perikanan / Total PDRB) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERIKANAN | Daerah |
| 02.06.022 | Nilai Tukar Nelayan (NTN) | Parent | Nilai Tukar Nelayan (NTN) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan nelayan, khususnya dalam hal daya beli mereka. NTN menunjukkan perbandingan antara harga produk perikanan yang dijual oleh nelayan dengan harga barang dan jasa yang mereka beli, baik untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga maupun biaya produksi. | NTN = (It / Ib) * 100
Dimana:
It (Indeks yang diterima) = indeks harga hasil tangkapan yang dijual nelayan.
Ib (Indeks yang dibayar) = indeks harga barang dan jasa yang dibeli nelayan untuk:
Konsumsi rumah tangga,
Biaya operasional penangkapan ikan (BBM, es, jaring, dll). | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | indeks | PERIKANAN | Daerah |
| 02.06.023 | Nilai Tukar Pembudidaya Perikanan (NTPi) | Parent | NTPi adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh pembudidaya ikan (dari hasil produksi budidaya) dengan indeks harga yang dibayar untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga dan input usaha budidaya, dinyatakan dalam persentase. | NTPi = (It / Ib) * 100
Keterangan:
It (Indeks yang diterima) = indeks harga hasil budidaya yang dijual pembudidaya (misal: ikan lele, nila, bandeng, udang, dsb).
Ib (Indeks yang dibayar) = indeks harga konsumsi rumah tangga dan input produksi seperti pakan, benih, obat ikan, listrik, dll. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | PERIKANAN | Daerah |
| 02.07.001 | Peringkat Risiko Komposit BUMN Minimal 3 | Parent | Peringkat Komposit BUMN adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat KesehatanJumlah BUMN yang dihitung dengan BUMN yang berada pada peringkat komposit risiko inimal 3 dibandingkan dengan total jumlah BUMN | | | persen | BADAN USAHA MILIK NEGARA | Nasional |
| 02.07.002 | Profit Margin Ratio (PMR) BUMN | Parent | Profit Margin Ratio (PMR) merupakan indikator yang digunakan untuk menilai persentase Net Profit terhadap total revenue yang diperoleh dari penjualan | PMR =(Net Profit )/(Total Revenue ) x100% | | persen | BADAN USAHA MILIK NEGARA | Nasional |
| 02.07.003 | Total Asset Turnover BUMN | Parent | Total Asset Turnover Ratio merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan penjualan dari total asetnya | TATO = (Total Pendapatan)/(Total Asset) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kali | BADAN USAHA MILIK NEGARA | Nasional |
| 02.08.001 | Jumlah Investasi Strategis Sektor Prioritas yang Mencapai Financial Close | Parent | Jumlah proyek investasi strategis negara yang telah menyelesaikan tahap Financial Close, di mana semua perjanjian proyek dan pembiayaan telah ditandatangani, dan persyaratan telah dipenuhi, sehingga investasi dapat dilakukan untuk memulai pengerjaan proyek | Menjumlahkan semua proyek investasi strategis nasional dalam sektor prioritas yang telah mencapai financial close dalam periode tertentu. | | proyek | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.002 | Jumlah Nilai Investasi Ekonomi Kreatif | Parent | Nilai Investasi Ekonomi Kreatif adalah nilai yang dihasilkan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada produk ekonomi kreatif selama periode tertentu, dengan satuan Rp Miliar | Nilai Investasi Ekonomi Kreatif = ? nilai investasi cakupan aktivitas ekonomi kreatif dalam 12 lapangan usaha | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.003 | Jumlah nilai investasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang telah ditandatangani | Parent | Konsep dan Definisi:Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/ atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenanganmasingmasing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, sebagaimana telah diubah dengan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020, pelaksanaan transaksi proyek KPBU, terdiri dari:Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;Penandatanganan perjanjian KPBU;Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh badan usaha pelaksana.Dalam Permen PPN No. 2 tahun 2020, untuk prosek KPBU secara keseluruhan juga ditambahkan satu tahapan yaitu Pelaksanaan Perjanjian KPBU, dimana PJPK yang memberikan tugas kepada Tim Pengendali untuk melakukan pengendalian selama masa konstruksi, masa pelaksanaan dan masa akhir perjanjian.Perjanjian KPBU ditandatangani oleh PJPK dan Badan Usaha Pelaksana. Perjanjian Kerjasama KPBU berlaku efektif setelah semua persyaratan pendahuluan yang ditetapkan dalam Perjanjian KPBU telah dipenuhi oleh masing-masing pihak. Pemenuhan pembiayaan bukan merupakan persyaratan pendahuluan agar Perjanjian KPBU menjadi efektif. | Metode Perhitungan:Jumlah nilai investasi proyek dalam KPBU adalah nilai investasi awal proyek (Capital Expenditure/CAPEX) dari Proyek KPBU yang telah masuk ke dalam tahap penandatanganan Perjanjian Kerjasama.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | rupiah | INVESTASI | Nasional, Daerah |
| 02.08.004 | Jumlah Nilai Investasi Strategis | Parent | Total nilai investasi Investasi Strategis Negara yang mendukung sektor prioritas seperti (a) Pertambangan,energi, pangan dan air; (b) infrastruktur dan perumahan; (d) teknologi, industri strategis dan kesehatan; serta sektor lainnya yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional | menjumlahkan seluruh nilai investasi (dalam rupiah) yang dikategorikan sebagai investasi strategis dalam periode tertentu. | | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.005 | Kontribusi Realisasi Investasi Luar Jawa | Parent | Nilai kontribusi investasi luar jawa merupakan persentase nilai investasi luar jawa yang terdiri Pulau Sumatera, Kalimantan, Bali, Nusra, Sulawesi, Maluku, dan Papua dibandingkan nilai total realisasi investasi Kontribusi realisasi investasi luar jawa dijadikan indikator agar terjadi pemerataan Pembangunan antara investasi jawa dan luar jawa | Persentase nilai realisasi Luar Jawa terhadap nilai total PMA/PMDN | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri | Parent | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Kawasan Industri: KI Bintan Inti Industrial Estate, KI Estate Cilegon, KIT Wilmar, KIT Batang, KI Seafer, KI iSentra @Lamongan, KI Ngawi, KI Ketapang Bangun Sarana (KBS), KI Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), KI Indonesia Pomalaa Industry Park, KI Konawe, KI Stardust, KI Huabao Industrial Park (IHIP), KI Morowali, KI Sumbawa Barat, KI Pulau Obi, KI Weda Bay, KI Buli, KI Fakfak, KI Takalar | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.001 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Bintan Inti Industrial Estate | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Bintan Inti Industrial Estate | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.002 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Krakatau Industrial Estate Cilegon | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Estate Cilegon | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.003 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KIT Wilmar | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KIT Wilmar | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.004 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KIT Batang | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KIT Batang | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.005 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Seafer | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Seafer | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.006 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI iSentra @Lamongan | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI iSentra @Lamongan | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.007 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Ngawi | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Ngawi | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.008 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Ketapang Bangun Sarana (KBS) | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Ketapang Bangun Sarana (KBS) | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.009 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.010 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Indonesia Pomalaa Industry Park | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Indonesia Pomalaa Industry Park | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.011 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Konawe | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Konawe | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.012 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Stardust | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Stardust | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.013 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Huabao Industrial Park (IHIP) | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.014 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Morowali | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Morowali | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.015 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Sumbawa Barat | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Sumbawa Barat | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.016 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Pulau Obi | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Pulau Obi | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.017 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Weda Bay | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Weda Bay | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.018 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Buli | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Buli | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.019 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Fakfak | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Fakfak | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.006.020 | Nilai investasi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di KI Takalar | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI.
| Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Kawasan Industri: KI Takalar | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.007 | Nilai Investasi Sektor Industri Pengolahan Non Migas | Parent | Nilai investasi sektor industri pengolahan non migas mengacu pada total nilai investasi yang dialokasikan untuk sektor industri manufaktur dan pengolahan di Indonesia. Investasi ini mencakup berbagai kegiatan, seperti pembangunan pabrik, peralatan produksi, riset dan pengembangan, serta infrastruktur yang mendukung industri pengolahan. | Nilai_Investasi_Sektor_Industri_Pengolahan_NonMigas = Total_Nilai_Investasi_Sektor_Industri_Pengolahan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | rupiah | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.008 | Nilai Investasi Sektor Kehutanan | Parent | Nilai investasi badan usaha yang menjadi percontohan untuk pengembangan produk bioekonomi | Nilai yang diinvestasikan oleh setiap badan usaha untuk pengembangan produk bioekonomi secara kumulatif | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009 | Nilai investasi sektor pariwisata | Parent | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan, Bali, Kepulauan Riau, Greater Jakarta, Lombok-Gili-Tramena, Manado-Likupang, Bangka Belitung, Danau Toba, Raja Ampat, Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi, Morotai | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.001 | Nilai investasi sektor pariwisata Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.002 | Nilai investasi sektor pariwisata Bali | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Bali | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.003 | Nilai investasi sektor pariwisata Kepulauan Riau | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Kepulauan Riau | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.004 | Nilai investasi sektor pariwisata Greater Jakarta | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Greater Jakarta | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.005 | Nilai investasi sektor pariwisata Lombok-Gili Tramena | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Lombok-Gili-Tramena | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.006 | Nilai investasi sektor pariwisata Manado-Likupang | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Manado-Likupang | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.007 | Nilai investasi sektor pariwisata Bangka Belitung | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Bangka Belitung | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.008 | Nilai investasi sektor pariwisata Danau Toba | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Danau Toba | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.009 | Nilai investasi sektor pariwisata Raja Ampat | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Raja Ampat | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.010 | Nilai investasi sektor pariwisata Labuan Bajo | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Labuan Bajo | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.011 | Nilai investasi sektor pariwisata Bromo-Tengger-Semeru | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Bromo-Tengger-Semeru | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.012 | Nilai investasi sektor pariwisata Wakatobi | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Wakatobi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.009.013 | Nilai investasi sektor pariwisata Morotai | Child | Investasi sektor pariwisata mencakup nilai investasi pada 88 KBLI terkait sektor pariwisata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri | Nilai Investasi PMDN dan PMA sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Morotai | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.010 | Nilai PMA berorientasi ekspor | Parent | Nilai investasi dari PMA dengan realisasi investasi proyek produksi yang memiliki realisasi ekspor. Investasi yang beriorientasi ekspor mendukung dalam rantai nilai global dalam Prioritas Nasional dan telah diklasifikasi oleh BKPM melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan pelaku usaha setiap triwulannya Sumber : Kementerian Investasi/BKPM | Jumlah nilai investasi PMA yang terklasifikasi berorientasi ekspor berdasarkan pelaporan di LKPM BKPM | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.011 | Nilai PMA dan PMDN | Parent | (Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan capaian yang semakin baik) Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Jumlah nilai total PMA dan PMDN berdasarkan pelaporan pelaku usaha pada LKPM BKPM pada periode tertentu. Adapun proyeksi nilainya berdasarkan data pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi PMA dan PMDN di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan investasi (PMTB) sebagai elastisitas untuk menentukan Target dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.012 | Nilai PMA dan PMDN Kawasan Ekonomi Khusus | Parent | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Triliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KEK mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KEK dan tenant yang ada di dalam KEK | Investasi PMA/PMDN pada KEK prioritas = Total realisasi investasi di KEK prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; KEK: Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Gresik | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.012.001 | Nilai PMA dan PMDN di KEK Arun Lhokseumawe | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Triliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KEK mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KEK dan tenant yang ada di dalam KEK | Investasi PMA/PMDN pada KEK prioritas = Total realisasi investasi di KEK prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | KEK: Arun Lhokseumawe | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.012.002 | Nilai PMA dan PMDN di KEK Sei Mangkei | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Triliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KEK mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KEK dan tenant yang ada di dalam KEK | Investasi PMA/PMDN pada KEK prioritas = Total realisasi investasi di KEK prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | KEK: Sei Mangkei | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.012.003 | Nilai PMA dan PMDN di KEK Galang Batang | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Triliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KEK mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KEK dan tenant yang ada di dalam KEK | Investasi PMA/PMDN pada KEK prioritas = Total realisasi investasi di KEK prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | KEK: Galang Batang | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.012.004 | Nilai PMA dan PMDN di KEK Gresik | Child | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Triliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KEK mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KEK dan tenant yang ada di dalam KEK | Investasi PMA/PMDN pada KEK prioritas = Total realisasi investasi di KEK prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | KEK: Gresik | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.013 | Nilai PMA dan PMDN Kawasan Pusat Pertumbuhan | Parent | Nilai investasi dari PMA dan PMDN di wilayah atau kawasan untuk mengembangkan aktivitas ekonomi dan memacu pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan wilayah difokuskan pada : Pertanian, perikanan, perkebunan, dan pertambangan sebagai pusat produksi; Kawasan industri unggulan sebagai pusat pengolahan sumber daya alam; Kawasan pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pusat pengembangan industri dan jasa pariwisata Kawasan perkotaan sebagai pusat pelayanan, jasa, dan perdagangan Sumber : Dokumen Akhir RPJPN 2025-2045 | Jumlah nilai investasi PMA dan PMDN yang terklasifikasi pada pusat Kawasan pertumbuhan berdasarkan pelaporan pelaku usaha pada LKPM BKPM | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.014 | Nilai PMA dan PMDN Sektor Sekunder | Parent | Nilai investasi yang dilakukan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan industri, pengolahan, dan manufaktur. Sektor sekunder mencakup proses produksi yang mengubah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi Sumber : Kementerian Investasi/BKPM | Jumlah nilai investasi PMA dan PMDN yang terklasifikasi pada sektor sekunder berdasarkan pelaporan pelaku usaha pada LKPM BKPM | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.015 | Nilai PMDN berorientasi ekspor | Parent | Nilai investasi dari PMDN dengan realisasi investasi proyek produksi yang memiliki realisasi ekspor. Investasi yang beriorientasi ekspor mendukung dalam rantai nilai global dalam Prioritas Nasional dan telah diklasifikasi oleh BKPM melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan pelaku usaha setiap triwulannya Sumber : Kementerian Investasi/BKPM | Jumlah nilai investasi PMDN yang terklasifikasi berorientasi ekspor berdasarkan pelaporan pelaku usaha pada LKPM BKPM | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.016 | Nilai Realisasi Penanaman Modal | Parent | Nilai realisasi penanaman modal adalah aktivitas menempatkan modal, baik berupa uang atau aset berharga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau pihak lainnya. | Nilai_Realisasi_Penanaman_Modal = ?(Nilai_Realisasi_PMDN) + ?(Nilai_Realisasi_PMA) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | triliun rupiah | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.017 | Nilai Realisasi Penanaman Modal di Bidang Hilirisasi | Parent | Nilai Realisasi Penanaman Modal di Bidang Hilirisasi merujuk pada investasi dalam proses pengolahan bahan mentah atau sumber daya alam menjadi produk bernilai tambah. Hilirisasi bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari sumber daya yang dimiliki oleh suatu negara dengan mengolahnya di dalam negeri, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara.* Sumber : Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM | Jumlah nilai investasi PMA dan PMDN yang terklasifikasi bidang hilirisasi berdasarkan pelaporan pelaku usaha pada LKPM BKPM | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.018 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Bauksit | Parent | Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.019 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Garam | Parent | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi: Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.020 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Gas Bumi | Parent | Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.021 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Ikan Tuna Cakalang Tongkol (TCT) | Parent | Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.022 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Industri Logam Dasar Besi dan Baja | Parent | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi: Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.023 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Kelapa | Parent | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi: Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.024 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Kelapa Sawit | Parent | Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.025 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Minyak Bumi | Parent | Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.026 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Nikel | Parent | Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.027 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Pasir Silika | Parent | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi: Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.028 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Rumput Laut | Parent | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi: Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.029 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Tembaga | Parent | Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.030 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Tilapia | Parent | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi: Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.031 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Timah | Parent | Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.032 | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi Udang | Parent | Nilai Realisasi PMA/PMDN Hilirisasi: Nilai realisasi Penanaman Modal yang dilaporkan tiap 3 bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Komponen nilai realisasi terdiri dari tambahan modal tetap (CAPEX) yang terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan bangunan/gedung termasuk renovasi, pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/penambahan mesin, dan kegiatan lain-lain (biaya sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, penambahan kendaraan operasional penunjang usaha, dan lain-lain). | Berdasarkan pertumbuhan rata-rata nilai realisasi investasi di tahun-tahun sebelumnya dan diproyeksikan ke dalam angka-angka Target per Komoditas dalam roadmap 5 tahun depan (2025-2029) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.033 | Nilai Transaksi Saham Per Provinsi Berupa Nilai Rata-rata Tahunan | Parent | Nilai transaksi saham per provinsi adalah total nilai transaksi saham yang dilakukan oleh investor berdasarkan domisili (provinsi). Nilai transaksi saham merupakan hasil dari volume atau jumlah saham yang ditransaksikan dikali dengan harga saham. | nilai transaksi investor saham per provinsi selama setahun / 12 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.034 | Nilai transaksi saham/PDB | Parent | Total transaksi saham yang tercatat di BEI. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun | (Nilai transaksi saham /PDB)x100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.035 | Pembentukan Modal Tetap Bruto | Parent | Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDB. Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDB) merupakan share PMTB terhadap PDB Nasional. | Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDB) =PMTBPDB ADHK ) × 100% Keterangan: Pembentukan Modal Tetap Bruto = Total PMTB berdasarkan PDB Sisi Pengeluaran (Miliar Rupiah) PDB ADHK = Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Konstan (Miliar Rupiah) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Nasional, Daerah |
| 02.08.036 | Persentase peningkatan investasi | Parent | Persentase Peningkatan Investasi merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis.
Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. | ((Jumlah_Investasi_Tahun_n - Jumlah_Investasi_Tahun_(n-1)) / Jumlah_Investasi_Tahun_(n-1)) * 100%
Keterangan:
Jumlah_Investasi_Tahun_n : Total nilai investasi yang direalisasikan di provinsi pada tahun ke-n (tahun berjalan).
Jumlah_Investasi_Tahun_(n-1) : Total nilai investasi yang direalisasikan di provinsi pada tahun sebelumnya (tahun n-1). | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.036.001 | Persentase peningkatan investasi di provinsi | Child | Persentase Peningkatan Investasi di Provinsi merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis.
Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.036.002 | Persentase peningkatan investasi di kabupaten/kota | Child | Persentase Peningkatan Investasi di Kabupaten/Kota merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis.
Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.037 | Persentase Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) | Parent | Nilai persentase investasi dari PMDN termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas: Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM | Persentase nilai realisasi PMDN terhadap nilai total PMA/PMDN | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.038 | Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif | Parent | Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif adalah pertambahan nilai yang dihasilkan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada produk ekonomi kreatif selama periode tertentu, dengan satuan persen. | Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif = (Nilai Investasi Ekraf (t) - Nilai Investasi Ekraf (t-1))/Nilai Investasi Ekraf(t-1) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.039 | Realisasi Nilai Investasi Sektor Swasta | Parent | Realisasi Nilai Investasi Sektor Swasta di Ibu Kota Nusantara merupakan indikator yang mengukur indikasi nilai investasi dari para pelaku sektor swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). | Berupa penjumlahan (sum) total indikasi nilai investasi dari seluruh pelaku sektor swasta yang telah menandatangani PKS dengan OIKN. | | triliun rupiah | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.040 | Return on Asset (ROA) BUMN | Parent | Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan. | Return on Asset ( ROA )= (Laba Bersih)/(Total Aset) ×100 % | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.041 | Return on Investment (ROI) | Parent | Indikator yang digunakan untuk mengukur profitabilitas suatu investasi dengan membandingkan keuntungan bersih yang dihasilkan terhadap investasi yang dikeluarkan. ROI membantu dalam mengevaluasi kinerja investasi dan membandingkan efisiensi berbagai opsi investasi. | ROI = Net Profit (Keuntungan Bersih) / Cost of Investment (Biaya Investasi) x 100
- Net Profit (Keuntungan Bersih) : pendapatan total dikurangi semua biaya terkait investasi, termasuk pajak dan biaya lainnya.
- Biaya Investasi: modal awal dan biaya tambahan selama periode investasi
| | persen | INVESTASI | Nasional |
| 02.08.042 | Persentase Kerja Sama Penanaman Modal yang Ditindaklanjuti | Parent | rasio untuk mengukur sejauh mana perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) di bidang penanaman modal berhasil ditindaklanjuti menjadi realisasi investasi konkret. | PKM = (K_realisasi / K_total) * 100%
Keterangan:
PKM = Persentase kerja sama penanaman modal yang ditindaklanjuti (%)
K_realisasi = Jumlah kerja sama penanaman modal yang telah direalisasikan
K_total = Jumlah total perjanjian kerja sama penanaman modal yang telah disepakati | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.043 | Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal | Parent | rasio untuk mengukur sejauh mana data dan informasi terkait penanaman modal digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan. | PDI = (D_digunakan / D_tersedia) * 100%
Keterangan:
PDI = Persentase pemanfaatan data dan informasi penanaman modal (%)
D_digunakan = Jumlah pemangku kepentingan yang menggunakan data investasi
D_tersedia = Jumlah total pemangku kepentingan yang memiliki akses ke data investasi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.044 | Persentase Peningkatan Investor yang Berinvestasi | Parent | rasio yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan jumlah investor dalam periode tertentu, yang mencerminkan efektivitas kebijakan investasi dan daya tarik suatu wilayah bagi investor. | PI = ((I_t - I_t-1) / I_t-1) * 100%
Keterangan:
PI = Persentase peningkatan jumlah investor (%)
I_t = Jumlah investor yang berinvestasi pada periode berjalan
I_t-1 = Jumlah investor yang berinvestasi pada periode sebelumnya | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Daerah |
| 02.08.045 | Realisasi Total terhadap Target Investasi | Parent | rasio yang menunjukkan sejauh mana realisasi investasi aktual yang telah dilakukan dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan target investasi yang telah ditetapkan sebelumnya. | RI = (I_real / I_target) * 100%
Keterangan:
RI = Persentase realisasi investasi terhadap target (%)
I_real = Total investasi yang telah direalisasikan dalam periode tertentu
I_target = Target investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INVESTASI | Daerah |
| 02.09.001 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Berkoperasi | Parent | peningkatan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi mencakup jumlah anggota, tingkat keaktifan, pemanfaatan layanan, dan pertumbuhan koperasi, yang dapat diukur melalui data keanggotaan, survei, serta analisis transaksi koperasi. | Peningkatan Partisipasi (%) = ((Jumlah Anggota Periode Akhir - Jumlah Anggota Periode Awal) / Jumlah Anggota Periode Awal) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOPERASI | Daerah |
| 02.09.002 | Persentase Peningkatan Koperasi yang berkualitas | Parent | Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas merujuk pada peningkatan dalam jumlah atau proporsi koperasi yang memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, baik dalam aspek pengelolaan, pelayanan, maupun keberhasilan operasional. Koperasi yang berkualitas umumnya memiliki kinerja yang baik, pengelolaan yang efisien, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi anggotanya. | Jumlah_Koperasi_Meningkat_Kualitas / Jumlah_Seluruh_Koperasi * 100%
Keterangan:
Jumlah_Koperasi_Meningkat_Kualitas : Jumlah koperasi yang mengalami peningkatan kualitas berdasarkan hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan), volume usaha, dan aset.
Jumlah_Seluruh_Koperasi : Total keseluruhan koperasi yang terdaftar dan aktif dalam wilayah yang diukur.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOPERASI | Daerah |
| 02.09.003 | Proporsi Volume Usaha Koperasi Sektor Produksi terhadap Total Volume Usaha Koperasi | Parent | Perbandingan volume usaha koperasi yang bergerak di sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi secara keseluruhan yang dinyatakan dalam presentase. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu | (Jumlah Volume Usaha Koperasi Sektor Produksi/Jumlah Volume Usaha Koperasi) x 100 (persen) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor | persen | KOPERASI | Nasional, Daerah |
| 02.09.004 | Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDB | Parent | Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDB Nasional. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. | (Volume Usaha Koperasi/PDB ADHB) x 100 (persen) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor | persen | KOPERASI | Nasional |
| 02.09.005 | Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB | Parent | Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah1 . Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. | Rasio_Volume_Usaha_Koperasi_terhadap_PDRB = (Volume_Usaha_Koperasi_Daerah / PDRB_ADHB) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOPERASI | Daerah |
| 02.09.006 | Rasio Modal Sendiri tehadap Total Aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | Parent | Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih adalah perbandingan antara Modal Sendiri dari Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih terhadap Total Aset Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih.
Total Aset adalah penjumlahan antara modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank & lembaga keuangan lainnya, obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah. | (Modal Sendiri Koperasi Desa atau Kelurahan/Total Aset Koperasi Desa atauKelurahan)*100% | | persen | KOPERASI | Nasional |
| 02.09.007 | Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) | Parent | Rapat Anggota Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun | (Koperasi Desa atau Kelurahan yang Menjalankan RAT/Total Koperasi Desa atau Kelurahan )*100% | | persen | KOPERASI | Nasional |
| 02.09.008 | Persentase Koperasi Aktif | Parent | Persentase Koperasi Aktif adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang masih menjalankan kegiatan usaha secara aktif dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). | Persentase Koperasi Aktif = (Jumlah Koperasi Aktif / Jumlah Total Koperasi Terdaftar) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOPERASI | Daerah |
| 02.09.009 | Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitasi Pelatihan | Parent | Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitasi Pelatihan adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang menerima bantuan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau pengembangan kapasitas dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). | Persentase Koperasi yang Difasilitasi Pelatihan = (Jumlah Koperasi yang Mendapat Pelatihan / Jumlah Total Koperasi Terdaftar) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOPERASI | Daerah |
| 02.09.010 | Persentase Koperasi yang Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam | Parent | Persentase Koperasi yang Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang telah memperoleh izin resmi untuk menjalankan Usaha Simpan Pinjam (USP) dibandingkan dengan total koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dalam suatu periode tertentu. | Persentase Koperasi dengan Izin USP = (Jumlah Koperasi dengan Izin USP / Jumlah Total Koperasi yang Menjalankan Simpan Pinjam) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOPERASI | Daerah |
| 02.09.011 | Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi | Parent | ukuran yang menunjukkan tingkat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%) dari total koperasi yang terdaftar atau beroperasi. | Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan = (Jumlah Koperasi yang Diawasi/Diperiksa / Jumlah Total Koperasi Terdaftar) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOPERASI | Daerah |
| 02.09.012 | Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi | Parent | peningkatan nilai total penjualan atau pendapatan barang dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi dalam satu periode atau tahun buku tertentu. | (Volume Usaha Tahun Ini - Volume Usaha Tahun Lalu) / Volume Usaha Tahun Lalu * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOPERASI | Daerah |
| 02.10.001 | Jumlah Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal | Parent | Menghitung jumlah usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal, kita dapat menggunakan beberapa pendekatan bergantung pada data yang tersedia. Namun, secara umum, kita membutuhkan data tentang jumlah usaha mikro pada awal dan akhir periode serta jumlah usaha mikro yang bertransformasi selama periode tersebut. | Jumlah Usaha Mikro yang Bertransformasi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Daerah |
| 02.10.002 | Persentase peningkatan usaha kecil yang menjadi wirausaha | Parent | Meningkatnya Usaha Kecil yang Menjadi Wirausaha merujuk pada peningkatan jumlah atau proporsi usaha kecil yang telah mencapai status atau karakteristik wirausaha, termasuk kemampuan untuk mengelola usaha dengan lebih efektif, melakukan inovasi, dan mengembangkan usaha mereka. Definisi ini fokus pada transisi dari usaha kecil yang mungkin masih dalam tahap awal atau mikro menjadi wirausaha yang lebih terstruktur dan berkembang. | Jumlah_Usaha_Kecil_Menjadi_Wirausaha / Jumlah_Usaha_Kecil_Keseluruhan * 100%
Keterangan:
Jumlah_Usaha_Kecil_Menjadi_Wirausaha : Jumlah unit usaha kecil yang berkembang dan bertransformasi menjadi wirausaha mandiri.
Jumlah_Usaha_Kecil_Keseluruhan : Total keseluruhan usaha kecil yang terdaftar pada wilayah yang diukur. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Daerah |
| 02.10.003 | Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) | Parent | Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah terhadap seluruh unit usaha pada tahun yang sama. Skala usaha kecil dan menengah didasarkan pada peraturan PP No. 7 tahun 2021. Dalam RPJMN 2025-2029, disepakati pendekatan perhitungan proporsi jumlah usaha kecil dan menengah yang paling representatif dan feasible dari sisi ketersediaan data tahunan tanpa lag sampai tingkat provinsi adalah menggunakan data Sakernas melalui pertanyaan status pekerja, omzet (proxy pendapatan bersih), dan jumlah tenaga kerja. | (Pelaku usaha dengan omzet: 2 < omzet <= 50 miliar dan berstatus berusaha sendiri atau berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar atau berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar + Pelaku usaha dengan omzet <= 2 miliar dan berstatus berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar dengan jumlah tenaga kerja sektor pertanian sebanyak 3-26 orang atau sektor non-pertanian sebanyak 3-22 orang)/Jumlah total Berusaha | Wilayah Administrasi: Nasional, Ibu Kota Nusantara; Skala Usaha | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Nasional, Daerah |
| 02.10.003.001 | Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Ibu Kota Nusantara | Child | Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah terhadap seluruh unit usaha pada tahun yang sama. Skala usaha kecil dan menengah didasarkan pada peraturan PP No. 7 tahun 2021. Dalam RPJMN 2025-2029, disepakati pendekatan perhitungan proporsi jumlah usaha kecil dan menengah yang paling representatif dan feasible dari sisi ketersediaan data tahunan tanpa lag sampai tingkat provinsi adalah menggunakan data Sakernas melalui pertanyaan status pekerja, omzet (proxy pendapatan bersih), dan jumlah tenaga kerja. | (Pelaku usaha dengan omzet: 2 < omzet <= 50 miliar dan berstatus berusaha sendiri atau berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar atau berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar + Pelaku usaha dengan omzet <= 2 miliar dan berstatus berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar dengan jumlah tenaga kerja sektor pertanian sebanyak 3-26 orang atau sektor non-pertanian sebanyak 3-22 orang)/Jumlah total Berusaha | Wilayah Administrasi: Ibu Kota Nusantara | | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Nasional |
| 02.10.004 | Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Non Pertanian | Parent | Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah non pertanian terhadap seluruh unit usaha non pertanian pada tahun yang sama. | Proporsi UKM = ( Jumlah Unit Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian / Total Jumlah Unit Usaha ) * 100 (persen)
Keterangan:
Jumlah Unit Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian: Banyaknya unit usaha kecil dan menengah yang tidak bergerak di sektor pertanian
Total Jumlah Unit Usaha: Jumlah total unit usaha secara keseluruhan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Daerah |
| 02.10.005 | Proporsi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang Memiliki Izin Usaha | Parent | Proporsi jumlah UMKM yang memiliki izin usaha merupakan perbandingan antara jumlah UMKM yang memiliki izin usaha terhadap jumlah UMKM secara keseluruhan yang dinyatakan dalam persentase. | (Jumlah UMKM yang Memiliki Nomor Induk Berusaha/Jumlah UMKM) x 100 (persen) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Status Kepemilikan NIB | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Nasional |
| 02.10.006 | Proporsi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengakses kredit lembaga keuangan formal | Parent | Lembaga Keuangan Formal merupakan suatu lembaga yang mempunyai dasar hukum (legalitas) dan dikenai regulasi oleh pemerintah berbentuk lembaga bank maupun bukan bank yang menyalurkannya pembiayaan baik berupa pinjaman maupun penyertaan modal.UMKM berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan berdasarakan Kriteria Usaha dan Kriteria Penjualan didefinisikan sebagai:1.Usaha Mikro aadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha samping dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).2.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).3.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai beriku:a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah). | Proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal ddiperoleh dengan membagi jumlah rekening kredit UMKM di Lembaga Keuangan formal dengan jumlah total UMKM, dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:Pr LKUMKM : Proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal (%)RK UMKM: Jumlah rekening kredit UMKM (rekening)UMKM: Jumlah total UMKM (unit usaha) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Nasional, Daerah |
| 02.10.007 | Rasio Kewirausahaan | Parent | Rasio kewirausahaan merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap dengan total angkatan kerja pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. | (Jumlah Angkatan Kerja Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Total Angkatan Kerja) x 100 (persen) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Nasional, Daerah |
| 02.10.011 | Rasio kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan | Parent | Kredit UMKM merupakan semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang tentang UMKM yang berlaku.Total Kredit Perbankan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank secara total.UMKM didefinisikan sebagai:1.Usaha Mikro aadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha samping dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ti- dak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).2.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b.Memilikihasilpenjualantahunanlebih dariRp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).3.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepu- luh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan ban- gunan tempat usaha; ataub.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sam- pai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).Kredit Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/ pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu. | Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan diperoleh dengan membagi jumlah kredit UMKM dengan total kredit perbankan dikali dengan 100 persen.Rumus: Keterangan:RKrUMKM : Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan (%)KrUMKM: Jumlah nilai kredit UMKM (Miliar rupiah) Kr : Jumlah nilai total kredit (Miliar rupiah) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Nasional, Daerah |
| 02.10.012 | Rasio pelaku usaha dibantu buruh tetap terhadap pelaku usaha dibantu buruh | Parent | Rasio Pelaku Usaha Dibantu Buruh Tetap terhadap Pelaku Usaha Dibantu Buruh mengukur seberapa besar pelaku usaha dari populasi angkatan kerja yang sudah berkembang dan mampu membayar pekerja untuk mengelola usahanya, dibandingkan dengan seluruh pelaku usaha dari populasi angkatan kerja yang dibantu buruh. | [Jumlah angkatan kerja berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar / (Jumlah angkatan kerja berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar + Jumlah angkatan kerja berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar)] x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Nasional |
| 02.10.013 | Update dan pengumpulan Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) | Parent | Proses pembaruan informasi terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap akurat, relevan, dan sesuai dengan kondisi terkini. Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk membangun basis data terintegrasi yang mencakup informasi lengkap mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. | Pertambahan Volume Usaha = (Volume usaha periode saat ini - Volume usaha periode sebelumnya) / Volume usaha periode sebelumnya * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Daerah |
| 02.10.014 | Proporsi Pelaku Usaha dengan Usaha Berbadan Hukum atau Memiliki Catatan Pembukuan Lengkap | Parent | Proporsi pelaku usaha dengan usaha berbadan hukum atau memiliki catatan pembukuan lengkap merupakan nilai yang menunjukkan proporsi pelaku usaha (berusaha sendiri, dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, ataupun dibantu buruh tetap/dibayar) yang berbadan hukum (instansi pemerintah/negeri, lembaga/organisasi internasional/lembaga non profit, atau lembaga profit seperti PT, CV, UD, Koperasi, Firma, BUMN/BUMD) ataupun yang tidak berbadan hukum namun memiliki catatan pembukuan lengkap (laba/rugi dan neraca) terhadap keseluruhan jumlah pelaku usaha yang ada. | Jumlah pelaku usaha yang berbadan usaha atau jumlah pelaku usaha yang tidak berbadan usaha namun memiliki catatan pembukuan lengkap / Jumlah total pelaku usaha | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Nasional |
| 02.10.015 | Kontribusi UMKM terhadap PDRB | Parent | untuk mengukur persentase sumbangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap total nilai tambah (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. | Kontribusi UMKM terhadap PDRB = (PDRB yang dihasilkan oleh UMKM / Total PDRB) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Daerah |
| 02.10.016 | Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal | Parent | Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal adalah ukuran yang menunjukkan proporsi usaha kecil yang sebelumnya beroperasi secara informal dan telah beralih menjadi entitas formal dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). | Persentase Transformasi = (Jumlah Usaha Kecil yang Bertransformasi / Jumlah Total Usaha Kecil Informal) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Daerah |
| 02.10.017 | Pertumbuhan Wirausaha | Parent | Pertumbuhan Wirausaha adalah peningkatan jumlah individu atau kelompok yang memulai dan mengembangkan usaha baru dalam suatu periode tertentu. Pertumbuhan ini mencerminkan dinamika ekonomi dan keberhasilan ekosistem kewirausahaan dalam menciptakan bisnis baru serta meningkatkan skala usaha yang sudah ada. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Daerah |
| 02.10.018 | Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor | Parent | Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor adalah ukuran yang menunjukkan persentase Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah membangun hubungan kemitraan bisnis dan/atau melakukan ekspor dibandingkan dengan total UKM yang ada dalam suatu periode tertentu. | Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor = (Jumlah UKM yang Menjalin Kemitraan dan/atau Ekspor / Jumlah Total UKM) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | USAHA KECIL DAN MENENGAH | Daerah |
| 02.11.001 | Indeks Pembangunan Pariwisata (Travel & Tourism Development Index) | Parent | Travel & Tourism Development Index (TTDI) merupakan evolusi langsung dari Travel & Tourism Competitiveness Index (TTCI), yang diterbitkan dua tahun sekali selama 15 tahun terakhir. TTDI mengukur dan mengukur “serangkaian faktor dan kebijakan yang memungkinkan pembangunan sektor Perjalanan dan Pariwisata (T&T) yang berkelanjutan dan berketahanan, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap pembangunan suatu negara”. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | peringkat | PARIWISATA | Internasional |
| 02.11.002 | Jumlah devisa sektor pariwisata | Parent | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan, Bali, Kepulauan Riau Jakarta, Lombok-Gili-Tramena, Manado-Likupang, Bangka Belitung, Danau Toba, Raja Ampat, Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi, Morotai | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional, Daerah |
| 02.11.002.001 | Jumlah devisa sektor pariwisata Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.002 | Jumlah devisa sektor pariwisata Bali | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Bali | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.003 | Jumlah devisa sektor pariwisata Kepulauan Riau | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Kepulauan Riau | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.004 | Jumlah devisa sektor pariwisata Jakarta | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Jakarta | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.005 | Jumlah devisa sektor pariwisata Lombok-Gili Tramena | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Lombok-Gili-Tramena | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.006 | Jumlah devisa sektor pariwisata Manado-Likupang | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Manado-Likupang | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.007 | Jumlah devisa sektor pariwisata Bangka Belitung | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Bangka Belitung | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.008 | Jumlah devisa sektor pariwisata Danau Toba | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Danau Toba | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.009 | Jumlah devisa sektor pariwisata dari Raja Ampat | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Raja Ampat | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.010 | Jumlah devisa sektor pariwisata Labuan Bajo | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Labuan Bajo | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.011 | Jumlah devisa sektor pariwisata Bromo-Tengger-Semeru | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Bromo-Tengger-Semeru | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.012 | Jumlah devisa sektor pariwisata Wakatobi | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Wakatobi | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.002.013 | Jumlah devisa sektor pariwisata Morotai | Child | Devisa pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passanger transport). | PDJP= KWn??RPWn; PDJP : Nilai penerimaan devisa jasa perjalanan (juta USD); KWn: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurut negara asal dan tujuan kunjungan (orang); RPWn: Rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara per kunjungan menurut negara asal dan tujuan kunjungan(USD); | Destinasi Pariwisata: Morotai | miliar dolar Amerika Serikat | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.003 | Jumlah geopark yang telah direkomendasikan dan/atau ditetapkan menjadi UNESCO Global Geopark | Parent | Jumlah geopark yang telah direkomendasikan dan/atau ditetapkan menjadi UNESCO Global Geopark digunakan untuk mengukur jumlah taman bumi (geopark) di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi atau penetapan sebagai UNESCO Global Geopark.
Indikator ini menunjukkan jumlah geopark di Indonesia yang telah direkomendasikan oleh Dewan UNESCO Global Geopark dan/atau secara resmi telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark oleh UNESCO. UNESCO Global Geopark adalah wilayah geografis tunggal yang memiliki situs dan lanskap geologis dengan nilai internasional, dikelola dengan konsep holistik untuk melindungi, mendidik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
sumber referensi:
https://en.wikipedia.org/wiki/UNESCO_Global_Geoparks
https://www.agendaindonesia.com/unesco-global-geopark-4-baru-di-indonesia/
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/07/pengakuan-unesco-atas-posisi-indonesia-sebagai-negara-dengan-warisan-geologis-yang-lestari
https://www.unesco.org/en/articles/unesco-global-geoparks-council-unveils-16-new-geopark-nominations | Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan:?
- Jumlah geopark yang telah direkomendasikan oleh Dewan UNESCO Global Geopark untuk diajukan sebagai UNESCO Global Geopark.?
- Jumlah geopark yang telah resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark oleh UNESCO.?
Total indikator adalah penjumlahan dari kedua kategori tersebut, dengan catatan bahwa satu geopark yang telah direkomendasikan dan kemudian ditetapkan hanya dihitung sekali.?
Indikator ini dinyatakan dalam angka absolut yang merepresentasikan jumlah geopark.
Indikator ini diampu oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai anggota Komite Nasional Geopark Indonesia. Penetapan sebagai UNESCO Global Geopark dilakukan oleh UNESCO. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.004 | Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara | Parent | Kunjungan wisatawan mancanegara merujuk pada perjalanan yang dilakukan oleh individu-individu dari luar negeri ke suatu negara atau destinasi tertentu untuk tujuan rekreasi, liburan, bisnis, pendidikan, atau alasan lainnya. | Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dihitung melalui pintu masuk utama (Udara, Laut, Darat) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta kunjungan | PARIWISATA | Nasional, Daerah |
| 02.11.005 | Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara | Parent | Jumlah perjalanan wisatawan nusantara merupakan banyaknya perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan perjalanan rutin (sekolah atau bekerja), dengan mengunjungi obyek wisata komersial, dan/atau menginap di akomodasi komersial, dan/atau jarak perjalanan lebih besar atau sama dengan 100 (seratus) kilometer pergi-pulang. | Jumlah kunjungan wisatawan nusantara dihitung berdasarkan salah satu kriteria:a.Penduduk yang melakukan perjalanan mengunjungi obyek wisata komersial;b.Penduduk yang melakukan perjalanan tidak mengunjungi obyek wisata komersial namun menginap di usaha jasa akomodasi;c.Penduduk yang melakukan perjalanan tidak mengunjungi obyek wisata komersial maupun tidak menginap di usaha jasa akomodasi tetapi menempuh perjalanan di atas 100 km (pulang- pergi). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kunjungan | PARIWISATA | Nasional, Daerah |
| 02.11.006 | Jumlah lokasi yang menerapkan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism development) | Parent | Pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktifitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata masal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) memberikan Indonesia Sustainable Tourism Awards (ISTA). ISTA merupakan penghargaan untuk membangun kesadaran pengelola destinasi pariwisata akan pentingnya pengembangan pariwisata berkelanjutan. | Jumlah lokasi penerapan sustainable tourism development dihitung dari banyaknya tempat wisata yang menerapkan sustainable tourism development di Wilayah A ditambah dengan banyaknya tempat wisata yang menerapkan sustainable tourism development di Wilayah B ditambah banyaknya tempat wisata yang menerapkan sustainable tourism development di Wilayah N, yang dinyatakan dengan satuan lokasi wisata. Lokasi yang bisa dianggap telah menerapkan sustainable tourism development hanya lokasi yang telah memiliki sertifikat resmi pariwisata berkelanjutan.Rumus:Keterangan:JPST :Jumlah lokasi penerapan sustainable tourism developmentPSTA : Banyaknya tempat wisata yang menerapkan sustainable tourism development di Wilayah-APSTB : Banyaknya tempat wisata yang menerapkan sustainable tourism development di Wilayah-BPSTn : Banyaknya tempat wisata yang menerapkan sustainable tourism development di Wilayah-n | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | lokasi | PARIWISATA | Nasional, Daerah |
| 02.11.007 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata | Parent | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan, Bali, Kepulauan Riau, Greater Jakarta, Lombok-Gili-Tramena, Manado-Likupang, Bangka Belitung, Danau Toba, Raja Ampat, Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi, Morotai | orang | PARIWISATA | Nasional, Daerah |
| 02.11.007.001 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (Jawa Tengah) | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.002 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (DIY) | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Bali | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.003 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Bali | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Kepulauan Riau | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.004 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Kepulauan Riau | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Greater Jakarta | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.005 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Greater Jakarta (DKI) | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Lombok-Gili-Tramena | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.006 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Greater Jakarta (Jawa Barat) | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Manado-Likupang | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.007 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Greater Jakarta (Banten) | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Bangka Belitung | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.008 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Lombok-Gili Tramena | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Danau Toba | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.009 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Manado-Likupang | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Raja Ampat | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.010 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Bangka Belitung | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Labuan Bajo | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.011 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Danau Toba | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Bromo-Tengger-Semeru | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.012 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Raja Ampat | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Wakatobi | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.013 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Labuan Bajo | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Destinasi Pariwisata: Morotai | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.014 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Bromo-Tengger-Semeru | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Bromo-Tengger-Semeru | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.015 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Wakatobi | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Wakatobi | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.007.016 | Jumlah Pekerja Sektor Pariwisata Morotai | Child | Banyaknya orang yang bekerja di sektor pariwisata. | Jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata | Morotai | orang | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.008 | Jumlah tamu wisatawan mancanegara pada hotel berbintang | Parent | Jumlah tamu wisatawan mancanegara yang menginap di hotel berbintang di daerah (Provinsi) tertentu. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ribu orang | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.009 | Jumlah wisatawan mancanegara di destinasi bahari dan danau prioritas | Parent | Total jumlah wisatawan manca negara di lokasi destinasi bahari prioritas meliputi Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Maluku Utara, NTB, dan NTT | | | ribu kunjungan | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.010 | Jumlah wisatawan nusantara di destinasi bahari dan danau prioritas | Parent | Total jumlah wisatawan nusantara di lokasi destinasi bahari prioritas meliputi Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Maluku Utara, NTB, dan NTT | | | ribu perjalanan | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.011 | Kontribusi sektor parawisata terhadap PAD | Parent | Investasi Infrastruktur: Melihat investasi dalam infrastruktur yang mendukung pariwisata, seperti pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas umum, serta dampaknya terhadap PAD. Penciptaan Lapangan Kerja: Mengidentifikasi berapa banyak pekerjaan yang diciptakan di sektor pariwisata dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah melalui pajak tenaga kerja dan peningkatan daya beli. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.012 | Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku | Parent | Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB Harga Berlaku adalah ukuran yang menunjukkan persentase sumbangan sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam harga pasar yang berlaku pada periode tertentu. PDRB harga berlaku mencerminkan nilai tambah bruto dari semua sektor ekonomi di wilayah tersebut pada harga pasar yang berlaku saat ini. | Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.013 | Laju Pertumbuhan Kontribusi Pariwisata Terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | PDB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDB Pariwisata dalah persen bagian PDB nasional yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata meliputi: Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan; Penyediaan Jasa Makan dan Minum; Penyediaan Jasa Angkutan Rel untuk Penumpang; Penyediaan Jasa Angkutan Darat untuk Penumpang; Penyediaan Jasa Angkutan Air untuk Penumpang; Penyediaan Jasa Angkutan Udara untuk Penumpang; Penyediaan Persewaan Kendaraan; Agen Perjalanan dan Reservasi Lainnya; Penyediaan Jasa Kebudayaan, Olahraga, dan Rekreasi; Aktivitas Perdagangan Barang-Barang Pariwisata; Penyediaan Jasa Pariwisata Lainnya | Rasio PDB Pariwisata = ? PDB 11 Subsektor Pariwisata/PDB Nasional x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PARIWISATA | Nasional, Daerah |
| 02.11.014 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | Parent | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan, Bali, Kepulauan Riau, Greater Jakarta, Lombok-Gili-Tramena, Manado-Likupang, Bangka Belitung, Danau Toba, Raja Ampat, Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi, Morotai | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.001 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.002 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Bali | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Bali | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.003 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Kepulauan Riau | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Kepulauan Riau | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.004 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Greater Jakarta | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Greater Jakarta | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.005 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Lombok-Gili Tramena | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Lombok-Gili-Tramena | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.006 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Manado-Likupang | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Manado-Likupang | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.007 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Bangka Belitung | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Bangka Belitung | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.008 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Danau Toba | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Danau Toba | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.009 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Raja Ampat | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Raja Ampat | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.010 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Labuan Bajo | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Labuan Bajo | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.011 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Bromo-Tengger-Semeru | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Bromo-Tengger-Semeru | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.012 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Wakatobi | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Wakatobi | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.014.013 | PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Morotai | Child | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) adalah persen bagian PDRB Provinsi yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata yang meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum | PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai tambah sektor penyedia akomodasi dan makan minum | Destinasi Pariwisata: Morotai | juta rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015 | Pendapatan dari wisatawan nusantara | Parent | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan, Bali, Kepulauan Riau, Greater Jakarta, Lombok-Gili-Tramena, Manado-Likupang, Bangka Belitung, Danau Toba, Raja Ampat, Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi, Morotai | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.001 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Borobudur-Yogyakarta-Prambanan | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.002 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Bali | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Bali | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.003 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Kepulauan Riau | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Kepulauan Riau | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.004 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Greater Jakarta | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Greater Jakarta | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.005 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Lombok-Gili Tramena | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Lombok-Gili-Tramena | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.006 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Manado-Likupang | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Manado-Likupang | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.007 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Bangka Belitung | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Bangka Belitung | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.008 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Danau Toba | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Danau Toba | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.009 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Raja Ampat | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Raja Ampat | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.010 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Labuan Bajo | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Labuan Bajo | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.011 | Pendapatan dari wisatawan nusantara di Bromo-Tengger-Semeru | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Bromo-Tengger-Semeru | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.012 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Wakatobi | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Wakatobi | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.015.013 | Pendapatan dari wisatawan nusantara Morotai | Child | Pendapatan dari wisatawan nusantara merupakan jumlah manfaat ekonomi yang didapatkan suatu destinasi dari hasil pengeluaran/belanja/spending wisatawan nusantara di destinasi tersebut dalam periode waktu tertentu | Pendapatan dari Wisatawan Nusantara = Jumlah wisatawan nusantara x Rata-Rata Pengeluaran per Perjalanan Wisatawan Nusantara | Destinasi Pariwisata: Morotai | miliar rupiah | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.016 | Pengeluaran wisatawan mancanegara | Parent | Pengeluaran wisatawan mancanegara merujuk pada jumlah uang yang dihabiskan oleh wisatawan dari luar negeri selama kunjungan mereka ke suatu destinasi wisata tertentu. Pengeluaran ini mencakup semua belanja yang dilakukan oleh wisatawan selama perjalanan mereka, seperti akomodasi, transportasi, makanan dan minuman, belanja souvenir, aktivitas rekreasi, dan lain sebagainya. | Jumlah ekspor jasa perjalanan dibagi dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dolar Amerika Serikat per kunjungan | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.017 | Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke daerah | Parent | Persentase Peningkatan Perjalanan Wisatawan Nusantara yang Datang ke daerah adalah ukuran yang menggambarkan perubahan persentase jumlah wisatawan domestik dari satu periode ke periode berikutnya yang melakukan perjalanan ke suatu daerah tertentu. Ini membantu dalam menganalisis tren perjalanan wisatawan domestik dan evaluasi efektivitas promosi pariwisata daerah. | (Jumlah wisatawan tahun n - Jumlah wisatawan tahun n-1) / Jumlah wisatawan tahun n-1 * 100%
Deskripsi:
Jumlah wisatawan tahun n: Jumlah wisatawan pada tahun saat ini.
Jumlah wisatawan tahun n-1: Jumlah wisatawan pada tahun sebelumnya. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.017.001 | Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke Provinsi | Child | Persentase Peningkatan Perjalanan Wisatawan Nusantara yang Datang ke provinsi adalah ukuran yang menggambarkan perubahan persentase jumlah wisatawan domestik dari satu periode ke periode berikutnya yang melakukan perjalanan ke suatu provinsi tertentu. Ini membantu dalam menganalisis tren perjalanan wisatawan domestik dan evaluasi efektivitas promosi pariwisata daerah. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.017.002 | Persentase Peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke Kabupaten/kota | Child | Persentase Peningkatan Perjalanan Wisatawan Nusantara yang Datang ke kabupaten/kota adalah ukuran yang menggambarkan perubahan persentase jumlah wisatawan domestik dari satu periode ke periode berikutnya yang melakukan perjalanan ke suatu daerah tertentu. Ini membantu dalam menganalisis tren perjalanan wisatawan domestik dan evaluasi efektivitas promosi pariwisata daerah. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.018 | Persentase Pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan | Parent | Persentase Pertumbuhan Jumlah Wisatawan Mancanegara per Kebangsaan adalah ukuran yang menggambarkan perubahan persentase jumlah wisatawan dari negara tertentu yang mengunjungi suatu destinasi dalam periode waktu tertentu, dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ini memberikan gambaran tentang tren kunjungan wisatawan dari berbagai negara dan membantu dalam analisis performa pariwisata. | (Jumlah wisawatan tahun n - Jumlah wisawatan tahun n-1) / Jumlah wisawatan tahun n-1 * 100%
Deskripsi:
Jumlah wisatawan tahun n: Jumlah wisatawan pada tahun saat ini.
Jumlah wisatawan tahun n-1: Jumlah wisatawan pada tahun sebelumnya. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.019 | Pertumbuhan Pariwisata Ramah Muslim | Parent | Pertumbuhan pariwisata ramah muslim (PRM) merujuk pada pertumbuhan Nilai Tambah Bruto (NTB) sektor pariwisata ramah muslim pada suatu periode tertentu. | Pertumbuhan PRM=Nilai Tambah Bruto Halal (NTB) PRM tahun sekarang - NTB PRM tahun sebelumnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.020 | Prioritisasi destinasi pariwisata prioritas berbasis bahari dan danau | Parent | Prioritas destinasi wisata berbasis bahari meliputi a.l: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bali, Sumatera Utara, NTB, dan NTT | | | lokasi | PARIWISATA | Nasional |
| 02.11.021 | Persentase Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Aktif dan Tervalidasi | Parent | Mengukur proporsi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdaftar secara resmi dan terverifikasi keaktifannya dalam suatu periode tertentu | P_PEK = (PEK_A / PEK_T) * 100%
Keterangan:
P_PEK = Persentase pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang aktif dan tervalidasi
PEK_A = Jumlah pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang aktif dan tervalidasi
PEK_T = Jumlah total pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdaftar | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.022 | Persentase Peningkatan Media Pemasaran Pariwisata | Parent | Mengukur seberapa besar peningkatan jumlah dan variasi media yang digunakan untuk mempromosikan pariwisata dalam periode waktu tertentu | P_MP = ((M_C - M_P) / M_P) * 100%
Keterangan:
P_MP = Persentase peningkatan media pemasaran pariwisata
M_C = Jumlah media pemasaran pada periode saat ini
M_P = Jumlah media pemasaran pada periode sebelumnya | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.023 | Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan | Parent | Mengukur perubahan jumlah wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi wisata dalam periode waktu tertentu, biasanya dibandingkan dengan periode sebelumnya. | P_KW = ((W_C - W_P) / W_P) * 100%
Keterangan:
P_KW = Persentase pertumbuhan kunjungan wisatawan
W_C = Jumlah kunjungan wisatawan pada periode saat ini
W_P = Jumlah kunjungan wisatawan pada periode sebelumnya | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 02.11.024 | Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi | Parent | Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi adalah indikator yang mengukur proporsi atau kontribusi subsektor penyediaan akomodasi (seperti hotel, losmen, penginapan, guest house) terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini mencerminkan peran ekonomi dari sektor perhotelan dan penginapan dalam perekonomian daerah. | Rasio = (PDRB subsektor penyediaan akomodasi / Total PDRB) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PARIWISATA | Daerah |
| 03.01.001 | Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan | Parent | Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan adalah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut 1) Rumah tangga menggunakan sumber air minum jaringan perpipaan; 2) Lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halam rumah (on premises); 3) Tersedia setiap saat dibutuhkan; dan 4) Memenuhi syarat kualitas air minum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023. | PASMPP= JRTASMPPJRT x 100% PASMPP: Persentase rumah tangga perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum perpipaan. JRTASMPP: Jumlah rumah tangga perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum perpipaan. JRT: Jumlah rumah tangga seluruhnya di perkotaan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.002 | BUMD Air Minum Berkinerja Sehat | Parent | BUMD Air Minum yang sehat adalah BUMD Air Minum yang memenuhi aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional, dan aspek sumber daya manusia, dengan nilai keseluruhan dari keempat aspek tersebut adalah lebih dari 2,8. | PBS = (JBS/JBT) x 100%
PBS = Persentase BUMD AM berkinerja sehat
JBS = Jumlah BUMD AM yang berkinerja sehat
JBT = Jumlah BUMD AM seluruhnya/total
Jumlah BUMD AM yang berkinerja sehat dibagi dengan jumlah BUMD AM seluruhnya dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.003 | BUMD Air Minum dengan Tarif Full Cost Recovery (FCR) | Parent | BUMD Air Minum dengan tarif FCR adalah BUMD Air Minum dengan tarif air minum yang ditetapkan BUMD Air Minum untuk mendukung biaya operasional | Persentase Jumlah BUMD Air Minum dengan Tarif Full Cost Recovery (FCR) dibagi dengan jumlah seluruh BUMD Air Minum | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.004 | Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana Dasar Kawasan Ibu Kota Nusantara | Parent | Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar mencakup kelengkapan fisik yang memadai dan dapat mendukung perekonomian dan perkembangan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dalam 5 tahun mendatang difokuskan pada wilayah KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN | a. Output Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah = (Jumlah timbulan sampah yang dikumpulkan / jumlah sampah yang terolah) x 100%
b. Output Persentase Rumah Tangga yang Mendapatkan Layanan Pengumpulan Sampah = (Jumlah rumah tangga yang mendapat layanan / Jumlah rumah tangga) x 100%
c. Output Kapasitas IPAL yang terbangun dan tersambung =: (Kapasitas IPAL terbangun / kapasitas IPAL yang dimanfaatkan) x 100%
| | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.005 | Efisiensi Pemanfaatan Air Irigasi | Parent | Nilai tambah yang diberikan dari penggunaan air irigasi baik yang bersumber dari permukaan, air tanah, rawa, dan tambak terhadap PDB sektor pertanian | Rasio antara PDB atas harga konstan sektor pertanian terhadap volume air yang digunakan untuk irigasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dolar Amerika Serikat per meter kubik | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.006 | Indeks Ketahanan Air Nasional | Parent | Keterpenuhan kebutuhan air yang layak dan berkelanjutan untuk kehidupan dan pembangunan serta terkelolanya risiko yang berkaitan dengan air melalui 5 dimensi pengelolaan sumber daya air (1. Dimensi Konservasi SDA; 2. Dimensi Pendayagunaan SDA; 3. Dimensi Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengurangan Risiko; 4. Dimensi Peran Serta Masyarakat; serta 5. Dimensi SISDA dan Manajemen SISDA) | | | | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.007 | Jumlah bendungan yang direhabilitasi | Parent | Jumlah bendungan yang dikembalikan fungsi dan manfaatnya termasuk peningkatan pola operasi dan keamanan bendungan, penggantian instrumentasi, dan dam upgrading | Diukur dari kumulatif bendungan yang mengalami peningkatan pola operasi dan keselamatan bendungan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.008 | Jumlah bendungan yang selesai dibangun | Parent | Banyaknya infrastruktur bendungan yang selesai dibangun dalam periode 2025-2029 | Diukur jumlah bendungan yang selesai dibangun dalam periode 2025-2029 | | unit | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.009 | Jumlah embung dan tampungan air lainnya yang dibangun | Parent | Banyaknya tampungan air skala kecil seperti situ dan embung yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air | Diukur dari jumlah tampungan air skala kecil yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai manfaat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.010 | Jumlah infrastruktur pengendali daya rusak air yang dikelola | Parent | Jumlah infrastruktur pengendali daya rusak air yang dikelola merupakan jumlah fasilitas atau bangunan yang dirancang untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan akibat daya rusak air, yang saat ini sedang dikelola atau dipelihara. Contoh unit infrastruktur pengendali daya rusak air, antara lain: check dam, kolam retensi, groundsill, bendung gerak | Diukur dari jumlah kumulatif dari infrastruktur pengendali daya rusak air yang dibangun dan dikelola | | unit | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.011 | Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan LLTT | Parent | Jumlah Kab/Kot yang melaksanakan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.012 | Jumlah kabupaten/kota yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL/IPLT) dan berfungsi dengan baik | Parent | Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 IPLT. IPLT yang dimaksud adalah IPLT yang berfungsi dan beroperasi untuk mengolah lumpur tinja di Pesisir Utara Jawa | Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 IPLT. IPLT yang dimaksud adalah IPLT yang berfungsi dan beroperasi untuk mengolah lumpur tinja di Pesisir Utara Jawa | | kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.013 | Jumlah kabupaten/kota yang memiliki IPLT dan berfungsi dengan baik | Parent | Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 IPLT. IPLT yang dimaksud adalah IPLT yang berfungsi dan beroperasi untuk mengolah lumpur tinja. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.014 | Jumlah kabupaten/kota yang memiliki kelembagaan air limbah domestik (UPTD/BLUD/BUMD) | Parent | Jumlah Kabupaten Kota yang memiliki kelembagaan operator yang terpisah dari regulator terkait urusan air limbah domestik yang dapat berupa UPTD, BLUD, BUMD, atau diintegrasikan dalam BUMD Air Minum (kumulatif) | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.015 | Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan Tarif/Retribusi Layanan Air Limbah Domestik | Parent | Kabupaten/Kota yang besaran tarif/retribusi untuk jasa pelayanan air limbah domestik yang telah ditetapkan melalui peraturan | | | kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.016 | Jumlah kabupaten/kota yang mengimplementasikan pemenuhan standar keandalan bangunan | Parent | Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan bukti keandalan sebuah bangunan melalui penerbitan PBG dan SLF. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Selanjutnya yang dimaksud sebagai SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. | Penjumlahan dari jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan PBG dan SLF | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.017 | Jumlah kapasitas prasarana air baku yang dikelola | Parent | Debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya. | Diukur dari debit layanan sarana prasarana air baku yang bersumber dari air tanah, air permukaan, mata air, air hujan, atau sumber air lainnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | meter kubik per detik | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.018 | Jumlah kawasan yang menerapkan pendekatan terpadu struktural dan non-struktural | Parent | Jumlah kawasan yang telah menerapkan pendekatan non-struktural seperti: nature-based solution, revitalisasi DAS, penataan sempadan sungai di wilayah perkotaan, pengembangan prasarana publik untuk retensi banjir sementara, dll | Diukur dari jumlah kawasan yang telah menerapkan pendekatan non-struktural seperti: nature-based solution, revitalisasi DAS, penataan sempadaan sungai di wilayah perkotaan, dll | | kawasan | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.019 | Jumlah kumulatif tampungan air yang dikelola | Parent | Kumulasi dari tampungan air alami seperti danau dan tampungan air buatan lainnya seperti danau, situ, dan embung | Diukur dari jumlah bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya yang telah dibangun | | unit | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.020 | Jumlah luas layanan irigasi yang dibangun untuk pertanian multikomoditas | Parent | Tambahan area yang telah dilayani oleh saluran irigasi baik yang dibangun untuk komoditas padi maupun non padi | Diukur dari jumlah tampungan air skala kecil yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai manfaatDiukur dari tambahan layanan luas lahan pertanian (padi dan non padi) yang dilayani oleh jaringan irigasi permukaan, irigasi air tanah, irigasi pompa, irigasi rawa, irigasi tambak, dan lain-lain | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | hektare | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.021 | Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan | Parent | Area daerah irigasi yang telah diupayakan pengembalian kapasitasnya dan peningkatan termasuk upaya modernisasi | Diukur dari luas lahan pertanian yang telah diupayakan pengembalian kapasitasnya dan atau dimodernisasi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | hektare | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.022 | Jumlah NSPK Air Limbah Domestik yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan | Parent | Jumlah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Limbah Domestik yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Limbah Domestik adalah pedoman yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur pengelolaan air limbah domestik agar memenuhi standar baku mutu lingkungan. Indikator ini mengukur jumlah NSPK yang telah disusun atau diperbarui dan resmi ditetapkan oleh instansi berwenang dalam periode tertentu.
Rumus atau Perhitungan: Dihitung dengan menjumlahkan total NSPK Air Limbah Domestik yang telah:
- Disusun atau diperbarui (termutakhirkan)
- Resmi ditetapkan oleh instansi berwenang | Rumus atau Perhitungan: Dihitung dengan menjumlahkan total NSPK Air Limbah Domestik yang telah:
- Disusun atau diperbarui (termutakhirkan)
- Resmi ditetapkan oleh instansi berwenang | | dokumen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.023 | Jumlah NSPK Air Minum yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan | Parent | Jumlah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Minum yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Minum adalah seperangkat pedoman teknis yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. NSPK ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi, dan kelembagaan terkait penyediaan air minum | Jumlah NSPK Kumulatif=? NSPK i
NSPK i adalah NSPK ke-??
i yang telah disusun atau diperbarui dan ditetapkan.
| | dokumen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.024 | Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki dokumen perencanaan sanitasi (RSP/SSK) yang termutakhirkan | Parent | Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki dokumen perencanaan sanitasi (RSP/SSK) yang masih berlaku dan termutakhirkan | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | provinsi/ kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.025 | Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki Jakstra Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Parent | Kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan SPAM (yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM provinsi) adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan SPAM provinsi yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan SPAM provinsi dan penyusunan kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. Kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan SPAM (yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM kabupaten/kota) adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. | Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki dokumen Jakstra SPAM | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | provinsi/ kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.026 | Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki Perda terkait Tata Kelola Air Limbah Domestik | Parent | Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Air Limbah Domestik | | | kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.027 | Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki RISPAM termutakhirkan | Parent | Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM adalah suatu rencana jangka panjang (15-20 tahun) yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi - dimensinya. | Banyaknya Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki RISPAM termutakhirkan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | provinsi/ kabupaten/ kota | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.028 | Jumlah Provinsi yang melakukan pelaporan kinerja Air Minum di tingkat Kab/Kota | Parent | Jumlah provinsi yang menyampaikan laporan capaian akses dan kinerja air minum di Provinsi dan Kabupaten/Kota nya. Laporan disampaikan melalui surat gubernur kepada menteri dalam negeri atau melalui Sistem Informasi yang disepakati, | | | provinsi | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.029 | Jumlah Provinsi yang melakukan pelaporan kinerja Sanitasi (Air Limbah Domestik) di tingkat Kab/Kota | Parent | Jumlah provinsi yang menyampaikan laporan capaian akses dan kinerja sanitasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota nya. Laporan disampaikan melalui surat gubernur kepada menteri dalam negeri atau melalui Sistem Informasi yang disepakati, | | | provinsi | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.030 | Jumlah proyek pembiayaan kreatif infrastruktur air limbah domestik yang siap dikerjasamakan | Parent | Jumlah proyek SPALD yang siap untuk dikerjasamakan yang dibuktikan melalui kesepakatan melalui Perjanjian Kerja Sama | | | proyek | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.031 | Jumlah proyek pembiayaan kreatif infrastruktur air minum yang siap dikerjasamakan | Parent | Jumlah proyek pembiayaan kreatif infrastruktur air minum yang memasuki tahap transaksi dan penetapan kerja sama | | | proyek | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.032 | Jumlah proyek pengembangan dan piloting teknologi sistem pengelolaan Air limbah domestik | Parent | Jumlah Kabupaten/Kota yang mendapatkan fasilitasi pilot project pengembangan teknologi tepat guna untuk SPALD | | | proyek | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.033 | Jumlah proyek yang mendapatkan fasilitasi pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan bidang Air Minum | Parent | Jumlah proyek yang di fasilitasi oleh Kementerian PU yang menerapkan pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan di bidang air minum | | | proyek | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.034 | Jumlah tampungan air alami yang direvitalisasi | Parent | Banyaknya tampungan air alami seperti danau dan situ yang telah diupayakan pengembalian kapasitas | Diukur dari tampungan air yang direvitalisasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.035 | Jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli terlatih dan tersertifikasi | Parent | Jumlah tenaga kerja konstruksi yang berkualifikasi ahli terlatih dan tersertifikasi merujuk pada jumlah individu dalam industri konstruksi yang telah memperoleh pelatihan khusus dan sertifikasi resmi dalam bidang keahlian mereka. Kualifikasi ini biasanya mencakup berbagai level keterampilan, dari teknisi hingga profesional berlisensi, tergantung pada spesifikasi proyek dan peraturan setempat. | Jumlah = Jumlah total tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikasi resmi dan pelatihan sesuai standar industri. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.036 | Jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi analis/teknisi operator terlatih dan tersertifikasi | Parent | 1) Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi: Ini adalah jumlah total tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi. Dalam konteks ini, fokusnya adalah pada mereka yang memiliki kualifikasi khusus sebagai analis/teknisi operator terlatih dan tersertifikasi. 2) Kualifikasi Analis/Teknisi Operator Terlatih: Tenaga kerja yang memiliki pelatihan khusus dan pengalaman dalam analisis dan pengoperasian peralatan konstruksi. Ini termasuk keterampilan teknis yang relevan dan kemampuan untuk menyelesaikan tugas dengan standar industri. 3) Tersertifikasi: Status yang menunjukkan bahwa tenaga kerja telah melewati ujian atau pelatihan tertentu yang diakui secara resmi oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa mereka memenuhi standar kualitas tertentu. | Jumlah Tenaga Kerja Kualifikasi = (Jumlah Tenaga Kerja Terlatih dan Tersertifikasi / Jumlah Total Tenaga Kerja)
Keterangan:
Jumlah Tenaga Kerja Terlatih dan Tersertifikasi: jumlah tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagai analis/teknisi operator dan sertifikat yang relevan.
Jumlah Total Tenaga Kerja: total jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.037 | Jumlah wilayah sungai dengan pengembangan sistem informasi sumber daya air | Parent | Jumlah wilayah sungai yang memiliki dan mengembangkan sistem yang dirancang untuk mendeteksi, memantau, dan memberikan peringatan dini mengenai potensi banjir, sistem hidrologi, sisda | Diukur dari jumlah wilayah sungai yang mengembangkan sistem peringatan dini banjir, sistem hidrologi, sisda | | wilayah | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.038 | Jumlah wilayah sungai kewenangan pusat dengan neraca air tidak dalam kondisi kritis/defisit | Parent | Jumlah wilayah sungai dengan neraca air tidak dalam kondisi kritis, dengan memastikan penggunaan dan pasokan air yang berkelanjutan | Diukur dari jumlah wilayah sungai dengan neraca air tidak dalam kondisi kritis/defisit/tertekan pada saat musim kemarau | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | wilayah | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.039 | Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terbangun | Parent | Jumlah SR yang dapat dilayani oleh seluruh IPAL Skala Perkotaan, Permukiman, dan Kawasan Tertentu secara nasional. Dapat diestimasikan dari kapasitas volumen pengolahan yang dikonversi menggunakan rata-rata timbulan air limbah domestik per rumah tangga | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | sambungan | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.040 | Kapasitas prasarana air baku yang dibangun | Parent | Tambahan debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya. | Diukur dari tambahan debit layanan sarana prasarana air baku yang bersumber dari air tanah, air permukaan, mata air, air hujan, atau sumber air lainnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Pesisir Utara Jawa | meter kubik per detik | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.040.001 | Kapasitas prasarana air baku yang dibangun di Pesisir Utara Jawa | Child | Tambahan debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya. | Diukur dari tambahan debit layanan sarana prasarana air baku yang bersumber dari air tanah, air permukaan, mata air, air hujan, atau sumber air lainnya | Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa | meter kubik per detik | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.041 | Kapasitas prasarana air baku yang direhabilitasi | Parent | debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya yang dikembalikan kapasitasnya | Diukur dari debit layanan sarana prasarana air baku yang bersumber dari air tanah, air permukaan, mata air, air hujan, atau sumber air lainnya yang dikembalikan kapasitasnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | meter kubik per detik | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.042 | Kapasitas prasarana pengendali lahar dan sedimen | Parent | kemampuan infrastruktur atau sistem yang dirancang untuk mengendalikan atau mengatur aliran lahar (material vulkanik yang panas dan cair) serta sedimen (partikel tanah, batu, atau material lain yang terbawa air) agar tidak menimbulkan kerusakan pada pemukiman, lahan pertanian, atau infrastruktur lainnya. | Diukur dari volume kumulatif dari infrastruktur pengendali lahar dan sedimen yang dibangun | | juta meter kubik | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.043 | Kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Terbangun | Parent | Kapasitas SPAM yang terbangun melalui kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan perpipaan dari SPAM Regional, SPAM Kabupaten, SPAM Kota dan SPAM berbasis Masyarakat serta SPAM bukan jaringan perpipaan | Besaran kapasitas SPAM terbangun melalui SPAM Regional, SPAM Kabupaten, SPAM Kota dan SPAM berbasis Masyarakat serta SPAM bukan jaringan perpipaan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | liter per detik | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.044 | Kapasitas Tampungan Air | Parent | Volume tampungan air yang dapat dimanfaatkan (m3) seperti waduk, embung, atau tampungan air lainnya dibagi dengan jumlah penduduk (jiwa) | Kapasitas Tampungan Air= Volume Tampungan Air yang Dapat Dimanfaatkan/Jumlah Penduduk (Jiwa) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | meter kubik per kapita | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.045 | Kapasitas tidak terpakai (idle capacity) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | Parent | Kapasitas instalasi pengolahan air limbah domestik (IPALD) yang tidak termanfaatkan | (Kapasitas total - Kapasitas terpakai) dibagi dengan kapasitas total. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.046 | Kapasitas tidak terpakai (idle capacity) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) | Parent | Kapasitas infrastruktur pengolahan air limbah domestik yang tidak/belum termanfaatkan. | (Kapasitas total - Kapasitas terpakai) dibagi dengan kapasitas total. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.047 | Kerusakan pada infrastruktur vital akibat bencana | Parent | Kerusakan pada infrastruktur vital dan jumlah gangguan pada layanan dasar akibat bencana mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa bencana terhadap infrastruktur kunci dan layanan masyarakat yang esensial. Infrastruktur vital termasuk fasilitas publik yang sangat dibutuhkan seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain yang mendukung fungsi dasar masyarakat. Kerusakan pada infrastruktur vital mencakup kerusakan fisik atau gangguan operasional yang menghambat kemampuan infrastruktur tersebut untuk memberikan layanan dasar yang penting bagi masyarakat, sementara jumlah gangguan pada layanan dasar merujuk pada tingkat gangguan atau terhentinya layanan-layanan tersebut sebagai akibat langsung dari bencana. | Data yang dihasilkan atau diharapkan dalam indikator ini meliputi jumlah kerusakan fasilitas, di antaranya fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, transportasi/jalan/jembatan, yang disebabkan oleh bencana. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Fasilitas | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.048 | Kondisi Mantap Jalan | Parent | Kondisi mantap jalan nasional (%): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011). | Kondisi mantap jalan nasional diperoleh dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan nasional dan dikalikan 100 persen.Rumus:? Keterangan:KMJN: Kondisi mantap jalan nasional.PJNbs: Panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang.TPJN: Total panjang jalan nasional. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.048.001 | Kondisi Mantap Jalan Nasional | Child | Kondisi mantap jalan nasional (%): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011). | Kondisi mantap jalan nasional diperoleh dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan nasional dan dikalikan 100 persen.Rumus:? Keterangan:KMJN: Kondisi mantap jalan nasional.PJNbs: Panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang.TPJN: Total panjang jalan nasional. | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.048.002 | Kondisi Mantap Jalan Provinsi | Child | Kondisi mantap jalan provinsi (%): merupakan proporsi dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan provinsi. | Kondisi mantap jalan provinsi diperoleh dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan provinsi dan dikalikan 100 persen. | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.048.003 | Kondisi Mantap Jalan Kabupaten/Kota | Child | Kondisi mantap jalan kabupaten/kota (%): merupakan proporsi dari panjang jalan kabupaten/kota yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan kabupaten/kota. | Kondisi mantap jalan kabupaten/kota diperoleh dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan kabupaten/kota dan dikalikan 100 persen. | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.049 | Luas Daerah Irigasi | Parent | Area sawah atau lahan pertanian yang menerima pasokan air melalui sistem irigasi yang dikelola | Diukur dari luas lahan pertanian (padi dan non padi) yang dilayani oleh jaringan irigasi permukaan, irigasi air tanah, irigasi pompa, irigasi rawa, irigasi tambak, dan lain-lain yang dikelola | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | hektare | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.050 | Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air | Parent | area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029 | Diukur dari kumulatif outcome proyek pengendalian daya rusak air seperti pengendalian banjir, pengamanan pesisir, pengendalian sedimen dan lahar gunung berapi, pengendalian lumpur sidoarjo dalam periode 2025-2029 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Pesisir Utara Jawa | hektare | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.050.001 | Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air di Pesisir Utara Jawa | Child | area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029 | Diukur dari kumulatif outcome proyek pengendalian daya rusak air seperti pengendalian banjir, pengamanan pesisir, pengendalian sedimen dan lahar gunung berapi, pengendalian lumpur sidoarjo dalam periode 2025-2029 | Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa | hektare | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.051 | Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non padi | Parent | Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non-padi adalah ukuran dari area pertanian yang dilayani oleh sistem irigasi yang baru dibangun atau yang telah ditingkatkan, di mana sistem tersebut mendukung produksi berbagai jenis komoditas, termasuk padi dan tanaman non-padi (seperti jagung, kedelai, sayuran, dan buah-buahan). Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar. | Luas Layanan Irigasi Multikomoditas = Luas Total Area Pertanian yang Dilayani
Keterangan:
Luas Total Area Pertanian yang Dilayani adalah total luas lahan pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi baru atau yang ditingkatkan, baik untuk tanaman padi maupun non-padi.
Contoh Perhitungan:
Jika sebuah proyek irigasi baru dibangun dan mencakup 500 hektar lahan pertanian yang sebelumnya tidak memiliki irigasi atau yang sistem irigasinya telah ditingkatkan, maka luas layanan irigasi multikomoditas adalah 500 hektar. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | hektare | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.052 | Luas Layanan Irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi | Parent | Luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi adalah ukuran dari area pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi yang telah diperbaiki atau ditingkatkan. Ini termasuk sistem irigasi yang diperbaharui (direhabilitasi) untuk memperbaiki kinerjanya dan/atau dimodernisasi dengan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam distribusi air ke lahan pertanian. Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar. | Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan/atau Dimodernisasi = Luas Total Area Pertanian yang Terpengaruh oleh Rehabilitasi dan/atau Modernisasi
Keterangan:
Luas Total Area Pertanian yang Terpengaruh oleh Rehabilitasi dan/atau Modernisasi adalah total luas lahan pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi yang telah direhabilitasi atau dimodernisasi, dan sekarang menerima distribusi air yang lebih baik.
Contoh Perhitungan:
Jika sistem irigasi yang direhabilitasi atau dimodernisasi mencakup 200 hektar lahan pertanian, maka luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi adalah 200 hektar. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | hektare | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.053 | Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang dibangun | Parent | Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang Dibangun adalah ukuran yang menunjukkan total panjang dan jumlah struktur infrastruktur yang dibangun untuk mengatasi masalah banjir dan melindungi pantai dari erosi atau kerusakan. Prasarana ini meliputi berbagai jenis struktur seperti dinding penahan banjir, tanggul, bendungan, dan pengaman pantai seperti pemecah gelombang dan penahan pasir. | Panjang Prasarana = ?Panjang Setiap Struktur
Keterangan:
Panjang Setiap Struktur adalah panjang masing-masing struktur pengendalian banjir atau pengaman pantai yang dibangun.
? menunjukkan penjumlahan dari panjang seluruh struktur yang dibangun.
Jumlah Prasarana = Jumlah Struktur yang Dibangun
Keterangan:
Jumlah Struktur yang Dibangun adalah total jumlah unit struktur pengendalian banjir atau pengaman pantai yang telah dibangun. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | kilometer | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.054 | Panjang Infrastruktur Jalan Perkotaan yang dibangun | Parent | Indikator ini menyatakan panjang jalan Perkotaan yang ditangani selama periode perwujudan target. Dinyatakan dalam kilometer (km). | Panjang Jalan perkotaan yang ditangani dalam ukuran Satuan Kilometer (Km) • | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilometer | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.055 | Panjang jalan tol yang beroperasi | Parent | Jalan tol merupakan jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. | Panjang jalan tol diukur dalam satuan km.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilometer | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.056 | Panjang jaringan infrastruktur pengendali daya rusak air yang dioperasi dan dipelihara | Parent | Total panjang infrastruktur pengendalian daya rusak air terbangun dan dikelola | Diukur dari panjang kumulatif dari infrastruktur pengendali daya rusak air yang dibangun dan dikelola | | kilometer | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.057 | Persentase kabupaten/kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung | Parent | ukuran yang menunjukkan proporsi kabupaten/kota di suatu wilayah yang telah menerima pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan dan pengawasan ini mencakup kegiatan seperti: 1. Pembinaan: Pemberian bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait peraturan, standar, dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengawasan: Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten/kota sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dapat melibatkan inspeksi langsung, audit dokumen, dan penilaian terhadap penerapan peraturan teknis. | Persentase Kabupaten/Kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Dibina dan Diawasi) / (Jumlah Total Kabupaten/Kota) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.058 | Persentase kabupaten/kota yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung | Parent | 1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang menyatakan bahwa rencana pembangunan atau renovasi bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mencakup berbagai aspek seperti tata letak, keamanan bangunan, serta kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan lingkungan. 2. Jumlah Total Kabupaten/Kota: Total jumlah kabupaten/kota dalam suatu wilayah administratif tertentu (misalnya, provinsi atau negara). 3. Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG: Jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan minimal satu PBG dalam periode waktu tertentu. | Persentase Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG / Jumlah Total Kabupaten/Kota) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.059 | Persentase Peningkatan Kapasitas yang Terlayani melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota | Parent | Peningkatan kapasitas terlayani air minum curah lintas kabupaten/kota: Jumlah kapasitas terlayani melalui air minum curah lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Provinsi terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang membutuhkan layanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri Air Minum Curah: air minum hasil olahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota | Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah = (Kapasitas_Terlayani / Kebutuhan_Pelayanan) * 100%
Keterangan:
Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah : Rasio kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota (non kumulatif)
Kapasitas_Terlayani : Jumlah kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota pada tahun N
Kebutuhan_Pelayanan : Jumlah kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi bersangkutan pada tahun N
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.060 | Persentase ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi | Parent | Persentase Ketersediaan Data dan Informasi Jasa Konstruksi melibatkan pengukuran sejauh mana data dan informasi terkait jasa konstruksi tersedia dan dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan, seperti pemerintah, pengembang, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya. | Persentase = (Jumlah elemen data dan informasi yang tersedia) / (Jumlah total elemen data dan informasi yang diperlukan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.061 | Persentase luas baku sawah fungsional beririgasi | Parent | proporsi atau bagian dari total luas sawah yang memiliki sistem irigasi yang memadai untuk mendukung pertumbuhan tanaman padi, dibandingkan dengan total luas sawah yang tersedia dalam suatu wilayah atau negara | Diukur berdasarkan hasil overlay luas layanan irigasi fungsional terhadap luas baku sawah luas baku sawah dalam luas potensial yang ditetapkan oleh ATR: 4,5 juta Ha | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.062 | Persentase luas kawasan prioritas yang dilindungi dari daya rusak air | Parent | proporsi dari total area kawasan yang dianggap prioritas untuk dilindungi dari kerusakan yang disebabkan oleh air (seperti erosi, banjir, atau sedimentasi), dibandingkan dengan luas keseluruhan kawasan yang ada dalam periode 2025-2029 | Rasio luas kawasan yang terlindungi infrastruktur daya rusak air terhadap luas kawasan seluruhnya dalam periode 2025-2029 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.063 | Persentase Non Revenue Water (NRW) PDAM | Parent | Non Revenue Water (NRW) merupakan angka kebocoran air yang disebabkan oleh buruknya pengelolaan administrasi dan sistem billing pelanggan dan/atau karena rusaknya jaringan perpipaan secara teknis sehingga perlu dilakukan penurunan NRW pada PDAM karena dapat memengaruhi kinerja dan layanan PDAM/BUMD Air Minum tersebut | NRW = Jumlah Volume Produksi - Jumlah Volume Distribusi Jumlah Volume Produksi = Kapasitas Produksi dari IPA yang dihasilkan selama setahun (m3/tahun atau L/detik) Jumlah Volume Distribusi = Besaran jumlah air yang dijual oleh PDAM (m3/tahun atau L/detik) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.064 | Persentase Pembangunan Gedung/Perkantoran | Parent | Persentase pembangunan gedung/ perkantoran terbangun pada setiap tahunnya di Ibu Kota Nusantara, khususnya di KIPP | Persentase Pembangunan Gedung/Perkantoran = Progres fisik pembangunan gedung yang dibangun oleh OIKN terhadap perencanaan pembangunan gedung/perkantoran yang akan dibangun pada tahun berkenaan. | | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.065 | Persentase pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi | Parent | ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif pengawasan terhadap pemanfaatan jasa konstruksi dilakukan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pekerjaan, keamanan, dan efisiensi. | Rumus Perhitungan:
Persentase Pengawasan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi = (Jumlah Proyek yang Diawasi dengan Tertib) / (Jumlah Total Proyek) * 100%
Penjelasan Komponen Rumus:
Jumlah Proyek yang Diawasi dengan Tertib: Ini adalah jumlah proyek konstruksi yang telah melalui pengawasan dan memenuhi semua kriteria kepatuhan dan standar yang telah ditetapkan.
Jumlah Total Proyek: Ini adalah jumlah total proyek konstruksi yang berada dalam lingkup pengawasan pada periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.066 | Persentase pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi | Parent | Persentase pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tertib usaha jasa konstruksi adalah jumlah badan usaha yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah badan usaha jasa konstruksi yang mengerjakan kegiatan konstruksisesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. tertib penyelenggaraan jasa konstruksi adalah jumlahpaket pekerjaan yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh kegiatan konstruksi sesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. Tertib pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi adalah jumlah bangunan konstruksi yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh bangunan konstruksi hasil kegiatan konstruksi yang telah FHO sesuai dengan kewenangannya pada tahun sebelumnya. PermenPUPR 1/2023. PP 22/2020. PP 14/2021 | (rasio pengawasan tertib usaha + rasio pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi + rasio pengawasan tertib pemanfaatan produk) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.067 | Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi | Parent | Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi menggambarkan rasio antara jumlah usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dan memenuhi standar serta peraturan yang berlaku terhadap total jumlah usaha yang diawasi dalam periode tertentu. | Rumus:
Persentase Pengawasan Tertib = (Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib) / (Total Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Diawasi) * 100%
Keterangan:
Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib: Merupakan jumlah usaha jasa konstruksi yang memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang berlaku.
Total Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Diawasi: Merupakan total usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.068 | Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan | Parent | Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS.
Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan. | PAMP = (JRTAP/JRT) x 100% PAMP = Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan JRTAP = Jumlah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berasal dari jaringan perpipaan (air ledeng atau air keran pada kuesioner Susenas) JRT = Jumlah rumah tangga seluruhnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Pesisir Utara Jawa | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.068.001 | Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa | Child | Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS.
Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan. | PAMP = (JRTAP/JRT) x 100% PAMP = Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan JRTAP = Jumlah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berasal dari jaringan perpipaan (air ledeng atau air keran pada kuesioner Susenas) JRT = Jumlah rumah tangga seluruhnya | Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.069 | Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman | Parent | Akses Aman adalah apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) | PSA= JRTST+JRTIPLTJRTS x 100% PSA = Persentase Rumah Tangga yang memiliki akses sanitasi aman JRTSPAL = Jumlah rumah aangga yang memiliki akses terhadap SPALD-T JRTIPLT = Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap tangka septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) JRTS = Jumlah rumah tangga seluruhnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Kelompok Pengeluaran; Jenis Kelamin Kepala Keluarga | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.070 | Persentase Rumah Tangga yang Masih Mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Tempat Terbuka | Parent | Bagian dari populasi rumah tangga yang masih melakukan praktik membuang kotoran/berak di tempat terbuka karena tidak memiliki fasilitas sanitasi atau memiliki fasilitas sanitasi tetapi tidak menggunakannya. | Persentase Angka BABS = (Jumlah Individu yang BABS di Tempat Terbuka / Total Jumlah Individu yang Diteliti) * 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.071 | Persentase Rumah Tangga yang memiliki tangki septik dan disedot secara berkala | Parent | Persentase rumah tangga yang memiliki tangki septik dan disedot secara berkala (sekali dalam 5 tahun) | Jumlah Rumah Tangga yang memiliki tangki septik dan disedot paling tidak sekali dalam lima tahun dibagi dengan jumlah seluruh rumah tangga dikalikan 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.072 | Persentase rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | Parent | Layanan pengolahan air limbah domestik meliputi proses pengolahan air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, seperti penggunaan toilet, mandi, mencuci, dan lain-lain. | (Jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk + jumlah rumah yang lumpur tinjanya telah diolah di PLT + jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPAL) / Jumlah rumah di Ka | | | | |
| 03.01.073 | Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota | Parent | Peningkatan jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum: Jumlah jiwa yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Kabupaten/Kota terhadap jumlah total penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, BUMDes, Kelompok masyarakat SPAM Jaringan Perpipaan (JP) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. Air yang diproduksi tanpa atau melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), UPT (Unit Pelaksana Teknis)/UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), Kelompok Masyarakat/ KPSPAM (Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum), BUKS (Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri) SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP): satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan (Sumur Dangkal, Sumur Pompa, Bak Penampung Air hujan, Terminal Air, Bangunan penangkap mata air). | Jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi dan bukan jaringan perpipaan terlindungi di kabupaten/kota pada tahun N / Jumlah total penduduk kabupaten/kota | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.074 | Persentase total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama | Parent | Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya dan ditandatangani pada kuartal pertama adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi proyek konstruksi yang telah diperoleh atau dibawa dan resmi ditandatangani kontraknya pada kuartal pertama suatu tahun, dibandingkan dengan jumlah total proyek konstruksi yang ada. Indikator ini membantu dalam mengevaluasi seberapa besar kontribusi proyek-proyek baru yang diakuisisi dalam periode tertentu terhadap total proyek yang sedang berlangsung.
Definisi operasional dari &Persentase Jumlah Total Proyek Konstruksi Yang Dibawa Ke tahun berikutnya, yang ditandatangani pada kuartal pertama& biasanya mencakup beberapa elemen berikut: Jumlah Total Proyek Konstruksi: Jumlah keseluruhan proyek konstruksi yang sedang berlangsung atau direncanakan dalam satu tahun tertentu. Proyek yang Dibawa Ke Tahun Berikutnya: Proyek yang belum selesai dalam tahun berjalan dan perlu dilanjutkan atau diselesaikan pada tahun berikutnya. Proyek yang Ditandatangani pada Kuartal Pertama: Proyek yang kontraknya ditandatangani dalam tiga bulan pertama tahun tersebut (Januari, Februari, Maret). | Jumlah kontrak infrastruktur dengan nilai besar yang perlu pembangunan dalam 3 kuartal yang ditandatangani pada kuartal pertama tahun n / Jumlah kontrak keseluruhan tahun n × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.075 | Persentase Wilayah Cekungan Lintas Batas dengan Pengaturan Kerja Sama Sumber Daya Air | Parent | Cekungan lintas batas adalah cekungan air permukaan (sungai, danau) dan air tanah yang terletak pada perbatasan atau lintas batas negara. Wilayah cekungan lintas batas untuk air permukaan (sungai, danau) ditetapkan berdasarkan luasan cekungan. Untuk air tanah, wilayah cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan luasan akifer. Pengaturan kerjasama sumber daya air adalah perjanjian bilateral atau multilateral atau konvensi atau pengaturan formal lainnya antara negara yang mengatur kerangka kerjasama pengelolaan sumber daya air lintas batas. Pengaturan kerjasama dianggap operasional apabila kriteria berikut terpenuhi; (a) adanya lembaga bersama, mekanisme bersamaataukomisiuntukkerjasamalintasbatas;(b)adanya komunikasi resmi yang dilakukan antar negara secara berkala (minimal satu tahun sekali) dalam bentuk pertemuan- pertemuan, baik politis maupun teknis; (c) memiliki tujuan dan strategi bersama, rencana pengelolaan bersama, atau rencana aksi yang disepakati oleh kedua negara; (d) adanya pertukaran data dan informasi secara berkala (minimal satu tahun sekali). | Sebelum dapat menghitung proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional, beberapa komponen yang menjadi unsur perhitungan dalam indikator tersebut perlu terlebih dahulu dihitung. Komponen tersebut terdiri dari perhitungan untuk air permukaan dan air tanah.a.Perhitungan air permukaanDihitung melalui persentase luas permukaan cekungan lintas batas atas sungai dan danau yang tercakup dalam pengaturanoperasional:Keterangan:A: Total luas permukaan cekungan lintas batas sungai dan danau yang tercakup dalam pengaturan operasional, yang terletak di dalam batas negara [km2]B: Total luas permukaan cekungan lintas batas sungai dan danau yang terletak di dalam batas negara [km2]b.Perhitungan air tanahKeterangan:C: Total luas akifer lintas batas yang tercakup dalam pengaturan operasional [km2]D: Total luas akifer lintas batas [km3]Setelah menghitung seluruh komponen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya ialah menghitung proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional secara utuh dengan rumus: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.076 | Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya | Parent | Tingkat water stress: proporsi pengambilan (withdrawal) air baku untuk keperluan domestik terhadap ketersediaannya dari air permukaan adalah rasio besarnya pengambilan air baku dari permukaan, dengan fokus untuk keperluan domestik, mengingat terbatasnya ketersediaan data pengambilan air baku untuk berbagai keperluan lainnya. Ketersediaan data pengambilan air untuk keperluan domestik relatif lebih lengkap dan berkelanjutan. Data penggunaan air untuk pertanian akan didukung dengan data irigasi yang telah tersedia dalam program modernisasi irigasi (memperoleh efisiensi air irigasi).Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya dihitung dengan menghitung perbandingan antara kualitas air baku yang dimanfaatkan dibandingkan dengan ketersediaannya yang dinyatakan dalam bentuk persentase. | Rumus untuk menghitung proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya:Rumus:Keterangan:PABT: Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air tanah terhadap ketersediannyaJABPD: Jumah (volume) air baku bersumber dari air permukaan yang dimanfaatkanJABP: Jumlah (volume) air baku bersumber dari air permukaan yang tersedia | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.077 | Rasio Kabupaten/Kota yang menerapkan infrastruktur berketahanan bencana di lokasi prioritas bencana | Parent | Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerapkan Infrastruktur Berketahanan Bencana diperbandingkan dengan jumlah lokasi prioritas kebencanaan selama 5 Tahun Periode RPJMN 2025-2029. Infrastruktur ini dapat berupa bangunan maupun prasarana pendukungnya | Jumlah Kumulatif Kabupaten/Kota yang diintervensi setiap tahun / jumlah lokasi prioritas kebencanaan dalam RPJMN 2025-2029 x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.078 | Rasio kapasitas air baku bersumber dari bendungan terhadap potensinya | Parent | perbandingan antara kapasitas air baku yang dapat disediakan oleh bendungan dengan potensi total air baku yang dapat diperoleh dari bendungan | Perbandingan kapasitas air baku yang telah dimanfaatkan dari bendungan potensinya terhadap potensi air baku bendungan seluruhnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.079 | Rasio kapasitas air baku terpasang terhadap kebutuhan penduduk | Parent | perbandingan antara kapasitas penyediaan air baku yang tersedia dengan kebutuhan air yang dibutuhkan oleh penduduk di suatu wilayah | Kapasitas air baku terpasang/kebutuhan air penduduk Kapasitas Air Baku Terpasang: Volume air baku yang dapat disediakan oleh sistem yang ada. Kebutuhan Air Penduduk: Volume air yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.080 | Rasio luas daerah irigasi kewenangan daerah yang dilayani oleh jaringan irigasi | Parent | Mengukur rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi. Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tanggung jawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. | Rasio_Irigasi_Provinsi = (Luas_Irigasi_Dilayani_Jaringan / Luas_Daerah_Irigasi_Provinsi) * 100%
Keterangan:
Rasio_Irigasi_Provinsi : Rasio luas irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi terhadap total luas daerah irigasi provinsi
Luas_Irigasi_Dilayani_Jaringan : Luas irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dibangun, ditingkatkan, direhabilitasi, dioperasi, dan dipelihara pada tahun eksisting (ha)
Luas_Daerah_Irigasi_Provinsi : Luas total daerah irigasi kewenangan provinsi (ha) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.081 | Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir | Parent | Pengendalian banjir adalah upaya peningkatan perlindungan dari dampak banjir dengan indikator berkurangnya luas genangan pada suatu daerah kewenangan Provinsi/kawasan permukiman rawan banjir kewenangan Kab/Kota | Rasio_Lindung_Banjir = (Luas_Kawasan_Terlindungi_Infrastruktur_Banjir / Luas_Kawasan_Rawan_Banjir_Provinsi) * 100%
Keterangan:
Rasio_Lindung_Banjir : Rasio luas kawasan rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir kewenangan provinsi
Luas_Kawasan_Terlindungi_Infrastruktur_Banjir : Luas kawasan rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir kewenangan provinsi (ha)
Luas_Kawasan_Rawan_Banjir_Provinsi : Total luas kawasan rawan banjir kewenangan provinsi (ha) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.081.001 | Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kewenangan Kab/Kota | Child | Pengendalian banjir adalah upaya peningkatan perlindungan dari dampak banjir dengan indikator berkurangnya luas genangan pada suatu daerah kewenangan Provinsi/kawasan permukiman rawan banjir kewenangan Kab/Kota | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.082 | Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Daerah | Parent | Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS. Indikator ini menunjukkan perbandingan antara luas kawasan permukiman di sepanjang pantai yang rawan abrasi, erosi, dan akresi yang telah terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai dengan total luas kawasan permukiman rawan tersebut di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. | Rasio_Perlindungan_Abrasi = (Luas_Permukiman_Terlindungi_Pengaman_Pantai / Luas_Permukiman_Rawan_Abrasi_Provinsi) * 100%
Keterangan:
Rasio_Perlindungan_Abrasi : Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai kewenangan provinsi
Luas_Permukiman_Terlindungi_Pengaman_Pantai : Luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di wilayah sungai (WS) kewenangan provinsi (m)
Luas_Permukiman_Rawan_Abrasi_Provinsi : Luas total kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi di wilayah sungai (WS) kewenangan provinsi (m)
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.082.001 | Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Provinsi | Child | Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS. Indikator ini menunjukkan perbandingan antara luas kawasan permukiman di sepanjang pantai yang rawan abrasi, erosi, dan akresi yang telah terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai dengan total luas kawasan permukiman rawan tersebut di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. | (Luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai / Total luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi) x 100%
Di mana:?
Luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai adalah luas area permukiman yang berada di sepanjang pantai yang rentan terhadap abrasi, erosi, dan akresi, dan telah dilindungi oleh struktur pengaman pantai seperti breakwater, seawall, atau revetment.
Total luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi adalah keseluruhan luas area permukiman yang berada di sepanjang pantai yang rentan terhadap abrasi, erosi, dan akresi, terlepas dari ada atau tidaknya perlindungan infrastruktur pengaman pantai.
| Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.082.002 | Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kab/Kota | Child | Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS. Indikator ini menunjukkan perbandingan antara luas kawasan permukiman di sepanjang pantai yang rawan abrasi, erosi, dan akresi yang telah terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai dengan total luas kawasan permukiman rawan tersebut di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. | (Luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai / Total luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi) x 100%
Di mana:?
Luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai adalah luas area permukiman yang berada di sepanjang pantai yang rentan terhadap abrasi, erosi, dan akresi, dan telah dilindungi oleh struktur pengaman pantai seperti breakwater, seawall, atau revetment.
Total luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi adalah keseluruhan luas area permukiman yang berada di sepanjang pantai yang rentan terhadap abrasi, erosi, dan akresi, terlepas dari ada atau tidaknya perlindungan infrastruktur pengaman pantai.
| Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.083 | Rasio Luas Layanan Irigasi yang Ketersediaan Airnya Dijamin oleh Waduk | Parent | Perbandingan luas daerah irigasi yang memiliki sumber air dari waduk terhadap luas daerah irigasi keseluruhan | Diukur dari luas layanan irigasi yang memiliki sumber air dari waduk dibandingkan dengan luas daerah irigasi keseluruhan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.084 | Rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional | Parent | Rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional adalah perbandingan antara volume limbah domestik yang diolah oleh sistem pengolahan air limbah (SPAL) regional dengan total volume limbah domestik yang dihasilkan dalam wilayah tersebut. Ini menunjukkan seberapa besar bagian dari limbah domestik yang dikelola dan diolah secara efektif oleh SPAL. | Rasio_Volume_Limbah = (Total_Volume_Limbah_Masuk / Total_Kapasitas_Pengolahan_Limbah) * 100%
Keterangan:
Rasio_Volume_Limbah : Rasio antara total volume limbah yang masuk dalam SPAL Domestik Regional terhadap total kapasitas pengolahan limbah SPAL Domestik Regional
Total_Volume_Limbah_Masuk : Total volume limbah yang masuk dalam SPAL Domestik Regional
Total_Kapasitas_Pengolahan_Limbah : Total kapasitas pengolahan limbah SPAL Domestik Regional | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.085 | Rasio potensi reduksi banjir oleh bendungan | Parent | Perbandingan antara debit air yang keluar (outflow) dari bendungan per tahun terhadap total potensi debit air yang masuk (inflow) ke bendungan pada tahun 2029 | Diukur berdasarkan perbandingan potensi outflow banjir Q25 keseluruhan bendungan pertahun dibagi dengan total potensi inflow banjir Q25 seluruh bendungan pada tahun 2029 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.086 | Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi | Parent | Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi adalah sebuah indikator yang mengukur jumlah proyek yang dilaksanakan dengan baik dan tidak mengalami kecelakaan konstruksi | Jumlah proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya yang terjadi kecelakaan konstruksi / Jumlah total proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya * 100% | | | | |
| 03.01.087 | Rasio tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan ahli | Parent | Rasio Tenaga Kerja Konstruksi yang Terlatih adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat pelatihan ahli dengan total jumlah tenaga kerja konstruksi di suatu wilayah provinsi. Ini mengukur seberapa banyak tenaga kerja yang terlatih dan bersertifikat dalam industri konstruksi. | Persentase_Tenaga_Kerja_Terlatih = (Jumlah_Tenaga_Kerja_Terlatih / Jumlah_Kebutuhan_Tenaga_Ahli) * 100%
Keterangan:
Persentase_Tenaga_Kerja_Terlatih : Persentase tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi
Jumlah_Tenaga_Kerja_Terlatih : Jumlah tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan ahli
Jumlah_Kebutuhan_Tenaga_Ahli : Jumlah kebutuhan tenaga ahli di wilayah provinsi
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.088 | Rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi | Parent | 1) Pengertian Layanan Kompetensi: Layanan kompetensi meliputi proses pelatihan dan sertifikasi tenaga operator, teknisi, dan analisis yang memenuhi standar kompetensi teknis. 2) Penghitungan Rasio: Rasio dihitung berdasarkan jumlah tenaga operator, teknisi, dan analisis yang memiliki sertifikat kompetensi dibandingkan dengan total kebutuhan tenaga operator dan teknisi/analis di wilayah kabupaten/kota. | Jumlah tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan operator dan teknis/analis / Jumlah kebutuhan tenaga operator dan teknis/analis di wilayah kabupaten/kota * 100% | | | | |
| 03.01.089 | Stok Infrastruktur terhadap PDB | Parent | Stok infrastruktur terhadap PDB adalah persentase antara total nilai aset infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah dan pihak swasta dengan Produk Domestik Bruto pada tahun N. | Nilai Aset Infrastruktur Terbangun = Nilai Aset Infrastruktur n-1 + Nilai Aset Infrastruktur Baru – Depresiasi Nilai Aset Infrastruktur
Stok Infrastruktur = (Nilai Aset Infrastruktur Tebangun)/PDB x100% | | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.090 | Tingkat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara terpadu (0-100) | Parent | Derajat Indikator pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (IMWR) dihitung dalam persen (%) dari 0 (pelaksanaan belum dimulai) sampai 100 (dilaksanakan penuh).Ada empat dimensi yang melandasi pelaksanaan IWRM di Indonesia, yaitu (i) lingkungan pendukung, (ii) kelembagaan dan peran serta, (iii) pendanaan dan (iv) instrument pengelolaan. Data Indikator 6.5.1 dikumpulkan melalui kuesioner dan tanggapan, dan dikonsolidasikan melalui konsultasi antara pemangku kepentingan yang relevan, seperti Kementerian dan Lembaga yang terkait dalam manajemen sumber daya air serta pemangku kepentingan seperti LSM, akademisi dan bisnis.Kebijakan, peraturan perundangan-undangan dan perencanaan merupakan faktor lingkungan yang mendukung pelaksanaan IWRM. Peran serta kelembagaan politis, sosial, ekonomi dan administrasi/birokrasi memiliki peran yang cukup besar dan dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan IWRM, termasuk juga dalam mendorong instrumen pengelolaan. Berbagai sumber pendanaan perlu dimobilisasi dan disediakan dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya air (diluar pendanaan untuk air minum dan sanitasi). | Tingkat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara terpadu diukur melalui metode kuesioner IMWR.Metode perhitungan:1.Kuesioner terdiri dari 32 pertanyaan meliputi 4 komponen IWRM.2.Setiap pertanyaan diberikan skor antara 0 dan 100, dengan 6 kategori:3. Rata-rata tertimbang dari skor pertanyaan dalam masing-masing dari empat komponen dihitung untuk memberikan skor 0 - 100 untuk setiap komponen.4.Skor komponen dirata-rata (tidak berbobot) untuk memberikan skor indikator, dinyatakan sebagai persentase antara 0 dan 100. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEKERJAAN UMUM | Nasional, Daerah |
| 03.01.091 | Volume layanan air untuk meningkatkan produktivitas irigasi | Parent | jumlah air yang disalurkan atau digunakan melalui sistem irigasi untuk mendukung dan meningkatkan hasil pertanian, | Diukur dari volume layanan air yang dialirkan selama satu tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | miliar meter kubik | PEKERJAAN UMUM | Nasional |
| 03.01.092 | Indeks Infrastruktur | Parent | Indeks infrastruktur adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat perkembangan dan kualitas infrastruktur di suatu wilayah atau sektor tertentu. Indeks ini biasanya dihitung berdasarkan berbagai indikator yang mencerminkan ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, dan transportasi. | Indeks Infrastruktur = ? (w_i * I_i), untuk i = 1 sampai n
Keterangan:
I_i = Nilai indikator ke-i (setelah dinormalisasi ke skala 0–100)
w_i = Bobot indikator ke-i (ditentukan oleh pentingnya indikator)
Hasil akhir: Skala 0–100, makin tinggi makin baik | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.093 | Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) | Parent | digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah atau penyedia layanan publik lainnya. Infrastruktur yang dimaksud di sini meliputi berbagai sektor, seperti transportasi, energi, air bersih, saluran pembuangan, telekomunikasi, perumahan, jalan, dan jembatan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.094 | Persentase Akses Rumah Tangga terhadap Konsumsi Air Minum | Parent | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, baik dari segi kualitas, kuantitas, keterjangkauan, dan kontinuitas. | Akses Air Minum (%) = (Jumlah rumah tangga dengan akses air minum layak / Jumlah total rumah tangga) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.095 | Persentase Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik | Parent | persentase jumlah bangunan gedung yang berada dalam kondisi struktural dan fungsional yang baik, terawat, dan aman dibandingkan dengan jumlah total bangunan gedung yang ada dalam suatu wilayah atau area tertentu. | Persentase Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik = (Jumlah Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik / Jumlah Total Bangunan Gedung) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.096 | Persentase Cakupan Drainase dalam Kondisi Baik | Parent | persentase panjang sistem drainase (saluran air) yang berada dalam kondisi fungsional dan terawat dengan baik dibandingkan dengan total panjang sistem drainase yang ada dalam suatu wilayah atau area tertentu | Persentase Cakupan Drainase dalam Kondisi Baik = (Panjang Drainase dalam Kondisi Baik / Panjang Total Drainase) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.097 | Persentase Cakupan Infrastruktur Permukiman dalam Kondisi Baik | Parent | infrastruktur yang ada dalam permukiman (seperti jalan, saluran air, drainase, jaringan listrik, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya) yang berada dalam kondisi fungsional dan terawat dengan baik, dibandingkan dengan total infrastruktur yang ada di dalam suatu wilayah permukiman. | Persentase Cakupan Infrastruktur Permukiman dalam Kondisi Baik = (Jumlah Infrastruktur dalam Kondisi Baik / Jumlah Total Infrastruktur) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.098 | Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan | Parent | mengacu pada persentase area atau wilayah yang bangunan dan lingkungan sekitarnya telah ditata dengan rapi, terstruktur, dan memenuhi standar estetika, fungsional, serta keselamatan dibandingkan dengan total area atau wilayah yang ada dalam suatu daerah. | Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan = (Jumlah Area dengan Penataan Baik / Jumlah Total Area) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.099 | Persentase peningkatan Perlindungan Kawasan dari Abrasi dan Banjir Rob | Parent | Peningkatan perlindungan kawasan dari abrasi dan banjir rob bertujuan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh fenomena alam ini, meningkatkan ketahanan kawasan pesisir terhadap dampak perubahan iklim, serta melindungi kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. | Persentase Peningkatan Perlindungan = ((Jumlah Kawasan yang Dilindungi dari Abrasi dan Banjir Rob pada Waktu T2 - Jumlah Kawasan pada Waktu T1) / Jumlah Kawasan pada Waktu T1) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.100 | Persentase Peningkatan Perlindungan Kawasan Permukiman Rawan Banjir | Parent | Peningkatan perlindungan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan permukiman yang lebih aman dan tahan terhadap risiko banjir, meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana, dan meminimalkan kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh bencana banjir. | Persentase Peningkatan Perlindungan = ((Jumlah Kawasan Permukiman dengan Perlindungan terhadap Banjir pada Waktu T2 - Jumlah Kawasan Permukiman pada Waktu T1) / Jumlah Kawasan Permukiman pada Waktu T1) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.101 | Persentase Peningkatan Rumah Tangga yang Menempati Hunian dengan Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik Layak dan Aman) | Parent | perbandingan antara jumlah rumah tangga yang tinggal di hunian dengan akses sanitasi yang memenuhi standar kesehatan (yaitu sistem pembuangan air limbah domestik yang aman dan layak, baik melalui saluran pembuangan yang terkelola dengan baik atau fasilitas pengolahan limbah domestik lainnya) dan jumlah total rumah tangga yang ada dalam suatu wilayah atau populasi selama periode waktu tertentu. | Persentase Peningkatan = (Jumlah Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Layak dan Aman / Jumlah Rumah Tangga Total) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.102 | Persentase Peningkatan Sampah yang Dikelola di TPA/TPST Regional | Parent | ukuran dalam bentuk persentase yang menunjukkan sejauh mana terjadi peningkatan jumlah sampah yang berhasil ditangani atau dikelola melalui Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional dari tahun ke tahun. | Persentase Peningkatan = ((Jumlah Sampah yang Dikelola Tahun Ini - Jumlah Tahun Lalu) / Jumlah Tahun Lalu) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.01.103 | Persentase Penyelesaian Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Daerah Provinsi | Parent | jumlah kasus pelanggaran terkait pemanfaatan ruang (seperti penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pelanggaran terhadap peraturan zonasi, atau perubahan fungsi ruang tanpa izin yang sah) yang berhasil diselesaikan (baik melalui penegakan hukum, penyelesaian administratif, atau tindakan lainnya) dibandingkan dengan jumlah total kasus pelanggaran yang dilaporkan atau teridentifikasi dalam suatu periode waktu tertentu di suatu provinsi. | Persentase Penyelesaian Kasus Pelanggaran = (Jumlah Kasus yang Diselesaikan / Jumlah Kasus Pelanggaran Total) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEKERJAAN UMUM | Daerah |
| 03.02.001 | Nilai rata-rata indeks perkembangan 100 kawasan transmigrasi Prioritas Kementerian yang direvitalisasi | Parent | Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan. | Tentukan Indeks Perkembangan untuk Setiap Kawasan:
Misalkan I_i adalah indeks perkembangan untuk kawasan transmigrasi ke-i, di mana i = 1, 2, ..., 100.
Hitung Nilai Rata-Rata Indeks Perkembangan:
Nilai rata-rata indeks perkembangan dari 100 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi dapat dihitung dengan rumus:
Nilai_Rata-Rata = (1/n) * ? I_i , i = 1 sampai n
Di mana:
n = jumlah kawasan transmigrasi yang dianalisis (dalam hal ini, n = 100)
I_i = nilai indeks perkembangan untuk kawasan transmigrasi ke-i
Implementasi Formula:
Jika I_1, I_2, ..., I_100 adalah nilai indeks perkembangan untuk ke-100 kawasan transmigrasi, maka nilai rata-ratanya adalah:
Nilai_Rata-Rata = (I_1 + I_2 + I_3 + ... + I_100) / 100
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | TRANSMIGRASI | Daerah |
| 03.02.002 | Nilai rata-rata indeks perkembangan 52 kawasan transmigrasi Prioritas Nasional yang direvitalisasi | Parent | Rata-rata nilai indeks perkembangan dari 52 kawasan transmigrasi yang ditetapkan sebagai prioritas nasional dan telah menjalani program revitalisasi. Indeks perkembangan ini mencerminkan tingkat kemajuan atau perkembangan kawasan transmigrasi dalam aspek sosial, ekonomi, dan infrastruktur. | Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan nilai indeks perkembangan masing-masing dari 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional yang direvitalisasi, kemudian membaginya dengan jumlah kawasan tersebut (52). Secara matematis, rumusnya adalah:?
Rata-rata Indeks Perkembangan = (? Nilai Indeks Perkembangan per Kawasan) / 52
Nilai indeks perkembangan per kawasan diperoleh melalui pengukuran yang dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | TRANSMIGRASI | Daerah |
| 03.02.003 | Nilai Rata-rata Indeks Transformasi 45 Kawasan Transmigrasi | Parent | Indikator rata-rata Indeks Transformasi 45 Kawasan Transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat perkembangan 45 kawasan transmigrasi prioritas dalam upaya mencapai sasaran pembangunan transmigrasi, khususnya di 45 kawasan trasmigrasi prioritas. | Nilai rata-rata Indeks Transformasi 45 Kawasan Transmigrasi = ? Indeks Transformasi Kawasan Transmigrasi pada masing-masing kawasan transmigrasi prioritas / 45 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | TRANSMIGRASI | Nasional |
| 03.02.004 | Persentase Desa Maju dan Desa Mandiri di 45 Kawasan Transmigrasi | Parent | Indikator persentase desa maju dan desa mandiri di 45 kawasan transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat status kemajuan dan kemandirian desa di 45 kawasan transmigrasi prioritas dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan. | Persentase desa maju dan desa mandiri di 45 kawasan transmigasi = jumlah desa maju dan desa mandiri di 45 kawasan transmigrasi / jumlah desa di 45 kawasan transmigrasi * 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSMIGRASI | Nasional |
| 03.02.005 | Persentase Dukungan Kegiatan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Masyarakat/Badan Usaha yang Dilaksanakan di 45 Kawasan Transmigrasi | Parent | Indikator persentase dukungan kegiatan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/masyarakat/badan usaha yang dilaksanakan di 45 kawasan transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat dukungan lintas sektor dan lintas pelaku dalam penyelenggaraan transmigrasi. | Persentase dukungan kegiatan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah/masyarakat/badan usaha yang dilaksanakan di 45 kawasan transmigrasi = jumlah kegiatan kolaboratif lintas sektor dan lintas pelaku yang terlaksana di 45 kawasan transmigrasi / jumlah rencana kegiatan kolaboratif lintas sektor dan lintas pelaku di 45 kawasan transmigrasi sesuai dokumen perencanaan kawasan transmigrasi yang ditetapkan * 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSMIGRASI | Nasional |
| 03.02.006 | Persentase Dukungan Kegiatan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi | Parent | Indikator persentase dukungan kegiatan pemerintah daerah yang dilaksanakan di kawasan transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat dukungan kegiatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi | Persentase Dukungan Kegiatan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi = ((Jumlah APBD + APBN) / Usulan Anggaran) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSMIGRASI | Daerah |
| 03.02.007 | Persentase Peningkatan Pendapatan Perkapita Masyarakat di 45 Kawasan Transmigrasi | Parent | Indikator persentase peningkatan pendapatan perkapita masyarakat di 45 kawasan transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi. | Persentase peningkatan pendapatan perkapita masyarakat di 45 kawasan transmigrasi = [(pendapatan masyarakat di 45 kawasan transmigrasi tahun t / jumlah penduduk 45 kawasan transmigrasi tahun t) - (pendapatan masyarakat di 45 kawasan transmigrasi tahun t-1 / jumlah penduduk 45 kawasan transmigrasi tahun t-1)] / (pendapatan masyarakat di 45 kawasan transmigrasi tahun t-1 / jumlah penduduk 45 kawasan transmigrasi tahun t-1) * 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSMIGRASI | Nasional |
| 03.02.008 | Pendapatan Per Kapita di Wilayah Transmigrasi | Parent | ukuran pendapatan rata-rata per orang di daerah yang menjadi lokasi transmigrasi. Ini digunakan untuk mengevaluasi standar hidup dan kesejahteraan penduduk transmigran. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | TRANSMIGRASI | Daerah |
| 03.02.009 | Persentase Luas Kawasan Transmigrasi yang Berkembang | Parent | merujuk pada ukuran atau proporsi dari luas total kawasan transmigrasi yang telah mengalami perkembangan dalam hal infrastruktur, fasilitas, serta pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi dan sosial yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi awal saat kawasan tersebut dibuka. | Persentase Luas Kawasan Transmigrasi yang Berkembang = (Luas Kawasan yang Berkembang / Total Luas Kawasan Transmigrasi) * 100
Keterangan:
Luas Kawasan yang Berkembang = Luas kawasan transmigrasi yang sudah mengalami perkembangan atau perubahan positif, misalnya dalam hal peningkatan infrastruktur, fasilitas, atau pemanfaatan lahan.
Total Luas Kawasan Transmigrasi = Luas total kawasan transmigrasi yang ada, termasuk yang berkembang dan yang belum berkembang. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSMIGRASI | Daerah |
| 03.02.010 | Persentase Program Transmigrasi yang Dilaksanakan | Parent | Persentase Program Transmigrasi yang Dilaksanakan adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana suatu program transmigrasi yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dalam bentuk persentase. Ini biasanya dihitung dengan membandingkan jumlah program transmigrasi yang berhasil dilaksanakan dengan jumlah program transmigrasi yang direncanakan. Persentase ini digunakan sebagai indikator kinerja untuk menilai efektivitas pelaksanaan program transmigrasi di suatu daerah atau secara nasional. | Persentase Program Transmigrasi yang Dilaksanakan = (Jumlah Program yang Dilaksanakan / Jumlah Program yang Direncanakan) * 100%
Keterangan:
Jumlah Program yang Dilaksanakan = Jumlah program transmigrasi yang sudah dilaksanakan atau diselesaikan.
Jumlah Program yang Direncanakan = Jumlah program transmigrasi yang awalnya direncanakan untuk dilaksanakan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSMIGRASI | Daerah |
| 03.02.011 | Persentase Transmigran yang Dibina dan Diberdayakan | Parent | Persentase Transmigran yang Dibina dan Diberdayakan adalah prosentase dari jumlah transmigran yang menerima program pembinaan (pelatihan, pendidikan, pendampingan, dan fasilitas) serta pemberdayaan (akses kepada sumber daya ekonomi, peningkatan keterampilan, penguatan ekonomi lokal, dan lainnya) oleh pemerintah atau pihak terkait dibandingkan dengan jumlah transmigran yang ada dalam suatu wilayah atau program transmigrasi tertentu. | Rumus:
Persentase_Transmigran_yang_Dibina_dan_Diberdayakan = (Jumlah_Transmigran_yang_Dibina_dan_Diberdayakan / Jumlah_Total_Transmigran) * 100
Keterangan:
Jumlah_Transmigran_yang_Dibina_dan_Diberdayakan = Jumlah transmigran yang telah menerima program pembinaan dan pemberdayaan, seperti pelatihan, bantuan modal, atau akses ke peluang ekonomi.
Jumlah_Total_Transmigran = Jumlah seluruh transmigran yang ada di wilayah transmigrasi. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSMIGRASI | Daerah |
| 03.03.001 | Biaya Transportasi Logistik pada Angkutan Darat Selain Angkutan Rel terhadap PDB | Parent | Biaya Logistik / Persentase pengeluaran dalam rangka menangani arus barang, arus informasi, dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation), distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, mulai dari point of origin sampai dengan point of destination yang menggunakan Jasa Angkutan Darat Selain Angkutan Rel terhadap nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.002 | Biaya Transportasi Logistik pada Angkutan Laut terhadap PDB | Parent | Biaya Logistik / Persentase pengeluaran dalam rangka menangani arus barang, arus informasi, dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation), distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, mulai dari point of origin sampai dengan point of destination yang menggunakan Jasa Angkutan Laut terhadap nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.003 | Biaya Transportasi Logistik pada Angkutan Rel terhadap PDB | Parent | Biaya Logistik / Persentase pengeluaran dalam rangka menangani arus barang, arus informasi, dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation), distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, mulai dari point of origin sampai dengan point of destination yang menggunakan Jasa Angkutan Rel terhadap nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.004 | Biaya Transportasi Logistik pada Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan terhadap PDB | Parent | Biaya Logistik / Persentase pengeluaran dalam rangka menangani arus barang, arus informasi, dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation), distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, mulai dari point of origin sampai dengan point of destination yang menggunakan Jasa Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan terhadap nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.005 | Biaya Transportasi Logistik pada Angkutan Udara terhadap PDB | Parent | Biaya Logistik / Persentase pengeluaran dalam rangka menangani arus barang, arus informasi, dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation), distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, mulai dari point of origin sampai dengan point of destination yang menggunakan Jasa Angkutan Udara terhadap nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.006 | Indeks Aksesibilitas dan Konektivitas | Parent | Indeks Aksesibilitas dan Konektivitas Kawasan (IAKK) merupakan ukuran kapasitas suatu lokasi untuk diakses atau dicapai dari lokasi lain. Indikator ini terdiri dari 5 (lima) Indikator Immediate/Output sebagai berikut:
1. Indeks Kinerja Angkutan Umum (IKAU)
Indeks ini merupakan sebuah metrik yang digunakan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas sistem angkutan umum massal perkotaan. Indeks Kinerja Angkutan Umum memberikan gambaran menyeluruh tentang seberapa baik tingkat penyediaan layanan transportasi publik di kawasan perkotaan IKN.
2. Indeks Kinerja Jalan Perkotaan (IKJP)
Indeks ini merupakan sebuah metrik pengukuran dalam menilai kualitas jaringan jalan dalam mendukung transportasi publik dan mobilitas aktif di IKN.
3. Indeks Aksesibilitas ke Kawasan Sekitar (IAKS)
Indeks ini merupakan sebuah metrik pengukuran tingkat kemudahan akses atau ketercapaian sebuah kawasan terhadap kawasan dan/atau simpul di sekitar. Indeks Aksesibilitas Kawasan ini melingkupi aksesibilitas KIPP IKN terhadap 6 kawasan aglomerasi sekitar (Kab. Paser, Kab. PPU, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kab. Kukar, dan Kab. Kubar).
4. Indeks Kemudahan Berjalan Kaki / Walkability Index (WI)
Indeks ini merupakan sebuah metrik pengukuran dalam menilai tingkat kemudahan berjalan kaki pada suatu kawasan yang diukur dalam 7 (tujuh) parameter sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/Db/2023 tentang Pedoman Penentuan Indeks Kelayakan Berjalan (Walkability Index [WI]) di Kawasan Perkotaan.
5. Indeks Kinerja Transit Express (IKTE) ke Bandara Strategis merupakan sebuah metrik yang digunakan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas sistem angkutan transit express ke bandara. Indeks Kinerja Transit Express ke Bandara Strategis memberikan gambaran menyeluruh tentang seberapa baik tingkat penyediaan layanan transit express dari IKN ke Bandara strategis. | IAKK = (0,2 x IKAU) + (0,2 x IKJP) + (0,2 x IAKS) + (0,2 x WI) + (0,2 x IKTE)
| | - | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.007 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Sektor Transportasi | Parent | 1. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. IKM dibandingkan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. 2. Ruang Lingkup IKM dalam sektor transportasi meliputi: Persyaratan: Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif. Prosedur: Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Waktu Pelayanan: Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan. Biaya/Tarif: Biaya atau tarif yang dikenakan untuk pelayanan. Produk Spesifikasi: Pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kompetensi Pelaksana: Kemampuan dan kualifikasi pelaksana pelayanan. Perilaku Pelaksana: Sikap dan perilaku pelaksana pelayanan. 3. Indikator IKM dalam sektor transportasi dapat dijabarkan menjadi beberapa sub-indikator, seperti: Tingkat Keterbukaan Informasi: Informasi yang disediakan tentang prosedur dan persyaratan pelayanan. Tingkat Kejelasan Alur: Kemudahan dalam memahami prosedur dan alur pelayanan. Tingkat Kesederhanaan Prosedur: Kemudahan dalam mengurus dan memenuhi persyaratan pelayanan. Tingkat Kredibilitas Petugas: Kepastian identitas dan tanggung jawab petugas pelayanan. Tingkat Kemudahan Ditemui dan Dihubungi: Kemudahan dalam menemui dan menghubungi petugas pelayanan. | IKM = (?(Indikator_i * Bobot_Indikator_i) / ?(Bobot_Indikator_i))
Keterangan:
Indikator: Nilai kuantitatif atau kualitatif dari setiap indikator.
Bobot_Indikator: Berat atau pentingnya setiap indikator dalam pengukuran kepuasan masyarakat.
?: Operator penjumlahan yang digunakan untuk menghitung total nilai dari setiap indikator. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.008 | Indeks Peningkatan SDM Transportasi | Parent | Pemenuhan Sumber Daya Manusia dalam Bidang Transportasi yang Berkompeten | (persentase penyerapan lulusan diklat pembentukan transportasi x 40%) + (persentase lulusan diklat transportasi yang bersertifikat kompetensi x 60%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.009 | Jalur Kereta Api yang menggunakan persinyalan elektrik | Parent | Indikator ini menyatakan perbandingan persinyalan elektrik secara nasional. Keterangan: Persinyalan elektrik kereta api adalah sistem yang digunakan untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kereta api secara otomatis melalui sinyal-sinyal listrik. Terdapat 2 jenis persinyalan yakni elektrik dan mekanik. | Persentase Sinyal Elektrik = (sinyal elektrik/ total sinyal) x 100
Persentase Jalur kereta Api yang menggunakan persinyalan elektrik: (Jumlah jalur dengan sinyal elektrik/ jumlah total jalur kereta api) x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.010 | Jumlah Bandar Udara (Bandara) | Parent | Bandara atau bandar udara merupakan kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya (Permenhub No. PM39 Tahun 2019). | Jumlah bandar udara yang dibangun dan dioperasikan.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | bandara | TRANSPORTASI | Nasional, Daerah |
| 03.03.011 | Jumlah Bandara Primer/Utama yang ditingkatkan Kapasitasnya | Parent | Indikator yang menyatakan jumlah bandara primer/utama yang ditingkatkan kapasitasnya | Bandara primer/utama yang dianggarkan tiap tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lokasi | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.012 | Jumlah Kendaraan Bermotor yang Laik Jalan | Parent | jumlah kendaraan bermotor yang memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman. Kelayakan jalan ini biasanya melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai aspek seperti kondisi mesin, sistem rem, lampu, ban, dan fitur keselamatan lainnya. | Jumlah Kendaraan Bermotor yang Laik Jalan = (Jumlah Kendaraan yang Memenuhi Standar Kelayakan) / (Jumlah Kendaraan yang Diperiksa) * 100%
Dimana:
Jumlah Kendaraan yang Memenuhi Standar Kelayakan adalah kendaraan yang setelah pemeriksaan dinyatakan laik jalan.
Jumlah Kendaraan yang Diperiksa adalah total kendaraan yang menjalani pemeriksaan kelayakan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.013 | Jumlah Layanan Nonkomersil Angkutan Udara Penumpang dan Kargo | Parent | Indikator yang menyatakan jumlah layanan angkutan udara yang dibiayai pemerintah pada jalur nonkomersial serta jumlah trayek layanan keperintisan angkutan barang pokok dan kebutuhan penting yang dilaksanakan secara tetap dan teratur di wilayah Terisolir dan Perbatasan agar tarif layanan angkutan udara lebih terjangkau masyarakat | Jumlah layanan angkutan udara penumpang dan barang yang dibiayai pemerintah yang dianggarkan tiap tahun | | layanan | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.014 | Jumlah pelabuhan penyeberangan | Parent | Pelabuhan merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.Pelabuhan penyeberangan merupakan pelabuhan laut, sungai, dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang berfungsi menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. | Jumlah pelabuhan penyeberangan.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lokasi | TRANSPORTASI | Nasional, Daerah |
| 03.03.015 | Jumlah Pelabuhan Utama yang memenuhi Standar | Parent | jumlah pelabuhan utama yang telah memenuhi standar pelayanan dan operasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk fasilitas dan efisiensi operasional. | Jumlah pelabuhan utama yang memenuhi standar dinyatakan dalam jumlah lokasi pelabuhan yang memenuhi standar pelayanan berdasarkan kriteria | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lokasi | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.016 | Jumlah pelabuhan yang ditingkatkan kapasitasnya | Parent | Indikator yang menyatakan jumlah pelabuhan kumulatif 2020-2029 yang ditangani untuk pembangunan dan pengembangan dengan anggaran dari Kementerian Perhubungan | jumlah pelabuhan yang dianggarakan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lokasi | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.017 | Jumlah Penumpang Angkutan Kereta Api | Parent | Indikator yang menunjukkan jumlah penumpang angkutan penumpang untuk semua moda kereta api di Indonesia setiap tahunnya. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta orang | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.018 | Jumlah Penumpang angkutan Laut nonkomersil | Parent | Jumlah penumpang yang diangkut melalui Layanan angkutan laut perintis | Menjumlahkan total penumpang yang diangkut oleh kapal perintis dalam satu tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ribu orang | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.019 | Jumlah Penumpang Angkutan Perkotaan di 10 Kota Metropolitan | Parent | Jumlah penumpang angkutan umum massal perkotaan berbasis rel dan jalan di Metropolitan Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang, Banjarmasin, dan Manado | Jumlah penumpang angkutan umum massal perkotaan berbasis rel dan jalan di 10 Wilayah Metropolitan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta orang | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.020 | Jumlah penumpang dan barang berdasarkan moda transportasi | Parent | Jumlah penumpang dibagi berdasarkan moda transportasi: kendaraan penumpang, kereta api, pesawat, dan kapal. Jumlah barang yang diangkut dibagi berdasarkan moda transportasi: kereta api, pesawat, dan kapal. | Total jumlah penumpang dalam satuan orang dan total jumlah barang yang diangkut dalam satuan kilogram berat atau jumlah barang. Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | orang dan barang | TRANSPORTASI | Nasional, Daerah |
| 03.03.021 | Jumlah Perjalanan Kereta Api | Parent | Jumlah perjalanan lalu lintas kereta api dalam satu tahun. | Penjumlahan seluruh perjalanan angkutan kereta api dalam satu tahun. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta perjalanan | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.022 | Jumlah Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api | Parent | Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan.
jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas. | Jumlah Perlintasan Yang Telah Ditangani = ? (Panjang Penanganan?)
Dimana:
Panjang Penanganan? adalah indikator penanganan untuk setiap perlintasan i, yang dapat berupa pengukuran atau kategori spesifik (misalnya, jika perlintasan tersebut telah diperbaiki, dipasang fasilitas keselamatan, dll.).
n adalah jumlah total perlintasan kereta api yang ada di jalan provinsi. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.022.001 | Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Provinsi | Child | Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Provinsi merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api di jalan provinsi yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan.
jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | unit | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.022.002 | Jumlah Perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani pada Jalan Kabupaten/Kota | Child | Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Kabupaten/Kota merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api di jalan kabupaten/kota yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan.
jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | unit | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.023 | Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang Tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan | Parent | Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang Tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan adalah total angka perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh sertifikasi untuk sistem manajemen keselamatan sesuai dengan standar atau regulasi yang berlaku. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh badan sertifikasi atau otoritas terkait, dan menerapkan praktik-praktik manajemen keselamatan yang efektif dalam operasi mereka. Untuk mengukur jumlah ini, biasanya dilakukan: 1. Identifikasi Perusahaan: Daftar perusahaan angkutan umum yang beroperasi di wilayah yang relevan. 2. Verifikasi Sertifikasi: Memeriksa apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen keselamatan dari lembaga yang berwenang. 3. Penghitungan: Menghitung jumlah perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi telah mendapatkan sertifikasi. | Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang Tersertifikasi = ? Sertifikasi?
Di mana:
Sertifikasi? adalah variabel yang bernilai 1 jika perusahaan ke-i memiliki sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan 0 jika tidak.
N adalah total jumlah perusahaan angkutan umum yang dipertimbangkan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | perusahaan | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.024 | Jumlah Terminal Penumpang yang Beroperasi | Parent | Indikator yang menyatakan jumlah terminal penumpang yang beroperasi | Penjumlahan secara kumulatif total terminal penumpang di Indonesia yang beroperasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lokasi | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.025 | Ketersediaan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan | Parent | Indikator ini menjelaskan kapasitas layanan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dalam satuan juta penumpang per hari di Wilayah Metropolitan | Total Kursi Penumpang dikalikan Jumlah Sarana dikalikan Ritase per Hari | | juta orang per hari | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.026 | Ketersediaan Angkutan Umum Massal Perkotaan Berbasis Rel | Parent | Indikator ini menjelaskan kapasitas layanan angkutan umum massal perkotaan berbasis rel dalam satuan juta penumpang per hari di Wilayah Metropolitan. | Total Kapasitas Penumpang per Sarana dikalikan Ritase per Hari | | juta orang per hari | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.027 | Kinerja Bongkar Muat Pada Pelabuhan Utama Petikemas | Parent | Kegiatan memuat ataupun membongkar suatu muatan dari dermaga, tongkang, truk ke dalam palka atau geladak kapal. Menggunakan derek dan katrol kapal maupun darat, barang dipindahkan dari dan ke atas kapal. | Jumlah petikemaas yang dibongkar atau dimuat (Bp0x) dibagi waktu tembat dengan satuan Box/Ship/Jam | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | box per kapal per jam | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.028 | Kondisi jalur Kereta Api Sesuai Standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2 | Parent | TQI merupakan nilai atau output berupa angka dari hasil pengukuran kereta ukur. Dalam hal ini, kereta ukur digunakan untuk memberikan informasi kondisi kualitas jalan rel yang dilewati pada wilayah Daerah Operasional (DAOP) yang dilakukan inspeksi. | TQI = SD angkatan + SD listringan + SD lebar spur + SD pertinggian | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.029 | Lokasi Rawan Kecelakaan yang ditangani | Parent | Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) didefinisikan sebagai suatu segmen (kira-kira sepanjang 500 m) yang sering terjadi kecelakaan dengan AEK (Angka Ekivalensi Kecelakaan) > 30 yang dihitung berdasarkan data kecelakaan selama 2 tahun. | Jumlah Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) yang sedang dan telah dilakukan penanganan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lokasi | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.030 | Muatan barang angkutan laut nonkomersil | Parent | Jumlah barang yang diangkut melalui Layanan angkutan barang perintis dan Layanan angkutan peti kemas nonkomersial | Menjumlahkan semua muatan barang angkutan perintis dan peti kemas nonkomersial | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ton | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.031 | On Time Performance Penerbangan | Parent | Ketepatan waktu penerbangan (On Time performance/OTP) adalah kesesuaian waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Jumlah penerbangan tepat waktu dihitung berdasarkan jumlah penerbangan tepat waktu pada armada pesawat udara nasional yang beroperasi pada tahun berjalan. Sementara jumlah total penerbangan adalah jumlah total penerbangan dalam periode tahun berjalan. | Nilai OTP Angkutan Udara = (Jumlah penerbangan tepat waktu / Jumlah total penerbangan, lalu dikalikan 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.032 | Panjang jalur Kereta Api | Parent | Panjang jalur kereta api (termasuk jalur ganda): jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. | Panjang jalur kereta api yang dibangun dan dioperasikan diukur dalam satuan km.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilometer | TRANSPORTASI | Nasional, Daerah |
| 03.03.033 | Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan | Parent | Indikator ini menjelaskan banyaknya kota yang sistem angkutan umum massalnya (berbasis rel dan jalan) dikembangkan (termasuk pada aspek perencanaan dan pembangunan) | Jumlah wilayah perkotaan yang terdapat kegiatan pengembangan (perencanaan dan pembangunan) sistem angkutan umum massal setiap tahunnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kota | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.034 | Peningkatan Pemenuhan SDM Transportasi yang Kompeten | Parent | Meningkatnya Kualitas SDM Transportasi yang Kompeten dengan mewujudkan transportasi nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah serta berorientasi zero occident. | Persentase penyerapan lulusan diklat pembentukan transportasi dikalikan 40% ditambah Persentase lulusan diklat transportasi yang bersertifikat kompetensi dikalikan 60% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.035 | Peningkatan Volume Angkutan Laut | Parent | peningkatan barang yang dibongkar dan dimuat pada seluruh pelabuhan Indonesia baik domestik maupun internasional. peningkatan volume angkutan laut dihitung berdasarkan total bongkar muat barang pada tahun terhitung dibandingkan dengan tahun dasar (2022) dengan satuan ton. | (A-B)/B Keterangan: A= total bongkar muat barang tahun berjalan (ton) B= total bongkar muat barang tahun dasar (ton) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.036 | Penurunan rasio fatalitas kecelakaan jalan | Parent | Salah satu indikator keberhasilan program Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) | Rasio fatalitas kecelakaan per 10.000 Kendaraan=(Korban Meninggal Dunia)/(Kendaraan Bermotor/10.000) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.037 | Persentase Kepatuhan Keamanan Penerbangan | Parent | Indikator menunjukkan jumlah rata-rata tingkat kepatuhan di Bandar Udara dengan sistem keamanan A-F yang telah di audit per tahun berdasarkan penilaian risiko | Jumlah bandara yang di audit dan memenuhi tingkat kepatuhan berdasarkan penilaian risiko, dibagi dengan jumlah total bandara, dikalikan seratus persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.038 | Persentase penduduk terlayani transportasi umum | Parent | Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas.Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro.Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu sistem transportasi berbasis rel, kota sedang perlu sistem transportasi berbasis bus dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota.Persentase penduduk terlayani transportasi umum adalah perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan transportasi umum (baik kereta api maupun angkutan umum) dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut. | Jumlah penduduk yang menggunakan transportasi umum dibagi dengan jumlah penduduk wilayah yang dilayani dikali dengan seratus, dinyatakan dengan satuan persen (%).Rumus:Keterangan: PPTU : Persentase penduduk terlayani transportasi umumJPTU : Jumlah penduduk yang menggunaan transportasi umumJP : Jumlah penduduk wilayah yang di layani | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | persen | TRANSPORTASI | Nasional, Daerah |
| 03.03.039 | Persentase Penduduk yang Mudah Mengakses Transportasi Publik | Parent | Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas. Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro. Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu memiliki sistem transportasi berbasis rel; kota sedang perlu sistem transportasi berbasis bus; dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota. Akses transportasi umum yang nyaman didekati dengan jarak akses dalam radius 0,5 km.Persentase penduduk yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik adalah perbandingan jumlah penduduk dengan jarak rumah ke tempat menunggu kendaraan/angkutan umum dengan rute tertentu terdekat dalam jarak 0,5 km dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut. | Jumlah penduduk yang memiliki akses transportasi umum yang nyaman dibagi dengan jumlah penduduk di wilayah yang dilayani dikali dengan seratus, dinyatakan dengan satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PPTUN :Persentase penduduk yang memiliki akses nyaman (jarak 0,5 km) ke transportasi umumJPTUN : Jumlah penduduk yang yang memiliki akses nyaman (jarak 0,5 km) ke transportasi umumJP : Jumlah penduduk di wilayah yang dilayani | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | persen | TRANSPORTASI | Nasional, Daerah |
| 03.03.040 | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan | Parent | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. | Persentase Perlengkapan Jalan = (Jumlah Perlengkapan Jalan Terpasang / Jumlah Perlengkapan Jalan Ideal) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.040.001 | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Provinsi | Child | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.040.002 | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Kabupaten/Kota | Child | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.041 | Persentase Produksi Kendaraan Listrik Roda Empat terhadap Total Produksi Kendaraan Roda Empat | Parent | Persentase Jumlah Produksi Kendaraan Listrik menunjukkan bahwa industri semakin banyak memproduksi KBLBB. Hal ini mengindikasikan capaian pembangunan ekosistem industri kendaraan listrik. | Persentase Jumlah Produksi Kendaraan Listrik Roda 4 di tahun tertentu dibandingkan dengan Jumlah Total Produksi Kendaraan Bermotor Roda 4 di tahun yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.042 | Rasio konektivitas | Parent | Rasio Konektivitas adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam daerah dan dengan wilayah luar.
Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran | Rasio_Konektivitas_Transportasi = Jumlah_Rute_Transportasi_Yang_Menghubungkan_Provinsi_Tersebut_Dengan_Provinsi_Lain / Jumlah_Provinsi_Yang_Ada
Rasio_Konektivitas_Internet = Jumlah_Rumah_Tangga_Atau_Fasilitas_Yang_Terhubung_Ke_Internet_Di_Provinsi_Tersebut / Jumlah_Total_Rumah_Tangga_Atau_Fasilitas_Di_Provinsi_Tersebut
Rasio_Konektivitas_Telekomunikasi = Jumlah_Menara_Telekomunikasi_Atau_Cakupan_Sinyal / Luas_Wilayah_Provinsi_Atau_Jumlah_Penduduk_Di_Provinsi_Tersebut
Rasio_Konektivitas_Infrastruktur = Jumlah_Fasilitas_Infrastruktur_(jalan+jembatan+pelabuhan+dll) / Jumlah_Total_Penduduk_Atau_Luas_Wilayah
Keterangan:
Rasio_Konektivitas_Transportasi : Mengukur keterhubungan antarprovinsi melalui rute transportasi yang tersedia.
Rasio_Konektivitas_Internet : Menunjukkan tingkat akses internet rumah tangga atau fasilitas di provinsi tertentu.
Rasio_Konektivitas_Telekomunikasi : Menggambarkan ketersediaan infrastruktur telekomunikasi seperti menara atau cakupan sinyal di suatu wilayah.
Rasio_Konektivitas_Infrastruktur : Mengukur jumlah fasilitas infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan, dan lainnya) dibandingkan dengan total penduduk atau luas wilayah. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.042.001 | Rasio konektivitas provinsi | Child | Rasio Konektivitas Provinsi adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan untuk provinsi. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi dalam provinsi memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam provinsi dan dengan wilayah luar provinsi.
Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran | | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.042.002 | Rasio konektivitas kabupaten/kota | Child | Rasio Konektivitas Kabupten/Kota adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan untuk Kabupten/Kota. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi dalam Kabupten/Kota memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam Kabupten/Kota dan dengan wilayah luar Kabupten/Kota.
Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | - | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.043 | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi | Parent | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat.
mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. | Rasio Konektivitas = Jumlah Koneksi / Jumlah Simpul
Di mana:
Jumlah Koneksi adalah total route atau jalur yang menghubungkan simpul-simpul transportasi.
Jumlah Simpul adalah total titik penting dalam jaringan transportasi yang sedang dianalisis.
Contoh:
Jika ada 15 simpul transportasi dan 45 koneksi di dalam jaringan, rasio konektivitas akan dihitung sebagai:
Rasio Konektivitas = 45 / 15 = 3 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.043.001 | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Provinsi | Child | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat.
mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.043.002 | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Kabupaten/Kota | Child | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat.
mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | - | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.044 | Rata-rata waktu perputaran di pelabuhan | Parent | Rata-rata selisih waktu antara kedatangan dan keberangkatan ke fasilitas pelabuhan | cap waktu ditentukan oleh sinyal geoposisi AIS yang diterima dari kapal di dalam atau di luar batas teoretis pelabuhan. Data ini diakumulasi langsung dari cap waktu kedatangan dan keberangkatan kapal menjadi statistik tingkat negara selama periode 6 bulan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | hari | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.045 | Tersedianya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan Akreditasi Minimal B | Parent | Ukuran untuk menilai sejauh mana unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang memiliki akreditasi minimal B tersedia untuk melakukan pemeriksaan atau uji berkala pada kendaraan. Akreditasi Minimal B mengacu pada standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh unit uji. | Ketersediaan Unit Uji:
Mengukur persentase waktu unit pelaksana uji tersedia untuk melakukan uji berkala.
Ketersediaan Unit Uji = (Jumlah Waktu Unit Uji Tersedia) / (Jumlah Waktu yang Diharapkan) * 100%
Jumlah Unit Uji dengan Akreditasi Minimal B:
Mengukur proporsi dari total unit uji yang memiliki akreditasi minimal B.
Proporsi Unit Uji = (Jumlah Unit Uji dengan Akreditasi Minimal B) / (Jumlah Total Unit Uji) * 100%
Frekuensi Uji Berkala:
Mengukur seberapa sering uji berkala dilakukan oleh unit yang terakreditasi.
Frekuensi Uji Berkala = Jumlah Uji Berkala / Jumlah Waktu
Indeks Kinerja Unit Uji:
Menilai kualitas kinerja uji unit berdasarkan beberapa kriteria seperti keakuratan, kepatuhan terhadap standar, dan kecepatan pelayanan.
Indeks Kinerja = (Skor Kinerja) / (Skor Maksimal) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.046 | Tingkat keandalan kenavigasian | Parent | kecukupan dan optimalnya fungsi sistem navigasi meliputi keandalan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomonukasi pelayaran untuk memberikan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran | Rerata Tingkat kehandalan SBNP ditambah dengan tingkat kehandalan Telekomonikasi Pelayaran | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.047 | Tingkat Keselamatan Transportasi Daerah | Parent | Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana sistem transportasi dapat beroperasi dengan risiko minimal terhadap kecelakaan, cedera, dan kerugian lainnya. Definisi ini biasanya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi keselamatan suatu moda transportasi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.047.001 | Tingkat Keselamatan Transportasi Daerah Provinsi | Child | Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana sistem transportasi dapat beroperasi dengan risiko minimal terhadap kecelakaan, cedera, dan kerugian lainnya. Definisi ini biasanya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi keselamatan suatu moda transportasi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.047.002 | Tingkat Keselamatan Transportasi Daerah Kabupaten/Kota | Child | Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana sistem transportasi dapat beroperasi dengan risiko minimal terhadap kecelakaan, cedera, dan kerugian lainnya. Definisi ini biasanya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi keselamatan suatu moda transportasi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.048 | Tingkat Lulusan SDM Transportasi yang bersertifikat Kompetensi | Parent | Penyediaan SDM transportasi yang kompeten melalui lembaga diklat BPSDM Perhubungan | Persentase jumlah SDM transportasi yang lulus dan bersertifikat kompetensi pada lembaga diklat BPSDM Perhubungan di bidang transportasi darat, laut, dan udara tiap tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.049 | Tingkat Penyerapan Lulusan Pembentukan SDM Transportasi | Parent | Peningkatan lulusan SDM transportasi yang dapat terserap di lembaga pemerintahan, BUMN, swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri | Persentase jumlah SDM transportasi darat, laut, udara yang terserap tiap tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.050 | V/C ratio di jalan Provinsi | Parent | V/C Ratio (Volume-to-Capacity Ratio) di jalan provinsi adalah rasio antara volume lalu lintas yang mengalir melalui suatu jalan dengan kapasitas maksimum jalan tersebut untuk menampung lalu lintas. Rasio ini digunakan untuk menilai kinerja operasional jalan dan tingkat kemacetan atau kepadatan lalu lintas. | V/C_Ratio = V / C
Keterangan:
V (Volume) : Volume lalu lintas, yaitu jumlah kendaraan yang melewati suatu titik dalam satuan waktu tertentu (biasanya dinyatakan dalam satuan kendaraan per jam atau kend/jam).
C (Capacity) : Kapasitas jalan, yaitu jumlah maksimum kendaraan yang dapat dilayani oleh jalan tersebut dalam satuan waktu tertentu (biasanya dinyatakan dalam kend/jam). | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.051 | Volume Angkutan Barang Transportasi Udara pada Bandara Primer/Utama | Parent | Indikator yang mengukur jumlah angkutan barang pada transportasi udara | Pengukuran berat benda yang dihitung berdasarkan volumenya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta ton | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.052 | Volume Angkutan Penyeberangan | Parent | Indikator yang menunjukkan jumlah kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan pada lintas komersial dan nonkomersial tiap tahunnya. | Peningkatan jumlah kendaraan tiap tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta kendaraan | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.053 | Waktu penahanan (dwell time) di pelabuhan selama fase impor | Parent | waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out) | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | hari | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.054 | Waktu tempuh pada lintas utama jaringan jalan nasional | Parent | Kecepatan rata-rata perjalanan yang dilakukan pada koridor-koridor terpilih dan dikelompokkan untuk masing-masing rute berdasarkan kondisi topografi, lebar, dan perkerasan (standar) jalan, volume lalu lintas, dan lain-lain. | Persentase panjang ruas jalan dengan rating kondisi (RK) < 3 dan nilai kondisi jembatan < 3 RKi = Rating kondisi jalan (skor 1 sd 5) yang terdiri dari penilaian atas komponen IRI, PCI, RLS, efektivitas drainase NKi = Nilai kondisi jembatan (skor 1 sd 5) terdiri dari penilaian atas aspek Struktur, Kerusakan, Kuantitas, Fungsi, dan Pengaruh n = Panjang ruas jalan nasional yang diperhitungkan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | jam perseratus kilometer | TRANSPORTASI | Nasional |
| 03.03.055 | Cakupan Perlintasan Kereta Api yang Ditangani | Parent | Cakupan Perlintasan Kereta Api yang Ditangani merupakan indikator yang menggambarkan tingkat pengelolaan dan pengawasan terhadap perlintasan kereta api. Ini termasuk upaya untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi melalui pengelolaan yang baik atas infrastruktur perlintasan kereta api yang ada. | Cakupan Perlintasan Kereta Api yang Ditangani (%) = (Jumlah Perlintasan yang Ditangani / Jumlah Total Perlintasan) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.056 | Konektivitas Darat | Parent | Konektivitas darat adalah aspek vital dalam pembangunan infrastruktur transportasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur transportasi yang baik memudahkan pergerakan barang dan orang, serta meningkatkan interaksi antar wilayah. | Konektivitas Darat = Panjang Infrastruktur (km) / Jumlah Daerah yang Terhubung | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.057 | Konektivitas Laut | Parent | Konektivitas Laut adalah konsep yang mencakup integrasi dan hubungan antarwilayah atau negara melalui sistem transportasi laut, yang mendukung berbagai kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. Infrastruktur laut yang baik sangat penting untuk meningkatkan perdagangan internasional, aksesibilitas, dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi negara kepulauan atau negara yang memiliki wilayah pesisir yang luas. | Indeks Konektivitas Laut = (Jumlah Rute Pelayaran * Jumlah Kapal yang Beroperasi) / Jumlah Pelabuhan yang Terhubung | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.03.058 | Persentase Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) | Parent | Persentase Pengendalian KKOP adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui seberapa baik pengelolaan keuangan dan operasional pemerintah yang telah dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Pengendalian ini penting untuk memastikan bahwa anggaran dan sumber daya digunakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. | Persentase Pengendalian KKOP = (Jumlah Program yang Terkendali dengan Baik / Jumlah Program yang Dikelola) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | TRANSPORTASI | Daerah |
| 03.04.001 | Berkurangnya unit RTLH jumlah (Rumah Tidak Layak Huni) | Parent | Penurunan jumlah rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan fasilitas mandi, cuci, dan kakus. Ini berarti bahwa jumlah rumah yang tidak layak huni menurun dari tahun ke tahun, menunjukkan peningkatan kualitas perumahan dan kesehatan lingkungan di suatu daerah. | Jumlah unit rumah tidak layak huni / Jumlah total unit rumah kabupaten/kota * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.002 | Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten/kota | Parent | ?¢‚Äî¬è Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh kurang dari 10 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. ?¢‚Äî¬è Warga negara terkena relokasi akibat program kabupaten/kota adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ?¢‚Äî¬è Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023) | Jumlah warga negara terkena relokasi program kabupaten/kota yang mendapatkan layanan fasilitasi penyediaan rumah layak huni pada tahun-N / Jumlah total rencana warga negara terkena relokasi program provinsi yang akan ditangani pada tahun-N | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.003 | Jumlah penyediaan unit hunian vertikal yang terpadu (milik dan sewa) | Parent | Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, vertikal, dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang memiliki peruntukan untuk dimiliki baik melalui SHMSRS ataupun SKBG Sarusun dan sertifikat kepemilikan lainnya | Jumlah hunian publik vertikal yang dibangun oleh pemerintah + pemerintah daerah + BUMN/D + Swasta + Swadaya dan/atau disewakan kepada masyarakat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | unit per tahun | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.004 | Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) | Parent | PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) adalah kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan kenyamanan hunian. Utilitas umum adalah fasilitas yang digunakan bersama oleh warga perumahan untuk kebutuhan umum | Persentase Dilengkapi PSU = D / T * 100%
Ket:
D: Jumlah perumahan sudah dilengkapi PSU
T: Total Jumlah perumahan yang direncanakan atau ada | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.005 | Jumlah Rumah Tangga Dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan yang Difasilitasi | Parent | Penjumlahan seluruh unit rumah yang terbangun dan ditingkatkan kualitasnya baik tapak dan vertikal | Jumlah unit yang dibangun + Jumlah unit yang ditingkatkan kualitasnya + Jumlah unit yang difasilitasi pembiayaan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | unit per tahun | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.006 | Jumlah rumah tangga yang menerima fasilitas pembiayaan perumahan atau bantuan subsidi/kemudahan perumahan | Parent | Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR: subsidi perolehan rumah; stimulan rumah swadaya; insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri asuransi dan penjaminan; Pemberian kemudahan dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR. | Akumulatif dari subsidi perolehan rumah + stimulan rumah swadaya + asuransi dan penjaminan
Untuk kemitraan dihitung dari jumlah unit rumah yang disediakan dari kemitraan tersebut. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | rumah tangga | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.007 | Jumlah Unit Rumah Baru yang Terbangun | Parent | Kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat baik secara perseorangan dan/atau berkelompok | Jumlah unit rumah baru terbangun melalui fasilitasi pemerintah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | unit per tahun | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.008 | Jumlah Unit Rumah yang Dilengkapi Dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas | Parent | Bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan untuk meningkatkan perumahan yang layak. | Jumlah unit rumah yang mendapatkan bantuan PSU | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | unit per tahun | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.009 | Jumlah Unit Rumah yang Dilengkapi Dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Hunian Vertikal | Parent | Bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan vertikal publik untuk meningkatkan perumahan yang layak | Jumlah unit rumah yang mendapatkan bantuan PSU Hunian Vertikal Publik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit per tahun | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.010 | Jumlah Unit Rumah yang Ditingkatkan Kualitasnya | Parent | Kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas upaya pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok, antara lain peningkatan kualitas rumah secara swadaya. | Jumlah unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | unit per tahun | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.011 | Luasan Hektar Permukiman Kumuh yang Ditangani Secara Terpadu | Parent | Menurut UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, penanganan permukiman kumuh terpadu dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman secara terpadu. | Luasan hektar yang ditangani secara terpadu dari seluruh kabupaten/kota (Ha) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | hektare per tahun | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.012 | Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota | Parent | a) Penyediaan rumah merupakan kegiatan menyediakan unit rumah yang memenuhi kriteria layak huni dilaksanakan melalui pembangunan baru dan/atau pembangunan kembali rumah. b) Pembangunan baru dalam kegiatan ini merupakan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana alam yang harus direlokasi ke lokasi baru yang aman dari bencana. c) Pembangunan kembali terhadap rumah rusak berat merupakan kegiatan pengembalian fungsi struktur rumah rusak berat dengan membangunkan rumah baru yang berada pada lokasi yang sama. d) Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. e) Bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana dalam hal ini merupakan kegiatan memfasilitasi rumah tangga yang tinggal di rumah sewa yang rusak karena bencana, difasilitasi ke rumah susun sewa atau rumah sewa umum layak huni yang ada. | Jumlah unit rumah korban bencana yang ditangani pada tahun n / Jumlah total rencana unit rumah korban bencana yang akan ditangani pada tahun n * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.013 | Persentase kawasan kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota ditangani | Parent | Persentase kawasan kumuh di bawah 10 ha di kabupaten/kota adalah perbandingan luas areal kawasan kumuh yang memiliki luas di bawah 10 hektar terhadap luas wilayah kabupaten/kota. Kawasan kumuh diidentifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat | Luas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 ha yang ditangani (ha) / Luas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 ha * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.014 | Persentase Luas kawasan kumuh 10-15 Ha yang ditangani | Parent | (Mengacu Permen PUPR 14/2018) ?¢‚Äî¬è Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. ?¢‚Äî¬è Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan pola penanganan pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. (Mengacu Permen PUPR 7/2022) ?¢‚Äî¬è Peningkatan kualitas RTLH adalah penanganan untuk memperbaiki fasad rumah dan eksterior bangunan guna mengubah tampilan lingkungan permukiman dan/atau mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh. (Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014) ?¢‚Äî¬è Pemerintah Daerah provinsi memiliki kewenangan penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh pada luas 10 - 15 hektar | Persentase_Penanganan_Kawasan_Kumuh = (Luas_Kawasan_Kumuh_Ditangani / Target_Luas_Kawasan_Kumuh) * 100%
Keterangan:
Persentase_Penanganan_Kawasan_Kumuh : Persentase luas kawasan kumuh 10–15 Ha yang berhasil ditangani pada tahun N
Luas_Kawasan_Kumuh_Ditangani : Luas kawasan kumuh 10–15 Ha yang ditangani pada tahun N (Ha)
Target_Luas_Kawasan_Kumuh : Target luas kawasan kumuh 10–15 Ha pada tahun N | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.015 | Persentase Pembangunan Hunian/Rumah Tangga yang Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan | Parent | Pembangunan rumah diklasifikasikan sebagai hunian layak apabila memenuhi seluruh 4 (empat) kriteria sebagai berikut:
• Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat kelayakan,
• Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai per kapita ? 7,2 m2
• Memiliki akses air minum layak
• Memiliki akses sanitasi layak
Keterjangkauan diukur melalui perbandingan pengeluaran bersih rumah tangga dan pendapatan rumah tangga per bulan. Hunian tersebut diklasifikasikan terjangkau apabila nilai perbandingan antara pengeluaran dan pendapatan ? 30%. Ke depannya dimungkinkan adanya pengembangan indikator untuk pengukuran keterjangkauan atas harga rumah. Indikator keberlanjutan diukur melalui hunian yang memenuhi kriteria Bangunan Gedung Hijau (BGH). Adapun bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja struktur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH. Namun untuk saat ini indikator keterjangkauan dan keberlanjutan masih belum bisa dihitung karena keterbatasan data | PHLTB = JRTHLTB / JRT x 100%
PHLTB : Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan
JRTHLTB : Jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan
JRT : Jumlah rumah tangga | | persen | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.016 | Persentase Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan | Parent | Maka rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi: a. Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat b. Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Pengukuran indikator tersebut menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mempertimbangkan variasi penerapan PBG dan SLF di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota) maka pengukuran indikator ini dapat menggunakan proksi yaitu memenuhi empat kriteria sebagai berikut: Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat, Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ? 7,2 m2 Memiliki akses air minum layak Memiliki akses sanitasi layak | Bagi kabupaten/kota yang telah menerapkan PBG dan SLF secara menyeluruh menggunakan rumus sebagai berikut: Persentase Rumah Tangga yang mengakses hunian layak, terjangkau, dan bekelanjutan PHLTB = JRTHLTBJRTx100 PHLTB: Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRTHLTB: jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRT: Jumlah rumah tangga Bagi kabupaten/kota yang belum menerapkan PBG dan SLF secara menyeluruh maka dapat menggunakan indikator proksi yaitu 4 kriteria ( ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi layak). PHLTB proksi = JRTHLTBproksiJRTx100 PHLTB (proksi): Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRTHLTB (proksi): jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRT: Jumlah rumah tangga Segregasi pengolahan data ini dapat digunakan untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, perkotaan-perdesaan, dan desil pengeluaran. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Nasional, Daerah |
| 03.04.017 | Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) | Parent | Permukiman adalah kawasan (Permenpera 12/2014) PSU Permukiman merupakan PSU yang melayani lebih dari satu perumahan dimana diantara perumahan tersebut terdapat fungsi lain di luar perumahan yang terintegrasi dengan sistem atau jaringan perkotaan. Penyelenggaraan PSU meliputi penyediaan, perbaikan, dan pemeliharaan | Persentase_PSU = (Realisasi_PSU / Target_PSU) * 100%
Keterangan:
Persentase_PSU : Persentase realisasi jumlah permukiman yang dilaksanakan penyelenggaraan PSU di tahun N
Realisasi_PSU : Realisasi jumlah permukiman yang dilaksanakan penyelenggaraan PSU di tahun N
Target_PSU : Target jumlah permukiman yang dilaksanakan penyelenggaraan PSU di tahun N
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.018 | Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni | Parent | ?¢‚Äî¬è Ketentuan bencana yang dapat dilayani dengan SPM adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam, serta tanah longsor. ?¢‚Äî¬è Warga negara korban bencana provinsi yang memperoleh rumah layak huni adalah warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ?¢‚Äî¬è Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat bencana yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. identifikasi perumahan di lokasi rawan b. idenfitikasi lahan dan c. data rumah yang terkena sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023). | Persentase_Pelayanan_Korban_Bencana = (Jumlah_WN_Korban_Bencana_Terlayani / Jumlah_Rencana_WN_Korban_Bencana) * 100%
Keterangan:
Persentase_Pelayanan_Korban_Bencana : Persentase warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan penyediaan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah pada tahun-N
Jumlah_WN_Korban_Bencana_Terlayani : Jumlah warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan penyediaan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah pada tahun-N
Jumlah_Rencana_WN_Korban_Bencana : Jumlah total rencana warga negara korban bencana provinsi yang akan ditangani pada tahun-N
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.019 | Persentase warga negara yang terkena relokasi akibat Pemerintah provinsi memperoleh program Daerah yang fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni | Parent | Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh 10-15 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. Warga negara terkena relokasi akibat program provinsi adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023). Kalau pemda melakukan minimal pendataan elemen data diisi 1/1, tetapi kalau tidak ada kegiatan sama sekali terkait dengan pengumpulan data elemen data diisi 0/1 | Persentase_Pelayanan_Relokasi = (Jumlah_WN_Terkena_Relokasi_Terlayani / Jumlah_Rencana_WN_Terkena_Relokasi) * 100%
Keterangan:
Persentase_Pelayanan_Relokasi : Persentase warga negara terkena relokasi program provinsi yang mendapatkan layanan fasilitasi penyediaan rumah layak huni pada tahun-N
Jumlah_WN_Terkena_Relokasi_Terlayani : Jumlah warga negara terkena relokasi program provinsi yang mendapatkan layanan fasilitasi penyediaan rumah layak huni pada tahun-N
Jumlah_Rencana_WN_Terkena_Relokasi : Jumlah total rencana warga negara terkena relokasi program provinsi yang akan ditangani pada tahun-N
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.020 | Terciptanya peningkatan tata kelola hunian publik, privat dan perlindungan konsumen | Parent | Kegiatan pembuatan sebuah sistem tata kelola dan perlindungan konsumen agar dapat berkelanjutan secara finansial baik dalam penyediaan dan pengelolaannya | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | rekomendasi kebijakan | PERUMAHAN | Nasional |
| 03.04.021 | Tingkat hunian akomodasi | Parent | Tingkat Hunian Akomodasi adalah ukuran yang menunjukkan persentase dari total kapasitas akomodasi yang terisi dalam periode tertentu. Tingkat hunian ini memberikan gambaran tentang seberapa efektif fasilitas akomodasi seperti hotel, penginapan, dan resort dalam menarik tamu dan memaksimalkan penggunaan kapasitas yang tersedia. | Jumlah kamar yang terjual / Jumlah kamar yang tersedia * 100%
Deskripsi:
Jumlah kamar yang terjual: Total jumlah kamar yang berhasil terjual.
Jumlah kamar yang tersedia: Total jumlah kamar yang tersedia untuk dijual. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.022 | Persentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana | Parent | [Draf] Persentase pelaku (orang/badan hukum) pengembangan/perencanaan perumahan & PSU yang telah memiliki sertifikat/terdaftar sesuai ketentuan Kementerian PUPR terhadap total pelaku aktif di wilayah/periode tertentu. Landasan utamanya Permen PUPR 24/PRT/M/2018 tentang akreditasi & registrasi asosiasi pengembang serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan yang menjadi mekanisme legal sertifikasi/registrasi pelaku. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.04.023 | Persentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU | Parent | ukuran proporsional yang menunjukkan tingkat kepatuhan dan profesionalisme pelaku usaha serta tenaga ahli dalam sektor perumahan dan permukiman yang telah memperoleh sertifikasi dan terdaftar secara resmi sesuai peraturan yang berlaku. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERUMAHAN | Daerah |
| 03.05.001 | Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes | Parent | Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes mengacu pada total jumlah individu yang terlibat dalam administrasi dan pengelolaan desa (seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, serta pengurus lembaga desa lainnya) yang telah mengikuti program pelatihan atau kursus terkait dengan manajemen pemerintahan desa. Definisi operasional ini mencakup: 1. Aparatur Desa: Individu yang memegang jabatan resmi dalam struktur pemerintahan desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. 2. Pengurus Kelembagaan Desa: Individu yang terlibat dalam pengelolaan dan administrasi lembaga-lembaga desa, termasuk lembaga kemasyarakatan seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). 3. Pelatihan Manajemen Pemdes: Program atau kursus yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen dan administrasi pemerintahan desa. 4. Mengikuti: Aktif berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan, baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (daring). | Jumlah_Total = A + P
Di mana:
A = jumlah total aparatur desa yang mengikuti pelatihan
P = jumlah total pengurus kelembagaan desa yang mengikuti pelatihan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.002 | Jumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Mengimplemetasikan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Secara Partisipatif | Parent | 1. Jumlah BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Total unit atau anggota BPD di suatu desa yang terlibat dalam proses Musdes dan Musrenbangdes. 2. Musyawarah Desa (Musdes): Kegiatan pertemuan di tingkat desa untuk membahas berbagai isu desa dan merumuskan kebijakan desa secara partisipatif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. 3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Kegiatan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa, yang biasanya dilakukan secara tahunan. 4. Secara Partisipatif: Proses pelaksanaan Musdes dan Musrenbangdes yang melibatkan dan mendorong keterlibatan aktif seluruh anggota masyarakat desa, termasuk BPD, dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. | Jumlah BPD yang Mengimplementasikan Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif = (Jumlah BPD yang Terlibat dalam Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif / Jumlah Total BPD) * 100%
Keterangan:
Jumlah BPD yang Terlibat dalam Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif: Jumlah BPD yang aktif terlibat dalam proses Musdes dan Musrenbangdes dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif.
Jumlah Total BPD: Total keseluruhan BPD yang ada di desa.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | lembaga | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.003 | Jumlah daerah tertinggal | Parent | Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, sesuai Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1.Perekonomian masyarakat 2.Sumber daya manusia 3.Sarana dan prasarana 4.Kemampuan keuangan daerah 5.Aksesibilitas 6.Karakteristik daerah. | Jumlah daerah atau kabupaten yang sudah meningkat statusnya dari daerah atau kabupaten tertinggal.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Provinsi | daerah | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional, Daerah |
| 03.05.004 | Jumlah Desa Mandiri | Parent | Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 75. | Jumlah Desa Mandiri sesuai Indeks Pembangunan Desa.Rumus: - | Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | desa | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional, Daerah |
| 03.05.005 | Jumlah Desa Tertinggal | Parent | Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah des ayang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50. | Jumlah desa tertinggal sesuai Indeks Pembangunan Desa.Rumus: - | Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | desa | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional, Daerah |
| 03.05.006 | Jumlah desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa | Parent | Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama antar Desa maupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga | | Wilayah Administrasi: Provinsi | desa | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.007 | Jumlah desa yang menerapkan administrasi dan pengelolaan keuangan desa berbasis digital | Parent | Sistem keuangan desa yang berbasis digital hingga saat ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui platform Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui platform ini, Pemerintah Desa melaporkan setiap hal mengenai kondisi keuangannya, mulai dari tahap perencanaan hingga pada tahap evaluasi tahunan. Meskipun demikian, belum seluruh desa tertib melaporkan keuangannya melalui Siskeudes sehingga Indikator ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan pemerintah Desa melalui Siskeudes untuk membantu proses perencanaan pusat hingga daerah. | Indikator ini dihitung berdasarkan jumlah desa yang tertib melaporkan keuangannya melalui Siskeudes dalam satu tahun terakhir. Data ini bersumber dari Sikeudes, Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa) | | desa | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.008 | Jumlah desa yang menerapkan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital | Parent | ukuran kuantitatif yang menggambarkan total desa-desa yang telah mengimplementasikan teknologi digital dalam proses pelayanan pemerintahan mereka. Ini termasuk penggunaan sistem informasi digital untuk administrasi, komunikasi, dan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan secara manual. Kriteria spesifik untuk masuk dalam kategori ini bisa meliputi: 1. Sistem Informasi Digital: Desa memiliki sistem informasi berbasis digital untuk administrasi dan pelayanan publik, seperti e-Office, e-Servis, atau platform manajemen data. 2. Pelayanan Online: Desa menyediakan layanan publik secara online, seperti pendaftaran administrasi, pengajuan izin, atau pembayaran pajak secara digital. 3. Keterlibatan Komunitas: Desa menggunakan alat digital untuk berkomunikasi dengan masyarakat, seperti aplikasi mobile, website desa, atau media sosial. 4. Infrastruktur Teknologi: Desa memiliki infrastruktur yang mendukung penggunaan teknologi digital, seperti jaringan internet yang memadai dan perangkat komputer atau smartphone untuk staf pemerintahan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | desa | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.009 | Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital | Parent | Desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital adalah Desa yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan memanfaatkan Sistem Keuangan Desa | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | desa | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.010 | Jumlah desa yang menginisiasi kerja sama desa | Parent | Kerjasama desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis. Bidang yang dapat dikerjasamakan meliputi: kerjasama peningkatan daya saing perekonomian desa, kerjasama layanan dasar sanitasi desa, kerjasama di wilayah perbatasan negara, dan kerjasama bidang lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan desa | Jumlah_Desa_yang_Menginisiasi = ? D_i , i = 1 sampai n
Di mana:
n = jumlah total desa yang terlibat dalam pengembangan kerja sama
D_i = indikator yang menunjukkan apakah desa ke-i menginisiasi pengembangan kerja sama (bernilai 1 jika desa ke-i menginisiasi, dan 0 jika tidak)
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | desa | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional, Daerah |
| 03.05.011 | Jumlah desa yang tertib dalam pengelolaan aset desa dan melaporkan hasil inventaris aset desa pada aplikasi SIPADES | Parent | Jumlah desa yang secara administratif dan teknis: Melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset desa. Menggunakan aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) dalam proses inventarisasi aset desa. Melaporkan hasil inventarisasi aset desa secara berkala melalui aplikasi SIPADES sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang. | Jumlah Desa yang Tertib dalam Pengelolaan Aset dan Melaporkan di SIPADES = Desa yang memenuhi kriteria tertib dalam pengelolaan aset dan telah melaporkan hasil inventarisasi aset di aplikasi SIPADES | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | desa | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.012 | Jumlah Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) dengan status Berdaya Saing | Parent | Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) adalah kawasan perdesaan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai prioritas untuk dikembangkan dalam RPJMN 2025 - 2029 sebagai pusat-pusat pertumbuhan baru dan mengurangi kesenjangan wilayah. Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) merupakan suatu ukuran yang dibentuk untuk menilai tingkat perkembangan kawasan perdesaan, dengan unit analisisnya adalah desa-desa yang tergabung dalam kawasan perdesaan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Status "Berdaya Saing" menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah mencapai tingkat kemandirian dan kemampuan bersaing yang tinggi dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. | Status dalam IPKP terdiri dari 4 klasifikasi, yaitu:
- Inisiasi;
- Konsolidasi;
- Mandiri; dan
- Berdaya Saing.
Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan semua KPP yang berstatus "Berdaya Saing" berdasarkan hasil perhitungan satu tahun terakhir. | | kawasan | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.013 | Persentase Bagi Hasil BUMDes terhadap PADes | Parent | Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa (UU No 6 Tahun 2014). Hasil Usaha BUMDes merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku (PP No 11 Tahun 2021) | Total kontribusi laba hasil BUM Desa yang dialokasikan untuk PADes / total PADes x 100% | | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.014 | Persentase BUM Desa Maju | Parent | 1. BUM Desa Maju: Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang telah mencapai status &maju& berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait. Status &maju& umumnya mencakup kinerja yang baik dalam aspek seperti pengelolaan keuangan, kapasitas operasional, pencapaian target bisnis, dan kontribusi terhadap pembangunan desa. 2. Jumlah Total BUM Desa: Total jumlah BUM Desa yang ada dalam wilayah administratif tertentu (misalnya, satu provinsi atau negara) dalam periode waktu tertentu. 3. Jumlah BUM Desa yang Dinyatakan Maju: Jumlah BUM Desa yang telah memenuhi kriteria dan dinyatakan sebagai BUM Desa yang &maju& berdasarkan evaluasi atau penilaian. | Persentase BUM Desa Maju = (Jumlah BUM Desa yang Dinyatakan Maju / Jumlah Total BUM Desa) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.015 | Persentase Daerah Tertinggal dan Sangat Tertinggal yang Meningkat Statusnya Menjadi Daerah Berkembang dan/atau Maju | Parent | Persentase dari jumlah kabupaten dengan status daerah tertinggal dan sangat tertinggal yang sudah menjadi daerah berkembang dan/atau maju | | | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.016 | Persentase Desa Berketahanan Bencana Multipihak | Parent | Proporsi desa yang telah berhasil mengimplementasikan berbagai strategi dan program untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana, dibandingkan dengan total jumlah desa yang terdapat dalam suatu kawasan rawan bencana | Jumlah Desa Tematik Berketahanan Bencana / Jumlah Desa Rawan Bencana x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.017 | Persentase Desa Berketahanan Iklim | Parent | Desa yang mampu merespon perubahan iklim dan dampaknya melalui penguatan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat desa untuk mewujudkan pembangunan desa berkelanjutan | | | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.018 | Persentase Desa Maju dan Mandiri di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan | Parent | Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa menggunakan Persentase Desa Maju dan Mandiri di dalam delinasi Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDT | Persentase desa maju dan mandiri di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP) = jumlah desa maju dan mandiri di 22 PPKP/jumah desa di 22 PPKP X 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.019 | Persentase Desa Mandiri | Parent | Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT. | Cara menghitung Persen Desa Mandiri dari Indeks Desa
1. Menghitung Indeks Desa
- Skor ID = SIGMA [Dimensi (1-6) x Bobot Dimensi (1-6)]
- Skor ID Normalisasi = (Skor ID - Skor Minimal) / (Skor Maksimal - Skor Minimal)
- Skor ID (%) = Skor ID Normalisasi / Total Skor ID (123,98)
- Klasifikasi ID berdasarkan Skor ID (%) --> Untuk menentukan Status Desa (Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, Sangat Tertinggal)
2. Menghitung % Desa Mandiri
- % Desa Mandiri = Jumlah Desa Mandiri / Total Desa | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Wilayah: KTI, KBI | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional, Daerah |
| 03.05.019.001 | Persentase Desa Mandiri KTI dan KBI | Child | Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT. | Cara menghitung Persen Desa Mandiri dari Indeks Desa
1. Menghitung Indeks Desa
- Skor ID = SIGMA [Dimensi (1-6) x Bobot Dimensi (1-6)]
- Skor ID Normalisasi = (Skor ID - Skor Minimal) / (Skor Maksimal - Skor Minimal)
- Skor ID (%) = Skor ID Normalisasi / Total Skor ID (123,98)
- Klasifikasi ID berdasarkan Skor ID (%) --> Untuk menentukan Status Desa (Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, Sangat Tertinggal)
2. Menghitung % Desa Mandiri
- % Desa Mandiri = Jumlah Desa Mandiri / Total Desa | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.020 | Persentase Desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas | Parent | Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa di Indonesia menggunakan Persentase Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di dalam denilasi kecamatan perbatasan prioritas. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDT | Persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas = desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas/jumah desa di 204 kecamatan perbatasan prioritas X 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.021 | Persentase Desa yang memiliki 100% rumah layak huni | Parent | Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratakn keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni | | | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.022 | Persentase Kemiskinan di Perdesaan | Parent | 1. Penentuan Garis Kemiskinan: Garis kemiskinan adalah ambang batas pendapatan atau pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Garis ini dapat bervariasi antar negara atau bahkan antar wilayah dalam satu negara. 2. Pengumpulan Data: Data mengenai pendapatan atau pengeluaran rumah tangga dikumpulkan melalui survei atau sensus. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) sering melakukan survei untuk tujuan ini. 3. Identifikasi Rumah Tangga Miskin: Rumah tangga diidentifikasi sebagai miskin jika pendapatan atau pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan. 4. Perhitungan Persentase Kemiskinan: Persentase kemiskinan dihitung dengan membagi jumlah rumah tangga miskin di daerah perdesaan dengan total jumlah rumah tangga di daerah tersebut, kemudian dikalikan dengan 100 untuk mendapatkan persentase. | Persentase Kemiskinan = (Jumlah Rumah Tangga Miskin di Perdesaan / Total Rumah Tangga di Perdesaan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.023 | Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal | Parent | Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:Perekonomian masyarakatSumber daya manusiaSarana dan prasaranaKemampuan keuangan daerahAksesibilitasKarakteristik daerah. | Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal diperoleh dari pembagian penduduk miskin di daerah tertinggal dengan penduduk di daerah tertinggal dan dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:PPMDT: Persentase penduduk miskin di daerah tertinggalJPMDT: Jumlah penduduk miskin di daerah tertinggalJPDT:Jumlah penduduk di daerah tertinggal | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional, Daerah |
| 03.05.024 | Persentase pengentasan desa tertinggal | Parent | Desa Tertinggal: Desa yang memiliki berbagai indikator kemiskinan dan keterbelakangan, seperti akses yang terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peluang ekonomi. Pengentasan: Upaya atau program yang dilakukan untuk mengurangi keterbelakangan dan meningkatkan kualitas hidup di desa. Ini bisa mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal. Persentase Pengentasan: Persentase dari desa yang telah berhasil meningkatkan statusnya dari desa tertinggal menjadi desa yang lebih berkembang atau mandiri dibandingkan dengan total jumlah desa yang ditargetkan | Jumlah desa tertinggal yang memenuhi kriteria desa berkembang per tahun berdasarkan Indeks Desa Membangun per tahun / Jumlah desa tertinggal (per-awal tahun n) * 100% | | | | |
| 03.05.025 | Persentase peningkatan status desa mandiri | Parent | Peningkatan: Peningkatan di sini mengacu pada perubahan dari satu kategori status ke kategori yang lebih tinggi. Misalnya, jika desa awalnya berada di kategori &desa tertinggal& dan kemudian pindah ke kategori &desa berkembang& atau &desa mandiri,& maka terjadi peningkatan status. Persentase Peningkatan: Persentase peningkatan dihitung untuk menunjukkan seberapa besar perubahan yang terjadi dalam bentuk persentase. Ini dapat dilakukan dengan membandingkan jumlah desa yang telah meningkat statusnya dengan total desa yang dievaluasi. | Jumlah desa berkembang yang memenuhi kriteria desa mandiri per tahun berdasarkan Indeks Desa Membangun per tahun / Jumlah desa berkembang (per-awal tahun n) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.026 | Persentase Rumah tangga perdesaan dengan akses air minum aman | Parent | Mengidentifikasi kelayakan air minum yang ada di desa berdasarkan ukuran kualitas, jam operasional, sumber dan kemudahan akses air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan, yaitu: Tidak berasa, Tidak berbau dan Tidak berwarna (Permenkes Nomor 492 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PermenPUPR No, 13 Tahun 2023; Permenkes No. 2 Tahun 2023; SNI 03-1733-2004)? | | | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.027 | Persentase Rumah Tangga Perdesaan dengan Akses Sanitasi Aman | Parent | Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik (PermenPUPR No. 04-PRT-M-2017). Persentase sanitasi layak perdesaan adalah persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak yaitu rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu (terbatas) ataupun di MCK Komunal, menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL atau bisa juga di lubang tanah jika wilayah tempat tinggalnya di perdesaan. | | | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.028 | Tingkat Aksesibilitas Jalan Jalur Utama Daerah Tertinggal dan Perbatasan | Parent | Panjang jalan yang yang telah terhubung antara Pusat Kegiatan dan Simpul Transportasi terhadap Jalan Nasional dibangun oleh Pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas jalan keseluruhan | ALNR = Tingkat aksesibilitas jalan (km/100 km2) BNR = Total panjang jalan yang telah dibangun oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan aksesibilitas jalan secara keseluruhan (km) ILA = Total luas wilayah daratan Indonesia (km2) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kilometer perseratus kilometer persegi | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.029 | Rata-rata Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan di 204 kecamatan perbatasan prioritas | Parent | Indeks komposit yang mengukur capaian pembangunan di kecamatan perbatasan dengan menggunakan empat dimensi yaitu sosial budaya, ekonomi, pemerintahan, dan permukiman. | Nilai IPKP-KPP (X) = x/n, x_ =. dimensi
x_ = ?(y_/ n y), y_ = variabel
y_ = y_eksisting / y_ideal , y = indikator
Nilai IPKP tiap KPP
(X) = ? ( y_eksisting : y_ideal / ny) / nx
Angregasi nilai IPKP total
IPKP-KPP = (x) / Jumlah KPP | Wilayah Administrasi: Nasional, Kecamatan | - | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.030 | Rata-rata Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan | Parent | Indeks komposit yang mengukur capaian pembangunan PKSN dengan menggunakan tiga variabel yaitu Pusat Pertumbuhan Ekonomi, Simpul Transportasi dan Lintas Batas. | X= (?[(i=1)^n] Y_i )/nx5
X = nilai variabel
Y = total nilai pada PKSN
n = jumlah indikator pada PKSN
Rata-rata IPKP PKSN = =?(n) x_1…x_n ) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Nasional |
| 03.05.031 | Indeks Desa Membangun (IDM) | Parent | Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur yang digunakan oleh pemerintah untuk mengetahui tingkat kemandirian dan perkembangan suatu desa. IDM disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri. | Penghitungan Indeks Desa Membangun dihasilkan dari rata-rata Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan yang dihitung dengan rumus: IDM = 1/3 * (IKS + IKE + IKL) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.032 | Kemasyarakatan Desa (LKD) | Parent | Indikator Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah ukuran atau parameter yang digunakan untuk menilai tingkat perkembangan dan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa. LKD mencakup berbagai lembaga dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun budaya. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | indeks | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.033 | Persentase Aparatur Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Ditingkatkan Kapasitasnya | Parent | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitas mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi (UU No. 23 Tahun 2014). | Untuk mengukur persentase aparatur desa dan anggota BPD yang ditingkatkan kapasitasnya dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Ditingkatkan = (Jumlah aparatur dan anggota BPD yang ditingkatkan kapasitasnya / Total aparatur dan anggota BPD) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.034 | Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa | Parent | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi atau bantuan dan bimbingan kepada desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa meliputi pembangunan infrastruktur bersama, pengelolaan sumber daya alam bersama, pengembangan ekonomi bersama, dan kerjasama dalam bidang sosial dan budaya. Kerjasama dengan pihak ketiga meliputi kerjasama dengan BUMD, kerjasama dengan pihak swasta, dan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa dipengaruhi oleh beberapa faktor keberhasilan, diantaranya 1) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan Kerja sama antar desa, dan 2) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, 2023). | Untuk mengukur capaian program fasilitasi kerjasama daerah, persentase fasilitasi penataan desa dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Fasilitasi = (Jumlah Desa yang Difasilitasi / Total Desa yang Dapat Difasilitasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.035 | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga | Parent | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan upaya fasilitasi dalam bentuk pembinaan, dukungan, atau penguatan kapasitas terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, ekonomi, sosial, dan/atau kelembagaan lokal lainnya yang berperan dalam pembangunan di wilayahnya. | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga = (Jumlah lembaga yang difasilitasi / Jumlah total lembaga yang menjadi sasaran) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.036 | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat | Parent | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada lembaga adat desa (LAD) dan lembaga masyarakat hukum adat (LMHA) untuk meningkatkan kapasitas dan peran mereka dalam pembangunan desa. | Untuk mengukur persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Fasilitasi = (Jumlah LAD dan LMHA yang Mendapatkan F / Total LAD dan LMHA yang Menjadi T) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.037 | Persentase Fasilitasi Penataan Desa | Parent | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa dalam proses penataan wilayah desa. Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota yang paling sedikit memuat: nama desa&kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru, dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru. | Untuk mengukur capaian program fasilitasi penataan desa, persentase fasilitasi penataan desa dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Fasilitasi = (Jumlah Desa yang Difasilitasi / Total Desa yang Dapat Difasilitasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.05.038 | Persentase Fasilitasi Tata Kelola Desa | Parent | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa-desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa. Tata kelola pemerintahan desa adalah proses pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan atas sumber daya dan kebijakan di tingkat desa oleh pemerintah desa yang bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat desa. Beberapa aspek tata kelola pemerintahan desa meliputi: struktur organisasi pemerintah desa, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan aset desa, pemberdayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan (Desa Kedungboto Kab. Limbangan, 2023). Desa yang yang menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah yang menyusun dokumen perencanaan (RPJM Desa dan RKP Desa), dokumen penganggaran (APB Desa dan Perubahan APB Desa), dokumen pelaporan dan pertanggungjawaban (LPPD, LKPPD, IPPD, dan Pertanggungjawaban APB Desa) yang berkualitas | Persentase_Fasilitasi = (Jumlah_Desa_yang_Mendapatkan_Fasilitasi_Tata_Kelola / Total_Desa_yang_Dapat_Difasilitasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL | Daerah |
| 03.06.001 | Fasilitasi Kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Daerah | Parent | Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang. PPNS penataan ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang penataan ruang yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | provinsi | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.002 | Jumlah bidang tanah yang diredistribusi | Parent | Jumlah bidang tanah yang diredistribusi adalah jumlah total bidang tanah yang telah dialokasikan dan diberikan kepada penerima yang berhak, baik dalam bentuk pemberian tanah secara langsung maupun melalui proses penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah. | Jumlah Bidang Tanah = ?(Luas Bidang Tanah) * Jumlah Bidang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | bidang tanah | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.003 | Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria | Parent | Kepala keluarga penerima akses Reforma Agraria merujuk pada individu yang memimpin rumah tangga dan mendapatkan hak atau akses terkait program reforma agraria. Reforma agraria adalah kebijakan atau program yang bertujuan untuk redistribusi tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan keluarga yang kurang mampu. Program ini sering diterapkan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan mendukung pembangunan ekonomi rural. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah | Jumlah Kepala Keluarga = ?(Jumlah Kepala Keluarga yang Menerima) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | kepala keluarga | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.004 | Penangan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi | Parent | proses penyelesaian konflik atau perselisihan terkait hak penguasaan atau penggunaan tanah yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator). Mediator ini membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui jalur peradilan. | Jumlah sengketa tanah garapan yang ditangani / Jumlah pengaduan sengketa tanah garapan * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.005 | Penetapan RDTR | Parent | RDTR sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu. Aturan itu jadi alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat. Penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota paling lambat 1 bulan sejal mendapatkan persetujuan substansi. Jika perkada RDTR Kab/kota belum ditetapkan paling lama 2 bulan sejak mendapatkan persub maka menteri ATR/KBPN menetapkan peraturan menteri | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | peraturan | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.006 | Penetapan RTRW | Parent | Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan. Penetapan RTRW adalah penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang oleh kepala daerah | Kerangka Acuan Kerja = Tujuan + Kebijakan + Strategi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | peraturan | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.007 | Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang | Parent | pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang bertujuan untuk menjaga keteraturan dan meningkatkan ketaatan dalam penggunaan ruang, serta memberikan konsekuensi yang tepat bagi pelanggaran tersebut. | Ringan = teguran lisan + teguran tertulis + penundaan kenaikan pangkat, golongan / jabatan
Sedang = pembatasan kegiatan usaha + pembekuan kegiatan usaha + pembatalan persetujuan
Berat = pembatalan izin usaha atau akreditasi + pencabutan izin usaha atau akreditasi yang telah habis masa berlakunya + memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan persetujuan atau laporan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | kasus | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.008 | Penurunan indeks gini ketimpangan pemilikan tanah untuk petani/nelayan | Parent | Penghitungan untuk mengukur ketimpangan pemilikan tanah pada rumah tangga petani/nelayan penerima redistribusi tanah | IG = 1- ?(Xi+1 – Xi)(Yi + Yi+1) Xi = Proporsi Kumulatif Pemilik Tanah (subjek) dalam Kelas i atau kelompok luasan; Xi+1 = Proporsi Jumlah Kumulatif Pemilik Tanah (subjek) Kelas i +1 atau diatas kelompok luasan; Yi = Proporsi Kumulatif Luas Tanah dalam Kelas i atau kelompok luasan; Yi+1 = Proporsi Kumulatif Luas Tanah Kelas i +1 atau diatas kelompok luasan; | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PERTANAHAN | Nasional |
| 03.06.009 | Penyelesaian Materi Teknis RDTR | Parent | 1) Pemetaan dan Analisis Ruang: Identifikasi dan pemetaan area yang akan ditetapkan dalam RDTR. Ini meliputi analisis kondisi eksisting, kebutuhan masyarakat, dan potensi penggunaan ruang. 2) Perencanaan dan Penyusunan Rencana: Penyusunan rencana rinci mengenai penggunaan ruang, pengaturan fungsi lahan, dan batasan-batasan yang perlu diterapkan untuk mengatur pembangunan. 3) Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan untuk mendapatkan masukan dan memastikan bahwa RDTR mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. 4) Penetapan dan Pengesahan: Proses formal untuk menetapkan RDTR melalui persetujuan dari lembaga yang berwenang, biasanya pemerintah daerah.
Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Kabupaten Kota merujuk pada permen ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021 jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RDTR | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | materi teknis | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.010 | Penyelesaian Materi Teknis RTRW | Parent | Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan.
Penyusunan materi Teknis dan RanPerda RTRW Provinsi merujuk pada Permen ATR/Ka BPN Nomor 11 Tahun 2021 Lampiran 1 Tata Cara Penyusunan dan Muatan RTRW Provinsi. Jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RTRW. | Rumus Penyelesaian Materi Teknis RTRW:
Persentase Penyelesaian = (Jumlah Tahapan yang Selesai) / (Total Jumlah Tahapan) * 100%
Keterangan:
Jumlah Tahapan yang Selesai: Banyaknya tahapan yang sudah diselesaikan dalam proses penyusunan RTRW.
Total Jumlah Tahapan: Keseluruhan tahapan yang diperlukan untuk menyelesaikan RTRW. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | materi teknis | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.011 | Persentase kepatuhan pemanfaatan ruang | Parent | Indeks kepatuhan ruang yang optimal adalah hasil dari capaian target tahunan dibagi target 5 (lima) tahun pada satu periode renstra | Semakin meningkatnya rasio pengendalian dan penyelesaian pelanggaran pemanfaatan ruang akan berkorelasi positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANAHAN | Nasional |
| 03.06.012 | Persentase pemanfaatan tanah dengan yang sesuai peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan | Parent | a) Persentase pemanfaatan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang digunakan untuk tujuan tertentu (seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Peruntukkan tanah: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain. c) Di atas izin lokasi: Ini merujuk pada tanah yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan. D) Dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan: Ini merujuk pada perbandingan antara luas tanah yang sebenarnya digunakan sesuai dengan izin yang diterbitkan dengan luas izin yang telah diberikan. | Luas_Tanah_Sesuai_Ijin_Lokasi / Seluruh_Luas_Tanah_Diberikan_Ijin_Lokasi * 100%
Keterangan:
Luas_Tanah_Sesuai_Ijin_Lokasi : Luas tanah yang digunakan sesuai dengan peruntukan pada izin lokasi yang diterbitkan.
Seluruh_Luas_Tanah_Diberikan_Ijin_Lokasi : Total luas tanah yang telah diberikan izin lokasi oleh pemerintah daerah.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.013 | Persentase Penerbitan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | Parent | Persentase penerbitan Konfirmasi KKPR adalah capaian tahunan dari jumlah penerbitan Konfirmasi KKPR dibandingkan dengan jumlah penerbitan seluruh produk KKPR | Persentase jumlah penerbitan Konfirmasi KKPR terhadap jumlah penerbitan KKPR dalam satu tahun | | persen | PERTANAHAN | Nasional |
| 03.06.014 | Persentase penerima reforma agraria yang meningkat kesejahteraannya | Parent | Penghitungan jumlah subjek penerima Redistribusi Tanah yang ditindaklanjuti dengan Akses Reforma Agraria | %=(jumlah subjek penerima reforma agraria /jumlah subjek redistribusi tanah) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANAHAN | Nasional |
| 03.06.015 | Persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum | Parent | indikator yang menunjukkan proporsi atau bagian dari total luas tanah yang telah ditetapkan atau dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, taman, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya, dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia dalam suatu wilayah tertentu. | Jumlah penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum / Jumlah kebutuhan tanah untuk pembangunan fasilitas umum * 100% | | | | |
| 03.06.016 | Persentase pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang selesai tepat waktu | Parent | a) Persentase pengadaan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum (seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Kepentingan umum: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain. c) Selesai tepat waktu: Ini merujuk pada pengadaan tanah yang dilakukan dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. | Luas_Pengadaan_Tanah_Selesai_Tepat_Waktu / Luas_Pengadaan_Tanah_Kepentingan_Umum * 100%
Luas_Pengadaan_Tanah_Selesai_Tepat_Waktu : Luas tanah yang pengadaannya untuk kepentingan umum berhasil diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Luas_Pengadaan_Tanah_Kepentingan_Umum : Total luas tanah yang direncanakan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.017 | Persentase penyelesaian kasus pertanahanan | Parent | Kasus dinyatakan selesai ditangani sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penanganan Kasus dinyatakan selesai dengan kriteria: a. Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa: 1. keputusan pembatalan; 2. perdamaian; atau 3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan. b. Kriteria Dua (K2) berupa: 1. surat petunjuk Penyelesaian Kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain; 2. surat rekomendasi Penyelesaian Kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri. c. Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian. | Jumlah kasus selesai dari tahun 2024 s.d. tahun berjalan / Jumlah kasus masuk dari tahun 2024 s.d. tahun berjalan * 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANAHAN | Nasional |
| 03.06.018 | Persentase petani/nelayan penerima Reforma Agraria | Parent | Penghitungan jumlah rumah tangga petani/nelayan penerima Redistribusi Tanah dan Akses Reforma Agraria dan dinyatakan dalam persentase | (Jumlah Rumah Tangga Petani/Nelayan Penerima Redistribusi Tanah dan Akses Reforma Agraria : Jumlah Penerima Redistribusi Tanah Penerima Redistribusi Tanah dan Akses Reforma Agraria) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANAHAN | Nasional |
| 03.06.019 | Persentase RDTR yang siap terintegrasi dengan OSS | Parent | Persentase RDTR yang Siap Terintegrasi dengan OSS adalah indikator yang mengukur proporsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disiapkan dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dibandingkan dengan total RDTR yang ditargetkan. Indikator ini penting untuk menilai kesiapan dan kemajuan pemerintah daerah dalam menyediakan RDTR yang mendukung kemudahan perizinan berusaha melalui OSS | Persentase RDTR yang siap terintegrasi dengan OSS dihitung menggunakan rumus berikut:
Persentase RDTR Siap Integrasi=(RDTR_OSS/Total_RDTR)×100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERTANAHAN | Nasional |
| 03.06.020 | Persentase Rumah Tangga Miskin yang memiliki aset lahan | Parent | Penghitungan jumlah rumah tangga miskin yang telah dilaksanakan penataan aset melalui Redistribusi Tanah dan dinyatakan dalam persentase | (Jumlah Rumah Tangga Miskin Penerima Redistribusi Tanah : Jumlah Penerima Redistribusi Tanah) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Pekerjaan Keluarga Penerima Manfaat; Kriteria Keluarga Penerima Manfaat | persen | PERTANAHAN | Nasional |
| 03.06.021 | Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan | Parent | Cakupan indikator ini adalah penggunaan lahan untuk perumahan dan hunian, yaitu hunian yang memberikan kepastian bermukim (secure tenure) terdiri dari: (a) milik sendiri, (b) sewa/kontrak, (c) dinas, (d) bebas sewa,(e) lainnya.klasifikasi Status Penguasaan Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh BPS, maka klasifikasinya menjadi:1.Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah satu seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.2.Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.3.Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.4.Bebas sewa milik orang lain, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/ orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.5.Bebas sewa milik orang tua/sanak/saudara, jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut.6.Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.7.Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat.Pengumpulan data yang mencakup penggunaan lahan untuk keperluan bisnis, pertanian, kehutanan, padang penggembalaan, sengaja tidak dicakup karena tidak tersedianya data secara spesifik sesuai kebutuhan penghitungan indikator.Hak atas hunian terjamin meliputi dua sub-komponen:(i) hak kepemilikan diakui sebagai dokumen yang sah dan memberikan kepastian bermukim, dan (ii) persepsi sebagai hunian terjamin, karena jenis kepemilikan dari hunian dianggap didukung oleh dokumen yang sah, dimana keduanya perlu ditunjukkan sebagai hunian terjamin.Jumlah rumahtangga bersumber dari hasil proyeksi penduduk yang dibuat berdasarkan data sensus penduduk terakhir. Penduduk dewasa adalah penduduk yang berumur 18 tahun dan lebih, dan penduduk yang berumur dibawah 18 tahun tetapi sudah kawin. | Cara Perhitungan (1):Indikator ini dihitung menurut jenis kepemilikan masing-masing sebagai berikut:1.Proporsi rumahtangga dengan Rumah milik (%HM).Proporsi rumahtangga dengan Rumah Hak Milik adalah jumlah rumah tangga menghuni rumah milik sendiri dibagi dengan jumlah rumah tangga pada periode yang sama dikalikan seratus.2.Proporsi rumahtangga dengan Rumah Sewa (%Sewa).Proporsi rumahtangga dengan Rumah Sewa adalah jumlah rumah tangga menghuni rumah sewa dibagi dengan jumlah rumah tangga pada periode yang sama dikalikan seratus.3.Proporsi rumahtangga dengan Rumah Kontrak (%Kontrak) Proporsi rumahtangga dengan Rumah kontrak adalah jumlah rumah tangga menghuni rumah kontrak dibagi dengan jumlah rumah tangga pada periode yang sama dikalikan seratus.Rumus %HM:Keterangan:%HM: Proporsi rumahtangga dengan Rumah Hak MilikJRT HM:jumlah rumah tangga menghuni rumah sewaJRT: jumlah rumah tangga pada periode yang samaRumus %Sewa:Keterangan:% Sewa: Proporsi rumahtangga dengan Rumah SewaJRT Sewa:jumlah rumah tangga menghuni rumah sewa JRT: jumlah rumah tangga pada periode yang samaRumus %Kontrak:Keterangan:% Kontrak:Proporsi rumahtangga dengan Rumah kontrakJRT Kontrak: jumlah rumah tangga menghuni rumah kontrakJRT: jumlah rumah tangga pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Kelompok Pengeluaran; Jenis Kelamin Kepala Keluarga | persen | PERTANAHAN | Nasional, Daerah |
| 03.06.022 | Rasio kepatuhan IMB kabupaten/kota | Parent | Perbandingan antara jumlah bangunan yang pemanfaatannya sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlaku dan total bangunan yang memiliki IMB di suatu kabupaten atau kota. | Jumlah pemanfaatan IMB yang sesuai peruntukannya / Jumlah IMB yang berlaku * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.023 | Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk | Parent | Lahan terbangun adalah area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan buatan yang biasanya bersifat kedap air dan relatif permanen. Lahan terbangun terdiri atas permukiman, jaringan jalan, jaringan jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut (SNI 7645:2010 tentang Klasifikasi penutupan lahan). Laju perluasan lahan terbangun adalah angka yang menunjukkan tingkat pertambahan area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan permanen maupun semi permanen yang bersifat kedap air.Menurut BPS, laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar.Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk adalah perbandingan laju perluasan lahan terbangun (tidak bervegetasi, memiliki tutupan permanen atau semi permanen yang kedap air) dengan laju pertumbuhan penduduk pada kurun waktu yang sama. | Laju perluasan lahan terbangun pada kurun waktu tertentu dibagi dengan laju pertumbuhan penduduk pada kurun waktu yang sama.Rumus:Keterangan:RLTPP :Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan pendudukLPLT :Laju perluasan lahan terbangun pada kurun waktu XXXX-YYYYLPP :Laju pertumbuhan penduduk pada kurun waktu XXXX-YYYYPerhitungan laju perluasan lahan terbangun menggunakan data citra satelit LANDSAT skala 1:50.000. Di tahap awal, indikator ini akan diujicobakan di beberapa Wilayah Metropolitan di Indonesia, yaitu Wilayah Metropolitan Medan, Wilayah Metropolitan Surabaya, dan Wilayah Metropolitan Manado. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Wilayah Perkotaan berdasarkan Fungsi dan Karakteristik | - | PERTANAHAN | Nasional, Daerah |
| 03.06.024 | Tersedianya Lokasi Pembangunan lintas kabupaten/kota | Parent | Tersedianya Lokasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota adalah perbandingan antara jumlah lokasi yang telah disediakan dan siap digunakan untuk pembangunan lintas kabupaten/kota dengan total jumlah lokasi yang dibutuhkan untuk proyek tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur ketersediaan dan kesiapan lokasi untuk proyek pembangunan yang melibatkan lebih dari satu wilayah administratif. | Luas_Pemanfaatan_Tanah_Sesuai_Peruntukan / Luas_Izin_Lokasi_Diterbitkan * 100%
Keterangan:
Luas_Pemanfaatan_Tanah_Sesuai_Peruntukan : Luas tanah yang telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan izin lokasi lintas kabupaten/kota.
Luas_Izin_Lokasi_Diterbitkan : Total luas tanah yang telah diterbitkan izin lokasinya. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.025 | Tersedianya pembangunan lokasi dalam rangka penanaman modal. | Parent | Tersedianya pembangunan lokasi dalam rangka penanaman modal merujuk pada ketersediaan atau penyediaan lahan atau tempat yang sudah dibangun atau siap dibangun yang akan digunakan untuk kegiatan investasi. Ini mencakup berbagai aspek, seperti: a) Penyediaan Lahan: Lahan yang sesuai untuk keperluan investasi, baik itu untuk pembangunan pabrik, kantor, atau fasilitas lainnya. b) Infrastruktur: Infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air, dan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk operasional investasi. c) Perizinan dan Regulasi: Kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk izin bangunan, izin lingkungan, dan lain-lain. d) Aksesibilitas: Kemudahan akses menuju lokasi, termasuk transportasi dan konektivitas. e) Kesiapan Lokasi: Lokasi yang siap digunakan dalam waktu dekat, dengan sedikit atau tanpa kebutuhan pengembangan lebih lanjut. | Luas tanah yang telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya di atas izin lokasi / Luas izin lokasi yang diterbitkan * 100% | | | | |
| 03.06.026 | Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal Kelebihan dari Tanah Maksimum dan Tanah Absentee | Parent | Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari Kelebihan dari Tanah Maksimum dan Tanah Absentee dapat diartikan sebagai tanah yang tersedia untuk redistribusi, yaitu: 1) Tanah Maksimum: Tanah yang berada di atas batas maksimum yang dapat dimiliki oleh seseorang atau kelompok, biasanya ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. 2)Tanah Absentee: Tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang tidak menggunakannya secara aktif, seringkali dimiliki oleh perusahaan swasta atau individu yang tidak berada di lokasi tersebut. Kedua jenis tanah ini dianggap sebagai sumber potensial untuk redistribusi tanah, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan akses petani yang kurang mampu untuk memiliki tanah yang mereka gunakan | Jumlah penerima tanah obyek landreform dengan luasan yang diterima lebih besar atau sama dengan 0.5 ha / Jumlah penerima tanah obyek landreform * 100% | | | | |
| 03.06.027 | Tersedianya tanah untuk masyarakat | Parent | kemampuan tanah untuk digunakan secara optimal, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. | Luas tanah yang telah dimanfaatkan berdasarkan Izin Membuka Tanah / Luas Izin Membuka Tanah yang diterbitkan * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.028 | Persentase Ditetapkannya Hak Atas Tanah dalam Penguasaan dan Pengelolaan Pemerintah Daerah | Parent | ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan atau efektivitas proses penetapan hak tersebut. Indikator ini membantu untuk memastikan bahwa penetapan hak dilakukan secara transparan dan akuntabel | Luas Tanah yang telah ditetapkan haknya oleh pemda / Total luas tanah yang dikuasai pemda * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.029 | Persentase Informasi Petanahanan yang Dimanfaatkan | Parent | Dimanfaatkan untuk mengukur seberapa besar proporsi informasi pertanahan yang tersedia dan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Informasi pertanahan mencakup data dan informasi mengenai hak atas tanah, kepemilikan tanah, penggunaan tanah, dan informasi geospasial terkait pertanahan. | PIP = (I_manfaat / I_total) * 100%
Keterangan:
PIP = Persentase informasi pertanahan yang dimanfaatkan (%)
I_manfaat = Jumlah informasi pertanahan yang telah digunakan
I_total = Jumlah total informasi pertanahan yang tersedia | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.030 | Persentase Kejelasan Hak Milik Atas Tanah | Parent | ukuran yang menunjukkan seberapa besar proporsi tanah di suatu wilayah yang memiliki status kepemilikan yang jelas dan terdaftar secara sah, untuk mengukur efektivitas program pendaftaran tanah dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kejelasan hak milik. | PKH = (H_jelas / H_total) * 100%
Keterangan:
PKH = Persentase kejelasan hak milik atas tanah (%)
H_jelas = Jumlah bidang tanah dengan hak kepemilikan yang sah
H_total = Jumlah total bidang tanah yang terdata
Semakin tinggi persentase ini, semakin baik tingkat kepastian hukum dan administrasi pertanahan di suatu wilayah. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.031 | Persentase Luas Lokasi Konsolidasi Tanah | Parent | konsolidasi tanah memiliki tujuan untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah serta bertujuan mewujudkan tatanan penguasaan serta penggunaan tanah yang tertib dan teratur sesuai kemampuan dan fungsinya. | Luas Tanah yang dikonsolidasi / Total Luas Wilayah yang direncanakan untuk konsolidasi * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.032 | Persentase Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan | Parent | Prosedur dan mekanisme yang digunakan untuk menentukan, menilai, dan memberikan kompensasi kepada pihak yang terdampak oleh pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan | PGK = (G_gelesa_i / G_total) * 100%
Keterangan:
PGK = Persentase penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan (%)
G_gelesa_i = Jumlah kasus yang telah selesai dibayarkan
G_total = Jumlah total kasus yang diajukan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.033 | Persentase Penyelesaian Konflik, Sengketa, dan Perkara Pertanahan | Parent | Untuk mengukur seberapa besar proporsi kasus konflik, sengketa, dan perkara pertanahan yang berhasil diselesaikan dalam periode waktu tertentu. Indikator ini mencerminkan efektivitas upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.034 | Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir | Parent | untuk mengukur proporsi wilayah pesisir yang telah memiliki status hak atas tanah atau penguasaan lahan yang sah, baik dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna usaha, hak pakai, maupun bentuk pengelolaan yang legal lainnya. | Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir = (Luas wilayah pesisir yang telah memiliki hak atas tanah / Total luas wilayah pesisir) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.035 | Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau yang Tertata | Parent | Untuk mengukur seberapa besar proporsi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau yang telah memiliki tata ruang pertanahan yang jelas dan teratur. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.036 | Persentase SDM Bidang Pertanahan yang Ditingkatkan Kompetensinya | Parent | Untuk mengukur seberapa besar proporsi sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di bidang pertanahan yang telah mengikuti program peningkatan kompetensi | PSDM = (S_latih / S_total) * 100%
Keterangan:
PSDM = Persentase SDM bidang pertanahan yang ditingkatkan kompetensinya (%)
S_latih = Jumlah SDM yang telah mengikuti pelatihan/sertifikasi
S_total = Jumlah total SDM di bidang pertanahan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.037 | Persentase Tanah Kosong yang Dikelola | Parent | Dimanfaatkan atau dikelola untuk keperluan tertentu, seperti pertanian, ruang terbuka hijau, proyek infrastruktur, atau pemanfaatan ekonomi lainnya. | Luas Tanah Kosong yang dikelola / Total Luas Tanah Kosong yang Tersedia * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.06.038 | Persentase Tanah Ulayat yang Ditetapkan | Parent | Penetapan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat atas bidang tanah adat/Ulayat, Penetapan tanah ulayat beserta hak masyarakat hukum adat lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi atas tanah ulayat termasuk sumber daya alam yang terkandung di dalamnya sebagai bagian dari Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat (MHA) | Luas Tanah Ulayat yang ditetapkan / Total Luas Tanah Ulayat yang diklaim * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTANAHAN | Daerah |
| 03.07.001 | Angka Fertilitas Spesifik Umur/Age-specific Fertilty Rate (ASFR) | Parent | Angka yang menggambarkan banyaknya kelahiran pada suatu tahun dari perempuan usia subur (15—49 tahun) dengan kelompok umur tertentu pada setiap 1.000 perempuan dalam kelompok umur yang sama di pertengahan tahun tersebut. | Jumlah kelahiran pada perempuan remaja umur tertentu pada periode tahun tertentu dibagi jumlah perempuan umur tersebut pada pertengahan periode yang sama dikali 1.000. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | kelahiran perseribu perempuan | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.001.001 | Angka kelahiran remaja umur 10-14 dan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 10-14, ASFR 15-19) | Child | Angka yang menggambarkan banyaknya kelahiran pada suatu tahun dari perempuan usia subur (15—49 tahun) dengan kelompok umur tertentu pada setiap 1.000 perempuan dalam kelompok umur yang sama di pertengahan tahun tersebut. | Jumlah kelahiran pada perempuan remaja umur tertentu pada periode tahun tertentu dibagi jumlah perempuan umur tersebut pada pertengahan periode yang sama dikali 1.000. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | kelahiran perseribu perempuan | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.001.002 | Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) | Child | Angka yang menggambarkan banyaknya kelahiran pada suatu tahun dari perempuan usia subur (15—49 tahun) dengan kelompok umur tertentu pada setiap 1.000 perempuan dalam kelompok umur yang sama di pertengahan tahun tersebut. | Jumlah kelahiran pada perempuan remaja umur tertentu pada periode tahun tertentu dibagi jumlah perempuan umur tersebut pada pertengahan periode yang sama dikali 1.000. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | kelahiran perseribu perempuan | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.002 | Angka Fertilitas Total/ Total Fertility Rate (TFR) | Parent | Total Fertility Rate (TFR) adalah jumlah anak rata-rata yang akan dilahirkan oleh seorang perempuan selama masa reproduksinya. | Banyaknya kelahiran dari perempuan umur 15-49 tahun selama periode tertentu dibagi jumlah perempuan umur 15-49 tahun pada pertengahan periode yang sama dan dikali 1000. TFR sebesar 2,5 berarti bahwa rata-rata perempuan (usia 15-49 tahun) mempunyai 2-3 anak sepanjang masa reproduksinya.Rumus: Keterangan:TFR: Total Fertility Rate (TFR)JK15-49: Banyaknya kelahiran dari perempuan umur 15-49 tahun selama periode tertentuJP15-49: Jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun pada pertengahan periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | kelahiran | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.003 | Angka Prevalensi Kontraseptif Modern pada Kelompok Perempuan Usia Reproduksi | Parent | Bagian dari seluruh perempuan usia reproduksi (15—49 tahun) yang menggunakan alat kontrasepsi metode modern. | Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang menggunakan sedikitnya satu jenis metode kontrasepsi modern dibagi jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama dan ditanyakan dalam satu persen (%) mCPRi = (JPeKMi / JPei) * 100% Keterangan : mCPRi : Angka prevalensi kontrasepsi modern pada kelompok i JPeMKi : Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang menggunakan alat kontrasepsi metode modern JPei : Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.004 | Early Childhood Development Index (ECDI) | Parent | Proporsi anak usia 24-59 bulan yang berkembang dengan baik sesuai harapan (on-track) berdasarkan Early Childhood Development Index (ECDI). Terdapat empat domain perkembangan anak yang dinilai dalam ECDI. Empat domain tersebut adalah kemampuan literasi dan numerasi, fisik, sosial- emosional, dan kemampuan belajar. ECDI membagi dua kelompok anak usia dini, yaitu: a. Berkembangdenganbaik.BerdasarkanECDI,anakusiadini dinyatakan berkembang dengan baik apabila tiga dari empat domain perkembangan dinilai baik. b. Tidak berkembang dengan baik. Tingginya angka untuk indikator 4.2.1 ini menunjukkan bahwa sebagian besar perkembangan anak usia dini termonitor dan mereka berkembang secara optimal sesuai harapan. | Indikator ini merupakan persentase anak usia 24-59 bulan yang berkembang sesuai harapan menurut asesmen menggunakan ECDI dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). Rumus: BBA5 = NBBA5 / NA5 x 100% Keterangan: BBA 5 : Proporsi anak usia 24-59 bulan yang berkembang dengan baik, NBBA5 : Jumlah anak usia 24-59 bulan yang berkembang dengan baik pada periode tertentu, NA5 : Jumlah anak usia 24-59 bulan pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | - | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.005 | Indeks Kemandirian Ekonomi Keluarga | Parent | Indeks komposit yang menggambarkan tentang keluarga memenuhi dimensi penghasilan dan dimensi tabungan. | IKEK dihitung dengan pendekatan agregat dimensi, dimana setiap dimensi dihitung tingkat pencapaiannya kemudian dilakukan agregat pada seluruh dimensi dan masing-masing dimensi memiliki tingkat kepentingan bobot yang berbeda. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.006 | Indeks Kerentanan Keluarga | Parent | Indeks Kerentanan Keluarga adalah indeks komposit yang menggambarkan keluarga yang memiliki kerentanan dalam aspek keharmonisan keluarga, pemenuhan kebutuhan dasar dan interaksi keluarga. | Indeks kerentanan keluarga dihitung menggunakan pendekatan agregat dimensi, yang terdiri dari tiga dimensi: pemenuhan kebutuhan dasar, keharmonisan keluarga, dan interaksi keluarga. Setiap dimensi dihitung berdasarkan tingkat pencapaiannya, kemudian dilakukan agregat untuk seluruh dimensi dengan bobot kepentingan yang berbeda. Sementara itu, untuk dimensi pembentuk indeks kerentanan keluarga, yaitu (1) pemenuhan kebutuhan dasar, nilai indeksnya dihitung dengan menggunakan pendekatan agregat variabel yang setiap variabel dihitung berdasarkan tingkat pencapaiannya, kemudian dilakukan agregat untuk seluruh variabel dengan tingkat kepentingan bobot yang berbeda; sedangkan (2) keharmonisan keluarga dan (3) interaksi keluarga, nilai indeksnya dihitung dengan menggunakan pendekatan agregat variabel yang setiap variabel dihitung berdasarkan tingkat pencapaiannya, kemudian dilakukan agregat untuk seluruh variabel dengan tingkat kepentingan bobot yang sama. Indikator ini dinyatakan dalam indeks, dengan formula sebagai berikut: dengan Di : dimensi ke-i ; dan wi : bobot ke- i ; di mana i= 1,2,3. Adapun bobot untuk masing-masing dimensi adalah w1 = 0,5; w2= 0,3; dan w3= 0,2. D1 : INDEKS PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR, dengan cara perhitungannya adalah: dengan V1j: dimensi ke-1 untuk variabel ke-j , p: banyaknya variabel pada dimensi pemenuhan kebutuhan dasar, dan Adapun bobot untuk masing-masing dimensi adalah w1= 0,2; w2= 0,2; w3= 0,15; w4= 0,2; w5=0,05; w6= 0,075; w7= 0,075; dan w8= 0,05. D2 : INDEKS KEHARMONISAN KELUARGA, dengan cara perhitungannya adalah: dengan V2k: dimensi ke-2 untuk variabel ke-k , q: banyaknya variabel pada dimensi keharmonisan keluarga, dan k= 1,2, …,4. D3 : DIMENSI INTERAKSI KELUARGA, dengan cara perhitungannya adalah: dengan V2k: dimensi ke-2 untuk variabel ke-k , r: banyaknya variabel pada dimensi Interaksi Keluarga, dan r = 1,2. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.007 | Indeks Modal Manusia | Parent | Indeks Modal Manusia menghitung kontribusi kesehatan dan pendidikan terhadap produktivitas pekerja. Skor indeks akhir berkisar dari nol hingga satu dan mengukur produktivitas sebagai pekerja masa depan dari anak yang lahir hari ini relatif terhadap patokan kesehatan penuh dan pendidikan lengkap. Indeks Modal Manusia adalah pendekatan yang dilakukan oleh World Bank (Human Capital Index). | Indeks modal manusia diukur melalui beberapa komponen utama: Probabilitas bertahan hidup (survival) hingga usia 5 tahun: Probabilitas bahwa seorang anak yang baru lahir akan bertahan hingga usia 5 tahun. Data dihitung dari angka kematian balita. Pendidikan: Akses pendidikan diukur melalui harapan lama sekolah. Kualitas pendidikan diukur melalui harmonized test scores. Data akses dan kualitas pendidikan ditransformasikan menjadi pengukuran Learning?Adjusted Years of Schooling menggunakan metrik konversi. Kesehatan: Mencakup berbagai indikator kesehatan, termasuk stunting, yang merupakan kondisi di mana pertumbuhan anak terhambat karena malnutrisi kronis. Dua proksi yang digunakan adalah (1) adult survival rate yang didefinisikan sebagai proporsi penduduk usia 15 tahun yang hidup hingga 60 tahun dan (2) prevalensi stunting Komponen-komponen ini digabungkan untuk menghasilkan skor Indeks Modal Manusia, yang berkisar dari 0 hingga 1. Skor ini mengukur produktivitas tenaga kerja di masa depan dari anak yang dilahirkan saat ini, relatif terhadap patokan kesehatan penuh dan pendidikan lengkap. Komponen-komponen tersebut dapat dihitung dengan pendekatan sebagai berikut: Survival dihitung dari angka kematian balita (SUPAS dan LF SP) Pendidikan: Akses pendidikan tetap diukur melalui harapan lama sekolah, namun untuk kualitas pendidikan, harmonized test scores diukur melalui proksi hasil asesmen pendidikan yang dilaksanakan di tingkat nasional dan daerah. Data akses dan kualitas pendidikan ditransformasikan menjadi pengukuran Learning?Adjusted Years of Schooling menggunakan metrik konversi. Kesehatan dihitung dari data adult survival rate (SUPAS dan LF SP) yang diagregasi pada usia 15-60 dan prevalensi stunting (SSGI dan SKI) Konversi ketiga komponen menjadi Indeks Modal Manusia dilakukan menggunakan pendekatan yang dilakukan World Bank. Catatan: Perlu penjajakan dengan Worldbank, BPS, Kemenkes, Kemendikbudristek, dan pakar statistik membahas metode perhitungan Indeks Modal Manusia di tingkat nasional dan daerah. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.008 | Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) | Parent | Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan adalah indeks komposit yang merepresentasikan dimensi pembangunan berwawasan kependudukan sebagai alat ukur dalam memahami kondisi pembangunan berwawasan kependudukan di Indonesia | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.009 | Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) | Parent | Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) merupakan indeks pengukuran program pembangunan kualitas keluarga yang ditunjukan melalui dimensi ketenteraman, dimensi kemandirian, dan dimensi kebahagiaan keluarga dan menggambarkan peran dan fungsi keluarga untuk semua wilayah di Indonesia. iBangga digunakan untuk mengklasifikasikan suatu wilayah dengan status pembangunan keluarga tangguh (>70), berkembang (40-70) atau rentan (<40). | iBangga dihitung dengan pendekatan agregat dimensi, di mana setiap dimensi dihitung tingkat pencapaiannya kemudian dilakukan agregat pada seluruh dimensi dan masing-masing dimensi memiliki tingkat kepentingan bobot yang sama. Selain itu, terdapat pembobotan pada indikator dalam masing-masing dimensi dengan ketentuan skor capaian indikator nasional tertinggi diberikan bobot terendah. Indikator ini dinyatakan dalam indeks, dengan formula sebagai berikut: dengan: Di : dimensi ke- i ; k: banyaknya dimensi; dan i = 1, 2, 3. Di: INDEKS KETENTRAMAN, dengan cara perhitungannya adalah: Dengan V1j : skor capaian dimensi ke-1 untuk indikator ke-j ; w1j : bobot dimensi ke- untuk indikator ke- j; dan p: banyaknya indikator pada dimensi ketentraman; di mana j = 1, 2, …, 6. D2 : INDEKS KEMANDIRIAN, dengan cara perhitungannya adalah: dengan V2j: skor capaian dimensi ke-2 untuk indikator ke- j; w2j: bobot dimensi ke-2 untuk indikator ke- j; dan p: banyaknya indikator pada dimensi kemandirian; di mana j = 1, 2, …, 7. D3: INDEKS KEBAHAGIAAN, dengan cara perhitungannya adalah: dengan V3j: skor capaian dimensi ke-3 untuk indikator ke- j; w3j: bobot dimensi ke-3 untuk indikator ke- j; dan p: banyaknya indikator pada dimensi kebahagiaan; di mana j = 1, 2, …, 4. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Keluarga Sasaran | - | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.010 | Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) | Parent | IPKK mengukur kualitas keluarga berdasarkan 3 (tiga) dimensi, yaitu kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi. Ketiga dimensi tersebut merupakan elemen vital yang menunjukkan fungsi keluarga serta peranannya sebagai modal sosial dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia. | IPKK diperoleh dengan menghitung rata-rata nilai indeks dari setiap dimensi pembentuknya, yaitu dimensi kesejahteraan, dimensi ketahanan, dan dimensi partisipasi. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.011 | Indeks Pembangunan Manusia (IPM) | Parent | Indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar, meliputi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup. | IPM = ?(Indeks Kesehatan * Indeks Pendidikan * Indeks Standard Hidup Layak)
Indeks Kesehatan (Indeks Harapan Hidup):
Indeks Kesehatan = (Harapan Hidup - 20) / (85 - 20)
Di mana, Harapan Hidup adalah angka harapan hidup saat lahir.
Indeks Pendidikan:
Indeks Pendidikan = (Rata-rata Lama Sekolah / 15) * (Harapan Lama Sekolah / 18)
Rata-rata Lama Sekolah adalah rata-rata jumlah tahun pendidikan yang dijalani oleh orang yang berusia 25 tahun ke atas.
Harapan Lama Sekolah adalah jumlah tahun pendidikan yang diharapkan dapat ditempuh oleh anak-anak pada usia memasuki sekolah.
Indeks Standard Hidup Layak:
Indeks Standard Hidup Layak = log(GNI per kapita) - log(100) / log(75,000) - log(100)
GNI per kapita adalah Gross National Income per kapita dalam PPP (Purchasing Power Parity). | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.012 | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) | Parent | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) merupakan indikator kuantitatif yang mengukur sosial kemasyarakatan dengan memotret dimensi kohesi sosial, inklusi sosial, dan pengembangan kapasitas masyarakat sipil. | IPMas = (W1 × D1)+(W2 × D2)+(W3 × D3)
W1 = bobot dimensi 1
D1 = dimensi 1
W2 = bobot dimensi 2
D2 = dimensi 2
W3 = bobot dimensi 3
D3 = dimensi 3;1. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan keagamaan lain di sekitar lingkungan tempat tinggal
2. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan oleh suku lain di lingkungan tempat tinggal | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Ibu Kota Nusantara | - | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.012.001 | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) Ibu Kota Nusantara | Child | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) merupakan indikator kuantitatif yang mengukur sosial kemasyarakatan dengan memotret dimensi kohesi sosial, inklusi sosial, dan pengembangan kapasitas masyarakat sipil. | IPMas = (W1 × D1)+(W2 × D2)+(W3 × D3)
W1 = bobot dimensi 1
D1 = dimensi 1
W2 = bobot dimensi 2
D2 = dimensi 2
W3 = bobot dimensi 3
D3 = dimensi 3;1. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan keagamaan lain di sekitar lingkungan tempat tinggal
2. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan oleh suku lain di lingkungan tempat tinggal | Wilayah Administrasi: Ibu Kota Nusantara | | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.013 | Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini | Parent | Pengasuhan anak usia dini yang memenuhi komponen good health, adequate nutrition, responsive caregiving, opportunity for early learning, dan safety and security. | Indeks Pengasuhan AUD = (Dimensi Kesehatan*0,214) + (Dimensi Kecukupan Gizi*0,198) + (Dimensi Pengasuhan Responsif*0,198) + (Dimensi Stimulasi Dini*0,190) + (Dimensi Keamanan dan Kesehatan*0,200) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.014 | Indeks pengasuhan keluarga yang memiliki remaja | Parent | Konsep: Pengasuhan keluarga pada remaja, di mana remaja adalah anggota keluarga usia 10 - 24 tahun dan belum menikah. Definisi: Indeks komposit yang menggambarkan pengasuhan orang tua atau keluarga kepada anaknya/anggota keluarga yang berusia remaja dengan umur 10-24 tahun dan belum menikah. | Indeks pengasuhan remaja dihitung dengan pendekatan agregat indikator, di mana setiap indikator dihitung tingkat pencapaiannya kemudian dilakukan agregat pada seluruh indikator dan masing-masing indikator memiliki tingkat kepentingan bobot yang sama. Indikator ini dinyatakan dalam indeks, dengan formula sebagai berikut: dengan Vi: indikator ke-i ; dan wi: bobot ke- i ; di mana i = 1,2,…,8. Adapun bobot untuk masing-masing indikator adalah wi = , dengan p= banyaknya indikator. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.015 | Median Usia Kawin Pertama (MUKP) Perempuan | Parent | Nilai tengah dari usia saat pertama kali kawin pada perempuan berumur 15—49 tahun yang berstatus kawin (menikah) atau pernah kawin. | Metode perhitungan mUKP wanita mengacu pada metode perhitungan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) yang dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut: - Tahap pertama: menentukan batas usia termuda dari wanita yang dapat dihitung median UKP-nya, yaitu dengan menghitung distribusi persentase wanita usia 15-49 tahun menurut kelompok usia lima tahunan dan status perkawinannya. Batas usia termuda adalah kelompok usia lima tahunan dimana persentase yang pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) sudah 50 persen atau lebih. - Tahap kedua: menghitung persentase wanita pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) menurut UKP, yaitu: dengan : persentase wanita pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) yang kawin pada usia ; : usia kawin pertama kali (UKP) ; dan semua wanita disini adalah semua wanita yang belum kawin dan pernah kawin - Tahap ketiga: menghitung median UKP, yaitu UKP yang tepat berada pada 50 persen kumulatif distribusi persentase. Jika 50 persen distribusi persentase berada diantara dua UKP, maka median dihitung dengan melakukan interpolasi linear. Median UKP dinyatakan dalam satuan tahun, dengan formula sebagai berikut: dengan : median usia kawin pertama wanita; : usia kawin pertama pada kelompok ke-i; : proporsi kumulatif sebelum jumlah kumulatif mencapai 50 persen; : proporsi kumulatif sebelum jumlah kumulatif mencapai 50 persen atau lebih; dan : persentase kumulatif usia kawin pertama mencapai 50 persen dari keseluruhan total. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | tahun | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.016 | Persentase ayah yang memiliki pengetahuan tentang pengasuhan anak dan pendampingan remaja | Parent | Konsep: Calon ayah atau ayah yang memiliki pengetahuan tentang pengasuhan anak dan pendampingan remaja melalui kelas pengasuhan ayah teladan. Definisi: Calon ayah atau ayah usia 20-39 tahun yang memiliki pengetahuan tentang pengasuhan anak dan pendampingan remaja melalui kelas pengasuhan ayah teladan dibandingkan dengan penduduk laki-laki usia 20-39 tahun. | Jumlah calon ayah atau ayah usia 20-39 tahun yang memiliki pengetahuan melalui edukasi pengasuhan anak dan pendampingan remaja melalui kelas pengasuhan ayah teladan dibagi jumlah penduduk laki-laki usia 20-39 tahun dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.017 | Persentase Calon Pengantin yang Mendapatkan Bimbingan Perkawinan | Parent | Presentase catin yang mendapatkan bimbingan perkawinan merujuk pada persentase dari calon pengantin (catin) yang telah menerima panduan atau bimbingan khusus mengenai perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan. Bimbingan perkawinan dapat mencakup aspek-aspek seperti kesiapan mental, tanggung jawab dalam pernikahan, keseimbangan peran suami-istri, serta informasi hukum dan agama terkait pernikahan | Jumlah calon pengantin yang mendapatkan edukasi pra nikah dibagi jumlah populasi calon pengantin dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.018 | Persentase calon pengantin yang mendapatkan edukasi pra nikah | Parent | Konsep: Calon pengantin mendapatkan pendampingan oleh TPK. Definisi: Calon pengantin yang teregister di Aplikasi Elsimil yang mendapatkan pendampingan edukasi, baik yang dilakukan secara perorangan dan kelompok oleh tim pendamping keluarga dibandingkan dengan calon pengantin yang teregister di SIMKAH. | Jumlah calon pengantin yang mendapatkan pendampingan edukasi pra nikah, baik perorangan maupun kelompok dibagi calon pengantin dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.019 | Persentase Kebutuhan Keluarga Berencana (KB) yang Tidak Terpenuhi/ Unmet Need Keluarga Berencana | Parent | Kebutuhan keluaga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) meliputi 1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subut, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara KB; 2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak diinginkan, dan 3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan | Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang tidak ingin memiliki anak lagi (limiting) atau ingin menunda anak (spacing)v tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi dibagi jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama dan dinyatakan dalam satuan (%) Unmet Need KBi = (JPURiunmet need / JPURi) 100% Keterangan : Unmet need KBi : Persentase perempuan usia reproduksi pada kelompok i yang kebutuhan keluarga berencana tidak terpenuhi JPURiunmet need : Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang tidak ingin memeiliki anak lagi atau ingin menunda anak tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi JPURi : Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.020 | Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) | Parent | Perbandingan jumlah ibu hamil yang tidak ingin anak lagi dan yang ingin hamil nanti terhadap jumlah ibu yang saat ini sedang hamil | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.021 | Persentase Keluarga Berencana (KB) Pasca Persalinan | Parent | Persentase peserta KB baru pasca persalinan adalah perbandingan jumlah ibu bersalin yang dilayani KB pasca persalinan sampai dengan 6 minggu atau 42 hari terhadap jumlah ibu melahirkan di tahun berjalan. | Perhitungan persentase peserta KB baru pasca persalinan, yaitu jumlah peserta KB pasca persalinan sampai dengan 42 hari dibagi jumlah ibu melahirkan. Indikator ini dinyatakan dalam satuan persen (%) %Persentase KB baru pasca persalinan (s.d 42 hari)=(? Peserta KB baru pasca persalinan (s.d 42 hari))/(? ibu melahirkan di tahun berjalan)×100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.022 | Persentase Perempuan Berumur 15—49 Tahun yang Membuat Keputusan Sendiri terkait Hubungan Seksual, Penggunaan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi | Parent | Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan adalah perbandingan perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan terhadap jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun.Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan hak-hak reproduksi mereka dinilai dari sikap terhadap tiga pertanyaan berikut, yaitu:1.Dapatkah mengatakan tidak kepada suami atau pasangan saat tidak ingin melakukan hubungan seksual?a.Yab.Tidakc.Tidak yakin2.Bagaimana pengambilan keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi?a.Oleh diri sendirib.Oleh suami atau pasanganc.Keputusan bersama dengan suami atau pasangand.Lainnya.3.Siapa yang biasanya mengambil keputusan terkait layanan kesehatan bagi anda?a.Diri sendirib.Suami atau pasanganc.Bersama dengan suami atau pasangand.Orang lain?Seorang perempuan dianggap memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan berdaya dalam menggunakan hak reproduksinya jika mereka (1) memutuskan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; (2) memutuskan untuk menggunakan/tidak menggunakan kontrasepsi, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; dan (3) dapat mengatakan “TIDAK” kepada suami/ pasangannya jika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual.Indikator ini akan dihitung untuk 2 (dua) kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yaitu:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS).Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/PUS). | Kriteria untuk data pembilang:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang:Keputusan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dirinya tidak dibuat oleh suami atau pasangan atau orang lain.Pengambilan keputusan penggunaan atau tidak menggunakan kontrasepsi ditentukan sendiri maupun Bersama suami atau pasangannya.Dapat mengatakan “tidak” kepada suami atau pasangan jika tidak mau melakukan hubungan seksual.Rumus:Keterangan:P PKSRi : Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.JPKSRi: Jumlah perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang membuat keputusan sendiri terkai hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.JP(15-49)i: Jumlah perempuan usia reproduksi 15- 49 tahun pada kelompok i yang sama.Kelompok i adalah:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS).Perempuan usia reproduksi 15-19 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/PUS). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.023 | Persentase Perempuan Berumur 20—24 Tahun yang Usia Kawin Pertama atau Usia Hidup Bersama Pertama Sebelum Umur 15 Tahun | Parent | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tingi. | Cara perhitungan a: Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama pada umur sebelum 15 tahun dibagi dengan jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PHB<15 = JPHB<15 x 100% JP(20-24) Keterangan: PHB<15 : Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun JPHB<15 : Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun JP(20-24) : Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun Cara perhitungan b: Rumus: PHB<18 = JPHB<18 x 100% JP(20-24) Keterangan: PHB<18 : Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 18 tahun JPHB<18 : Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 18 tahun JP(20-24) : Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Tingkat Pendidikan Kepala Keluarga | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.024 | Persentase Perempuan Berumur 20—24 Tahun yang Usia Kawin Pertama atau Usia Hidup Bersama Pertama Sebelum Umur 18 Tahun | Parent | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tingi. | Cara perhitungan a: Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama pada umur sebelum 15 tahun dibagi dengan jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PHB<15 = JPHB<15 x 100% JP(20-24) Keterangan: PHB<15 : Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun JPHB<15 : Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun JP(20-24) : Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun Cara perhitungan b: Rumus: PHB<18 = JPHB<18 x 100% JP(20-24) Keterangan: PHB<18 : Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 18 tahun JPHB<18 : Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 18 tahun JP(20-24) : Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Tingkat Pendidikan Kepala Keluarga | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.025 | Persentase peserta Keluarga Berencana (KB) aktif metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | Parent | Persentase peserta KB Aktif (PA) MKJP adalah proporsi wanita kawin 15- 49 tahun (PUS) yang pada saat pengumpulan data sedang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang terhadap semua peserta KB modern. Metode kontrasepsi jangka panjang meliputi Metode Operasi Wanita (MOW)/steril wanita, Metode Operasi Pria (MOP)/steril pria, IUD/spiral/Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), dan implan/susuk | Penghitungan persentase PA MKJP, yaitu jumlah PUS yang sedang menggunakan metode KB jangka panjang dibagi dengan jumlah PUS yang menggunakan metode KB modern. Indikator ini dinyatakan dalam satuan persen (%) PA MKJP=(? Jumlah PUS menggunakan MKJP)/(? jumlahPUS sedang menggunakan kontrasepsi modern)×100% Dengan PA MKJP: persentase peserta KB aktif yang menggunakan metode KB jangka panjang | | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.026 | Persentase Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang terjangkau | Parent | Konsep: Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) yang melaporkan pelayanan minimal 6 kali dalam satu tahun. Definisi: Persentase Satyagatra yang menyediakan pelayanan konsultasi dan konseling bagi keluarga serta dilaporkan melalui R/1/PPKS pada SIGA minimal 6 (enam) kali selama periode 1 (satu) tahun. | Indikator ini berupa persentase, dengan formula sebagai berikut. % Satyagatra Terjangkau=(Jumlah Satyagatra yang melaporkan minimal 6x setahun)/(Jumlah Satyagatra yang ada) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.027 | Persentase remaja perempuan berusia 16-18 tahun yang hamil | Parent | Persentase remaja perempuan usia 15-18 tahun yang sedang hamil terhadap seluruh remaja perempuan usia 15-18 tahun yang telah/pernah kawin. | Jumlah remaja perempuan usia 15–18 tahun yang sedang hamil dibagi jumlah seluruh remaja perempuan usia 15–18 tahun yang telah/pernah kawin dikalikan 100%. | | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.028 | Persentase Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima pendampingan pengasuhan | Parent | Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima minimal 1 jenis pendampingan pengasuhan. Pendampingan Pengasuhan adalah pendampingan yang diberikan kepada pengasuh dan anak asuh di Tempat penitipan anak. Pendampingan kepada pengasuh diberikan dalam bentuk peningkatan kapasitas dengan mendapatkan sertifikat kerabat minimal 3 kali dan sertifikat Sibima BKB Emas. Pendampingan kepada anak asuk dalam bentuk pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak di tempat pengasuhan anak secara rutin Tempat Penitipan Anak (TPA) adala penyelenggaran penitipan anak yang teregistrasi dalam system informasi Tamasya (Taman Asuh Anak) | (jumlah tempat penitipan anak teregistrasi menerima pendampingan)/(jumlah tempat penitipan anak teregistrasi )x100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional |
| 03.07.029 | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern | Parent | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern adalah persentase perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (wanita usia subur/WUS) atau persentase perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang berstatus kawin (Pasangan Usia Subur/PUS) yang tidak ingin memiliki anak lagi (limiting) atau ingin menunda memiliki anak (spacing) dan menggunakan metode kontrasepsi modern. Komponen dalam perhitungan indikator ini adalah prevalensi pemakaian kontrasepsi (suatu cara dan cara modern) dan kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB). Penggunaan metode kontrasepsi modern meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. Penggunaan metode kontrasepsi suatu cara mencakup penggunaan metode modern ditambah dengan metode tradisional mencakup pantang berkala, senggama terputus, dan alat/cara KB tradisional lainnya. Kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) meliputi (1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subur, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara KB; (2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak diinginkan; atau (3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan. | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern masing-masing dihitung untuk kelompok i yaitu:Perempuan usia reproduksi 15- 49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS). Perhitungan WUS digunakan untuk pelaporan SDGs di tingkat global.Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur). Perhitungan PUS digunakan untuk pelaporan kinerja RPJMN di tingkat nasional.Komponen CPRi(a)Jumlah perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang menggunakan sedikitnya satu jenis metode kontrasepsi dibagi jumlah total perempuan usia reproduksi 15- 49 tahun pada kelompok yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:CPRi : Angka prevalensi kontrasepsi pada kelompok iJPeKi : Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang menggunakan alat kontrasepsiJPei: Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang samaKomponen mCPRi(b)Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang menggunakan sedikitnya satu jenis metode kontrasepsi modern dibagi jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:mCPRi: Angka prevalensi kontrasepsi modern pada kelompok iJPeMKi: Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang menggunakan alat kontrasepsi metode modernJPei: Jumlah perempuan usia reproduksi (15- 49 tahun) pada kelompok yang samaKomponen Unmet Need KB (c)Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang tidak ingin memiliki anak lagi (limiting) atau ingin menunda anak (spacing) tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi dibagi jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:Unmet need KBi :Persentase perempuan usia reproduksi pada kelompok i yang kebutuhan keluarga berencana tidak terpenuhiJPURi unmet need: Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang tidak ingin memiliki anak lagi atau ingin menunda anak tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsiJPURi: Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang samaProporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern (demand satisfied by modern method) = (b/ (a+c))*100%.Angka prevalensi kontrasepsi modern (mCPR) dibagi angka prevalensi kontrasepsi ditambah persentase perempuan yang kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) dan dinyatakan dalam satuan persen (%), dihitung untuk masing-masing kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (WUS) dan kelompok pasangan usia subur 15-49 tahun (PUS).Rumus:Keterangan:Demand Statisfied i by modern method : Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modernmCPRi(b): Angka prevalensi kontrasepsi modern pada kelompok i.Unmet need KBi : Persentase Kebutuhan Keluarga Berencana/KB yang tidak terpenuhi pada kelompok yang sama. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | persen | KEPENDUDUKAN | Nasional, Daerah |
| 03.07.030 | Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan | Parent | Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan mengacu pada luasnya kegiatan dan data yang terlibat dalam pengelolaan informasi tentang penduduk suatu wilayah
Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan adalah indikator yang mengukur persentase wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota) yang telah melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data profil kependudukan secara sistematis, mencakup data individu, keluarga, serta karakteristik sosial, ekonomi, dan demografi penduduk. |
Cakupan_Pengelolaan_Profil_Kependudukan = (Jumlah_wilayah_yang_mengelola_profil_kependudukan / Total_jumlah_wilayah) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.031 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Administrasi Kependudukan | Parent | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil pengukurannya didapat melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. | SKM = (Total dari Nilai Persepsi Per Unsur / Total Unsur yang Terisi) * Nilai Penimbang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.032 | Indeks Lansia Berdaya | Parent | Indeks Lansia Berdaya adalah indeks komposit yang menggambarkan tentang lansia yang memenuhi indikator dari dimensi lansia tangguh yaitu dimensi spiritual, dimensi fisik, dimensi emosional, dimensi sosial kemasyarakatan, dimensi intelektual, dimensi vokasional dan dimensi lingkungan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.033 | Kepadatan Penduduk | Parent | Indikator Kepadatan Penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah tertentu dalam satu satuan luas (biasanya per kilometer persegi). | Kepadatan Penduduk = Jumlah Penduduk / Luas Wilayah (km^2) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang/km2 | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.034 | Laju Pertumbuhan Penduduk | Parent | Indikator demografi yang menggambarkan persentase perubahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah dari waktu ke waktu, biasanya per tahun, sebagai akibat dari kelahiran, kematian, dan migrasi. Indikator ini menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, seperti penyediaan layanan pendidikan, kesehatan, perumahan, dan infrastruktur. | r = ((ln(P_t) - ln(P_0)) / t) * 100%
atau
r = (ln(P_t / P_0) / t) * 100%
Keterangan:
r = laju pertumbuhan penduduk per tahun (%)
P_0 = jumlah penduduk pada awal tahun
P_t = jumlah penduduk pada akhir tahun (setelah t tahun)
t = selang waktu dalam tahun
ln = logaritma natural | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.035 | Persentase Kampung Keluarga Berkualitas Mandiri | Parent | Kampung KB Mandiri adalah satuan wilayah setingkat desa dengan kriteria tertentu di mana terdapat peningkatan indikator Program Bangga Kencana dan keterpaduan dengan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.036 | Persentase Kampung Keluarga Berkualitas yang Mandiri | Parent | Kampung KB Mandiri adalah satuan wilayah setingkat desa dengan kriteria tertentu di mana terdapat peningkatan indikator Program Bangga Kencana dan keterpaduan dengan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.037 | Persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk | Parent | Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap kelahiran sebagai peristiwa kependudukan | Jumlah Akta Kelahiran yang diterbitkan / Jumlah Penduduk wajib akta kelahiran * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.038 | Presentase Keluarga yang Mengikuti Kelompok Kegiatan Ketahanan Keluarga | Parent | Persentase keluarga yang berpartisipasi dalam program ketahanan keluarga yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan Keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. | P_K = (K_P / K_T) * 100%
Keterangan: P_K = Persentase keluarga yang berpartisipasi, K_P = Jumlah keluarga yang berpartisipasi, K_T = Total jumlah keluarga | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 03.07.039 | Rasio Penduduk | Parent | adalah indikator yang menunjukkan perbandingan antara jumlah penduduk usia non-produktif (usia 0–14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15–64 tahun) dalam suatu wilayah dan waktu tertentu. | Rasio Ketergantungan = (Penduduk usia tidak produktif / Penduduk usia produktif) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEPENDUDUKAN | Daerah |
| 04.01.001 | Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis | Parent | Angka yang menggambarkan bagian dari seluruh kasus tuberkulosis yang ditemukan dan diobati, yang mendapat pengobatan lengkap dan sembuh. | Jumlah semua kasus TBC diobati yang memiliki hasil akhir pengobatan sembuh dan pengobatan lengkap diantara Jumlah semua kasus TBC yang diobati dan dilaporkan dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.002 | Angka Kematian akibat air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan (Water, Sanitation and Hygiene for All (WASH) services) | Parent | Tingkat kematian disebabkan oleh air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan adalah jumlah kematian dari air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan dalam setahun, dibagi dengan populasi, dan dikalikan dengan 100.000. Penyakit yang dimasukkan adalah fraksi diare yang disebabkan oleh WASH (ICD-10 kode A00, A01, A03, A04, A06-A09), infeksi nematoda usus (ICD-10 kode B76-B77, B79) dan kekurangan gizi energi protein (ICD- 10 kode E40-E46). Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital. | Kematian pada peserta BPJS Kesehatan yang disebabkan oleh air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan, dinyatakan per 100.000 penduduk. Rumus: Indikator 3.9.2 = Jumlah kasus kematian peserta BPJS Kesehatan akibat air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan x 100.000 Jumlah penduduk | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | orang | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.003 | Angka kematian akibat keracunan yang tidak disengaja | Parent | Sebagaimana didefinisikan sebagai jumlah kematian keracunan yang tidak disengaja dalam setahun, dibagi dengan jumlah penduduk, dan dikalikan dengan 100.000. Tingkat kematian dari keracunan yang tidak disengaja per tahun. Kode ICD-10 yang sesuai dengan indikator termasuk X40, X43-X44, X46-X49. Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital | Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang meninggal akibat keracunan yang tidak disengaja pada kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk dan dikalikan dengan 100.000. Rumus: Indikator 3.9.3 = Jumlah kasus kematian peserta BPJS Kesehatan akibat keracunan yang tidak disengaja x 100.000 Jumlah penduduk | Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Keracunan | kasus | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.004 | Angka kematian akibat polusi rumah tangga dan polusi udara ambien (luar ruangan) | Parent | Kematian yang disebabkan oleh efek gabungan polusi rumah tangga dan udara ambien, dapat dinyatakan dalam jumlah kematian (number of death) atau angka kematian (death rate). Angka kematian dihitung dengan membagi jumlah kematian dengan total populasi. Bukti dari studi epidemiologis telah menunjukkan bahwa paparan polusi udara terkait dengan penyakit- penyakit berikut, yang selanjutnya dimasukan dalam perhitungan indikator ini, yaitu: 1. Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak (diperkirakan di bawah 5 tahun); 2. Penyakit serebrovaskular (stroke) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); 3. Penyakit jantung iskemik (IHD) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); 4. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); dan 5. Kanker paru pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun). Kematian yang disebabkan oleh paparan polusi udara ambien (luar ruangan) dan polusi udara rumah tangga (dalam ruangan). Polusi udara rumah tangga bersumber dari bahan bakar untuk memasak. Sedangkan polusi udara ambien bersumber dari emisi aktivitas industri, rumah tangga, mobil dan truk yang merupakan campuran kompleks dari polutan udara. Dari semua polutan ini, partikel halus memiliki efek terbesar pada kesehatan manusia. Bahan bakar pencemar meliputi minyak tanah, kayu, batu bara, kotoran hewan, arang, dan limbah tanaman. Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital | Rumus: Jumlah kasus kematian peserta BPJS Kesehatan akibat polusi rumah tangga dan udara ambien (luar ruangan) / Jumlah kasus kematian seluruh kematian pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | orang | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.005 | Angka Kematian Balita (AKBa)/Under-Five Mortality Rate (U5MR) | Parent | 1.Angka Kematian Balita (AKBa) adalah:Jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun yang sama (termasuk kematian bayi). Nilai normatif AKBa adalah sebagai berikut:??140 = sangat tinggi,?71AKBa 140 = tinggi,?20AKBa 70 = sedang,??20= rendah.2.Angka Kematian Bayi (AKB) adalah: Banyaknya bayi yang meninggal sebelum mencapai umur 1 tahun pada waktu tertentu per 1000 kelahiran hidup pada periode waktu yang sama. ?Nilai normatif AKB adalah sebagai berikut:?70 sangat tinggi,?40 – 70 tinggi,?20-39 sedang,?dan 20 rendah. | 1.Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu dibagi jumlah penduduk usia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada pertengahan tahun yang sama dan dikali 1000.Rumus:Keterangan:AKBa:Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran hidupJK5th:Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 0-4 tahun (0-59 bulan) pada waktu tertentuJLH:Jumlah penduduk usia 0-4 tahun (0- 59 bulan) pada pertengahan tahun yang sama2.Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 1 tahun pada waktu tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama dan dikali 1.000.Rumus:Keterangan:AKB: Angka kematian bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidupJK1th: Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 1 tahun pada waktu tertentuJLH: Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama? | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan Terakhir Ibu | kematian perseribu anak | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.006 | Angka Kematian Bayi (AKB)/Infant Mortality Rate (IMR) | Parent | 1.Angka Kematian Balita (AKBa) adalah:Jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun yang sama (termasuk kematian bayi). Nilai normatif AKBa adalah sebagai berikut:??140 = sangat tinggi,?71AKBa 140 = tinggi,?20AKBa 70 = sedang,??20= rendah.2.Angka Kematian Bayi (AKB) adalah: Banyaknya bayi yang meninggal sebelum mencapai umur 1 tahun pada waktu tertentu per 1000 kelahiran hidup pada periode waktu yang sama. ?Nilai normatif AKB adalah sebagai berikut:?70 sangat tinggi,?40 – 70 tinggi,?20-39 sedang,?dan 20 rendah. | 1.Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu dibagi jumlah penduduk usia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada pertengahan tahun yang sama dan dikali 1000.Rumus:Keterangan:AKBa:Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran hidupJK5th:Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 0-4 tahun (0-59 bulan) pada waktu tertentuJLH:Jumlah penduduk usia 0-4 tahun (0- 59 bulan) pada pertengahan tahun yang sama2.Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 1 tahun pada waktu tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama dan dikali 1.000.Rumus:Keterangan:AKB: Angka kematian bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidupJK1th: Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 1 tahun pada waktu tertentuJLH: Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama? | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan Terakhir Ibu | kematian perseribu kelahiran hidup | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.007 | Angka Kematian Ibu (AKI)/Maternal Mortality Ratio (MMR) | Parent | Angka Kematian Ibu (AKI) adalah banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. | Jumlah kematian ibu yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa nifas yang tercatat atau hasil estimasi pada tahun tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 100.000. AKI = (JKI/JLH) x 100.000 Keterangan: AKI : Angka kematian ibu JKI : Jumlah kematian ibu yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa nifas atau estimasi pada waktu tertentu JLH : Jumlah kelahiran | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi, Kabupaten/Kota | kematian perseratus ribu kelahiran hidup | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.008 | Angka Kematian Neonatal | Parent | Angka Kematian Neonatal (AKN) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada tahun tertentu dan meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan dan dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup. | Jumlah anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan pada waktu tertentu dibagi jumlah seluruh kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 1000.
AKN = (JK<28hr/JLH)*1000
Keterangan :
AKN : Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000 kelahiran hidup
JK<28hr : Jumlah anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan pada waktu tertentu
JLH : Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan Terakhir Ibu | kematian perseribu kelahiran hidup | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.009 | Angka Kesakitan Malaria | Parent | Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium yang ditularkan oleh nyamuk Anopheles. Kesakitan malaria digambarkan dengan insidens malaria, dalam hal ini Annual Parasite Incidence (API). API adalah angka kesakitan per 1.000 penduduk berisiko dalam satu tahun. Angka API digunakan untuk menentukan tingkat endemisitas malaria di suatu daerah. Endemisitas malaria sangat dipengaruhi oleh sistem kesehatan yang buruk, meningkatnya resistensi terhadap pemakaian obat dan insektisida, pola perubahan iklim, gaya hidup, upaya penanggulangan vector, migrasi dan pemindahan penduduk. | Jumlah kasus malaria positif dibagi jumlah penduduk berisiko pada periode waktu yang sama dikali 1.000 penduduk.Rumus:Keterangan:KM :Kejadian Malaria per 1.000 orangJKMP : Jumlah kasus malaria positif pada periode tertentuJPB: Jumlah penduduk berisiko pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia | | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.010 | Angka Penemuan dan Pengobatan Tuberkulosis | Parent | Bagian dari perkiraan semua kasus tuberkulosis yang ditemukan dan diobati. | Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis dihitung berdasarkan jumlah seluruh kasus tuberkulosis yang berhasil ditemukan dan mendapatkan pengobatan dibandingkan dengan perkiraan jumlah kasus tuberkulosis yang ada di suatu wilayah dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.011 | Angka Prevalensi Penyalahaguna Narkotika | Parent | Prevalensi penyalahgunaan narkoba merupakan jumlah atau persentase penyalahguna narkoba dalam populasi tertentu pada waktu tertentu | Keterangan :
p : prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam setahun terakhir, p = 1.8%
(Survei Penyalahgunaan Narkoba 2019)
deff : design effect, deff = 2
rr : antisipasi response rate, rr = 85%
e : relative standard error | Wilayah Administrasi: Nasional; Umur/Usia; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Penguasaan Tempat Tinggal; Intensitas Hubungan dalam Keluarga | - | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.012 | Cakupan imunisasi bayi lengkap | Parent | Persentase bayi (0-11 bulan) yang mendapatkan imunisasi lengkap di suatu wilayah dan dalam kurun waktu tertentu. meliputi 1 dosis hepatitis B, 1 dosis BCG, 4 dosis polio tetes (bOPV), 1 dosis polio suntik (IPV), 3 dosis DPT-HB-Hib, serta 1 dosis campak rubella (MR) di satu wilayah dalam kurun waktu 1 tahun | Jumlah bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan imunisasi lengkap di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, dibagi target bayi (0-11 bulan) dalam waktu yang sama, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.013 | Cakupan imunisasi HPV | Parent | Persentase anak perempuan usia kelas 5 SD atau sederajat yang sudah mendapat imunisasi HPV | Jumlah anak perempuan usia kelas 5 SD atau sederajat yang sudah mendapat imunisasi HPV, dibagi total perempuan usia kelas 5 SD atau sederajat , dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.014 | Cakupan intervensi pengobatan (farmakologi, psikososial, rehabilitasi dan layanan pasca intervensi) bagi gangguan penyalahgunaan zat | Parent | Cakupan intervensi pengobatan untuk gangguan napza didefinisikan sebagai jumlah orang yang menerima pengobatan dalam satu tahun dibagi dengan jumlah orang dengan gangguan penyalahgunaan napza pada tahun yang sama. Konsep sentral ‘penyalahgunaan zat’ dalam target kesehatan SDG 3.5 menyiratkan penggunaan zat psikoaktif yang ketika masuk atau diberikan ke dalam sistem seseorang, mempengaruhi proses mental, mispersepsi, kesadaran, kognisi atau keterlibatan afektif. Konsep ‘gangguan penggunaan zat’ mencakup ‘gangguan penggunaan narkoba’ dan ‘gangguan penggunaan alkohol’ menurut klasifikasi ICD-10 dan ICD-11. Istilah ‘narkoba’ mengacu pada zat psikoaftif yang dikendalikan seperti yang dijadwalkan oleh Tiga Konvensi Pengendalian Obat (1961, 1971 dan 1988), zat yang dikendalikan di bawah undang-undang nasional dan zat proaktif baru (NPS) yang tidak dikendalikan berdasarkan Konvensi, tetapi dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat. “Alkohol” mengacu pada etanol – zat psikoatif dengan sifat penghasil ketergantungan yang dikonsumsi dalam minuman berbasis etanol atau alkohol. Orang dengan gangguan penggunaan zat adalah mereka yang menggunakan zat berbahaya dan/atau terpengaruh oleh ketergantungan zat. Penggunaan zat berbahaya didefinisikan dalam ICD-11 sebagai pola penggunaan zat yang telah menyebabkan kerusakan pada kesehatan fisik atau mental seseorang atau telah mengakibatkan perilaku membahayakan kesehatan orang lain. Menurut ICD-11, ketergantungan muncul dari penggunaan zat psikoaktif berulang dan terus menerus. Ciri khasnya adalah dorongan internal yang kuat untuk menggunakan zat psikoaktif, yang dimanifestasikan oleh gangguan kemampuan untuk mengontrol penggunaan, peningkatan prioritas yang diberikan untuk penggunaan di atas aktivitas lain dan kegigihan penggunaan meskipun ada bahaya atau konsekuensi negatif. Pengobatan gangguan penggunaan zat – setiap intervensi terstruktur yang ditujukan khusus untuk: 1. Mengurangi penggunaan zat dan keinginan menggunakan zat 2. Meningkatkan kesehatan, kesejahteraan dan fungsi sosial individu yang terkena, dan 3. Mencegah bahaya dimasa depan dengan mengurangi risiko komplikasi dan kekambuhan. Ini mungkin termasuk pengobatan farmakologis, intervensi psikososial dan rehabilitasi dan perawatan setelahnya. Semua berbasis bukti yang digunakan untuk pengobatan gangguan penggunaan zat didefinisikan dengan baik dalam dokumen terkait WHO dan UNODC. Perawatan farmakologi mengacu pada intervensi yang mencakup detoksifikasi, terapi pemeliharaan agonis opoid (OAMT) dan pemeliharaan antagonis. Perawatan semacam ini membutuhkan pelatihan staf klinis yang tepat dan dukungan layanan rawatan khusus. Dalam ketiadaan layanan kesehatan yang dirancang dan ditunjuk untuk rawatan gangguan penggunaan napza, fasilitas rawatan non-spesialis dapat berfungsi sebagai pengaturan rawatan utama untuk gangguan penggunaan napza (WHO-UNODC, Standar Internasional untuk rawatan gangguan penggunaan napza, edisi revisi, 2020). Intervensi psikososial mengacu pada program yang membahas faktor motivasi, perilaku, psikologis, sosial, dan lingkungan yang terkait dengan penggunaan narkoba dan telah terbukti mengurangi penggunaan narkoba, mempromosikan pantangan dan mencegah kekambuhan. Untuk gangguan penggunaan narkoba yang berbeda, bukti dari uji klinis mendukung efektivitas perencanaan pengobatan, skrining konseling, kelompok dukungan sebaya, terapi perilaku kognitif ( Cognitive Behavioral Therapy/CBT), wawancara motivasi (Motivational Interviewing/MI), pendekatan penguatan komunitas (community reinforcement approach/ CRA), terapi peningkatan motivasi (motivational enhancement therapy/MET), modalitas terapi keluarga (family therapy/FT), manajemen kontingensi (contingency management/CM), konseling, perawatan berorientasi wawasan, dukungan perumahan dan pekerjaan (Standar Internasional UNODC WHO untuk perawatan gangguan penggunaan narkoba, 2016). Rehabilitasi dan perawatan setelahnya (Manajemen Pemulihan dan Dukungan Sosial) mengacu pada intervensi yang didasarkan pada bukti ilmiah dan berfokus pada proses rehabilitasi, dan reintegrasi sosial yang didedikasikan untuk mengobati gangguan penggunaan narkoba | Indikator akan dihitung dengan membagi jumlah orang menerima layanan pengobatan setidaknya dalam setahun dengan jumlah total orang dengan gangguan penyalahgunaan napza pada tahun yang sama. Rumus: Cakupan-SUD = Jumlah orang yang dirawat karena SUD X 100 Jumlah orang dengan SUD * Dimana SUD adalah Substance Use Disorder (gangguan penggunaan zat); Indikator akan dihitung dengan membagi jumlah orang menerima layanan pengobatan setidaknya dalam setahun dengan jumlah total orang dengan gangguan penyalahgunaan napza pada tahun yang sama. Rumus: Cakupan-SUD = Jumlah orang yang dirawat karena SUD X 100 Jumlah orang dengan SUD * Dimana SUD adalah Substance Use Disorder (gangguan penggunaan zat) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Jenis Intervensi Pengobatan | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.015 | Cakupan Kunjungan Nifas (KF) lengkap sesuai standar | Parent | Persentase ibu nifas yang mendapatkan pelayanan nifas minimal 4x secara lengkap sesuai standar dengan ketentuan minimal 1x pada 6-48 jam setelah melahirkan, 1x pada hari 3-7, 1x pada hari ke 8 -28, dan 1x pada hari ke 29-42 setelah melahirkan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu Pelayanan yang harus diberikan adalah sebagai berikut: 1. identifikasi tanda bahaya (perdarahan, tekanan darah tinggi, pandangan mata kabur, nyeri kepala yang sangat mengganggu, kejang, keluarnya cairan berbau dan berwarna dari jalan lahir), 2. edukasi menyusui, 3. edukasi dan/atau pelayanan KB, 4. edukasi tentang pemenuhan gizi ibu selama masa nifas dan menyusui | jumlah perempuan pernah kawin 10-54 tahun yang mendapat pelayanan masa nifas lengkap dibagi dengan jumlah sasaran seluruh perempuan pernah kawin 10-54 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.016 | Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar | Parent | Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | (Jumlah balita usia 12-23 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar 1 + jumlah balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + balita usia 36-59 bulan mendapatkan pelayanan sesuai standar 3) / Jumlah balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut pada kurun waktu satu tahun yang sama | | | | |
| 04.01.017 | Cakupan pelayanan kesehatan esensial | Parent | Cakupan pelayanan kesehatan essensial didefinisikan sebagai rata-rata cakupan pelayanan esensial yang mencakup kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita, penyakit menular, penyakit tidak menular, serta kapasitas dan akses pelayanan pada populasi umum dan populasi yang paling tidak beruntung. Indikator ini merupakan indeks berskala 0 sampai dengan 100 yang dihitung dari rerata geometrik 14 tracer indikator cakupan pelayanan kesehatan. Ke-14 tracer indikator tersebut adalah: A.Kesehatan reproduksi, ibu, bayi baru lahir dan balita.1.Keluarga berencana: persentase perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang pernah kawin atau hidup bersama kebutuhan keluarga berencana terpenuhi dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern (Indikator SDG 3.7.1);2.Perawatan kehamilan: persentase perempuan usia 15-49 tahun yang memiliki anak lahir hidup dalam periode waktu tertentu dan memperoleh pelayanan antenatal 4 kali atau lebih;3.Imunisasi anak: persentase bayi yang memperoleh tiga dosis vaksin yang mengandung diphtheria- tetanus-pertussis;4.Perawatan balita: Persentase anak dibawah usia lima tahun yang diduga mengalami pneumonia (batuk dan sulit bernapas bukan karena permasalah pada hidung dan dada) dalam kurun waktu dua minggu sebelum survei dan dibawa ke tenaga atau fasilitas kesehatan.B.Penyakit menular.1.Tuberkulosis: Persentase insiden TB yang terdeteksi dan berhasil diobati;2.HIV/AIDS: Persentase penduduk yang hidup dengan HIV dan saat ini mendapatkan terapi antiretroviral;3.Malaria: persentase populasi di wilayah endemis malaria yang tidur menggunakan kelambu berinsektisida pada malam sebelum survei;4.Air dan sanitasi: persentase Rumah tangga yang menggunakan fasilitas sanitasi improved.C.Penyakit tidak menular.1.Hipertensi: Age-standardized prevalensi tekanan darah tidak meningkat (tekanan darah sistolik 140 mmHg atau tekanan darah diastolik 90 mmHg) pada penduduk usia ?18 tahun;2.Diabetes: Age-standardized rata-rata gula darah puasa (mmol/L) pada penduduk usia ?25 tahun ;3. Merokok: Age-standardized prevalensi penduduk usia ?15 tahun yang tidak merokok dalam kurun waktu 30 hari sebelum survei (indikator SDG 3.a.1). D.Kapasitas dan akses pelayanan.1.Akses ke Rumah sakit: Tempat tidur rumah sakit per kapita, relatif terhadap ambang batas maksimum 18 per 10.000 penduduk;2.Kepadatan tenaga kesehatan: tenaga kesehatan per kapita (dokter, psikiater, dan ahli bedah), relatif terhadap ambang batas maksimum untuk setiap kader (bagian dari indikator 3.c.1);3.Keamanan kesehatan: indeks kapasitas utama regulasi kesehatan internasional (International Health Regulations/IHR) yang diperoleh dari 13 indikator kapasitas yang dicapai (Indikator 3.d.1). | Indeks ini dihitung menggunakan rata-rata geometric berdasarkan metode yang digunakan dalam perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebelum melakukan perhitungan, perlu menyamakan skala data dari 14 tracer indicator dimana 0 paling rendah dan 100 paling tinggi. Pada indicator yang sudah menggunakan skala persentase, data tersebut dapat langsung digunakan untuk perhitungan. Sebagia contoh: persentase imunisasi pada bayi yang memiliki skala 0 sampai dengan 100 persen.Namun, pada beberapa indikator memerlukan rescaling dengan cara sebagai berikut:a.Rescaling berdasarkan non-zero minimum, sebagai contoh: prevalensi tekanan darah tidak meningkat dan prevalensi tidak merokok, keduanya menggunakan angka minimum 50%. Selanjutnya dihitung dengan rumus sebagai berikut: rescaled value = (X-50)/(100-50)*100b.Rescaling pada indikator kontinyu, sebagai contoh rata-rata kadar gula darah puasa diubah menjadi skala 0 sampai dengan 100 menggunakan nilai minimum teoritis ((5.1 mmol/L) dan nilai observasi maksimum (7.1 mmol/L). Selanjutnya dihitung dengan rumus sebagai berikut: rescaled value = (7.1 - original value)/(7.1-5.1)*100c.Rescaling pada indikator kontinyu, sebagai contoh rata-rata kadar gula darah puasa diubah menjadi skala 0 sampai dengan 100 menggunakan nilai minimum teoritis ((5.1 mmol/L) dan nilai observasi maksimum (7.1 mmol/L). Selanjutnya dihitung dengan rumus sebagai berikut: rescaled hospital beds per 10,000 = minimum (100, original value / 18*100). rescaled physicians per 1,000 = minimum (100, original value / 0.9*100). rescaled psychiatrists per 100,000 = minimum (100, original value / 1*100). rescaled rescaled surgeons per 100,000 = minimum (100, original value / 14*100)Setelah semua indicator setara, selanjutnya dilakukan perhitungan rerata geometric pada masing-masing kelompok pelayanan kesehatan dan dilanjutkan dengan perhitungan rerata geomatri dari keempat kelompok tersebut sehingga menjadi satu indeks.Rumus:
Cakupan pelayanan kesehatan essensial = (RMNCH * PM * PTM * Kapasitas) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.018 | Cakupan Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) untuk schistosomiasis | Parent | Cakupan pemberian obat pencegahan massal untuk schistosomiasis merujuk pada persentase individu yang minum obat pencegahan secara massal dalam upaya untuk mengendalikan penyebaran penyakit schistosomiasis di suatu populasi atau wilayah tertentu. | Jumlah cakupan pemberian obat pencegahan massal untuk schistosomiasis merujuk pada persentase individu yang minum obat pencegahan secara massal dalam upaya untuk mengendalikan penyebaran penyakit schistosomiasis di suatu populasi atau wilayah tertentu. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.019 | Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan pada Orang Kontak Serumah | Parent | Jumlah kontak serumah yang diberikan terapi pencegahan TBC (TPT) yang dan dilaporkan diantara Perkiraan jumlah total kontak serumah yang memenuhi syarat (eligible) diberikan TPT. | Jumlah kontak serumah yang diberikan terapi pencegahan TBC (TPT) yang dilaporkan diantara Perkiraan jumlah total kontak serumah yang memenuhi syarat (eligible) diberikan TPT. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.020 | Cakupan penemuan kasus tuberkulosis (Notifikasi Kasus TBC) | Parent | Penemuan kasus Tuberkulosis (TBC) dalam konteks operasional merujuk pada proses identifikasi dan diagnosis individu yang terinfeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Secara operasional, ini melibatkan beberapa langkah penting: Deteksi Gejala: Identifikasi individu yang menunjukkan gejala TBC, seperti batuk kronis, nyeri dada, penurunan berat badan, demam, dan keringat malam. Pemeriksaan Klinis: Evaluasi klinis oleh tenaga medis untuk menilai kemungkinan adanya infeksi TBC berdasarkan gejala, riwayat kesehatan, dan faktor risiko. Tes Diagnostik: Tes Tuberkulin (Mantoux): Uji kulit untuk mendeteksi reaksi imun terhadap bakteri TBC. Sputum Examination: Pemeriksaan dahak untuk menemukan bakteri TBC melalui mikroskopi atau kultur. Tes Molekuler: Tes berbasis DNA untuk mendeteksi keberadaan genetik bakteri TBC. Konfirmasi Diagnosis: Berdasarkan hasil tes, dokter menentukan apakah seseorang terdiagnosis TBC atau tidak. | Rasio Deteksi Kasus:
Rasio Deteksi Kasus Baru = (Jumlah kasus TBC baru yang terdeteksi) / (Jumlah total individu yang diperiksa) * 100
Prevalensi:
Prevalensi = (Jumlah kasus TBC yang ada pada waktu tertentu) / (Jumlah total populasi pada waktu yang sama) * 100
Insiden:
Insiden Kasus Baru = (Jumlah kasus TBC baru selama periode waktu tertentu) / (Jumlah total populasi berisiko pada periode waktu tersebut) * 1000
Sensitivitas Tes:
Sensitivitas = (Jumlah kasus TBC yang benar-benar terdeteksi oleh tes) / (Jumlah total kasus TBC yang sebenarnya) * 100
Spesifisitas Tes:
Spesifitas = (Jumlah individu yang benar-benar negatif pada tes) / (Jumlah total individu yang sebenarnya negatif) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.021 | Cakupan penerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Parent | Proporsi jumlah penerima pemeriksaan gratis pada semua kelompok usia terhadap jumlah penduduk. | Jumlah penerima pemeriksaan Kesehatan gratis pada semua kelompok usia dibagi total penduduk, dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.022 | Cakupan Skrining Kesehatan Jiwa | Parent | Persentase penduduk usia ? 7 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, faskes swasta) atau di fasilitas pelayanan diluar sektor kesehatan (sekolah, tempat kerja, posyandu, rutan, panti, dll) di wilayah kerjanya dengan frekuensi sesuai dengan standar dan melaporkan ke Kementerian Kesehatan | Jumlah penduduk usia ? 7 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, faskes swasta) atau di fasilitas pelayanan diluar sektor kesehatan (sekolah, tempat kerja, posyandu, rutan, panti, dll) di wilayah kerjanya dengan frekuensi sesuai dengan standar dan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dibagi dengan total penduduk usia ? 7 tahun dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.023 | Desa endemis schistosomiasis yang mencapai eliminasi | Parent | Jumlah kumulatif desa endemis schistosomiasis yang memiliki proporsi infeksi schistosomiasis dengan intensitas berat pada manusia < 1% | Akumulasi jumlah desa endemis yang berdasarkan hasil survei prevalensi schistosomiasis pada manusia, menunjukkan intensitas angka 0 pada tahun tersebut. Rumus : Jumlah penduduk dengan tinja positif pada desa endemis dibagi jumlah penduduk diperiksa pada desa endemis dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | desa | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.024 | Indeks Kepuasan Layanan Rehabilitasi | Parent | Indeks kepuasan layanan rehabilitasi merpakan indeks yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), mencakup layanan rawat jalan dan rawat inap yang digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan rehabilitasi. | Pengukuran Indeks Kepuasan Layanan Rehabilitasi Narkotika diukur melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Penerima Layanan Rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab penyelenggara layanan publik sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2017 | | - | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.025 | Indeks Ketahanan Masyarakat terhadap Penyalahgunaan Narkotika | Parent | Indeks Ketahanan masyarakat (Dektamas) adalah komposit dari hasil indeks ketahanan diri remaja dan indeks ketahanan keluarga sebagai upaya meningkatkan daya tangkal menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. | Ukur indeks komposit Dektamas pada tingkat nasional menggunakan metode aggregasi geometrik,
dengan rumus:
Dektamas=?(Dektari x Dektara) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.026 | Indeks Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) | Parent | Indeks P4GN merupakan indikator pengukuran yang berbasis pada data kinerja untuk menggambarkan efektivitas intervensi program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di setiap level administrasi, termasuk tingkat pusat dan daerah. | Indeks P4GN dihitung berdasarkan tiga aspek: input, proses, dan output/outcome. Penghitungan dilakukan dengan rumus yang mempertimbangkan bobot 20% untuk input, 30% untuk proses, dan 50% untuk output/outcome. Indeks dihitung dengan mengumpulkan data survei dan data SIN, lalu mengolahnya menjadi persentase untuk setiap dimensi.
Formula perhitungan:
Indeks P4GN = w1 indeks input + w2 indeks proses +w3 indeks output/outcome
w: menunjukan nilai bobot di tiap dimensi pengukuran
w1= 20%; w2=30%; w3=50% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.027 | Jumlah infeksi baru HIV per 1.000 penduduk tidak terinfeksi | Parent | Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. Jumlah infeksi baru HIV per 1000 penduduk tidak terinfeksi, menurut jenis kelamin, umur dan populasi kunci adalah jumlah kasus baru infeksi HIV per 1000 orang-tahun. | Jumlah infeksi baru HIV per 1000 penduduk tidak terinfeksi, menurut jenis kelamin, umur dan populasi kunci.Rumus:Keterangan:InsidenHIV:Infeksi baru HIV per 1000 penduduk tidak terinfeksiJInfbaruHIV:Jumlah infeksi baru HIVJPnonInf:Jumlah penduduk tidak terinfeksi HIV | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kasus perseratus ribu penduduk | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.028 | Jumlah kabupaten/kota dengan akses sulit yang menerapkan skema/pendekatan khusus dalam pemenuhan pelayanan kesehatan berkualitas | Parent | Jumlah Kab/Kota (populasi 291 Kab/Kota berdasarkan Kemenkes) yang memiliki wilayah dengan tingkat akses menuju fasyankes yang sulit tergolong sulit akses yaitu daerah perbatasan, kepulauan, terpencil yang menerapkan minimal 2 skema/pendekatan khusus dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan antara lain : 1. Pelayanan Kesehatan Bergerak 2. Pelayanan Kesehatan Gugus Pulau 3. Telemedicine/Telekesehatan 4. Flying healthcare 5. RS Pratama yang operasional 6. RS Kapal 7. Bentuk modifikasi pelayanan kesehatan lain yang mengacu pada regulasi standar | Jumlah kumulatif Kab/Kota (populasi 291 Kab/Kota berdasarkan Kemenkes) yang memiliki wilayah dengan tingkat akses menuju fasyankes yang sulit tergolong sulit akses yaitu daerah perbatasan, kepulauan, terpencil yang menerapkan minimal 2 skema/pendekatan khusus dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.029 | Jumlah kabupaten/kota dengan jenis dokter spesialis pada Rumah Sakit sesuai standar | Parent | Total kabupaten/kota dengan seluruh RS milik Pemerintah pada wilayah tersebut memenuhi jenis dokter spesialis sesuai standar berdasarkan kategori pelayanan (non-lokus dan lokus pelayanan unggulan KJSU KIA). Standar spesialis pada RS non-lokus: 7 jenis dokter spesialis (Sp.A, Sp.B, Sp.OG, Sp.PD, Sp.An, Sp.Rad, Sp.PK) dan minimal 1 jenis dokter spesialis layanan unggulan tambahan sesuai dengan jenis pelayanan unggulan pada RS Pengampu Pelayanan KJSU-KIA. | Jumlah kab/kota dengan proporsi RS memiliki dokter spesialis sesuai standar terhadap RS pada tahun baseline 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.030 | Jumlah kabupaten/kota dengan kualitas air minum yang memenuhi syarat | Parent | Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan air minum baik secara internal maupun eksternal yang dilakukan secara rutin. Kabupaten/kota dengan kualitas air minum memenuhi syarat (E-Coli dan 4 parameter kimia tertentu) di 70% Sarana Air Minum dan 30% air minum rumah tangga | Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pengawasan air minum secara rutin setiap tahun. Jumlah kumulatif Kabupaten/kota dengan kualitas air minum memenuhi syarat (E-Coli dan 4 parameter kimia tertentu) di 70% Sarana Air Minum dan 30% air minum rumah tangga | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.031 | Jumlah kabupaten/kota dengan kualitas udara dalam ruang yang memenuhi syarat | Parent | Kab/kota dengan kualitas udara dalam ruang memenuhi syarat di 70% tempat fasilitas umum dan 30% pemukiman yang memenuhi syarat | Jumlah kumulatif kab/kota dengan kualitas udara dalam ruang memenuhi syarat di 70% tempat fasilitas umum dan 30% pemukiman yang memenuhi syarat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.032 | Jumlah kabupaten/kota dengan persentase pangan olahan siap saji memenuhi syarat (POSS) | Parent | Kab/kota dengan 70% hasil pemeriksaan POSS pada TPP siap saji rumah tangga yang ditetapkan, memenuhi syarat (higiene dan kimia terbatas) | Kab/kota dengan 70% hasil pemeriksaan POSS pada TPP siap saji rumah tangga yang ditetapkan, memenuhi syarat (higiene dan kimia terbatas) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.033 | Jumlah kabupaten/kota dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D yang ditingkatkan menjadi tipe C | Parent | Kab/Kota yang hanya memiliki 1 RS dan masih tipe D (tipe D atau D Pratama) untuk ditingkatkan RS tersebut menjadi tipe C sesuai standar yang berlaku dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan | Jumlah Kab/Kota yang hanya memiliki 1 RS di Kab/Kota tersebut dengan tingkatan yang paling tinggi yaitu 1 RS tipe D (tipe D/D Pratama) untuk ditingkatkan RS tersebut menjadi tipe C sesuai standar yang berlaku dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.034 | Jumlah kabupaten/kota dengan SDM Kesehatan Puskesmas sesuai standar | Parent | Total kabupaten/kota dengan minimal 90% Puskesmas memenuhi jenis dan jumlah SDM Kesehatan sesuai standar kriteria untuk RPJMN 2024-2029. Kriteria Puskesmas dengan SDMK memenuhi standar: Puskesmas Non-Rawat Inap: minimal terdapat masing-masing 1 dokter Sp.KKLP/dokter umum, dokter gigi/terapis gigi dan mulut, perawat, bidan, tenaga ahli gizi, tenaga ahli kesehatan masyarakat/kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah perkotaan: minimal terdapat 3 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan bidan; serta minimal terdapat 1 dokter gigi, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, terapis gigi mulut, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah non-perkotaan (pedesaan, terpencil, sangat terpencil): minimal terdapat 2 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan bidan; serta minimal terdapat 1 dokter gigi/terapis gigi mulut, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha | Jumlah kab/kota dengan proporsi Puskesmas memiliki SDM sesuai standar terhadap Puskesmas pada tahun baseline >90%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.035 | Jumlah kabupaten/kota dengan tempat pengelolaan pangan siap saji memenuhi syarat | Parent | Kab/kota dengan 70% Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) siap saji memenuhi syarat pengelolaan pangan meliputi hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) minimal 80, peningkatan kapasitas penjamah pangan,dan pemeriksaan pangan | Jumlah kumulatif Kab/kota dengan 70% Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) siap saji memenuhi syarat pengelolaan pangan meliputi hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) minimal 80, peningkatan kapasitas penjamah pangan,dan pemeriksaan pangan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.036 | Jumlah kabupaten/kota dengan wilayah berciri kepulauan yang dilayani Rumah Sakit kapal sesuai standar | Parent | Jumlah Kab/Kota (85 Kab/Kota berdasarkan RUU Kepulauan) yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang menjadi operasional pelayanan RS Kapal sesuai standar (SPA dan SDM) secara berkelanjutan | Jumlah Kab/Kota (85 Kab/Kota berdasarkan RUU Kepulauan) yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang menjadi wilayah operasional pelayanan RS Kapal sesuai standar (SPA dan SDM) secara berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.037 | Jumlah kabupaten/kota endemis yang melaksanakan upaya preventif promotif rabies | Parent | Jumlah kabupaten/kota yang mempunyai > 20% Puskesmas yang berfungsi sebagai rujukan Rabies Center | Akumulasi jumlah Kab/Kota yang berhasil menurunkan angka kematian rabies pada manusia | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.038 | Jumlah kabupaten/kota memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan | Parent | Jumlah Kab/kota dengan kualitas air minum, kualitas udara dalam ruang, kualitas pangan yang memenuhi syarat serta merupakan kab/kota sehat | Jumlah kumulatif Kab/kota dengan kualitas air minum memenuhi syarat di 70% sarana air minum dan 30% rumah tangga; kualitas udara dalam ruang memenuhi syarat di 70% tempat fasilitas umum dan 30% pemukiman serta 70% capaian nilai tatanan KKS | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.039 | Jumlah kabupaten/kota Sanitasi Total Berbasis Masyarakat | Parent | Jumlah Kab/Kota yang telah terverifikasi 100% KK Stop Buang Air Besar Sembarangan di tempat terbuka dan minimal 75% KK berperilaku minimal 3 pilar STBM lainnya | Jumlah kumulaif Kab/Kota yang telah terverifikasi 100% KK Stop Buang Air Besar Sembarangan di tempat terbuka dan minimal 75% KK berperilaku minimal 3 pilar STBM lainnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.040 | Jumlah kabupaten/kota sehat | Parent | Kabupaten/kota dengan capaian nilai minimal 70% untuk setiap tatanan Kabupaten Kota Sehat (KKS) | Jumlah kabupaten/kota dengan capaian nilai minimal 70% untuk setiap tatanan Kabupaten Kota Sehat (KKS) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.041 | Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pelayanan UBM | Parent | Kab/kota yang menyelenggarakan skrining, konseling dalam rangka UBM di minimal 50% Puskesmas | Jumlah kumukatif kab/kota yang menyelenggarakan skrining, konseling dalam rangka UBM di minimal 50% puskemas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.042 | Jumlah kabupaten/kota yang melakukan skrining DM > 60% | Parent | Kab/Kota yang menyelenggarakan deteksi dini DM meliputi pengukuran BB, TB, GDS, IMT dan lingkar perut, paling kurang 80% populasi usia ? 15 tahun di UKBM dan FKTP. Capaian ? 90% populasi = 1 kab/kota. | Akumulasi jumlah Kab/Kota yang melakukan deteksi dini DM. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.043 | Jumlah Kabupaten/Kota yang Mencapai Eliminasi Filariasis | Parent | Penanggulangan Filariasis adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan prevalensi (microfilaria rate) serendah mungkin sehingga dapat menurunkan risiko penularan Filariasis di suatu wilayah. Wilayah endemis Filariasis meliputi satuan kabupaten / kota yang ditentukan berdasarkan hasil survei data dasar prevalensi mikrofilaria menunjukkan angka mikrofilaria (microfilaria rate) lebih dari dan/atau sama dengan 1% (satu persen). Di Indonesia telah ditemukan 236 Kabupaten/Kota endemis Filariasis dengan jumlah penduduk 99 juta jiwa. Upaya untuk mengatasi penyakit ini sesuai dengan metode pengobatan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis sekali setahun selama 5 Tahun. | Akumulasijumlahkabupaten/kotayangberhasil menurunkan angka mikrofilaria menjadi 1%.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.044 | Jumlah Kabupaten/Kota yang Mencapai Eliminasi Kusta | Parent | Kab/kota yang telah mencapai eliminasi kusta yaitu tidak ada kasus baru kusta anak selama 5 tahun dan tidak ada kasus kusta sama sekali pada dewasa selama 3 tahun. | Jumlah kumulatif kab/kota yang telah mencapai eliminasi kusta yaitu tidak ada kasus kusta anak selama 5 tahun, tidak ada kasus kusta sama sekali pada dewasa selama 3 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.045 | Jumlah Kabupaten/Kota yang Mencapai Eliminasi Malaria | Parent | Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vector malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. Eliminasi malaria di Indonesia dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. | Jumlah absolut kumulatif kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria dalam satu tahun.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.046 | Jumlah Kabupaten/Kota yang Mencapai Eliminasi Rabies | Parent | Kabupaten/Kota yang tidak ada kematian akibat Rabies pada manusia atau spesimen positif pada hewan dalam 2 (dua) tahun terakhir | Jumlah Kabupaten/Kota eliminasi Rabies, adalah jumlah kabupaten/kota yang tidak ada kematian akibat Rabies pada manusia atau spesimen positif pada hewan dalam 2 (dua) tahun terakhir, dihitung secara kumulatif setiap tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.047 | Jumlah kabupaten/kota yang Mencapai Positivity Rate (PR) Malaria <5% | Parent | Presentase jumlah kasus malaria yang terkonfirmasi dibandingkan dengan jumlah total pemeriksaan baik positif dan negatif. Capaian indikator Positivity Rate (PR) malaria merupakan salah indikator utama persyaratan eliminasi malaria, selain tidak ada kasus indigenous selama 3 tahun berturut-turut dan Annual Parasite Incidence (API) < 1 per 1000 penduduk | Akumulasi jumlah kab/kota yang mencapai Positivity Rate (PR) Malaria < 5% dalam kurun waktu satu tahun. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.048 | Jumlah kabupaten/kota yang mencapai target pra-eliminasi kanker leher rahim | Parent | Kab/kota yang mencapai target pra-eliminasi kanker leher rahim: • cakupan imunisasi HPV 90% • skrining HPV dengan kenaikan 15% dibandingkan tahun sebelumnya pengobatan lesi pra kanker 90%. | Akumulasi jumlah Kab/kota yang mencapai target pra-eliminasi kanker leher rahim: • cakupan imunisasi HPV 90% • skrining HPV dengan kenaikan 15% dibandingkan tahun sebelumnya pengobatan lesi pra kanker 90%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.049 | Jumlah kabupaten/kota yang mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) | Parent | Jumlah kabupaten/kota yang mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan jumlah kabupaten atau kota yang secara resmi telah mengadopsi dan mendeklarasikan pelaksanaan lima pilar STBM dalam upaya meningkatkan kondisi sanitasi dan kesehatan masyarakat.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Lima pilar STBM meliputi:
1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS): Setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar
2. Cuci Tangan Pakai Sabun: Masyarakat membiasakan mencuci tangan dengan sabun pada waktu-waktu penting.?
3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga: Pengolahan dan penyimpanan air minum serta makanan dilakukan dengan benar untuk mencegah kontaminasi.?
4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga: Sampah rumah tangga dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.?
5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga: Limbah cair rumah tangga diolah agar tidak mencemari lingkungan.? | Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan total kabupaten/kota yang telah melakukan deklarasi resmi penerapan 5 Pilar STBM. Deklarasi ini biasanya didokumentasikan melalui acara resmi dan didukung oleh bukti administratif, seperti surat keputusan atau berita acara.?
Indikator ini dinyatakan dalam angka absolut yang menunjukkan jumlah kabupaten/kota. | | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.050 | Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) | Parent | Terlaksananya kab/kota yang memiliki kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) yaitu memiliki juknis dan satgas, melakukan monitoring melalui dashboard Kemkes | Jumlah kab/kota yang memiliki kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) | | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.051 | Jumlah kabupaten/kota yang merespon sinyal SKDR <24 jam minimal 80% | Parent | Jumlah Kabupaten/kota yang melaksanakan respon verifikasi terhadap sinyal yang muncul di SKDR dalam waktu < 24 jam minimal 80%. | kumulasi Jumlah Kabupaten/kota yang melaksanakan respon verifikasi terhadap sinyal yang muncul di SKDR dalam waktu < 24 jam minimal 80%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.052 | Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan | Parent | Jumlah kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan. | Jumlah kejadian KLB keracunan pangan dalam satu tahun berdasarkan data SKDR. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kejadian | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.053 | Jumlah layanan berbasis kedokteran presisi | Parent | Jumlah layanan kesehatan yang telah menerapkan prinsip kedokteran presisi untuk pendekatan teknologi yang spesifik | Jumlah layanan kesehatan yang telah menerapkan prinsip kedokteran presisi untuk pendekatan teknologi yang spesifik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | layanan | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.054 | Jumlah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit tropis yang terabaikan (a) Filariasis dan (b) Kusta | Parent | Menurut situasi di Indonesia, untuk indikator global mengenai penyakit tropis yang terabaikan yang dipilih adalah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit filariasis dan kusta. Pada dokumen metadata ini, data yang dapat disajikan untuk perhitungan adalah:1.Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis2.Proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobatiUntuk Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis didefinisikan sebagai jumlah orang di kabupaten/kota endemis yang telah melaksanakan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POMP) Filariasis sekali setahun selama 5 tahun berturut-turut dengan cakupan POPM Filariasis minimal 85% dari jumlah penduduk di kabupaten/kota atau 65% dari jumlah sasaran POPM kabupaten/kota, kemudian dilakukan survei darah jari dan hasilnya angka mikrofilarianya 1%. Untuk proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati didefinisikan sebagai jumlah kasus baru kusta tanpa cacat yang ditemukan dan diobati. | Cara perhitungan (a) Filariasis:Jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan Mikrofilaria rate (Mf-rate)1% yang mendapat POPM Filariasis dibagi jumlah seluruh penduduk di kabupaten/ kota dengan Mf-rate1% dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Jika angkanya Mf-rate1% maka yang butuh diobati adalah jumlah penduduk dalam satu kabupaten tersebut.Rumus:Keterangan:PF 100%:Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis 65%JPPOPMF:Jumlah penduduk yang mendapat POPM Filariasis di kabupaten/kotaJP: Jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan Mf-rate1% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Umur/Usia; Jenis Kelamin | orang | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.055 | Jumlah Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) yang terbentuk di tempat kerja informal | Parent | Jumlah Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang terbentuk di tempat kerja informal | Jumlah Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang terbentuk di tempat kerja informal | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | pos | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.056 | Jumlah Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi tingkat maturitas kemandirian | Parent | RS BLU milik Pemerintah yang mencapai rata-rata setiap aspek level 4 dalam penilaian maturitas BLU untuk semua aspek maturity rating | Jumlah RS BLU milik Pemerintah yang mencapai rata-rata setiap aspek level 4 dalam penilaian maturitas BLU untuk semua aspek maturity rating | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | rumah sakit | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.057 | Jumlah yang mengakses layanan pasca rehabilitasi | Parent | Jumlah yang mengakses layanan pasca rehabilitasi merujuk pada jumlah individu atau kasus yang telah menyelesaikan program rehabilitasi utama dan kemudian melanjutkan ke layanan dukungan atau pemulihan lanjutan. Ini termasuk berbagai bentuk layanan yang dirancang untuk mendukung pemulihan berkelanjutan dan integrasi kembali ke masyarakat atau lingkungan kerja. Layanan Pasca Rehabilitasi: Layanan yang diberikan setelah individu menyelesaikan program rehabilitasi utama. Layanan ini bisa termasuk terapi lanjutan, konseling, pelatihan keterampilan, dukungan sosial, dan program reintegrasi. Jumlah yang Mengakses: Total individu atau kasus yang secara aktif menggunakan layanan pasca rehabilitasi dalam periode tertentu. | Jumlah_Pengakses = ? Ai (dari i=1 sampai n)
n adalah jumlah individu atau kasus dalam periode pengukuran.
Ai adalah status aktif dari individu atau kasus i, di mana Ai = 1 jika individu/case i mengakses layanan pasca rehabilitasi, dan Ai = 0 jika tidak. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.058 | Kab/Kota memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan | Parent | Jumlah Kab/kota dengan kualitas air minum, kualitas udara dalam ruang, kualitas pangan yang memenuhi syarat serta merupakan kab/kota sehat | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.059 | Kematian akibat bunuh diri (incidence rate) | Parent | Gangguan jiwa terjadi di semua wilayah dan budaya di dunia. Yang paling umum dari gangguan ini adalah depresi dan kecemasan, yang diperkirakan mempengaruhi hampir 1 dari 10 orang. Paling buruk, depresi dapat menyebabkan bunuh diri. Menurut WHO (Juni 2021), pada tahun 2019, diperkirakan ada lebih dari 700.000 kematian akibat bunuh diri di seluruh dunia. Percobaan bunuh diri sebelumnya adalah satu-satunya faktor risiko yang paling penting pada populasi umum. Bunuh diri adalah penyebab kematian ke-4 diantara anak usia 15-19 tahun. Di tingkat global, dari seluruh kejadian bunuh diri, 77 persen terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Metode bunuh diri yang umum di dunia adalah menelan pestisida, gantung diri, dan menggunakan senjata api. Bunuh diri adalah masalah kesehatan masyarakat yang serius, dan sebenarnya kejadian bunuh diri dapat dicegah dengan intervensi yang tepat waktu dan berbasis bukti. Agar respons nasional efektif, diperlukan strategi pencegahan bunuh diri secara multisektoral yang komprehensif. Hubungan antara bunuh diri dan gangguan mental (khususnya, depresi dan gangguan penggunaan alkohol) banyak terjadi di negara berpenghasilan tinggi, dan kejadian bunuh diri bisa juga terjadi secara impulsif di saat-saat krisis dengan gangguan dalam kemampuan untuk menghadapi tekanan hidup, seperti masalah keuangan, masalah putus hubungan atau sakit kronis. Selain itu kejadian bunuh diri banyak terjadi pada wilayah mengalami konflik, bencana, kekerasan, pelecehan, atau rasa terisolasi. Tingkat bunuh diri juga tinggi diantara kelompok rentan yang mengalami diskriminasi, seperti pengungsi dan migran, masyarakat adat, dikalangan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan populasi yang di penjara | Data kematian berasal dari sistem regitrasi vital yang berkualitas termasuk informasi tentang penyebab kematian. Rumus: Indikator 3.4.2 = Jumlah kasus kematian akibat bunuh diri Total Populasi pada periode yang sama x 100.000 Mengacu pada metadata SDGs global, denominator yaitu mid-year population | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | kasus | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.060 | Kematian akibat kecelakaan lalu lintas | Parent | Angka kematian karena kecelakaan lalu lintas (road traffic injury) adalah jumlah kasus kematian akibat kecelakaan lalu lintas, yang dinyatakan sebagai angka per 100.000 penduduk. Angka kematian ini terus meningkat setiap tahun seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Angka kematian lalu lintas di Indonesia sangat sulit ditentukan secara pasti karena ketiadaan sistem surveilans terintegrasi. Dengan demikian, saat ini data kematian akibat kecelakaan lalu lintas diperoleh dari sistem registrasi vital. | Jumlah penduduk yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dan dikali 100.000. Rumus: Indikator 3.6.1 = Jumlah kasus kematian akibat kecelakaan lalu lintas X 100.000 Jumlah penduduk pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tipe Pengguna Jalan: Pejalan Kaki, Kendaraan Roda Dua, Kendaraan Roda Empat | orang | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.061 | Kematian akibat penyakit kardiovaskuler, kanker, diabetes atau penyakit pernapasan kronis | Parent | Probabilitas penduduk usia 30 sampai dengan 70 tahun yang meninggal akibat penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes atau penyakit pernapasan kronis adalah persentase dari orang berusia 30 tahun yang meninggal sebelum ulang tahun ke-70 karena penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes, atau penyakit pernapasan kronis, dengan asumsi bahwa dia akan mengalami tingkat kematian saat ini pada setiap usia dan dia tidak akan meninggal karena sebab kematian lainnya (misalnya, cedera atau HIV / AIDS). Indikator ini dihitung menggunakan metode tabel kehidupan (life table). Probabilitas kematian: kemungkinan bahwa seseorang akan mati antara dua kurun usia tertentu yang dihitung menggunakan metode tabel kehidupan. Berdasarkan ICD-10 penyebab kematian akibat penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes atau penyakit pernapasan kronis: dengan kode I00-I99, COO-C97, E10-E14 dan J30-J98. Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital. | Ada 4 tahapan dalam menghitung indikator ini yaitu: 1. Menentukan estimasi tabel kehidupan WHO berdasarkan data the UN World Population Prospects 2012 revision; 2. Menentukan estimasi distribusi menurut penyebab kematian; 3. Menghitung age-specific mortality rates dari empat PTM utama untuk setiap rentang waktu 5 tahunan pada populasi usia 30 sampai dengan 70; 4. Menghitung probabilitas kematian antara umur 30 sampai dengan 70 tahun akibat penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes atau penyakit pernapasan kronis; Rumus: Indikator 3.4.1 = Jumlah kasus kematian akibat empat PPM utama pada usia 30-70 tahun Total Populasi usia 30-70 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Penyakit | kasus | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.062 | Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan | Parent | Untuk mengukur kepadatan tenaga kesehatan disuatu wilayah dapat digunakan rasio tenaga kesehatan per 1.000 penduduk. Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknis biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain (UU Kesehatan No.36 Tahun 2014. | Jumlah tenaga kesehatan menurut jenis dibagi jumlah seluruh populasi kemudian di kali 1.000.Rumus: Keterangan:KNakes : Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatanJNakes : Jumlah tenaga kesehatan menurut jenis pada waktu tertentuJP : Jumlah seluruh penduduk pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Tenaga Kesehatan | orang | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.063 | Kesehatan keuangan aset dana jaminan sosial kesehatan | Parent | Aset bersih pada waktu tertentu yang dicatat sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia (PP 53 Tahun 2018) | Total asset dikurang total liabilitas dibagi rata-rata klaim 12 bulan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.064 | ODHIV baru yang ditemukan yang mendapat pengobatan ART | Parent | Persentase ODHIV yang baru ditemukan masuk dalam layanan tes dan pengobatan pengobatan Antiretroviral Therapy dalam kurun waktu 1 tahun | Jumlah orang dengan HIV yang baru ditemukan masuk dalam layanan tes dan pengobatan yang memulai terapi Antiretro virus (ART) dibagi jumlah orang dengan HIV yang baru ditemukan masuk dalam layanan tes dan pengobatan dalam kurun waktu tertentu di kali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.065 | Pengeluaran Kesehatan Total per kapita | Parent | Pengeluaran yang digunakan untuk kesehatan dari seluruh sumber pendanaan dibandingkan dengan jumlah populasi pada periode waktu tertentu. | Jumlah pengeluaran untuk kesehatan total dibagi jumlah penduduk pada periode waktu yang ditentukan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah per kapita | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.066 | Persentase Alat kesehatan yang memenuhi syarat pengujian dan penandaan | Parent | Perbandingan antara jumlah alat kesehatan yang memenuhi syarat pengujian dan penandaan dengan seluruh alkes di peredaran yang dilakukan sampling | Jumlah alat kesehatan di peredaran yang memenuhi syarat pengujian dan penandaan dibagi seluruh alkes di peredaran yang dilakukan sampling dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.067 | Persentase Anak Berusia 6 Bulan yang Mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif | Parent | Persentase bayi 6 bulan yang dari lahir sampai usia 5 bulan 29 hari hanya diberikan ASI saja tanpa diberikan makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin dan mineral | Jumlah bayi usia 6 bulang yang mendapatkan ASI Eksklusif dibagi jumlah bayi 6 bulan yang ada dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.068 | Persentase anak usia 6-23 bulan mendapatkan MPASI | Parent | Persentase anak usia 6-23 bulan yang mengkonsumsi makanan dan minuman setidaknya 5 dari 8 jenis kelompok makanan pada hari kemarin sebelum wawancara. Yang dimaksud 8 jenis kelompok makanan adalah ASI, makanan pokok, kacang-kacangan, produk susu hewani, dagingdagingan, telur, buah dan sayuran kaya vitamin A, serta buah dan sayuran lainnya | Jumlah anak usia 6-23 bulan mendapatkan MP ASI, dibagi anak usia 6-23 bulan yang diwawancara, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.069 | Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkanpelayanan kesehatan sesuai standar | Parent | Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan anak setingkat pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun ajaran. | Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran / Jumlah semua anak usia pendidikan dasar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran yang sama. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.070 | Persentase anak usia sekolah dengan status gizi normal berdasarkan IMT/U | Parent | Persentase anak usia 5-18 tahun yang z-score hasil pengukuran IMT/U berada dalam rentang -2 SD s.d. 1 SD | [Anak berusia 5-18 tahun dengan z-score hasil pengukuran IMT/U berada dalam rentang -2 SD s.d. + 1 SD] x 100 /[anak berusia 5-18 tahun yang diukur] | | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.071 | Persentase antenatal care (ANC) 6 kali (K6) | Parent | Cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit 6 kali dengan distribusi waktu 1 kali pada trimester ke-1, 2 kali pada trimester ke-2, 3 kali pada trimester ke-3 | Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal minimal 6x sesuai standar pada kurun waktu satu tahun dibagi jumlah sasaran seluruh ibu bersalin pada kurun waktu yang sama dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.072 | Persentase balita dengan status gizi normal berdasarkan BB/PB atau BB/TB | Parent | Persentase anak berusia 0-59 bulan dengan z-score hasil pengukuran BB/PB atau BB/TB berada dalam rentang -2 SD s.d. + 1 SD | [Anak berusia 0-59 bulan dengan z-score hasil pengukuran BB/PB atau BB/TB berada dalam rentang -2 SD s.d. + 1 SD] x 100 /[anak berusia 0-59 bulan yang diukur] | | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.073 | Persentase Balita yang Dipantau Pertumbuhan dan Perkembangannya | Parent | Bagian dari seluruh balita (anak berusia 0—59 bulan) yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun, dan dipantau perkembangannya (motorik kasar, motorik halus, bicara-bahasa, sosialisasi kemandirian) sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. | (Jumlah balita berusia 12 bulan yang dipantau tumbuh kembang +jumlah balita berusia 24 bulan yang dipantau tumbuh kembang + jumlah balita berusia 36 bulan yang dipantau tumbuh kembang+ jumlah balita berusia 48 bulan yang dipantau tumbuh kembang + jumlah balita berusia 60 bulan yang dipantau tumbuh kembang) dibagi Jumlah sasaran balita 12-59 bulan dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.074 | Persentase Bayi Baru Lahir yang Mendapatkan Pelayanan Neonatal | Parent | Persentase bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan neonatal sesuai standar sebanyak 3 kali dengan ketentuan minimal 1x pada 6-48 jam, 1x pada hari ke 3-7 dan 1 x pada hari ke 8-28 setelah dilahirkan pada wilayah dan kurun waktu yang tertentu. Standar kunjungan neonatal meliputi: ? Pemeriksaan neonatus menggunakan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM) ? Perawatan metode Kangguru (PMK) untuk bayi BBLR | jumlah anak umur 0-28 hari mendapatkan pelayanan neonatal esensial lengkap sesuai standar, dibagi dengan jumlah anak umur 0-28 hari dikali dengan 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.075 | Persentase bayi lahir premature (<37 minggu) | Parent | Persentase bayi lahir prematur (< 37 minggu) | Jumlah bayi lahir < 37 minggu dibagi jumlah bayi lahir hidup yang diukur dalam sampel survei dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.076 | Persentase Bayi Usia Kurang dari 6 Bulan yang Mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif | Parent | Persentase bayi usia 0-5 bulan yang diberikan ASI saja tanpa diberikan makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral | Jumlah bayi usia 0-5 bulan yang mendapatkan ASI Eksklusif dalam 24 jam terakhir dibagi jumlah bayi 0-5 bulan yang di-recall dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.077 | Persentase belanja kesehatan out of pocket masyarakat berpengeluaran 40% terbawah | Parent | Proporsi belanja out of pocket masyarakat dengan pengeluran 40% terbawah dibandingkan pengeluaran kesehatan total | Jumlah belanja out of pocket masyarakat dengan pengeluaran 40% terbawah dibandingkan pengeluaran kesehatan total dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.078 | Persentase Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Parent | Cakupan peserta merupakan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. | Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.079 | Persentase Cakupan Kepesertaan Aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Parent | Proporsi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah menjadi peserta dan mengiur secara aktif dibandingkan proyeksi jumlah penduduk Indonesia (data BPS) | Jumlah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah menjadi peserta dan mengiur secara aktif dibagi proyeksi jumlah penduduk Indonesia (data BPS) dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.080 | Persentase Cakupan Kepesertaan Aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) usia 0-17 tahun | Parent | Cakupan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional usia 0-17 tahun mencakup setiap anak berusia 0-17 tahun yang secara aktif dibayarkan iurannya sebagai peserta JKN | Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berusia 0-17 tahun berbasis NIK dan aktif mengiur dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia yang berusia 0-17 tahun rilis terakhir Ditjen Dukcapil Kemdagri dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.081 | Persentase Cakupan pemeriksaan kesehatan gratis | Parent | Proporsi jumlah penerima pemeriksaan gratis pada semua kelompok usia terhadap jumlah penduduk. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.082 | Persentase calon pengantin yg mendapat skrining kesehatan | Parent | Persentase Calon Pengantin yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar | Jumlah Calon Pengantin yang diperiksa kesehatannya dibagi seluruh sasaran calon pengantin di tahun yang sama dikali 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.083 | Persentase Desa yang Mendapatkan Layanan Kesehatan | Parent | Fasilitas Kesehatan Skala Perdesaan yang dimaksud meliputi Puskesmas Pembantu, Poskesdes, dan Polindes. Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas (Permenkes Nomor 75 Tahun 2014). Poskesdes adalah Pos Kesehatan Desa, sebagai upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di Desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat Desa (Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa oleh Kementerian Kesehatan RI, 2012). Polindes adalah pondok bersalin desa, salah satu bentuk partisipasi/ peran serta masyarakat (UKBM) dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk KB di Desa | | | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.084 | Persentase Diabetes dalam Pengendalian | Parent | Persentase individu dengan diabetes dengan kontrol glikemik terkendali berdasarkan target global HbA1C < 7% atau gula darah preprandial kapiler 80-130 mg/dl atau gula darah 2 PP kapiler < 180 mg/dl pada kunjungan klinis terakhir. | Jumlah individu dengan diabetes dengan kontrol glikemik terkendali berdasarkan target global HbA1C < 7% atau gula darah preprandial kapiler 80-130 mg/dl atau gula darah 2 PP kapiler < 180 mg/dl pada kunjungan klinis terakhir dibagi dengan jumlah individu yang dilakukan pemeriksaan gula darah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.085 | Persentase faktor risiko ketidaksesuaian standar keamanan pangan asal hewan, ikan, dan tumbuhan | Parent | 1. Teridentifikasinya kontaminasi yang mempengaruhi standar keamanan pangan dan mutu pangan asal hewan 2. Teridentifikasinya kontaminasi yang mempengaruhi standar keamanan pangan dan mutu pangan asal ikan Teridentifikasi kontaminasi yang mempengaruhi standar keamanan pangan dan mutu pangan asal tanaman. 3. Teridentifikasinya kontaminasi yang mempengaruhi standar keamanan pangan dan mutu pangan asal tumbuhan | 1. Jumlah pangan asal hewan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100%. 2. Jumlah pangan asal ikan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100%. 3. Jumlah pangan asal tumbuhan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.086 | Persentase faktor risiko penyakit di pintu masuk negara yang dikendalikan | Parent | Persentase faktor resiko yang ditemukan pada orang, alat angkut, dan barang yang dilakukan tindakan pengendalian di pintu masuk negara maupun pelabuhan/bandara domestik | Jumlah faktor resiko yang dikendalikan / jumlah faktor resiko yang ditemukan dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.087 | Persentase fasilihat kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang mengimplementasikan penggunaan antibiotik rasional | Parent | Persentase Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang meresepkan antimikroba mengacu pada Panduan Praktik Klinis | Jumlah FKTP mengimplementasikan penggunaan antibiotik rasional dibagi jumlah seluruh FKTP t-1 dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.088 | Persentase Fasilitas Kesehatan dengan Paket Obat Esensial yang Tersedia dan Terjangkau Secara Berkelanjutan | Parent | Porporsi fasilitas kesehatan yang memiliki paket obat essensial yang relavan tersedia dan terjangkau secara berkelanjutanIndikatornya adalah indeks multidimensi yang dilaporkan sebagai proporsi (%) dari fasilitas kesehatan yang memiliki serangkaian obat-obatan berkualitas yang tersedia dan terjangkau dibandingkan dengan jumlah total fasilitas kesehatan yang disurvei di tingkat nasional.Terdapat dua konsep dalam indikator ini, yaitu:1.Ketersediaan obat. Fasilitas kesehatan dinyatakan memiliki ketersediaan obat apabila tersedia 32 obat essensial untuk pelayanan, pencegahan dan pengelolaan penyakit menular dan tidak menular pada pelayanan kesehatan primer2.Keterjangkauan obat Dinyatakan terjangkau apabila tidak ada upah tambahan untuk memenuhi kebutuhan obat esensial bagi pekerja tidak terampil dengan gaji terendah pada sektor pemerintah. | Indeks dihitung sebagai rasio fasilitas kesehatan dengan obat-obatan yang tersedia dan terjangkau untuk perawatan kesehatan dibandingan dengan jumlah total fasilitas kesehatan yang disurvei.Rumus: Keterangan:%FOVE : Persentase faskes denganketersediaan obat dan vaksin esensialJFaskesOVE :Jumlah fasilitas kesehatan denganobat-obatan yang tersedia dan terjangkau untuk perawatan kesehatanJTotalFaskes : Jumlah total fasilitas kesehatan yang disurvei | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.089 | Persentase fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional | Parent | Persentase fasilitas pelayanan kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik, Labkes,TPMD/DG yang terkoneksi dengan aktif mengirimkan data dalam sistem informasi kesehatan nasional. Unit populasi: total seluruh faskes (tanpa apotik) | Jumlah fasilitas pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik, Labkes,TPMD/DG yang terkoneksi (aktif mengirimkan data) dalam sistem ke nasional dibagi jumlah populasi seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan (FKTP dan RS) yang teregistrasi tahun 2024 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.090 | Persentase fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem rujukan online nasional | Parent | Perbandingan jumlah fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik pratama, praktik mandiri, rumah sakit, klinik utama, balai kesehatan) yang telah terintegrasi dalam sistem rujukan online nasional dengan jumlah seluruh fasilitas kesehatan | Jumlah fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dalam sistem rujukan online nasional dibagi total fasilitas kesehatan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.091 | Persentase fasyankes dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin | Parent | Jumlah fasyankes yang memiliki ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin: Jumlah fasilitas kesehatan yang tersedia dan memiliki stok obat esensial serta vaksin rutin sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Jumlah total fasyankes: Jumlah keseluruhan fasilitas kesehatan yang dinilai dalam survei atau pemantauan. | Persentase Fasyankes = (Jumlah fasyankes yang memiliki ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin / Jumlah total fasyankes) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.092 | Persentase fasyankes melaksanakan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja | Parent | Fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan dengan dokter atau dokter spesialis yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pelatihan mengenai tata laksana penyakit akibat kerja sesuai standar dan melakukan pencatatan serta pelaporan penyakit akibat kerja. | Jumlah fasyankes yang memiliki dokter atau dokter spesialis yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja dan melakukan pencatatan serta pelaporan penyakit akibat kerja, dibagi total fasyankes pemerintah dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.093 | Persentase fasyankes yang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar | Parent | Puskesmas dan RS Pemerintah yang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar mencakup: 1. Pengelolaan sediaan farmasi: memiliki SOP kecuali SOP pendistribusian 2. Pelayanan farmasi klinis: pengkajian resep, penyerahan obat, pemberian informasi obat, PIO, dan konseling | Jumlah Puskesmas dan RS Pemerintah yang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar dibagi jumlah seluruh Puskesmas dan RS Pemerintah dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.095 | Persentase ibu hamil kurang energi kronis (KEK) | Parent | Persentase ibu hamil dengan indeks massa tubuh (IMT) prahamil atau trimester I di bawah 18,5 kg/m2 dan/atau lingkar lengan atas < 23,5 cm | (Jumlah ibu hamil dengan lingkar lengan atas <23.5 cm/jumlah ibu hamil) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.096 | Persentase Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Antenatal sesuai Standar | Parent | Persentase ibu hamil yang mendapat pelayanan antenatal sesuai standar (12T) meliputi: 1.Timbang berat badan dan ukur tinggi badan 2.Ukur tekanan darah 3.Tentukan status gizi (ukur lingkar lengan atas/LILA) 4.Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri) 5.Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ) 6.Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi tetanus difteri (Td) bila diperlukan 7.Pemberian tablet tambah darah minimal 180 tablet selama masa kehamilan 8.Tes laboratorium: tes kehamilan, kadar hemoglobin darah, golongan darah, tes triple eliminasi (HIV, Sifilis dan Hepatitis B), Malaria, gluko-protein urin, gula darah sewaktu, BTA 9.Diagnosis dan Tata laksana/penanganan kasus sesuai kewenangan 10.Temu wicara (konseling) 11. Temui dokter untuk USG 12. Temui Nakes untuk Skrining keswa | Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar 12T pada kurun waktu satu tahun dibagi jumlah sasaran seluruh ibu bersalin pada kurun waktu yang sama dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.097 | Persentase ibu hamil, ibu menyusui, dan pengasuh balita dengan skor literasi gizi baik | Parent | Persentase ibu hamil, ibu menyusui, dan pengasuh balita dengan skor literasi gizi baik sesuai dengan standar yang berlaku | [jumlah ibu hamil, ibu menyusui, dan pengasuh balita yang memiliki skor literasi baik sesuai dengan standar yang berlaku/jumlah seluruh ibu hamil, ibu menyusui, dan pengasuh balita] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.098 | Persentase infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten terpilih/tertentu | Parent | Persentase infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten terpilih/tertentu adalah proporsi infeksi aliran darah yang disebabkan oleh patogen yang resisten terhadap antimikroba tertentu, dibandingkan dengan total infeksi aliran darah yang tercatat. Ini merupakan indikator penting untuk memahami dampak resistensi antimikroba terhadap kesehatan masyarakat. | Total infeksi aliran darah yang tercatat: 500
Infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten: 100
Maka persentase infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten adalah:
Persentase = (100 / 500) * 100% = 20% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.099 | Persentase kabupaten/kota dengan cakupan pemeriksaan kesehatan gratis >80% | Parent | Proporsi kabupaten/kota yang melakukan pemeriksaan kesehatan gratis pada >80% populasi target | Jumlah kabupaten/kota dengan capaian pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis pada >80% populasi target, dibagi total kabupaten/kota, lalu dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.100 | Persentase kabupaten/kota dengan CFR direct obstetric (eklampsi & pendarahan postpartum) < 1% | Parent | Persentase kab/kota dengan CFR direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) < 1% Case fatality rate direct obstetric adalah proporsi antara jumlah kematian akibat direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) dengan jumlah kasus yang didiagnosis dengan direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) tersebut (minimal 500 kasus eclampsia dan postpartum pada seluruh RS di dalam satu wilayah tersebut) pada kurun waktu 1 tahun | Persentase kab/kota dengan CFR direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) < 1% Jumlah kab kota dengan CFR direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) <1% dibagi Jumlah Kab/Kota di Indonesia pada kurun waktu 1 tahun dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.101 | Persentase kabupaten/kota dengan pemenuhan obat dan vaksin tepat waktu dan tepat jumlah | Parent | Proporsi kab/kota yang memiliki jaminan ketersediaan untuk: 1. 90% dari 40 jenis obat esensial; dan 2. 7 jenis vaksin IRL dibandingkan jumlah seluruh kab/kota | Jumlah kab/kota yang memiliki jaminan ketersediaan untuk 90% dari 40 jenis obat esensial dan 7 jenis vaksin IRL dibandingkan jumlah kab/kota dikali 100. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.102 | Persentase kabupaten/kota dengan pengendalian kejadian luar biasa (KLB)/wabah | Parent | Persentase kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi & respon potensi KLB (Kejadian Luar Biasa)/wabah serta pengendalian faktor risiko kesehatan yang berpotensi KLB/wabah, yang memenuhi 4 dari 5 kriteria berikut: 1. Melaksanakan respon terhadap min. 80% sinyal SKDR dalam waktu < 24 jam. 2. Melakukan pemetaan risiko penyakit infeksi emerging dan menyusun rekomendasinya. 3. Mempunyai kapasitas dalam penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan berpotensi wabah. 4. Puskesmasnya melaksanakan Surveilans dan intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit . 5. Memiliki kapasitas surveilans berbasis laboratorium dan mendeteksi penyakit potensial KLB/Wabah dan/atau faktor risiko kesehatan. | Kab/Kota yang memenuhi 4 dari 5 kriteria Indikator Komposit, dibagi total kab/kota, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.103 | Persentase kabupaten/kota dengan Puskesmas PONED sesuai standar | Parent | Persentase kab/kota yang memiliki minimal 20% Puskesmas mampu PONED dari total Puskesmas di wilayahnya. Puskesmas mampu PONED adalah Puskesmas yang mampu menjalankan sinyal fungsi, sebagai berikut: 1. Pemberian injeksi parenteral antibiotik 2. Pemberian obat untuk tatalaksana perdarahan pasca salin 3. Pemberian injeksi parenteral Antikonvulsan 4. Melakukan tindakan Manual Placenta 5. Melakukan tindakan persalinan pervaginam berbantu vakum ekstraksi letak rendah** 6. Melakukan tindakan pengeluaran sisa konsepsi** 7. Pemberian cairan IV terapetik 8. Melakukan tindakan resusitasi 9. Pemberian injeksi parenteral antibiotika 10. Pemberian terapi Oksigen tekanan positif 11. Memfasilitasi pemberian ASI 12. Memfasilitasi perawatan metode kangguru 13. Melakukan Perawatan Berkelanjutan Obsteteri dan Neonatal selama rujukan antar faskes **sinyal fungsi yang tidak wajib, dan butuh kompetensi tambahan | Jumlah kab/kota yang memiliki minimal 20% Puskesmas PONED dari seluruh puskesmas di wilayah tsb dan minimal mampu menjalankan 10 sinyal fungsi, dibagi total kab/kota, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.104 | Persentase kabupaten/kota dengan Rumah Sakit PONEK sesuai standar | Parent | Kriteria RS PONEK terdiri atas:
1. Pemberian PONEK selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu;
2. mampu melakukan resusitasi, stabilisasi, transportasi rujukan dan perawatan dalam penanganan kasus gawat darurat dengan pendekatan tim, 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;
3. mampu melakukan penanganan operatif cepat dan tepat seksio sesarea emergensi;
4. tersedianya bank darah; dan
mampu melakukan penanganan komplikasi obstetri dan neonatal
Persyaratan RS PONEK :
1. Kebijakan RS
2. SDM
3. Sarana dan Prasarana
4. Alat Kesehatan
5. Obat-obatan
Kriteria dan persyaratan RS PONEK mengacu pada ketentuan yang berlaku
Ekslusi: RS bergerak, RS lapangan, RSD Pratama, RS Khusus | Jumlah kab/kota yang memiliki minimal 1 RS PONEK sesuai standar PONEK, dibagi total kab/kot, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.105 | Persentase kabupaten/kota dengan Rumah Sakit yang memenuhi kapasitas pelayanan Kesehatan Ibu-Anak, Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal sesuai standar | Parent | Persentase Kab/Kota yang telah memiliki minimal 1 Rumah Sakit Pemerintah di wilayahnya untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal madya dan strata utama untuk Provinsi | Jumlah Kab/Kota yang memiliki Rumah Sakit Pemerintah Kab/Kota untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal madya dibagi dengan jumlah total Kab/Kota dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.106 | Jumlah Kabupaten/kota dengan kualitas air minum pada sarana air minum memenuhi syarat | Parent | Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman) : Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. | Jumlah Sarana Air Minum yang Diperiksa Kualitas Air Minumnya dibagi total Sarana Air Minum yang ada | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.107 | Persentase kabupaten/kota Pangan Aman | Parent | Proporsi Kab/Kota yang menerapkan pemberdayaan masyarakat, pengawasan premarket dan post market produk dan sarana IRT pangan sesuai dengan pedoman. | Kab/Kota yang memenuhi kriteria dengan nilai minimal 70 dibagi seluruh jumlah Kab/ Kota dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.108 | Persentase kabupaten/kota yang memilki Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan sesuai standar | Parent | Persentase Kab/Kota yang telah memiliki 75% Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan di wilayahnya pada periode 2025-2028 yang telah memenuhi standar dari aspek - minimal kondisi sarana prasarana baik dan tersedia alkes sesuai standar -100% Sumber Daya Manusia (2 nakes dan Kader) - Melaksanakan fungsi sesuai standar | Jumlah Kab/Kota yang memiliki 75% Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan sesuai standar dibagi Jumlah total Kab/Kota dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.109 | Persentase kabupaten/kotadengan minimal 75% Posyandu siklus hidup yang aktif | Parent | Persentase Kab/Kota yang minimal 75% Posyandu siklus hidup di wilayahnya telah memiliki status aktif berdasarkan 2 kriteria yaitu - posyandu yang melakukan kegiatan hari buka minimal 8 kali dalam setahun dalam bulan berbeda; - memberikan pelayanan kesehatan minimal untuk ibu hamil, balita, remaja, dewasa, dan lansia | Persentase Kab/Kota yang telah memiliki capaian 100% Posyandu memenuhi kriteria aktif di dalam Kab/Kota tersebut dibagi total jumlah Kab/Kota, dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.110 | Persentase Kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Terpenuhi/ Unmet Need Pelayanan Kesehatan | Parent | Unmet need pelayanan kesehatan atau persentase penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan adalah perbandingan antara banyaknya penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan dan jumlah penduduk, dinyatakan dalam satuan persen (%). Aktifitas yang dimaksud adalah aktifitas penduduk sehari-hari seperti bekerja, bersekolah atau kegiatan sehari-hari lainnya. | Jumlah penduduk yang mengalami keluhan kesehatan dan terganggu aktivitasnya tetapi tidak berobat jalan pada waktu tertentu dibagi jumlah total penduduk, dinyatakan dalam persen (%).Rumus: Keterangan:UNPK :Unmet Need Pelayanan Kesehatan.JPKPK : Jumlah penduduk yang mengalami keluhan kesehatan dan terganggu aktivitasnya tetapi tidak berobat jalan pada waktu tertentuJP : Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.111 | Persentase Kosmetik yang aman dan bermutu | Parent | Proporsi kosmetik yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel kosmetik | Jumlah sampel kosmetik yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel kosmetik dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.112 | Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi ketentuan | Parent | Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi ketentuan, mencakup: 1) Peringatan Kesehatan (Gambar PHW dan keterangan gambar) ; 2) Informasi Kesehatan (a. pernyataan "mengandung nikotin dan tar'; b. pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil"; c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi,serta nama dan alamat produsen; dan d. pernyataan "tidak ada batas aman" dan "mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker" untuk produk) | Jumlah label Produk Tembakau dan /atau Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan dibagi Jumlah Total Label Produk Tembakau dan /atau Rokok Elektronik yang diawasi melalui sampling) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.113 | Persentase laboratorium kesmas tingkat 2-5 yang dikembangkan sesuai standar berdasarkan stratanya | Parent | Persentase laboratorium tingkat 2-5 yang dikembangkan dan sudah operasional paling lambat per tahun 2028 dan telah memenuhi standar berdasarkan stratanya, dari aspek : 1. SDM Laboratorium 2. Sarana, Prasarana,dan Alat Kesehatan 3. Fungsi labkesmas pelayanan yang dilaksanakan 4. Standar layanan | Jumlah laboratorium tingkat 2-5 yang dikembangkan sesuai standar berdasarkan stratanya dan sudah beroperasional paling lambat per tahun 2028 dibagi dengan jumlah laboratorium tingkat 2-5 di seluruh Kab/Kota dan Provinsi yang paling lambat beroperasional hingga 2028 (jumlah labkesmas tingkat 2-5 yang eksisting ditambah dengan jumlah lokus pembangunan baru labkesmas hingga tahun 2028) dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.114 | Persentase lanjut usia dengan ketergantungan sedang, berat, dan total mendapatkan perawatan jangka Panjang (PJP) | Parent | Lansia lebih besar sama dengan 60 tahun yang tidak dapat melakukan aktivitas hidup sehari-hari sehingga membutuhkan bantuan orang lain (ketergantungan sedang, berat, total atau ADL=0-11) yang mendapatkan perawatan jangka panjang (PJP) | Jumlah lansia yang mendapatkan PJP dibagi jumlah lansia dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.115 | Persentase Lansia yang Mendapatkan Skrining Kesehatan Sesuai Standar | Parent | Bagian dari populasi lansia yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan usia lanjut sesuai standar minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi:
(1) pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut;
(2) pengukuran tekanan darah;
(3) pemeriksaan gula darah;
(4) pemeriksaan gangguan mental;
(5) pemeriksaan gangguan kognitif;
(6) pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut; dan
(7) anamnesa perilaku berisiko. | Jumlah lansia yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar dibagi total lansia dikali 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.116 | Persentase Obat Bahan Alam yang aman dan bermutu | Parent | Proporsi sampel obat bahan alam yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel obat bahan alam | Jumlah sampel obat bahan alam yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel obat bahan alam dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.117 | Persentase Obat yang aman dan bermutu | Parent | Proporsi sampel obat yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu dibandingkan dengan keseluruhan sampel obat yang diperiksa/disampling berdasarkan analisis risiko | Jumlah sampel obat yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel obat dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.118 | Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar | Parent | Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi ODGJ Berat, dinilai dari jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.119 | Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar | Parent | Capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar / Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.120 | Persentase pangan industri rumah tangga aman dan bermutu | Parent | Proporsi pangan industri rumah tangga yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel pangan industri rumah tangga. | Jumlah sampel pangan industri rumah tangga yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel pangan industri rumah tangga dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.121 | Persentase pangan olahan yang aman dan bermutu | Parent | Proporsi pangan olahan yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel pangan olahan | Jumlah sampel pangan olahan yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel pangan olahan dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.122 | Persentase Pasien TBC yang memulai Pengobatan (Enrollment TBC) | Parent | Jumlah semua kasus TBC yang memulai pengobatan diantara Jumlah kasus TBC ditemukan yang dilaporkan | Jumlah semua kasus TBC yang memulai pengobatan diantara Jumlah kasus TBC ditemukan yang dilaporkan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.123 | Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan berisiko pada situasi kejadian luar biasa (KLB) | Parent | Pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB.
Layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko di wilayah berpotensi KLB sebagai bentuk kegiatan kewaspadaan KLB atau pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB | Rasio_Pelayanan_KLB = (Jumlah_Orang_Terdampak_Dan_Berisko_Mendapat_Pelayanan_Kesehatan / Jumlah_Orang_Terdampak_Dan_Berisko_KLB) * 100%
Keterangan:
Rasio_Pelayanan_KLB : Rasio orang terdampak dan berisiko pada situasi KLB (Kejadian Luar Biasa) yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar
Jumlah_Orang_Terdampak_Dan_Berisko_Mendapat_Pelayanan_Kesehatan : Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar
Jumlah_Orang_Terdampak_Dan_Berisko_KLB : Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.123.001 | Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan berisiko pada situasi kejadian luar biasa (KLB) provinsi
| Child | Pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB.
Layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko di wilayah berpotensi KLB sebagai bentuk kegiatan kewaspadaan KLB atau pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.124 | Persentase pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehetan akibat bencana dan /atau berpotensi bencana | Parent | Layanan minimal untuk penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana Provinsi adalah layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan pada masa darurat bencana | Rasio_Pelayanan_Kesehatan = (Jumlah_Penduduk_Ditargetkan_Pelayanan_Kesehatan / Jumlah_Seluruh_Penduduk_Target_Pelayanan_Kesehatan) * 100%
Rasio_Pelayanan_Kesehatan : Rasio penduduk di wilayah yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dalam kurun waktu satu tahun
Jumlah_Penduduk_Ditargetkan_Pelayanan_Kesehatan : Jumlah penduduk di wilayah yang ditargetkan mendapatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dalam kurun waktu satu tahun
Jumlah_Seluruh_Penduduk_Target_Pelayanan_Kesehatan : Jumlah seluruh penduduk di wilayah yang menjadi target untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dalam kurun waktu satu tahun | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.125 | Persentase Pelayanan Kesehatan yang memenuhi standar | Parent | Persentase pelayan kesehatan yang memenuhi standar dengan pelayanan yang berkualitas dan ideal dengan memenuhi kebutuhan pasien serta memenuhi pelayanan standar pelayanan minimal (SPM) Kesehatan. | Persentase = (Jumlah fasilitas yang memenuhi standar / Total jumlah fasilitas yang dinilai)×100%
Jumlah fasilitas kesehatan yang memenuhi standar adalah jumlah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat rujukan (RS) yang telah terakreditas minimal madya. | | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.126 | Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Parent | Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita DM dinilai dari persentase penderita DM usia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | Jumlah penderita diabetes mellitus usia ?15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah estimasi penderita diabetes mellitus usia ?15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama | | | | |
| 04.01.127 | Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Parent | Persentase jumlah penderita hipertensi usia 15 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi: 1) Pemeriksaan dan monitoring tekanan darah 2) Edukasi untuk perubahan gaya hidup (diet seimbang, istirahat yang cukup, aktivitas fisik, dan kelola stress) 3) Pengelolaan farmakologis Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis. | Jumlah penderita hipertensi yang mendapat pelayanan sesuai standar, dibagi total penderita hipertensi, dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.128 | Persentase Penderita kusta menyelesaikan pengobatan kusta tepat waktu | Parent | Jumlah penderita baru kusta kering (PB:Pausi Basiler/kuman sedikit) atau kusta basah (MB: MultiBasiler/kuman banyak) dari periode kohort 1 (satu) tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (PB menyelesaikan 6 dosis dalam waktu 6-9 bulan/MB menyelesaikan 12 dosis dalam waktu 12-18 bulan) Penyelesaian Pengobatan Kusta Tepat Waktu disebut juga Relapse From Treatment (RFT). RFT dapat dinyatakan setelah dosis dipenuhi tanpa diperlukan pemeriksaan laboratorium. | Jumlah penderita kusta baru yang telah RFT rate (PB menyelesaikan pengobatan 6 dosis dalam waktu 6-9 bulan dan MB menyelesaikan pengobatan 12 dosis dalam waktu 12-18 bulan) dibagi seluruh penderita baru pada periode kohort tahun yang sama di kali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.129 | Persentase penduduk dengan literasi kesehatan | Parent | Persentase penduduk yang memiliki skor pemahaman tentang kesehatan (sejauh mana individu dapat menemukan, memahami, dan menggunakan informasi dan layanan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait kesehatan) masayarakat yang melek kesehatan --> skor literasi yang cukup dan sangat baik menggunakan 16 instrumen (HLS,...) dengan skala likert, hasil skor (0-50): - tidak memahami : 0-25 -bermasalah: 25,1-33 - cukup: 33,1-42 - sangat baik: >42,1 | Jumlah penduduk dg skor cukup dan sangat baik, dibagi total responden, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.130 | Persentase penduduk penerima pemeriksaan kesehatan gratis kelompok lanjut usia | Parent | Proporsi jumlah penerima pemeriksaan kesehatan gratis utk skrining prioritas kelompok lanjut usia >=60 tahun terhadap total populasi kelompok lanjut usia >=60 tahun pada tahun berjalan. Skrining pada kelompok lanjut usia adalah Skrining Telinga, Mata, Gigi, Jiwa, Gizi, Tekanan Darah, Diabetes Melitus Tuberkulosis, Kebugaran, Merokok, Stroke, Jantung dan Ginjal (untuk penderita HT dan DM), Kanker Leher Rahin dan Payudara (untuk wanita), Kanker Paru, Kanker Usus Besar, PPOK, Osteoporosis, dan Geriatri serta Skrining Hepatitis B,C dan Sirosis untuk kelompok risiko | Jumlah penerima paket pemeriksaan kesehatan gratis untuk skrining prioritas kelompok lanjut usia >=60 tahun , dibagi total populasi kelompok lanjut usia >=60 tahun lalu dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.131 | Persentase penduduk penerima pemeriksaan kesehatan gratis kelompok usia balita dan anak usia pra skeolah | Parent | Proporsi jumlah penerima pemeriksaan gratis minimal skrining pertumbuhan tes daya dengar dan test daya lihat untuk kelompok usia balita dan anak usia pra sekolah terhadap total penduduk kelompok usia balita dan anak usia pra sekolah Skrining pada kelompok usia balita dan anak usia pra sekolah adalah Skrining Pertumbuhan, Perkembangan, Mata, Telinga, Gigi, dan Tuberkulosis, serta Skrining Hepatitis B,C dan Sirosis untuk kelompok risiko | Jumlah penerima paket pemeriksaan kesehatan gratis kelompok usia balita dan anak usia pra skeolah, dibagi total penduduk kelompok usia balita dan anak usia pra sekolah lalu dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.132 | Persentase penduduk penerima pemeriksaan kesehatan gratis kelompok usia bayi baru lahir | Parent | Proporsi jumlah penerima pemeriksaan gratis minimal 2 jenis skrinning untuk kelompok usia bayi baru lahir terhadap total penduduk kelompok bayi baru lahir Skrining pada kelompok usia bayi baru lahir adalah pengukuran berat badan, pjbk, dan pengambilan sam | Jumlah penerima paket pemeriksaan kesehatan gratis minimal 2 jenis skrinning untuk per kelompok bayi baru lahir, dibagi total penduduk kelompok bayi baru lahir lalu dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.133 | Persentase penduduk penerima pemeriksaan kesehatan gratis kelompok usia dewasa | Parent | Proporsi jumlah penerima pemeriksaan gratis minimal skrining DM dan hipertensi pada kelompok usia dewasa usia 15-59 tahun terhadap total kelompok usia dewasa usia 15-59 tahun | Jumlah penerima paket pemeriksaan kesehatan gratis minimal skrining DM dan hipertensi pada kelompok usia dewasa usia 15-59 tahun, dibagi total penduduk kelompok usia dewasa usia 15-59 tahun lalu dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.134 | Persentase penduduk penerima pemeriksaan kesehatan gratis kelompok usia sekolah dan remaja | Parent | Proporsi jumlah penerima pemeriksaan gratis kelompok usia sekolah dan remaja usia 7 sampai <18 tahun di satuan pendidikan terhadap total kelompok usia sekolah dan remaja usia 7 sampai <18 tahun di satuan pendidikan Catatan (masih dalam pembahasan): Skrining pada kelompok usia sekolah dan remaja adalah Skrining Telinga, Mata, Gigi, Jiwa, Gizi, Tekanan Darah, Tuberkulosis, Kebugaran, Merokok, Anemia Remaja Putri, Thalasemia, Diabetes Melitus (pada ? 15 tahun) , serta Skrining Hepatitis B,C dan Sirosis untuk kelompok risiko | Jumlah penerima paket pemeriksaan kesehatan gratis per kelompok usia sekolah dan remaja usia 7 sampai <18 tahun di satuan pendidikan, dibagi total penduduk kelompok usia sekolah dan remaja usia 7 sampai <18 tahun di satuan pendidikan lalu dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.135 | Persentase penduduk yang menerapkan perilaku hidup sehat | Parent | Penduduk yg menerapkan perilaku hidup sehat meliputi: aktivitas fisik, cuci tangan, konsumsi buah sayur, tidak merokok, cek TD dan guldar minimal 1 x dalam satu tahun | Jumlah masyarakat yang menerapkan hidup sehat, dibagi populasi survei,dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.136 | Persentase Penduduk yang Merokok | Parent | Bagian dari populasi penduduk pada kelompok usia tertentu yang merokok. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Penyakit; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.136.001 | Persentase merokok pada penduduk 10-21 tahun | Child | Bagian dari populasi penduduk pada kelompok usia tertentu yang merokok. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Penyakit; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.136.002 | Persentase merokok pada penduduk usia 10-18 tahun | Child | Bagian dari populasi penduduk pada kelompok usia tertentu yang merokok. | Rumus:
PM10-18 = (JP10-18yM / JP10-18) * 100%
Keterangan:
PM10-18 = Persentase merokok pada penduduk usia 10–18 tahun
JP10-18yM = Jumlah penduduk umur 10–18 tahun yang merokok pada waktu tertentu
JP10-18 = Jumlah penduduk umur 10–18 tahun pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Penyakit; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.136.003 | Persentase merokok pada penduduk umur ? 15 tahun | Child | Bagian dari populasi penduduk pada kelompok usia tertentu yang merokok. | (Jumlah penduduk umur ?15 tahun yang merokok selama sebulan terakhir/ Jumlah penduduk umur ?15 tahun pada periode yang sama) * 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Penyakit; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.136.004 | Persentase merokok pada pemuda | Child | Bagian dari populasi penduduk pada kelompok usia tertentu yang merokok. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Penyakit; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.137 | Persentase Penurunan Kejadian Penyakit Sensitif Iklim | Parent | Tingkat pengurangan persentase penyakit yang sensitif dengan perubahan iklim dalam suatu periode tertentu | % Capaian = (Jumlah Kasus Tahun Berjalan ÷ Estimasi Kasus Tahun Berjalan) × 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.138 | Persentase penurunan kekosongan (stock out) obat dan vaksin di fasyankes | Parent | Penurunan kekosongan (stock out) obat dan vaksin di fasilitas pelayanan kesehatan pada tahun berjalan dibandingkankan dengan tahun sebelumnya | Jumlah temuan kasus kekosongan obat dan vaksin tahun berjalan dibandingkan dengan jumlah temuan kasus tahun sebelumnya dikali 100. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.139 | Persentase perempuan dengan DNA HPV positif yang dilakukan tindak lanjut dengan IVA/Kolposkopi/PAPs sesuai protokol | Parent | Persentase perempuan usia 30-69 tahun dengan hasil pemeriksaan DNA HPV positif yang dilakukan tindak lanjut dengan IVA/Kolposkopi /PAPs sesuai protokol | Jumlah perempuan usia 30-69 tahun dengan hasil pemeriksaan DNA HPV positif yang dilakukan tindak lanjut dengan IVA/Kolposkopi /PAPs sesuai protokol dibagi dengan pembaginya adalah jumlah perempuan usia 30-69 tahun yang terdeteksi DNA HPV positif | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.140 | Persentase perempuan dengan lesi pra kanker leher rahim yang mendapatkan pengobatan sesuai dengan protokol | Parent | Jumlah perempuan dengan lesi pra kanker leher rahim berdasarkan hasil skrining, mendapatkan tatalaksana sesuai protokol dibagi dengan jumlah perempuan yang ditemukan dengan lesi pra kanker leher rahim | Jumlah perempuan dengan lesi pra kanker leher rahim berdasarkan hasil skrining, mendapatkan tatalaksana sesuai protokol dibagi dengan jumlah perempuan yang ditemukan dengan lesi pra kanker leher rahim | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.141 | Persentase Perempuan Pernah Kawin Berumur 15—49 Proses Kelahiran Anaknya Dilakukan di Fasilitas Kesehatan dan Ditolong oleh Tenaga Kesehatan | Parent | 1.Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih adalah:perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (memiliki kompetensi kebidanan) dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15- 49 tahun yang pernah melahirkan. Tenaga kesehatan terlatih yang memiliki kompetensi kebidanan, yaitu seperti dokter kandungan, dokter umum, dan bidan yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai standar. 2.Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan adalah:perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan, dinyatakan dengan persentase. Fasilitas kesehatan seperti, rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/ praktek dokter, dan puskesmas/pustu/ polindes. | 1.Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (memiliki kompetensi kebidanan) dibagi jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama dandinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P Salinakes: Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatihJPMoTK:Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan dan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih dalam dua tahun terakhirJPM15-49 :Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan dalam dua tahun terakhir2.Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dibagi jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P Salifaskes:Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatanJPSalifaskes:Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatanJPM15-49:Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Tingkat Pendidikan Terakhir Ibu | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.142 | Persentase Perempuan Pernah Kawin Berumur 15—49 Proses Kelahiran Anaknya Dilakukan di Fasilitas Kesehatan dan Ditolong oleh Tenaga Kesehatan Sesuai Standar | Parent | Persentase ibu yang bersalin di fasilitas kesehatan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu sesuai standar (sesuai SPM) Persalinan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Medis dan 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan. Dalam hal terdapat keterbatasan akses persalinan di fasyankes sebagaimana dimaksud di atas, persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan, yang terdiri atas bidan dan perawat atau 2 (dua) orang bidan Fasyankes mencakup: FKTP: puskes, klinik pratama, praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan FKRTL: RS, klinik utama, praktik mandiri Tenaga Medis | Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dibagi jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). PSalifaskes = (JPSalifaskes/JP15-49)**100% Keterangan : P Salifaskes = Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan JP Salifaskes = Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan JPM15-49 = Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.143 | Persentase pertumbuhan belanja kesehatan dari sektor publik | Parent | Persentase pertumbuhan belanja Kesehatan dari sektor publik (Kemkes, KL lain, Pemda, Asuransi kesehatan sosial) | Pengeluaran Kesehatan dari sektor publik tahun ini dikurang tahun sebelumnya dibagi pengeluaran sektor publik tahun sebelumnya dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.144 | Persentase pintu masuk yang melaksanakan deteksi penyakit dan faktor risiko kesehatan berpotensi KLB/Wabah | Parent | Pintu masuk negara (pelabuhan/ bandar udara/PLBN) maupun pelabuhan/ bandara domestik yang melakukan pemeriksan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dalam rangka deteksi dan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan berpotensi KLB/Wabah dibagi dengan seluruh pintu masuk negara maupun pelabuhan/ bandara domestik | Jumlah Pintu masuk negara (pelabuhan/ bandar udara/PLBN) maupun pelabuhan/ bandara domestik yang melakukan pemeriksan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dalam rangka deteksi dan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan berpotensi KLB/Wabah dibagi dengan seluruh pintu masuk negara maupun pelabuhan/ bandara domestik *100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.145 | Persentase pintu masuk yang memiliki kapasitas dalam penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan berpotensi KLB/Wabah | Parent | Indikator ini mengukur persentase pintu masuk negara (seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas darat) yang memiliki kapasitas inti untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons penyakit menular serta faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah. Kapasitas inti ini mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, prosedur operasional standar, dan sistem surveilans yang efektif sesuai dengan regulasi kesehatan nasional dan internasional, seperti International Health Regulations (IHR) 2005 | Persentase=(Jumlah pintu masuk yang memiliki kapasitas penanggulangan/Total jumlah pintu masuk )×100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.146 | Persentase Provinsi dengan Rumah Sakit yang memenuhi kapasitas pelayanan Kesehatan Ibu-Anak, Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal sesuai standar | Parent | Persentase Provinsi yang memiliki Rumah Sakit Pemerintah Provinsi untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal utama | Jumlah Provinsi yang memiliki Rumah Sakit Pemerintah Provinsi untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal utama dibagi dengan jumlah total provinsi dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.147 | Persentase Provinsi yang memiliki kualitas data rutin yang baik untuk indikator pembangunan kesehatan | Parent | • Persentase provinsi yang dilakukan penilaian kualitas data rutin terhadap indikator RPJMN 2025-2029 sesuai dengan standar penilaian kualitas data • Parameter penilaian : kelengkapan, konsistensi data, dan keakuratan data (data outlier) Standar Kelengkapan data: ? 85%: Kategori Baik 70-84%: Kategori Sedang < 70%: Kategori Kurang Standar Konsistensi Internal Antar Waktu : ? ±33%: Konsisten > ±33%: Tidak Konsisten Standar Data Outlier : Ekstrim: Nilai data > 3 standar deviasi dari rata-rata Sedang/moderate: Nilai data 2-3 standar deviasi dari rata-rata • Jumlah indikator yang dipantau merupakan indikator PP dan KP RPJMN yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan • Indikator yang dipantau berdasarkan kesepakatan Bappenas dan Kemenkes yang datanya tersedia | Jumlah provinsi yang dilakukan penilaian kualitas data rutin indikator RPJMN 2025-2029 dibagi total provinsi dikali 100. Populasi target 38 Provinsi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.148 | Persentase Puskesmas dengan Jenis Tenaga Kesehatan Sesuai Standar | Parent | Proporsi Puskesmas teregistrasi dan laik operasional yang memenuhi standar minimal jenis dan jumlah SDMK berdasarkan lingkup pelayanan fasyankes (rawat inap dan non-rawat inap) dan klasifikasi wilayah (perkotaan dan non-perkotaan) untuk RPJMN 2025-2029. Kriteria Puskesmas dengan SDMK memenuhi standar: Puskesmas Non-Rawat Inap: minimal terdapat masing-masing 1 dokter Sp.KKLP/dokter umum, dokter gigi/terapis gigi dan mulut, perawat, bidan, tenaga ahli gizi, tenaga ahli kesehatan masyarakat/kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah perkotaan: minimal terdapat 3 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan bidan; serta minimal terdapat 1 dokter gigi, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, terapis gigi mulut, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah non-perkotaan (pedesaan, terpencil, sangat terpencil): minimal terdapat 2 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan bidan; serta minimal terdapat 1 dokter gigi/terapis gigi mulut, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha | Jumlah Puskesmas teregistrasi dan laik operasional sesuai kategori lingkup pelayanan fasyankes dan klasifikasi wilayah yang memenuhi standar kriteria yang ditentukan, dibagi total Puskesmas teregistrasi dan laik operasional pada tahun baseline, lalu dikalikan 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.149 | Persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin IRL (Imunisasi Rutin Lengkap) | Parent | Proporsi Puskesmas yang memiliki 1. 90% dari 40 jenis obat esensial; dan 2. 7 jenis vaksin IRL sesuai kebutuhan dibandingkan jumlah seluruh puskesmas | Jumlah Puskesmas yang memiliki 90% dari 40 jenis obat esensial dan 7 jenis vaksin IRL sesuai kebutuhan dibagi jumlah seluruh puskesmas dikali 100. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.150 | Persentase Puskesmas mampu Pelayanan Keluarga Berencana (KB) metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | Parent | Persentase Puskesmas yang mampu melaksanakan Pelayanan KB Metode Jangka Panjang (AKDR dan Implan) dengan kriteria: Mempunyai minimal 2 orang bidan di Puskesmas kompeten melakukan pelayanan KB MKJP (Bidan profesi atau Bidan Vokasi yang sudah punya sertifikat kompetensi pelatihan) Minimal 50% Pustu diwilayah kerja dengan bidan kompeten melakukan pelayanan MKJP (Bidan profesi atau Bidan Vokasi yang sudah punya sertifikat kompetensi pelatihan) Melakukan kajian mandiri kualitas pelayanan kontrasepsi minimal 1 kali setahun | Jumlah Puskesmas mampu Pelayanan KB MKJP/ Jumlah Puskesmas di wilayah kerja, dikali 100% | | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.151 | Persentase Puskesmas memiliki SPA sesuai standar | Parent | Persentase puskesmas yang memenuhi sarana, prasarana dan alat (SPA) sesuai standar Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 | Persentase Puskesmas yang memiliki kelengkapan sarana, prasarana, dan alat Kesehatan dalam ASPAK minimal 70% sesuai standar | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.152 | Persentase puskesmas santun lanjut usia | Parent | Puskesmas yang memberikan layanan santun lansia sesuai standar | Jumlah puskesmas yang memberikan layanan santun lansia sesuai standar di suatu wilayah dibagi jumlah puskesmas yang ada diwilayah tersebut dikali 100% | | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.153 | Persentase puskesmas terakreditasi paripurna | Parent | Persentase Puskesmas yang telah melaksanakan akreditasi dengan status capaian sertifikat paripurna dari lembaga akreditasi puskesmas dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029. Unit populasi: Puskesmas teregistrasi yang paling lambat operasional di tahun 2026 | Jumlah Puskesmas yang mendapatkan sertifikat akreditasi paripurna dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029 dibagi total populasi puskesmas yang telah teregistrasi dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.154 | Persentase Puskesmas yang mampu melaksanakan tatalaksana kekerasan terhadap perempuan dan anak | Parent | Persentase Puskesmas yang telah mampu melaksanakan tatalaksana kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai standar. Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 | Jumlah Puskesmas yang telah mampu melaksanakan tatalaksana kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai standar dibagi dengan total Puskesmas dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.155 | Persentase puskesmas yang memberikan layanan farmakoterapi untuk UBM | Parent | Proporsi puskesmas dengan pelayanan UBM yang memberikan layanan farmakoterapi (pemberian obat dalam rangka berhenti merokok) | Jumlah puskesmas yang memberikan layanan farmakoterapi dibagi total puskesmas yang memiliki layanan UBM, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.156 | Persentase puskesmas yang mencapai target INM (Indikator Nasional Mutu) | Parent | Persentase Puskesmas yang telah mencapai seluruh target di INM Puskesmas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 | Jumlah Puskesmas yang telah mencapai seluruh target INM di Puskesmas dibagi dengan total jumlah Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.157 | Persentase Puskesmas yang ramah penyandang disabilitas | Parent | Persentase Puskesmas yang telah ramah penyandang disabilitas sesuai standar. Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 | Persentase Puskesmas yang telah ramah penyandang disabilitas sesuai standar dibagi dengan total Puskesmas dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.158 | Persentase remaja putri yang mengkonsumsi TTD | Parent | % rematri SMP & SMA sederajat yang mengonsumsi TTD sebanyak 1 tablet setiap minggu (total minimal 26 tablet dalam satu tahun) di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu | Jumlah remaja putri SMP & SMA sederajat yang mengonsumsi TTD sebanyak 1 tablet setiap minggu (total minimal 26 tablet dalam satu tahun) di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu, dibagi jumlah sasaran remaja putri SMP & SMA sederajat diwaktu yang sama, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.159 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang memenuhi Ketersediaan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (SPA) sesuai standar | Parent | Persentase RS Pemerintah Daerah yang telah memenuhi standar ketersediaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 80% berdasarkan data ASPAK | Jumlah RS Pemerintah Daerah yang memenuhi standar SPA dibagi total RS Kab/Kota dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.160 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah dengan dokter spesialis sesuai standar | Parent | Proporsi RS milik Pemerintah Pusat dan Daerah teregistrasi dan laik operasional yang memenuhi standar minimal 7 jenis dokter spesialis (Sp.A, Sp.B, Sp.OG, Sp.PD, Sp.An, Sp.Rad, Sp.PK) dan minimal 1 jenis dokter spesialis layanan unggulan tambahan sesuai dengan jenis pelayanan unggulan pada RS Pengampu Pelayanan KJSU-KIA. | Jumlah RS teregistrasi dan laik operasional memenuhi standar kriteria yang ditentukan, dibagi total RS teregistrasi dan laik operasional pada tahun baseline, lalu dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.161 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah dengan jenis tenaga medis sesuai standar | Parent | Persentase RS pemerintah yang telah memenuhi standar ketenagaan minimal, yaitu memiliki jenis dan jumlah tenaga medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standar ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap RS memiliki tenaga medis yang kompeten dan memadai guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.? | Persentase Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana =
(Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana dalam satu tahun yang sama) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.162 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah terakreditasi paripurna | Parent | Persentase Rumah Sakit pemerintah (K/L, TNI/Polri, dan daerah) yang telah melaksanakan akreditasi dengan status capaian minimal sertifikat paripurna dari lembaga akreditasi rumah sakit dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029 | Jumlah Rumah Sakit pemerintah (K/L, TNI/Polri, dan daerah) yang mendapatkan sertifikat akreditasi paripurna dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029 dibagi total populasi RS Pemerintah (RS yang memiliki izin operasional maksimal tahun 2027) dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.163 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah yang patuh memberikan antibiotik sistemik empirik sesuai standar | Parent | RS Pemerintah yang memberikan antibiotik sistemik empirik sesuai standar >= 80%. Yang termasuk RS Pemerintah adalah RSVK/L, RS milik pemda Prov/Kab/Kota. Pemberian antibiotik sistemik adalah pemberian antibiotik sesuai dengan antibiogram (peta kuman) dan/atau PPK (Panduan praktik klinis) yang ditetapkan RS | Jumlah RS Pemerintah yang memberikan antibiotik sistemik empirik sesuai standar >= 80% dibagi jumlah seluruh RS Pemerintah t-1 dikali 100. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.164 | Persentase Rumah Sakit Rujukan yang terakreditasi | Parent | Mengukur tingkat rumah sakit rujukan yang telah memiliki akreditasi. Persentase RS Rujukan terakreditasi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi rumah sakit rujukan yang telah mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi resmi. Akreditasi ini menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan keselamatan layanan kesehatan yang ditetapkan oleh badan akreditasi | Rasio_RS_Terakreditasi = (Jumlah_RS_Rujukan_Terakreditasi / Jumlah_RS_Provinsi) * 100%
Keterangan:
Rasio_RS_Terakreditasi : Persentase rumah sakit rujukan provinsi yang telah terakreditasi
Jumlah_RS_Rujukan_Terakreditasi : Jumlah rumah sakit rujukan provinsi yang sudah memperoleh akreditasi
Jumlah_RS_Provinsi : Jumlah total rumah sakit di provinsi
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.164.001 | Persentase Rumah Sakit Rujukan tingkat Provinsi yang terakreditasi | Child | Mengukur tingkat rumah sakit rujukan yang telah memiliki akreditasi. Persentase RS Rujukan terakreditasi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi rumah sakit rujukan yang telah mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi resmi. Akreditasi ini menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan keselamatan layanan kesehatan yang ditetapkan oleh badan akreditasi | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.164.002 | Persentase Rumah Sakit Rujukan tingkat Kabupaten/Kota yang terakreditasi | Child | Mengukur tingkat rumah sakit rujukan yang telah memiliki akreditasi. Persentase RS Rujukan terakreditasi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi rumah sakit rujukan yang telah mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi resmi. Akreditasi ini menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan keselamatan layanan kesehatan yang ditetapkan oleh badan akreditasi | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.165 | Persentase Rumah Sakit terakreditasi paripurna | Parent | Tingkatan Paripurna menandakan seluruh bab telah mendapat nilai minimal 80% dan merupakan pencapaian tertinggi dalam akreditasi rumah sakit, di mana rumah sakit telah berhasil mencapai keunggulan dalam setiap aspek pelayanan. Keunggulan ini mencakup penerapan metode pengobatan terkini, perawatan pasien yang personal, dan pemenuhan kebutuhan kesehatan secara holistik. Rumah sakit Paripurna tidak hanya memberikan perawatan medis, tetapi juga menekankan aspek pelayanan yang memuaskan dan mendukung kebutuhan individu pasien. | Persentase Terakreditasi Paripurna = (Jumlah Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna / Total Jumlah Rumah Sakit) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.166 | Persentase Rumah Sakit yang memberikan layanan geriatri terpadu | Parent | RS yang memberikan layanan kesehatan bagi lansia sesuai konsep pelayanan geriatric dengan tim terpadu (interdisiplin) | Jumlah RS yang memberikan pelayanan geriatri terpadu dibagi total RS x 100% | | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.167 | Persentase Rumah Sakit yang mencapai target INM (Indikator Nasional Mutu) | Parent | Persentase Rumah Sakit yang telah mencapai seluruh target Indikator Nasional Mutu di Rumah Sakit
| Jumlah rumah sakit Pemerintah (Kemenkes, KL Lain dan Pemda) yang telah mencapai seluruh target INM di rumah sakit dibagi dengan total jumlah rumah sakit Pemerintah yang telah teregistrasi maksimal tahun 2027, dikali 100%
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.168 | Persentase Rumah Sakit yang mengimplementasikan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) | Parent | Persentase Rumah Sakit :
- Memiliki Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba
- Memiliki Program Pengendalian Resistensi Antimikroba
- Melaporkan implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba kepada Kementerian Kesehatan | Jumlah RS yang mengimplementasikan PPRA dibagi jumlah seluruh RS t-1 dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.169 | Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman | Parent | Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum yang dikeloa secara aman diukur dengan persentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak (improved basic drinking water source), lokasi sumber berada di dalam atau halaman rumah, tersedia setiap diperlukan dan kuaitas sumber air memenuhi syarat kualitas air minum. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.Pencatatan indikator dilakukan melalui pendekatan 5 (lima) tingkatan (ladder) akses, yaitu (1) akses tidak tersedia, (2) akses tidak layak, (3) akses layak terbatas, (4) akses layak dasar, dan (5) akses aman. Pendekatan tersebut dijabarkan sebagai berikut: (1) Akses tidak tersedia adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air permukaan (sungai, danau, waduk, kolam, irigasi) secara langsung tanpa pengolahan. (2) Akses tidak layak adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air yang berasal dari sumur tidak terlindung dan/atau mata air tidak terlindung. (3) Akses layak terbatas adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak dengan waktu pengambilan air lebih dari 30 menit. (4) Akses layak dasar adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak dengan waktu pengambilan 30 menit atau kurang. (5) Akses aman adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak, lokasi sumber berada di dalam atau di halaman rumah, tersedia setiap dibutuhkan, dan kualitas sumber air memenuhi syarat kualitas air minum.Sumber air minum layak adalah jika rumah tangga menggunakan sumber air minum utama berupa ledeng, perpipaan, perpipaan eceran, kran halaman, hidran umum, air terlindungi, dan penampungan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindungi, dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan atau air isi ulang, maka rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum layak sumber air untuk mandi/cuci berasal dari ledeng, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan.Air minum yang berkualitas (layak) adalah air minum yang terlindungi meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air terindung. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak adaah perbandingan antara rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam persentase. | Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap pelayanan air minum yang dikelola secara aman pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Pelayanan Air Minum Yang Dikelola Secara Aman (Layak)Keterangan:PAMSA :Persentase rumah tangga yang menggunakan pelayanan air minum yang dikelola secara aman, berlokasi di dalam atau di halaman rumah, dan air tersedia sepanjang tahunJRTAMSA : Jumlah rumah tangga yang menggunakan pelayanan air minum yang dikelola secara aman, berlokasi di dalam atau di halaman rumah, dan air tersedia sepanjang tahunJRT:Jumlah rumah tangga seluruhnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Kelompok Pengeluaran; Jenis Kelamin Kepala Keluarga | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.170 | Persentase Sediaan farmasi aman dan bermutu | Parent | Proporsi sediaan farmasi yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh sediaan farmasi yang menjadi sampel | Jumlah sampel sediaan farmasi yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh sampel sediaan farmasi dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.171 | Persentase sistem informasi Kesehatan yang telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional | Parent | Persentase sistem informasi kesehatan yang telah diintegrasikan dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (secara kumulatif) | Jumlah sistem informasi kesehatan yang telah diintegrasikan dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional dibagi dengan jumlah seluruh system informasi kesehatan (secara kumulatif) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.172 | Persentase Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang mendapatkan pelatihan bidang kesehatan | Parent | Proporsi SDM Kesehatan (tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan) terdaftar dalam Sistem Satu Sehat SDMK yang mengikuti dan menyelesaikan pelatihan, workshop, dan hands on bidang kesehatan (kumulatif) | Jumlah SDMK (tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan) teregistrasi pada sistem Satu Sehat SDMK yang mengikuti dan telah menyelesaikan pelatihan dibagi dengan total SDMK teregistrasi pada sistem Satu Sehat SDMK. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.173 | Persentase Suplemen Kesehatan yang aman dan bermutu | Parent | Proporsi suplemen kesehatan yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel suplemen kesehatan | Jumlah sampel suplemen kesehatan yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel suplemen kesehatan dikali 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.174 | Persentase unit pelayanan kesehatan tingkat desa/kelurahan dengan ketersediaan tenaga kesehatan dan kader kesehatan sesuai standar | Parent | Persentase Unit pelayanan kesehatan tingkat desa/kelurahan yang telah memiliki jumlah dan kompetensi tenaga kesehatan dan kader kesehatan sesuai standar (2 nakes dan kader) | Jumlah unit pelayanan kesehatan tingkat desa/kelurahan yang yang telah memiliki tenaga kesehatan dan kader kesehatan sesuai standar (2 nakes dan kader), dibagi total jumlah Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan , dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.175 | Prevalensi Anemia pada Ibu Hamil Berumur 15— 49 Tahun | Parent | Anemia adalah suatu kondisi yang menunjukkan jumlah sel darah merah atau kapasitas sel darah merah membawa oksigen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan fisiologis. Ibu hamil anemia adalah ibu hamil dengan kadar Hb 11,0 g/dl yang diperiksa pada saat kunjungan pertama (K1). Ibu hamil dengan anemia memiliki risiko lebih tinggi melahirkan bayi dengan anemia defisiensi besi yang bisa bertahan sepanjang usia awal anak dan menghambat pertumbuhan sel-sel otak anak serta sel- sel tubuh lainnya, yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan (Pedoman Program Pemberian Dan Pemantauan Mutu Tablet Tambah Darah Untuk Ibu Hamil). | Prevalensi ibu hamil anemia adalah jumlah ibu hamil anemia di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi dengan jumlah seluruh ibu hamil yang diperiksa di suatu wilayah pada periode tertentu dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PIHA: Prevalensi anemia pada ibu hamil usia 15- 49 tahunJIHA: Ibu hamil usia 15-49 dengan anemia di suatu wilayah pada periode waktu tertentuJIHP: Ibu hamil usia 15-49 tahun yang diperiksa di suatu wilayah pada periode waktu tertentu | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Pekerjaan | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.176 | Prevalensi depresi di umur ?15 tahun | Parent | Prevalensi depresi di umur ?15 tahun adalah perbandingan antara jumlah ART umur 15 tahun ke atas yang saat ini mengalami gangguan depresi dibagi jumlah seluruh ART berumur ? 15 tahun | Jumlah ART umur 15 tahun ke atas yang saat ini mengalami gangguan depresi (menurut MINI) dibagi jumlah seluruh ART berumur ? 15 tahun, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.177 | Prevalensi Obesitas pada Penduduk Berumur 18 Tahun ke Atas | Parent | Prevalensi obesitas pada penduduk umur ?18 tahun adalah persentase jumlah penduduk umur ?18 tahun dengan hasil pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) ?25. | Jumlah penduduk umur ?18 tahun yang hasil pengukuran IMT ?25, dibagi dengan jumlah penduduk umur ?18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus: Keterangan:PObes: Prevalensi obesitas pada penduduk umur ?18 tahunJP?18yObes:Jumlah penduduk umur ?18 tahun yang hasil pengukuran IMT ?25 pada waktu tertentuJP?18:Jumlah penduduk umur ?18 tahun pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Pekerjaan; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.178 | Prevalensi remaja putri anemia | Parent | Cakupan anak perempuan kelas 7 (SMP atau sederajat) dan kelas 10 (SMA dan sederajat) yang memiliki kadar hemoglobin <12 g/dL | [(Jumlah anak perempuan kelas 7 (SMP atau sederajat) dan kelas 10 (SMA dan sederajat) yang memiliki kadar hemoglobin <12 g/dL)/(jumlah anak perempuan kelas 7 (SMP atau sederajat) dan kelas 10 (SMA dan sederajat) yang diskrining Hb x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.179 | Prevalensi tekanan darah tinggi | Parent | Prevalensi tekanan darah tinggi adalah perbandingan jumlah penduduk umur ?18 tahun dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan / atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg. | Jumlah penduduk umur ?18 tahun yang dilakukan pengukuran tekanan darah dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg dibagi dengan jumlah penduduk umur ?18 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus: Keterangan:PTDT : Prevalensi tekanan darah tinggiJP?18yTDT :Jumlah penduduk umur ?18 tahun yang dilakukan pengukuran tekanan darah dengan tekanan darah sistolik ?140 mmHg dan/atau tekanan darah diastolik ?90 mmHg pada waktu tertentuJP?18:Jumlah penduduk umur ?18 tahun pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.180 | Prevalensi Tengkes/ Stunting pada Balita | Parent | Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO tahun 2005. Data tinggi badan pada menjadi analisis untuk status gizi dan tinggi badan setiap anak balita dikonversikan ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005. Klasifikasi berdasarkan indikator TB/U adalah sebagai berikut standar dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1995/MENKES/SK/XII/2010. a. Sangat pendek: Zscore < -3,0 b. Pendek: Zscore ? -3,0 s/d Zscore < -2,0 | Cara perhitungan (1) (1) Jumlah anak balita pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak balita pada waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Keterangan PAB(5) P stunting : Prevalensi anak balita yang menderita pendek (stunting) JAB(5 )P stunting : Jumlah anak balita pendek (stunting) pada waktu tertentu JAB(5) : Jumlah anak balita pada waktu yang sama Cara perhitungan (2) (2) Jumlah anak balita sangat pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak balita pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Keterangan PAB(5) SP stunting : Prevalensi anak balita yang menderita sangat pendek (stunting) JAB(5) SP stunting : Jumlah anak balita sangat pendek (stunting) pada waktu tertentu JAB(5) : Jumlah anak balita pada waktu yang sama Cara perhitungan (3) Prevalensi stunting = PAB(5) P + PAB(5) SP | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Pekerjaan; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.181 | Prevalensi Wasting pada Balita | Parent | Wasting (kurus) adalah kondisi kurang gizi akut yang diukur berdasarkan indeks berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO 2005 digunakan pada balita. Berikut adalah standart dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010:?Sangat Kurus : Zscore -3,0?Kurus : Zscore ?- 3,0 s/d Zscore -2,0 | Cara perhitungan kurus/wasting (1):(1)Jumlah anak balita yang menderita kurus dibagi dengan jumlah anak balita dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PAB(5) K wasting : Prevalensi anak balita yang menderita kurus (wasting)JAB(5) K wasting : Jumlah anak balita yang menderita kurus (wasting) pada waktu tertentuJAB(5) :Jumlah seluruh anak balita pada periode waktu yang samaCara perhitungan kurus/wasting (2):(2)Jumlah anak balita yang menderita sangat kurus dibagi dengan jumlah anak balita dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PAB(5)SK wasting: Prevalensi anak balita yang menderita sangat kurus (wasting)JAB(5) SK wasting:Jumlah anak balita yang menderita sangat kurus (wasting)pada waktu tertentuJAB(5): Jumlah seluruh anak balita pada periode waktu yang sama? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Pekerjaan; Kelompok Pengeluaran | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.182 | Proporsi jenis alkes yang dapat diproduksi dalam negeri | Parent | Persentase jenis alat kesehatan sesuai kebutuhan yang ditargetkan yang dipenuhi melalui produk dalam negeri dalam jangka waktu tertentu | Jumlah total jenis alat kesehatan yang diproduksi secara dalam negeri /Jumlah alat Kesehatan yang ditargetkan untuk diproduksi dalam negeri * 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.183 | Proporsi jenis obat (termasuk vaksin dan produk biologi) yang dapat diproduksi dalam negeri | Parent | #NAME? | Jumlah total jenis obat (termasuk produk biologi dan vaksin) yang diproduksi dalam negeri/ Jumlah jenis obat (termasuk produk biologi dan vaksin) sesuai kebutuhan yang ditargetkan x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.184 | Proporsi kasus kusta anak di antara kasus baru | Parent | Proporsi kasus kusta baru anak (<15 tahun) yang ditemukan pada periode 1 tahun | Jumlah kasus kusta baru pada anak usia < 15 tahun dibagi jumlah kasus baru kusta yang ditemukan pada periode yang sama dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.185 | Proporsi kasus kusta baru tanpa disabilitas | Parent | Persentase Penderita Kusta baru tanpa disabilitas (disabilitas tingkat 0) di antara total Penderita Kusta baru yang ditemukan di suatu wilayah dalam periode waktu yang sama | Jumlah kasus kusta baru tanpa disabilitas (disabilitas tingkat 0) dibagi dengan jumlah kasus kusta baru yang ditemukan dalam periode yang sama dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.186 | Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup | Parent | Aktivitas fisik cukup adalah aktivitas masyarakat yang mencakup aktivitas fisik sedang (dilakukan selama >5 hari dalam seminggu dengan rata-rata lama aktivitas tersebut >150 menit dalam seminggu (atau >30 menit per hari)) dan berat (dilaksanakan selama >3 hari per minggu dan MET minute per minggu >1500) yang mencakup kegiatan sehari-hari (gabungan saat bekerja atau di rumah, waktu senggang dan transportasi, olahraga, dll) dalam jumlah hari per minggu dan jumlah menit per hari, yang ditanyakan pada ART umur 10 tahun ke atas | Jumlah anggota rumah tangga >= 10 tahun dengan aktivitas fisik sedang atau berat dibagi semua anggota rumah tangga .= 10 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.187 | Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang melahirkan tidak di fasilitas kesehatan | Parent | Perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup terakhir dalam 2 tahun dan proses melahirkan terakhirnya tidak di fasilitas kesehatan dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup terakhir dalam 2 tahun. | MTF= a/b Keterangan: a: jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang melahirkan anak lahir hidup terakhir dalam dua tahun dan proses melahirkan terakhirnya tidak di fasilitas kesehatan b: jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup terakhir dalam dua tahun. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.188 | Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan | Parent | Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial/BPJS) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/ pendapatan terendah).Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.Perlindungan sosial meliputi:1.Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk kesehatan melalui jaminan sosial (PBI); dibagi dengan total APBN2.Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (PKH, Program Indonesia Pintar/ PIP, Rastra/Raskin/bantuan pangan non tunai, KPS) dibagi dengan total APBN. Alokasi dan realisasi dana tersebut datanya diperoleh dari DJA Kementerian Keuangan web: anggaran. depkeu.go.id. | Peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) dibagi dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/ pendapatan terendah) dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PBPJS: Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS)JBPJS: Jumlah peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS)JP40: Jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.189 | Proporsi populasi dengan pengeluaran rumah tangga yang besar untuk kesehatan sebagai bagian dari total pengeluaran rumah tangga atau pendapatan | Parent | Proporsi populasi dengan pengeluaran rumah tangga yang besar untuk kesehatan sebagai bagian dari total pengeluaran rumah tangga atau pendapatan. Dua ambang batas digunakan untuk mendefinisikan “pengeluaran rumah tangga besar untuk kesehatan”: lebih besar dari 10% dan lebih besar dari 25% total pengeluaran rumah tangga atau pendapatan. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio antara total pengeluaran Rumah tangga untuk kesehatan (numerator) dan total pengeluaran rumah tangga atau total pendapatan rumah tangga (denominator). Pengeluaranrumahtanggauntukkesehatan didefinisikan sebagai setiap pengeluaran yang terjadi pada saat penggunaan layanan untuk mendapatkan semua jenis perawatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitasi, paliatif atau perawatan jangka panjang) termasuk semua obat-obatan, vaksin dan sediaan farmasi lainnya serta semua produk kesehatan, dari semua jenis penyedia dan untuk semua anggota rumah tangga. Pengeluaran kesehatan ini secara langsung dibayar menggunakan pendapatan rumah tangga (termasuk pengiriman uang), tabungan atau pinjaman tetapi tidak termasuk penggantian pembayaran oleh pihak ketiga. Dengan demikian, akses terhadap pelayanan kesehatan terbatas pada pelayanan yang mampu dibayar sendiri, tanpa bantuan dari orang lain di luar rumah tangga tersebut dan semata-mata berdasarkan pada kemauan dan kemampuan rumah tangga untuk membayar. Berdasarkan klasifikasi pembiayaan kesehatan the international Classification for Health Accounts (ICHA), pembayaran pelayanan kesehatan secara langsung disebut pembayaran Out-Of-Pocket (OOP). Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan dengan OOP merupakan sumber pembiayaan yang paling tidak equitable dalam sistem kesehatan. Komponen pengeluaran Rumah tangga untuk kesehatan harus konsisten dengan the UN Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) komponen 06 (devisi kesehatan), yang terdiri atas obat-obatan dan jasa medis (06.1), pelayanan rawat Jalan (06.2) dan pelayanan rawat inap (06.3). Pengeluaran rumah tangga dan pendapatan rumah tangga merupakan ukuran dari kesejahteraan moneter. Pengeluaran rumah tangga merupakan proxy dari pendapatan yang merupakan ukuran kemampuan ekonomi jangka panjang suatu rumah tangga. Pengeluaran rumah tangga adalah seluruh uang yang digunakan untuk membeli barang dan jasa untuk kebutuhan Rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. Informasi tentang pengeluaran rumah tangga biasanya dikumpulkan melalui survey rumah tangga. Pendapatan Rumah tangga adalah seluruh disposable income rumah tangga, yang terdiri atas total pendapatan (setelah dikurangi pajak), gaji pokok dan denda. Total pendapatan umumnya terdiri dari pendapatan dari pekerjaan, pendapatan dari properti, pendapatan dari produksi rumah tangga untuk konsumsi sendiri, transfer yang diterima baik dalam bentuk uang maupun barang, serta transfer yang diterima dalam bentuk layanan | Rata-rata jumlah penduduk tertimbang dengan dengan pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan yang besar sebagai bagian dari total pengeluaran rumah tangga atau pendapatan dihitung dengan rumus sebagai berikut:Rumus:Keterangan:di mana i menunjukkan satu rumah tangga, 1 () adalah fungsi indikator yang mengambil nilai 1 jika benar, dan 0 jika salah, mi sesuai dengan jumlah anggota rumah tangga i, wi sesuai dengan berat sampel rumah tangga i, ? adalah ambang batas yang mengidentifikasi pengeluaran rumah tangga besar untuk kesehatan sebagai bagian dari total konsumsi atau pendapatan rumah tangga (yaitu 10% dan 25%). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Kelompok Pengeluaran; Tingkat Pendidikan Kepala Keluarga | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.190 | Proporsi target populasi yang telah memperoleh vaksin program nasional | Parent | 1. Cakupan vaksin yang mengandung DPT (dosis ke -3): Persentase bayi yang menerima 3 dosis vaksin DPT pada tahun tertentu.2. Cakupan campak (dosis kedua): Persentase anak yang menerima dua dosis vaksin campak yang sesuai dengan jadwal yang direkomendasikan secara nasional melalui layanan imunisasi rutin pada tahun tertentu.3.Cakupan vaksi konjugat pneumokus/PCV (dosis terakhir dalam jadwal): Persentase bayi yang menerima vaksin konjugasi pneumokokus yang direkomendasikan secara nasional pada tahun tertentu. | Masing-masing indikator dilaporkan secara terpisah. Metode perhitungan cakupan imunisasi menggunakan pengembangan estimasi dari WHO dan UNICEF tahun 2000.Rumus Cakupan DPT3:Keterangan:Cakupan DPT3:Persentase bayi yang menerima 3 dosis vaksin DPT pada tahun tertentuJavaksinDPT3:Jumlah anak usia 12-23 bulan yang pernah mendapat vaksinasi DPT dosis ketigaJa12-23: Total jumlah anak usia 12-23 bulan?Rumus Cakupan Campak2:?Keterangan:Cakupan Campak2:Persentase anak yang menerima dua dosis vaksin campak yang sesuai dengan jadwal yang direkomendasikan pada tahun tertentuJavaksinCampak2:Jumlah anak usia 24-36 bulan yang pernah mendapat vaksinasi Campak dosis keduaJa24-36: Total jumlah anak usia 24-36 bulanRumus Cakupan PCV2:Keterangan:Cakupan PCV2:Persentase bayi yang menerima vaksin konjugasi pneumokokus yang direkomendasikan secara nasional pada tahun tertentuJavaksinPCV2:Jumlah anak usia 12-23 bulan yang pernah mendapat vaksinasi PCV dosis keduaJa12-23: Total jumlah anak usia 12-23 bulan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Kelompok Pengeluaran; Pekerjaan; Tingkat Pendidikan Kepala Keluarga | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.191 | Rasio daya tampung Rumah Sakit rujukan | Parent | Perbandingan antara jumlah tempat tidur yang tersedia di rumah sakit rujukan dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk menilai kecukupan fasilitas rawat inap dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. | Rasio_Daya_Tampung_RS = (Jumlah_Daya_Tampung_Rumah_Sakit_Rujukan / Jumlah_Penduduk_Provinsi) * 100%
Keterangan:
Rasio_Daya_Tampung_RS : Rasio daya tampung rumah sakit rujukan di seluruh provinsi terhadap jumlah penduduk
Jumlah_Daya_Tampung_Rumah_Sakit_Rujukan : Total kapasitas daya tampung rumah sakit rujukan di seluruh provinsi
Jumlah_Penduduk_Provinsi : Jumlah total penduduk di provinsi
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.192 | Rasio daya tampung Rumah Sakit terhadap Jumlah Penduduk | Parent | Rasio daya tampung RS terhadap jumlah penduduk adalah perbandingan antara kapasitas tempat tidur yang tersedia di rumah sakit dan jumlah penduduk yang dilayani oleh rumah sakit tersebut. Rasio ini mengukur seberapa banyak jumlah penduduk yang dapat dilayani oleh kapasitas tempat tidur rumah sakit yang ada. | Jumlah daya tampung rumah sakit rujukan / Jumlah penduduk di kabupaten/kota * 100% | | | | |
| 04.01.193 | Rasio dokter spesialis | Parent | Proporsi dokter spesialis teregistrasi per 1000 penduduk | Jumlah dokter spesialis teregistrasi dibagi dengan total penduduk pada periode perhitungan, lalu dikalikan 1000 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.194 | Rata-rata Konsumsi Alkohol Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas per Kapita | Parent | Jumlah minuman keras/beralkohol (liter per kapita 15 tahun keatas) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ?15 tahun adalah perbandingan antara jumlah minuman keras/beralkohol (liter) yang dikonsumsi penduduk umur ?15 tahun dalam setahun terakhir dengan jumlah penduduk umur ?15 tahun, dinyatakan dalam liter per kapita. Minuman mengandung alkohol meliputi bir dan minuman keras lainnya seperti anggur, vodka, dan sebagainya. | Jumlah minuman mengandung alkohol (liter) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ?15 tahun dalam setahun terakhir dibagi jumlah seluruh penduduk umur?15 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus: Keterangan:KA : Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh penduduk umur ?15 tahun dalam satu tahun terakhirJAyKP15 :Jumlah minuman mengandung alkohol (liter) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ?15 tahun dalam setahun terakhirJP15:Jumlah seluruh penduduk umur ?15 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Kelompok Pengeluaran | liter per kapita | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.195 | Regulasi kesehatan internasional dan kesiapsiagaan darurat kesehatan | Parent | Persentase atribut dari 13 kapasitas inti yang telah dicapai pada kurun waktu tertentu. Ke-13 kapasitas inti ini meliputi: (1) Undang-undang, kebijakan, dan pembiayaan nasional; (2) Koordinasi dan komunikasi Titik Fokus Nasional; (3) Pengawasan; (4) Tanggapan; (5) Kesiapan; (6) Komunikasi risiko; (7) Sumber Daya Manusia; (8) Laboratorium; (9) Tempat masuk; (10) Peristiwa zoonosis; (11) Keamanan pangan; (12) Peristiwa kimia; ?(13) Darurat nuklir. Status dari kapasitas inti dibagi dalam 4 level, yaitu: level 1: prasyarat (level dasar); Level 1: input dan proses; Level 2: output dan hasil; Level 3: tambahan. | Jawaban ‘ya’ untuk level 1 dan 2 dibagi dengan total pertanyaan level 1 dan 2 untuk tiap kapasitas inti dan dinyatakan dalam persentase.Rumus: Keterangan:RegIHR :Persentase atribut dari 13 kapasitas inti yang telah dicapai pada kurun waktu tertentuJPoinYa : Jumlah jawaban “Ya” untuk level 1 dan 2JPertanyaan : Total pertanyaan level 1 dan 2 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.196 | Tingkat Insiden Hepatitis B | Parent | Hepatitis B dan C adalah adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus Hepatitis B dan C yang dapat menimbulkan peradangan hati akut atau menahun, dan dapat berlanjut menjadi sirosis atau kanker hati. VHB 100 kali lebih infeksius dibanding dengan virus HIV. Penularan dapat secara vertikal dari ibu kepada bayi, dan horizontal dari individu berisiko kepada individu lain. Risiko tertinggi yang dapat menimbulkan kronisitas seperti sirosis dan kanker hati jika terjadi penularan pada perinatal. Pengendalian penyakit Hepatitis B dan C akan sangat efektif bila dilakukan pemutusan dan pencegahan penularan serta pengobatan pada kelompok berisiko. Kelompok berisiko yang dimaksud adalah ibu hamil, petugas kesehatan, mahasiswa/pelajar kesehatan, perempuan penjaja seks, penasun, waria, LSL/Gay, warga binaan penjara, pasien klinik IMS, orang dengan terinveksi HIV, penderita cuci darah, keluarga yang tinggal serumah dengan penderita hepatitis B dan C, dan orang dengan riwayat keluarga terinfeksi hepatitis B dan C. Penyakit Hepatitis B dan C pada tahap awal seringkali tidak memiliki gejala yang khas sehingga perlu dilakukan deteksi dini pada kelompok berisiko. Besaran masalah Hepatitis B di Indonesia dapat diketahui salah satunya melalui insiden hepatitis B per 100.000 penduduk yang menggambarkan jumlah kasus infeksi baru Hepatitis B pada periode waktu tertentu pada kelompok penduduk yang berisiko pada periode yang sama. | Jumlah kasus infeksi baru Hepatitis B pada periode waktu tertentu dibagi jumlah penduduk yang berisiko pada periode yang sama dan dikali 100.000.Rumus:Keterangan:InsidenHepB: Insiden hepatitis B per 100.000 pendudukJIHepB: Jumlah kasus infeksi baru Hepatitis B pada periode waktu tertentuJPrisk: Jumlah jumlah penduduk yang berisiko pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.197 | Tingkat Insiden Tuberkulosis (TB) | Parent | Jumlah kasus tuberkulosis baru dan kambuh yang muncul selama periode waktu tertentu per 100.000 penduduk | Jumlah semua kasus tuberkulosis baru dan kambuh pada waktu tertentu dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama kemudian dikali 100.000 Keterangan: ITB: Insidensi tuberkulosis per 100.000 penduduk JKTB: Jumlah kasus tuberkulosis baru dan kambuh pada waktu tertentu JP: Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Kelamin; Umur/Usia | kasus perseratus ribu penduduk | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.198 | Tingkat kepuasan publik atas layanan Jaminan Kesehatan Nasional | Parent | Proporsi peserta yang puas atas layanan JKN berdasarkan hasil survei kepuasan | Jumlah keseluruhan nilai kepuasan peserta survei atas layanan JKN dibagi dengan jumlah seluruh peserta survei (indeks) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KESEHATAN | Nasional |
| 04.01.199 | Umur Harapan Hidup saat Lahir (UHH) | Parent | Rata-rata jumlah tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi yang baru lahir pada suatu tahun tertentu. | Idealnya dihitung berdasarkan Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) yang datanya diperoleh dari catatan registrasi kematian secara bertahun-tahun sehingga dimungkinkan dibuat table kematian. Namun, karena catatan registrasi tidak tersedia dengan baik, maka dihitung dengan cara tidak langsung dengan paket program Micro Computer Program for Demographic Analysis (MCPDA) atau Mortpack | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | tahun | KESEHATAN | Nasional, Daerah |
| 04.01.200 | Indeks Keluarga Sehat | Parent | Alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan keluarga berdasarkan 12 indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. IKS ini membantu mengidentifikasi keluarga yang tergolong sehat, pra-sehat, atau tidak sehat, dan menjadi dasar dalam intervensi program kesehatan keluarga. | IKS = (Jumlah Indikator yang Terpenuhi / Jumlah Seluruh Indikator) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.201 | Jumlah fasilitasi lembaga posyandu dalam pelaksanaan 6 bidang Standar Pelanan Minimal (SPM) | Parent | 1.500 Lembaga Posyandu yang tertata dan mampu melaksanakan fungsinya | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | lembaga | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.202 | Persentase Cakupan Sediaan Farmasi | Parent | Persentase cakupan sediaan farmasi mengacu pada proporsi ketersediaan dan penggunaan berbagai jenis produk farmasi, seperti obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik, dalam suatu populasi atau area tertentu. Cakupan ini bisa dilihat dari berbagai aspek, termasuk ketersediaan obat di fasilitas kesehatan, produksi dalam negeri, serta pengawasan iklan dan produksi pangan fortifikasi. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.203 | Persentase Cakupan Sediaan Farmasi, Alat Kesehtan dan Makanan Minuman | Parent | Persentase cakupan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman adalah indikator yang digunakan untuk mengukur ketersediaan, distribusi, serta pengawasan terhadap produk farmasi, alat kesehatan, dan pangan yang memenuhi standar di suatu wilayah dalam periode tertentu. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.204 | Persentase Masyarakat Bidang Kesehatan yang Diberdayakan | Parent | Persentase masyarakat bidang kesehatan yang diberdayakan adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, baik melalui edukasi, pemberdayaan komunitas, maupun partisipasi dalam program kesehatan | Persentase Masyarakat yang Diberdayakan = (Jumlah individu/kelompok yang diberdayakan / Total populasi yang menjadi target) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.205 | Persentase Pelayanan Kesehatan yang Terakreditasi | Parent | Akreditasi adalah proses penilaian eksternal oleh lembaga independen yang kompeten untuk menilai apakah fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah memastikan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan peningkatan kinerja fasilitas kesehatan secara berkesinambungan. | Persentase Pelayanan Kesehatan Terakreditasi = (Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Terakreditasi / Total Fasilitas Kesehatan yang Dievaluasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.01.206 | Persentase Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Kesehatan | Parent | Persentase peningkatan kompetensi SDM bidang kesehatan adalah ukuran yang digunakan untuk menilai pertumbuhan atau peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan kapasitas tenaga kesehatan dalam periode tertentu. | Persentase Peningkatan Kompetensi = (Jumlah SDM yang Mengalami Peningkatan Kompetensi / Total SDM yang Dievaluasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEHATAN | Daerah |
| 04.02.001 | Indeks kesejahteraan sosial untuk penduduk lanjut usia | Parent | Perhitungan keberfungsian sosial untuk penduduk lanjut usia, yang menilai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri serta terdiri dari tiga dimensi aspek: kebutuhan dasar, peranan sosial, dan kemandirian ekonomi | Total dari tiga indikator (kebutuhan dasar, peranan sosial, dan kemandirian ekonomi) | | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.002 | Indeks kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas | Parent | Perhitungan keberfungsian sosial untuk penduduk penyandang disabilitas, yang menilai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri serta terdiri dari tiga dimensi aspek: kebutuhan dasar, peranan sosial, dan kemandirian ekonomi | Total dari tiga indikator (kebutuhan dasar, peranan sosial, dan kemandirian ekonomi) | | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.003 | Jumlah desa yang memanfaatkan Data Regsosek | Parent | jumlah total desa yang telah menggunakan data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk berbagai keperluan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program sosial dan ekonomi. Regsosek sendiri adalah suatu sistem yang menyediakan data terkait kondisi sosial dan ekonomi penduduk, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas dalam pengelolaan bantuan sosial, program pembangunan, dan kebijakan lainnya. | Proporsi Desa yang Memanfaatkan Data Regsosek = (Jumlah Desa yang Memanfaatkan Data Regsosek / Jumlah Total Desa) * 100%
Keterangan:
Jumlah Total Desa adalah keseluruhan jumlah desa yang ada dalam wilayah yang dihitung. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | desa | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.004 | Jumlah gangguan pada layanan dasar akibat bencana | Parent | Kerusakan pada infrastruktur vital dan jumlah gangguan pada layanan dasar akibat bencana mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa bencana terhadap infrastruktur kunci dan layanan masyarakat yang esensial. Infrastruktur vital termasuk fasilitas publik yang sangat dibutuhkan seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain yang mendukung fungsi dasar masyarakat. Kerusakan pada infrastruktur vital mencakup kerusakan fisik atau gangguan operasional yang menghambat kemampuan infrastruktur tersebut untuk memberikan layanan dasar yang penting bagi masyarakat, sementara jumlah gangguan pada layanan dasar merujuk pada tingkat gangguan atau terhentinya layanan-layanan tersebut sebagai akibat langsung dari bencana. | Data yang dihasilkan atau diharapkan dalam indikator ini meliputi jumlah kerusakan fasilitas, di antaranya fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, transportasi/jalan/jembatan, yang disebabkan oleh bencana. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Fasilitas | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.005 | Jumlah kebijakan peningkatan kualitas program dan manfaat Jaminan Sosial secara inklusif | Parent | Kebijakan pelaksanaan jaminan sosial oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN) di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) untuk mendukung penguatan program dan manfaat Jaminan Sosial Nasional yang inklusif. Inklusif didefinisikan berpihak pada sektor informal dan kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, miskin, dan perempuan | Jumlah kebijakan yang dirumuskan oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN) | Wilayah Administrasi: Nasional | rekomendasi kebijakan | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.006 | Jumlah keluarga miskin penerima perlindungan sosial yang tergraduasi dari kemiskinan | Parent | Indikator ini mengukur jumlah keluarga miskin yang menerima perlindungan sosial dan berhasil keluar dari kategori miskin berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait dalam suatu periode tertentu. | TGP_keluarga = K_graduasi
Keterangan:
TGP_keluarga = Jumlah keluarga miskin penerima perlindungan sosial yang keluar dari kategori miskin (satuan: keluarga).
K_graduasi = Jumlah keluarga penerima perlindungan sosial yang tidak lagi dikategorikan sebagai miskin dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | keluarga | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.007 | Jumlah keluarga penerima kartu kesejahteraan yang tergraduasi sejahtera | Parent | Penerima bantuan sosial (PKH/Sembako/KIS/KIP) yang berhasil meningkat kesejahteraannya setelah menerima bantuan sosial. Indikator ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas program bantuan sosial dalam mendorong kemandirian dan keberlanjutan hidup penerima manfaat. | Jumlah penerima bantuan sosial yang tergraduasi sejahtera | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | jiwa per tahun | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.008 | Jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Parent | Jumlah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data kerentanan | Jumlah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data kerentanan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta jiwa | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.009 | Jumlah Korban Bencana | Parent | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana.Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana.Jumlah korban terdampak (luka dan pengungsi) adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya.Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/ sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.Data korban jiwa akibat bencana yang saat ini disediakan oleh Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) diklasifikasikan kedalam 3 kelompok, yaitu:a.meninggal dan hilang (meninggal dan hilang masih menjadi 1 klasifikasi)b.Luka – lukac.Menderita dan mengungsi. | Cara Perhitungan Korban Meninggal:Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKMSR: Jumlah korban meninggal per 100.000 orangJKM: Jumlah korban meninggal akibat bencana JP: Jumlah pendudukCara Perhitungan Korban Hilang:Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKHSR : Jumlah korban hilang per 100.000 orang JKH : Jumlah korban hilang akibat bencana JKH : Jumlah pendudukCara PerhitunganKorban Terluka:Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKLSR : Jumlah korban mengungsi per 100.000 orangJKU : Jumlah korban mengungsi akibat bencana JP : Jumlah pendudukCara Korban Mengungsi:Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi jumlahpenduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKUSR : Jumlah korban mengungsi per 100.000 orangJKU : Jumlah korban mengungsi akibat bencana JP : Jumlah penduduk
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Bencana | orang | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.010 | Jumlah Korban Bencana Hidrometeorologi | Parent | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana (Perka BNPB No. 8/2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan). Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana (Perka BNPB No. 8/2011). Jumlah korban terdampak adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/ atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya (Perka BNPB No. 8/2011). Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/ sakit adalah orang yang mengalami luka- luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Perka BNPB No. 8/2011). | Cara Perhitungan Korban Meninggal Akibat Bencana Hidrometeorologi: Jumlah korban meninggal akibat bencana hidrometeorologi dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Rumus: Keterangan: JKMSR : Jumlah korban meninggal per 100.000 orang JKM : Jumlah korban meninggal akibat bencana hidrometeorologi JP : Jumlah penduduk Cara Perhitungan Korban Hilang Akibat Bencana Hidrometeorologi: Jumlah korban hilang akibat bencana hidrometeorologi dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Rumus: Keterangan: JKHSR : Jumlah korban hilang per 100.000 orang JKH : Jumlah korban hilang akibat bencana hidrometeorologi JP : Jumlah penduduk Cara Perhitungan Korban Terluka Akibat Bencana Hidrometeorologi: Jumlah korban terluka akibat bencana hidrometeorologi dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Rumus Korban Terluka Akibat Bencana Hidrometeorologi: Keterangan: JKLSR : Jumlah korban terluka per 100.000 orang JKL : Jumlah korban terluka akibat bencana hidrometeorologi JP : Jumlah penduduk Cara Perhitungan Korban Mengungsi Akibat Bencana Hidrometeorologi: Jumlah korban mengungsi akibat bencana hidrometeorologi dibagi dengan jumlah penduduk dikali dengan seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Rumus: Keterangan: JKUSR : Jumlah korban mengungsi per 100.000 orang JKU : Jumlah korban mengungsi akibat bencana hidrometeorologi JP : Jumlah penduduk | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Bencana | orang | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.011 | Jumlah Penerima Manfaat (PM) yang Meningkat Pendapatannya | Parent | Jumlah individu atau kelompok yang menerima manfaat dari program atau kebijakan tertentu dan mengalami peningkatan pendapatan sebagai dampak dari program tersebut. | Menjumlahkan jumlah Penerima Manfaat yang mengalami peningkatan pendapatan dalam periode tertentu | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.012 | Jumlah penerima manfaat Kartu Usaha Afirmatif yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan | Parent | Jumlah penerima manfaat Kartu Usaha Afirmatif yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan per tahun anggaran Definisi berdasarkan ICLS 17 Pekerja di sektor formal didefinisikan sebagai (1) pekerja yang bekerja di instansi pemerintah/negeri/lembaga/organisasi internasional/lembaga nonptofit/BUMN/BUMD/CV/PT dll/koperasi (2) bekerja di usaha lainnya yang memiliki pembukuan lengkap Pekerja formal adalah (1) tenaga kerja dengan status berusaha (kode 1/2/3) dengan pencatatan/pembukuan keuangan lengkap, atau (2) tenaga kerja dengan status pekerjaan buruh/karyawan/pegawai/pekerja bebas (kode 4/5/6) yang memiliki jaminan sosial dari pemberi kerja atau memiliki kontrak PKWT & PKWTT, atau mendapatkan cuti tahunan/cuti sakit yang tidak dipotong upah/gaji. | Jumlah penerima Kartu Usaha Afirmatif yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | jiwa per tahun | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.013 | Jumlah SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ASN dan NON ASN yang Mengikuti Sertifikasi | Parent | 1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. 2. Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 3. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 4. Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 5. Relawan adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan berdasarkan kesukarelaan. 6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada Pekerja Sosial setelah lulus uji kompetensi. | SDM_sertifikasi = ASN_sertifikasi + NONASN_sertifikasi
Keterangan:
SDM_sertifikasi = Jumlah total SDM penyelenggara kesejahteraan sosial yang mengikuti sertifikasi (orang).
ASN_sertifikasi = Jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengikuti sertifikasi (orang).
NONASN_sertifikasi = Jumlah tenaga NON-ASN (misalnya pekerja sosial, relawan, pendamping sosial) yang mengikuti sertifikasi (orang). | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.014 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana | Parent | a) Jumlah Warga Negara: Ini merujuk pada total populasi warga negara yang berada di suatu wilayah. b) Layanan Penyelamatan dan Evakuasi: Ini merujuk pada layanan yang diberikan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana. | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.015 | Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kelembagaan yang Mengikuti Proses Akreditasi | Parent | 1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 3. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial. | L_akreditasi = LKS_akreditasi + PSKS_akreditasi
Keterangan:
L_akreditasi = Jumlah total lembaga yang mengikuti proses akreditasi (satuan: lembaga).
LKS_akreditasi = Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mengikuti proses akreditasi (lembaga).
PSKS_akreditasi = Jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) kelembagaan yang mengikuti proses akreditasi (lembaga). | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | lembaga | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.016 | Mobilitas Penduduk Lanjut Usia | Parent | Ukuran kemudahan lansia untuk melakukan perjalanan | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.017 | Mobilitas Penduduk Penyandang Disabilitas | Parent | Proporsi Penyandang disabilitas yang tidak mengalami kesulitan dalam berjalan/naik tangga dan/atau menggerakkan/menggunakan tangan dan jari | Jumlah Penyandang disabilitas yang tidak mengalami kesulitan dalam berjalan/naik tangga dan/atau menggerakkan/menggunakan tangan dan jari dibagi dengan Jumlah Penduduk Penyandang Disabilitas Sedang-Berat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.018 | Persentase anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya | Parent | Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya &*Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas Populasi: - Rekap anak terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap anak terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya) | Jumlah anak terlantar di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi anak terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.019 | Persentase anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti | Parent | Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), pengasuhan, makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dasar dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, akyualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - mendapatkan penelusuran keluarga - mendapatkan reunififikasi keluarga, dan/atau - mendapatkan pengasuhan keluarga pengganti sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Anak terlantar yang dilayani di updt dan panti masyarakat dan anak terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti | Persentase_AnakTerlantar_Terpenuhi = (Jumlah_AnakTerlantar_Terpenuhi / Populasi_AnakTerlantar_Membutuhkan) * 100%
Keterangan:
Persentase_AnakTerlantar_Terpenuhi : Persentase anak terlantar di dalam panti yang kebutuhannya terpenuhi.
Jumlah_AnakTerlantar_Terpenuhi : Jumlah anak terlantar di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi_AnakTerlantar_Membutuhkan : Populasi anak terlantar di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.020 | Persentase Daerah Pasca Bencana Masif yang ditangani | Parent | Proporsi wilayah yang telah menerima intervensi atau penanganan setelah terjadinya bencana masif, dibandingkan dengan total wilayah yang terdampak oleh bencana tersebut. | Jumlah Daerah terdampak bencana masif yang Ditangani / Jumlah seluruh Daerah Terdampak bencana masif × 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.021 | Persentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan | Parent | Proporsi pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang secara aktif melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sejenis yang digunakan untuk penanggulangan kemiskinan. Pemutakhiran data ini mencakup proses verifikasi dan validasi data rumah tangga miskin dan rentan miskin untuk memastikan ketepatan sasaran program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. | Jumlah daerah yang aktif memutakhirkan data / Total daerah x 100%
Jumlah daerah yang aktif memutakhirkan data: Jumlah pemerintah daerah yang melaksanakan pemutakhiran DTKS sesuai dengan pedoman dan jadwal yang ditetapkan.
Total daerah: Total keseluruhan pemerintah daerah yang menjadi objek pengukuran (misalnya, total provinsi atau kabupaten/kota) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.022 | Persentase daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal pada kategori sedang | Parent | Tingkat kapasitas daerah merepresentasikan tingkat ketahanan daerah pada suatu Provinsi, sehingga secara spasial dapat dianggap bahwa semua wilayah dalam 1 Provinsi memiliki kemampuan yang sama terhadap kemampuan menghadapi kejadian bencana | (Jumlah Provinsi dengan tingkat kapasitas sedang + Jumlah Provinsi dengan tingkat kapasitas tinggi) / jumlah Provinsi di Seluruh Indonesia x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.023 | Persentase daerah yang menetapkan status keadaan darurat bencana dan menerima intervensi sesuai standar | Parent | Indikator ini mengukur sejauh mana kabupaten/kota yang terdampak bencana melaksanakan penanganan darurat bencana berdasarkan pedoman atau standar yang telah ditetapkan | Jumlah Daerah terdampak bencana yang menyatakan status darurat / jumlah Daerah yang diintervensi kegiatan penanganan darurat bencana sesuai standar | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.024 | Persentase data sosial ekonomi keluarga Indonesia yang termutakhir dan terpilah secara berkala | Parent | Indikator ini mengukur proporsi data Registrasi Sosial Ekonomi yang terkini dan tersusun secara teratur dan sistematis. Data yang mutakhir tersebut terdiri dari variabel penentu tingkat kesejahteraan yang diantaranya mencakup informasi kepemilikan aset, | Persentase data sosial ekonomi keluarga Indonesia yang termutakhir dan terpilah secara berkala, dihitung berdasarkan jumlah keluarga yang dimutakhirkan variabel tingkat kesejahteraannya dibagi dengan jumlah total keluarga yang tersedia pada data Registrasi Sosial Ekonomi pada periode satu tahun dikali seratus. Keterangan: P = Persentase data sosial ekonomi keluarga Indonesia yang termutakhir dan terpilah secara berkala. ?X = Jumlah Keluarga dari Data Registrasi Sosial Ekonomi yang dimutakhirkan variabel tingkat kesejahteraannya. ?Y = Jumlah total Keluarga yang saat ini ada di data Registrasi Sosial Ekonomi. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.025 | Persentase gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya | Parent | Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - memiliki keterampilan dasar (usaha), dan.atau - dipulangkan ke daerah asal - sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota | Jumlah lanjut gelandangan dan pengemis di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi lanjut gelandangan dan pengemis di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai hasil asesmen dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.026 | Persentase K/L yang sistem datanya terhubung dengan sistem Regsosek | Parent | Terbangunnya interoperabilitas data antar Kementerian Lembaga yang terhubung dan dapat digunakan oleh 15 K/L yang terlibat. List K/L yang terlibat 1. Kementerian UMKM (Baseline 2024) 2. Kementerian Ketenagakerjaan 3. Kementerian Keuangan 4. Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) 5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 6. Kementerian Pekerjaan Umum 7. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 8. Kementerian ATR/BPN 9. Kementerian Sosial 10. Kementerian Kesehatan 11. Kementerian Pertanian 12. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 13. Kementerian ESDM 14. BPJS Kesehatan 15. BPJS Ketenagakerjaan | Jumlah Kementerian/Lembaga yang sistemnya terhubung dengan sistem Regsosek dan mengirimkan data balikan pada sistem Regsosek | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.027 | Persentase K/L/D yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Parent | Indikator ini untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga/Daerah yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | (Jumlah K/L yang memanfaatkan SEPAKAT? / Total Kementerian/Lembaga)×100 persen
(Jumlah Pemerintah Daerah yang memanfaatkan SEPAKAT- kab/kota/provinsi? / Total Pemerintah Daerah - kab/kota/provinsi)×100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Instansi Pemerintah: K/L, Pemerintah Daerah | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.027.001 | Persentase Kementerian/Lembaga yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | Indikator ini untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | (Jumlah K/L yang memanfaatkan SEPAKAT? / Total Kementerian/Lembaga)×100 persen | Instansi Pemerintah: K/L | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.027.002 | Persentase Pemerintah Daerah yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | Indikator ini digunakan untuk menghitung persentase Pemerintah Daerah yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | (Jumlah Pemerintah Daerah yang memanfaatkan SEPAKAT- kab/kota/provinsi? / Total Pemerintah Daerah - kab/kota/provinsi)×100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Instansi Pemerintah: Pemerintah Daerah | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.028 | Persentase keberhasilan evakuasi korban pencarian dan pertolongan | Parent | Perhitungan keberhasilan penyelamatan korban pada operasi pencarian dan pertolongan, baik korban selamat maupun meninggal dunia yang berhasil ditemukan/dievakuasi | Jumlah korban yang berhasil ditemukan atau dievakuasi, dibandingkan dengan jumlah korban keseluruhan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.029 | Persentase keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial dan jaminan sosial | Parent | Rasio jumlah keluarga miskin dan rentan yang setidaknya mendapatkan 1 jenis program bantuan sosial (PKH, Sembako, PIP, PBI-JKN) dan setidaknya 1 jenis program jaminan sosial (JKN non-PBI, swasta, Jamkesda) dibagi dengan total keluarga miskin dan rentan. Definisi miskin dan rentan yang digunakan adalah mereka yang tingkat kesejahteraannya (diperingkatkan secara moneter) berada di bawah 40% terbawah dari populasi. | Jumlah keluarga miskin dan rentan yang menerima bansos dan jamsos / jumlah total keluarga miskin dan rentan dikali 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.030 | Persentase keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial non-tunai | Parent | Mengukur proporsi keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial dalam bentuk non-tunai, seperti bantuan sembako, program keluarga harapan, PIP, PBI KIS, , subsidi listrik, atau program bantuan sosial lainnya, dibandingkan dengan total keluarga miskin dan rentan yang teridentifikasi. | jumlah penduduk miskin dan rentan yang mendapat bantuan sosial non-tunai dibagi jumlah penduduk miskin dan rentan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.031 | Persentase keluarga sasaran yang mendapat pendampingan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) | Parent | Konsep: Keluarga 1000 hari pertama kehidupan (HPK) adalah ibu hamil dan keluarga yang memiliki anak usia 0-23 bulan. Sedangkan pendampingan adalah serangkaian kegiatan pendampingan yang dilakukan kepada ibu hamil dan keluarga yang memiliki anak usia 0-23 bulan untuk mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendampingan yang dimaksud, antara lain: 1. Pendampingan bantuan sosial 2. Pendampingan edukasi 3. Pendampingan rujukan Definisi: Ibu hamil dan keluarga punya anak usia 0 - 23 bulan yang mendapatkan pendampingan minimal 1 pendampingan | Jumlah ibu hamil dan keluarga yang memiliki anak usia 0 - 23 bulan yang mendapatkan minimal satu kali pendampingan dibagi dengan jumlah ibu hamil dan keluarga yang memiliki anak usia 0 - 23 bulan sasaran dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.032 | Persentase korban bencana yang mendapat bantuan sosial kebencanaan | Parent | Mengukur cakupan korban bencana yang menerima bantuan logistik darurat dan bantuan stimulan sosial kebencanaan sebagai bagian dari upaya tanggap darurat dan pemulihan pascabencana. Indikator ini digunakan untuk menilai efektivitas program bantuan dalam menjangkau kelompok terdampak bencana, baik dalam penyediaan kebutuhan dasar maupun dukungan keberlanjutan hidup. | Jumlah korban bencana yang mendapat bantuan sosial yang bersifat adaptif dibagi jumlah seluruh korban bencana x 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.033 | Persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya | Parent | Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam
persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana. | Persentase_KorbanBencana_Terpenuhi = (Jumlah_KorbanBencana_Terpenuhi / Populasi_KorbanBencana_Membutuhkan) * 100%
Keterangan:
Persentase_KorbanBencana_Terpenuhi : Persentase korban bencana alam, sosial, dan non alam di provinsi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Jumlah_KorbanBencana_Terpenuhi : Jumlah korban bencana alam, sosial, dan non alam di provinsi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi_KorbanBencana_Membutuhkan : Populasi korban bencana alam, sosial, dan non alam yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana di provinsi.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.033.001 | Persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada bencana daerah provinsi | Child | Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam
persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.033.002 | Persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada bencana daerah kabupaten/kota | Child | Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam
persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.034 | Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional | Parent | Analisis Kemiskinan multidimensi yang diukur melalui indikator Kemiskinan Multidimensi adalah indikator kemiskinan dari pelbagai dimensi selain kurangnya pendapatan, dengan melihat sisi deprivasi. Kemiskinan pelbagai dimensi adalah kekurangan atau tidak memiliki akses pada pelbagai kebutuhan dasar bagi kehidupan seperti perumahan, sanitasi, air bersih, perawatan kesehatan, pendidikan, dan asset pokok untuk bertahan hidup secara layak. Analisis ini memperlihatkan pelbagai aspek kemiskinan yang berbeda dan luas dari kemiskinan yang diukur berdasarkan pendapatan. Indikator ini menyajikan tingkat deprivasi dari tiga dimensi yang digunakan meliputi: Kesehatan dan Gizi, Pendidikan, dan Standar Hidup yang diukur menggunakan 14 indikator. Setiap indikator akan ditampilkan untuk kelompok miskin dan rentan. | Perhitungan intensitas deprivasi di suatu wilayah melalui penentuan status deprivasi suatu rumah tangga dan dilakukan pada setiap indikator dan dimensi dengan cara berikutDIMENSI #1. KESEHATAN1.Imunisasi Dasar: Persentase imunisasi dasar pada penduduk usia 12 - 23 bulan, terjadi deprivasijika ada penduduk usia 12-23 bulan yang tidak mendapatkan imunisasi dasar.Rumus:Keterangan:P PImdi : Persentase penduduk usia 12-23 bulan yang tidak mendapatkan imunisasi dasar pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(penduduk usia 12-23 bulan)JPImdi : penduduk usia 12-23 bulan yang tidak mendapatkan imunisasi dasar pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(penduduk usia 12-23 bulan)JPi : Jumlah penduduk usia 12-23 bulan pada periode waktu yang sama pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(penduduk usia 12-23 bulan)2.Gizi: Prevalensi of Undernourishment (tingkat kekurangan gizi), terjadi deprivasi jika ada anggota rumah tangga yang kekurangan gizi.Rumus:Keterangan:P PPoUi : Persentase penduduk yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energy (MDER) yang diukur dengan kkal pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(semua penduduk)JPoUi : Jumlah penduduk yang kekurangan gizi atau ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energi (MDER) yang diukur dengan kkal pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(semua penduduk)JPi : Jumlah Penduduk pada periode waktu yang sama pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(semua penduduk) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Lokasi Geografis | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.035 | Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya | Parent | Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya &*Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas Populasi: - Rekap lanjut usia terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap lanjut usia terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya) | Jumlah lanjut usia terlantar di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi lanjut usia terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.036 | Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti | Parent | Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - mendapatkan penelusuran keluarga - mendapatkan reunififikasi keluarga, dan/atau - mendapatkan pemulasaraan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: lanjut usia terlantar yang dilayani di updt dan panti masyarakat dan anak terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti | Persentase_Lansia_Terpenuhi = (Jumlah_Lansia_Terpenuhi / Populasi_Lansia_Membutuhkan) * 100%
Keterangan:
Persentase_Lansia_Terpenuhi : Persentase lanjut usia terlantar di dalam panti yang kebutuhannya terpenuhi.
Jumlah_Lansia_Terpenuhi : Jumlah lanjut usia terlantar di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi_Lansia_Membutuhkan : Populasi lanjut usia terlantar di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai hasil asesmen. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.037 | Persentase lanjut usia yang mandiri | Parent | Persentase lansia >= 60 tahun yang masih mampu melakukan aktifitas hidup sehari-hari tanpa bantuan sama sekali dari orang lain (mandiri : skor ADL 20) dan lansia yang mengalami gangguan dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari hingga kadang perlu bantuan orang lain (skor ADL 12-19/ketergantungan ringan). | Penilaian dihitung dengan menggunakan skoring dari pertanyaan disabilitas penduduk umur ? 60 tahun yang mengacu pada Barthel Index of Activities of Daily Living (ADL) dengan memodifikasi Barthel Index mengikuti kriteria :
1. ? 20 : Mandiri
2. 12-19 : Ketergantungan ringan
3. 9-12 : Ketergantungan sedang
4. 5-8 : Ketergantungan berat
5. 0-4 : Ketergantungan total
Proporsi penduduk umur ? 60 tahun yang mandiri dihitung dari jumlah penduduk umur ? 60 tahun dengan skor mandiri dibagi total penduduk ? 60 tahun dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.038 | Persentase lanjut usia yang mendapatkan pendampingan | Parent | Konsep: Lansia yang mendapatkan pendampingan berupa Perawatan Jangka Panjang (PJP), pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan lansia melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Lansia (BKL). Definisi: Persentase keluarga lansia yang mendapatkan pendampingan berupa Perawatan Jangka Panjang (PJP), pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan lansia melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Lansia (BKL) dibandingkan dengan sasaran keluarga lansia. | jumlah keluarga yg menjadi anggota BKL dibagi jumlah keluarga sasaran kali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.039 | Persentase Lembaga Kesejahteraan Sosial yang terakreditasi | Parent | Mengukur Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah memenuhi standar akreditasi nasional. Indikator ini digunakan untuk menilai tingkat profesionalitas dan kualitas pelayanan lembaga kesejahteraan sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. | (Total jumlah LKS/Jumlah LKS terakreditasi) )×100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.040 | Persentase Masyarakat Sejahtera | Parent | Persentase masyarakat sejahtera didefinisikan sebagai jumlah masyarakat yang berada di atas garis kemiskinan (Bank Dunia) yakni 2.15 USD per hari atau sekitar Rp.35.190,- per hari. Meski IKN tetap mengacu pada garis kemiskinan nasional, yaitu Rp.21.250,- masyarakat tidak miskin yang belum mencapai garis kemiskinan acuan global (Rp.35.190,-/hari) dapat dikategorikan sebagai pra-sejahtera.
| [(Jumlah penduduk - jumlah penduduk prasejahtera)/jumlah penduduk] * 100% | | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.041 | Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran | Parent | Jumlah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran di kabupaten kota dalam tingkat waktu tanggap oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Perangkat Daerah + jumlah layanan pemadaman dalam tingkat waktu tanggap oleh relawan kebakaran yang dibentuk dan atau di bawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Perangkat Daerah. Layanan ini merupakan layanan SPM sub urusan kebakaran. Total kejadian kebakaran | Jumlah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dalam tingkat waktu tanggap / Total kejadian kebakaran | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.042 | Persentase pemenuhan infrastruktur pencarian dan pertolongan | Parent | Pemenuhan jumlah sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan, baik sarana SAR darat, laut, udara, prasarana, sistem komunikasi, dan teknologi informasi, dibandingkan dengan standar pemenuhan minimum masing-masing jenis sarana dan prasarana | Jumlah sarana dan prasarana SAR yang tersedia dibandingkan dengan standar pemenuhan minimum sarana dan prasarana SAR | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.043 | Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional penanggulangan bencana | Parent | Dokumen strategi penanggulangan bencana (PB) tingkat daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk menanggulangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Bencana (RAD PB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:a.RPBD:5 tahun dan laporan pencapaianb. RAD PB: 3 tahun dan laporan pencapaianc.RAD API5 tahun dan laporan pencapaian. | Pemerintah daerah yang mengadopsi, mengembangkan dan menerapkan strategi penanggulangan bencana lokal dihitung jika tersedia dokumen strategi PB tingkat daerah (RPBD, RAD PB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data yang menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang akan melandasi implementasi PB di tingkat daerah. Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi, mengembangkan dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana lokal merupakan jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan dibagi dengan jumlah daerah dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:PPSBN : Persentase pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota mengadopsi strategi bencana nasionalJPDBN : Jumlah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menerapkan strategi bencana nasionalJSPD : Jumlah seluruhpemerintahdaerah provinsi atau kabupaten/kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.044 | Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana daerah yang selaras dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional | Parent | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:RPBD: 5 tahun dan laporan pencapaianRAD PRB: 3 tahun dan laporan pencapaianRAD API: 5 tahun dan laporan pencapaian. | Pemerintah daerah yang mengadopsi, mengembangkan dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana lokal dihitung jika tersedia dokumen strategi PRB tingkat daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data yang menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang akan melandasi implementasi PRB di tingkat daerah. Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi, mengembangkan dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana lokal merupakan jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan dibagi dengan jumlah daerah dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:PPSBN: Persentase pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota mengadopsi strategi bencana nasionalJPDBN: Jumlah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menerapkan strategi bencana nasionalJSPD: Jumlah seluruh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.045 | Persentase Pemprov yang melibatkan lanjut usia dalam penyusunan kebijakan | Parent | partisipasi lansia pada proses pembangunan yang mencakup perencanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi | Jumlah provinsi yang melibatkan perwakilan lansia dalam penyusunan kebijakan Dibagi Total Provinsi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.046 | Persentase Pemprov yang melibatkan Penyandang Disabilitas dalam penyusunan kebijakan | Parent | partisipasi penyandang disabilitas dalam proses kebijakan pembangunan yang mencakup perencanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi | Jumlah provinsi yang melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan Dibagi Total Provinsi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.047 | Persentase penanganan tanggap bencana darurat | Parent | penanganan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan fasilitasi/pendampingan kepada kabupaten/kota yang terdampak bencana agar mampu melakukan penanganan kedaruratan termasuk melakukan layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sesuai standar | Persentase_Fasilitasi_TanggapDarurat = (Jumlah_KabKota_Terfasilitasi / Jumlah_KabKota_Terdampak) * 100%
Keterangan:
Persentase_Fasilitasi_TanggapDarurat : Persentase kabupaten/kota yang difasilitasi dalam penanganan tanggap darurat bencana di suatu provinsi.
Jumlah_KabKota_Terfasilitasi : Jumlah kabupaten/kota yang mendapatkan fasilitasi dalam penanganan tanggap darurat bencana.
Jumlah_KabKota_Terdampak : Jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang mengalami bencana. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.048 | Persentase pendampingan penanganan pasca bencana | Parent | Proporsi kegiatan pendampingan yang dilakukan dalam penanganan pasca bencana, mencakup fase rehabilitasi dan rekonstruksi, terhadap total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi. Pendampingan ini melibatkan bantuan teknis, fasilitasi, dan dukungan lainnya kepada masyarakat terdampak untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur setelah bencana. | Jumlah kegiatan pendampingan yang terlaksana / Total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi x 100%
Jumlah kegiatan pendampingan yang terlaksana: Jumlah kegiatan pendampingan yang berhasil dilaksanakan sesuai rencana dalam penanganan pasca bencana.
Total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi: Jumlah keseluruhan kebutuhan pendampingan yang telah diidentifikasi berdasarkan asesmen awal pasca bencana. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.049 | Persentase pendampingan penanganan tanggap darurat bencana | Parent | Proporsi kegiatan pendampingan yang dilakukan dalam penanganan tanggap darurat bencana terhadap total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi. Pendampingan ini mencakup bantuan teknis, fasilitasi, dan dukungan lainnya kepada masyarakat terdampak untuk menanggulangi dampak langsung bencana, termasuk penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana prasarana vital. | Jumlah kegiatan pendampingan yang terlaksana / Total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi x 100%
Jumlah kegiatan pendampingan yang terlaksana: Jumlah kegiatan pendampingan yang berhasil dilaksanakan sesuai rencana dalam penanganan tanggap darurat bencana.?
Total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi: Jumlah keseluruhan kebutuhan pendampingan yang telah diidentifikasi berdasarkan asesmen awal saat tanggap darurat. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.050 | Persentase penduduk hidup dalam rumah tangga yang mempunyai akses terhadap pelayanan dasar | Parent | Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai. Pelayanan dasar merujuk pada sistem penyediaan layanan publik yang memenuhi kebutuhan dasar manusia: air minum, sanitasi dan penyehatan, energi, mobilitas, pembuangan sampah, pelayanan kesehatan, pendidikan dan teknologi informasi. Pencapaian kemajuan penyediaan layanan dasar perlu diukur untuk melihat perkembangan dalam kemudahan yang telah dinikmati berbagai kelompok masyarakat, baik pedesaan dan perkotaan, perempuan dan laki-laki, penduduk muda dan penduduk lebih tua. Pelayanan dasar akan dilihat sebagai suatu pelayanan utuh dan holistik, sehingga pengukuran dilakukan secara komposit. Secaragrafiscakupankeseluruhan(komposit) pelayanan dasar adalah:Dimensipelayanandasaryangdiukurmeliputi:(1) perumahan dan pemukiman, (2) mobilitas dan komunikasi, dan (3) fasilitas sosial bagi kemajuan kehidupan. Setiap dimensi pelayanan dasar didukungoleh elemen pelayanan yang disebut sebagai kompo- nen pelayanan dasar. Setiap komponen merupakan capaian indikator yang membentuknya.Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai. Layanan dasar mencakup:a.Layanan air minum merujuk pada air minum berasal dari sumber yang baik dan tersedia dengan waktu pengambilan tidak lebih dari 30 menit pp termasuk waktu antrian. Sumber air yang meningkat kualitasnya termasuk air pipa, sumur bor atau sumur pipa, mata air dan sumur galian terlindung, air kemasan. Lihat definsi pada SDG indikator 6.1.b.Layanan Sanitasi Dasar merujuk pada penggunaan fasilitas yang ditingkatkan yang tidak digunakan bersama dengan rumahtangga lain. Lihat definisi pada SDG 6.2.c.Mobilitas Dasar merujuk pada jalan yang dapat digunakan sepanjang musim di pedesaan (lihat SDG 9.1.1) atau mempunyai akses pada transportasi umum di perkotaan (lihat SDG 11.2.1). Penghitungan “Akses pada Mobilitas Dasar” karenanya merupakan kombinasi dari hal di atas.d.Fasilitas Penyehatan Dasar merujuk pada ketersediaan dari fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Lihat definsi pada SDG 6.2.Konteks Pedesaan:Lihat SDG indikator 9.1.1 “Proportion of the rural population who live within 2 km of an all- season road”, yang menyarankan penggunaan the Rural Access Index (RAI) yang mengukur % penduduk 2 km dari jalan dapat dilalui sepanjang musim (setara 20-25 menit jalan kaki).Asumsi dasar: perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama dari akses dengan adanya jalan sepanjang tahun.Konteks perkotaan:Akses pada transportasi diukur menggunakan metodologi dari SDG 11.2.1 – proporsi penduduk mempunyai akses pada angkutan umum menurut jenis kelamin, umur dan orang dengan disabilitas. | Cara Perhitungan (1):Indeks Komposit Pelayanan Dasar [IKPD]Merupakan capaian gabungan dengan bobot tertentu dari setiap jenis layanan dasar pada saat pengukuran dibandingkan dengan target yang akan dicapai. Secara umum capaian setiap layanan pada saat pengukuran dihitung sebagai berikut:Keterangan:IIndikj : Indeks pencapaian (dalam %), i= 1,2,3; k=1,2,..,8; j=1,..,6(maksIndt=i : nilai indikator pelayanan pada saat penilaianIndt=0 : nilai indikator pelayanan pada saat awal, menggambarkan kualitas/situasi terburukIndt=n: nilai indikator pelayanan pada saat akhir periode, menggambarkan kualitas yang diimpikan (target)Nilai Indt=0 dan nilai Indt=n setiap indikator bisa berbeda tergantung kesepakatan para perencana dan para pakar di bidang masing-masing pelayanan dasar. Pencapaian pada setiap dimensi dan komponen pelayanan dasar dihitung sebagai berikut:Pencapaian delapan komponen pelayanan dasar secara umum dihitung sebagai berikut:dimanaIKik : Besaran nilai IKPD komponen ke-k dari dimensi ke-iIIndikj : Besaran indeks pencapaian dari indikator pelayanan dasar ke-j dari komponen ke-k dan dimensi ke-iWikj :Bobot dari indikator pelayanan dasar IikjPencapaian tiga dimensi pelayanan dasar secara umum dihitung sebagai berikut:dimanaIDi : Besaran nilai IKPD dimensi ke-iIKik : Besaran indeks pencapaian pelayanan dasar dari komponen ke-k dimensi ke-iWik :Bobot dari komponen ke-k dimensi ke-idimanaIKPD : Besaran pencapaian akses pada pelayanan dasar (IKPD)IDi : Besaran indeks pencapaian pelayanan dasar dimensi ke-iWi : Bobot dari dimensi ke-i pelayaanan dasar.Merupakan penjumlahan dari persentase capaian dari seluruh indikator layanan dasar pada saat pengukuran dibandingkan dengan target capaian.Dimana akses pada layanan dasar diperoleh dari:1.JPAM: Penduduk dengan akses pada layanan air minum.Jumlah penduduk yang mempunyai akses pada air minum yang bersumber dari PAM, mata air, sumur bor, sumur galian yang terlindung yang dialirkan dengan pipa. Mata air dan sumur bor/galian tersebut harus berjarak lebih 10 meter dari tempat pembuangan limbah dan tangki septik.2.JPSD: Penduduk dengan akses pada Layanan Sanitasi Dasar.Jumlah penduduk yang mempunyai akses pada jamban leher angsa yang berfungsi dengan pembuangan limbah tangki septik. Jamban yang digunakan merupakan jamban yang hanya digunakan oleh rumahtangga sendiri.3.JPMD: Penduduk dengan akses pada Mobilitas Dasar di:Pedesaan.Jumlah penduduk yang tinggal di satuan wilayah (desa) pedesaan yang mempunyai jalan beraspal atau sirtu yang dapat dilalui kendaraan bermotor roda-4 sepanjang tahun.Perkotaan.Jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah (desa) perkotaaan dimana terdapat jaminan pelayanan angkutan umum berbayar dengan waktu pelayanannya diketahui.4.JFPD: Penduduk dengan akses pada Fasilitas Penyehatan Dasar.Jumlah penduduk yang bertempat tinggal di satuan wilayah (desa) yang mempunyai fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.Pada dasarnya, secara umum, penghitungan indeks pelayanan dasar dapat dilakukan dengan rumus IPD berikut. Namun demikian data yang dikumpulkan setiap jenis pelayanan dasar tidak dapat diperoleh dengan metode dan sumber data yang terbanding. Oleh karena itu, pengukuran pencapaian pelayanan dasar akan dilakukan pada setiap jenis pelayanan dasar.1.Indeks Pelayanan Dasar:Rumus:Keterangan:IPD : Persentase penduduk dengan akses pada layanan dasarJPD : jumlah penduduk dengan akses pada semua layanan dasarJP : jumlah penduduk pada periode yang sama2.Akses pada layanan air minum, IPAM:Rumus:Keterangan:IPAM : Persentase penduduk dengan akses pada layanan air minum dasarJPAM : jumlah penduduk dengan akses pada air minumJP : jumlah penduduk pada periode yang sama3.Akses pada Layanan Sanitasi Dasar, IPSD:Rumus:Keterangan:IPSD : Persentase penduduk dengan akses pada layanan sanitasi dasarJPD : jumlah penduduk dengan akses pada layanan sanitasi dasarJP : jumlah penduduk pada periode yang sama4.Akses pada Mobilitas Dasar Urban, IPMD-rural: Rumus: Keterangan:IPMD-rural : Persentase penduduk rural dengan akses pada layanan mobilitas dasarJPMD-rural : Jumlah penduduk rural dengan akses pada layanan mobilitas dasarJP-rural : Jumlah penduduk rural pada periode yang sama5.Akses pada Mobilitas Dasar, IPMD-urban: Rumus:Keterangan:IPMD-urban : Persentase penduduk urban dengan akses pada layanan mobilitas dasar | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Kelompok Pengeluaran | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.051 | Persentase Penduduk Miskin | Parent | Kemiskinan adalah kondisi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan maupun bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Sedangkan Garis Kemiskinan (GK) merupakan akumulasi dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). | Jumlahpendudukyangberadadibawahgariskemiskinan pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PPM: Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasionalJPM: Jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan nasional pada waktu tertentuJP: Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Jenis Kelamin Kepala Keluarga | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.052 | Persentase penduduk miskin yang menerima manfaat dana sosial keagamaan untuk peningkatan kesejahteraan | Parent | Integrasi pemanfaatan penerima manfaat penyaluran dana zakat, infak, sedekah dan pemanfaatan wakaf dengan data penduduk miskin yang ada pada sistem data kemiskinan di daerah. Jumlah data mustahiq yang selaras dengan data kemiskinan regsosek | Rumusan: A/B Keterangan: Variabel A: Total penerima manfaat dana sosial keagamaan, khususnya di bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Variabel B: Jumlah penduduk miskin pada BPS, TNP2K, DTKS-Kemensos dan data lainnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.053 | Persentase Penduduk yang Hidup di Bawah 50 Persen dari Median Pendapatan | Parent | Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendapatan (diproksi dengan pengeluaran) dibawah 50 persen dari nilai median pengeluaran dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase. | Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pengeluaran perkapita di bawah 50 persen dari nilai median pengeluaran perkapita dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya dinyatakan dalam persentase.Rumus:Keterangan:PPHM : Persentase penduduk yang hidup di bawah 50 persen median pengeluaran per kapita.JPHM : Jumlah penduduk yang hidup di bawah 50 persen median pengeluaran per kapita.JP : Jumlah penduduk pada periode yang samaCatatan : Median pengeluaran perkapita adalah nilai tengah yang membagi sebaran data pengeluaran perkapita seluruh penduduk menjadi dua kelompok yang sama jumlahnya. Contoh: jika nilai median pengeluaran per kapita penduduk Indonesia adalah sebesar Rp. 800.000,00 maka 50 persen dari median pengeluaran per kapita adalah sebesar Rp. 400.000,00. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Status Pekerja | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.054 | Persentase penduduk yang mengikuti gotong royong dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya | Parent | Proporsi penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat pada kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk gotong rotong di lingkungannya dalam waktu 3 bulan terakhir terhadap jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas | Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat pada kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungannya / Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.055 | Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya | Parent | Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas. Populasi: - Rekap penyandang disabilitas terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap penyandang disabilitas terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya) | Jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi penyandang disabilitas terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti dikali 100%. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.056 | Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti | Parent | Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: &- terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan,pendidikan dan kesehatan dasar, dan/atau aksesibilitas. &- mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atu partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial &- mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari - mendapatkan penelusuran keluarga, dan/atau - mendapatkan reunififikasi keluarga sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Rekap Data penyandang disabilitas terlantar yang dilayani di UPTD dan panti masyarakat dan penyandang disabilitas terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti | Persentase_Disabilitas_Terpenuhi = (Jumlah_Disabilitas_Terpenuhi / Populasi_Disabilitas_Membutuhkan) * 100%
Persentase_Disabilitas_Terpenuhi : Persentase penyandang disabilitas terlantar di dalam panti yang kebutuhannya terpenuhi.
Jumlah_Disabilitas_Terpenuhi : Jumlah penyandang disabilitas terlantar di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi_Disabilitas_Membutuhkan : Populasi penyandang disabilitas terlantar di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai hasil asesmen.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.057 | Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi | Parent | a) Penyandang Disabiltas Terlantar: Individu dengan disabilitas yang tidak memiliki akses ke pelayanan sosial, kesehatan, atau dukungan keluarga, dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. b) Anak Terlantar: Anak di bawah usia 18 tahun yang tidak mendapatkan pengasuhan atau perawatan dari keluarga atau pihak yang bertanggung jawab, dan berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus. c) Lanjut Usia Terlantar: Individu berusia lanjut yang tidak memiliki dukungan dari keluarga atau komunitas, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, atau perawatan medis. d) Gelandangan dan Pengemis: Individu atau kelompok yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan mengandalkan meminta-minta atau berkelana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. | Jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhannya di luar panti / Populasi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.058 | Persentase penyandang disabilitas yang tidak mengalami tindak kekerasan | Parent | Proporsi individu penyandang disabilitas yang tidak menjadi korban kekerasan dalam periode tertentu. Indikator ini penting untuk menilai efektivitas upaya perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dalam masyarakat. | Jumlah penyandang disabilitas sedang-berat yang tidak mengalami tindak kekerasan Dibagi dengn Total Populasi penyandang disabilitas Sedang-Berat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.059 | Persentase Tenaga SDM Kesejahteraan Sosial/Pendamping Perawatan yang tersertifikasi | Parent | Mengukur tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial atau pendamping perawatan yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi resmi sesuai dengan standar nasional. Indikator ini digunakan untuk menilai kapasitas dan kualitas tenaga kerja dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional dan berkualitas. | Total tenaga SDM kesejahteraan sosial/pendamping dibagi Jumlah tenaga SDM kesejahteraan sosial/pendamping tersertifikasi, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.060 | Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi | Parent | Korban kekerasan adalah seseorang yang dirinya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, misalnya pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. | Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi dibagi dengan jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P PKP :Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisiJKKP :Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisiJKK :Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.061 | Proporsi penduduk kelas menengah | Parent | Proporsi penduduk yang termasuk dalam kategori kelas menengah, dihitung berdasarkan pengeluaran per kapita berada diantara 4,13 kali garis kemiskinan regional dan 17 kali garis kemiskinan regional. | Jumlah Penduduk yang Termasuk Kelas Menengah dibagi Jumlah Penduduk dikali 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.062 | Proporsi penduduk umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun | Parent | Indikator ini melihat pengalaman seumur hidup (life- time prevalence) sebagai anak atau ketika berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) respondennya adalah laki-laki dan perempuan muda yang berusia 18-24 tahun yang telah mengalami kekerasan seksual pada usia sebelum 18 tahun.Kekerasan seksual diukur dengan:1.Perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;2.Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;3.Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atauberperan dalam video seks. | 1.Proporsi perempuan muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.Jumlahperempuan muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun dibagi dengan jumlah perempuan umur 18-24 tahun dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P PMKS : Proporsi perempuan muda umur 18- 24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahunJPMKS: Jumlah perempuan muda umur 18- 24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahunJPM:Jumlah perempuan muda umur 18-24 tahun2.Proporsi laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.Jumlah laki-laki umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun dibagi dengan jumlah laki-laki umur 18-24 tahun dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P LMKS: Proporsi laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahunJLMKS: Jumlah laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahunJLM:Jumlah laki-laki muda umur 18-24 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Jenis Kekerasan | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.063 | Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok semua anak, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan | Parent | Sistem perlindungan sosial terdiri atas tujuh jenis bantuan sosial yang dilaksanakan secara sinergi dan terpadu berdasarkan pendekatan siklus hidup. Melalui perlindungan sosial, penduduk diarahkan dapat mencegah dan menangani risiko yang mungkin muncul selama siklus hidupnya, mulai dari usia balita, sekolah, produktif, hingga lanjut usia.Program jaminan sosial mencakup program Bantuan Langsung Tunai (BLT): yaitu (1) BLT tanpa syarat, (2) BLT bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), (3) Bantuan Sembako, (4) Pemberian Makan Tambahan (PMT) murid SD/sederajat, (5) PMT balita di Posyandu, (6) Penciptaan kerja langsung di bidang PU seperti Cash for Work, Food for Work, untuk perbaikan saluran irigasi, saluran drainase, perbaikan jalan/jembatan lingkungan yang rusak, (7) Subsidi Listrik untuk golongan pelanggan PLN R1, (8) Bantuan sosial lain, misal bantuan yang diberikan jika terjadi bencana. Sistem perlindungan sosial mencakup dua skema pembiayaan, yaitu pembiayaan yang bersumber dari kontribusi masyarakat, misalnya bantuan yang diberikan oleh masyarakat dan LSM pada korban bencana, dan pembiayaan yang bersumber dari pajak yaitu bantuan selain yang disebut sebelumnya. | Persentase rumahtangga miskin dan rentan penerima manfaat BLT tanpa syarat adalah rasio dari rumahtangga penerima BLT terhadap total rumahtangga miskin dan rentan.Rumus:Keterangan:P RTBLT:Proporsi rumahtangga miskin dan rentan penerima BLT tanpa syaratJ RTblt:Jumlah rumahtangga miskin dan rentan penerima BLT tanpa syaratJRT40:Jumlah rumahtangga miskin dan rentan (40% terbawah/pendapatan terendah)Catatan:BLT tanpa syarat merupakan program yang bersifat insidental, diberikan jika terjadi krisis atau bencana yang berdampak pada menurunnya secara signifikan daya beli rumahtangga miskin dan rentan.Persentase rumahtangga miskin penerima manfaat PKH adalah rasio dari rumahtangga penerima manfaat PKH terhadap total rumahtangga miskin yang memenuhi syarat PKH.Rumus:Keterangan:P RTPKH : Proporsi rumahtangga miskin penerima manfaat PKHJ RTPKH : Jumlah rumahtangga miskin penerima manfaat PKHJRTMiskin-PKH :Jumlah rumahtangga miskin memenuhi syarat PKHCatatan:PKH merupakan program pemberian BLT dengan syarat sbb: Penerima adalah rumahtangga miskin yang dalam rumah tangga: (1) Ada wanita hamil/menyusui dan atau(2)Ada balita dan atau(3)Ada anak usia sekolah SD, SMP, SMA yang berskolah Sumber data: Susenas Kor (BPS)Disagregasi: Nasional, Provinsi Frekuensi: Tahunan.Persentase rumahtangga miskin dan rentan penerima bantuan sembako adalah rasio dari rumahtangga penerima bantuan sembako terhadap total rumahtangga miskin dan rentan.Rumus:Keterangan:PRTSembako :Proporsi rumahtangga miskin dan rentan penerima sembakoJ RTSembako:Jumlah rumahtangga miskin dan rentan penerima sembakoJRT40 : Jumlah rumahtangga miskin dan rentan (40% terbawah/pendapatan terendah)Catatan:Pemberian sembako bagi masyarakat merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Sumber data: Susenas Kor (BPS) Disagregasi: Nasional, Provinsi. Frekuensi: Tahunan.Persentase murid SD/sederajat Kelas 1 dan 2 yang memperoleh Pemberian Makan Tambahan (PMTSD12) adalah rasio dari murid SD/sederajat kelas 1 dan 2 memperoleh PMT terhadap total murid SD/sederajat kelas 1 dan 2.Rumus:Keterangan:PPMTSD12 : Proporsi murid SD/sederajat kelas 1 dan 2 penerima PMTJ PMTSD12 : Jumlah murid SD/sederajat kelas 1 dan 2 penerima PMTJMSD12: Jumlah murid SD/sederajat kelas 1 dan 2Catatan:Pemberian PMT murid kelas 1 dan 2 SD/sederajat dimaksudkan untuk perbaikan gizi bagi anak yang baru masuk sekolah. Dimana status gizi anak umur 6 – 7 tahun dilihat berdasarkan tinggi badan menurut umur (TB/U) sebagai berikut:Tinggi badan anak Laki-laki minimal 100 cmTinggi badan anak Perempuan minimal 110 cmAnak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan sebagai anak yang mempunyai masalah gizi.Sumber data: Susenas Kor (BPS). Disagregasi: Nasional, Provinsi. Frekuensi: Tahunan.Persentase Balita penerima PMT di Posyandu adalah rasio dari Balita penerima PMT di Posyandu terhadap total balita .Rumus:Keterangan:P PMTBalita-Posyandu: Proporsi balita penerima PMT di PosyanduJPMTBalita-Posyandu: Jumlah balita penerima PMT di PosyanduJBalita-Posyandu:Jumlah balita yang memeriksa rutin di PosyanduCatatan:Pemberian PMT bagi Balita yang memeriksakan diri secara rutin di Posyandu merupakan bagian dari pelayanan Posyandu bagi Balita dengan status BGM (Bawah Garis Merah) pada KMS (Kartu Menuju Sehat), yaitu status gizi balita yang kurang berat dibandingkan umurnya (BB/U)Sumber data: Susenas Kor (BPS) Disagregasi: Nasional, Provinsi Frekuensi: Tahunan.Jumlah peserta kegiatan perbaikan saluran irigasi, drainase, dan jalan/jembatan lingkungan yang rusak dalam rangka Cash for Work dan Food for Work.Catatan:Penciptaan lapangan kerja dalam rangka Cash for Work dan Food for Work ini banyak dilakukan ketika terjadi krisis yang menyebabkan banyak kepala rumahtangga kehilangan pekerjaan.Persentase rumahtangga miskin dan rentan penerima subsidi listrik adalah rasio rumahtangga miskin dan rentan penerima subsidi listrik dengan jumlah rumahtangga miskin dan rentan.Rumus:Keterangan:P RT40-Listrik:Proporsi rumahtangga miskin dan rentan penerima subsidi listrikJRT40-Listrik :Jumlah rumahtangga miskin dan rentan penerima subsidi listrikJRT40 : Jumlah rumahtangga miskin dan rentanCatatan:Subsidi listrik merupakan program subsidi yang diberikan kepada pelanggan PLN kategori R1 dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran rumahtangga miskin dan rentan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.064 | Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan | Parent | Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan dan pencabulan), dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. | Jumlah penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan lalu dibandingkan jumlah penduduk pada tahun tersebut, dinyatakan dalam satuan persen.Rumus:Keterangan:PPKK : Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhirJPKK : Jumlah penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhirJP : Jumlah Penduduk | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.065 | Rasio Gini | Parent | Indeks Gini atau Rasio Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Nilai Rasio Gini berkisar antara 0 hingga 1.Rasio Gini bernilai 0 menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna, atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama. Sedangkan, Rasio Gini bernilai1 menunjukkan ketimpangan yang sempurna, atau satu orang memiliki segalanya sementara orang-orang lainnya tidak memiliki apa-apa. Dengan kata lain, Rasio Gini diupayakan agar mendekati 0 untuk menunjukkan adanya pemerataan distribusi pendapatan antar penduduk. | Rasio Gini = 1-i=1n(pi-pi-1)(Yi-Yi-1) dimana: pi = Proporsi kumulatif dari penerima pendapatan i; Yi = Proporsi kumulatif pengeluaran perkapita i; n = jumlah observasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | - | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.066 | Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 | Parent | Dokumen strategi penanggulangan bencana (PRB) tingkat nasional adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB); dan Rencana Nasional Penanggulangan Nasional (Renas PB), serta Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:a.RIPB: 15 tahunb.Renas PB: 5 tahunc.RAN PB: 3 tahund.RAN API: 5 tahun | Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi penanggulangan bencana tingkat nasional (RIPB, Renas PB, dan/atau RAN API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi penanggulangan bencana di tingkat nasional pada tahun berjalan.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.067 | Rencana dan implementasi strategi nasional pengurangan risiko bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-203 | Parent | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/ atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:Jakstra PB: 5 tahunRenas PB dan RPBD: 5 tahunRAN dan RAD PRB: 3 tahunRAN dan RAD API: 5 tahun. | Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.068 | Tingkat Kemiskinan Ekstrem | Parent | Konsep:Kemiskinan dipandang sebagai suatu situasi dimana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Tidak mudah menentukan atau mendefinisikan kemiskinan karena kemiskinan sendiri bersifat multi dimensi. Oleh karena itu, pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach).Langkah selanjutnya adalah menentukan garis kemiskinan yaitu sejumlah rupiah yang diperlukan untuk dapat bertahan hidup layak. Seseorang dengan pendapatan/pengeluaran kurang dari garis kemiskinan tersebut dikategorikan sebagai miskin.Definisi:Indikator proporsi penduduk dibawah garis kemiskinan internasional adalah persentase penduduk dengan pendapatan kurang dari 2,15 dollar AS pada PPP (Purchasing Power Parity) 2017.Garis kemiskinan nasional pada dasarnya adalah sejumlah uang yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup layak. Garis kemiskinan dihitung berdasarkan data pengeluaran/konsumsi terdiri dari Garis Kemikinan | Cara Perhitungan (1):Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan internasional adalah Jumlah penduduk dengan pengeluaran perkapita 2,15 USD PPP (Purchasing Power Parity) dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dikali seratus.Rumus:Keterangan:P PMI:Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan internasionalJPMI :Jumlah penduduk dengan pengeluaran perkapita 2,15 USD PPP(Purchasing Power Parity)JPI: Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama Cara Perhitungan (2):Persentase pekerja yang hidup dibawah garis kemiskinan internasional adalah Jumlah pekerja dengan konsumsi perkapita 2,15 USD PPP (Purchasing Power Parity) dibagi dengan jumlah seluruh pekerja pada periode waktu yang sama dikali seratus.Rumus: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Umur/Usia; Status Pekerja; Status Disabilitas | persen | SOSIAL | Nasional, Daerah |
| 04.02.069 | Persentase K/L/D yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Parent | Indikator ini digunakan untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga/Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | | Wilayah Administrasi: Nasional; Instansi Pemerintah: K/L, Pemerintah Daerah | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.069.001 | Persentase Kementerian/Lembaga yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | Indikator ini digunakan untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | | Instansi Pemerintah: K/L | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.069.002 | Persentase Pemerintah Daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | Indikator ini mengukur persentase pemerintah daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | | Instansi Pemerintah: Pemerintah Daerah | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.070 | Persentase K/L/D yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Parent | Indikator ini mengukur persentase Kementerian/Lembaga/Daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | | Wilayah Administrasi: Nasional; Instansi Pemerintah: K/L, Pemerintah Daerah | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.070.001 | Persentase Kementerian/Lembaga yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | Indikator ini mengukur persentase Kementerian/Lembaga yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | | Instansi Pemerintah: K/L | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.070.002 | Persentase Pemerintah Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | Indikator ini mengukur persentase Pemerintah Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | | Instansi Pemerintah: Pemerintah Daerah | persen | SOSIAL | Nasional |
| 04.02.071 | Cakupan Layanan Taman Makam Pahlawan | Parent | Rehabilitasi sarana dan prasarana TMPN Provinsi adalah perbaikan terhadap komponen sarana dan prasaran TMPN Provinsi yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). Pemeliharaan pada Taman Makam Pahlawan Nasional Provins yaitu pemeliharaan dilakukan dalam bentuk rutin, perbaikan ringan, rehabilitasi, pemugaran dan pembangunan dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pemeliharaan Rutin meliputi pemeliharaan kebersihan, keamanan, ketertiban b. Perbaikan Ringan meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN serta fasilitas lainnya yang mengalami kerusakan ringan dengan tingkat kerusakan setinggi-tingginya 25%. c. Rehabilitasi meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). d. Pemugaran meliputi berbagai upaya perbaikan untuk mengembalikan bentuk dan fungsinya seperti semula dengan tingkat kerusakan di atas 50%. Pelaksanaan pemugaran wajib berkoordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi kepurbakalaan setempat (UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta PP No. 10 Tahun 1993 tentang pelaksanaan UU Nomor : 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya) serta instansi teknis terkait. e. Pembangunan meliputi berbagai upaya pengadaan komponen TMPN dan MPN yang belum tersedia sesuai persyaratan. Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi yaitu Penjaga Keamanan/Petugas Keamanan bertanggung jawab terhadap urusan keamanan makam dan lingkungannya. Petugas keamanan dimaksud diutamakan yang memiliki sertifikat satpam. | (Jumlah Layanan yang Terpenuhi / Jumlah Layanan yang Diharapkan) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.072 | Indeks Keberfungsian Sosial | Parent | Indeks Keberfungsian Sosial adalah indikator komposit yang mengukur tingkat keberdayaan dan kemampuan individu, keluarga, atau komunitas dalam menjalankan fungsi sosial secara mandiri dan produktif serta dalam mengatasi permasalahan sosial untuk mencapai kesejahteraan sosial. | Indeks Keberfungsian Sosial = (? Skor tiap dimensi / Jumlah dimensi) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.073 | Indeks Kesejahteraan Sosial | Parent | Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan sosial masyarakat berdasarkan berbagai aspek kehidupan sosial.
IKS dibangun dari aspek-aspek kesejahteraan sosial yang mencakup dimensi-dimensi utama seperti: Ketahanan Keluarga, Ketersediaan dan Akses terhadap Pelayanan Sosial, Partisipasi Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Layak, Perlindungan Sosial, Pekerjaan dan Pendapatan, dan Lingkungan Sosial.
Setiap dimensi diukur menggunakan beberapa indikator, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, dan dinilai dengan menggunakan skala tertentu. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.074 | Persentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Bencana | Parent | Mengukur seberapa luas dan efektif upaya penyebaran informasi dan edukasi mengenai risiko bencana telah dilakukan kepada masyarakat di suatu wilayah. | P = (M_IE / M_T) * 100%
Keterangan:
P = Persentase cakupan penyebaran informasi dan edukasi rawan bencana
M_IE = Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan edukasi
M_T = Jumlah total target masyarakat | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.075 | Persentase Konflik Sosial yang Diselesaikan | Parent | Persentase Konflik Sosial yang Diselesaikan adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi konflik sosial yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, negosiasi, intervensi pemerintah, atau upaya hukum dibandingkan dengan total konflik sosial yang terjadi dalam suatu periode tertentu. | Rumus:
Persentase_Konflik_Sosial_yang_Diseleasikan = (Jumlah_Konflik_yang_Telah_Diseleasikan / Total_Konflik_yang_Terjadi) * 100%
Keterangan:
Jumlah_Konflik_yang_Telah_Diseleasikan = Konflik yang telah mendapatkan penyelesaian dengan mekanisme hukum, mediasi, rekonsiliasi, atau pendekatan lainnya sehingga tidak lagi menimbulkan ketegangan di masyarakat.
Total_Konflik_yang_Terjadi = Semua insiden konflik sosial yang tercatat dalam periode tertentu, baik yang sedang dalam proses penanganan maupun yang telah diselesaikan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.076 | Persentase Korban Bencana Alam | Parent | adalah indikator yang mengukur proporsi jumlah penduduk yang terdampak langsung oleh bencana alam, seperti meninggal dunia, luka-luka, hilang, atau mengungsi, terhadap total jumlah penduduk di wilayah tertentu dalam periode tertentu. Indikator ini mencerminkan tingkat kerentanan penduduk terhadap bencana alam dan menjadi dasar untuk penilaian risiko serta kesiapsiagaan wilayah. | Persentase Korban Bencana Alam = (Jumlah penduduk korban bencana / Total jumlah penduduk) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.077 | Persentase Pekerja Sosial/ Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA | Parent | Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah
lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. | (Jumlah Pekerja Sosial di Panti Rehabilitasi Sosial / Jumlah Total Pekerja Sosial) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.078 | Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial yang Melaksanakan Penanganan Korban Bencana Provinsi pada Masa Tanggap Darurat dan Pasca Bencana Sesuai Standar | Parent | Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. | PPSB = (P_bencana / P_total) * 100%
Keterangan:
PPSB = Persentase pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial yang menangani korban bencana sesuai standar (%)
P_bencana = Jumlah pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial yang menangani korban bencana sesuai standar
P_total = Total tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial di provinsi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.079 | Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial | Parent | Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. | (Jumlah Pekerja Sosial di Panti Rehabilitasi Sosial / Jumlah Total Pekerja Sosial) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.080 | Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya di Dalam Panti | Parent | Penyediaan permakanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi. Penyediaan sandang untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS di dalam panti berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah. Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis. Fasilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.081 | Persentase Penerima Manfaat yang Meningkat Kemandirian Ekonomi | Parent | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. | (Jumlah Penerima Manfaat yang Kemandiriannya Meningkat / Jumlah Total Penerima Manfaat) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.082 | Persentase Penerima Manfaat yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar | Parent | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. | (Jumlah Penerima Manfaat yang Kebutuhan Dasarnya Terpenuhi / Jumlah Total Penerima Manfaat) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.02.083 | Persentase Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan yang Tertangani | Parent | Warga Negara Migran (WNM):
WNI yang bekerja di luar negeri, baik laki-laki maupun perempuan, dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Korban Tindak Kekerasan:
WNM yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau bentuk kekerasan lain selama bekerja di luar negeri.
Yang Tertangani:
WNM yang telah mendapatkan bantuan atau penanganan dari pihak terkait, seperti:
Konsultasi dan pendampingan hukum.
Bantuan medis dan psikologis.
Pemulangan ke Indonesia.
Penanganan kasus kekerasan oleh pihak berwenang. | (Jumlah Warga Negara Migran Korban Kekerasan yang Tertangani / Jumlah Total Warga Negara Migran Korban Kekerasan) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | SOSIAL | Daerah |
| 04.03.001 | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) | Parent | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) terdiri dari 3 (tiga) dimensi dan 5 (lima) indikator, yaitu dimensi kesehatan reproduksi perempuan yang dibentuk dari indikator proporsi perempuan yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF) dan proporsi perempuan yang saat melahirkan hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun (MHPK20), dimensi pemberdayaan yang dibentuk dari indikator persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA/sederajat ke atas dan persentase anggota legislatif, serta dimensi pasar tenaga kerja yang diwakili dengan indikator tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) laki-laki dan TPAK perempuan. | Langkah-langkah metode penghitungan IKG berikut formula yang digunakan adalah sebagai berikut: Menghitung Indeks Perempuan dan Indeks Laki-laki Menghitung agregasi indeks perempuan dan indeks laki-laki dengan rata-rata harmonic Menghitung indeks masing – masing dimensi Menghitung agregasi indeks dimensi dengan rata-rata geometrik Menghitung Indeks Kesetaraan Gender Menghitung Indeks Ketimpangan Gender | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.002 | Indeks Pembangunan Gender | Parent | IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. Perubahan metode ini merupakan penyesuaian dengan perubahan metodologi pada IPM. Selain sebagai penyempurnaan dari metode sebelumnya, IPG metode baru juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia. | IPG = IPM Perempuan / IPM Laki-Laki | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.003 | Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) | Parent | Angka yang menggambarkan pencapaian pembangunan pemenuhan hak anak atas hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang. | Penghitungan IPHA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPHA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. - Nilai indeks klaster IPHA Indeks K_j= ((?_(i=1)^n ?SX?_ji)/n_j ) X 100 Keterangan: Indeks Kj : nilai indeks klaster ke-j SXji : nilai indikator ke-i pada klaster ke-j yang telah dinormalisasi Nj : banyaknya indikator pada klaster ke-j - Nilai IPHA Indeks= (W1 * Indeks D1) + … + (Wj * Indeks Dj) Keterangan: W1= nilai bobot klaster ke-1 D1= nilai indeks klaster ke-1 Wj= nilai bobot klaster ke-j Dj= nilai indeks klaster ke-j | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.004 | Indeks Perlindungan Anak (IPA) | Parent | Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah indeks komposit yang mengukur capaian pemenuhan hak dan perlindungan anak yang disusun sesuai dengan klaster dalam Konvensi Hak Anak.;Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) adalah indeks komposit yang mengukur capaian perlindungan khusus anak sesuai dengan klaster dalam Konvensi Hak Anak. | Penghitungan IPA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. Penghitungan IPA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. ;beda. Selanjutnya, dilakukan penghitungan IPKA dengan mengalikan tiap nilai indikator dengan bobot indikatornya
Rumus IPKA:
IPKA = (W1 * Indikator1) + … + (Wj * Indikatorj)
Keterangan:
W1= nilai bobot indikator ke-1
Indikator1= nilai indikator ke-1
Wj= nilai bobot indikator ke-j
Dj= nilai indikator ke-j | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.005 | Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) | Parent | Angka yang menggambarkan pencapaian pembangunan perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. | Penghitungan IPKA dimulai dengan penentuan bobot indikator. Setiap indikator dapat memiliki bobot yang berbeda. Selanjutnya, dilakukan penghitungan IPKA dengan mengalikan tiap nilai indikator dengan bobot indikatornya. Rumus IPKA: IPKA = (W1 * Indikator1) + … + (Wj * Indikatorj) Keterangan: W1= nilai bobot indikator ke-1 Indikator1= nilai indikator ke-1 Wj= nilai bobot indikator ke-j Dj= nilai indikator ke-j | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.006 | Jumlah K/L/D yang memperoleh Penghargaan Parahita Ekapraya | Parent | Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian PPPA sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran serta para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Propinsi/Kab/Kota dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan. Dalam indikator ini hanya menghitung K/L/D yang mendapatkan predikat mentor. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | lembaga | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.007 | Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) | Parent | Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Jumlah kabupaten/kota yang mampu memenuhi berbagai indikator Layak Anak dan mendapatkan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak(KLA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang diukur dengan instrumen yang ditetapkan KemenPPPA. Peringkat KLA terdiri dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Pengkategorian peringkat KLA dilakukan berdasarkan nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur dalam evaluasi KLA. Nilai komposit tersebut melambangkan tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan KLA. Adapun peringkat KLA dan nilai kompositnya adalah sebagai berikut: - Pratama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 500-600 - Madya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 601-700 - Nindya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 701-800 - Utama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 801-900 - KLA: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 901-1000 | Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat pratama, madya, nindya, utama dan kabupaten/kota layak anak (KLA) dalam evaluasi KLA dhitung berdasarkan nilai komposit yang diperoleh sebagai berikut: - Pratama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 500-600 - Madya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 601-700 - Nindya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 701-800 - Utama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 801-900 - KLA: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 901-1000 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.008 | Jumlah kabupaten/kota yang sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan | Parent | Jumlah kabupaten/kota yang sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembanguna adalah jumlah kab/kota yang telah melibatkan Forum Anak/Kelompok Anak untuk berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. | Bersumber dari hasil penghitungan skor penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak klaster I (Hak Sipil dan Kebebasan), khususnya pada indikator Pelembagaan Partisipasi Anak, dimana beberapa variabel yang dinilai beserta skornya adalah: a. Apakah Forum Anak/kelompok anak berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P)? Range skor penilaian adalah 0-21 berdasarkan kuantitas pelibatan anak sebagai 2P b. Apakah Forum Anak/kelompok anak sudah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah (PAPP)? Range skor penilaian adalah 0-12 berdasarkan kuantitas pelibatan anak dalam PAPP Kabupaten/kota dinyatakan sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan jika: a. Nilai 2P >=5 dengan pertimbangan memenuhi minimal 5 kegiatan di masing-masing klaster atau sesuai isu prioritas di daerahnya; dan b. Nilai PAPP>=3 dengan pertimbangan memenuhi keterlibatan anak dalam musrenbang tingkat desa/kel, kecamatan, dan kab/kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.009 | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan (termasuk TPPO) yang dilaporkan melalui SIMFONI PPA | Parent | Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatatkan dalam SIMFONI PPA | Inputisasi jumlah kasus melalui SIMFONI PPA | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.010 | Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol | Parent | Indikator ini ingin melihat sejauh mana peraturan yang ada dapat menjamin hak perempuan untuk memiliki atau menguasai lahan. Perhatian pada kepemilikan lahan ini merupakan pengakuan bahwa tanah adalah sumber daya ekonomi yang dapat dikuasai.Lahan adalah modal untuk pertanian, dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses sumber pendanaan, memperluas pelayanan dan dapat menjadi sumber penghasilan langsung, jika disewakan atau dijual. Hal ini juga mengakui bahwa kepemilikan lahan oleh perempuan adalah hak yang menentukan dalam pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Kepemilikan lahan oleh perempuan juga merupakan hak asasi.Cara mengukurnya adalah dengan menguji peraturan tersebut dengan 6 proksi yang berasal dari hukum internasional yaitu: Untuk hukum waris, yang tersedia adalah Hukum Waris Agama Islam (Kompilasi Hukum Islam) untuk yang beragama Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk yang beragama lainnya. Pada Hukum Waris Agama Islam telah ada pembagian per ahli waris termasuk laki-laki dan perempuan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Sedangkan pada Hukum Perdata, pembagiannya menurut individu dan tidak menyebutkan jenis kelamin dan tiap individu dihitung sama. | Cara perhitungan 1:Informasi tentang proksi dikumpulkan dan dicocokkan dengan peraturan yang berlaku, kemudian dibuat tingkatannya mulai dari 0 hingga 3.Tingkat 0 :Proksi tidak ada atau tidak dapat ditempatkan dalam Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku;Tingkat 1: Peraturan PerUndang-Undangan sudah ada dan mencakup proksi;Tingkat 2: Peraturan PerUndang-Undangan mencakup proksi;Tingkat 3: Peraturan di bawah Undang-Undang mencakup proksi;N/A: Proksi tidak dapat dipakai. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.011 | Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin | Parent | Indikator ini mengukur upaya pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang responsif gender. Indikator ini diukur berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menggunakan kuesioner standard yang dikembangkan oleh UN. Sumber data dari peraturan dan rencana aksi dari kebijakan yang ada. Survei standard ini berisi pertanyaan terkait 4 bidang yaitu:1.Kebijakan yang menyangkut kehidupan pada umumnya2.Kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan3.Lapangan kerja dan ekonomi4.Perkawinan dan keluarga.Pada masing-masing bidang terdiri dari (i) kebijakan yang mendorong atau memajukan kesetaraan gender; dan (ii) penegakan hukum dan pemantauan hasil pelaksanaannya. Nilai dari masing-masing bidang menjadi ukuran pada indikator ini. | Jumlah pertanyaan pada survei ini adalah 45 pertanyaan dan masing-masing pertanyaan mempunyai jawaban “Ya” atau “Tidak”. Setiap jawaban “ya” diberi nilai “1” dan jawaban “tidak” diberi nilai “0”. Tiap bidang akan dihitung dalam persentase yang akan menjadi ukuran indikator ini.Rumus 1:Keterangan:%Bidangi: Persentase nilai pada setiap bidang NilaiYai: Jumlah nilai jawaban Ya pada setiap bidangJPi:Jumlah pertanyaan pada setiap bidangPertanyaan pada masing-masing bidang adalah sebagai berikut:BIDANG KE 1: DASAR HUKUM UMUMPromosi/ Pe- majuan1.Jika hukum adat adalah dasar hukum yang sah menurut UUD apakah menjadi tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan UUD tentang kesetaraan dan non diksriminasi?2.Jika hukum tentang orang adalah dasar hukum yang sah menurut UUD, apakah menjadi tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan UUD tentang kesetaraan dan non diskriminasi?3.Apakah ada peraturan perUndang-Undangan tentang Diskriminasi yang secara langsung maupun tidak langsung melarang diskriminasi terhadap perempuan?4.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan akses yang sama untuk menduduki jabatan publik (legislatif, eksekutif dan judikatif)?5.Apakah ada kuota untuk kursi parlemen atau calon anggota parlemen?6.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk berpindah kewarganegaraan mengikuti pasangannya dan anak-anaknya?Penegakan dan pemantauan7.Apakah Peraturan perndang-Undangan membentuk badan independent yang menerima pengaduan tentang diskriinasi berbasis gender?8.Apakah bantuan hukum itu diharuskan untuk masalah kriminal?9.Apakah bantuan hukum itu diharuskan untuk masalah perdata/keluarga?10.Apakah kesaksian perempuan sama derajatnya dengan kesaksian laki-laki di pengadilan?11.Apakah ada peraturan perUndang-undangan yang mengharuskan pembuatan dan penerbitan statistik gender?12.Apakah ada sangsi untuk partai politik yang tidak memenuhi kuota calon anggota legislatif?BIDANG KE 2: KEKERASAN TERHADAP PEREMPUANPemajuan/ Promosi13.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan fisik?14.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan seksual?15.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan psikologis?16.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan ekonomi?17.Apakah ketentuan dalam Peraturan PerUndang-Undangan tentang pengecualian pelaku perkosaan jika dia mengawini korban sesudah melakukan kejahatan itu sudah dicabut atau tidak pernah ada dalam peraturan perUndang-Undangan?18.Apakahketentuantentangkejahatanuntukmempertahankan kehormatan sudah dicabut atau tidak pernah ada?19.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan tentang perkosaan didasarkan pada adanya penolakan (Lack of consent) tanpa pembuktian paksaan fisik dan penetrasi?20.Apakah Peraturan perUndang-Undangan menganggap perkosaan dalam perkawinan sebagai pelanggaran hukum atau melegalkan perempuan untuk melaporkan perkosaan oleh suami atau pasangannya?21.Apakah ada Peraturan PerUndang-Undangan yang menangani pelecehan seksual?Penegakan dan peman- tauan22.Apakah ada komitmen pembiayaan pemerintah untuk pelaksanaan Peraturan PerUndang-Undangan tentang kekerasan terhadap perempuan dengan membuat kewajiban pemerintah untuk menyediakan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait?23.Apakah ada komitmen pembiayaan pemerintah untuk pelaksanaan Undang-Undang tentang kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan alokasi anggaran khusus untuk mendukung kegiatan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan oleh lembaga non pemerintah?24.Apakah ada rencana aksi atau kebijakan untuk menangguIangi kekerasan terhadap perempuan yang diawasi oleh mekanisme nasional yang diberi tugas untuk memantau dan menelaah pelaksanaannya?BIDANG KE 3: LAPANGAN KERJA DAN EKONOMIPenegakan dan peman- tauan25.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memerintahkan non-diskriminasi berdasarkan gender dalam pekerjaan?26.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memerintahkan penggajian yang setara untuk pekerjaan yang nilainya sma?27.Apakah perempuan dapat bekerja di bidang yang berbahaya, sulit dan secara moral kurang pantas sama seperti laki-laki?28.Apakah perempuan dapat bekerja pada bidang yang sama dengan laki-laki?29.Apakah perempuan dapat berperan sama dengan laki-laki?30.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan membolehkan perempuan bekerja pada jam giliran malam sama dengan laki-laki?31.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memberikan cuti melahirkan dan pengasuhan untuk ibu sesuai dengan standard ILO?32.Apakah Undang-Undang memberikan hak cuti kelahiran anak dengan tetap digaji pada suami atau pasangan?Penegakan dan peman- tauan33.Apakah ada lembaga publik yang dapat menerima pengaduan tentang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pekerjaan?34.Apakah pengasuhan/penitipan anak tersedia secara umum atau disubsidi?BIDANG KE 4: PERKAWINAN DAN KELUARGAPemajuan/ promosi35.Apakah batas usia minimum kawin paling rendah 18 tahun tanpa pengecualian, untuk perempuan dan laki-laki?36.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menikah and bercerai?37.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menjadi wali hukum dari anak-anaknya selama dan setelah perkawinan?38.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menjadi kepala keluarga atau rumah tangga? (39.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memilih tempat tinggal?40.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memilih profesi?41.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kartu identitias?42.Apakah perkawinan dibawah usia yang diijinkan Undang- Undang sah atau dapat disahkan?43.Apakah ada pengadilan khusus untu keluarga?Penegakan dan peman- tauan44.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan paspor?45.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memiliki, mengakses dan mengendalikan kepemilikan harta perkawinan termasuk setelah perceraian? | Wilayah Administrasi: Nasional; Bidang Kebijakan Responsif Gender | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.012 | Ketersediaan sistem untuk melacak dan membuat alokasi umum untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan | Parent | Dukungan anggaran sangat penting dalam pencapaian kesetaraan gender. Dukungan anggaran dapat dilacak dan dipantau serta disampaikan kepada masyarakat melalui suatu sistem. Indikator ini akan mengukur apakah Pemerintah mempunyai sistem untuk melacak dan membuat alokasi sumber daya untuk mencapai kesetaraan gender. Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah memiliki strategi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Untuk menentukan apakah sistem itu terpenuhi, maka digunakan 3 kriteria berikut:Pertanyaan pada kriteriaKriteria yang memenuhiKriteria 1: manakah aspek anggaran berikut yang menggambarkan program dan alokasi anggarannya (di tahun anggaran yang lalu)1.1. Apakah ada kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan gender termasuk pada sektor yang tidak khusus1.2. Apakah kebijakan ini didukung oleh alokasi anggaran yang cukup untuk mencapai tujuan umumnya dan tujuan penurunan kesenjangan gendernya?1.3. Apakah ada mekanisme untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan anggarannya?(2 dari 3 pertanyaan jawabannya Ya)Kriteria 2: seberapa jauh sistem anggaran mendorong pencapaian kesetaraan gender dan upaya yang terkait (di tahun anggaran yang lalu)2.1. Apakah Kementerian Keuangan menerbitkan edaran atau arahan lain tentang petunjuk penyusunan Anggaran yang Responsif Gender?2.2. Apakah kebijakan pengalokasian anggaran yang responsif gender didasarkan pada gender impact assesment sebelumnya?2.3. Apakah data dan statistik gender digunakan dalam pembuatan kebijakan alokasi anggaran yang responsif gender?2.4. Apakah ada pernyataan anggaran yang jelas (GBS)?2.5. Apakah ada sistem Tagging Gender?2.6. Apakah kebijakan di atas menjadi subyek dari ex-post gender impact assessment?2.7. Apakah anggaran tersebut merupakan subyek audit independent untuk melihat dukungannya pada kebijakan yang responsif gender?(3 dari 7 pertanyaan jawabannya Ya)Kriteria 3: apakah alokasi anggaran untuk pencapaian kesetaraan gender dapat dilihat oleh masyarakat (di tahun anggaran yang lalu)3.1. Apakah data tentang ARG diterbitkan?3.2. Apakah dapat diakses melalui Website Kementerian Keuangan?3.3. Apakah data ARG diterbitkan secara tepat waktu?(2 dari 3 pertanyaan, jawabannya Ya) | Ada 3 kategori dengan cara penilaian sebagai berikut:1.Memenuhi persyaratan;2.Mendekati persyaratan;3.Tidak memenuhi persyaratan. Kemungkinan kategori tersebut adalah: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.013 | Nilai dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) | Parent | ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu kabupaten atau kota memenuhi standar dan kriteria sebagai lingkungan yang mendukung hak-hak anak. KLA merupakan upaya untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pelayanan yang memadai sesuai dengan hak-haknya. | Skor KLA = (Jumlah Skor Indikator yang Dipenuhi) / (Jumlah Indikator Total) * 100
Dalam hal ini:
Jumlah Skor Indikator yang Dipenuhi: Jumlah indikator yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Jumlah Indikator Total: Jumlah total indikator yang dinilai. | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | - | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 04.03.014 | Nilai Penganugerahan Parahita Ekapraya Daerah | Parent | Kesetaraan Gender: Penilaian terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor, termasuk dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Pemberdayaan Perempuan: Penilaian terhadap inisiatif yang mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan. Perlindungan Anak: Penilaian terhadap kebijakan dan program yang melindungi hak-hak anak dan mendorong kesejahteraan mereka. | Nilai PPE = ? (Nilai Indikator * Bobot Indikator) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 04.03.015 | Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instasi terkait kabupaten | Parent | ukuran atau indikator yang menunjukkan proporsi anak yang menjadi korban kekerasan dan telah menerima penanganan dari instansi yang berwenang di tingkat kabupaten. Penanganan ini bisa mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, atau intervensi sosial lainnya. | % = a / A * K
Keterangan:
a = jumlah anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan secara tuntas sesuai dengan kebutuhan (hasil asesmen)
A = jumlah anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus yang melapor dan/atau dirujuk ke Kemen PPPA
K = konstanta 100 persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 04.03.016 | Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif | Parent | Persentase anak usia 0-17 tahun korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif adalah perbandingan anak korban kekerasan berdasarkan data layanan SAPA Anak dan SImfoni PPA yang dibandingkan anak usia 0-17 tahun korban kekerasan. Layanan Komprehensif pada layanan SAPA Anak adalah layanan yang diberikan dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan anak secara menyeluruh, berkualitas dan tuntas dengan pendekatan manajemen kasus secara tepat melalui assesmen oleh tenaga profesional, dimana layanan yang diperoleh lebih dari 2 layanan dan sudah diterminasi di pusat dan korban yang mendapatkan layanan merupakan kewenangan pusat/korban yang ditangani oleh pusat. Sehingga, persentase korban kekerasan terhadap anak yang mendapatkan layanan komprehensif diperoleh dari jumlah korban yang mendapatkan layanan komprehensif dibagi dengan jumlah korban kewenangan pusat. Sementara, berdasarkan data SIMFONI PPA, korban yang mendapatkan layanan komprehesif adalah korban kekerasan yang mendapatkan layanan >=2 layanan. Persentase korban kekerasan terhadap anak yang mendapatkan layanan komprehensif diperoleh dari jumlah korban yang mendapatkan layanan komprehensif dibagi dengan jumlah korban kekerasan. | Rumus perhitungan: % anak korban yang mendapatkan layanan komprehensif= a/A x 100% Keterangan: a = Jumlah anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif di tahun berjalan berdasarkan data SAPA Anak dan SIMFONI PPA A= Jumlah anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus yang dilayani Kementerian PPPA dan lembaga layanan PPA di daerah secara keseluruhan di tahun berjalan, baik yang sudah mendapatkan layanan secara tuntas maupun yang belum tuntas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.017 | Persentase anak usia 13-17 tahun yang beranggapan mendapatkan dukungan keluarga | Parent | Indikator ini digunakan untuk mengetahui pendapat anak 13-17 tahun mengenai peran keluarga dalam memberi dukungan dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Anak 13-17 tahun dikatakan beranggapan mendapat dukungan keluarga jika: 1. jumlah skor persepsinya <=12 untuk anak yang tidak berstatus masih bersekolah 2. jumlah skor persepsinya <=14 untuk anak yang berstatus masih bersekolah | Jumlah anak usia 13-17 tahun yang mendapat dukungan keluarga dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun. Bentuk dukungan keluarga yang dimintakan pendapatnya kepada responden dengan kategori sangat setuju, setuju, kurang setuju dan tidak setuju adalah: 1. keluarga selalu selalu berusaha membantu; 2. mendapatkan dukungan dan bantuan emosional dari keluarga (misalnya memberi semangat, memberi saran, atau menghibur); 3. dapat membicarakan masalah dengan keluarga; 4. keluarga mendengarkan masalah yang disampaikan; 5. keluarga bersedia membantu untuk membuat keputusan; 6. keluarga memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, kesehatan, rasa aman dll; 7. keluarga memenuhi kebutuhan selama belajar di rumah (jika masih bersekolah) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.018 | Persentase anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan perlakuan tidak layak dari orang tua dan kerabat lainnya dalam 12 bulan terakhir | Parent | a. Perlakuan tidak layak yang dimaksud adalah mendapatkan kekerasan fisik, emosional atau seksual dari orang tua dan kerabat lainnya. b. Berdasarkan pola kuesioner SNPHAR indikator yang dimungkinkan adalah: - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan fisik oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan emosional oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan seksual kontak oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan | Jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan fisik atau emosional oleh orang tua dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun Pertanyaan pada kuesioner adalah apakah selama setahun terakhir ada ART di dewasa di atas (17 tahun) di rumah tangga yang disurvei melakukan hal berikut terhadap anak yakni: 1) menghukum anak dengan mengurangi atau melarang melakukan sesuatu yang disukai anak (misal: mengurangi uang saku/waktu bermain/menonton TV); 2) memberikan tugas/pekerjaan kepada anak yang melakukan kesalahan; 3) memanggilnya bodoh, pemalas, tidak berguna, mengatakan tidak sayang lagi, atau sebutan lain yang sejenis; 4) Membentak atau menakutinya 5) Mengurung atau meninggalkan anak sendirian dalam kamar/ruang tertentu 6) Mendorong/mengguncang badannya 7) Mencubit atau menjewer 8) Menampar, memukul, menjambak, atau menendang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.019 | Persentase Anggaran Responsif Gender | Parent | Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. | Persentase ARG = (Nilai ARG / Total Belanja Langsung) * 100%
Keterangan:
Nilai ARG: Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan atau proyek tertentu dalam APBD.
Total Belanja Langsung: Jumlah total anggaran yang dialokasikan untuk belanja langsung, yaitu pengeluaran yang langsung digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah, seperti pembelian barang dan jasa, pembayaran honorarium, dan biaya operasional lainnya.
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.019.001 | Persentase Anggaran Responsif Gender Daerah | Child | Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 04.03.020 | Persentase daerah yang memiliki dan melaksanakan Rencana Aksi Kesetaraan Gender | Parent | Rencana aksi nasional pembangunan Kesetaraan Gender disusun untuk menjelaskan keterkaitan input, proses, keluaran, hasil, dan dampak pencapaian indikator pembangunan Kesetaraan Gender mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka menengah | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.021 | Persentase Kabupaten/Kota yang mendapatkan Peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anank (KLA) | Parent | evaluasi atau penilaian terhadap kebijakan, program, dan fasilitas yang ada di suatu provinsi dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan anak-anak. Ini mencakup berbagai aspek seperti: 1. Ketersediaan dan Kualitas Layanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan anak, fasilitas kesehatan, dan program vaksinasi. 2. Pendidikan: Ketersediaan dan kualitas pendidikan dasar dan menengah, serta program pendidikan non-formal. 3. Kesejahteraan Sosial: Dukungan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak jalanan, anak korban kekerasan, dan anak dengan disabilitas. 4. Lingkungan yang Ramah Anak: Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang mendukung anak, seperti taman bermain, ruang publik, dan keselamatan lingkungan. 5. Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam mendukung hak dan perlindungan anak, termasuk pelibatan orang tua dan komunitas. | % Kab/Kota yang mendapat peringkat dalam KLA = (Jumlah Kab Kota yang mendapatkan peringkat dalam KLA di Provinsi / Jumlah Kab Kota di Provinsi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 04.03.022 | Persentase Keterwakilan Perempuan di (a) parlemen tingkat pusat dan (b) pemerintah daerah | Parent | 1.Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat adalah persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat, mencakup anggota DPR RI dan DPD RI.2.Proporsi kursi yang diduduki perempuan di pemerintah daerah adalah persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) dan perempuan pada jabatan pemerintah daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota). | Cara Perhitungan (a) parlemen tingkat pusat: Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat ditunjukkan melalui (1) proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR RI serta (2) proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPD RI. 1. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR RI Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI dibagi jumlah seluruh anggota DPR RI dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus DPR RI: P PPPa = JPDPR RI x 100% JADPR RI Keterangan: P PPPb : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPD RI JPDPD RI : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPD RI JADPD RI : Jumlah seluruh anggota DPD RI 2. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPD RI Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPD RI dibagi jumlah seluruh anggota DPD RI dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus DPD RI: P PPPb = JPDPD RI x 100% JADPD RI Keterangan: P PPPb : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPD RI JPDPD RI : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPD RI JADPD RI : Jumlah seluruh anggota DPD RI Cara Perhitungan (b) Pemerintah Daerah: Proporsi kursi yang diduduki perempuan di pemerintah daerah ditunjukkan melalui (1) proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPRD provinsi; (2) proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPRD kabupaten/kota; (3) proporsi kursi yang diduduki perempuan di jabatan pemerintahan. 1. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di legislatif DPRD Provinsi. Jumlah perempuan yang menjadi anggota legislatif/ DPRD provinsi dibagi jumlah seluruh anggota DPRD provinsi dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (1): P PPDProv = JPDPRDProv x 100% JADPRDProv Keterangan: P PPDProv : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di legislatif/DPRD provinsi JPDPRDProv : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD provinsi JADPRDProv : Jumlah seluruh anggota DPRD provinsi 2. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di legislatif DPRD kabupaten/kota: Jumlah perempuan yang menjadi anggota legislatif/ DPRD kabupaten/kota dibagi jumlah seluruh anggota DPRD kabupaten/kota dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: P PPDKabKot = JPDPRDKabKot/ JADPRDKabKot x 100% Keterangan: P PPDKabKot : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di legislatif/DPRD kabupaten/kota JPDPRDKabKot : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD kabupaten/kota JADPRDKabKot : Jumlah seluruh anggota DPRD kabupaten/kota 3. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di jabatan pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur: Jumlah perempuan yang menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur dibagi dengan jumlah seluruh gubernur/wakil gubernur dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (2): P PJPGub = JPJPGub x 100% JJPGub Keterangan: P PJPGub : Proporsi perempuan pada jabatan pemerintah daerah Gubernur/Wakil Gubernur JPJPGub : Jumlah perempuan yang menjabat gubernur/wakil gubernur JJPGub : Jumlah seluruh pejabat gubernur/ wakil gubernur 4. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di jabatan pemerintahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota: Jumlah perempuan yang menjabat sebagai bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota dibagi dengan jumlah seluruh pejabat bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (2): P PJPBup = JPJPBup x 100% JJPBup Keterangan: P PJPBup : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di jabatan pemerintahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota JPJPBup : Jumlah perempuan yang menjabat sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota JJPBup : Jumlah seluruh pejabat bupati/w | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkatan Parlemen; Tingkat Pendidikan | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.023 | Persentase Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif | Parent | Konsep dan Definisi:Persentase perempuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) /Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi /DPRD kabupaten/kota terhadap keseluruhan anggota DPR atau DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. | Metode Perhitungan:1.Persentase Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Jumlah perempuan anggota DPR dibagi dengan jumlah seluruh anggota DPR dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KPD : Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)JPD : Jumlah perempuan anggota DPR JSD : Jumlah seluruh anggota DPR2.Persentase Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Jumlah perempuan anggota DPRD Provinsi dibagi dengan jumlah seluruh DPRD Provinsi dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KPDD : Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) JPDD : Jumlah perempuan anggota DPRD ProvinsiJSDD : Jumlah seluruh anggota DPRD Provinsi? | Tingkatan Parlemen; Partai Politik | | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.024 | Persentase Keterwakilan Perempuan Sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif | Parent | Konsep dan Definisi:Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon I dan II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon I dan II. | Metode Perhitungan:Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) dibagi dengan jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KPLE : Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II)JPLE : Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II)JSPLE : Jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.025 | Persentase Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Berumur 15—64 Tahun yang Mengalami Kekerasan Seksual oleh Orang Lain Selain Pasangan | Parent | Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll.Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan oleh selain pasangan pada sebagian besar survei mengumpulkan informasi yang terbatas pada paksaan melakukan hubungan seksual ketika perempuan tersebut tidak ingin melakukan, serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk bertindak seksual melawan kehendaknya atau mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual. | Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKSoSP: Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKSoSP : Jumlahperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Lokasi Kejadian | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.026 | Persentase Perempuan di Jabatan Tinggi Pratama dan Madya | Parent | Persentase perempuan yang menduduki jabatan struktural eselon I (jabatan pimpinan tinggi/JPT madya) | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.027 | Persentase Perempuan Kepala Desa | Parent | Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah | | | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.028 | Persentase perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) yang mendapat layanan komprehensif | Parent | 1. Persentase: Ukuran yang dinyatakan dalam bentuk persen (%) yang menggambarkan proporsi perempuan korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menerima layanan komprehensif dari total perempuan korban kekerasan dan TPPO yang teridentifikasi. 2. Perempuan Korban Kekerasan: Perempuan yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, dan ekonomi. 3. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Tindak pidana yang melibatkan rekrutmen, transportasi, penampungan, atau penerimaan orang dengan tujuan eksploitasi melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. 4. Layanan Komprehensif: Layanan yang mencakup berbagai aspek kebutuhan korban, seperti: Layanan Kesehatan: Penanganan medis, konseling kesehatan mental, rehabilitasi. Layanan Hukum: Bantuan hukum, pendampingan dalam proses hukum. Layanan Sosial: Penyediaan tempat tinggal sementara, pendampingan sosial, bantuan ekonomi. Layanan Psikologis: Konseling psikologis, terapi trauma. 5. Mendapatkan Layanan Komprehensif: Mengacu pada perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah menerima satu atau lebih layanan yang disebutkan di atas sesuai dengan kebutuhannya. | Persentase = (Jumlah Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif / Total Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Teridentifikasi) * 100
Penjelasan Komponen
Rumus:
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif: Total perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah menerima layanan komprehensif (kesehatan, hukum, sosial, psikologis).
Total Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Teridentifikasi: Total seluruh perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah diidentifikasi dalam suatu periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.029 | Persentase Perempuan yang Berada di Posisi Manajerial | Parent | Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di sejumlah area seperti pemerintah di tingkat eksekutif, legislatif, peradilan dan penegak hukum, serta perusahaan milik publik atau swasta.Jabatan manajer menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 BPS meliputi: Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan (kode 11); Manajer Administrasi dan Komersial (kode 12); Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus (kode 13); dan Manajer Jasa Perhotelan, Perdagangan, dan Jasa Lainnya (kode 14). | Cara perhitungan posisi managerial/kepemimpinan di pemerintahan (1):Perempuan di posisi kepemimpinan pemerintah (Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Eselon I-II) dibagi dengan jumlah seluruh jabatan pemerintah (Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Eselon I-II) dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P PJM: Proporsi perempuan pada jabatan managerial/kepemimpinanJPJM: Jumlah perempuan di posisi manajerial JLPM :Jumlah seluruh laki-laki dan perempuan di posisi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Disabilitas; Status Perkawinan | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.030 | Persentase perempuan yang tidak setuju atas sikap pemukulan | Parent | Persentase persepsi perempuan yang tidak setuju dipukul oleh suaminya | Persentase Perempuan yang Tidak Setuju Atas Sikap Pemukulan=[(perempuan usia 15-64 tahun yang tidak setuju)/( perempuan usia 15-64 tahun)] × 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.031 | Persentase RO/Sub kegiatan Responsif Gender | Parent | Persentase Rincian Output/Subkegiatan yang Responsif Gender adalah persen rincian output/subkegiatan yang memuat analisis gender dan intervensi untuk mengatasi ketimpangan gender, serta memiliki alokasi anggaran tertentu yang berkontribusi terhadap pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan dari kekerasan. RO/subkegiatan tersebut sekurang-kurangnya memenuhi standar minimal integrasi gender sesuai dengan kelompok Klasifikasi Rincian Output (KRO)/subkegiatan sebagai berikut:
. | Persentase RO/Subkegiatan yang Responsif Gender = (Jumlah RO atau Subkegiatan yang Responsif Gender/Total RO atau Subkegiatan) x 100%
Keterangan:
- Jumlah RO/Subkegiatan yang Responsif Gender adalah Jumlah RO/Subkegiatan yang memenuhi kriteria responsif gender dan ditandai sebagai ARG
- Total RO/Subkegiatan adalah banyaknya RO/SubKegiatan seluruh K/L atau Pemda di dalam tahun perencanaan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.032 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 12 bulan terakhir | Parent | Proporsi anak usia 13-17 tahun yang dalam 12 bulan terakhir mengalami: a. Kekerasan fisik oleh suami/isteri atau orang tua dan kerabat dewasa lainnya yang tinggal bersama; atau b. Kekerasan emosional oleh orang tua; atau c. Kekerasan seksual kontak oleh orang tua. | Anak usia 13-17 tahun yang mengalami minimal 1 dari 3 kriteria KDRT dalam 12 bulan terakhir dibagi anak usia 13-17 tahun dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.033 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir | Parent | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir adalah perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Bentuk kekerasan emosional kontak yang dimaksud adalah: a. Kekerasan emosional oleh orang dewasa, terkait: - Mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi atau tidak pantas disayangi - Mengatakan bahwa mereka mengharapkan tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan mati saja - Menghina atau merendahkan, misalnya dengan mengatakan bahwa bodoh dan tidak berguna - Membentak, mengancam, atau mengintimidasi b. Kekerasan emosional oleh orang seumuran/teman sebaya, terkait: - Ras, suku, kebangsaan, agama/kepercayaan - Lelucon, komentar, atau gerakan tidak senonoh kepada - Kondisi fisik atau mental - Melakukan kesalahan - Kemampuan atau keterampilan - Kondisi keluarga (misalnya: ekonomi, sosial, budaya dll - Karena alasan lainnya c. Cyberbullying, terkait: - Seseorang mengirim pesan suara, gambar atau tulisan yang merendahkan, kejam, mengolok- ngolok, atau mempermalukan melalui media sosial dan atau komunikasi elektronik lainnya di WA, IG, LINE, TWITTER, TIKTOK, DLL - Seseorang mengambil foto/video dan menyebarkannya secara online tanpa ijin yang membuat Anda merasa dipermalukan | Jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.034 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir | Parent | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir adalah perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Adapun bentuk kekerasan seksual kontak yang dimaksud adalah: a) Disentuh atau dipegang secara seksual tanpa izin, namun tidak menjadi target percobaan atau tidak dipaksa berhubungan seksual; dan/atau b) Menjadi target percobaan hubungan seksual, namun tidak berhasil/gagal; dan/atau c) Secara fisik dipaksa untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi persetubuhan; dan/atau d) Melakukan hubungan seksual dengan setelah dipaksa dengan menggunakan pengaruh atau kekuasaan | Jumlah anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.035 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir | Parent | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir merupakan perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Bentuk kekerasan seksual non-kontak yang dimaksud adalah a) Dipaksa untuk menyaksikan kegiatan atau kekerasan seksual walaupun tidak terlibat di dalamnya atau membaca tulisan yang menggambarkan kegiatan seksual; dan/atau b) Dipaksa untuk terlibat dalam gambar/foto, atau video kegiatan seksual atau kekerasan seksual; dan/atau c) Diminta untuk mengirimkan teks, gambar/foto, atau video tentang kegiatan seksual yang terlibat di dalamnya. | Jumlah anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan seksual non kontak dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.036 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik, emosional atau seksual dalam 12 bulan terakhir | Parent | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir adalah prevalensi terjadinya minimal satu kekerasan terhadap anak usia 13-17 tahun, baik kekerasan fisik, seksual atau emosional. | Metode perhitungan yang digunakan adalah: PKtAL= JALK/JALx100% PKtAP= JAPK/JAPx100% Keterangan: PKtAL/PKtAP : Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki/perempuan JALK/JAPK : Jumlah anak laki-laki/perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir JAL/JAP : Jumlah anak laki-laki/perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.037 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya | Parent | Prevalensi kekerasan terhadap anak adalah paling tidak salah satu tindakan kekerasan seksual, fisik atau emosional dialami oleh anak, artinya dapat terjadi tumpang tindih antara tiga jenis kekerasan tersebut. Tumpang tindih dengan jenis kekeraan yang lainnya terjadi:a.Pertama, mereka dapat terjadi secara bersamaan, dimana anak dapat dilecehkan secara emosional sekaligus dianiaya secara fisik.b.Kedua, mereka bisa mengalami tiga jenis kekerasan pada waktu yang bersamaan.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014). Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut:1.Kekerasan seksual diukur dengan:a.Perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;b.Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;c.Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.2.Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).3.Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan apakah orangtua atau pengasuh mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan si anak mati saja; menghina atau merendahkan. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dankonteks masyarakat. | 1.Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki Jumlah anak laki-laki umur 13-17 yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan, dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan jumlah anak laki-laki umur 13-17 tahun pada periode yang sama dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan:P KtAL: Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-lakiJALK:Jumlah anak laki-laki umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhirJAL:Jumlah anak laki-laki umur 13-17 tahun pada periode yang sama2.Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan Jumlah anak perempuan umur 13-17 yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan, dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KtAP: Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuanJAPK: Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhirJAP: Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Jenis Kekerasan | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.038 | Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan | Parent | Prevalensi perempuan yang mengalami KTP usia 15-64 tahun dalam 12 bulan terakhir | Prevalensi KTP = [(perempuan yangn mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual)/(jumlah penduudk perempuan usia 15-64 tahun)]x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.039 | Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) di ruang publik dalam 12 bulan terakhir | Parent | Proporsi perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh selain pasangan di ruang publik dalam 12 bulan terakhir | Prevalensi KTP di ruang publik= [(perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami minimal 1 dari 2 kriteria KTP di ruang publik dalam 12 bulan terakhir)/(perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami kekerasan selain suami/pasangan dalam 12 bulan terakhir)] × 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.040 | Prevalensi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam 12 bulan terakhir | Parent | Proporsi perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan/atau pembatasan aktivitas oleh pasangan serta kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan dalam lingkup rumah tangga. Lingkup rumah tangga yang dimaksud mencakup: a. suami, isteri, dan anak; dan b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga. | Perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami minimal 1 dari 10 kriteria KDRT dalam 12 bulan terakhir dibagi perempuan usia 15-64 tahun ×100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.041 | Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan | Parent | Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan kriteria WHO. Anak perempuan yang didefinisikan dalam hal ini adalah semua anak yang masih hidup dan tinggal di rumah tangga dari perempuan usia 15-49 tahun. Indikator ini diukur diantara kelompok usia yang lebih kecil, dengan pengalaman perempuan yang lebih muda yang mewakili FGM/C yang terjadi saat ini. FGM (Female Genital Mulilation) atau mutilasi alat kelamin perempuan mengacu pada ‘semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau keseluruhan alat kelamin luar perempuan atau cedera lain pada alat kelamin perempuan untuk alasan non- medis’ (World Health Organization, Eliminating Female Genital Mutilation: An interagency statement, WHO, UNFPA, UNICEF, UNIFEM, OHCHR, UNHCR, UNECA, UNESCO, UNDP, UNAIDS, WHO, Geneva, 2008, p.4). Sunat Perempuan menurut kriteria WHO adalah tindakan menggoreskan/memotong/melukai bagian alat kelamin, sehingga menyakitkan dan menyebabkan keluar darah. Jenis-jenis Sunat Perempuan menurut kriteria WHO yang dimaksud adalah: 1. Kelentit (klitoris) digores/ditoreh/ditusuk hingga terjadi perlukaan, Sunat perempuan pada tipe ini termasuk menggores bagian kelamin dengan jarum suntik, tumbuh-tumbuhan, bahan-bahan logam (koin) sehingga menyebabkan keluarnya darah dan juga tindakan simbolis lainnya. 2. Ujung kelentit (klitoris) dipotong sedikit. Pemotongan permukaan atau seluruh bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. 3. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit. Pemotongan klitoris dan sebagian atau seluruh bagian dari labia minora (bibir vagina bagian dalam). 4. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit bersama bibir vagina luar (labia mayora). Pemotongan dan penjahitan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar perempuan, sehingga hanya menyisakan lubang kecil untuk berkemih dan mentruasi. | Jumlah anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan menurut kriteria WHO dibagi jumlah anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: ASW = JASW x 100 JA Keterangan: ASW : Persentase anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan menurut kriteria WHO JASW : Jumlah anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan menurut kriteria WHO JA : Jumlah anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.042 | Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan memperoleh layanan | Parent | Persentase anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan mendapat layanan adalah perbandingan jumlah anak yang mendapatkan kekerasan dan memperoleh layanan dari semua bentuk kekerasan yang dialami dibagi dengan jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, seksual ataupun emosional. | Persentase anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan mendapat layanan dari semua bentuk kekerasan yang dialami dibagi dengan jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.043 | Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir | Parent | Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir adalah indikator unutk mengetahui prevalensi kesehatan mental anak 13-17 tahun dalam periode waktu tertentu yang diukur menggunakan klasifikasi kesehatan jiwa yang diadaptasi dari konsep ‘Kessler K6 non-specific distress scale screens for mental illness’, Anak usia 13-17 tahun dinyatakan mengalami masalah kesehatan jiwa dalam 30 hari terakhir jika total skor untuk seluruh pertanyaan adalah >=13. | Jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun dikali 100% Indikator ini bersumber dari SNPHAR dimana anak usia 13-17 tahun ditanyakan terkait beberapa kondisi kesehatan jiwa yang dirasakan dalam 30 hari terakhir, dengan jawaban dalam skala likert (Selalu, Sering, Kadang-kadang, Jarang, Tidak Pernah). Kondisi kesehatan jiwa yang ditanyakan tersebut adalah: a. Apakah merasa cemas? b. Apakah merasa putus asa? c. Apakah merasa gelisah atau resah? d. Apakah merasa sedemikian sedih sehingga tidak ada apapun yang bisa membuat gembira? e. Apakah merasa bahwa segala sesuatunya tidak mudah dijalani? f. Apakah merasa tak berharga? Sesuai konsep ‘Kessler K6 non-specific distress scale screens for mental illness’, skor untuk setiap jawaban pertanyaan adalah: - Selalu = 4 - Sering = 3 - Kadang-kadang = 2 - Jarang = 1 - Tidak Pernah = 0 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.044 | Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir | Parent | Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014).Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut1.Kekerasan seksual diukur dengan:a.perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;b.eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;c.eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubun- gan (non-contact), misalnya berbicara atau menu- lis dengan cara seksual, memaksa untuk menon- ton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.2.Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku me- nonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Pengha- pusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).3.Kekerasan emosional ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat merasa rendah diri, mer- endahkan atau mempermalukan istri/pasangannya di depan orang lain, dengan sengaja melakukan se-suatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi istri/pasangannya (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan men- yakiti istri/pasangannya atau orang yang istri/pas- angannya sayangi, serta tindakan psikis lainnya. | 1.Cara Perhitungan Kekerasan Fisik:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKFoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan fisik oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKFoP: Jumlahperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)2.Cara Perhitungan Kekerasan Seksual:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKSoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKSoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan sesual oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)3.Cara Perhitungan Kekerasan Emosional:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKEoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKEoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan emosional oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)4.Cara Perhitungan Kekerasan Total (Fisik, Seksual, atau Emosional):Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik, seksual atau emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKFSoP: Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKFSoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)? | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Jenis Kekerasan | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.045 | Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun | Parent | Perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup. | MHPK20 = a/b keterangan: a: jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun b: jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.046 | Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir | Parent | Konsep Dan Definisi:Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi- Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/ mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama- sama. | Jumlah rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dibagi dengan jumlah rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun dikalikan 100%.Rumus: Keterangan:P RTAH : Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhirJRTAH : Jumlah rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologisJRT : Jumlah rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.047 | Rasio kekerasan terhadap anak per 10.000 anak | Parent | Rasio Kekerasan terhadap Anak per 10.000 Anak adalah perbandingan antara jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan atau tercatat dengan jumlah total anak dalam populasi, dinyatakan dalam satuan per 10.000 anak. Ini mengukur tingkat kejadian kekerasan terhadap anak dan mempermudah perbandingan antar wilayah atau periode waktu yang berbeda. | Persentase_Anak_Terdampingi = (Jumlah_Anak_Korban_Kekerasan_Terdampingi / Jumlah_Anak_Penduduk_U18) * 100%
Keterangan:
Jumlah_Anak_Korban_Kekerasan_Terdampingi : Jumlah anak (penduduk usia kurang dari 18 tahun) korban kekerasan yang ditangani instansi tingkat provinsi dan mendapatkan pendampingan.
Jumlah_Anak_Penduduk_U18 : Jumlah anak (penduduk usia kurang dari 18 tahun) di wilayah provinsi. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 04.03.048 | Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.00 penduduk perempuan) | Parent | Rasio Kekerasan terhadap Perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 Penduduk Perempuan) adalah perbandingan antara jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus TPPO dengan jumlah total penduduk perempuan, dinyatakan dalam satuan per 100.000 penduduk perempuan. Ini mengukur tingkat kejadian kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan perempuan dan anak, serta mempermudah perbandingan antar wilayah atau periode waktu yang berbeda. | Jumlah_Perempuan_Mengalami_Kekerasan / Jumlah_Penduduk_Perempuan * 100000
Keterangan:
Jumlah_Perempuan_Mengalami_Kekerasan : Jumlah perempuan yang mengalami kekerasan dalam periode tertentu.
Jumlah_Penduduk_Perempuan : Jumlah total penduduk perempuan pada wilayah yang sama.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 04.03.049 | Regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi | Parent | Tersedianya regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi.HukumHukum dan undang-undang adalah aturan resmi terkait tindakan yang ditentukan, atau secara resmi diakui mengikat dan ditegakkan oleh otoritas pengendali yang mengatur perilaku aktor (termasuk orang-orang, perusahaan, asosiasi, lembaga pemerintah). Mereka diadopsi atau diratifikasi oleh cabang legislative pemerintah dan dapat secara resmi diakui dalam Konstitusi atau ditafsirkan oleh pengadilan. Hukum yang mengatur kesehatan seksual dan reproduksi tidak selalu terkandung dalam satu undang-undang.Peraturan/regulasiRegulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit. Pada metodologi indikator ini, hanya peraturan dengan aplikasi tingkat nasional yang dipertimbangkan.PembatasanBanyak undang-undang dan regulasi memuat batasan dalam lingkup penerapannya yang meliputi, meskipun tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, status perkawinan, dan persyaratan untuk otorisasi pihak ketiga. Semua pembatasan tersebut merupakan hambatan untuk akses yang setara terhadap layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.Sistem hukum jamakDidefinisikan sebagai sistem hukum dari berbagai sumber hukum saling berdampingan. Sistem seperti itu biasanya berkembang selama periode waktu tertentu sebagai konsekuensi dari warisan kolonial, agama dan faktor sosial budaya lainnya. Contoh sumber hukum yang mungkin berdampingan di bawah sistem hukum jamak meliputi: hukum umum Inggris, hukum perdata Prancis atau lainnya, hukum perundang-undangan, dan adat dan agama hukum. Konsistensi berbagai sumber hukum dapat menciptakan kontradiksi mendasar dalam sistem hukum, yang menghasilkan hambatan untuk akses penuh dan setara ke layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.Indikator ini berupaya menyediakan pengukuran global pertama secara komprehensif tentang kerangka kerja hukum dan regulasi yang sejalan dengan Program Aksi pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan 1994 (International Conference on Population and Development/ICPD), Aksi pada Platform Beijing (1995), dan standar HAM internasional.Indikator ini merupakan persentase (%) skala 0 hingga100 (ketersediaan hukum dan regulasi nasional yang menjamin akses yang setara), yang menunjukkan status dan kemajuan suatu negara dalam ketersediaan hukum dan regulasi nasional tersebut. Sebagai catatan, indikator ini hanya mengukur ketersediaan hukum dan regulasi, namun tidak mengukur implementasinya. Indikator mengukur lingkungan hukum dan regulasi pada 4 (empat) area tematik yang didefinisikan sebagai parameter kunci dalam layanan kesehatan seksual dan reproduksi, yaitu diantaranya: 1.Layanan maternal; 2.Keluarga berencana dan kontrasepsi; 3.Pendidikan dan informasi seksualitas yang komprehensif; 4.HIV dan HPV (Human Papilloma Virus).Masing-masing area tematik diwakili oleh komponen individual yang merefleksikan (i) kritis dari perspektif substantif, ii) jangkauan spektrum layanan, informasi dan Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, daniii) subjek kerangka hukum dan regulasi nasional.Secara total terdapat 13 komponen sebagai berikut: AREA I. LAYANAN MATERNAL Komponen 1. Layanan persalinan Komponen 2. Komoditas penyelamatan jiwa Komponen 3. Aborsi Komponen 4. Layanan Pasca Aborsi AREA II. KELUARGA BERENCANA DAN KONTRASEPSI Komponen 5. Kontrasepsi Komponen 6. Inform consent untuk layanan kontrapsesi Komponen 7. Kontrasepsi darurat AREA III. PENDIDIKAN DAN INFORMASI SEKSUALITAS YANG KOMPREHENSIF Komponen 8. Hukum/regulasi Komponen 9. Kurikulum AREA IV. HIV DAN HPV Komponen 10. Tes dan konseling HIV Komponen 11. Penanganan dan perawatan HIV Komponen 12. Kerahasiaan status kesehatan bagi orang yang hidup dengan HIV (ODHA) Komponen 13. Vaksin HPVUntuk masing-masing 13 komponen, dikumpulkan informasi tentang ketersediaan (i) pemungkin hukum tertentu (hukum dan peraturan positif) dan (ii) penghambat hukum. Untuk setiap komponen, faktor pemungkin dan penghambat spesifik didefinisikan sebagai pendukung dan hambatan untuk komponen tersebut. Bahkan pada hukum positif, hambatan hukum dapat merusak akses yang setara ke layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi sehingga metodologi ini dirancang untuk menangkap hal tersebut. | Indikator ini mengukur faktor pemungkin dan penghambat hukum spesifik untuk 13 komponen di empat area. Perhitungan indikator membutuhkan data dari semua 13 komponen.13 komponen diberi skala yang sama, dengan 0% merupakan nilai terendah dan 100% nilai paling optimal. Setiap komponen dihitung secara independen dan diberi bobot yang sama.Rumus: Keterangan:Ci:Data untuk komponen i.Ei: Total jumlah faktor pemungkin pada komponen iei : Jumlahfaktorpemungkin pada komponen iBi : Total jumlah faktor penghambat pada komponen ibi: Jumlahfaktorpenghambat pada komponen ii:Komponen individualNilai akhir untuk indikator merupakan rata-rata dari nilai 13 komponen. Demikian pula halnya dengan nilai untuk setiap area dihitung sebagai rata-rata dari data komponen individualnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional, Daerah |
| 04.03.050 | Rasio Kewirausahaan Perempuan | Parent | Rasio kewirausahaan merupakan perbandingan jumlah perempuan yang berusaha dibantu buruh tetap dengan total angkatan kerja pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Perempuan yang termasuk angkatan kerja adalah perempuan usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. | (Jumlah Perempuan Angkatan Kerja Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Total Angkatan Kerja Perempuan) x 100 (persen) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Nasional |
| 04.03.051 | Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang Berperspektif Gender dan Hak Anak Sesuai | Parent | tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga konselor dan psikolog atau tenaga layanan profesi lainnya sesuai kebutuhan melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap Anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi Anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik Anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran | PK = (KG + PHA) * (PK + DM)
Keterangan:
PK = Pembelajaran Keluarga
KG = Kesetaraan Gender
PHA = Pendidikan Hak Anak
PK = Partisipasi Keluarga
DM = Dukungan Masyarakat | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 04.03.052 | Tingkat Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Perencanaan, Evaluasi dan/atau Penyusunan | Parent | data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan, diperlukan peraturan sebagai payung hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan daerah. Keberadaan peraturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap penyelenggaraan sistem data gender dan anak sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan yang responsif gender | P = (P_D / P_T) * 100%
Keterangan:
P = Tingkat pemanfaatan data gender dan anak
P_D = Jumlah program yang menggunakan data gender dan anak
P_T = Jumlah total program | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Daerah |
| 05.01.001 | Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice Index) | Parent | Konsep dan Definisi:Akses terhadap keadilan adalah jalan bagi masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak serta menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui mekanisme formal maupun informal, termasuk di dalamnya kemampuan masyarakat, sesuai dengan standar hak asasi manusia. Akses terhadap keadilan dilihat dari dua permasalahan, yaitu kapabilitas individu dan pemenuhan standar hak asasi manusia dalam mekanisme penyelesaian permasalahan hukum. Kedua permasalahan ini digunakan sebagai acuan penilaian agar mendapatkan gambaran mengenai capaian akses terhadap keadilan di Indonesia. Pertanyaan utama dalam pengukuran indeks akses terhadap keadilan yaitu sebagai berikut: Bagaimana gambaran kondisi akses terhadap keadilan di Indonesia?Pertanyaan ini lalu diturunkan dalam pertanyaan - pertanyaan sebagai berikut:Permasalahan hukum apa yang sering dialami oleh masyarakat di Indonesia?Bagaimana mekanisme formal dan informal yang ditempuh masyarakat saat menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Bagaimana kemampuan masyarakat Indonesia dalam menempuh mekanisme formal dan informal dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Bagaimana hasil dari proses penyelesaian permasalahan hukum masyarakat tersebut (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Indeks ini akan menjadi indeks akses terhadap keadilan pertama di Asia yang menggunakan kerangka dan alat ukur untuk menyediakan informasi terkait akses terhadap keadilan di Indonesia. | Metode Perhitungan:Berdasarkan definisi yang telah dinyatakan sebelumnya, terdapat tujuh aspek yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan pengukuran indeks akses terhadap keadilan. Tujuh aspek ini diharapkan dapat memberikan potret terkini atas kondisi akses terhadap keadilan di masyarakat, baik dari perspektif HAM dan kemampuan masyarakat. Untuk memahami tujuh aspek akses terhadap keadilan yang telah dipilih, maka perlu dilihat kembali tiga aspek utama yang ada dalam definisi, yang mana satu aspek dapat dijelaskan melalui beberapa aspek ataupun sebaliknya, satu aspek dapat menjelaskan beberapa aspek.Aspek Prevalensi Permasalahan Hukum;Aspek Kerangka Hukum;Aspek Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Hukum;Aspek Bantuan Hukum;Aspek Kualitas Proses Penyelesaian Permasalahan Hukum;Aspek Hasil dari Permasalahan Hukum;Aspek Kemampuan Masyarakat.Teknik penghitungan indeks dilakukan berdasarkan teknik pengambilan data, yang bersumber dari data survei masyarakat, data wawancara pakar, dan data dokumen administratif dalam lingkup nasional.Penentuan skor indeks pada:? Data surveimasyarakatdilakukan melalui tahapan:Penentuan skor setiap pertanyaan dari 252 pertanyaan survei, selanjutnya penentuan skor total setiap aspek dan dilanjutkan skor indeks dari setiap aspek. Skor indeks setiap aspek kemudian dikalikan ke bobot per aspek yang telah ditentukan untuk memperoleh skor gabungan.? Data wawancara pakai, dihitung melalui langkah:Merekapitulasi skor yang diberikan oleh seluruh pakar saat pengambilan data, selanjutnya menghitung rata-rata skor yan gdibeirkan oleh masing-masing pakar, kemudian menjumlahkan seluruh rata-rata skor tersebut untuk mendapatkan skor dalam aspek, tahap akhir yaitu membagi skor total dengan jumlah pakar pada aspek tersebut.? Data dokumen administratif, dihitung melalui langkah:Mengubah jawaban analisis data administrative di setiap pertanyaan ke dalam bentuk skor, kemudian menghitung rata-rata skor di tiap indikator yang dianalisis oleh data administratif dengan membagi jumlah skor dengan jumlah Lembaga yang dianalisis data administratifnya. Selanjutnya menjumlahkan rata-rata skor untuk mendapatkan skor gabungan dari seluruh Lembaga di aspek tersebut, menggeser skor gabungan untuk menghindari skor negative dari skor indeks, dan kemudian membagi dengan jumlah nilai maksimum dan minimum dalam setiap pertanyaan dalam skala positif.Berdasarkan seluruh metode tersebut didapatkan skor indeks per aspek pada setiap teknik pengumpulan data, maka dikalikan dengan bobot dari setiap aspek yang telah ditentukan atas setiap metode pengumpulan data dan dijumlahkan, sehingga menghasilkan angka indeks akses terhadap keadilan.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | HUKUM | Nasional, Daerah |
| 05.01.002 | Indeks Budaya Hukum | Parent | Indeks Budaya Hukum adalah salah satu pilar dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) yang bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman, kesadaran, hingga kepatutan hukum masyarakat; serta mengukur tingkat kepatutan hukum lembaga hukum. | Indeks Budaya Hukum = ? (Skor Variabel × Bobot Variabel)?
Skor Variabel adalah nilai yang diperoleh dari penilaian indikator-indikator dalam variabel tersebut
Bobot Variabel adalah tingkat kepentingan atau kontribusi variabel tersebut terhadap keseluruhan indeks | | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.003 | Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang | Parent | Indeks efektivitas kinerja rezim Anti Pencucian Uang (IE) adalah alat ukur yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana suatu negara berhasil dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif terkait efektivitas institusi dan mekanisme yang ada dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU | Rumus Perhitungan:
????????????= ?????_??×??_?? ?
dimana:
Xi = Dimensi Indeks Efektivitas
Wi = pembobot untuk masing-masing dimensi
Untuk Xi akan dihitung dengan:
??_??= ?????_????×??_???? ?
Dimana:
wij? adalah bobot indikator ke-j dalam dimensi ke-i.
Iij adalah skor dari indikator ke-j dalam dimensi i. | Wilayah Administrasi: Nasionall | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.004 | Indeks Kelembagaan Hukum | Parent | Indeks Kelembagaan hukum adalah pelembagaan fungsi hukum untuk meningkatkan sinergi antar LPH melalui dukungan aparaturnya yang berintegritas. Pilar Kelembagaan Hukum dijabarkan kedalam variabel dan indicator Dimana penjabaran masing-masing variabel tersebut menggambarkan elemen terpenting dalam pengembangan kelembagaan hukum agar terciptanya supremasi hukum dalam negara hukum (rule of law) | ? Variabel 1-3 / 3 | Wilayah Administrasi: Nasional | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.005 | Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan | Parent | Adalah indeks yang mengukur kualitas proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan | ? Nilai indikator dalam Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan | | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.006 | Indeks Materi Hukum | Parent | Indeks Materi Hukum merupakan indeks yang mengukur pilar materi hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum, sebagai representasi capaian pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas (formil dan materiil) serta pemenuhan kebutuhan hukum berdasarkan perkembangan di masyarakat. Indeks Materi Hukum terdiri dari dua variabel yaitu Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Taat Asas dan Kesesuaian Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan. | Indeks Materi Hukum dihitung secara komposit dengan menggabungkan tiga metode perhitungan data (data administratif K/L, survei masyarakat, dan wawancara pakar) yang mengukur dua variabel. Perhitungan menggunakan persentase digunakan mulai dari tingkat terkecil yaitu indikator hingga variabel secara akumulatif. Masing-masing variabel menyumbang bobot yang sama kepada indeks. | | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.007 | Indeks Pembangunan Hukum | Parent | Indeks Pembangunan Hukum (IPH) adalah indeks yang mengukur pilar pembangunan hukum sebagai representasi capaian pembangunan hukum di Indonesia. Adapun lima pilar dalam IPH terdiri dari budaya hukum (legal culture), materi hukum (legal substance), kelembagaan hukum (legal structure), penegakan hukum (law enforcement), serta informasi dan komunikasi hukum (information and communication of law). | Indeks Pembangunan Hukum dihitung secara komposit dengan menggabungkan tiga metode perhitungan data (data administratif K/L, survei masyarakat, dan wawancara pakar) yang mengukur lima pilar. Perhitungan menggunakan persentase digunakan mulai dari tingkat terkecil yaitu indikator, variabel, hingga pilar secara akumulatif. Masing-masing pilar menyumbang bobot yang sama kepada indeks. | Wilayah Administrasi: Nasional | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.008 | Indeks Penegakan Hukum | Parent | Indeks Penegakan Hukum dalam IPH adalah indeks yang mengukur penerapan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan putusan hakim | ? Variabel 1-8 / 8 | Wilayah Administrasi: Nasional | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.009 | Indeks Perlindungan Saksi dan Korban | Parent | Indeks Perlindungan Saksi dan Korban (IPSK) adalah nilai capaian penyelenggaraan pelayanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana berdasarkan sepuluh dimensi penilaian. | Hasil survei terhadap 10 (sepuluh) dimensi:
1. Keterlibatan LPSK dari awal hingga akhir proses peradilan;
2. Keterlibatan masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban;
3. Edukasi hak-hak saksi dan korban sebagai upaya perlindungan;
4. Sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D);
5. Kepercayaan telah terlindunginya saksi dan korban;
6. Penilaian saksi dan korban terhadap pelayanan perlindungan;
7. Aksesibilitas informasi layanan perlindungan;
8. Hubungan antara saksi dan korban dengan pelaku selama proses peradilan;
9. Keberadaan tempat perlindungan; dan
10.Jaminan pasca-perlindungan. | Wilayah Administrasi: Nasional | - | HUKUM | Nasional |
| 05.01.010 | Indeks Reformasi Hukum | Parent | Reformasi Hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | HUKUM | Daerah |
| 05.01.011 | Jumlah paten granted dari perguruan tinggi | Parent | Kekayaan intelektual adalah konsep hukum yang mencakup hak atas karya kreatif atau inovasi yang diciptakan oleh individu atau kelompok. Hak ini memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan, memproduksi, atau mendistribusikan karya tersebut tanpa izin. Kekayaan intelektual meliputi beberapa kategori utama yaitu Hak Cipta, Desain Industri, Merek Dagang, Rahasia Dagang, Indikais Geografis DTLST, dan termasuk Paten serta Paten Sederhana. Paten dan Paten sederhana yang dihasilkan oleh perguruan tinggi perlu dilihat sebagai kinerja dari produktivitas hasil ilmu pengetahuan yang dalam perguruan tinggi. Jumlah paten granted perguruan tinggi adalah jumlah keseluruhan (kumulatif) paten (termasuk paten sederhana) yang dihasilkan oleh perguruan tinggi pada tahun tertentu. | Dihitung jumlah kekayaan intelektual perguruan tinggi dengan jenis paten dan paten sederhana secara kumulatif pada tahun tertentu | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | paten | HUKUM | Nasional |
| 05.01.012 | Jumlah Produk/Jasa Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Didaftarkan Kekayaan Intelektualnya | Parent | Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil olah pikirnya, seperti karya, cipta, dan karsa. KI juga dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR). | | Wilayah Administrasi: Provinsi | produk | HUKUM | Daerah |
| 05.01.013 | Persentase Capaian Implementasi Stranas TPPU | Parent | Persentase capaian pemenuhan implementasi rencana aksi yang dilakukan oleh seluruh Anggota Komite TPPU dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU | ((Total rencana aksi tercapai dari masing-masing K/L di bidang pencegahan)/(Total rencana aksi keseluruhan di bidang pencegahan))x100% + ((Total rencana aksi tercapai dari masing-masing K/L di bidang pemberantasan)/(Total rencana aksi keseluruhan di bidang pemberantasan))x100% /2 | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.014 | Persentase Kecukupan, Kesesuaian, dan Pengembangan SDM Kejaksaan | Parent | Jumlah Jaksa yang ideal berdasarkan beban kerja, wilayah dan letak geografis serta pengelolaan SDM yang baik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI | Rata-rata(Tingkat Kecukupan Personil, Tingkat Pengembangan Kapasitas SDM Kejaksaan dan Tingkat Pengelolaan SDM) | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.015 | Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi | Parent | Konsep dan Definisi:Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Yang dimaksud orang miskin adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pemohon bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang mengajukan permohonan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur non pengadilan. | 1.Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi.Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dibagi jumlah pemohon bantuan hukum litigasi dalam 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P BHL:Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasiJMBHL:Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi sesuai Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam 12 bulan terakhirJBHL:Jumlah permohonan bantuan hukum litigasi dalam 12 bulan terakhir2.Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum non litigasi.Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum nonlitigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dibagi seluruh permohonan bantuan hukum nonlitigasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P BHNL:Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum nonlitigasiJMBHNL : Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum nonlitigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam 12 bulan terakhirJBHNL:Jumlah permohonan bantuan hukum nonlitigasi dalam 12 bulan terakhir | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia | persen | HUKUM | Nasional, Daerah |
| 05.01.016 | Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara | Parent | Konsep dan Definisi:Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada pasal 1 bahwa layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung Pengadilan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah:Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan, dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan.Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz. Pos Bantuan Hukum atau Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum. | Indikator ini terbagi atas tiga layanan hukum, yaitu pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara.1.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pos bantuan hukum dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLPBH :Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukumJOTMLPBH :Jumlah orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum dalam 12 bulan terakhirJPLPBH:Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pos bantuan hukum dalam 12 bulan terakhir2.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilan.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilan dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLSLG : Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilanJOTMLSLG :Jumlah orang tidak mampu yang memperoleh layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam 12 bulan terakhirJPLSLG :Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam 12 bulan terakhir?3.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pembebasan biaya perkara dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLPBP: Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkaraJOTMPBP:Jumlah orang tidak mampu yang memperoleh layanan pembebasan biaya perkara dalam 12 bulan terakhirJPLPBP :Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon pembebasan biaya perkara dalam 12 bulan terakhir | Karakteristik Jumlah Perkara; Sifat Perkara | persen | HUKUM | Nasional, Daerah |
| 05.01.017 | Persentase Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi dan Non Litigasi | Parent | Dalam indikator ini, pengukuran dilakukan terhadap pemberian bantuan hukum dalam lingkup litigasi dan non litigasi. | % litigasi: jumlah pemberian layanan bantuan hukum dalam lingkup litigasi / jumlah pemohon layanan bantuan hukum dalam lingkup litigasi x 100% % non litigasi: jumlah pemberian layanan bantuan hukum dalam lingkup non litigasi / jumlah pemohon layanan bantuan hukum dalam lingkup non litigasi x 100% % total: (%litigasi + %nonlitigasi)/2 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.018 | Persentase Penanganan Perkara melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai | Parent | Jumlah perkara yang diselesaikan di luar pengadilan melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai. Mediasi penal merupakan Alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur penal; Penyampingan perkara atau diskresi penuntutan; dan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. | (? perkara yang dilakukan penanganan melalui mediasi penal, diskresi penuntutan, dan denda damai/ ?perkara yang masuk)*100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.019 | Persentase Peningkatan Pengendalian Perkara | Parent | Jumlah perkara yang diselesaikan melalui alternatif pemidanaan | (? perkara yang dituntut dengan alternatif pemidanaan/ ? perkara yang dituntut)*100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.020 | Persentase Penyelesaian Eksekusi Putusan Perdata | Parent | Penyelesaian pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada peradilan umum | Jumlah permohonan eksekusi putusan perdata yang diselesaikan dibagi jumlah putusan perdata yang dimohonkan eksekusi x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.021 | Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum | Parent | Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum adalah ukuran yang menggambarkan seberapa efektif prinsip keadilan restoratif diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadaan semula, bukan hanya pada hukuman bagi pelaku.
| 1. % Pidana Bersyarat = Jumlah putusan pidana bersyarat/Jumlah tuntutan pidana bersyarat
x 100%
2. % Restitusi = jumlah putusan restitusi/jumlah tuntutan restitusi x 100%
3. % Diversi = jumlah diversi berhasil/jumlah perkara diversi x 100%
% total= (%Pidana Bersyarat + %Restitusi + %Diversi) / 3
| | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.022 | Tingkat Kecukupan Personil Jaksa | Parent | Dalam kerangka institusi penegakan hukum, perlu dilihat sejauh mana sumber daya yang ada (jaksa) pada Kejaksaan RI dapat menerima dan menyelesaikan pengaduan yang masuk. | ? personil / x 100% (? personil + ? kebutuhan personil tambahan) ? kebutuhan personil tambahan = ?perkara masuk - selesai rasio ideal personil | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.023 | Tingkat Kepatutan Hukum Lembaga Hukum | Parent | Variabel Kepatutan Hukum Lembaga Hukum merupakan alat ukur terhadap perilaku lembaga hukum terhadap hukum | ? Nilai indikator dalam Variabel Kepatutan Hukum Lembaga Hukum / ? Indikator dalam Variabel Kepatutan Hukum Lembaga Hukum | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.024 | Tingkat Kepatutan Hukum Masyarakat | Parent | Variabel Kepatutan Hukum Masyarakat merupakan alat ukur terhadap perilaku atau respon masyarakat terhadap hukum | ? Nilai indikator dalam Variabel Kepatutan Hukum Masyarakat / ? Indikator dalam Variabel Kepatutan Hukum Masyarakat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.025 | Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Hukum | Parent | Ukuran yang menunjukan sejauh mana masyarakat percaya bahwa lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan profesional | Jumlah masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap lembaga hukum/jumlah responden keseluruhan x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | HUKUM | Nasional |
| 05.01.026 | Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu | Parent | Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah ukuran sejauh mana masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan oleh Bawaslu RI dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan proses pemilihan umum. Layanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kemudahan akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan sengketa, hingga kualitas komunikasi dan profesionalisme petugas. | Nilai Tingkat Kepuasan didapatkan dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui survey, wawancara mendalam, analisis media, dan studi literatur. Pengukuran IKM menggunakan skala likert berdasarkan PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Terdapat 9 variabel yaitu:
(1) Persyaratan dan Jenis Pelayanan
(2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
(3) Waktu Penyelesaian
(4) Biaya/Tarif
(5) Kesesuaian Produk, Spesifikasi Jenis Pelayanan
(6) Kompetensi Pelaksana
(7) Perilaku Pelaksana
(8) Sarana dan Prasarana
(9) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Tingkat kepuasan (dari penghitungan IKM) akan berupa nilai dan kategori dengan rentang sebagai berikut:
- 25,00-64,99: D (tidak baik)
- 65,00-76,60: C (kurang baik)
- 76,61-88,30: B (baik)
- 88,31-100,00: A (sangat baik) | Wilayah Administrasi: Nasional | nilai | HUKUM | Nasional |
| 05.01.027 | Tingkat Kesesuaian Pengelolaan SDM Jaksa | Parent | Menilai manajemen sumber daya manusia pada lembaga hukum, tidak hanya dapat dilihat dari kecukupan personil maupun tingkat pengembangan kapasitas personil melainkan juga sejauh mana pengelolaan SDM sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku | %rata-rata skor indeks sistem merit + skor indeks profesionalitas + skor ketersediaan SOP | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.028 | Tingkat Pengembangan Kapasitas Personil Jaksa | Parent | Melihat seberapa banyak personil yang memiliki wewenang untuk menangani perkara memperoleh pelatihan yang relevan dengan wewenangnya tersebut. | (? personil yang menerima diklat dasar + lanjutan/ ? personil yang membutuhkan diklat dasar + lanjutan) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | HUKUM | Nasional |
| 05.01.029 | Indeks Tertib Administrasi Pertanahan | Parent | Untuk mengukur tingkat keteraturan, kelengkapan, dan keakuratan data serta dokumen pertanahan di suatu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota). Indeks ini mencerminkan sejauh mana wilayah tersebut telah menjalankan tata kelola pertanahan yang sesuai dengan kaidah administrasi pertanahan yang baik: legal, akuntabel, transparan, dan mudah diakses. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | indeks | HUKUM | Daerah |
| 05.01.030 | Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif | Parent | (1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | P = (A_LK / A_T) * 100%
Keterangan:
P = Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mendapatkan layanan komprehensif
A_LK = Jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mendapatkan layanan komprehensif
A_T = Seluruh anak yang memerlukan perlindungan khusus | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | HUKUM | Daerah |
| 05.01.031 | Persentase Penyelesaian Konflik | Parent | Persentase Penyelesaian Konflik adalah indikator yang mengukur proporsi jumlah kasus konflik yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan total jumlah konflik yang terjadi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. | Persentase Penyelesaian Konflik = (Jumlah konflik yang diselesaikan / Jumlah total konflik yang terjadi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | HUKUM | Daerah |
| 05.01.032 | Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup | Parent | Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah persentase dari jumlah sengketa atau kasus tindak pidana lingkungan hidup yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan jumlah total kasus atau sengketa tindak pidana lingkungan hidup yang tercatat dalam suatu periode tertentu. | P_SK = (K_S / K_T) * 100%
Keterangan:
P_SK = Persentase penyelesaian sengketa/kasus tindak pidana lingkungan hidup
K_S = Jumlah kasus yang diselesaikan
K_T = Jumlah total kasus tindak pidana lingkungan hidup | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | HUKUM | Daerah |
| 05.02.001 | Angka Kematian yang Disebabkan Konflik | Parent | Konsep Dan Definisi:Kematian yang disebabkan konflik adalah kematian akibat konflik yang merujuk pada pendefinisian mengenai konflik di Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Sosial. Konflik merupakan perseteruan dan benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.Konflik dapat bersumber dari: a.Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya. b. Perseteruanantar umatberagama atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis. c.Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan provinsi. d. Sengketa sumber daya alam antar masyarakat atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha. e. Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. | Jumlah korban meninggal akibat konflik dalam satu tahun terakhir dibagi dengan jumlah penduduk pada 12 bulan terakhir dikalikan 100.000 penduduk.
Rumus: KDK=( JP/JK )×100.000
Keterangan:KDK :Kematian disebabkan konflikJK:Jumlah korban meninggal akibat konflikJP:Jumlah Penduduk | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Kategori Korban: Masyarakat, TNI, POLRI | kematian perseratus ribu orang | KEAMANAN | Nasional, Daerah |
| 05.02.002 | Angka korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) per 100.000 penduduk | Parent | Konsep dan Definisi:Perdagangan manusia menurut UU No. 21 Tahun 2007, merupakan kejahatan perdagangan orang ketika seseorang merekrut, mengangkut, melabuhkan, mengirimkan, memindahkan atau menerima seseorang melalui ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, jeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang lain yang memiliki kendali atas seseorang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia.Selanjutnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 Tahun 2007 ini. Undang-Undang juga menetapkan sebagai perdagangan orang jika ada orang yang dibawa ke dalam wilayah Indonesia untuk tujuan dieksploitasi dan jika ada orang yang dibawa keluar dari wilayah Indonesia untuk tujuan eksploitasi. Perdagangan manusia terjadi bilamana korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan diluar kehendaknya untuk keuntungan si pelaku. Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk namun apapun itu selalu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum di Indonesia. Tujuan dari perdagangan orang selalu untuk mengeksploitasi korban untuk keuntungan orang lain. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak, termasuk korban TPPO, melalui SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Sistem ini dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kab/kota rill time dan akurat. Sistem dibangun sebagai platform pendataan, monitoring dan evaluasi kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. SIMFONI PPA versi 2 (tahun 2022) menambahkan variabel baru untuk TPPO yang mencakup variable proses, cara dan tujuan dari TPPO. Pada SIMFONI PPA, data korban TPPO menjelaskan unsur TPPO yang terdiri atas cara, proses, dan tujuan. Cara terbagi atas ancaman, jeratan hutang, kekerasan, pemalsuan, penculikan, praktik kerja, adopsi ilegal, janji/iming-iming, penyalahgunaan kekuasaan. Proses TPPP mencakup unsur: lokasi perekrutan, daerah tujuan, daerah tujuan akhir, dan metode pemindahan. Tujuan TPPO mencakup jenis eksploitasi, antara lain ekspoitasi seksual, pernikahan paksa/pengantin pesanan, eksploitasi ekonomi (dijadikan sebagai anak jalanan, pekerja jermal) dan lain sebagainya, serta jenis kerentanan, yang terdiri atas: ancaman, penahanan gaji, menahan dokumen berharga, pembatasan komunikasi, hutang, pembatasan bepergian dan kebebasan, pemaksaaan mengkonsumsi alkohol dan obat terlarang. | Metode Perhitungan:Jumlah korban perdagangan orang dibagi dengan jumlah penduduk pada 12 bulan terakhir dikalikan100.000 penduduk.Rumus: Keterangan:AKPM:Angka korban perdagangan orangJKPM:Jumlah korban perdagangan orang pada 12 bulan terakhirJP:Jumlah Penduduk pada 12 bulan terakhirJumlah korban perdagangan orang tersedia dari berbagai sumber yang kemudian dikompilasi dalam laporan gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Institusi yang berkontribusi dalam penyediaan data tersebut adalah:a.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui dinas PPPA, UPTD PPAb.Kementerian Sosial yang berasal dari data Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA),c.Kepolisian yang berasal dari data gabungan Poldadan Bareskrim POLRI.d.Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.e.Fasilitas kesehatanDari institusi tersebut terdapat jumlah korban perdagangan orang berdasarkan laporan polisi dan korban yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi, reintegrasi dan pemulangan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Eksploitasi | orang | KEAMANAN | Nasional, Daerah |
| 05.02.003 | Cakupan Deteksi Dini Intelijen | Parent | Upaya penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagai bentuk deteksi dini dan cegah dini dari segala bentuk potensi ancaman terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Tidak terdapat rumus matematis standar untuk mengukur cakupan deteksi dini dalam intelijen. Namun, efektivitas deteksi dini dapat dievaluasi melalui indikator kualitatif seperti:?
Jumlah dan kualitas informasi intelijen yang berhasil dikumpulkan terkait potensi ancaman.
Kecepatan respons terhadap informasi yang diperoleh.
Tingkat keberhasilan dalam mencegah atau menanggulangi ancaman berdasarkan informasi yang dideteksi | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.004 | Clearance Rate Tindak Pidana | Parent | Tingkat penyelesaian kasus tindak pidana secara keseluruhan | Tingkat Penyelesaian Kasus = (Jumlah Kasus Tindak Pidana yang Diselesaikan / Jumlah Total Kasus Tindak Pidana yang Masuk) x 100%?
Keterangan:
Jumlah Kasus Tindak Pidana yang Diselesaikan: Jumlah kasus yang telah mencapai putusan akhir atau penyelesaian, baik melalui proses peradilan maupun alternatif penyelesaian lainnya.?
Jumlah Total Kasus Tindak Pidana yang Masuk: Jumlah keseluruhan kasus tindak pidana yang dilaporkan atau terdaftar dalam periode waktu tertentu. | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.005 | Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika | Parent | Tingkat penyelesaian kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika | Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika = (Jumlah Kasus Narkotika yang Diselesaikan / Jumlah Total Kasus Narkotika yang Dilaporkan) x 100%?
Keterangan:
Jumlah Kasus Narkotika yang Diselesaikan: Jumlah kasus narkotika yang telah mencapai penyelesaian, baik melalui proses peradilan maupun alternatif penyelesaian lainnya.?
Jumlah Total Kasus Narkotika yang Dilaporkan: Jumlah keseluruhan kasus tindak pidana narkotika yang dilaporkan atau terdaftar dalam periode waktu tertentu. | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.006 | Global Terrorism Index | Parent | GTI menilai dampak terorisme di 163 negara, mencakup 99,7% populasi dunia. Indeks ini memberikan skor komposit untuk menyediakan peringkat ordinal negara-negara berdasarkan dampak terorisme, dengan skor 0 menunjukkan tidak ada dampak dari terorisme dan 10 menunjukkan dampak terukur tertinggi dari terorisme. | Rumus atau Perhitungan:
Skor GTI untuk suatu negara dalam tahun tertentu didasarkan pada sistem penilaian unik yang memperhitungkan dampak relatif dari insiden terorisme. Ada empat indikator yang dihitung dalam skor tahunan setiap negara:?
- Total jumlah insiden teroris dalam setahun?
- Total jumlah kematian yang disebabkan oleh teroris dalam setahun?
- Total jumlah cedera yang disebabkan oleh teroris dalam setahun?
- Total tingkat kerusakan properti akibat insiden teroris dalam setahun?
Setiap indikator diberi bobot yang berbeda:?
- Jumlah total insiden: bobot 1?
- Jumlah total kematian: bobot 3?
- Jumlah total cedera: bobot 0,5?
- Jumlah total kerusakan properti: bobot antara 0 dan 3 tergantung pada tingkat keparahan?
Bobot terbesar umumnya diberikan pada kematian. Tingkat kerusakan properti dibagi lagi menjadi empat kategori tergantung pada tingkat kerusakan yang diukur oleh satu insiden. Mayoritas insiden dikodekan dalam GTD sebagai tingkat kerusakan properti 'tidak diketahui', sehingga tidak mendapatkan skor, dengan peristiwa 'katastrofik' sangat jarang terjadi. | | - | KEAMANAN | Internasional |
| 05.02.007 | Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) | Parent | Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) merupakan indikator yang mengukur kinerja institusi Polri secara komprehensif dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. | Indeks Kamtibmas dihitung dari rata-rata terbobot dari dua dimensi pembentuk Indeks Kamtibmas yaitu Indeks Harkamtibmas (bobot 56%) dan Indeks Gakkum Polri (bobot 44%). | | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.008 | Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) | Parent | Merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia | Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan:
IKLN = ( 1/6 ) * ( ? D )
? D = Jumlah Nilai Dimensi
Variabel dan Sumber Data:
- Dimensi Kapasitas Patroli
- Dimensi Kapasitas Pemantauan
- Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut
- Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut
- Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut
- Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.008.001 | Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut | Child | Pengendalian Keajahatan laut menjadi salah satu dimensi yang diukur pada Indeks Keamanan Laut nasional. Terdapat beberapa sub-dimensi pada Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut, yaitu subdimensi pengendalian angka kejahatan lintas negara/Trans-national Crimes (TnC), subdimensi pengendalian angka perampokan/pencurian di Wilayah Perairan Indonesia dan Subdmensi Pengendalian Penggunaan Senjata Api di wilayah Perairan Indonesia | Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan:
IKLN = ( 1/6 ) * ( ? D )
? D = Jumlah Nilai Dimensi
Variabel dan Sumber Data:
- Dimensi Kapasitas Patroli
- Dimensi Kapasitas Pemantauan
- Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut
- Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut
- Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut
- Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.008.002 | Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut | Child | Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut ini terdapat beberapa subdimensi yaitu pengendalian angka angka pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap, pengendalian angka pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap, pengendalian pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap dan pengendalian angka imigram ilegal | Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan:
IKLN = ( 1/6 ) * ( ? D )
? D = Jumlah Nilai Dimensi
Variabel dan Sumber Data:
- Dimensi Kapasitas Patroli
- Dimensi Kapasitas Pemantauan
- Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut
- Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut
- Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut
- Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.008.003 | Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut | Child | Dimensi pengendalian Pencemaran Lautmerupakan nilai yang terbentuk dari dari beberapa subdimensi, yaitu pengendalian angka insiden pencemaran dan perusakan yang bersumber dari kapal di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, pengendalian angka insiden pencemaran yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas di wiayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan pengendalian angka pencemaran yang bersumber dari daratan. | Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan:
IKLN = ( 1/6 ) * ( ? D )
? D = Jumlah Nilai Dimensi
Variabel dan Sumber Data:
- Dimensi Kapasitas Patroli
- Dimensi Kapasitas Pemantauan
- Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut
- Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut
- Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut
- Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.008.004 | Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut | Child | Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut merupakan nilai yang terbentuk dari beberapa subdimensi, yaitu pengendalian angka kecelakaan laut, pengendalian angka kematian akibat kecelakaan laut, serrta armada keselamatan | Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan:
IKLN = ( 1/6 ) * ( ? D )
? D = Jumlah Nilai Dimensi
Variabel dan Sumber Data:
- Dimensi Kapasitas Patroli
- Dimensi Kapasitas Pemantauan
- Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut
- Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut
- Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut
- Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.008.005 | Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Kapasitas Patroli | Child | IKLN merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia | Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan:
IKLN = ( 1/6 ) * ( ? D )
? D = Jumlah Nilai Dimensi
Variabel dan Sumber Data:
- Dimensi Kapasitas Patroli
- Dimensi Kapasitas Pemantauan
- Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut
- Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut
- Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut
- Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.008.006 | Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Kapasitas Pemantauan | Child | IKLN merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia | Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan:
IKLN = ( 1/6 ) * ( ? D )
? D = Jumlah Nilai Dimensi
Variabel dan Sumber Data:
- Dimensi Kapasitas Patroli
- Dimensi Kapasitas Pemantauan
- Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut
- Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut
- Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut
- Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.009 | Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian | Parent | Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian (IKLK) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. | Pelaksanaan survei IKLK ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB No.14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan IKLK Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Secara umum, rumus untuk menghitung Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian dapat dihitung sebagai berikut:
IKLK=(?Si x Wi/?Wi)
Si: Skor kepuasan pada indikator layanan ke-i (misalnya, kualitas pelayanan, waktu respons, sikap petugas, dll.)
Wi: Bobot dari setiap indikator, yang menunjukkan pentingnya indikator tersebut dalam keseluruhan penilaian kepuasan. | | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.010 | Indeks Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) | Parent | Indeks Harkamtibmas mengukur kinerja Polri untuk melakukan upaya pemeliharaan Kamtibmas serta pencegahan terjadinya tindak kejahatan. | Indeks Harkamtibmas dihitung dari rata-rata terbobot dari 10 indikator kinerja pembentuk dimensi Harkamtibmas. Indikator kinerja beserta bobotnya masing-masing dalam Dimensi Harkamtibmas adalah sebagai berikut:
X1 : Road Safety Index (6,28%)
X2 : Index Community Policing (7,83%)
X3 : Response Time kehadiran Polisi di TKP (13,43%)
X4 : Tingkat Keamanan di Jalur Perairan Indonesia (8,06%)
X5 : Persentase pengamanan objek vital dan target rentan (11,25%)
X6 : Tingkat kualitas penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi ( 6,94%)
X7 : Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan (7,45%)
X8 : Crime rate (17,36%)
X9 : Persentase penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (17,36%)
X10 : Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas) (4,05%) | | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.011 | Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas | Parent | Sub Urusan Bencana: Indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah dalam menangani dan mengelola kesiapsiagaan, mitigasi, dan penanggulangan bencana. Indeks ini mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan upaya pencegahan, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. Beberapa komponen yang mungkin termasuk dalam indeks ini antara lain: 1. Kesiapsiagaan terhadap bencana, seperti pelatihan, simulasi, dan koordinasi antar instansi terkait. 2. Penyuluhan kepada masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan saat bencana. 3. Sarana dan prasarana penanggulangan bencana, seperti sistem peringatan dini dan pusat informasi bencana. 4. Tindak lanjut pasca bencana, termasuk pemulihan dan rehabilitasi bagi korban bencana. Indeks ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah memiliki sistem yang siap dan responsif terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi, serta mampu meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat
Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial.
Sub urusan Kebakaran: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan mengurangi dampak kebakaran. Indeks ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan penanggulangan kebakaran berjalan dengan baik, termasuk pencegahan kebakaran, respons cepat, serta pemulihan pasca-kebakaran. Beberapa komponen yang dapat dimasukkan dalam indeks ini meliputi: 1. Kesiapsiagaan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran, seperti pelatihan, peralatan yang memadai, serta jumlah dan distribusi pos pemadam kebakaran di daerah. 2. Upaya pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya (misalnya, pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik atau peralatan yang rawan menyebabkan kebakaran). 3. Sistem peringatan dini kebakaran, seperti detektor kebakaran dan sistem alarm yang efektif untuk memperingatkan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat. 4. Koordinasi antarinstansi terkait, seperti antara petugas pemadam kebakaran, polisi, rumah sakit, dan organisasi relawan, dalam menangani kebakaran dengan cepat dan efektif. 5. Tindak lanjut pasca-kebakaran, termasuk pemulihan area yang terkena kebakaran dan pemberian bantuan kepada korban kebakaran. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa baik pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman kebakaran dan seberapa cepat serta efektif respons terhadap kejadian kebakaran, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.011.001 | Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana | Child | Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.011.002 | Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum | Child | Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.011.003 | Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Kebakaran | Child | Sub urusan Kebakaran: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan mengurangi dampak kebakaran. Indeks ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan penanggulangan kebakaran berjalan dengan baik, termasuk pencegahan kebakaran, respons cepat, serta pemulihan pasca-kebakaran. Beberapa komponen yang dapat dimasukkan dalam indeks ini meliputi: 1. Kesiapsiagaan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran, seperti pelatihan, peralatan yang memadai, serta jumlah dan distribusi pos pemadam kebakaran di daerah. 2. Upaya pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya (misalnya, pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik atau peralatan yang rawan menyebabkan kebakaran). 3. Sistem peringatan dini kebakaran, seperti detektor kebakaran dan sistem alarm yang efektif untuk memperingatkan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat. 4. Koordinasi antarinstansi terkait, seperti antara petugas pemadam kebakaran, polisi, rumah sakit, dan organisasi relawan, dalam menangani kebakaran dengan cepat dan efektif. 5. Tindak lanjut pasca-kebakaran, termasuk pemulihan area yang terkena kebakaran dan pemberian bantuan kepada korban kebakaran. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa baik pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman kebakaran dan seberapa cepat serta efektif respons terhadap kejadian kebakaran, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.012 | Indeks Profesionalitas SDM Polri | Parent | Indeks Profesinalitas SDM Polri adalah pengukuran yang ditetapkan untuk mengukur kualitas sikap, derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh SDM Polri dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Dimensi Indeks Profesinalitas SDM Polri meliputi:
K: SIPK bagi anggota Polri dan e-kinerja bagi PNS/PPPK Polri
D: Data pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin PNPP
R: Data penilaian rohani
P: Data penilaian psikologi
Kes: Data penilaian pemeriksaan kesehatan
J: Data penilaian jasmani
Ak: Data kualifikasi dan kompetensi
IPS= (0,3K + 0,3D + 0,09R + 0,09P + 0,08Kes + 0,07J + 0,07Ak) | | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.013 | Indeks Risiko Bencana | Parent | IRB dihasilkan dari suatu kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana yang ada di suatu wilayah. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut. Maka dari itu, terdapat 3 (tiga) komponen yang membentuk risiko, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. | Risk = (Hazard x Vulnerability) / Capacity
- Hazard (bahaya) dihitung berdasarkan probabilitas spasial, frekuensi dan kekuatan (magnitude) dari suatu fenomena alam seperti gempabumi, banjir, letusan gunung api, dan lainnya.
- Vulnerability (kerentanan) dihitung berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan.
Kapasitas (Capacity) dinilai dengan menggunakan pendekatan tingkat ketahanan daerah berdasarkan tujuh prioritas yaitu: (1) Perkuatan kebijakan dan kelembagaan; (2) Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu; (3) Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik; (4) Penanganan tematik kawasan rawan bencana; (5) Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana; (6) Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan (7) Pengembangan sistem pemulihan bencana
Semakin kecil nilai Indeks Risiko Bencana (IRB), diartikan semakin baik. Semakin kecil nilai indeks yang dihasilkan, dapat diartikan bahwa tingkat kapasitas semakin baik (meningkat), dengan nilai bahaya dan kerentanan yang cenderung dianggap konstan. Pembagian kelas tingkat Indeks Risiko Bencana sebagai berikut:
• lndeks <13 adalah Rendah
• lndeks 13 - 144 adalah Sedang
• lndeks >144 adalah Tinggi | | - | KEAMANAN | Nasional, Daerah |
| 05.02.014 | Indeks Risiko Terorisme | Parent | Suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat risiko suatu negara atau wilayah terhadap ancaman terorisme | Menurut Laporan Kinerja BNPT tahun 2022, Indeks Risiko Terorisme diukur melalui dua dimensi utama:
Dimensi Supply Pelaku: Mengukur potensi atau ketersediaan individu atau kelompok yang berpotensi melakukan aksi terorisme.
Dimensi Target: Menilai kerentanan atau daya tarik suatu wilayah atau objek sebagai target aksi terorisme. | Wilayah Administrasi: Nasional | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.014.001 | Indeks Risiko Terorisme (Target) | Child | Dimensi Target: Menilai kerentanan atau daya tarik suatu wilayah atau objek sebagai target aksi terorisme. | Dimensi Target: Menilai kerentanan atau daya tarik suatu wilayah atau objek sebagai target aksi terorisme. | Wilayah Administrasi: Nasional | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.014.002 | Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) | Child | Dimensi Supply Pelaku: Mengukur potensi atau ketersediaan individu atau kelompok yang berpotensi melakukan aksi terorisme. | Dimensi Supply Pelaku: Mengukur potensi atau ketersediaan individu atau kelompok yang berpotensi melakukan aksi terorisme. | Wilayah Administrasi: Nasional | - | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.015 | Jumlah Daerah yang melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial yang efektif | Parent | jumlah wilayah administratif (provinsi, kabupaten, atau kota) yang telah mengadopsi dan menerapkan strategi serta langkah-langkah yang tertuang dalam RAD Penanganan Konflik Sosial, dimana penerapannya berhasil menunjukkan hasil yang signifikan dalam: 1. Pencegahan Konflik: Adanya penurunan jumlah insiden konflik sosial di daerah tersebut. 2. Penanganan Konflik: Adanya mekanisme penanganan yang efektif saat konflik terjadi, yang dapat diukur dari kecepatan dan ketepatan respon serta resolusi konflik yang meminimalkan dampak negatif. 3. Pemulihan Pasca Konflik: Adanya upaya dan hasil yang terlihat dalam memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat yang terdampak konflik. 4. Pelibatan Masyarakat: Tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan konflik, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. 5. Kerjasama Antar Pihak: Adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. | Jumlah Daerah yang Efektif = (Jumlah Daerah yang Melaksanakan RAD Secara Efektif / Jumlah Total Daerah yang Melaksanakan RAD) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | provinsi | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.016 | Jumlah Kapasitas Pusat Pendidikan Polwan | Parent | Total kapasitas yang dimiliki oleh pusat pendidikan khusus untuk Polisi Wanita (Polwan), yaitu jumlah maksimal peserta didik yang dapat ditampung dan dididik dalam satu periode pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). | Indikator ini dihitung berdasarkan kapasitas maksimal fasilitas pendidikan, termasuk ruang kelas, asrama, dan fasilitas pendukung lainnya yang tersedia di Sepolwan untuk menampung peserta didik dalam satu periode pendidikan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.017 | Jumlah Kasus Kejahatan Pembunuhan | Parent | Konsep:Kasus kejahatan pembunuhan adalah kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua Bab XXI tentang Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin. | Metode Perhitungan:Jumlah kasus kejahatan pembunuhan yang diukur adalah dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau 12 bulan terakhir.Rumus: - | Tingkat Organisasi Kepolisian | kasus | KEAMANAN | Nasional, Daerah |
| 05.02.018 | Jumlah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika | Parent | Jumlah kasus hukum yang melibatkan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. TPPU adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, sehingga tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Dalam konteks ini, sumber harta tersebut adalah kejahatan terkait narkotika dan prekursor narkotika. | Jumlah berkas perkara TPPU hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dihitung dengan menjumlahkan seluruh berkas perkara yang telah diselidiki, disidik, atau diputus oleh pengadilan dalam periode tertentu. Setiap kasus yang memenuhi kriteria sebagai TPPU dengan tindak pidana asal narkotika atau prekursor narkotika dihitung sebagai satu perkara. | | perkara | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.019 | Jumlah personel Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops tingkat provinsi yang dikembangkan teknis dan manajerialnya | Parent | Jumlah personel TRC dan Pusdalops di tingkat provinsi yang telah menerima pengembangan kapasitas dalam aspek teknis dan manajerial. Pengembangan teknis mencakup peningkatan keterampilan dalam penanganan bencana, seperti kaji cepat, koordinasi lapangan, dan penggunaan peralatan khusus. Pengembangan manajerial meliputi peningkatan kemampuan dalam perencanaan, pengorganisasian, pengendalian operasi, dan pengambilan keputusan strategis dalam penanggulangan bencana. | Menjumlahkan jumlah personel TRC dan Pusdalops di tingkat provinsi yang telah mengikuti program pelatihan atau pengembangan kapasitas dalam aspek teknis dan manajerial selama periode tertentu | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.020 | Jumlah provinsi yang memiliki kemampuan intelijen minimal | Parent | Jumlah provinsi yang memiliki kapasitas intelijen dasar dalam mengumpulkan informasi dan menjalankan operasi untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. | Jumlah provinsi dengan kemampuan intelijen minimal dihitung dengan menjumlahkan seluruh provinsi yang memiliki struktur organisasi intelijen | | provinsi | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.021 | Jumlah Pusat Pendidikan Polwan | Parent | Jumlah lembaga pendidikan yang secara khusus didedikasikan untuk mendidik dan melatih Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan kompetensi Polwan sesuai dengan standar dan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Jumlah Pusat Pendidikan Polwan dihitung dengan menjumlahkan semua lembaga pendidikan yang secara resmi diakui dan beroperasi untuk mendidik Polwan di Indonesia.
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.022 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana | Parent | a) Layanan Informasi Rawan Bencana: Informasi yang diberikan kepada warga negara tentang potensi risiko bencana, termasuk tindakan pencegahan, peringatan dini, dan cara merespons situasi bencana. Ini bisa berupa informasi yang disebarluaskan melalui berbagai saluran, seperti media massa, aplikasi ponsel, situs web, atau penyuluhan langsung. b) Jumlah Warga Negara: Total individu yang telah menerima atau mengakses layanan informasi tentang rawan bencana dalam periode waktu tertentu. | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.023 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana | Parent | a) Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana: Merupakan berbagai jenis informasi, pelatihan, dan tindakan yang diberikan kepada warga negara untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai potensi bencana dan bagaimana cara mempersiapkan dan menghadapinya. Ini termasuk pelatihan evakuasi, penyuluhan, simulasi bencana, dan akses ke panduan atau sumber daya terkait bencana. b) Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Layanan: Total individu yang telah menerima atau mengakses layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dalam periode waktu tertentu. | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.024 | Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana ke publik | Parent | Indikator kecepatan penyampaian informasi kejadian bencana kepada publik adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan seberapa cepat informasi terkait suatu kejadian bencana disampaikan kepada masyarakat umum sejak waktu kejadian tersebut berlangsung | ?T=Tp??Tk? (Selisih Waktu = Waktu Penyampaian Informasi – Waktu Deteksi Kejadian Bencana) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | menit | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.025 | Ketersediaan SDM pencarian dan pertolongan yang terlatih | Parent | Ketersediaan jumlah SDM pencarian dan pertolongan yang terlatih hingga saat ini | Jumlah SDM pencarian dan pertolongan yang terlatih dari dahulu hingga saat ini | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.026 | Persentase cakupan layanan peringatan dini di daerah berisiko bencana | Parent | Persentase masyarakat yang mendapatkan layanan oleh sistem peringatan dini bencana di kawasan berisiko bencana | Jumlah kemampuan jangkauan peringatan dini bencana / jumlah populasi jiwa terpapar yang berada di kawasan berisiko bencana tinggi X 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.027 | Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan | Parent | Persentase Gangguan Trantibum yang Dapat Diselesaikan adalah perbandingan antara jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang berhasil diselesaikan dengan total jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang dilaporkan dalam periode tertentu. Ini mengukur tingkat keberhasilan dalam menangani dan menyelesaikan masalah ketertiban umum. | Persentase_Penyelesaian_Pengaduan = (Jumlah_Pengaduan_Diselesaikan / Jumlah_Pengaduan_Masuk) * 100%
Keterangan:
Persentase_Penyelesaian_Pengaduan : Persentase jumlah pengaduan pelanggaran yang berhasil diselesaikan.
Jumlah_Pengaduan_Diselesaikan : Jumlah pengaduan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan.
Jumlah_Pengaduan_Masuk : Total pengaduan pelanggaran yang diterima. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.028 | Persentase instansi yang berpartisipasi dalam sinergisitas penanggulangan terorisme | Parent | Indikator ini menunjukkan proporsi instansi pemerintah yang aktif berpartisipasi dalam program sinergisitas penanggulangan terorisme, yaitu kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam melaksanakan rencana aksi penanggulangan terorisme
Mengukur proporsi instansi pemerintah yang terlibat aktif dalam upaya kolaboratif penanggulangan terorisme melalui program sinergisitas antar kementerian/lembaga. | Dihitung dengan membagi jumlah instansi yang berpartisipasi dalam program sinergisitas penanggulangan terorisme dengan total jumlah instansi yang diidentifikasi sebagai pihak terkait dalam upaya penanggulangan terorisme, kemudian dikalikan dengan 100.
Rumus:
(Jumlah instansi yang berpartisipasi / Total instansi terkait) × 100 | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.029 | Persentase Kesesuaian Rencana Patroli Nasional | Parent | Merupakan nilai yang menunjukkan kesesuaian kegiatan patroli Bakamla RI dengan Rencana Patroli Nasional yang tertuang pada Kebijakan Nasional KKPH PerPres Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Indikator ini menunjukkan kepatuhan pelaksanaan patroli dengan Kebijakan Nasional yang telah ditetapkan. | Dihitung berdasarkan besar persentase kegiatan patroli Bakamla RI terhadap seluruh total Patroli pada Rencana Patroli Nasional | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.030 | Persentase pemenuhan capaian kebutuhan dasar SPM sub urusan bencana | Parent | Tingkat pemenuhan kebutuhan dasar yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk sub urusan bencana di suatu daerah. SPM sub urusan bencana mencakup tiga jenis pelayanan dasar:? (1) Pelayanan informasi rawan bencana: Penyediaan informasi mengenai wilayah rawan bencana kepada masyarakat yang berada atau berpotensi terpapar bencana.? (2) Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana: Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.? (3) Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana: Tindakan penyelamatan dan evakuasi bagi korban saat terjadi bencana. | Jumlah kebutuhan dasar yang terpenuhi / Total kebutuhan dasar yang harus dipenuhi x 100%
Jumlah kebutuhan dasar yang terpenuhi: Jumlah layanan dasar sub urusan bencana yang telah berhasil dipenuhi sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
Total kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Jumlah keseluruhan layanan dasar sub urusan bencana yang seharusnya dipenuhi berdasarkan perencanaan dan standar yang berlaku. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.031 | Persentase Pemenuhan Postur Bakamla RI | Parent | Mengukur persentase yang menunjukkan kemajuan proses pembangunan yang dilaksanakan Bakamla RI pada tahun dimaksud, dibandingkan dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan pada Postur Optimum Bakamla RI Tahun 2025-2045 | Persentase dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di tahun dimaksud terhadap total Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana Bakamla RI yang tercantum pada Postur Optimum Bakamla RI | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.032 | Persentase Pemenuhan Sarpras Profesionalisme dan Kesejahteraan | Parent | Merupakan nilai yang menggambarkan kemajuan proses pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan personil Badan Keamanan Laut RI pada tahun dimaksud. Sarana dan Prasarana dimaksud sesuai dengan yang ditetapkan pada Rencana Strategis Bakamla RI Tahun 2025-2029. | Persentase dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana profesionalisme dan kesejahteraan pegawai terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana profesionalisme dan kesejahteraan di Tahun 2025-2029 | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.033 | Persentase penanganan pra bencana | Parent | Penanganan Pra-Bencana adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan kebencanaan kepada masyarakat, peningkatan tata kelola dan meningkatkan kapasitas aparatur kabupaten.kota agar mampu melakukan upaya mitigasi dalam rangka pengurangan risiko bencana | Persentase_Kegiatan_Prabencana = (Jumlah_Kegiatan_Prabencana_Dilaksanakan / Jumlah_Target_Kegiatan_Prabencana) * 100%
Keterangan:
Persentase_Kegiatan_Prabencana : Persentase pelaksanaan kegiatan pra-bencana oleh kabupaten/kota pada tahun n.
Jumlah_Kegiatan_Prabencana_Dilaksanakan : Jumlah kegiatan pra-bencana yang benar-benar dilaksanakan kabupaten/kota pada tahun n.
Jumlah_Target_Kegiatan_Prabencana : Jumlah target kegiatan pra-bencana yang direncanakan oleh kabupaten/kota dan tercantum dalam rencana kerja Perangkat Daerah pada tahun n. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.034 | Persentase Peningkatan Kemampuan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis | Parent | Mengukur sejauh mana peningkatan kemampuan pusat analisis dan pengendalian krisis dalam periode tertentu. Pusat analisis dan pengendalian krisis adalah unit atau lembaga yang bertugas memantau, menganalisis, dan mengoordinasikan respons terhadap situasi krisis untuk meminimalkan dampak negatifnya. | Persentase Peningkatan=(Nilai Kemampuan Saat Ini?Nilai Kemampuan Sebelumnya/Nilai Kemampuan Sebelumnya)×100%
Di mana "Nilai Kemampuan" dapat diukur berdasarkan indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan, seperti kecepatan respons, akurasi analisis, dan efektivitas koordinasi.
sumber: Penerapan Manajemen Risiko - Kementerian Keuangan RI | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.035 | Persentase penurunan nilai indeks risiko bencana nasional | Parent | IRBI dihasilkan dari dokumen kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut yangm menjadi pembentuk komponen IRBI. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. | (IRBI T+1- IRBI T0) / IRBI T0 x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.036 | Persentase penyelesaian dan pendampingan dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal | Parent | Proporsi penyelesaian dokumen-dokumen terkait kebencanaan, seperti Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Rencana Kontinjensi (Renkon), yang telah difasilitasi melalui pendampingan hingga dinyatakan sah atau legal oleh otoritas yang berwenang.? | Jumlah dokumen kebencanaan yang disahkan / Jumlah total dokumen kebencanaan yang direncanakan x 100%
Jumlah dokumen kebencanaan yang disahkan: Jumlah dokumen terkait kebencanaan yang telah selesai disusun dan dinyatakan sah atau legal oleh otoritas yang berwenang.?
Jumlah total dokumen kebencanaan yang direncanakan: Jumlah keseluruhan dokumen kebencanaan yang direncanakan untuk disusun dan disahkan dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.037 | Persentase penyelesaian dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal | Parent | Dokumen kebencanaan merupakan salah satu dokumen pemerintahan daerah yang wajib disediakan dalam rangka penetapan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan karateristik daerah | Persentase_Penegakan_Perda = (Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan / Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi) * 100%
Keterangan:
Persentase_Penegakan_Perda : Persentase Perda/Perkada yang memuat sanksi dan telah ditegakkan.
Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan : Jumlah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi dan telah ditegakkan.
Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi : Jumlah keseluruhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.038 | Proporsi Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya | Parent | Seberapa banyak penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya. Indikator ini mencakup beberapa aspek yang meliputi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari. Indikator ini biasanya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektoral di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta perencanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh | Proporsi Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya (%) = (Jumlah Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya / Jumlah Penduduk) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Waktu Siang/Malam | persen | KEAMANAN | Nasional, Daerah |
| 05.02.039 | Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan | Parent | Konsep dan Definisi:Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal sesuai Pasal 21 ayat 4 (a) dan (b) KUHAP yang berada pada Rumah Tahanan Negara. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pembentukan Rutan didasarkan pada adanya kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Pada Pasal 22 ayat (1) mengamanatkan Jenis penahanan dapat berupa:a.penahanan rumah tahanan negara;b.penahanan rumah;c.penahanan kota.Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Penjelasan dari Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa sepanjang belum terdapat rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara, di kantor Kejaksaan Negeri, di Lembaga Pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain. Penjelasan ini memberikan isyarat bahwa penahanan Rutan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, rumah sakit dan tempat lainnya, dengan catatan apabila belum terbentuk Rutan.Masa penahanan yang diukur adalah selama proses:Penyidikan (20+40 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari;Penuntutan (20+30 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hariPengadilan (30+60 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari di Pengadilan NegeriTidak termasuk penahanan ketika pemeriksaan banding dan kasasi (Pasal 24 – 26 KUHAP).Dalam kaitannya dengan pidana anak serta penahanan terhadap anak maka merujuk pada Pasal 30 – 35 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan:a.Penyidikan (7+8 hari);b.Penuntutan (5+5 hari);c.Pengadilan (10+15 hari);Tidak termasuk pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). | Metode Perhitungan:Jumlah tahanan yang melebihi masa penahanan pada akhir tahun t dibagi dengan jumlah tahanan pada akhir tahun t dikalikan 100%. Rumus:Keterangan:P TMMP : Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahananJTMMP : Jumlah tahanan yang melebihi masa penahanan pada akhir tahun tJT :Jumlah tahanan pada akhir tahun t | Jenis Kelamin; Umur/Usia; Lama Waktu Penahanan | persen | KEAMANAN | Nasional, Daerah |
| 05.02.040 | Tercapainya indeks penyelenggaraan sub urusan trantibum kategori baik | Parent | Jumlah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang mencapai kategori "baik" dalam Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (IPKKU). IPKKU adalah ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola penyelenggaraan Trantibum yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. | Jumlah provinsi atau kabupaten/kota yang mencapai skor IPKKU dalam rentang yang dikategorikan sebagai "baik" sesuai dengan standar yang ditetapkan.? | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.041 | Terlaporkannya pelaksanaan SPM sub urusan bencana ke pusat | Parent | Jumlah dokumen laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) kepada pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana. Pelaporan ini mencakup informasi tentang pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Jumlah dokumen laporan pelaksanaan SPM sub urusan bencana yang disampaikan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | dokumen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.042 | Terpenuhinya capaian mutu layanan SPM sub urusan trantibum | Parent | Jumlah pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang berhasil memenuhi standar mutu layanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. | Jumlah pemerintah daerah yang telah mencapai atau melampaui standar mutu layanan yang ditetapkan dalam SPM untuk sub urusan trantibum. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.043 | Terpenuhinya Kebutuhan SPM sub urusan Kebakaran yang sesuai standar* | Parent | Jumlah pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang telah memenuhi standar pelayanan minimal dalam sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan ini mencakup aspek-aspek seperti kesiapan personel, ketersediaan sarana dan prasarana, serta efektivitas layanan pemadaman dan penyelamatan kebakaran. | Jumlah pemerintah daerah yang telah mencapai atau melampaui standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam sub urusan kebakaran. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.044 | Terverifikasinya data penduduk yang berhak menerima SPM, data agregat penduduk yang telah menerima KIE, dan data penduduk yang mengikuti pelatihan pencegahan/gladi kesiapsiagaan di daerah rawan bencana tingkat provinsi | Parent | Data penduduk yang berhak menerima SPM: Dokumen yang memuat informasi mengenai individu atau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.?
Data agregat penduduk yang telah menerima KIE: Dokumen yang berisi data kumulatif mengenai jumlah dan karakteristik penduduk yang telah mendapatkan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi terkait penanggulangan bencana atau layanan publik lainnya.?
Data penduduk yang mengikuti pelatihan pencegahan atau gladi kesiapsiagaan di daerah rawan bencana: Dokumen yang mencatat individu atau kelompok yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan atau simulasi kesiapsiagaan menghadapi bencana di wilayah yang rentan terhadap bencana. | Jumlah dokumen yang telah diverifikasi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | dokumen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.045 | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polri | Parent | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polri merupakan indikator yang mencerminkan seberapa puas masyarakat atas kinerja Polri dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dalam penerimaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, dan penyelesaian pengaduan. | Survei ini menggunakan skala penilaian 0-100.
DM= (?Ri x Ni/5 x ?Ni) x 100
DM: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat
Ri: Rating i yang diberikan pada suatu pernyataan kuesioner yang menggunakan skala Likert 1-5
Ni: Jumlah pernyataan kuesioner yang memperoleh rating i
| | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.046 | Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) | Parent | MEPE adalah peralatan dasar yang diperlukan oleh petugas Kepolisian untuk melakukan tugasnya dengan efektif dan aman yaitu perlatan pelindung pribadi, perangkat komunikasi, dan alat operasional lainnya yang memastikan bahwa Kepolisian dapat melaksanakan peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik. | MEPE dihitung berdasarkan rerata pemenuhan komponen peralatan dasar berikut:
X1: Pemenuhan Almatsus
X2: Pemenuhan terhadap perbekalan umum
X3: Pemenuhan terhadap fasilitas konstruksi
MEPE= ?Wi x Xi
Wi: Bobot masing-masing komponen (W1=70%, W2=15%, W3=15%)
Xi: Nilai masing-masing komponen | | persen | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.047 | Tingkat Risiko Penduduk Terkena Kejahatan/Crime Rate | Parent | Angka yang menggambarkan risiko terjadinya sejumlah tindak kejahatan pada setiap 100.000 orang penduduk. | Crime Rate = (Jumlah Peristiwa Kejahatan pada Tahun t/Jumlah Penduduk) x 100.000 | | kejahatan perseratus ribu penduduk | KEAMANAN | Nasional |
| 05.02.048 | Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran | Parent | Waktu Tanggap Penanganan Kebakaran: Adalah waktu yang diperlukan dari saat laporan kebakaran diterima hingga saat tim penyelamat atau pemadam kebakaran mulai melakukan tindakan penanganan kebakaran, seperti tiba di lokasi atau memulai pemadaman. Ini mencakup waktu yang diperlukan untuk: 1) Menerima Laporan: Waktu dari saat kebakaran dilaporkan ke pusat kontrol (misalnya, pusat panggilan darurat) hingga laporan diterima oleh tim tanggap darurat. 2) Persiapan dan Pergerakan: Waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengirimkan tim pemadam kebakaran dari stasiun atau lokasi mereka ke lokasi kebakaran. 3) Tindakan Awal: Waktu yang diperlukan dari saat tim tiba di lokasi hingga mulai melakukan tindakan penanganan, seperti memulai pemadaman kebakaran. | Rata-rata waktu tanggap, dihitung dari pelaporan, penyiapan tim dan peralatan, jarak tempuh dan kesiapan pemadaman kebakaran | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | menit | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.049 | Fragile State Index | Parent | Fragile States Index (FSI) adalah indeks tahunan yang menilai kerentanan negara-negara terhadap konflik atau keruntuhan berdasarkan berbagai tekanan yang mereka hadapi. Indeks ini dikembangkan oleh The Fund for Peace (FFP), sebuah lembaga think tank independen yang berfokus pada pencegahan konflik dan promosi keamanan global. FSI menilai kerentanan suatu negara terhadap konflik atau keruntuhan dengan mengevaluasi tekanan politik, sosial, dan ekonomi yang dihadapinya. Indeks ini mencerminkan sejauh mana sebuah negara dapat mengelola tekanan internal dan eksternal tanpa mengalami destabilisasi atau kegagalan fungsi. | Rumus atau Perhitungan:
FSI didasarkan pada 12 indikator utama yang dikelompokkan ke dalam empat kategori:?
GoodStats
Indikator Kohesi:
Aparat Keamanan (Security Apparatus)
Elit yang Terpecah (Factionalized Elites)
Keluhan Kelompok (Group Grievance)
Indikator Ekonomi:
Penurunan Ekonomi dan Kemiskinan (Economic Decline and Poverty)
Pembangunan Ekonomi yang Tidak Merata (Uneven Economic Development)
Migrasi dan Brain Drain (Human Flight and Brain Drain)
Indikator Politik:
Legitimasi Negara (State Legitimacy)
Layanan Publik (Public Services)
Hak Asasi Manusia dan Aturan Hukum (Human Rights and Rule of Law)
Indikator Sosial dan Lintas Sektor:
Tekanan Demografis (Demographic Pressures)
Pengungsi dan IDP (Refugees and Internally Displaced Persons)
Intervensi Eksternal (External Intervention)
Setiap indikator dinilai pada skala 0 hingga 10, di mana 0 menunjukkan stabilitas tertinggi dan 10 menunjukkan kerentanan tertinggi. Skor total FSI untuk sebuah negara adalah jumlah dari 12 indikator tersebut, sehingga rentang skor total adalah dari 0 hingga 120. | | - | KEAMANAN | Internasional |
| 05.02.050 | Indeks Keamanan Informasi | Parent | Jumlah nilai seluruh area keamanan informasi sebagai alat evaluasi untuk menganalisa tingkat kesiapan pengamanan informasi di suatu Organisasi atau Pemerintah Daerah, dilakukan secara self assessment untuk kemudian diverifikasi oleh BSSN. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.051 | Indeks Ketenteraman dan Ketertiban | Parent | Indeks Ketenteraman dan Ketertiban (IKK) adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat ketenteraman dan ketertiban di suatu wilayah. IKK ini biasanya mencakup berbagai aspek seperti keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. IKK yang baik menunjukkan bahwa suatu wilayah aman, nyaman, dan kondusif bagi warganya untuk beraktivitas. Hal ini berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat, investasi, dan pembangunan ekonomi. IKK dapat mencakup berbagai indikator, seperti tingkat kejahatan, pelanggaran lalu lintas, pelanggaran ketertiban umum, tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. | Indeks Trantibum = ?_(i=1)^n (w_i * I_i)
Keterangan:
I_i = Skor indikator ke-i (skala 0–100, hasil normalisasi)
w_i = Bobot indikator ke-i (jumlah bobot = 1)
Hasil akhir dalam skala 0–100, makin tinggi makin baik | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.052 | Indeks Rasa Aman | Parent | Indeks rasa aman adalah suatu ukuran yang digunakan untuk mengukur tingkat rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah atau lingkungan tertentu. Indeks ini mencerminkan persepsi masyarakat terhadap keamanan dan ketentraman di lingkungan mereka, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan sosial dan ekonomi. Indeks ini mengukur sejauh mana masyarakat merasa terlindungi dari kejahatan, kekerasan, gangguan sosial, dan bencana, baik dalam aktivitas pribadi maupun kehidupan sosial. | Indeks Rasa Aman = (?_(i=1)^n (I_i * w_i)) / n
Keterangan:
I_i = skor persepsi atau pengalaman (skala 0–100)
w_i = bobot (jika ada pembobotan, tergantung pentingnya indikator)
Nilai akhir = 0–100, makin tinggi makin aman | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.053 | Persentase Cakupan Perlindungan Masyarakat | Parent | Mengukur seberapa luas atau seberapa banyak masyarakat yang telah mendapatkan perlindungan dari suatu program atau layanan tertentu. | P = (PL_A / PL_K) * 100%
Keterangan:
P = Persentase petugas Linmas yang aktif
PL_A = Jumlah petugas Linmas yang aktif
PL_K = Jumlah kebutuhan petugas Linmas | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.054 | Persentase Penanganan Pasca Bencana | Parent | Mengukur seberapa efektif dan efisien upaya pemulihan dan rehabilitasi yang dilakukan setelah terjadinya bencana. | P = (TPB_T / TPB_TT) * 100%
Keterangan:
P = Persentase penanganan pasca bencana
TPB_T = Jumlah target penanganan pasca bencana yang tercapai
TPB_TT = Jumlah total target penanganan pasca bencana | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.02.055 | Persentase Penyelenggaraan Tibumtranmas | Parent | Mengukur efektivitas dan tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat | P = (K_DL / K_DR) * 100%
Keterangan:
P = Persentase penyelenggaraan Tibumtranmas
K_DL = Jumlah kegiatan Tibumtranmas yang dilaksanakan
K_DR = Jumlah kegiatan Tibumtranmas yang direncanakan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEAMANAN | Daerah |
| 05.03.001 | Indeks Hak Asasi Manusia | Parent | Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia adalah instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak asasi manusia di Indonesia. Adapun norma dan prinsip hak asasi manusia yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005), serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 20025). | Rumus umum: XSI x S SI: Skor masing-masing Indikator S: Skala yang ingin digunakan (skala 10) Skor Indikator (SI): *dengan Survei Masyarakat ?JR R x100% JR: Responden/Pakar/Data Adm yang bisa tersedia R: Jumlah seluruh responden *indikator dengan Wawancara Pakar: ?JP P x100% JP: Skor yang diberikan pakar P: Jumlah seluruh pakar yang memberi skor *indikator dengan Data Admin K/L: XJA JA: Skor masing-masing indikator dengan data adm K/L (karena memiliki rumus perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan indikatornya) | Wilayah Administrasi: Nasional | - | HAK ASASI MANUSIA | Nasional |
| 05.03.001.001 | Indeks Hak Asasi Manusia Dimensi Hak Sipil dan Politik | Child | Dimensi hak sipil dan politik merupakan instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak sipil dan politik di Indonesia, yang diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 20025). | XSI x S SI: Skor masing-masing Indikator S: Skala yang ingin digunakan (skala 4) | Wilayah Administrasi: Nasional | - | HAK ASASI MANUSIA | Nasional |
| 05.03.001.002 | Indeks Hak Asasi Manusia Dimensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya | Child | Dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia, yang diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005). | XSI x S SI: Skor masing-masing Indikator S: Skala yang ingin digunakan (skala 4) | Wilayah Administrasi: Nasional | - | HAK ASASI MANUSIA | Nasional |
| 05.03.002 | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) | Parent | Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkas yang ditangani hingga sampai dengan penanganannya ditutup oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi | Jumlah seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Cara Penyampaian Berkas; Klasifikasi/Tema Hak; Klasifikasi Korban; Klasifikasi Pihak yang Diadukan; Jenis Berkas | dokumen/ keluhan | HAK ASASI MANUSIA | Nasional, Daerah |
| 05.03.003 | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan | Parent | Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 20 Desember 1993).Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut:a.Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan,penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak- kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pen-grusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi;b.Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, ter-masuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa;c.Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya.Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/ komunitas, negara.Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh Komnas Perempuan. | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir.Rumus: - | Umur/Usia; Jenis Kekerasan | kasus | HAK ASASI MANUSIA | Nasional, Daerah |
| 05.03.004 | Persentase Capaian Aksi RANHAM | Parent | RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Aksi HAM sendiri adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. RANHAM merupakan kebijakan periodik yang dilaksanakan | ? Nilai capaian setiap Aksi HAM / ? Aksi HAM | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | HAK ASASI MANUSIA | Nasional, Daerah |
| 05.03.005 | Persentase K/L/D dan Masyarakat yang mendapatkan penguatan HAM | Parent | 1. Mainstreaming HAM ke dalam Diklat pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 2. Penyusunan kurikulum pelatihan berbasis Hak Asasi Manusia di setiap program Diklat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 3. Training of Trainers klaster HAM di setiap Lembaga Diklat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. | Jumlah K/L/D dan Masyarakat yang mendapatkan penguatan dihitung melalui dengan menjumlah terlebih dahulu persentase K/L/D yang mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) yang dibagi dengan jumlah total K/L/D yang perlu mendapatkan penguatan. Selanjutnya data tersebut ditambahkan dengan jumlah persentase masyarakat berusia 5 – 70 tahun yang mendapatkan penguatan lalu dibagi dengan jumlah total masyarakat yang berusia 5 – 70 tahun. Setelah kedua data tersebut diketahui jumlahnya masing-masing maka kedua data tersebut dijumlahkan dan dibagi 2 (unsur K/L/D dan Masyrakat). PMH: Keterangan: PMH: Jumlah K/L/D dan masyarakat yang mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) KLDP: Jumlah K/L/D yang mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) TKLD: Total jumlah K/L/D yang perlu mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) MP : Jumlah masyarakat usia 5 – 70 tahun yang mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) TMP: Jumlah total masyarakat usia 5 – 70 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | HAK ASASI MANUSIA | Nasional |
| 05.03.006 | Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles | Parent | Konsep dan Definisi:Indikator ini mengukur proporsi negara yang memiliki institusi HAM nasional yang berdasarkan pada prosedur dari International Coordinating Committee of National Institutions (ICC). Yang dimaksud dengan lembaga HAM nasional adalah lembaga administratif independen yang dibentuk oleh negara untuk menggalakkan dan melindungi hak asasi manusia. Lembaga HAM nasional ini adalah lembaga negara dan merupakan bagian dari aparatur negara dan didanai oleh negara, namun lembaga ini beroperasi dan berfungsi secara independen dari pemerintah. Fungsi utama dari lembaga ini termasuk menangani keluhan, edukasi tentang HAM dan memberikan rekomendasi untuk reformasi undang-undang. Lembaga HAM yang independen adalah institusi dengan status akreditasi “level A” sesuai United Nations Paris Principles, yang diadopsi oleh UN General Assembly tahun 1993. Proses akreditasi dilaksanakan melalui peer review oleh Sub-Committee on Accreditation (SCA) dari ICC. Terdapat tiga tipe akreditasi:A = compliance dengan Paris PrinciplesB = status observer, tidak sepenuhnya compliance dengan Paris Principles atau tidak cukup informasi tersedia untuk menetapkanC = tidak compliance dengan Paris PrinciplesLembaga HAM nasional yang compliance dengan Paris Principles apabila berkomitmen untuk menggalakkan dan melindungi HAM dengan mandat yang luas, kompetensi dan kekuatan untuk menginvestigasi, melaporkan situasi HAM nasional, dan mempublikasikan HAM melalui informasi dan edukasi. Lembaga ini juga independen dari pemerintah, memiliki kompetensi kuasi judisial, menangani keluhan, dan mendampingi korban untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Lembaga termasuk memiliki klasifikasi akreditasi yang baik bila kredibel, sah, relevan dan efektif dalam mempromosikan HAM di tingkat nasional. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengatur bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan untuk:a.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; danb.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. | Metode Perhitungan:Tersedianya lembaga HAM Nasional yang berakreditasi A.Rumus: - Keterangan:Komnas HAM telah dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 50 tahun 1993 yang dinyatakan sebagai Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM RI secara berkala menjalani review The Global Alliance Of National Human Rights Institutions (GANHRI) dan telah mendapat terakreditasi “A” dari sejak tahun 2000 sampai saat ini. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | lembaga | HAK ASASI MANUSIA | Nasional, Daerah |
| 05.03.007 | Tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM | Parent | Penegakan hukum dalam arti luas yaitu meliputi pelaksanaan dan penerapan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, serta dalam arti sempit merupakan kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang salah satunya yang menjadi perhatian adalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks pemenuhan HAM, Indonesia mengakui keberadaan hak asasi manusia dalam UUD 1945, pasal 28 A- 28 J. Dalam UU HAM, juga dijelaskan bahwa setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM. | {Jumlah tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM / Jumlah rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM ) x 100 (di kali 100) | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | HAK ASASI MANUSIA | Nasional |
| 06.01.001 | Angka Anak Tidak Sekolah | Parent | Anak tidak sekolah adalah anak-anak dan remaja usia sekolah yaitu 7-12 tahun; usia 13-15 tahun; dan usia 16-18 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan. | Angka anak tidak sekolah dihitung untuk setiap kelompok usia sekolah yaitu usia 7-12 tahun; usia 13-15 tahun; dan usia 16-18 tahun. Angka anak tidak sekolah diperoleh dengan membandingkan jumlah penduduk dalam kelompok usia sekolah i yang tidak terdaftar di sekolah dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam kelompok i.Rumus: Keterangan:PSi : Angka anak tidak sekolah pada kelompok usia sekolah iNPsi : Jumlah penduduk dalam kelompok usia sekolah i yang tidak terdaftar di sekolah pada periode tertentuNi : Jumlah penduduk yang termasuk dalam kelompok usia sekolah i pada periode yang samaDalam rumus di atas, NPSi dapat diperoleh melalui selisih antara populasi penduduk usia sekolah di kelompok usia sekolah i (Ni) dengan jumlah anak atau remaja yang terdaftar, sedang bersekolah, atau sudah menyelesaikan pendidikan di kelompok usia sekolah i.Kelompok usia sekolah sebagai berikut:?Kelompok usia SD/sederajat: 7 – 12 tahun?Kelompok usia SMP/sederajat: 13 – 15 tahun?Kelompok usia SMA/sederajat: 16 – 18 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.002 | Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) | Parent | Lamanya waktu bersekolah yang diharapkan dapat dirasakan oleh anak-anak usia tertentu pada jenjang pendidikan usia tersebut di masa mendatang. | Harapan Lama Sekolah=FKi=7nEitPit Keterangan: FK = Faktor koreksi pesantren Eit = Jumlah penduduk usia i yang bersekolah pada tahun t Pit = Jumlah penduduk usia i pada tahun t i = Usia (7, 8, ..., n) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | tahun | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.003 | Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD | Parent | Perbandingan antara jumlah penduduk usia 0-6 tahun yang sedang/pernah mengikuti pendidikan prasekolah pada tahun ajaran ini terhadap jumlah peduduk usia 3-6 tahun. Dalam hal ini, pendidikan prasekolah yang dimaksud meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Bustanul Athfal (BA), Raudatul Athfal (RA), dan Satuan PAUD Sejenis (PAUD terintegrasi BKB/Taman Posyandu, PAUD-TAAM, PAUD-PAK, PAUD-BIA, TKQ, dll). | APK PAUD = a/b × 100%
Keterangan:
a = Jumlah penduduk 0-6 tahun yang sedang/pernah mengikuti prasekolah tahun ajaran ini pada jenis prasekolah TK/BA/RA/ PAUD sejenis
b = Jumlah penduduk usia 3-6 tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.004 | Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi | Parent | Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi adalah persentase jumlah penduduk pada suatu kelompok usia tertentu yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terhadap jumlah total penduduk dalam kelompok usia acuan tersebut, tanpa memperhitungkan apakah mereka berada pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya atau tidak. Untuk APK Pendidikan Tinggi, kelompok usia acuan yang digunakan adalah 19–23 tahun. APK dapat melebihi 100% apabila terdapat mahasiswa yang berasal dari luar kelompok usia 19–23 tahun (misalnya, yang masuk kuliah lebih cepat atau lebih lambat dari usia ideal). | Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi = (Jumlah mahasiswa pada jenjang Pendidikan D1/D2/D3/D4/S1/S2/S3 pada tahun-T ÷ Jumlah penduduk umur 19-23 tahun pada tahun-T) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.005 | Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/sederajat | Parent | Persentase penduduk usia 16-18 tahun menurut partisipasi sekolah dan jenis kelamin. Partisipasi sekolah termasuk pendidikan nonformal (Paket A, Paket B, atau Paket C) | APK=( Jumlah penduduk usia 16-18 tahun/ Jumlah siswa terdaftar di SMA/SMK/sederajat)×100%
?
Keterangan:
Jumlah siswa terdaftar di SMA/SMK/sederajat: Total siswa yang terdaftar di jenjang pendidikan menengah atas, termasuk pendidikan formal (SMA, SMK, MA, SMLB) dan nonformal (Paket C), tanpa memandang usia mereka.?
Jumlah penduduk usia 16-18 tahun: Total populasi penduduk yang berusia 16 hingga 18 tahun pada periode yang sama. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.006 | Iklim Inklusivitas | Parent | Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Nilai rerata iklim inklusivitas meliputi layanan disabilitas, CBI, sikap terhadap disabilitas, dan fasilitas satuan pendidikan disabilitas berdasarkan survei lingkungan belajar. | Wilayah Administrasi: Provinsi; Tingkat Pendidikan: SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.006.001 | Iklim Inklusivitas SD | Child | Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.006.002 | Iklim Inklusivitas SMP | Child | Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.006.003 | Iklim Inklusivitas SMA | Child | Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.006.004 | Iklim Inklusivitas SMK | Child | Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.006.005 | Iklim Inklusivitas SDLB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.006.006 | Iklim Inklusivitas SMPLB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.006.007 | Iklim Inklusivitas SMALB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.007 | Iklim Keamanan | Parent | Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Nilai rerata iklim keamanan terkait kesejahteraan psikologis, dan rasa aman terhadap perundungan, hukuman fisik, kekerasan seksual, rokok, minuman keras, dan narkoba berdasarkan survei lingkungan belajar | Wilayah Administrasi: Provinsi; Tingkat Pendidikan: SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.007.001 | Iklim Keamanan SD | Child | Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.007.002 | Iklim Keamanan SMP | Child | Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.007.003 | Iklim Keamanan SMA | Child | Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.007.004 | Iklim Keamanan SMK | Child | Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.007.005 | Iklim Keamanan SDLB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.007.006 | Iklim Keamanan SMPLB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.007.007 | Iklim Keamanan SMALB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.008 | Iklim Kebhinekaan | Parent | Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Nilai rerata iklim kebinekaan berdasarkan survei lingkungan belajar | Wilayah Administrasi: Provinsi; Tingkat Pendidikan: SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.008.001 | Iklim Kebhinekaan SD | Child | Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.008.002 | Iklim Kebhinekaan SMP | Child | Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.008.003 | Iklim Kebhinekaan SMA | Child | Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.008.004 | Iklim Kebhinekaan SMK | Child | Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.008.005 | Iklim Kebhinekaan SDLB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.008.006 | Iklim Kebhinekaan SMPLB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.008.007 | Iklim Kebhinekaan SMALB | Child | Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Provinsi; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.009 | Indeks Pemerataan Guru | Parent | Indeks Pemerataan Guru (IPG) adalah indeks yang mengukur pemerataan beban kerja guru antarsekolah negeri pada satu daerah. Beban kerja guru dihitung berdasarkan Permendikbud 15/2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Sedangkan perhitungan indeks Pemerataan dihitung menggunakan persamaan koefisien gini. Koefisien Gini didasarkan pada kurva lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya sekolah) dengan distribusi guru yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Koefisien Gini berkisar antara 0 sampai 1. Apabila koefisien Gini bernilai 0 berarti pemerataan sempurna, sedangkan apabila bernilai 1 berarti ketimpangan sempurna. Nilai koefisien Gini pada perhitungan IPG dihitung terbalik/reverse sehingga apabila bernilai 0 berarti ketimpangan sempurna, apabila bernilai 1 berarti pemerataan sempurna. | Dihitung dari kecukupan guru dan kebutuhan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.010 | Jumlah anak tidak sekolah usia 6-18 tahun | Parent | Jumlah anak usia sekolah 6-18 tahun yang tidak sekolah. Usia yang digunakan dalam indikator ini adalah school age, yakni usia anak di saat awal tahun pembelajaran, bukan usia saat pencacahan. | Jumlah anak usia sekolah 6-18 tahun yang tidak sekolah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.011 | Jumlah anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan formal dan nonformal | Parent | Banyaknya anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan formal dan nonformal | Penjumlahan dari anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan formal dan nonformal | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.012 | Jumlah bantuan resmi Pemerintah Indonesia kepada mahasiswa asing penerima beasiswa kemitraan negara berkembang | Parent | Total mahasiswa asing yang menerima bantuan beasiswa pendidikan dari Pemerintah Indonesia (Pemri) dan dinyatakan dalam orang. Beasiswa Unggulan ditujukan untuk mahasiswa jenjang pendidikan master (S2) dan doctoral (S3) di Indonesia dan bisa berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia pada bidang pendidikan Bahasa Indonesia, Seni dan Budaya. | | Negara; Tingkat Pendidikan | orang | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.013 | Jumlah dosen yang mengikuti progam peningkatan kapasitas | Parent | Indikator ini mengukur jumlah dosen di perguruan tinggi (akademik maupun vokasi) yang terlibat dalam program peningkatan kapasitas profesional yang mencakup pelatihan, sertifikasi, kursus, workshop, studi lanjut (misalnya program magister atau doktoral), atau program lain yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi akademik, pedagogik, dan penelitian mereka. Peningkatan kapasitas ini dapat difasilitasi oleh perguruan tinggi sendiri, pemerintah, atau pihak ketiga seperti lembaga internasional. | Jumlah dosen yang mengikuti progam peningkatan kapasitas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.014 | Jumlah perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat THE Impact Rankig SDGs: a) Top 300 b) Top 600 c) Top 1000 | Parent | THE Impact SDGs merupakan salah satu metrik yang digunakan untuk menentukan peringkat perguruan tinggi di tingkat global. THE Impact SDGs mengukur kinerja perguruan tinggi terhadap masing-masing Pilar SDGs sesuai dengan keunggulannnya masing-masing sehingga tidak hanya terpaku pada metriks penilaian yang cenderung sama. | Menghitung jumlah perguruan tinggi berdasarkan ranking yang berhasil diperoleh, yaitu: a) Rangking Top 300 : seluruh perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat 1-300 b) Rangking Top 600 : seluruh perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat 1-600 c) Ranking Top 1000 : seluruh perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat 1-1000 | Wilayah Administrasi: Nasional | perguruan tinggi | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.015 | Jumlah perguruan tinggi yang terpetakan berdasarkan keunggulannya | Parent | Mengukur jumlah perguruan tinggi (khususnya PTN-BH) yang telah dipetakan atau diklasifikasikan berdasarkan kriteria keunggulan seperti akreditasi, klasterisasi, bidang riset, pendidikan vokasi, atau hubungan dengan industri. Tujuan Indikator adalah untuk Menyediakan informasi tentang distribusi dan keunggulan perguruan tinggi di Indonesia untuk mendukung pengembangan kebijakan pendidikan tinggi. | | | perguruan tinggi | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.016 | Jumlah Provinsi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi di atas 31% | Parent | Jumlah Provinsi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi di atas 31% adalah jumlah unit wilayah administrasi setingkat provinsi di Indonesia yang memiliki APK Pendidikan Tinggi (usia 19–23 tahun) lebih besar dari 31 persen dalam tahun tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur pemerataan akses pendidikan tinggi antardaerah di Indonesia dengan mengacu pada batas capaian minimal tertentu, dalam hal ini APK ? 31%, sebagai ambang batas kinerja yang diharapkan (ambang batas ditentukan sebagaimana capaian APK PT tahun 2023, sebesar 31,45%). | APK PT = (Jumlah mahasiswa pada jenjang Pendidikan D1 s.d.S3 pada tahun-T ÷ Jumlah penduduk umur 19-23 tahun pada tahun-T) x 100%
selanjutnya dihitung jumlah provinsi yang memiliki APK PT di atas 31% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | provinsi | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.017 | Jumlah sekolah unggul transformasi yang terbina | Parent | Sekolah unggul tranformasi adalah sekolah unggul yang diselenggarakan dari sekolah pada jenjang pendidikan menengah existing yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan fasilitas, sumber daya, proses pembelajaran, serta tata kelola guna mendorong terciptanya lulusan dengan kualitas unggul dan daya saing tinggi. | Total unit sekolah unggul transformasi yang terbina dan terselenggara dalam periode tertentu | | unit | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.018 | Jumlah unit sekolah unggul baru yang beroperasi | Parent | Jumlah sekolah unggul baru yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan fasilitas, sumber daya, proses pembelajaran, serta tata kelola guna mendorong terciptanya lulusan dengan kualitas unggul dan daya saing tinggi. | Total unit sekolah unggul baru yang telah beroperasi dalam periode tertentu | | unit | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.019 | Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B | Parent | Peningkatan proporsi satuan PAUD yang telah mendapatkan akreditasi minimal B, yang mencerminkan peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah. | Persentase jumlah satuan PAUD yang terakreditasi minimal B / satuan PAUD yang sudah diakreditasi di kota/kabupaten | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.020 | Persentase Anak Kelas 1 SD/MI/SDLB/Sederajat yang Pernah Mengikuti PAUD | Parent | Persentase penduduk yang masih bersekolah di kelas 1 SD/MI/Sederajat yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan prasekolah terhadap seluruh penduduk yang masih bersekolah di kelas 1 SD/MI/Sederajat. Dalam hal ini, pendidikan prasekolah yang dimaksud meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Bustanul Athfal (BA), dan Raudatul Athfal (RA). | %Pernah PAUD = a/b × 100%
Keterangan:
a =Jumlah anak kelas 1 SD/MI/Sederajat yang pernah PAUD (TK/BA/RA)
b = Jumlah anak kelas 1 SD/MI/Sederajat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.021 | Persentase Angka Melek Aksara Penduduk Umur 15 Tahun ke Atas | Parent | Persentase angka melek aksara/huruf (AMH) penduduk umur ?15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur ?15 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur ?15 tahun. | Banyaknya penduduk umur ?15 tahun yang melek huruf dibagi jumlah penduduk umur ?15 tahun dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PAMH ?15:Persentase angka melek aksara penduduk umur ?15 tahunJAMH ?15: Banyaknya penduduk umur ?15 tahun yang melek huruf pada periode tertentuJP?15:Jumlah penduduk umur ?15 tahun pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.022 | Persentase daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memenuhi SPM pendidikan | Parent | Perbandingan jumlah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang telah memenuhi SPM pendidikan dibagi dengan jumlah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Daerah dikatakan telah memenuhi SPM pendidikan apabila nilai indeks SPM telah: a) mencapai paling tidak 60 (kategori tuntas muda) usulan Kemendikbudristek; atau b) mencapai 100 (kategori tuntas paripurna) hasil pembahasan 13 Oktober 2023 Perlu pembahasan lebih lanjut dan kesepakatan terkait cutoff nilai indeks SPM yang digunakan. | %Daerah Memenuhi SPM Pend= N_(Daerah Memenuhi SPM Pend)/N_Daerah ×100 | | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.023 | Persentase daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memiliki indeks pemerataan guru dengan kategori baik | Parent | Indeks pemerataan guru saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah per satuan pendidikan atau per mata pelajaran. Perlu didiskusikan dengan Ditjen GTK. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Tingkat Pendidikan | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.024 | Persentase dosen berkualifikasi S3: a. Total b. STEM c. Non STEM | Parent | Program Doktor merupakan pendidikan akademik yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penelitian ilmiah secara mandiri, sehingga kontribusi dosen berkualifikasi S3 diharapkan dapat meningkatkan kualitas riset dan pengembangan pendidikan tinggi. Persentase dosen berkualifikasi S3 total diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan dibandingkan dengan total dosen keseluruhan. Persentase dosen berkualifikasi S3 bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Math) diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan bidang Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan dibandingkan dengan total dosen keseluruhan bidang Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Persentase dosen berkualifikasi S3 bidang Non STEM diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan bidang Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama dibandingkan dengan total dosen keseluruhan bidang Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama. | - Persentase Dosen Berkualifikasi S3 Total = Jumlah Dosen Terdaftar Berkualifikasi (S3+S3 Terapan) : Total Dosen Terdaftar x 100%
- Persentase Dosen Berkualifikasi S3 STEM = Jumlah Dosen Terdaftar Berkualifikasi (S3+S3 Terapan) Bidang STEM : Total Dosen T | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.025 | Persentase Dosen yang Menduduki Jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar | Parent | Jabatan akademik dosen diatur sebagai bagian dari sistem karier dan pengakuan atas kompetensi dosen dalam tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Jabatan Lektor merupakan wewenang dosen dalam mencangkup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jabatan Lektor Kepala merupakan wewenang dosen dalam mencakup pengajaran, penelitian lanjutan, serta pembimbingan penelitian mahasiswa. Jabatan Guru Besar merupakan wewenang dosen dalam mencangkup memimpin penelitian berskala besar, menghasilkan karya ilmiah internasional bereputasi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi. Perhitungan jumlah dosen Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang menduduki jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar dibandingkan dengan total dosen keseluruhan. | Persentase Dosen yang menduduki Jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar = Jumlah Dosen Terdaftar (Lektor+Lektor Kepala+Guru Besar) : Total Dosen Terdaftar x 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.026 | Persentase Guru yang Memenuhi Kualifikasi Sesuai Standar Nasional | Parent | 1.Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2.Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memiliki sertifikat pendidik. | Jumlah guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang berkualifikasi S1/D4 dibagi dengan jumlah seluruh guru pada jenjang yang sama, dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang bersertifikat pendidik dibagi dengan jumlah seluruh guru pada jenjang yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PGKi: Persentase guru di jenjang pendidikan i dengan kualifikasi yang sesuai dengan standar nasionalJGKi: Jumlah guru di jenjang pendidikan i dengan kualifikasi yang sesuai dengan standar nasionalJGi:Jumlah guru di jenjang pendidikan iRumus 2:Keterangan:PGSPSi:Persentase guru pada tingkat pendidikan i yang memiliki sertifikat pendidikJGSPSi:Jumlah guru pada tingkat pendidikan i yang memiliki sertifikat pendidikJGSi: Jumlah seluruh guru pada tingkatan pendidikan iCatatan:i menyatakan jenjang pendidikan yang terdiri dari:a.TK/RA/BA,b.SD/sederajat,c.SMP/sederajat,d.SMA/SMK/sederajat, dane.PLB. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.027 | Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk Literasi membaca dan Numerasi | Parent | Jumlah kabupaten/kota di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah kabupaten/kota di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasinal untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, 57 dan Teknologi. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah mencapai kompetensi minimum jika paling sedikit 75% peserta didik pada kabupaten/kota tersebut memiliki level hasil belajar minimal cakap | %kabkot_min_SKM = (?_(i=1)^n kabkot_min_SKM) / n
Keterangan:
kabkot_min_SKM : Kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk literasi membaca atau numerasi
n : Jumlah kabupaten/kota | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.028 | Persentase kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI | Parent | Perbandingan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI dibagi dengan jumlah kabupaten/kota. Penerapan PAUD-HI di daerah diharapkan dapat mengacu ke dokumen RAN PAUD-HI. | % = a/b × 100% Keterangan: a = Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI b = Jumlah kabupaten/kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.029 | Persentase lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan: (a) Total; (b) Karyawan atau Wirausaha; | Parent | Indikator ini mengukur proporsi lulusan pendidikan tinggi (Diploma I hingga S3) yang bekerja dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah kelulusan, terhadap:
(a) Total lulusan pendidikan tinggi dalam periode yang sama, dan
(b) Jumlah lulusan yang bekerja, dengan klasifikasi lebih lanjut sebagai karyawan/pegawai atau wirausaha (yang dibantu buruh tetap dan dibayar). | a. Total
Persentase Total = (Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja (dalam bidang pekerjaan apapun) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T ÷ jumlah lulusan pendidikan tinggi pada tahun-T) x 100%
b. Karyawan/Wirausaha
Persentase karyawan/wirausaha = Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja sebagai Buruh/karyawan/pegawai atau Berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan ÷ Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja (dalam bidang pekerjaan apapun) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T ) x 100%
Catatan lain:
* Lulus setahun terakhir berdasarkan Sakernas Agustus --> Lulus di Agustus T-1 s.d. Agustus T (misal: Sakernas Agustus 2022 maka setahun terakhir adalah Agustus 2021 s.d. Agustus 2022
* Hanya penduduk usia 15 tahun ke atas
* Pendidikan tinggi mencakup Diploma 1 s.d. S3
* Perhitungan tidak saling eksklusif, karena status sebagai karyawan dan wirausaha adalah bagian dari keseluruhan lulusan yang bekerja. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.030 | Persentase lulusan program studi kesehatan terakreditasi unggul | Parent | Proporsi lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis terakreditasi unggul dan yang disetarakan terhadap lulusan prodi kesehatan lainnya | Jumlah lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis terakreditasi unggul dan yang disetarakan terhadap total lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis pada tahun berjalan | | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.031 | Persentase lulusan sekolah unggul baru dan sekolah unggul transformasi yang diterima di perguruan tinggi terbaik luar atau dalam negeri | Parent | Persentase lulusan sekolah unggul yang diterima di perguruan tinggi terbaik luar atau dalam negeri | | | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.032 | Persentase mahasiswa yang berkegiatan di luar program studi | Parent | Presentase mahasiswa yang berkegiatan di luar prorgam studi dihitung dengan mengidentifikasi mahasiswa pada jenjang tertentu yang menghabiskan SKS tertentu di semester tertentu di luar program studi. Kegiatan di luar program studi diantaranya seperti magang kerja praktik, pengabdian masyarakat, pertukaran pelajar, proyek penelitian, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, bela negara, dan riset. Indikator ini dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa mendapatkan pengalaman dan pembelajaran tidak hanay dari kegiatan akademik di program stydi namun juga dari studi praktik di masyarakat, industri atau dunia kerja. | Persentase mahasiswa yang berkegiatan di luar prorgam studi= (Jumlah Mahasiswa Berkegiatan Akademik di Luar Program Studi/ Jumlah Total Mahasiswa) dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.033 | Persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional pada satuan pendidikan formal dan nonformal | Parent | Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional merupakan angka yang menunjukkan perbandingan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh guru dan tenaga kependidikan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam indikator ini adalah: 1. Kepala Sekolah, yaitu Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola TK/TKLB atau bentuk lain yang sederajat, SD/ SDLB atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMK/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN); dan 2. Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. | %????????????????????????????=?????????????????????????????/???????×??????% Keterangan: ?GTKprofesional = Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik ?GTK = Seluruh guru dan tenaga kependidikan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.034 | Persentase penduduk dengan pendidikan minimal SMA | Parent | - Persentase penduduk umur 25 tahun ke atas yang telah menamatkan pendidikan formal minimal SMA/sederajat terhadap penduduk umur 25 tahun ke atas. - Ijazah/STTB adalah lembaran atau tanda bukti kelulusan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menyeles | Laki-Laki = a/b x 100% Perempuan = c/d x 100% Keterangan: a: Jumlah penduduk laki-laki umur 25 tahun ke atas dengan pendidikan minimal SMA/sederajat b: Jumlah penduduk laki-laki umur 25 tahun ke atas c: Jumlah penduduk perempuan umur 25 tahun ke atas dengan pendidikan minimal SMA/sederajat d: Jumlah penduduk perempuan umur 25 tahun ke atas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.035 | Persentase peserta didik satuan pendidikan formal dan nonformal yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi | Parent | Persentase anak-anak dan remaja pada: (a) kelas 5 SD, (b) kelas 8 SMP, (c) kelas 11 SMA yang mencapai standar kemampuan minimum dalam (i) membaca, (ii) matematika. Standar kemampuan minimum diperoleh dari hasil Asesmen Nasional (AN) literasi dan numerasi terhadap murid kelas 5, kelas 8, dan kelas 11. Pengukuran kompetensi minimal literasi dan numerasi didasarkan pada tingkat keterampilan pada murid di kelas dan tingkatan pendidikan yang ditentukan dalam hal (a) berpikir logis-sistematis; (b) bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari; (c) memilah dan mengolah informasi melalui Asesmen Nasional (AN). Kompetensi minimum adalah batas bawah nilai/skor hasil tes literasi dan numerasi yang ditetapkan dalam AN yang dirancang dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil AN dilaporkan dalam empat klasifikasi yang menggambarkan tingkat kompetensi berbeda, dengan penjelasan pada Tabel 1.1 untuk klasifikasi kompetensi literasi dan Tabel 1.2 untuk klasifikasi kompetensi numerasi berikut.Tabel 1.1. Klasifikasi Tingkat Kompetensi Literasi MembacaKlasifikasi: Perlu Intervensi KhususDeskripsi: Siswa belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat nterpretasi sederhana.Klasifikasi: DasarDeskripsi: Siswa mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana.Klasifikasi: CakapDeskripsi: Siswa mampu membuat interpretasi dari informasi yang ada dalam teks, mampu membuat simpulan dari hasil integrasi beberapa informasi dalam suatu teks.Klasifikasi: MahirDeskripsi: Siswa mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulian suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teksTabel 1.2. Klasifikasi Tingkat Kompetensi NumerasiKlasifikasi: Perlu Intervensi KhususDeskripsi: Siswa hanya memiliki pengetahuan matematika yang terbatas. Siswa menunjukkan penguasaan konsep yang parsial dan ketrampilan komputasi yang terbatas. Klasifikasi: DasarDeskripsi: Siswa memiliki ketrampilan dasar matematika yang terbatas: komputasi dasar dalam bentuk persamaan langsung, konsep dasar terkait geometri dan statistika, serta menyelesaikan masalah matematika sederhana yang rutin. Klasifikasi: Cakap Deskripsi: Siswa mampu mengaplikasikan pengetahuan matematika yang dimiliki dalam konteks yang lebih beragam. Klasifikasi: Mahir Deskripsi: Siswa mampu bernalar untuk menyelesaikan masalah kompleks serta non-rutin berdasarkan konsep matematika yang dimilikinya. | Siswa memiliki kemampuan minimum dalam literasi dan numerasi adalah siswa yang digolongkan dalam klasifikasi Dasar, Cakap, dan Mahir dalam literasi dan numerasi berdasarkan hasil AN.Rumus umum Asesmen Literasi:Keterangan:PcKMLi: Persentase siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Literasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JKMLi: Jumlah siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Literasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JSALi: Jumlah siswa yang mengikuti AN Literasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11Rumus umum Asesmen Numerasi:Keterangan:PcKMNi: Persentase siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JKMNi : Jumlah siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JSANi : Jumlah siswa yang mengikuti AN Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11Rumus umum Asesmen Literasi dan Numerasi:Keterangan:PcKMLNi: Persentase siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Literasi dan Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JKMLNi : Jumlah siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Literasi dan Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JSALNi: Jumlah siswa yang mengikuti AN Literasi dan Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan; Jenis Kelamin | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.036 | Persentase satuan pendidikan dengan akreditasi minimal B | Parent | Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. | Persentase satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu = (Jumlah satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu / Jumlah satuan pendidikan) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.037 | Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik | Parent | Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik adalah indikator yang mengukur pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan indikator yang dinilai diantaranya partisipasi warga sekolah, proporsi pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu, pemanfaatan TIK untuk pengelolaan anggaran, serta program dan kebijakan sekolah. | Persentase=(Jumlah satuan pendidikan dengan pengelolaan partisipatif baik/Total jumlah satuan pendidikan)×100% | | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.038 | Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang diakreditasi sesuai SNP | Parent | Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. | Persentase satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu = (Jumlah satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu / Jumlah satuan pendidikan) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.039 | Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memenuhi SNP sarpras, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif | Parent | Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras dibagi dengan jumlah satuan pendidikan. Kriteria SNP tertuang dalam Permendikbudristek No 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. | %Satdik SNP Sapras= N_(Satdik memenuhi SNP Sarpras)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik memenuhi SNP Sarpras) = Jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras N_Satdik = Jumlah satuan pendidikan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Tingkat Pendidikan | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.040 | Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar | Parent | Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar dibagi dengan jumlah satuan pendidikan.. Peningkatan kualitas lingkungan belajar sangat penting dalam mendukung hasil pembejaran peserta didik. Kualitas lingkungan belajar mencakup keamanan, inklusivitas, dan kebinekaan. | Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar = (Jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar : Jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.041 | Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial | Parent | Perbandingan jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal yang telah menerapkan kurikulum terkini dibagi dengan jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal | Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial = (Jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal yang telah menerapkan kurikulum terkini : Jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.042 | Persentase satuan pendidikan formal yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran | Parent | Perbandingan jumlah sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran dibagi dengan jumlah sekolah. Sekolah diasumsikan telah memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran apabila dalam sekolah tersebut tersedia 5 komputer dan sambungan internet. | Persentase sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran = (Jumlah sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran : Jumlah sekolah) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.043 | Persentase satuan pendidikan menerapkan pendidikan inklusif yang meningkat mutu pembelajarannya | Parent | Satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif adalah satuan pendidikan umum yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. | % = Jumlah satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif dengan peningkatan dalam mutu pembelajaran dalam tahun berjalan / jumlah satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.044 | Persentase satuan pendidikan nonformal yang meningkat mutu pembelajarannya | Parent | Persentase dari satuan pendidikan nonformal yang memiliki mutu pembelajaran lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan hasil rapor pendidikan atau survei lingkungan belajar. | Jumlah satuan pendidikan nonformal yang meningkat mutu pembelajarannya / jumlah satuan pendidikan nonformal x 100% | | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.045 | Persentase satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen tingkat nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran | Parent | Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional. Satuan pendidikan dikatakan telah memanfaatkan hasil asesmen nasional apabila hasil Asesmen Nasional pada tahun sebelumnya dijadikan dasar dalam perencanaan program untuk peningkatan kualitas pembelajaran di tahun tersebut. | %Satdik Memanfaatkan AN = N_(Satdik Memanfaatkan AN)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik Komputer dan Internet) = Jumlah satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran N_Satdik = Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.046 | Persentase satuan pendidikan yang memenuhi SNP (standar nasional pendidikan) | Parent | SNP (Standar Nasional Pendidikan) merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar dan Menengah yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) Standar Kompetensi Lulusan; (ii) Standar Isi; (iii) Standar Proses; (iv) Standar Penilaian Pendidikan; (v) Standar Tenaga Kependidikan; (vi) Standar Sarana dan Prasarana; (vii) Standar Pengelolaan; dan (viii) Standar Pembiayaan. | Presentase = ( Jumlah Satuan Pendidikan yang memenuhi SNP/Total Jumlah Satuan Penddikan di IKN) X100 | | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.047 | Persentase satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter, indeks iklim keamanan sekolah, dan indeks inklusivitas dan kebinekaan pada kategori baik | Parent | Perbandingan satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional. Indeks karakter baik merupakan suatu ukuran yang melihat kecenderungan peserta didik dalam bersikap dan berperilaku berdasarkan nilai-nilai pelajar Pancasila yang mencakup beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, gotong-royong, kreativitas, nalar kritis, kebinekaan global, serta kemandirian. | Persentase satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik = (Jumlah satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik / Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional) ×100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Pendidikan: Pendidikan Umum, Madrasah, Kesetaraan | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.048 | Persentase satuan pendidikan yang memiliki indikator kualitas pembelajaran dengan kategori baik | Parent | Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memiliki indeks kualitas pembelajaran pada kategori baik dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional. Kualitas Pembelajaran diartikan sebagai pengelolaan kelas dan penyelenggaraan pembelajaran interaktif yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa. Kategori indeks kualitas pembelajaran terdiri dari 3 yaitu:
1) Kurang dengan nilai indeks 0,00 - 54,00;
2) Sedang dengan nilai indeks 54,01 - 70,00;
3) Baik dengan nilai indeks 70,01 - 100,00.
| %Satdik I_KP baik= N_(Satdik I_KP baik)/N_Satdik ×100
Keterangan:
N_(Satdik I_KP baik) = Jumlah satuan pendidikan yang memiliki indeks kualitas pembelajaran pada kategori baik
N_Satdik = Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional
| | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.049 | Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi | Parent | Jumlah satuan pendidikan di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah satuan pendidikan di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasional untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”. | %Satdik mencapai standar literasi membaca = (Jumlah pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk literasi membaca atau numerasi / Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional) × 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Pendidikan: Pendidikan Umum, Madrasah, Kesetaraan | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.050 | Persentase Sekolah dengan Akses Internet untuk Pengajaran | Parent | Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, ?(f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). | Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.051 | Persentase Sekolah dengan Akses Komputer untuk Pengajaran | Parent | Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, ?(f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). | Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.052 | Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Air Minum Layak | Parent | Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, ?(f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). | Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.053 | Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Fasilitas Cuci Tangan | Parent | Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, ?(f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). | Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.054 | Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Fasilitas Sanitasi Dasar | Parent | Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, ?(f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). | Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.055 | Persentase siswa yang mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir | Parent | Indikator ini untuk mengidentifkasi masalah perundungan (bullying) di sekolah, yaitu bentuk kekerasan yang dilakukan sesama siswa. Tingginya persentase untuk indikator ini menunjukkan banyaknya siswa yang mengalami kekerasan di sekolah. Survei Lingkungan Belajar yang merupakan bagian dari rangkaian Asesemen Kompetensi Nasional serta survei dalam tes PISA (Programme for International Student Assessment) juga mengandung pertanyaan terkait perundungan.Dalam survei tersebut, siswa diminta untuk menjawab seberapa sering mereka mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir, mulai dari tidak pernah sampai dengan setiap minggu atau lebih sering. Indikator 4.a.2 ini akan fokus menghitung jumlah partisipan survei yang menyatakan pernah mengalami perundungan, terlepas dari seberapa seringnya, di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK atau sederajat. | Terdapat 4 angka yang mengindakasikan tingkat perundungan di seluruh jenjang pendidikan. Survei Lingkungan Belajar digunakan untuk menghitung persentase siswa (1) kelas 5 SD/sederajat, (2) kelas 8SMP/sederajat, (3) kelas 11 SMA/SMK/sederajat yang menyampaikan pernah mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir, terlepas dari seberapa sering mereka mengalaminya. Selanjutnya data PISA digunakan untuk menghitung (4) siswa usia 15 tahun sederajat yang menyampaikan pernah mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir, terlepas dari seberapa sering mereka mengalaminya.Oleh karena yang menjadi perhatian adalah pernah atau tidaknya siswa mengalami perundungan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:.Rumus: Keterangan:I23i : Proporsi siswa kelas i yang menjawab selain “tidak pernah” untuk pertanyaan terkait perundungan dalam Survei Lingkungan Belajar atau PISA N23i : Jumlah siswa kelas i yang menjawab selain “tidak pernah” untuk pertanyaan terkait perundungan dalam Survei Lingkungan Belajar atau PISA NT23 : Jumlah total siswa kelas i | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.056 | Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1 / D IV | Parent | Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1/D IV | Persentase jumlah guru PAUD formal berijazah S1/D4 di kota/kabupaten | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.057 | Proporsi dosen yang memiliki sertifikat dosen | Parent | Sertifikasi Dosen diatur sebagai penanda bahwa seorang dosen memiliki kompetensi profesional untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sehingga dijadikan acuan dalam salah satu cara melihat kualitas pendidik di perguruan tinggi. Proporsi dosen yang memiliki sertifikasi dosen diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang telah tersertifikasi dibandingkan dengan total dosen keseluruhan. | Proporsi Dosen Yang Memiliki Sertifikat Dosen = Jumlah Dosen Terdaftar Yang Memiliki Sertifikat Dosen : Total Dosen Terdaftar x 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.058 | Proporsi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul | Parent | Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Program studi STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang berhasil mendapatkan predikat unggul dalam akreditasi BAN-PT yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proporsi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di program studi STEM meliputi bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang telah terakreditasi unggul oleh BANPT dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan di bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Perguruan tinggi diharapkan mampu beradaptasi dalam pembelajaran STEM dan mempersiapkan lulusan dengan keterampilan profesional dan intelektual yang memadai sehingga dapat mencetak lulusan yang menguasai literasi baru terkait data, informasi teknologi, mampu berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan inovatif. Pengembangan bidang ilmu STEM di perguruan tinggi masih perlu terus didorong, sehingga dengan indikator ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas program studi bidang STEM yang dapat mencetak lulusan STEM terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. | Proprosi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul = Jumlah Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul : Total Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.059 | Proporsi Mahasiswa Baru yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas | Parent | Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan institusi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di perguruan tinggi terakreditasi dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan. | Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas = Jumlah Mahasiswa Baru Berkuliah di Perguruan Tinggi Terakreditasi (Unggu+Baik Sekali+Baik+A+B+C) : Total Mahasiswa Baru x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.060 | Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi | Parent | Persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki bukti kelulusan berupa Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), terhadap total jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas, tanpa membedakan status partisipasi sekolah (belum pernah sekolah, masih bersekolah, atau tidak bersekolah lagi) pada periode tertentu. Indikator ini menggambarkan tingkat kualifikasi pendidikan tinggi dalam populasi dewasa dan digunakan untuk menilai ketersediaan sumber daya manusia yang berpendidikan tinggi.
Penghitungan indikator dilakukan secara berkala (time series) untuk memantau tren capaian, dengan mempertimbangkan:
(a) Intervensi kebijakan yang bertujuan meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan tinggi;
(b) Proyeksi jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas; dan
(c) Perkembangan jumlah mahasiswa dan lulusan pendidikan tinggi. | Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi = (Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang memiliki Ijazah/STTB Perguruan Tinggi pada periode tahun-T ÷ Jumlah penduduk umur 15 tahun pada tahun-T) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.061 | Proporsi perguruan tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi | Parent | Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi LPTK melalui penyelenggaran reviltalisasi LPTK, dengan proksi yang digunakan untuk melihat kualitasnya adalah melalui akreditasi tersebut. Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi diperoleh dengan jumlah Perguran Tinggi LPTK yang telah terkareditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi LPTK.
Catatan lain: PT LPTK hanya mencangkup PT di bawah binaan Kemendiktisaintek. | Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi = Jumlah PT LPTK Terakreditasi (Unggul+Baik Sekali+Baik+A+B+C) : Total PT LPTK x 100%.
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.062 | Proporsi perguruan tinggi terakreditasi | Parent | Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditasi diperoleh dengan menghitung jumlah PT terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi. | Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditas = Jumlah Perguruan Tinggi Terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) : Total Perguruan Tinggi x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.063 | Proporsi program studi PPG yang terakreditasi unggul | Parent | Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Program Studi PPG terakreditasi Unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Pendidikan yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proksi ini untuk melihat kualitas program studi melalui akreditasinya sebagai keluaran dari penyelenggaran reviltalisasi LPTK. Proporsi Program Studi PPG Yang Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah Prodi PPG yang telah terkareditasi unggul dibandingkan dengan total prodi PPG keseluruhan.
Catatan lain: Prodi PPG hanya pada PT LPTK di bawah binaan Kemendiktisaintek. | Proporsi Program Studi PPG Yang Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi PPG Terakreditasi Unggul : Total Prodi PPG x 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.064 | Proporsi Program Studi STEM | Parent | Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Perguruan tinggi diharapkan mampu beradaptasi dalam pembelajaran STEM dan mempersiapkan lulusan dengan keterampilan profesional dan intelektual yang memadai sehingga dapat mencetak lulusan yang menguasai literasi baru terkait data, informasi teknologi, mampu berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan inovatif. Proporsi Program Studi STEM diperoleh dengan menghitung Jumlah Prodi STEM dibandingkan dengan Total Prodi Keseluruhan. Pengembangan bidang ilmu STEM di perguruan tinggi masih perlu terus didorong, sehingga dengan indikator ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas program studi bidang STEM yang dapat mencetak lulusan STEM terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. | Proporsi Program Studi STEM = Jumlah Prodi STEM : Total Prodi x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.065 | Proporsi program studi terakreditasi unggul a. Total b. STEM c. Non STEM | Parent | Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan, sedangkan Prodi Non STEM meliputi Bidang Ilmu Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama. Program Studi Terakreditasi Unggul adalah Program Studi yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Program studi STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Program studi Non STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proporsi Program Studi Total Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi keseluruhan. Proprosi Program Studi STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi STEM terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi STEM keseluruhan. Proprosi Program Studi Non STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi Non STEM terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi Non STEM keseluruhan. Dalam rangka meningkatkan standar kualitas perguruan tinggi maka arah kebijakan perlu diarahkan pada peningkatan mutu program studi, salah satunya dengan mendorong untuk program studi mencapai akreditasi unggul. | - Proporsi Program Studi Total Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi Terakreditasi Unggul : Total Prodi x 100%
- Proporsi Program Studi STEM Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi STEM Terakreditasi Unggul : Total Prodi STEM x 100%
- Proporsi Program Studi Non | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.066 | Proporsi Sekolah dengan Akses Terhadap Listrik | Parent | Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, ?(f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). | Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3: | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.067 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi antara Kuintil Penghasilan Terbawah dan Teratas | Parent | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi berdasarkan kelompok pengeluaran rumah tangga kuintil terbawah dan kuintil teratas adalah perbandingan antara APK Pendidikan Tinggi pada penduduk usia 19–23 tahun yang berasal dari kelompok 20% rumah tangga dengan pengeluaran per kapita terendah (kuintil 1) dan kelompok 20% rumah tangga dengan pengeluaran per kapita tertinggi (kuintil 5).
Status sosial ekonomi rumah tangga ditentukan menggunakan pendekatan pengeluaran per kapita bulanan rumah tangga, dengan asumsi bahwa pengeluaran rumah tangga merupakan proksi dari tingkat pendapatan dan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Indikator ini bertujuan untuk memotret tingkat ketimpangan akses terhadap pendidikan tinggi antara kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi, serta menjadi dasar penguatan kebijakan keadilan dan inklusi dalam pendidikan tinggi. | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) 20 persen termiskin dan 20 persen terkaya Pendidikan Tinggi = Nilai APK PT Kuintil 1 ÷ Nilai APK PT Kuintil 5 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | nilai | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.068 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi antara Penduduk Disabilitas dan non- Disabilitas | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.069 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi antara Penduduk Perdesaan dan Perkotaan | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.070 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi antara Perempuan dan Laki- laki | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.071 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK Sederajat antara Kuintil Penghasilan Terbawah dan Teratas | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.072 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK Sederajat antara Penduduk Disabilitas dan non-Disabilitas | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.073 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK Sederajat antara Penduduk Perdesaan dan Perkotaan | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.074 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK Sederajat antara Penduduk Perempuan dan Laki-laki | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.075 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP Sederajat antara Kuintil Penghasilan Terbawah dan Teratas | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.076 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP Sederajat antara Penduduk Disabilitas dan non-Disabilitas | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.077 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP Sederajat antara Penduduk Perdesaan dan Perkotaan | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.078 | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP Sederajat antara Penduduk Perempuan dan Laki-laki | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.079 | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) SD Sederajat antara Kuintil Penghasilan Terbawah dan Teratas | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | - | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.080 | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) SD Sederajat antara Penduduk Disabilitas dan non- Disabilitas | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | - | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.081 | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) SD Sederajat antara Penduduk Perdesaan dan Perkotaan | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | - | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.082 | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) SD Sederajat antara Perempuan dan Laki- laki | Parent | Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/sederajat; Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/sederajat; (3) SMA/SMK/sederajat; dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki- laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekat nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial. | Rasio APM-SD/sederajat dihitung antara (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/perkotaan, (c) kuintil terbawah/ teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.1.Rumus Rasio APM-SD antara Perempuan dan laki- laki:Keterangan:RG: Rasio antara APM perempuan dan laki- laki pada usia 7 sampai 12 tahunAPMP: APM perempuan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPML: APM laki-laki untuk usia 7 sampai 12 tahun2.Rumus Rasio APM-SD antara Pedesaan dan Perkotaan:Keterangan:RD: Rasio antara APM Pedesaan dan Perkotaan pada usia 7 sampai 12 tahunAPMr: APM Pedesaan untuk usia 7 sampai 12 tahunAPMu: APM Perkotaan untuk usia 7 sampai 12 tahun3.Rumus Rasio APM-SD antara Kuintil Terendah dan Kuintil Tertinggi:? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas | - | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.083 | Rasio Outbound per Inbound mahasiswa | Parent | Indikator ini menghitung rasio antara outbound per in bound mahasiswa. Outbound adalah kegiatan belajar mahasiswa yang dilaksanakan di luar negeri, sementara Inbound adalah mahasiswa asing melaksanakan perkuliahannya di PT dalam negeri, Cakupan bentuk kegiatan akademik dalam bentuk pertukaran mahasiswa, kredit transfer, magang, penelitian maupun workshop. Rasio outbound per indbound mahasiswa digunakan untuk untuk menilai keberhasilan program mobilitas akademik mahasiswa. Inbound digunakan sebagai pembanding karena bersamaan dengan menarik minat mahasiswa asing berkegiatan akademik di Indonesia juga mendorong peningkatan minat mahasiswa indonesia untuk dapat berkegiatan akademik di ranah internasional. | Rasio outbound-inbound mahasiswa dapat dihitung dengan cara berikut: Jumlah Mahasiswa outbound : Jumlah Mahasiswa inbound | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.084 | Rata-rata Lama Sekolah (RLS) | Parent | Rerata waktu (dalam satuan tahun) yang ditempuh oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menyelesaikan semua jenjang pendidikan formal yang pernah dijalani. Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas (RLS 15+) dihitung dengan cara mengkonversikan ijazah terakhir dan tingkat pendidikan yang sedang dijalani ke dalam satuan tahun dengan tidak memperhitungkan adanya kejadian pengulangan kelas. Ijazah yang dimiliki akan dikonversi ke dalam lama waktu bersekolah (satuan tahun) berdasarkan ketentuan berikut: Tidak punya ijazah = 0 tahun; SD = 6 tahun; SMP = 9 tahun; SMA = 12 tahun; D1/D2 = 14 tahun; D3 = 15 tahun; D4 = 16 tahun; S1 = 17 tahun; S2 = 19 tahun; S3 = 22 tahun. Konversi ijazah ke menjadi lamanya waktu bersekolah memenuhi perhitungan berikut ini: Tidak pernah sekolah = 0 tahun; Masih sekolah di SD sampai dengan S1= konversi ijazah terakhir + kelas terakhir – 1; Masih sekolah di S2/S3 = konversi ijazah terakhir + 1; Tidak bersekolah lagi dan tamat kelas terakhir = konversi ijazah terakhir; Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir –1 | Rata-rata Lama Sekolah 15+ =1P15+i=1P15+xi Keterangan: P15+ = Jumlah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas xi = Lama sekolah penduduk ke- i | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | tahun | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.085 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Literasi Membaca; Numerasi | Parent | Nilai Asesmen Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. Nilai Asesmen Numerasi didefinisikan sebagai kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan: SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB; Kategori Asesmen: Literasi Membaca, Numerasi | - | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.085.001 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Literasi Membaca tingkat SD | Child | Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.002 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Literasi Membaca tingkat SMP | Child | Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.003 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Literasi Membaca tingkat SMA | Child | Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.004 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Literasi Membaca tingkat SMK | Child | Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.005 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Literasi Membaca tingkat SDLB | Child | Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.006 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Literasi Membaca tingkat SMPLB | Child | Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.007 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Literasi Membaca tingkat SMALB | Child | Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.008 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Numerasi tingkat SD | Child | Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.009 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Numerasi tingkat SMP | Child | Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.010 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Numerasi tingkat SMA | Child | Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.011 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Numerasi tingkat SMK | Child | Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.012 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Numerasi tingkat SDLB | Child | Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.013 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Numerasi tingkat SMPLB | Child | Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.085.014 | Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional: Numerasi tingkat SMALB | Child | Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.086 | Rata-rata Nilai PISA | Parent | Ukuran hasil asesmen peserta didik secara global pada aspek literasi membaca, matematika, dan sains yang diselenggarakan oleh The Organisation for Economic Cooperation and Development. Peserta didik yang berpartisipasi dalam PISA adalah peserta didik yang berusia 15 tahun serta setidaknya telah menyelesaikan 6 tahun sekolah formal yang dipilih secara acak dari sekolah-sekolah terpilih. | Rata-rata nilai PISA=i=1nntn Keterangan: nt = Nilai tes PISA peserta didik Indonesia berusia 15 tahun pada aspek literasi membaca atau matematika atau sains n = Jumlah peserta didik Indonesia berusia 15 tahun yang mengikuti tes PISA | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PENDIDIKAN | Internasional |
| 06.01.087 | Sitasi internasional perguruan tinggi Indonesia; a) rasio sitasi; b) h-index | Parent | Sitasi Internasional menyatakan jumlah kutipan yang diterima dalam tahun yang dipilih oleh jurnal terhadap dokumen yang diterbitkan dalam periode sebelumnya, yaitu kutipan yang diterima pada tahun tertentu terhadap dokumen yang diterbitkan dalam tahun sebelumnya dengan syarat semua jenis dokumen dipertimbangkan. Kinerja Sitasi Internasional perguruan tinggi digunakan untuk melihat produktivitas hasil riset perguruan tinggi yang diukur melalui rasio sitasi dan H-index. Rasio sitasi adalah ukuran yang menunjukkan seberapa banyak karya ilmiah suatu peneliti atau institusi telah disitasi oleh peneliti lain. H-index adalah ukuran tingkat sitasi sesuai bidang keilmuan yang dipubliksikan. H Index mengukur produktivitas ilmiah jurnal dan dampak ilmiah ilmuwan di suatu negara. Kedua ukuran tersebut digunakan agar tidak hanya menghitung kinerja secara kuantitas namun juga termasuk dampak dari publikasi yang dihasilkan. | a) rasio sitasi = jumlah sitasi : jumlah publikasi b) H index dihitung dengan menentukan banyaknya sitasi dari seluruh publikasi yang ada di indonesia. h index diukur dengan Jumlah publikasi yang memiliki jumlah sitasi minimal sama dengan jumlah publikasi tersebut. Misalnya, jika seorang peneliti memiliki 10 artikel yang dikutip oleh minimal 10 artikel lain, maka h-indexnya adalah 10. | | | PENDIDIKAN | Internasional |
| 06.01.088 | Tingkat kehadiran siswa dan santri yang mendapatkan makan bergizi gratis | Parent | Persentase kehadiran siswa dan santri yang mendapatkan makan bergizi gratis | [jumlah dari total hari kehadiran siswa/santri dalam pemberian makanan bergizi dibagi dengan jumlah dari total hari pemberian makanan bergizi yang dijadwalkan untuk seluruh siswa/santri] | | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.089 | Tingkat Partisipasi dalam Pembelajaran yang Teroganisasi (Satu Tahun Sebelum Usia Sekolah Dasar) | Parent | Indikator ini mengukur angka partisipasi anak usia 6 tahun (satu tahun sebelum usia resmi masuk Sekolah Dasar) dalam program pendidikan yang terorganisir, yaitu:a.Pendidikan anak usia dini (Pra-sekolah) yang me- liputi Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan PAUD.b. Sekolah Dasar/sederajat. | Tingkat partisipasi anak usia 6 tahun dalam program pembelajaran yang terorganisir merupakan persentase anak usia tersebut yang terdaftar sebagai peserta didik aktif, baik di tingkat PAUD maupun SD. Indikator ini dihitung berdasarkan survei Susenas. Perhitungan ini menggunakan pendekatan ANAR (Adjusted Net Attendance Ratio).Rumus: Keterangan:TP6 : Tingkat partisipasi anak usia 6 tahun di program pembelajaran yang terorganisirN6PAUD : Jumlah anak usia 6 tahun yang belajar di PAUD pada periode tertentuN6SD : Jumlah anak usia 6 tahun yang belajar di SD pada periode tertentuN6 : Jumlah populasi anak usia 6 tahun pada periode yang samaUsia yang digunakan dalam perhitungan indikator ini adalah usia sekolah (school age), bukan usia ketika pengumpulan data Susenas dilakukan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.090 | Tingkat Partisipasi dalam Pendidikan dan Pelatihan Formal dan non-Formal | Parent | Indikator ini mengukur partisipasi remaja dan dewasa dalam pendidikan dan pelatihan baik formal ataupun nonformal. Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara pendidikan nonformal menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Indikator ini, dengan demikian, menghitung tingkat partisipasi (1) usia muda (15 – 24 tahun) dan (2) dewasa (25 – 64 tahun), laki-laki dan perempuan, dalam SD/ MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SM/SMK/MA/Paket C, pendidikan tinggi, atau pendidikan nonformal lainnya seperti kursus, dalam 12 bulan terakhir terhitung sejak survei dilakukan. Tingginya angka indikator ini menunjukkan bahwa mayoritas usia muda dan dewasa berpartisipasi dalam pendidikan untuk meningkatkan kompetensinya. | Indikator ini menekankan pada partisipasi usia muda dan dewasa dalam pendidikan, terlepas dari pendidikan formal maupun nonformal. Oleh karena itu ada dua angka yang dihitung untuk indikator ini, yaitu (1) proporsi usia muda (15 – 24 tahun) dan (2) proporsi dewasa (25 – 64 tahun) dalam pendidikan.Rumus: Keterangan:Ii : Proporsi usia muda atau dewasa yang berpartisipasi dalam pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pelatihan dalam 12 bulan terakhirNi : Jumlah usia muda atau dewasa yang berpartisipasi dalam pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pelatihan dalam 12 bulan terakhir pada periode tertentuNTi : Jumlah total usia muda atau dewasa pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.091 | Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama | Parent | Tingkat partisipasi warga negara usia 13- 15 tahun yang berpartisipasi pendidikan pertama dalam menengah | Jumlah anak usia 13-15 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah menengah pertama / Jumlah anak usia 13-15 tahun pada provinsi yang bersangkutan * 100% | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.092 | Tingkat partisipasi warga negara usia 16-18 tahun dalam pendidikan menengah | Parent | Definisi konseptual : Partisipasi anak usia 16-18 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&
Tingkat partisipasi warga negara usia 16-18 tahun dalam pendidikan menengah mengacu pada persentase remaja dalam rentang usia tersebut yang terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di tingkat sekolah menengah, baik itu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk pendidikan menengah lainnya seperti Madrasah Aliyah. | Partisipasi_Pendidikan_16_18 = (Jumlah_Anak_16_18_Bersekolah_Pendidikan_Menengah / Jumlah_Anak_Usia_16_18) * 100% | | | | |
| 06.01.093 | Tingkat partisipasi warga negara usia 4-18 tahun penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan khusus | Parent | Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak disabilitas usia 4-18 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan khusus Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Rasio_Anak_Disabilitas = (Jumlah_Anak_Disabilitas_Belajar_Pendidikan_Khusus / Jumlah_Anak_Disabilitas_Usia_4_18_Tahun)
Keterangan:
Rasio_Anak_Disabilitas : Rasio anak disabilitas usia 4–18 tahun yang sedang belajar di satuan pendidikan khusus
Jumlah_Anak_Disabilitas_Belajar_Pendidikan_Khusus : Jumlah anak disabilitas usia 4–18 tahun yang sedang belajar di satuan pendidikan khusus
Jumlah_Anak_Disabilitas_Usia_4_18_Tahun : Jumlah anak disabilitas usia 4–18 tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.094 | Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan (APS) | Parent | Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 5-6 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Jumlah anak usia 5-6 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di satuan PAUD / Jumlah anak usia 5-6 tahun pada provinsi yang bersangkutan * 100% | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.095 | Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar | Parent | Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar adalah proporsi anak-anak dalam rentang usia 7 hingga 12 tahun yang terdaftar dan mengikuti pendidikan dasar dibandingkan dengan total jumlah anak dalam rentang usia tersebut. Pendidikan dasar mencakup jenjang pendidikan yang biasanya mencakup sekolah dasar (SD), dan merupakan tahap awal dari sistem pendidikan formal. | Jumlah anak usia 7-12 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah dasar / Jumlah anak usia 7-12 tahun pada provinsi yang bersangkutan * 100% | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.096 | Tingkat partisipasi warga negara usia 7-15 tahun dalam pendidikan dasar | Parent | Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 7-15 tahun yang mengenyam pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.097 | Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (APS) | Parent | Definisi Konseptual Indikator : Partisipasi anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang mengenyam pendidikan pada pendidikan kesetaraan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang sudah tamat atau sedang belajar di pendidikan kesetaraan / Jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pada provinsi yang bersangkutan * 100% | | | | |
| 06.01.098 | Tingkat pengarustamaan pendidikan kewarganegaraan global dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan ke dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan guru, dan (d) penilaian siswa | Parent | Pengarusutamaan pendidikan kewargaan global (DikKG) dan pendidikan pembangunan berkelanjutan (DikPB) dalam sistem pendidikan yang berlaku di nasional dan subnasional. DikKG mencakup kesadaran global dan kompetensi global, serta DikPB mencakup lingkungan dan alam, kesetaraan gender, dan HAM. Dalam memastikan bahwa siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah formal dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, DikKG dan DikPB perlu tercantum dalam 4 (empat) komponen sistem pendidikan, yaitu (a) kebijakan pendidikan, (b) kurikulum pendidikan, (c) pendidikan/pelatihan guru, dan (d) asesmen siswa. 8 (delapan) tema DikKG dan DikPB yang telah disusun UNESCO untuk diidentifikasi dalam sistem pendidikan diantaranya: 1. Keragaman Budaya dan Toleransi 1.1 Pemahaman, solidaritas dan kerja sama internasional atau antarbudaya 1.2 Dialog antarbudaya dan antaragama 1.3 Kewarganegaraan lokal, nasional dan/atau global 2. Pendidikan Kesetaraan Gender 2.1 Peluang kesetaraan berbasis gender 2.2 Kesetaraan dan keadilan gender 2.3 Peran gender, identitas dan stereotip 3. Pendidikan Hak Asasi Manusia 3.1 Kesetaraan dan non-diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, bahasa, agama, kecacatan, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, kelahiran atau status lainnya 3.2 Nilai-nilai hak asasi manusia, martabat manusia, keadilan, inklusi dan partisipasi 3.3 Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental (sebagaimana diuraikan dalam konvensi dan deklarasi internasional) 4. Perdamaian dan Tanpa Kekerasan 4.1 Hubungan persahabatan antar bangsa dan negara 4.2 Menantang stereotip negatif, mempromosikan solusi damai, belajar hidup bersama, termasuk orang lain dan mencegah ekstremisme kekerasan 4.3 Mencegah segala bentuk kekerasan termasuk intimidasi, pelecehan verbal dan kekerasan berbasis gender 5. Pendidikan Perubahan Iklim 5.1 Mitigasi 5.2 Adaptasi 5.3 Pengurangan dampak 5.4 Peringatan dini 6. Ketahanan Lingkungan 6.1 Merawat planet ini, melindungi alam 6.2 Keadilan lingkungan 6.3 Keanekaragaman hayati, air 7. Kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia 7.1 Kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia, pengurangan risiko bencana 7.2 Kesehatan planet ini untuk generasi mendatang 7.3 Kota dan komunitas yang berkelanjutan 8. Konsumsi dan produksi berkelanjutan 8.1 Gaya hidup yang bertanggung jawab dan berkelanjutan 8.2 Ekonomi hijau, pekerjaan hijau 8.3 Energi berkelanjutan Indikator didasarkan atas laporan identifikasi dari unit terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang disertai dengan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau tautan (yaitu kebijakan atau aturan pendidikan, kurikulum pendidikan, pelatihan guru, asesmen siswa) untuk memperkuat laporan tersebut. Intensitas pengarusutamaan dalam indikator ini merupakan skor dari empat komponen sistem pendidikan (kebijakan, kurikulum, pelatihan guru, dan asesmen siswa). Indikator ini serupa dengan indikator 12.8.1 dan 13.3.1. | Indikator didasarkan atas laporan yang dibuat oleh pejabat pemerintah. Namun demikian, negara diminta untuk melengkapi dengan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau tautan (yaitu kebijakan atau aturan pendidikan, kurikulum, pendidikan guru, asesmen siswa) untuk memperkuat tanggapan pemerintah. Sebagai tambahan, UNESCO akan membuat perbandingan dari tanggapan tersebut dengan informasi lain yang tersedia dari sumber lain, dan jika perlu, mengajukan pertanyaan pada warga negara sebagai responden. Pada akhir siklus pelaporan, tanggapan negara dan dokumen pendukung tersebut dapat diakses publik.
Informasi yang dikumpulkan
(a) Aturan dan Kebijakan
Skor dari komponen kebijakan = rata-rata dari skor pertanyaan A2, A4, A5, dan E1a.
A2: Apakah ada tema dari DikKG dan DikPB yang dicakup dalam peraturan, rancangan peraturan atau kerangka hukum di tingkat nasional atau provinsi dalam bidang pendidikan.
A4. Apakah terdapat tema dari DikKG dan DikPB yang dicakup dalam kebijakan, kerangka kerja atau tujuan strategis di tingkat nasional atau provinsi dalam bidang pendidikan.
A5. Apakah dapat ditunjukkan dalam kebijakan pendidikan, kerangka kerja atau tujuan strategis di tingkat nasional atau provinsi di bidang pendidikan yang mengamanatkan integrasi DikKG dan DikPB.
E1a. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (perihal aturan dan kebijakan) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam aturan dan kebijakan di negara anda.
(b) Kurikulum
Skor dari komponen kurikulum = rata-rata dari skor pertanyaan B2, B3, B4, dan E1b.
B2: Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] tunjukkan tema DikKG dan DikPB yang diajarkan sebagai bagian dari kurikulum
B3. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] tunjukkan topik dari bidang DikKG dan DikPByang diajarkan di tingkat dasar dan menengah.
B4. Bisakah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan pendekatan yang digunakan dalam mengajarkan DikKG dan DikPB pada pendidikan dasar dan menengah
E1b. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (kurikulum) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam kurikulum di negara anda.
(c) Pelatihan Guru
Skor dari komponen pelatihan guru = rata-rata dari skor pertanyaan C2, C3, C4, C5, dan E1c.
C2: Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan apakah Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik dilatih mengajarkan DikKG dan DikPB sewaktu awal atau pelatihan sebelum bertugas dan/ atau melalui pelatihan pengembangan profesi.
C3. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan tema dari DikKG dan DikPB yang diberikan pada pelatihan sebelum mulai mengajar atau pelatihan selama bertugas pada Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik.
C4. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] apakah pada Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik dilatih mengajarkan dimensi berikut pembelajaran DikKG dan DikPB
C5. Bisakah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan apakah Guru, Fasilitator, dan Pendidik dilatih menggunakan pendekatan berikut dalam mengajarkan DikKG dan DikPB pada pendidikan dasar dan menengah.
E1c. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (pelatihan guru) dapatkah Bapak/ Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam pelatihan guru di negara anda.
(d) Penilaian Siswa
Skor dari komponen penilaian siswa = rata-rata dari skor pertanyaan D2, D3, dan E1d.
D2: Apakah Bapak/Ibu [NAMA] dapat menunjukkan tema DikKG dan DikPB berikut yang umumnya dicakup dalam asesmen atau ujian siswa
D3. Apakah Bapak/Ibu [NAMA] dapat menunjukkan dimensi pembelajaran DikKG dan DikPB berikut yang umumnya dicakup dalam asesmen atau ujian siswa
E1d. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (asesmen siswa) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam asesmen siswa di negara anda.
Skor dari setiap komponen bernilai antara 0 dan 1 yang dipresentasikan sebagai dashboard dari empat skor. Kalau skor pertanyaan tidak dapat dihitung karena terlalu banyak jawaban tidak tahu atau tidak dijawab, skor komponen tidak dihitung dan dilaporkan sebagai tidak tersedia. Skor tersebut tidak dikombinasikan menjadi satu skor untuk menggambarkan seluruh indikator. | Wilayah Administrasi: Nasionall | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.099 | Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SD Sederajat | Parent | Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. | Capaian indikator ini ditunjukkan melalui:1.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SD/sederajat,2.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/sederajat, dan 3.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMA/sederajat.Tabel Rentang Usia Untuk Perhitungan Tingkat Penyelesaian Pendidikan di Setiap Jenjang Berdasarkan table di atas, maka:?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SD/sedera- jat merupakan persentase remaja usia 13 – 15 tahun yang telah lulus SD.?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMP/seder- ajat merupakan persentase remaja usia 16 – 18 tahun yang telah lulus SMP.?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMA/seder- ajat adalah persentase usia 19 – 21 tahun yang telah lulus SMA, yang dibuktikan dengan dokumen resmi hasil belajar di masing-masing jenjang tersebut.Rumus: Keterangan:TPi : Tingkat penyelesaian pendidikan di jenjang i NTPi :Jumlah penduduk dalam rentang usia i yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebutNi : Jumlah penduduk yang termasuk dalam rentang usia untuk jenjang i | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.100 | Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMA Sederajat | Parent | Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. | Capaian indikator ini ditunjukkan melalui:1.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SD/sederajat,2.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/sederajat, dan 3.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMA/sederajat.Tabel Rentang Usia Untuk Perhitungan Tingkat Penyelesaian Pendidikan di Setiap Jenjang Berdasarkan table di atas, maka:?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SD/sedera- jat merupakan persentase remaja usia 13 – 15 tahun yang telah lulus SD.?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMP/seder- ajat merupakan persentase remaja usia 16 – 18 tahun yang telah lulus SMP.?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMA/seder- ajat adalah persentase usia 19 – 21 tahun yang telah lulus SMA, yang dibuktikan dengan dokumen resmi hasil belajar di masing-masing jenjang tersebut.Rumus: Keterangan:TPi : Tingkat penyelesaian pendidikan di jenjang i NTPi :Jumlah penduduk dalam rentang usia i yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebutNi : Jumlah penduduk yang termasuk dalam rentang usia untuk jenjang i | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.100.001 | Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMA Sederajat pada MA/Ulya/SMTK/SMAK/Utama Widyalaya/Uttama Dhammasekha | Child | Indikator ini mengukur persentase siswa yang berhasil menyelesaikan pendidikan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA), Ulya, Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Utama Widyalaya, dan Uttama Dhammasekha dalam kurun waktu yang ditetapkan. Penyelesaian pendidikan tepat waktu mencerminkan efektivitas proses pembelajaran dan manajemen pendidikan di lembaga-lembaga tersebut. | Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Siswa yang Menyelesaikan Pendidikan Tepat Waktu b = Jumlah Total Siswa pada Angkatan Tersebut | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.101 | Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMP Sederajat | Parent | Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. | Capaian indikator ini ditunjukkan melalui:1.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SD/sederajat,2.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/sederajat, dan 3.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMA/sederajat.Tabel Rentang Usia Untuk Perhitungan Tingkat Penyelesaian Pendidikan di Setiap Jenjang Berdasarkan table di atas, maka:?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SD/sedera- jat merupakan persentase remaja usia 13 – 15 tahun yang telah lulus SD.?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMP/seder- ajat merupakan persentase remaja usia 16 – 18 tahun yang telah lulus SMP.?Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMA/seder- ajat adalah persentase usia 19 – 21 tahun yang telah lulus SMA, yang dibuktikan dengan dokumen resmi hasil belajar di masing-masing jenjang tersebut.Rumus: Keterangan:TPi : Tingkat penyelesaian pendidikan di jenjang i NTPi :Jumlah penduduk dalam rentang usia i yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebutNi : Jumlah penduduk yang termasuk dalam rentang usia untuk jenjang i | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | persen | PENDIDIKAN | Nasional, Daerah |
| 06.01.102 | Jumlah anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di Sekolah Rakyat | Parent | Jumlah anak tidak sekolah yang mengikuti pembelajaran pada Sekolah Rakyat | Jumlah peserta didik aktif berdasarkan data pokok pendidikan | | orang | PENDIDIKAN | Nasional |
| 06.01.103 | Indeks Pelaksanaan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) | Parent | Pelaksanaan Peta Jalan PIP 2025-2029 akan ditimbang menggunakan Indeks Pelaksanaan Peta Jalan PIP. Selain memperhitungkan dimensi perencanaan dan realisasi, indeks tahunan tersebut juga menyertakan dimensi kualitas implementasi PIP dengan sistem pembobotan untuk memperlihatkan kemampuan korsindal Peta Jalan PIP 2025-2029 dalam mengampu berbagai aktivitas yang terklasifikasi ke dalam 5 (lima) isu strategis sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya. Namun demikian dalam pelaksanaan pada tahun pertama, Indeks Peta Jalan PIP hanya akan mempergunakan dimensi perencanaan dan realisasi di dalam sistem penghitungannya. | Dimensi dan Pembobotan Indeks Peta Jalan PIP:
Perencanaan (40%)
Realisasi (25%)
Kualitas Implementasi (35%)
Dimensi dan Pembobotan Indeks Peta Jalan PIP Tahun Pertama:
Perencanaan (60%)
Realisasi (40%) | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.104 | Persentase Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik | Parent | Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik adalah perbandingan jumlah guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dengan total jumlah guru yang ada di suatu wilayah atau satuan pendidikan | PGSP = (G_S / G_T) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.105 | Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik | Parent | Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kader partai politik yang telah mengikuti program pendidikan politik dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan jumlah total kader yang ada. Pendidikan politik mencakup peningkatan pemahaman kader terhadap ideologi partai, sistem demokrasi, regulasi politik, serta peran dan fungsi mereka dalam kehidupan politik dan pemerintahan. | Rumus:
Persentase_Pendidikan_Politik = (Jumlah_Kader_yang_Mengikuti_Pendidikan_Politik / Total_Kader_Terdaftar) * 100%
Keterangan:
Jumlah_Kader_yang_Mengikuti_Pendidikan_Politik = Kader partai politik yang telah mengikuti program pendidikan politik dalam periode tertentu.
Total_Kader_Terdaftar = Seluruh kader partai politik yang terdaftar secara resmi dalam partai.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.106 | Persentase Pengembangan Bahasa dan Sastra | Parent | Jumlah Pengembangan Bahasa dan Sastra adalah ukuran yang menunjukkan perbandingan antara jumlah program, kegiatan dalam rangka pengembangan bahasa dan sastra | PPBS = (JPBS / JTS) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.107 | Persentase Satuan Pendidikan yang Mengembangkan Kurikulum Muatan Lokal | Parent | Jumlah pendidikan yang mengembangkan kurikulum muatan lokal merupakan ukuran yang menunjukkan proporsi sekolah atau institusi pendidikan yang secara aktif menyusun dan menerapkan kurikulum yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dan karakteristik daerah setempat. | Persentase = (SP_ML / SP_Total) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.01.108 | Persentase Usulan Izin Satuan Pendidikan yang Diterbitkan/ Diperbarui | Parent | Jumlah usulan izin satuan pendidikan yang diterbitkan atau diperbarui adalah rasio antara jumlah permohonan izin operasional satuan pendidikan yang disetujui (baik izin baru maupun pembaruan) dengan total jumlah permohonan yang diajukan dalam periode tertentu. | PI = (IU / IT) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PENDIDIKAN | Daerah |
| 06.02.001 | Adanya strategi nasional terkait ketenagakerjaan pemuda yang sudah dikembangkan dan operasional sebagai strategi khusus atau sebagai bagian dari strategi ketenagakerjaan nasional | Parent | Strategi Nasional terkait ketenagakerjaan pemuda direpresentasikan dengan berbagai dokumen (peraturan perundangan-undangan, rencana aksi, peta jalan, dan sebagainya) yang memuat langkah-langkah strategis pembangunan kepemudaan, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Salah satu contoh strategi kepemudaaan yaitu Laporan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) yang selalu diterbitkan setiap tahun. Laporan ini menyajikan analisis deskriptif terhadap kondisi IPP Indonesia dalam periode tertentu di tingkat nasional dan provinsi, serta capaiannya pada tiap domain. Secara khusus, laporan ini memotret capaian pembangunan pemuda di Provinsi tertentu sebagai studi kasus. Tujuannya adalah membangun kerangka analisis situasi, tantangan, dan rumusan kebijakan untuk mendorong perbaikan pembangunan pemuda di tingkat daerah agar lebih progresif | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.002 | Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia | Parent | Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menerima sosialisasi mengenai prosedur penempatan kerja ke luar negeri dan upaya pelindungan yang disediakan oleh pemerintah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada CPMI dan PMI tentang hak dan kewajiban mereka, prosedur penempatan yang legal, serta informasi terkait pelindungan selama bekerja di luar negeri. | Menjumlahkan seluruh CPMI dan PMI yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi penempatan dan pelindungan dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.003 | Jumlah dokumen hasil pengukuran produktivitas tenaga kerja | Parent | Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja adalah kegiatan membandingkan antara produk berupa barang dan jasa dengan tenaga kerja yang digunakan dalam satuan waktu tertentu | | Wilayah Administrasi: Provinsi | dokumen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.005 | Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi | Parent | Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupas. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupasi adalah jumlah total upaya dan layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memfasilitasi penempatan PMI yang dikategorikan berdasarkan jenis pekerjaan atau profesi (okupasi) tertentu. Ini mencakup semua aspek dari proses penempatan, mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dan pengawasan di negara tujuan. | Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi adalah penempatan oleh pemerintah ditambah dengan penempatan oleh nonpemerintah ditambah dengan penempatan mandiri dan ditambah dengan penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS). Rumus: Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi = Penempatan oleh Pemerintah + Penempatan Non-Pemerintah + Penempatan Mandiri + Penempatan UKPS (Untuk kepentingan perusahaan sendiri)). Keterangan: Penempatan oleh pemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri oleh Pemerintah Indonesia yang dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara pengguna berbadan hukum di negara tujuan Penempatan nonpemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu sebelum dikeluarkan surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dari BP2MI Penempatan mandiri : Penempatan pekerja migran di luar negeri yang dilakukan secara sendiri (tanpa bantuan pihak lain) Penempatan nonpemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan di luar negeri tanpa perjanjian melalui pihak ketiga | Jenis Kelamin; Negara; Pekerjaan | orang | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.006 | Jumlah Kebijakan yang Spesifik Mendukung Pekerjaan Hijau/Green Jobs | Parent | Kebijakan yang mendukung pekerjaan hijau adalah rangkaian konsep/naskah/pedoman/kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau institusi terkait yang berfungsi sebagai acuan untuk mengembangkan pekerjaan yang berkontribusi pada pelestarian atau pemulihan lingkungan dan mempromosikan pekerjaan layak | ? Kebijakan yang spesifik mendukung pekerjaan hijau | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kebijakan | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.007 | Jumlah Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil | Parent | Jumlah Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil merupakan jumlah kerja sama yang dihasilkan setiap tahunnya yang terdiri dari Jumlah Kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) dan Jumlah Kesepakatan kerja sama yang lebih komprehensif dengan negara penempatan untuk kemudahan administrasi migrasi dan perlindungan PMI Indikator ini diharapkan dapat mendorong ekspansi ekonomi dan peluang penempatan tenaga kerja dalam merebut pasar kerja di luar negeri | Jumlah Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil = Jumlah Kerja Sama yang dihasilkan setiap tahunnya terdiri dari: Jumlah Kesepakatan MRA + Jumlah Kesepakatan dengan Negara Penempatan untuk Kemudahan Administrasi Migrasi dan Pelindungan PMI + Jumlah Kesepakatan dan Diplomasi Ketenagakerjaan Lainnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kesepakatan | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.008 | Jumlah Kerja Sama yang Melibatkan Asosiasi dan DUDIKA dalam Pengembangan Pekerjaan Hijau/Green Jobs | Parent | Kerja sama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs menunjukkan proses peningkatan peran dan keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs | ? kerja sama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kerja sama | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.009 | Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan | Parent | Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah baik menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatat Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja meliputi: a) kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja; b) kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; c) kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan; d) kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahahuan Pemberi Kerja; e) Penyakit Akibat Kerja (PAK); atau f) meninggal dunia mendadak akibat kerja. | Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | kasus | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.010 | Jumlah Laporan Informasi Pasar Kerja | Parent | Jumlah laporan yang berisi data dan analisis mengenai penawaran dan permintaan tenaga kerja, termasuk informasi tentang lowongan pekerjaan, jumlah pencari kerja, sektor industri yang berkembang, dan tren ketenagakerjaan lainnya. Laporan-laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi pasar kerja kepada pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, pencari kerja, dan lembaga pendidikan.? | Jumlah Laporan Informasi Pasar Kerja = ?^n_i=1 L_i
Di mana:
L_i adalah jumlah laporan pada kategori atau jenis ke-i
n adalah total jumlah kategori atau jenis laporan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | laporan | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.011 | Jumlah lulusan pelatihan vokasi yang bersertifikat | Parent | Lulusan pelatihan vokasi yang lulus uji kompetensi (termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia) | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.012 | Jumlah orang yang mendapatkan layanan informasi pasar kerja | Parent | 1. Layanan Informasi Pasar Kerja: Program atau layanan yang menyediakan informasi terkait peluang kerja, tren pasar kerja, keterampilan yang dibutuhkan, lowongan pekerjaan, pelatihan, dan dukungan lainnya yang relevan untuk membantu individu dalam mencari pekerjaan atau merencanakan karier mereka. Layanan ini dapat disediakan oleh lembaga pemerintah, pusat karier, agen tenaga kerja, atau organisasi non-pemerintah. 2. Jumlah Orang: Jumlah individu yang telah menerima atau memanfaatkan layanan informasi pasar kerja dalam periode waktu tertentu. Ini termasuk orang-orang yang telah berpartisipasi dalam seminar, workshop, konsultasi, atau yang telah mengakses informasi melalui saluran lain yang disediakan oleh penyedia layanan. | Formula Dasar:
Jumlah Orang yang Mendapatkan Layanan = Total Individu yang Mendaftar atau Mengakses Layanan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.013 | Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-hak Pekerja dan Dialog Sosial | Parent | Penerapan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial di perusahaan diwujudkan melalui penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyusunan struktur dan skala upah, atau menjadi peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, atau pembentukan lembaga kerja sama bipartit. perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar pada WLKP Online atau terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan | ? pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial. Jumlah tersebut dihitung dengan menjumlahkan pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta Struktur Skala Upah ditambah pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ditambah pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta memiliki lembaga kerja sama bipartit pada tahun n. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.014 | Jumlah Pekerja pada Sektor Ekonomi Kreatif | Parent | Banyaknya orang yang bekerja di sektor ekonomi kreatif. | Jumlah Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif = ? tenaga kerja 17 subsektor ekonomi kreatif | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.015 | Jumlah Perusahaan terlapor pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online | Parent | Jumlah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka melalui platform Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan kepada pemerintah. Platform WLKP Online memfasilitasi pelaporan ini secara elektronik. | Menjumlahkan total perusahaan yang telah berhasil mengirimkan laporan ketenagakerjaan mereka melalui sistem WLKP Online dalam periode tertentu | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | perusahaan | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.016 | Jumlah Perusahaan yang Menerapkan dan Mematuhi Norma Ketenagakerjaan | Parent | Norma Ketenagakerjaan meliputi hal-hal yang terkait dengan kondisi kerja dan pelindungan pekerja ketika melakukan pekerjaan seperti waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, pelindungan berserikat, hubungan kerja, anti kerja paksa, pelindungan pekerja perempuan dan anak, jaminan sosial tenaga kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja termasuk pekerja migran dan hal yang terkait lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan adalah perusahaan yang memenuhi seluruh komponen norma tersebut. | ? Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan dan K3 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | perusahaan | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.017 | Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang Ditetapkan | Parent | Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang Ditetapkan menunjukkan jumlah SKKNI yang telah ditetapkan untuk mendukung pengembangan tenaga kerja hijau. Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. | ?Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang Ditetapkan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.018 | Jumlah Tenaga Kerja yang Dikembangkan Kompetensi Hijaunya | Parent | Pengembangan kompetensi tenaga kerja hijau adalah proses mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan hijau melalui upskilling dan reskilling tenaga kerja | ? tenaga kerja yang dikembangkan kompetensi hijaunya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.019 | Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri | Parent | 1. Tenaga Kerja: Individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, baik dalam bentuk pekerjaan penuh waktu, paruh waktu, atau kontrak, yang menerima imbalan atau upah atas pekerjaan yang dilakukan. 2. Ditempatkan di Dalam Negeri: Tenaga kerja yang bekerja di lokasi yang berada dalam batasan negara tempat mereka terdaftar atau tinggal. Ini mencakup pekerjaan yang berada di wilayah negara tersebut, baik di sektor formal maupun informal. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Total jumlah individu yang telah berhasil mendapatkan pekerjaan dan bekerja di dalam negara mereka sendiri selama periode waktu tertentu. | Formula Dasar:
Jumlah Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri = Jumlah Pekerja di Sektor 1 + Jumlah Pekerja di Sektor 2 + Jumlah Pekerja di Sektor 3 + ... + Jumlah Pekerja di Sektor n | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.020 | Jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak-hak dasarnya | Parent | Jumlah tenaga kerja yang hak-hak dasarnya terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. ?Hak-hak dasar tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | PyB_Binwas = ?^n_i=2020 Tenaga Kerja Yang Dilindungi Hak-Hak Dasarnya
Keterangan:
i adalah tahun 2020 (baseline)
n adalah tahun anggaran berjalan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.021 | Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional | Parent | Cakupan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) | Jumlah peserta program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dibagi dengan jumlah semesta PBPU dikali seratus | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.022 | Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional | Parent | Cakupan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). | Jumlah peserta program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dibagi dengan jumlah semesta PPU dikali seratus | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.023 | Persentase dan jumlah anak usia 5-17 yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur berdasarkan UU Ketenagakerjaan | Parent | Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Bekerja selama satu jam tersebut boleh dilakukan baik secara berturut- turut/tidak terputus maupun kumulatif satu jam dalam seminggu. Jam kerja adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada seluruh pekerjaan.Konsep pekerja anak pada indikator ini dihitung berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya keterbatasan data yang diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), konsep pekerja anak ini tidak mempertimbangkan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Untuk itu, dilakukan penyesuaian kriteria konsep pekerja anak mencakup:i.Semua anak-anak umur 5-12 tahun yang bekerja minimal 1 jam per minggu;ii.Penduduk umur 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu;iii.dan penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu terhadap jumlah penduduk umur 5-17 tahun. | Rumus:Keterangan:Pr PAB5-17 : Persentase anak usia 5-17 tahun yang bekerja (%)PAB5-17: Jumlah anak usia 5-17 tahun yang bekerja (orang)P5-17 : Jumlah penduduk usia 5-17 tahun (orang)PAB5-12 : Jumlah anak usia 5-12 tahun yang bekerja (orang)PAB13-14,JK15: Jumlah anak usia 13-14 tahun dengan jam kerja lebih dari 15 jam seminggu (orang)PAB15-17,JK40 : Jumlah anak usia 15-17 tahun dengan jam kerja lebih dari 40 jam seminggu (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.024 | Persentase dan jumlah anak usia 5-17 yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan pembagian kelompok umur berdasarkan International Conference of Labour Statisticians | Parent | Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Bekerja selama satu jam tersebut boleh dilakukan baik secara berturut-turut/tidak terputus maupun kumulatif satu jam dalam seminggu. Jam kerja adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada seluruh pekerjaan. Untuk keterbandingan secara internasional, konsep pekerja anak pada indikator ini dihitung sesuai metadata SDGs global berdasarkan International Conference of Labour Statisticians dengan penyesuaian ketersediaan data nasional. Pekerja anak indikator ini mencakup i. Semua anak-anak umur 5-11 tahun yang bekerja minimal 1 jam per minggu; ii. Penduduk umur 12-14 tahun yang bekerja lebih dari 14 jam per minggu; iii. dan penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 43 jam per minggu | Rumus: Keterangan: Pr PAB5-17 : Persentase anak usia 5-17 tahun yang bekerja (%) PAB5-17 : Jumlah anak usia 5-17 tahun yang bekerja (orang) P5-17 : Jumlah penduduk usia 5-17 tahun (orang) PAB5-11 : Jumlah anak usia 5-11 tahun yang bekerja (orang) PAB12-14,JK>14 : Jumlah anak usia 12-14 tahun dengan jam kerja lebih dari 14 jam seminggu (orang) PAB15-17,JK>43 : Jumlah anak usia 15-17 tahun dengan jam kerja lebih dari 43 jam seminggu (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | persen dan orang | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.025 | Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja | Parent | Persentase Kabupaten/Kota yang Menyusun Rencana Tenaga Kerja adalah perbandingan antara jumlah kabupaten atau kota yang telah memiliki rencana tenaga kerja yang terstruktur dengan jumlah total kabupaten atau kota yang ada dalam suatu provinsi atau negara. Ini mengukur tingkat adopsi dan implementasi perencanaan tenaga kerja di tingkat daerah. | Persentase_PenyusunanRencana_TK = (Jumlah_KabKota_MenyusunRencanaTK / Jumlah_KabKota) * 100%
Keterangan:
Persentase_PenyusunanRencana_TK : Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja.
Jumlah_KabKota_MenyusunRencanaTK : Jumlah kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja.
Jumlah_KabKota : Jumlah total kabupaten/kota. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.026 | Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja | Parent | Ukuran kinerja yang menunjukkan sejauh mana kegiatan yang direncanakan dalam rencana tenaga kerja telah dilaksanakan dalam periode tertentu. Persentase ini dihitung dengan membandingkan jumlah kegiatan yang telah selesai sesuai dengan rencana tenaga kerja dengan jumlah total kegiatan yang direncanakan dalam rencana tersebut. | Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan yang mengacu ke RTKD / Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan di kabupaten/kota * 100% | | | | |
| 06.02.027 | Persentase Kesenjangan Upah Laki-laki dan Perempuan | Parent | Kesenjangan upah antar gender adalah perbedaan rata-rata gaji laki-laki dengan perempuan. | | | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.028 | Persentase Lulusan Pelatihan Vokasi Setahun Terakhir yang Bekerja atau Berwirausaha | Parent | Perbandingan jumlah lulusan pelatihan vokasi yang bekerja dan/atau berwirausaha dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan terhadap seluruh jumlah lulusan pelatihan vokasi pada tahun yang sama. | Jumlah lulusan pelatihan vokasi setahun terakhir yang bekerja dan/atau berwirausaha dalam kurun waktu setahun setelah menyelesaikan pelatihan vokasi dibagi dengan jumlah keseluruhan lulusan pelatihan vokasi pada tahun yang sama x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.029 | Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah dan Tinggi | Parent | Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah dan Tinggi adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, dan sedang bekerja di bidang pekerjaan yang tergolong dalam kategori keahlian menengah (semi-skilled) atau keahlian tinggi (skilled), terhadap total penduduk usia 15 tahun ke atas yang lulus pendidikan menengah atau tinggi dan sedang bekerja pada minggu referensi.
Indikator ini mencerminkan kecocokan antara tingkat pendidikan dan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dilakukan, serta menjadi ukuran kualitas penempatan tenaga kerja berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Bidang keahlian menengah (semi-skilled) adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan pada tingkat kompleksitas sedang, untuk menyelesaikan tugas-tugas bersifat rutin, operasional, dan teknis, tanpa tuntutan kapasitas konseptual atau mental tinggi.
Bidang keahlian tinggi (skilled) adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan komprehensif serta kemampuan kognitif dan mental tinggi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang kompleks, analitis, dan bersifat manajerial atau profesional.
Pengelompokan bidang keahlian menengah dan tinggi mengacu pada Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014, yang merupakan adopsi dari International Standard Classification of Occupations (ISCO-08). | Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah dan Tinggi = (Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang lulus pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, dan sedang bekerja pada bidang keahlian menengah atau tinggi selama seminggu terakhir, pada tahun-T ÷ Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang lulus pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, dan sedang bekerja selama seminggu terakhir, pada tahun-T) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.030 | Persentase pekerja yang mendapatkan pelayanan Kesehatan kerja | Parent | Jumlah pekerja (baik sektor formal dan informal) yang memperoleh pelayanan kesehatan kerja mencakup pemeriksaan kesehatan/medical check up dan faktor risiko kesehatan kerja | Jumlah pekerja yang memperoleh pelayanan kesehatan kerja, dibagi total pekerja, dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.031 | Persentase Penduduk Berumur 15—24 Tahun yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | Parent | Penduduk usia muda yang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan (youth not in education, employment or training atau NEET) adalah kaum muda yang melakukan kegiatan lain di luar sekolah, bekerja atau pelatihan.Penduduk dalam kategori usia muda adalah penduduk laki-laki dan perempuan yang berusia 15–24 tahun. | Persentase penduduk usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk usia muda yang berstatus tidak sekolah, tidak bekerja, atau tidak mengikuti pelatihan dengan jumlah penduduk usia muda dikali dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:Pr NEET : Persentase penduduk usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan (%)PTS15-24 : Jumlah penduduk usia muda yang tidak sekolah (orang)PTB15-24 : Jumlah penduduk usia muda yang tidak bekerja (orang)PTB15-24 : Jumlah penduduk usia muda yang tidak mengikuti training/pelatihan (orang)P15-24: Jumlah penduduk usia 15-24 tahun (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Tingkat Pendidikan | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.032 | Persentase Penduduk Berumur 16—30 Tahun yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | Parent | Persentase pemuda usia 16–30 tahun yang tidak sedang bersekolah, bekerja, dan mengikuti pelatihan. | Jumlah pemuda usia 16–30 tahun yang tidak sedang bersekolah, bekerja, dan mengikuti pelatihan dibagi jumlah pemuda usia 16–30 tahun dikalikan 100%. | | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.033 | Persentase penduduk berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan | Parent | Persentase penduduk berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan merupakan proporsi penduduk berusaha (berusaha sendiri, dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, ataupun dibantu buruh tetap) dan penduduk bekerja sebagai buruh/karyawan terhadap total angkatan kerja | (Jumlah Pelaku Usaha + Jumlah Individu Bekerja sebagai Buruh/Karyawan) / Jumlah Angkatan Kerja | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.034 | Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal | Parent | Pekerja penyandang disabilitas adalah penduduk penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang bekerja dan mengalami satu atau lebih hambatan diantaranya: gangguan dalam penglihatan, pendengaran, mobilitas, menggunakan atau menggerakan jari atau tangan, gangguan berbicara atau memahami atau berkomunikasi dengan orang lain, gangguan mengingat, berkonsentrasi, dan gangguan emosional dengan tingkat keparahan rendah, sedang, sampai parah. Penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal adalah penyandang disabilitas yang bekerja pada status pekerjaan berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar (status pekerjaan 3) dan buruh/karyawan/pegawai (status pekerjaan 4). Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal adalah proporsi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal (status pekerjaan 3 dan 4) terhadap total penyandang disabilitas pada angkatan kerja. Penyandang disabilitas yang dihitung dalam indikator ini adalah penyandang disabilitas kategori sedang dan berat. | Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal / total PD yang bekerja dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.035 | Persentase Perangkat Daerah yang menyusun Renstra dan Renja SKPD mengacu pada dokumen RTKD | Parent | Presentase Perangkat Daerah yang menyusun dokumen perencanaan strategis lima tahunan (Renstra) dan dokumen perencanaan kerja tahunan (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Kelola Daerah (RTKD). RTKD merupakan dokumen yang memuat kebijakan dan strategi tata kelola pemerintahan daerah yang baik.? | Jumlah Perangkat Daerah yang menyusun Renstra dan Renja sesuai RTKD / Total Perangkat Daerah * 100%
Jumlah Perangkat Daerah yang menyusun Renstra dan Renja sesuai RTKD: Jumlah Perangkat Daerah yang telah menyusun Renstra dan Renja dengan mengacu pada RTKD.?
Total Perangkat Daerah: Jumlah keseluruhan Perangkat Daerah yang ada di wilayah tersebut. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.036 | Persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundangan bidang ketenaga kerjaan | Parent | Persentase Perusahaan yang Menerapkan Peraturan Perundangan Bidang Ketenagakerjaan adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang telah menerapkan peraturan ketenagakerjaan dengan jumlah total perusahaan yang ada dalam suatu area atau sektor dalam periode tertentu. Ini mengukur tingkat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. | ?_(i=1)^n Total_Perusahaan_Menerapkan_Peraturan / ?_(i=1)^n Total_Perusahaan_Terdaftar * 100%
Keterangan:
?_(i=1)^n Total_Perusahaan_Menerapkan_Peraturan : Total perusahaan yang menerapkan peraturan perundangan ketenagakerjaan pada tahun n.
?_(i=1)^n Total_Perusahaan_Terdaftar : Total perusahaan yang terdaftar melalui mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan pada tahun n. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.037 | Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) | Parent | 1) PP/PKB (Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang disepakati oleh pekerja dan manajemen perusahaan. - Ukuran ini memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja serta manajemen dijelaskan dengan jelas dan adil. 2) LKS Bipartit (Lembaga Kerja Sama Bipartit): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki lembaga kerja sama bipartit, yaitu forum konsultasi dan dialog antara pekerja dan manajemen untuk membahas masalah-masalah terkait hubungan industrial di perusahaan. - Lembaga ini bertujuan untuk mencegah konflik dan menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi yang konstruktif. 3) Struktur Skala Upah: - Merujuk pada perusahaan yang memiliki struktur skala upah yang jelas dan transparan. - Struktur ini memastikan bahwa pekerja dibayar sesuai dengan kualifikasi, tanggung jawab, dan kinerja mereka, serta memenuhi standar upah minimum yang berlaku. 4) Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan: - Merujuk pada perusahaan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. - Ini memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang mencakup asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. | Jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak / Jumlah perusahaan * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.038 | Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Parent | Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah proksi yang digunakan untuk mengukur perlindungan jaminan sosial nasional bagi pekerja di Indonesia. Definisinya adalah jumlah pekerja yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja. | Jumlah peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi dengan jumlah semesta penduduk bekerja dikali seratus | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Status Pekerja | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.039 | Persentase tempat kerja formal melaksanakan kesehatan kerja | Parent | Proporsi perusahaan menengah atau besar, kantor pemerintahan, rumah sakit dan Puskesmas yang melaksanakan kesehatan kesja sesuai standar | Jumlah perusahaan menengah atau besar, kantor pemerintahan, rumah sakit dan Puskesmas yang melaksanakan kesehatan kesja sesuai standar dibagi seluruh perusahaan perusahaan menengah atau besar, kantor pemerintahan, rumah sakit dan Puskesmas dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.040 | Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat kompetensi | Parent | ukuran yang menggambarkan proporsi tenaga kerja dalam suatu organisasi atau industri yang telah memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui sesuai dengan standar tertentu. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga resmi atau asosiasi profesional setelah tenaga kerja tersebut lulus ujian atau memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk kompetensi tertentu. | Jumlah tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi / Jumlah tenaga kerja keseluruhan * 100% | | | | |
| 06.02.041 | Persentase tenaga kerja di sektor prioritas yang meningkat produktivitasnya | Parent | 1. Tenaga Kerja di Sektor Prioritas: Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor-sektor yang dianggap prioritas oleh pemerintah atau organisasi. Sektor prioritas ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan fokus strategis, misalnya sektor manufaktur, teknologi informasi, kesehatan, atau pertanian. 2. Meningkat Produktivitasnya: Produktivitas tenaga kerja yang menunjukkan peningkatan dalam output per unit input, seperti peningkatan dalam jumlah barang atau jasa yang dihasilkan per jam kerja, atau peningkatan efisiensi dalam proses kerja. Peningkatan produktivitas ini bisa diukur melalui berbagai indikator, seperti output per jam kerja, rasio output terhadap input, atau pencapaian target kinerja yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja di Sektor Prioritas: Total tenaga kerja yang bekerja di sektor-sektor prioritas dalam periode waktu tertentu.4. 4. Jumlah Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya: Total tenaga kerja di sektor-sektor prioritas yang menunjukkan peningkatan produktivitas dalam periode waktu tertentu. | Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya = (Jumlah Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya / Jumlah Total Tenaga Kerja di Sektor Prioritas) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.042 | Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar kerja dalam wilayah Kabupaten/kota | Parent | a) Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Merupakan rasio antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan di dalam dan luar negeri melalui mekanisme layanan antar kerja dengan total jumlah pencari kerja yang terdaftar di wilayah tersebut dalam periode tertentu. b) Melalui Mekanisme Layanan Antar Kerja: Mengacu pada prosedur atau sistem yang diterapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait dalam menghubungkan pencari kerja dengan pemberi kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Layanan ini bisa berupa bursa kerja, job fair, situs online resmi, atau layanan penempatan tenaga kerja lainnya. c) Dalam Wilayah Kabupaten/Kota: Batasan geografis di mana layanan antar kerja tersebut dioperasikan. Wilayah ini mencakup area administratif dari sebuah kabupaten atau kota tertentu. | Jumlah pencaker (pencari kerja) yang ditempatkan / Jumlah pencaker yang terdaftar * 100% | | | | |
| 06.02.043 | Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar lintas kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi | Parent | Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan melalui Mekanisme Layanan Antar Lintas Kerja Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan melalui layanan antar lintas kerja dengan total jumlah tenaga kerja yang terdaftar untuk penempatan dalam periode tertentu di provinsi tersebut. Ini mengukur sejauh mana layanan antar lintas kerja berfungsi dalam memfasilitasi penempatan tenaga kerja | Persentase_Pencaker_Ditempatkan = (Jumlah_Pencaker_Ditempatkan / Jumlah_Pencaker_Terdaftar) * 100%
Keterangan:
Persentase_Pencaker_Ditempatkan : Persentase pencari kerja yang berhasil ditempatkan.
Jumlah_Pencaker_Ditempatkan : Jumlah pencaker (pencari kerja) yang berhasil ditempatkan.
Jumlah_Pencaker_Terdaftar : Jumlah pencaker yang terdaftar.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.044 | Persentase tenaga kerja yang ditempatkan dalam negeri hasil pelatihan kerja | Parent | 1.Jumlah Tenaga Kerja Hasil Pelatihan: Jumlah tenaga kerja yang telah melalui proses pelatihan kerja dan memiliki keterampilan atau kompetensi yang ditingkatkan. 2. Jumlah Total Tenaga Kerja Dalam Negeri: Jumlah total tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri, termasuk mereka yang telah melalui pelatihan kerja. 3. Persentase: Prosentase yang menunjukkan bagian dari total tenaga kerja dalam negeri yang merupakan hasil dari pelatihan kerja. | Persentase Tenaga Kerja Hasil Pelatihan = (Jumlah Tenaga Kerja Hasil Pelatihan / Jumlah Total Tenaga Kerja Dalam Negeri) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.045 | Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan | Parent | Tenaga kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan dinotasikan dengan ?????????????????? adalah jumlah calon pekerja yang telah mendapatkan pelatihan dan mendapat pekerjaan serta jumlah peserta pemagangan dalam dan luar negeri yang mendapatkan pekerjaan pada tahun n. | Persentase Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya dan Ditempatkan = (Jumlah Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya dan Ditempatkan / Jumlah Total Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.046 | Persentase angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi setahun terakhir yang bekerja/berwirausaha | Parent | Perbandingan antara jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir yang bekerja setelah 1 tahun kelulusan dibagi dengan jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir | % = Jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir yang bekerja setelah 1 tahun kelulusan / jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir x 100 | | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.047 | Presentase lulusan pendidikan tinggi vokasi setahun terakhir yang: a) bekerja; b) berwirausaha | Parent | Indikator ini mengukur proporsi lulusan pendidikan tinggi vokasi (Diploma I hingga Diploma IV) yang lulus dalam periode satu tahun terakhir dan telah bekerja, baik sebagai pekerja formal, informal, maupun wirausaha. Selain itu, indikator juga mengukur proporsi lulusan vokasi yang berwirausaha, yaitu mereka yang menjalankan usaha sendiri baik secara mandiri maupun dengan bantuan tenaga kerja, terhadap seluruh lulusan vokasi yang telah bekerja dalam satu tahun setelah kelulusan. Indikator ini berfungsi untuk mengukur transisi lulusan vokasi ke dunia kerja, terutama dalam konteks penyerapan tenaga kerja dan kewirausahaan; serta menjadi dasar evaluasi efektivitas program pendidikan vokasi dalam menciptakan lulusan siap kerja dan wirausaha muda. | a. Bekerja
Presentase lulusan pendidikan tinggi vokasi setahun terakhir yang bekerja = (Jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi [Diploma 1,2,3,4] yang langsung bekerja (dalam bidang pekerjaan apapun) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T ÷ jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi pada tahun-T) x 100%
b. Berwirausaha
Presentase lulusan pendidikan tinggi vokasi setahun terakhir yang berwirausaha = (Jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi [Diploma 1,2,3,4] yang berwirausaha (1. Berusaha sendiri; 2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar; 3. Berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T ÷ Jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi yang langsung bekerja (dalam bidang pekerjaan apapun) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T) x 100%
Catatan lain:
* Lulus setahun terakhir berdasarkan Sakernas Agustus --> Lulus di Agustus T-1 s.d. Agustus T (misal: Sakernas Agustus 2022 maka setahun terakhir adalah Agustus 2021 s.d. Agustus 2022
* Hanya penduduk usia 15 tahun ke atas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.048 | Persentase lulusan pendidikan vokasi yang bekerja 1 tahun setelah kelulusan | Parent | Perbandingan jumlah lulusan pendidikan vokasi (mencakup SMK, MAK, D1, D2, hingga D3) yang bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan terhadap seluruh jumlah lulusan pendidikan vokasi pada tahun yang sama | Jumlah lulusan pendidikan vokasi (mencakup SMK, MAK, D1, D2, hingga D3) yang lulus dalam satu tahun kelulusan dan bekerja ÷ jumlah lulusan pendidikan vokasi (mencakup SMK, MAK, D1, D2, hingga D3) dalam satu tahun kelulusan * 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.049 | Produktivitas Tenaga Kerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) | Parent | Produktivitas tenaga kerja adalah penciptaan output per satuan tenaga kerja selama periode tertentu | Produktivitas tenaga kerja (PTK) dihitung dengan cara membagi nilai output (O) atau nilai tambah (NT) dengan jumlah tenaga kerja (TK), dimana Nilai output atau Nilai tambah adalah sama dengan PDB Harga Berlaku. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.050 | Proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian, berdasarkan jenis kelamin | Parent | Pekerja informal adalah penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar. | Proporsi pekerja informal dapat diperoleh dengan membagi jumlah penduduk yang bekerja dengan status informal dengan jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja, dikali 100 persen.Rumus:Keterangan:Pr PB INF : Proporsi pekerja informal (%)PB INF : Jumlah penduduk yang bekerja dengan status informal (orang)PB : Jumlah penduduk yang bekerja (orang) | Wilayah Administrasi: Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Sektor | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.051 | Proporsi Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum | Parent | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Pemberi Kerja Berbadan Hukum adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Persentase Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum diperoleh melalui perbandingan antara jumlah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dengan jumlah seluruh Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum yang diperoleh dari data Sisko P2MI, merupakan data penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor Formal. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Peraturan Badan Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia). | Ph = (Pbh/dt) X 100% Ph= Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Pbh= Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dt= Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.052 | Proporsi Pekerja yang Bekerja pada Bidang Keahlian Menengah Tinggi | Parent | Pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi menggambarkan kemampuan ekonomi untuk menyediakan lapangan kerja dengan jabatan atau okupasi yang membutuhkan keahlian tingkat menengah dan tinggi. Tenaga kerja berkeahlian tinggi (skilled labor) adalah tenaga kerja yang pada umumnya berpendidikan tinggi dan memiliki pengetahuan dan keterampilan komprehensif atas pekerjaan yang dilakukannya sehingga mampu menyelesaikan tugas yang sifatnya kompleks dan membutuhkan kemampuan mental tinggi. Tenaga kerja berkeahlian menengah (semi-skilled labor) adalah tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dengan tingkat kompleksitas sedang untuk menyelesaikan tugas yang umumnya bersifat rutin dan tidak membutuhkan kemampuan mental tinggi. | ?%PB?_(keahlian menengah ke atas)=(?_(i=1)^5??PB?_i )/(?_(i=1)^8??PB?_i )×100%;i=1,2,3,…,8
Keterangan:
PBi : Jumlah orang yang bekerja dengan jabatan ke-i
i = 1 : Tenaga Profesional, Teknisi dan yang Sejenis
i = 2 : Tenaga Kepemimpinan dan Ketatalaksanaan
i = 3 : Tenaga Tata Usaha dan yang Sejenis
i = 4 : Tenaga Usaha Penjualan
i = 5 : Tenaga Usaha Jasa
i = 6 : Tenaga Usaha Pertanian, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan
i = 7 : Tenaga Produksi, Operator Alat-alat Angkutan dan Pekerja Kasar
i = 8 : Lainnya | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.054 | Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal | Parent | Penciptaan Lapangan Kerja Formal diukur melalui persentase tenaga kerja formal terhadap total tenaga kerja. Tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai pekerja formal jika memenuhi salah satu kriteria berikut: 1. Pekerja dengan Status Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap, atau Berusaha Dibantu Buruh Tetap yang Dibayar (status1/2/3): a. Memiliki pembukuan lengkap (laba/rugi; neraca keuangan) 2. Pekerja dengan Status Buruh/Karyawan/Pegawai, Pekerja Bebas di Sektor Pertanian, atau Pekerja Bebas Nonpertanian (status 4/5/6): a. Menerima jaminan sosial dari pemberi kerja, atau b. Memperoleh cuti tahunan tanpa pemotongan gaji pokok dan cuti sakit tanpa pemotongan gaji pokok, atau c. Memiliki perjanjian/kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) | PPLKF = ?Tenaga Kerja Formal/ ?Tenaga Kerja x 100% PPLKF = Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) ?Tenaga Kerja Formal = Jumlah Tenaga Kerja yang memenuhi kriteria tenaga kerja formal ?Tenaga Kerja = Total Tenaga Kerja | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.055 | Proporsi Tenaga Kerja Hijau | Parent | Proporsi tenaga kerja layak yang melakukan pekerjaan yang ramah lingkungan dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan | (? Tenaga Kerja Hijau /? Tenaga Kerja)x100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.056 | Proporsi tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi bidang STEM | Parent | Proporsi tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi bidang STEM adalah persentase tenaga kerja yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dalam program studi bidang Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika (Science, Technology, Engineering, and Mathematics/STEM) terhadap seluruh tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi (Sarjana/S1) baik bidang STEM maupun non-STEM dalam suatu periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur ketersediaan sumber daya manusia terdidik dalam bidang STEM di pasar kerja, sebagai proksi kapasitas nasional dalam menjawab tantangan transformasi teknologi, digitalisasi, dan kebutuhan kompetensi baru di era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Indikator ini relevan untuk (a) menggambarkan struktur komposisi tenaga kerja berpendidikan tinggi menurut latar belakang keilmuan, khususnya bidang yang strategis bagi inovasi dan teknologi; (b) menyediakan informasi dasar untuk perencanaan pengembangan SDM nasional, terutama dalam menghadapi tantangan industri 4.0, otomatisasi, digitalisasi, dan praktik global talent offshoring; (c) mendukung kebijakan peningkatan kapasitas nasional di sektor STEM, yang merupakan bidang prioritas dengan permintaan tinggi (high-demand occupations) di pasar kerja domestik dan global; serta (d) mendorong penguatan transformational competencies dan transferable skills dalam sistem pendidikan tinggi nasional. | Proporsi tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi bidang STEM = (Jumlah tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi S1 bidang STEM ÷ Jumlah tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi S1 bidang STEM dan NonSTEM) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.057 | Rasio Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pemuda perempuan terhadap laki-laki | Parent | Perbandingan partisipasi angkatan kerja pemuda perempuan terhadap tingkat partisipasi angkatan kerja pemuda laki-laki. | Proporsi tingkat partisipasi angkatan kerja pemuda perempuan terhadap dibagi tingkat partisipasi angkatan kerja pemuda laki-laki dikalikan 100%. | | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.058 | Rata-rata masa tunggu lulusan pendidikan tinggi mendapatkan pekerjaan | Parent | Rata-rata masa tunggu lulusan pendidikan tinggi mendapatkan pekerjaan adalah rata-rata jumlah waktu (dalam bulan) yang dibutuhkan oleh lulusan pendidikan tinggi untuk memperoleh pekerjaan atau memulai usaha setelah lulus, dihitung berdasarkan lulusan yang memperoleh pekerjaan atau mulai berwirausaha dalam jangka waktu satu tahun setelah kelulusan. Indikator ini mengukur kecepatan transisi lulusan pendidikan tinggi dari dunia pendidikan ke dunia kerja maupun berwirausaha, sebagai salah satu indikator efektivitas sistem pendidikan tinggi dalam mempersiapkan lulusan untuk pasar tenaga kerja. Indikator ini relevan untuk mengindikasikan keterhubungan (link and match) antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja; serta mengevaluasi efektivitas program studi, kurikulum, dan kebijakan pengembangan karier mahasiswa. | Rata-rata masa tunggu lulusan pendidikan tinggi mendapatkan pekerjaan = (Jumlah masa waktu yang diperlukan untuk mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha oleh lulusan pendidikan tinggi yang lulus setahun terakhir pada tahun-T ÷ Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang lulus setahun terakhir yang bekerja atau berusaha pada tahun-T ) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | bulan | KETENAGAKERJAAN | Nasional |
| 06.02.059 | Tingkat Kepuasan Dunia Kerja Terhadap Budaya Kerja Lulusan SMK | Parent | Definisi Konseptual Indikator: Kepuasan dunia kerja terhadap kompetensi lulusan SMK Sumber Data : Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Estimasi persentase kepuasan dunia kerja terhadap kompetensi lulusan SMK berdasarkan sampel di daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.060 | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan | Parent | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan adalah persentase jumlah angkatan kerja perempuan terhadap jumlah penduduk usia kerja perempuan. Angkatan kerja perempuan adalah penduduk usia kerja perempuan yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Penduduk usia kerja perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan yang berusia 15 tahun ke atas. | TPAKp=PAKpP(15+,p)×100% Keterangan: TPAKp = Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) PAKp = Jumlah angkatan kerja perempuan (orang) P(15+,p) = Jumlah penduduk perempuan usia 15 tahun ke atas (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.061 | Tingkat Pengangguran Terbuka | Parent | Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. | TPT= PPPAK x 100% Keterangan: TPT = Tingkat pengangguran terbuka (%); PP = Jumlah pengangguran (orang); PAK = Jumlah angkatan kerja (orang) | Wilayah Administrasi: Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.062 | Tingkat Penyerapan Lulusan SMK | Parent | &Definisi Konseptual Indikator: Lulusan SMK yang bekerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan studi satu tahun pasca lulus. Sumber Data : Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah& | Estimasi penyerapan lulusan SMK berdasarkan sampel di daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.063 | Tingkat Produktivitas Pekerja | Parent | Besaran kontribusi pekerja dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dalam proses kegiatan ekonomi yang dihitung dengan pendekatan rasio antara produk berupa barang dan jasa dengan banyaknya tenaga kerja yang digunakan dalam satuan waktu tertentu. | PDRB tahun berjalan (atas dasar harga konstan) / Jumlah tenaga kerja * 100% | | | | |
| 06.02.064 | Tingkat Setengah Penganggur | Parent | Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). | Tingkat setengah pengangguran diperoleh dari membagi penduduk yang termasuk dalam kategori setengah pengangguran dengan penduduk yang bekerja, dikali 100 persen.Rumus:Keterangan:TSP : Tingkat setengah pengangguran (%)PBJK35: Jumlah pekerja yang tergolong setengah penganggur (orang)PB : Jumlah penduduk yang bekerja (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | persen | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.065 | Upah Rata-rata per Jam Kerja | Parent | Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/ kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan, dan sebagainya.Upah rata-rata per jam kerja merupakan imbalan atau penghasilan rata-rata yang diperoleh per jam baik berupa uang maupun barang. | Upah rata-rata per jam kerja ddiperoleh dengan cara membagi upah baik uang maupun barang yang diperoleh dalam sebulan dengan jumlah jam kerjaseminggu terakhir ditambah dengan 3 kali jam kerja biasanya dalam semingguRumus: Keterangan:U Rt : Upah rata-rata per jam kerja (Rupiah)U : Upah baik uang maupun barang yang diper oleh dalam sebulan (Rupiah)JK : Jumlah jam kerja aktual dalam seminggu ( jam) | Wilayah Administrasi: Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Disabilitas | rupiah per jam | KETENAGAKERJAAN | Nasional, Daerah |
| 06.02.066 | Persentase PPNS yang Ditingkatkan Kompetensinya | Parent | Mengukur seberapa besar upaya peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah dilakukan dalam suatu periode tertentu | P = (PPNS_PK / PPNS_T) * 100%
Keterangan:
P = Persentase PPNS yang ditingkatkan kompetensinya
PPNS_PK = Jumlah PPNS yang mengikuti program peningkatan kompetensi
PPNS_T = Jumlah total PPNS | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.067 | Persentase Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli | Parent | Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor konstruksi yang memiliki kualifikasi keahlian sesuai dengan standar pendidikan atau sertifikasi yang ditetapkan, dibandingkan dengan jumlah total tenaga kerja di sektor konstruksi tersebut. | Persentase Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli = (Jumlah Tenaga Kerja Kualifikasi Ahli / Jumlah Total Tenaga Kerja Konstruksi) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.068 | Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri | Parent | Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi | Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan = (Jumlah pencari kerja yang ditempatkan di dalam negeri / Jumlah total pencari kerja yang terdaftar) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.02.069 | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | Parent | persentase penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang termasuk dalam angkatan kerja terhadap total penduduk usia kerja. TPAK menunjukkan seberapa besar proporsi penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah. | TPAK = (Angkatan Kerja / Penduduk Usia Kerja) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KETENAGAKERJAAN | Daerah |
| 06.03.001 | Indeks QS International Research Network Collaboration | Parent | Indikator International Research Network (IRN) digunakan untuk menilai tingkat keterbukaan dan keberagaman kolaborasi internasional dalam bidang penelitian pada setiap institusi pendidikan tinggi yang dievaluasi. Indikator ini didasarkan pada adaptasi Indeks Margalef, yang lazim digunakan dalam ilmu ekologi untuk mengukur kekayaan spesies, dan dalam konteks ini digunakan untuk mengukur keragaman geografis mitra kolaborasi internasional suatu institusi. IRN mengukur jumlah negara atau wilayah mitra berbeda yang terlibat dalam kolaborasi publikasi ilmiah dengan institusi, dengan mempertimbangkan hanya kemitraan internasional berkelanjutan, yakni kolaborasi yang menghasilkan tiga (3) atau lebih publikasi bersama dalam satu bidang ilmu (baik rumpun luas maupun rumpun sempit) selama periode lima tahun terakhir. Tujuan utama indikator ini adalah untuk mencerminkan kapasitas dan strategi institusi dalam menjalin jejaring riset global yang stabil dan beragam, yang menjadi semakin krusial dalam era kolaborasi ilmiah lintas batas dan tantangan global. | IRN Index: (L-1) ÷ Ln(P)
Keterangan:
L = Jumlah negara atau wilayah mitra internasional yang berbeda (unique international partner countries) pada 1 tahun sebelum penghitungan ranking
P = Jumlah total kemitraan internasional (jumlah publikasi bersama dengan institusi luar negeri)
ln = Logaritma natural (basis e) | Wilayah Administrasi: Nasional | | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.002 | Jumlah BRIDA/ ekosistem daerah yang beroperasi optimal | Parent | Jumlah BRIDA/Ekosistem Daerah yang Beroperasi Optimal diperuntukkan untuk mengukur jumlah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau ekosistem iptek dan inovasi di tingkat daerah yang berfungsi secara efektif dan efisien. BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah | Jumlah kumulatif BRIDA/ekosistem daerah yang beroperasi optimal | Wilayah Administrasi: Nasional | lembaga | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.003 | Jumlah Hub iptekin di K/L yang mengampu bidang prioritas yang dibentuk | Parent | Merupakan Indikator kumulatif untuk menggambarkan pengembangan hub iptekin di K/L bidang prioritas | Jumlah kumulatif hub iptekin di K/L yang mengampu bidang prioritas yang dibentuk | | lembaga | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.004 | Jumlah Hub tematik yang dikembangkan di BRIN | Parent | Indikator ini menunjukan jumlah hub tematik yang dikembangkan di BRIN yang mendukung bidang-bidang prioritas | | | lembaga | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.005 | Jumlah Infrastruktur Iptek Strategis yang Dibangun | Parent | Jumlah Infrastruktur Iptek Strategis yang Dibangun merupakan jumlah infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dianggap strategis dan telah berhasil dibangun dalam periode RPJMN 2025-2029.
Infrastruktur Iptek Strategis yang Dibangun merujuk pada fasilitas ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dianggap memiliki peran penting dalam mendukung dan meningkatkan kualitas, produktivitas, serta keberlanjutan riset dan inovasi di Indonesia. Fasilitas ini mencakup laboratorium canggih dan fasilitas pendukung lainnya yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan penelitian dan pengembangan teknologi. | Jumlah kumulatif Infrastruktur Iptek Strategis yang Dibangun | Wilayah Administrasi: Nasional | infrastruktur | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.006 | Jumlah inovasi dan teknologi terkait keanekaragaman hayati | Parent | Jumlah inovasi dan teknologi terkait keanekaragaman hayati yang dihasilkan oleh BRIN | Akumulasi jumlah inovasi dan teknologi terkait keanekaragaman hayati yang dihasilkan oleh BRIN selama periode satu tahun | | inovasi | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.007 | Jumlah Kekayaan Intelektual (KI) per 100 Periset | Parent | Indikator yang menyatakan jumlah kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki setaip 100 SDM Iptek (Dosen, Peneliti dan Perekayasa) | jumlah Kekayaan Intelektual (KI) per 100 SDM iptek = (Jumlah Tital Kekakayaan Intelektual (KI))/ ((Jumlah Total SDM Iptek)/100) | Wilayah Administrasi: Nasional | kekayaan intelektual per seratus periset | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.008 | Jumlah Lembaga Pengelola Penelitian, Inovasi dan Pengabdian masyarakat yang ditingkatkan kapasitasnya | Parent | Indikator ini mengukur jumlah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat yang telah mengalami peningkatan kapasitas di Perguruan Tinggi.
Peningkatan kapasitas dapat mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur, manajemen, serta kemampuan dalam melaksanakan program penelitian, inovasi, dan pengabdian masyarakat.
| Jumlah kumulatif Lembaga Pengelola Penelitian, Inovasi dan Pengabdian masyarakat yang ditingkatkan kapasitasnya | Wilayah Administrasi: Nasional | lembaga | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.009 | Jumlah penerapan bioteknologi yang dimanfaatkan untuk pengembangan bioprospeksi | Parent | Bioteknologi adalah cabang ilmu yang memanfaatkan organisme hidup, sel, atau sistem biologi untuk menghasilkan produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. Bioteknologi mencakup berbagai bidang, seperti pertanian, kesehatan, industri, maupun lingkungan. Bioprospeksi adalah proses pencarian, pengumpulan, dan eksplorasi sumber daya alam (terutama organisme) untuk menemukan senyawa atau bahan yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam bidang pertanian, kesehatan, industri, maupun lingkungan. | Diukur dengan menghitung jumlah penerapan bioteknologi yang dimanfaatkan dalam pengembangan bioprospeksi pada tahun berjalan. | | produk | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.010 | Jumlah Penerimaan dari pemanfaatan Iptek dan inovasi di BRIN | Parent | Indikator ini mengacu pada total pendapatan yang diperoleh BRIN dari hasil pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang dihasilkan. Pendapatan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti royalti, lisensi, kerjasama penelitian, dan komersialisasi produk inovasi. | Jumlah Penerimaan dari pemanfaatan Iptek dan Inovasi di BRIN | | miliar rupiah | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.011 | Jumlah penerimaan STP berbasis iptek dan inovasi | Parent | Indikator ini mengacu pada total pendapatan yang dihasilkan oleh STP dari aktivitas yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta inovasi. Pendapatan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti penyewaan fasilitas penelitian, layanan konsultasi teknologi, kerjasama penelitian dan pengembangan, lisensi teknologi, serta komersialisasi produk atau layanan inovatif yang dikembangkan dalam ekosistem STP. | Metode perhitungan yang digunakan adalah Jumlah penerimaan STP berbasis iptek dan inovasi | Wilayah Administrasi: Nasional | miliar rupiah | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.012 | Jumlah produk hasil iptek dan inovasi strategis yang dimanfaatkan oleh oleh Pemerintah dan Masyarakat pada bidang-bidang prioritas | Parent | Jumlah produk atau hasil dari penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasi yang telah diadopsi atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dan masyarakat umum dalam bidang-bidang yang menjadi prioritas nasional. Bidang-bidang prioritas tersebut dapat mencakup sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, industri, dan lainnya yang dianggap penting untuk pembangunan nasional. | Metode perhitungan yang digunakan adalah Jumlah produk hasil iptek dan inovasi yang dimanfaatkan oleh masyarakat | | produk | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.013 | Jumlah riset dan inovasi yang dimanfaatkan DUDI/masyarakat | Parent | Indikator ini menghitung jumlah hasil riset dan inovasi pergruan tinggi yang dimanfaatkan oleh Dunia Usaha, Dunia Industri, dan atau masyarakat. Indikator ini dimaksudkan untuk mengevaluasi dampak riset dan inovasi dari perguruan tinggi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial, serta untuk mendorong kolaborasi antara akademisi, industri, dan masyarakat. | Dihitung jumlah riset dan inovasi yang dimanfaatkan dunia usaha, dunia industri dan masyarakat secara kumulatif pada tahun tertentu. | Wilayah Administrasi: Nasional | produk | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.014 | Jumlah Science Techno Park (STP) baru yang dikembangkan | Parent | Indikator menyatakan Jumlah Science Techno Park (STP) baru yang dikembangkan di luar Jawa | Metode perhitungan yang digunakan adalah Jumlah Science Techno Park (STP) baru yang dikembangkan di luar Jawa | Wilayah Administrasi: Nasional | lembaga | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.015 | Jumlah Science Techno Park (STP) yang ditingkatkan kapasitasnya | Parent | Indikator ini menyatakan Jumlah Science Techno Park (STP) yang ditingkatkan kapasitasnya | Metode perhitungan yang digunakan adalah Jumlah kumulatif Science Techno Park (STP) yang ditingkatkan kapasitasnya | Wilayah Administrasi: Nasional | lembaga | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.016 | Jumlah SDM Iptek (peneliti, perekayasa, dan dosen) pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi per satu juta penduduk | Parent | Konsep dan Definisi:Peneliti merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/ atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian instansi pemerintah.Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. | Jumlah sumberdaya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (peneliti, perekayasa dan dosen) pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi per satu juta penduduk dihitung dengan membagi jumlah sumberdaya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan seluruh jumlah penduduk dalam satuan satu juta penduduk.Rumus:Keterangan:SDM IPTEK JP : Jumlah SDM Iptek per 1 juta penduduk SDM IPTEK : Total jumlah SDM di bidang IPTEKJP : Jumlah penduduk dalam satuan juta | Wilayah Administrasi: Nasional | orang | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional, Daerah |
| 06.03.017 | Jumlah SDM Iptek masuk ke dalam pemeringkatan 2% ilmuwan top dunia | Parent | Peringkat ini dikembangkan oleh tim peneliti dari Stanford University yang diakui secara global dalam kategori pemeringkatan ilmuwan dunia bertujuan menunjukkan kualitas dan daya saing SDM Iptek di suatu negar, menjadi tolak ukur kemajuan riset dan inovasi, dan meningkatkan reputasi universitas dan institusi penelitian.
Platform/situs/sistem yang akan mengeluarkan pemeringkatan salah satunya adalah yg terlampir, dengan kategori penilaian adalah seperti yg tercantum di kolom metode perhitungan:
https://www.adscientificindex.com/ | Pemilihan ilmuwan didasarkan pada beberapa indikator:
1. Jumlah sitasi: Total kutipan yang diterima oleh publikasi ilmiah seorang ilmuwan.?
2. H-index: Indeks yang mengukur produktivitas dan dampak sitasi dari publikasi seorang ilmuwan.?
3. Hm-index yang disesuaikan dengan kontribusi kolaboratif: Indeks yang menyesuaikan H-index berdasarkan kontribusi dalam kolaborasi penelitian.?
4. Indikator komposit (c-score): Skor yang menggabungkan berbagai metrik untuk menilai dampak keseluruhan seorang ilmuwan. | | orang | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.018 | Jumlah SDM Iptek yang mendapatkan rekognisi internasional | Parent | Jumlah sumber daya manusia di bidang Iptek yang berhasil mendapatkan rekognisi di tingkat internasional | Menghitung jumlah sumber daya manusia di bidang Iptek yang berhasil mendapatkan rekognisi di tingkat internasional | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.019 | Jumlah SDM Penguji Kendaraan Bermotor yang Tersertifikasi | Parent | Total jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam pengujian kendaraan bermotor dan telah memiliki sertifikasi yang sah. Sertifikasi ini biasanya diberikan oleh lembaga atau badan yang berwenang, memastikan bahwa penguji telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan untuk melakukan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Jumlah SDM Penguji Kendaraan Bermotor yang Tersertifikasi = Jumlah Penguji yang Tersertifikasi
Di mana:
Jumlah Penguji yang Tersertifikasi adalah jumlah total penguji kendaraan bermotor yang memiliki sertifikasi resmi dari lembaga yang berwenang.
Jika data yang tersedia adalah jumlah total penguji kendaraan bermotor dan persentase penguji yang tersertifikasi, rumusnya bisa dinyatakan sebagai berikut:
Jumlah SDM Penguji Kendaraan Bermotor yang Tersertifikasi = (Jumlah Total Penguji) * (Persentase Penguji Tersertifikasi / 100)
Dengan:
Jumlah Total Penguji adalah jumlah keseluruhan penguji yang ada.
Persentase Penguji Tersertifikasi adalah persentase penguji yang memiliki sertifikasi dibandingkan dengan jumlah total penguji. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Daerah |
| 06.03.020 | Jumlah startup binaan yang produktif | Parent | Indikator ini menyatakan Jumlah startup binaan dengan omset > 3 Milyar | Metode perhitungan yang digunakan adalah Jumlah startup binaan dengan omset > 3 Milyar | Wilayah Administrasi: Nasional | startup | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.021 | Jumlah Sumber Daya Manusia Iptek per satu juta penduduk | Parent | SDM Iptek adalah periset industri dan jasa, periset perguruan tinggi (peneliti/periset non dosen, dan peneliti dosen), 11 Jabatan Fungsional BRIN, Dosen dan Mahasiswa S3 dan S2 | rasio SDM Iptek = jumlah SDM Iptek/jumlah penduduk X 1.000.000
* jumlah SDM Iptek diperoleh dari BRN, lembaga statistik nasional kemendiktisaintek, kemenprin, universitas
* jumlah penduduk diperoleh dari BPS atau sumber resmi lainnya | Wilayah Administrasi: Nasional | orang persatu juta penduduk | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.022 | Pengeluaran Iptek dan Inovasi | Parent | Pengeluaran Iptek dan Inovasi adalah proporsi total pengeluaran iptek dan inovasi dari pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, industri dan swasta terhadap total produk domestik bruto (PDB). | Pengeluaran Iptek dan Inovasi =Total anggaran iptek pemerintah dan industi/swasta / Total PDB | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional, Daerah |
| 06.03.023 | Peningkatan implementasi inovasi Provinsi Cerdas | Parent | & &Provinsi &persentase inovasi smart province yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mendukung program smart province Definisi Inovasi smart province : inovasi yang dilakukan dengan memanfaatkan TIK atau IoT Baseline perhitungan dengan target 20% adalah 0% dengan asumsi provinsi belum memiliki masterplan smart province dan mulai merumuskan inovasi yang mendukung smart province dari masing2 perangkat daerah provinsi Kab/Kota &persentase inovasi smart city yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka peningkatan implementasi kab/kota cerdas alternatif 2 : persentase peningkatan indeks kematangan kota target 15% Definisi Inovasi smart city : inovasi yang dilakukan dengan memanfaatkan TIK atau IoT Baseline perhitungan dengan target 20% adalah 0% dengan asumsi kab/kota belum memiliki masterplan smart city dan mulai merumuskan inovasi yang mendukung smart city dari masing2 perangkat daerah kab/kota | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Daerah |
| 06.03.024 | Peringkat Indeks Inovasi Global | Parent | Peringkat Indeks Inovasi Global adalah peringkat tahunan kinerja ekosistem inovasi di seluruh dunia dengan menyoroti kekuatan dan kelemahan inovasi serta kesenjangan tertentu dalam metrik inovasi. Untuk mendapatkan gambaran inovasi selengkap mungkin indeks ini menggunakan sekitar 80 indikator, termasuk lingkungan, politik, pendidikan, infrastruktur, dan penciptaan pengetahuan dari setiap sektor ekonomi. | Nilai Indeks Inovasi Global didapatkan dengan meratakan-ratakan dari skor dari dua sub indeks, yaitu Innovation Input Sub-Index dan Innovation Output Sub-Index | Wilayah Administrasi: Nasional | peringkat | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Internasional |
| 06.03.025 | Proporsi anggaran litbang non pemerintah/ swasta | Parent | Proporsi anggaran litbang dari non pemerintah (industri/swasta) terhadap total anggaran litbang nasional | Proporsi anggaran litbang non pemerintah/ swasta= [(Jumlah anggaran litbang non pemerintah/ Jumlah total anggaran litbang nasional)] x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.027 | Proporsi Jumlah SDM Iptek dengan H Index ? 10 | Parent | Indikator yang menyatakan proporsi Sumber Daya Manusia (SDM) iptek yaitu dosen, peneliti, perekayasa) yang memilikiH Index ? 10 | Proporsi jumlah SDM Iptek dengan H Index ? 10= [(Jumlah SDM Iptek dengan H Index ? 10)/ Jumlah total SDM Iptek] x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.028 | Proporsi SDM Iptek dengan gelar Doktor (S3) | Parent | Konsep dan Definisi:Peneliti merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/ atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian instansi pemerintah.Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mencakup sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) antara lain peneliti, perekayasa dan dosen.Dalam indikator proksi ini, peneliti dan perekayasa didefinisikan sebagai jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bidang Iptek di instansi pemerintah. Sedangkan dosen adalah dosen yang aktif di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. | Proporsi sumberdaya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan gelar Doktor (S3) dihitung dengan membagi jumlah sumberdaya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahun dan teknologi dan menyandang gelar Doktor (S3) pada 3 Kementerian/Lembaga Pemerintah berikut: BRIN, LIPI dan BPPT dengan total jumlah sumberdaya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Rumus:Keterangan:SDM IPTEK S3 : Jumlah SDM di bidang IPTEK bergelar Doktor (S3)SDM IPTEK : Total jumlah SDM di bidang IPTEK | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional, Daerah |
| 06.03.029 | Proporsi SDM Iptek kualifikasi S3 dengan reputasi top 100 dunia di bidangnya | Parent | Indikator yang menyatakan proporsi Sumber Daya Manusia (SDM) iptek yaitu dosen, peneliti, perekayasa) yang mengikuti program pendidikan S3 dengan reputasi top 100 dunia di bidangnya. Program dimulai pada tahun 2025. | Proporsi SDM Iptek kualifikasi S3 dengan reputasi top 100 dunia di bidangnya= (Jumlah SDM Iptek yang mengikuti program pendidikan S3 dengan reputasi top 100 dunia di bidangnya / Jumlah Total SDM Iptek yang mengikuti program pendidikan S3) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.030 | Pusat Inovasi Berbasis Maritim | Parent | Pusat inovasi berbasis maritim didefinisikan sebagai Pusat Kolaborasi Riset berbasis Maritim yang difasilitasi oleh BRIN. Pusat Kolaborasi Riset (PKR) adalah Pusat Riset yang menjadi wadah pusat kolaborasi pelaksanaan riset dan inovasi bertaraf internasional pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang sangat tinggi dan relevan dengan kebutuhan pengguna iptek. PKR terdiri atas tipe I dan II. PKR tipe I merupakan PKR yang melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya dengan Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. PKR tipe II merupakan PKR tipe I ditambah keterlibatan pihak industri/badan usaha. | Jumlah pusat dan/atau fasilitas riset/inovasi terkait maritim yang berkembang
Indikasi lokasi: Ancol (DK Jakarta) dan NTB | | unit | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.031 | Raihan Olimpiade Sains dan Teknologi dunia atau sejenis di tingkat pelajar dan mahasiswa | Parent | Raihan Olimpiade Sains dan Teknologi dunia atau sejenis di tingkat pelajar dan mahasiswa dalam periode 1 (satu) tahun | Perhitungan indikator ini dapat dilakukan dengan menghitung jumlah individu yang meraih medali atau penghargaan dalam periode tertentu. Misalnya, jika dalam satu tahun terdapat 10 pelajar yang meraih medali emas, maka nilai indikatornya adalah 10 peraih medali emas.?
| | peraih | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Nasional |
| 06.03.032 | Persentase Fasilitasi, Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi terkait Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan di Daerah | Parent | mengukur sejauh mana pemerintah daerah melakukan kegiatan fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbang) di daerah untuk mendukung inovasi dan peningkatan kapasitas pembangunan daerah. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Daerah |
| 06.03.033 | Persentase Fasilitasi, Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi terkait Riset dan Inovasi di Daerah | Parent | mengukur sejauh mana pemerintah pusat atau lembaga terkait memberikan fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi kepada pemerintah daerah dalam mendukung riset dan inovasi. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Daerah |
| 06.04.001 | Angka Kesakitan Pemuda | Parent | Proporsi pemuda berusia 16–30 tahun yang memiliki keluhan kesehatan yang mengganggu kegiatan sehari-hari dalam sebulan terakhir terhadap populasi pemuda. | Jumlah pemuda berusia 16–30 tahun yang memiliki keluhan kesehatan yang mengganggu kegiatan sehari-hari dalam sebulan terakhir dibagi dengan jumlah pemuda berusia 16–30 tahun dikalikan dengan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.002 | Indeks Ketahanan Diri Remaja | Parent | Pengukuran terhadap kemampuan individu dalam menghadapi dorongan, keinginan atau pengaruh untuk menyalahgunakan narkoba. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.003 | Indeks Pembangunan Pemuda | Parent | Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) adalah indeks komposit yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan pemuda di Indonesia. Struktur IPP terdiri atas 5 (lima) domain yaitu: 1. Pendidikan dan Pelatihan (3 Indikator); 2. Kesehatan (4 Indikator); 3. Ketenagakerjaan Layak (3 Indikator); 4. Partisipasi dan Kepemimpinan (3 Indikator); 5. Inklusivitas dan Kesetaraan Gender (Indikator) Kelima domain tersebut merupakan cerminan dari 3 (tiga) lapisan pembangunan pemuda, yaitu: 1. Penguatan individu pemuda; 2. Penghidupan dan kesejahteraan; 3. Partisipasi dalam berbagai bidang kehidupan | Proses perhitungan IPP beserta formula yang digunakan: 1. Penentuan bobot masing-masing indikator dan dimensi melalui simulasi equal weight dan non-equal weight (menggunakan pendekatan statisik Principle Component Analysis dan partisipatoris seperti Analytical Hierarchy Process) 2. Normalisasi Indikator-- penentuan angka maksimum dan minimum setiap indikator sesuai skala indeks (0-100) 3. Agregasi Perhitungan (tingkat domain dan tingkat indeks) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PEMUDA | Nasional, Daerah |
| 06.04.004 | Persentase pemuda (16-30 tahun) yang mengikuti kegiatan organisasi dalam 3 bulan terakhir | Parent | Persentase pemuda yang ikut serta aktif dalam kegiatan organisasi selain di tempat kerja/sekolah. | Jumlah pemuda usia 16–30 tahun yang ikut serta aktif dalam kegiatan organisasi selain di tempat kerja/sekolah dibagi jumlah pemuda usia 16–30 tahun dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional, Daerah |
| 06.04.005 | Persentase pemuda (16-30 tahun) yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam 3 bulan terakhir | Parent | Proporsi pemuda yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam tiga bulan terakhir terhadap populasi pemuda seluruhnya | P = (A / T) * 100%
Di mana:
P = Tingkat Partisipasi
A = Jumlah pemuda yang aktif dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan
T = Total jumlah pemuda yang ada dalam kelompok atau wilayah yang dikaji | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMUDA | Daerah |
| 06.04.006 | Persentase pemuda berolahraga | Parent | Persentase pemuda yang melakukan olahraga sedikitnya sehari dalam seminggu terakhir terhadap seluruh pemuda. | Jumlah pemuda usia 16–30 tahun yang melakukan olahraga sedikitnya sehari dalam seminggu terakhir terhadap seluruh pemuda usia 16–30 tahun dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.007 | Persentase Pemuda Mendapatkan Pelatihan Bersertifikat | Parent | Persentase pemuda berusia 16–30 tahun yang pernah mengikuti pelatihan/kursus/training dan memperoleh sertifikat. | Jumlah pemuda berusia 16–30 tahun yang pernah mengikuti pelatihan/kursus/training dan memperoleh sertifikat dibagi dengan jumlah pemuda berusia 16–30 tahun dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.008 | Persentase pemuda pekerja tidak penuh | Parent | Proporsi pemuda yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu terhadap seluruh populasi pemuda bekerja. | Jumlah pemuda usia 16–30 tahun yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dibagi jumlah pemuda bekerja usia 16–30 tahun dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.009 | Persentase pemuda penyandang disabilitas yang bekerja | Parent | Proporsi pemuda penyandang disabilitas yang bekerja terhadap populasi seluruh pemuda penyandang disabilitas. | Jumlah pemuda penyandang disabilitas yang bekerja dibagi populasi seluruh pemuda penyandang disabilitas dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.010 | Persentase pemuda yang memiliki ijazah SMA/sederajat atau lebih tinggi | Parent | Persentase pemuda berusia 19–30 tahun yang menamatkan pendidikan (ijazah tertinggi) minimal jenjang SMA/sederajat (termasuk pendidikan tinggi). | Jumlah pemuda berusia 19–30 tahun yang menamatkan pendidikan (ijazah tertinggi) minimal jenjang SMA/sederajat (termasuk pendidikan tinggi) dibagi dengan jumlah pemuda berusia 19–30 tahun dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.011 | Persentase pemuda yang menduduki posisi manajerial | Parent | Proporsi pemuda yang bekerja menduduki posisi manajerial terhadap populasi pemuda bekerja. | Jumlah pemuda usia 16–30 tahun yang bekerja menduduki posisi manajerial dibagi jumlah pemuda usia 16–30 tahun bekerja dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.012 | Persentase pemuda yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terakhir | Parent | Persentase pemuda usia 16–30 tahun yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam tiga bulan terakhir. | Jumlah pemuda usia 16–30 tahun yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam tiga bulan terakhir dibagi jumlah pemuda usia usia 16–30 tahun dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional |
| 06.04.013 | Tingkat Partisipasi Pemuda Dalam Kegiatan Kepemudaan | Parent | Tingkat Partisipasi Pemuda dalam Kegiatan Ekonomi Mandiri merujuk pada persentase pemuda yang aktif terlibat dalam kegiatan ekonomi mandiri dibandingkan dengan jumlah total pemuda dalam kelompok usia yang relevan. Ini mengukur seberapa besar kontribusi pemuda dalam kegiatan ekonomi yang mereka inisiasi dan kelola sendiri, dibandingkan dengan total populasi pemuda.
Pemuda Usia: Rentang usia yang dianggap sebagai pemuda, misalnya 15-30 tahun. Kriteria Lain: Status pendidikan, status pekerjaan, dan sebagainya. Kegiatan Ekonomi Mandiri Jenis Kegiatan: Termasuk usaha kecil dan menengah (UKM), wirausaha, bisnis online, pertanian mandiri, kerajinan tangan, dll. Skala Usaha: Mikro, kecil, menengah. Sumber Modal: Modal sendiri, modal keluarga, pinjaman, hibah, dll. Tujuan Ekonomi: Keuntungan, keberlanjutan usaha, peningkatan keterampilan, dll. Tingkat Partisipasi Jumlah Pemuda Terlibat: Jumlah pemuda yang aktif dalam kegiatan ekonomi mandiri. Frekuensi Keterlibatan: Seberapa sering pemuda terlibat dalam aktivitas ekonomi mandiri (harian, mingguan, bulanan). Durasi Keterlibatan: Lamanya waktu pemuda menghabiskan dalam aktivitas ekonomi mandiri (jam per hari/minggu/bulan). Hasil Keterlibatan: Pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi mandiri. Kepemilikan Usaha: Persentase pemuda yang memiliki usaha sendiri dibandingkan dengan yang bekerja di usaha orang lain. Indikator-indikator Pengukuran Jumlah Usaha yang Dimiliki Pemuda: Data tentang jumlah usaha yang dimiliki oleh pemuda. Pendapatan dari Usaha Mandiri: Pendapatan yang dihasilkan dari usaha ekonomi mandiri. Tingkat Ketenagakerjaan: Persentase pemuda yang terlibat dalam kegiatan ekonomi mandiri dibandingkan dengan total populasi pemuda. Pelatihan dan Pendidikan: Jumlah pemuda yang mengikuti pelatihan atau pendidikan terkait ekonomi mandiri. Akses ke Modal: Jumlah pemuda yang mendapatkan akses ke modal untuk memulai atau mengembangkan usaha mandiri. Inovasi dan Teknologi: Penggunaan teknologi atau inovasi dalam usaha mandiri oleh pemuda. | (Jumlah_Pemuda_(16-30)_Berwirausaha_Provinsi / Jumlah_Pemuda_(16-30)_KabupatenKota) * 100%
Keterangan:
Jumlah_Pemuda_(16-30)_Berwirausaha_Provinsi : Jumlah pemuda berusia 16–30 tahun di provinsi yang menjalankan kegiatan wirausaha.
Jumlah_Pemuda_(16-30)_KabupatenKota : Jumlah total pemuda berusia 16–30 tahun yang tercatat di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMUDA | Daerah |
| 06.04.014 | Tingkat Partisipasi Pemuda dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan | Parent | Tingkat Pemuda Partisipasi dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan merujuk pada persentase pemuda yang aktif berpartisipasi dalam organisasi yang berfokus pada kepemudaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan, dibandingkan dengan jumlah total pemuda dalam kelompok usia yang relevan. Ini mengukur sejauh mana pemuda terlibat dalam organisasi-organisasi yang berperan dalam pengembangan sosial, kepemimpinan, dan kegiatan komunitas.
1. Pemuda Usia: Rentang usia yang dianggap sebagai pemuda, misalnya 15-30 tahun. Kriteria Lain: Status pendidikan, status pekerjaan, dan sebagainya. 2. Organisasi Kepemudaan/Kemasyarakatan Jenis Organisasi: Termasuk organisasi kepemudaan, komunitas, kelompok sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Jenis Kegiatan: Kegiatan sosial, kegiatan pelatihan, kegiatan pengembangan diri, kegiatan pelayanan masyarakat, dan sebagainya. Status Keanggotaan: Organisasi formal (terdaftar secara resmi) atau informal (tidak terdaftar secara resmi). 3. Tingkat Partisipasi Jumlah Pemuda Terlibat: Jumlah pemuda yang aktif sebagai anggota atau peserta dalam organisasi-organisasi tersebut. Frekuensi Keterlibatan: Seberapa sering pemuda terlibat dalam kegiatan organisasi (misalnya, per bulan, per tahun). Durasi Keterlibatan: Lama waktu pemuda menghabiskan waktu dalam aktivitas organisasi (misalnya, jam per minggu). Peran dan Tanggung Jawab: Jenis peran atau tanggung jawab yang diemban oleh pemuda dalam organisasi (misalnya, anggota biasa, pengurus, koordinator). Kualitas Keterlibatan: Tingkat keterlibatan aktif dan kontribusi pemuda dalam kegiatan organisasi. Indikator-indikator Pengukuran Jumlah Anggota Pemuda: Jumlah pemuda yang terdaftar atau aktif dalam organisasi kepemudaan atau kemasyarakatan. Frekuensi Kegiatan: Jumlah kegiatan yang dihadiri atau diikuti oleh pemuda dalam jangka waktu tertentu. Keterlibatan dalam Kegiatan: Jumlah dan jenis kegiatan yang diikuti oleh pemuda. Peran dalam Organisasi: Persentase pemuda yang memegang posisi kepemimpinan atau tanggung jawab tertentu dalam organisasi. Feedback dan Partisipasi: Tingkat kepuasan dan kontribusi pemuda dalam kegiatan organisasi. Pengumpulan Data Survei: Survei kepada pemuda mengenai keterlibatan mereka dalam organisasi kepemudaan atau kemasyarakatan. Data Organisasi: Data dari organisasi tentang jumlah anggota pemuda dan partisipasi mereka. Wawancara dan Observasi: Wawancara dengan anggota organisasi dan observasi kegiatan untuk memahami tingkat partisipasi pemuda | (Jumlah_Pemuda_(16-30)_Anggota_Aktif_Organisasi / Jumlah_Pemuda_(16-30)_KabupatenKota) * 100%
Keterangan:
Jumlah_Pemuda_(16-30)_Anggota_Aktif_Organisasi : Jumlah pemuda berusia 16–30 tahun yang menjadi anggota aktif dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan di kabupaten/kota.
Jumlah_Pemuda_(16-30)_KabupatenKota : Jumlah total pemuda berusia 16–30 tahun di kabupaten/kota. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMUDA | Daerah |
| 06.04.015 | Rasio Kewirausahaan Pemuda | Parent | Proporsi pemuda bekerja dibantu buruh tetap/dibayar terhadap populasi angkatan kerja pemuda. | Jumlah pemuda usia 16–30 tahun bekerja dibantu buruh tetap/dibayar dibagi dengan populasi angkatan kerja pemuda usia 16–30 tahun dikalikan 100%. | | persen | PEMUDA | Nasional, Daerah |
| 06.04.016 | Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Kepramukaan | Parent | Derajat keterlibatan aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan kepramukaan, baik sebagai anggota, pembina, pelatih, andalan, maupun sebagai pendukung kegiatan. | IPA = (A_P / P_T) * 100%
Keterangan:
IPA = Indeks Partisipasi Anggota
A_P = Jumlah anggota Pramuka aktif
P_T = Jumlah penduduk usia Pramuka | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PEMUDA | Daerah |
| 06.05.001 | Event kualifikasi olimpiade dan paralimpiade yang diikuti/terselenggara | Parent | Jumlah event kualifikasi olimpiade dan paralimpiade yang diikuti/terselenggara
Event kualifikasi Olimpiade adalah kompetisi resmi yang diselenggarakan oleh federasi olahraga internasional atau badan terkait untuk menentukan atlet atau tim yang memenuhi syarat berpartisipasi dalam Olimpiade. Setiap cabang olahraga memiliki sistem kualifikasi tersendiri, yang dapat mencakup kejuaraan dunia, turnamen kontinental, atau serangkaian kompetisi tertentu.
Event kualifikasi Paralimpiade adalah kompetisi resmi yang diselenggarakan untuk menentukan atlet atau tim disabilitas yang memenuhi syarat berpartisipasi dalam Paralimpiade. Setiap cabang olahraga memiliki sistem kualifikasi yang ditetapkan oleh federasi internasional terkait, yang dapat mencakup kejuaraan dunia, turnamen regional, atau serangkaian kompetisi tertentu.
| Total event kualifikasi olimpiade dan paralimpiade yang diikuti/terselenggara dalam setahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kegiatan | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.002 | Jumlah kabupaten/kota dengan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) yang Terbentuk | Parent | Jumlah kabupaten/kota dengan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) yang Terbentuk adalah jumlah kabupaten atau kota yang telah membentuk PPLP sebagai upaya pembinaan dan pengembangan bakat olahraga di kalangan pelajar.
Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) adalah sentra pembinaan olahraga prestasi di kabupaten/kota yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat olahragawan pelajar. Indikator ini menunjukkan jumlah kabupaten atau kota yang telah mendirikan PPLP untuk mendukung pengembangan bakat olahraga di tingkat pelajar. | Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan total kabupaten atau kota yang telah membentuk PPLP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.?
Indikator ini dinyatakan dalam angka absolut yang menunjukkan jumlah kabupaten atau kota. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kabupaten/ kota | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.003 | Jumlah kampanye olahraga yang terselenggara setahun terakhir | Parent | Total penyelenggaraan kampanye lingkup olahraga masyarakat, pendidikan dan disabilitas dalam setahun terakhir | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | kegiatan | OLAHRAGA | Daerah |
| 06.05.004 | Jumlah Lembaga yang difasilitasi prasarana olahraga berbasis cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade ramah difabel yang dibangun, direhabilitasi dan/atau direnovasi | Parent | Indikator ini mengukur jumlah lembaga yang telah difasilitasi dengan prasarana olahraga yang sesuai dengan standar cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade serta ramah bagi penyandang disabilitas, melalui pembangunan baru, rehabilitasi, atau renovasi fasilitas yang ada. Lembaga yang dimaksud mencakup institusi pendidikan, klub olahraga, pusat pelatihan, dan organisasi terkait lainnya yang menyediakan fasilitas olahraga.
Rumus atau Perhitungan: Dihitung dengan menjumlahkan total lembaga yang telah menerima fasilitas prasarana olahraga sesuai kriteria yang ditetapkan dalam periode tertentu. Data ini dapat diperoleh melalui laporan resmi dari instansi terkait yang mengelola program pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana olahraga. | Total prasarana olahraga berbasis cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade ramah difabel yang dibangun, direhabilitasi dan/atau direnovasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lembaga | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.005 | Jumlah Lembaga yang difasilitasi sarana olahraga prestasi berbasis cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade | Parent | Rumus atau Perhitungan:Dihitung dengan menjumlahkan total lembaga yang telah menerima fasilitasi sarana olahraga prestasi berbasis cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade dalam periode tertentu. Fasilitasi ini dapat berupa peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang mendukung pembinaan atlet pada cabang olahraga tersebut. | Total fasilitasi sarana olahraga prestasi berbasis cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade kepada lembaga olahraga | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lembaga | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.006 | Jumlah olahragawan elite junior nasional pada cabang olahraga unggulan olimpiade | Parent | Jumlah olahragawan elite junior nasional pada cabang olahraga unggulan olimpiade di Pelatnas | Total jumlah olahragawan elite junior nasional pada cabang olahraga unggulan olimpiade di Pelatnas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.007 | Jumlah olahragawan elite junior nasional pada cabang olahraga unggulan paralimpiade | Parent | Jumlah olahragawan elite junior nasional pada cabang olahraga unggulan paralimpiade di Pelatnas | Total jumlah olahragawan elite junior nasional pada cabang olahraga unggulan paralimpiade di Pelatnas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.008 | Jumlah olahragawan elite nasional level dunia pada cabang olahraga unggulan olimpiade | Parent | Jumlah olahragawan elite cabang olahraga unggulan olimpiade di Pelatnas | total olahragawan elite cabang olahraga unggulan olimpiade di Pelatnas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.009 | Jumlah olahragawan elite nasional level dunia pada cabang olahraga unggulan paralimpiade | Parent | Jumlah olahragawan elite nasional level dunia pada cabang olahraga unggulan paralimpiade di Pelatnas | Total jumlah olahragawan elite nasional level dunia pada cabang olahraga unggulan paralimpiade di Pelatnas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.010 | Jumlah organisasi keolahragaan berbasis Olimpiade dan Paralimpiade yang memenuhi standar minimal keolahragaan | Parent | Jumlah organisasi keolahragaan yang berfokus pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade yang telah memenuhi standar minimal keolahragaan yang ditetapkan oleh Federasi Internasional masing-masing cabang olahraga. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti pengelolaan organisasi, kualitas program latihan, kualifikasi tenaga keolahragaan, serta prasarana dan sarana olahraga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Total Organisasi keolahragaan berbasis Olimpiade dan Paralimpiade yang memenuhi standar minimal keolahragaan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | lembaga | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.011 | Jumlah pelatih cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade bersertifikat internasional | Parent | Jumlah pelatih yang terlibat dalam cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade yang telah memperoleh sertifikasi kepelatihan dari badan atau organisasi olahraga internasional yang diakui. Sertifikasi internasional menunjukkan bahwa pelatih tersebut telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan secara global. | total pelatih cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade yang bersertifikat internasional | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.012 | Jumlah Perolehan Medali Emas pada Olympic Games | Parent | Hasil perolehan medali emas kontingen Indonesia pada ajang Olympic Games | Seluruh perolehan medali emas kontingen Indonesia pada ajang | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.013 | Jumlah Perolehan Medali Emas pada Paralympic Games | Parent | Hasil perolehan medali emas kontingen Indonesia pada ajang Paralympic Games | Seluruh perolehan medali emas kontingen Indonesia pada ajang | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.014 | Jumlah perolehan medali pada ASEAN Para Games | Parent | Hasil perolehan keseluruhan medali Indonesia pada ajang ASEAN Para Games | Perolehan medali emas, perak dan perunggu Indonesia dalam ajang ASEAN Para Games | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.015 | Jumlah perolehan medali pada Asian Games | Parent | Hasil perolehan keseluruhan medali Indonesia pada ajang Asian Games | Perolehan medali emas, perak dan perunggu Indonesia dalam ajang Asian Games | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.016 | Jumlah perolehan medali pada Asian Para Games | Parent | Hasil perolehan keseluruhan medali Indonesia pada ajang Asian Para Games | Perolehan medali emas, perak dan perunggu Indonesia dalam ajang Asian Para Games | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.017 | Jumlah perolehan medali pada Asian Youth Games | Parent | Hasil perolehan medali emas/perak/perunggu kontingen Indonesia pada ajang Asian Youth Games | Jumlah seluruh perolehan medali emas/perak/perunggu kontingen Indonesia pada ajang Asian Youth Games | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.018 | Jumlah perolehan medali pada Asian Youth Para Games | Parent | Jumlah seluruh perolehan medali emas/perak/perunggu kontingen Indonesia pada ajang Asian Youth Para Games
Asian Youth Para Games adalah ajang multi-olahraga yang diselenggarakan untuk atlet muda disabilitas. Acara ini diadakan setiap empat tahun sekali, di bawah naungan Komite Paralimpiade Asia (Asian Paralympic Committee), dan bertujuan untuk memberikan platform kompetitif bagi atlet muda dengan berbagai disabilitas.
| Total Medali=Medali Emas+Medali Perak+Medali Perunggu | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.019 | Jumlah perolehan medali pada SEA Games | Parent | Jumlah perolehan medali emas/perak/perunggu Indonesia pada ajang SEA Games | Perolehan medali emas, perak, dan perunggu Indonesia dalam ajang SEA Games | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.020 | Jumlah perolehan medali pada Youth Olympic Games | Parent | Hasil perolehan medali emas/perak/perunggu kontingen Indonesia pada ajang Youth Olympic Games | Jumlah seluruh perolehan medali emas/perak/perunggu kontingen Indonesia pada ajang Youth Olympic Games | | medali | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.021 | Jumlah Provinsi dengan Sekolah Khusus Olahraga yang Terstandardisasi | Parent | Jumlah Provinsi dengan Sekolah Khusus Olahraga yang Terstandardisasi | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | provinsi | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.022 | Jumlah tenaga keolahragaan cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade bersertifikasi internasional | Parent | Jumlah tenaga keolahragaan cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade bersertifikat internasional | total tenaga keolahragaan cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade yang bersertifikat internasional | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.023 | Kejuaraan dunia cabang olahraga unggulan olimpiade dan paralimpiade yang diikuti/terselenggara | Parent | Jumlah kejuaraan dunia cabang olahraga unggulan olimpiade dan paralimpiade yang diikuti/terselenggara dalam setahun | Total kejuaraan dunia cabang olahraga unggulan olimpiade dan paralimpiade yang diikuti/terselenggara dalam setahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kegiatan | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.024 | Peningkatan Prestasi Olahraga | Parent | Peningkatan Prestasi Olahraga merujuk pada perbaikan dalam hasil atau performa di bidang olahraga, yang dapat diukur melalui berbagai indikator seperti peringkat kompetisi, pencapaian medali, rekor pribadi atau nasional, dan penilaian keterampilan atlet dalam event olahraga. Ini mencakup kemajuan yang dicapai oleh individu atau tim dalam olahraga. | Jumlah perolehan medali pada event olahraga nasional dan internasional | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | OLAHRAGA | Daerah |
| 06.05.025 | Peringkat pada ASEAN Para Games | Parent | Capaian kontingen Indonesia dalam klasemen akhir ajang | | | peringkat | OLAHRAGA | Internasional |
| 06.05.026 | Peringkat pada Asian Games | Parent | Capaian kontingen Indonesia dalam klasemen akhir ajang pada ajang Asian Games | | | peringkat | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.027 | Peringkat pada Asian Para Games | Parent | Capaian kontingen Indonesia dalam klasemen akhir ajang Asian Para Games | | | peringkat | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.028 | Peringkat pada Asian Youth Games | Parent | Capaian kontingen Indonesia dalam klasemen akhir ajang Asian Youth Games | | | peringkat | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.029 | Peringkat pada Asian Youth Para Games | Parent | Capaian kontingen Indonesia dalam klasemen akhir ajang Asian Youth Para Games | | | peringkat | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.030 | Peringkat pada SEA Games | Parent | Capaian kontingen Indonesia dalam klasemen akhir ajang SEA Games | | | peringkat | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.031 | Peringkat pada Youth Olympic Games | Parent | Capaian kontingen Indonesia dalam klasemen akhir ajang Youth Olympic Games | | | peringkat | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.032 | Persentase Olahragawan dalam Pemusatan Latihan (Nasional/Daerah) yang Berprestasi di Tingkat (Nasional)/Internasional | Parent | Perbandingan antara jumlah olahragawan binaan daerah yang berprestasi di tingkat Nasional/Internasional dibandingkan total olahragawan binaan daerah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, termasuk disabilitas | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | OLAHRAGA | Daerah |
| 06.05.033 | Persentase olahragawan elite pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade yang merupakan alumni sentra pembinaan olahraga prestasi daerah | Parent | Perbandingan antara olahragawan andalan nasional pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade yang merupakan alumni sentra pembinaan olahraga prestasi daerah dengan total olahragawan andalan nasional di Pelatnas | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.034 | Persentase olahragawan elite pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade yang merupakan alumni sentra pembinaan olahraga prestasi pusat | Parent | Perbandingan antara olahragawan andalan nasional pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade yang merupakan alumni sentra pembinaan olahraga prestasi pusat dengan total olahragawan andalan nasional di Pelatnas | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.035 | Persentase Olahragawan Pelatnas yang Berprestasi di Tingkat Regional/Internasional | Parent | Indikator ini mengukur proporsi atlet yang mengikuti program Pelatihan Nasional (Pelatnas) dan berhasil meraih prestasi di tingkat regional atau internasional. Prestasi yang dimaksud mencakup perolehan medali atau pencapaian peringkat tertentu dalam kompetisi olahraga resmi di tingkat tersebut. | Persentase Olahragawan Pelatnas yang Berprestasi di Tingkat Regional/Internasional = (Jumlah Olahragawan Pelatnas yang Berprestasi di Tingkat Regional/Internasional/Total Jumlah Olahragawan Pelatnas)×100% | | persen | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.036 | Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang aktif berolahraga | Parent | Perbandingan antara jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga 3 kali/minggu atau lebih atau 150 menit/minggu atau lebih dalam seminggu terakhir terhadap jumlah penduduk berumur 10 tahun ke atas | umlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga 3 kali/minggu atau lebih atau 150 menit/minggu atau lebih yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir dibagi jumlah penduduk 10 tahun ke atas dikali 100% | | persen | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.037 | Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga selama seminggu terakhir | Parent | Perbandingan antara jumlah penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir terhadap jumlah penduduk berumur 10 tahun ke atas | Jumlah penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir dibagi jumlah penduduk 10 tahun ke atas dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | OLAHRAGA | Nasional, Daerah |
| 06.05.038 | Persentase penduduk penyandang disabilitas usia 5 tahun ke atas yang melakukan olahraga seminggu terakhir | Parent | Perbandingan antara jumlah penduduk penyandang disabilitas berumur 5 tahun ke atas yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir terhadap jumlah penduduk penyandang disabilitas berumur 5 tahun ke atas | Jumlah penduduk penyandang disabilitas berumur 5 tahun ke atas yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir dibagi jumlah penduduk penyandang disabilitas 5 tahun ke atas dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.039 | Persentase penduduk usia sekolah (7-18 tahun) yang melakukan olahraga seminggu terakhir | Parent | Perbandingan antara jumlah penduduk usia sekolah (7-18 tahun) yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir terhadap jumlah penduduk berumur 5 tahun ke atas | Jumlah penduduk usia sekolah (7-18 tahun) yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir dibagi jumlah penduduk 5 tahun ke atas dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.040 | Persentase provinsi yang menyelenggarakan kampanye olahraga | Parent | Perbandingan antara jumlah provinsi yang menyelenggarakan kegiatan kampanye budaya berolahraga dalam lingkup olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, olahraga layanan khusus termasuk disabilitas terhadap jumlah provinsi di Indonesia | Jumlah provinsi yang melakukan kampanye budaya berolahraga dibagi jumlah provinsi dikali 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.041 | Persentase rumah tangga yang membeli alat atau perlengkapan olahraga dalam setahun | Parent | Persentase rumah tangga yang membeli alat atau perlengkapan olahraga termasuk perbaikannya dalam setahun | Jumlah rumah tangga yang membeli alat atau perlengkapan olahraga (termasuk perbaikannya) dalam setahun, dibagi total rumah tangga, dikalikan 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | OLAHRAGA | Nasional |
| 06.05.042 | Persentase Tenaga Keolahragaan yang Bersertifikat Nasional/Internasional | Parent | Perbandingan antara jumlah pelatih, wasit-juri, dan tenaga pendukung lainnya yang terdaftar dan terverifikasi memiliki sertifikat Nasional/Internasional di SITENOR Kemenpora dibandingkan total pelatih, wasit-juri, dan tenaga pendukung lainnya yang terdaftar di SITENOR Kemenpora | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | OLAHRAGA | Daerah |
| 06.05.043 | Indeks Partisipasi Olahraga | Parent | Indeks Partisipasi Olahraga (IPO) adalah indikator yang mengukur tingkat keterlibatan masyarakat dalam aktivitas olahraga dan/atau aktivitas fisik secara rutin dalam suatu periode tertentu. | IPO = (Jumlah penduduk yang aktif berolahraga / Jumlah total penduduk) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | OLAHRAGA | Daerah |
| 06.05.044 | Persentase Atlet yang Masuk Pelatnas | Parent | Persentase jumlah atlet yang tergabung dalam program pemusatan latihan yang dirancang untuk melatih atlet secara intensif dan mendalam dalam persiapan menghadapi kompetisi olahraga internasional | P_A = (A_P / A_T) * 100%
Keterangan:
P_A = Persentase atlet yang masuk Pelatnas
A_P = Jumlah atlet yang masuk Pelatnas
A_T = Jumlah total atlet yang diseleksi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | OLAHRAGA | Daerah |
| 07.01.001 | Jumlah Lifting Gas Bumi | Parent | Volume gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan | | | ribu barel setara minyak per hari | PERTAMBANGAN | Nasional |
| 07.01.002 | Jumlah Lifting Minyak Bumi | Parent | Volume minyak mentah yang dijual atau dibagi di titik penyerahan | | | ribu barel minyak per hari | PERTAMBANGAN | Nasional |
| 07.01.003 | Jumlah panjang pipa transmisi dan distribusi gas bumi yang difasilitasi | Parent | Panjang pipa transmisi dan distribusi gas bumi yang terbangun secara kumulatif | | | kilometer | PERTAMBANGAN | Nasional |
| 07.01.004 | Jumlah Produksi Batu Bara | Parent | Volume batubara yang diproduksi | | | juta ton | PERTAMBANGAN | Nasional |
| 07.01.005 | Persentase Usaha Tambang Sesuai Provinsi Kewenangan yang Tidak Melanggar | Parent | Persentase usaha tambang sesuai provinsi kewenangan yang tidak melanggar adalah ukuran yang menunjukkan proporsi usaha tambang yang beroperasi sesuai dengan peraturan dan kewenangan provinsi yang relevan tanpa melanggar ketentuan hukum atau regulasi yang berlaku. Ini mencerminkan sejauh mana usaha tambang mematuhi peraturan daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal atau tidak sesuai. | (Luas lahan kritis di provinsi yang direhabilitasi / Luas Lahan Kritis di provinsi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERTAMBANGAN | Daerah |
| 07.01.006 | Realisasi Kebutuhan Batubara Dalam Negeri | Parent | Indikator ini mengukur jumlah aktual batubara yang diserap atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk sektor pembangkit listrik, industri semen, dan industri lainnya, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Realisasi kebutuhan batubara dalam negeri dihitung sebagai total volume batubara yang disalurkan dan digunakan oleh konsumen domestik selama periode tertentu.
Domestic Market Obligation (DMO) batubara bertujuan untuk mencegah terjadinya kelangkaan pasokan batubara serta menjamin keamanan pasokan batubara domestik secara berkelanjutan | Realisasi kebutuhan batubara dalam negeri dihitung sebagai total volume batubara yang disalurkan dan digunakan oleh konsumen domestik selama periode tertentu. Rumus sederhananya:
Realisasi Kebutuhan Batubara Dalam Negeri = ? (??=1 - ??) Volume Batubara yang Digunakan oleh Konsumen Domestik ??
Realisasi Kebutuhan Batubara Dalam Negeri=
i=1
?
n
?( Volume Batubara yang Digunakan oleh Konsumen Domestik )
Di mana n adalah jumlah konsumen domestik yang menggunakan batubara. Satuan yang digunakan adalah ton. | | persen | PERTAMBANGAN | Nasional |
| 07.02.001 | Deviasi Harga Jual Eceran BBM | Parent | Deviasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah indikator yang mengukur perbedaan antara harga jual eceran BBM aktual di pasar dengan harga yang ditetapkan atau direkomendasikan oleh pemerintah. Indikator ini penting untuk menilai kepatuhan penyedia BBM terhadap regulasi harga dan untuk memantau stabilitas harga BBM di tingkat konsumen | Formula Perhitungan:
P = | (A - B +- C ) / A | * 100%
P: Deviasi Harga Eceran BBM (Januari s.d. Desember)
A: Harga BBM berdasarkan surat penetapan Menteri ESDM
B: Harga berdasarkan formula harga sesuai peraturan perundangan berlaku
C: Kompensasi
*)Ket: BBM terdiri dari Solar dan Premium | | persen | ENERGI | Nasional |
| 07.02.002 | Indeks Ketahanan Energi | Parent | Ketahanan energi nasional adalah suatu kondisi ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup (Perpres Nomor 22 Tahun 2017). | Z = ?X1.Y1+X2.Y2+...+Xn.Yn Keterangan: Z=nilai indeks ketahanan energi X=Skor Y=Bobot | | | ENERGI | Nasional |
| 07.02.003 | Jumlah Pelanggan Listrik | Parent | Jumlah masyarakat yang berlangganan listrik | | | ribu orang | ENERGI | Nasional |
| 07.02.004 | Jumlah Produksi Listrik Energi Terbarukan | Parent | Besaran listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik energi terbarukan | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | gigawattjam | ENERGI | Nasional |
| 07.02.005 | Jumlah Produksi Tenaga Listrik | Parent | Produksi Tenaga Listrik (GWh) adalah jumlah total energi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dalam satuan gigawatt-jam (GWh) selama periode waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Indikator ini mencerminkan kapasitas produksi listrik dari berbagai jenis pembangkit, termasuk pembangkit berbasis bahan bakar fosil (batubara, minyak, gas) dan energi terbarukan (surya, angin, air, biomassa, dan panas bumi). Produksi listrik yang tinggi umumnya mencerminkan tingkat kebutuhan energi suatu negara yang meningkat, seiring dengan pertumbuhan populasi, aktivitas industri, dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, perubahan dalam komposisi produksi tenaga listrik antara sumber energi terbarukan dan fosil juga menjadi ukuran penting dalam transisi energi menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. | Produksi Tenaga Listrik (GWh) adalah jumlah total energi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dalam satuan gigawatt-jam (GWh) selama periode waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | gigawattjam | ENERGI | Nasional |
| 07.02.006 | Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga | Parent | Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga (Sambungan Rumah (SR)) adalah Banyaknya jaringan distribusi gas bumi (penyaluran gas melalui jaringan pipa) untuk rumah tangga. Jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun di kota-kota atau daerahyang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi. | Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga diukur dalam sambungan rumah pipa gas yang terpasang.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | sambungan | ENERGI | Nasional, Daerah |
| 07.02.007 | Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Private Charging Station Terpasang | Parent | Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) adalah sarana pengisian energi listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk umum. | Jumlah SPKLU dan Private Charging Station Terpasang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | ENERGI | Nasional |
| 07.02.008 | Jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) Terpasang | Parent | Stasiun yang Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum. | Jumlah SPBKLU dan Private Terpasang | | unit | ENERGI | Nasional |
| 07.02.009 | Jumlah Volume Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi | Parent | Jumlah Volume Penyaluran BBM Bersubsidi mengukur total jumlah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah disalurkan kepada masyarakat atau sektor tertentu dalam satu periode tertentu. BBM bersubsidi adalah jenis bahan bakar yang diberikan subsidi oleh pemerintah untuk memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat, terutama untuk kelompok ekonomi rentan dan sektor yang menjadi prioritas (misalnya transportasi umum, perikanan, dan pertanian). Indikator ini digunakan untuk mengukur efektivitas distribusi BBM bersubsidi dalam memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dalam APBN dan kebijakan energi nasional | Volume BBM Bersubsidi=?(Volume BBM yang disalurkan dari SPBU atau agen resmi)
%Realisasi Penyaluran BBM=( Kuota BBM yang ditetapkan / Volume BBM yang disalurkan)×100%
Volume BBM yang disalurkan diperoleh dari laporan distribusi oleh badan usaha penyedia BBM (seperti Pertamina) yang mencatat jumlah BBM bersubsidi yang telah diterima oleh konsumen
Kuota BBM yang ditetapkan adalah batas volume subsidi BBM yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun melalui kebijakan APBN dan Peraturan Presiden | | juta kiloliter | ENERGI | Nasional |
| 07.02.010 | Jumlah Volume Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi | Parent | Jumlah volume BBM nonsubsidi yang disediakan | | | juta kiloliter | ENERGI | Nasional |
| 07.02.011 | Kapasitas Gardu Distribusi | Parent | Gardu distribusi adalah infrastruktur untuk menyalurkan tenaga listrik ke pelanggan dengan mengubah tegangan. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | megavolt ampere | ENERGI | Nasional |
| 07.02.012 | Kapasitas Gardu Induk | Parent | Gardu induk merupakan bagian dalam pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Gardu induk adalah infrastruktur untuk mengatur aliran listrik dari pembangkit menuju konsumen dengan mengubah tegangan listrik agar sesuai dengan kebutuhan distribusi. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | megavolt ampere | ENERGI | Nasional |
| 07.02.013 | Kapasitas Pembangkit Listrik | Parent | Kapasitas pembangkit listrik (GW) adalah jumlah total kapasitas terpasang dari pembangkit listrik, yang diukur dalam gigawatt (GW). Kapasitas terpasang ini mencerminkan kemampuan maksimum pembangkit energi untuk menghasilkan listrik sesuai dengan nameplate capacity atau spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh produsen. Indikator ini penting untuk menilai sejauh mana negara atau wilayah tersebut telah memanfaatkan sumber energi dalam memenuhi kebutuhan listrik. Penambahan kapasitas diperhitungkan juga dari kemajuan pentahapan proyek pembangkit dari tahap rencana, pra konstruksi hingga konstruksi | Kapasitas pembangkit listrik (GW) adalah jumlah total kapasitas terpasang dari pembangkit listrik. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | gigawatt | ENERGI | Nasional |
| 07.02.014 | Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik dari Energi Terbarukan | Parent | Kapasitas terpasang listrik adalah daya listrik maksimum yang mampu diproduksi sesuai nameplate capacity pembangkit listrik. Nameplate capacity adalah output maksimum generator / pembangkit atau peralatan produksi tenaga listrik lainnya dalam kondisi yang ditentukan oleh pabrikan dan biasanya ditunjukkan pada pelat nama yang terpasang secara fisik ke generator. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari,sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. | Kapasitas pembangkit energi terbarukan yang terpasang adalah membagi total daya listrik maksimum yang mampu diproduksi seluruh pembangkit energi terbarukan jumlah penduduk pertengahan tahun.Rumus: Keterangan:KTPET = Kapasitas terpasang pembangkit listrik dari energi terbarukan per kapitaTPET = Total pembangkit listrik terpasang dari energi terbarukan JP = Jumlah penduduk | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | watt per kapita | ENERGI | Nasional, Daerah |
| 07.02.015 | Koneksi Tenaga Listrik Tambahan yang Berkualitas | Parent | Jumlah sambungan listrik baru yang ditambahkan ke jaringan listrik dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, seperti kestabilan tegangan, kontinuitas layanan, dan keselamatan instalasi. Kualitas sambungan listrik mencakup aspek teknis dan operasional yang memastikan pasokan listrik yang andal dan aman bagi konsumen | Jumlah Koneksi Berkualitas=?(Total Sambungan Baru yang Memenuhi Standar Kualitas)
Di mana:
Total Sambungan Baru = Semua sambungan listrik tambahan yang dilakukan dalam periode tertentu.
Sambungan Berkualitas = Sambungan listrik yang memenuhi standar keandalan, efisiensi, dan keselamatan sesuai dengan regulasi PLN atau Kementerian ESDM. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | ENERGI | Nasional |
| 07.02.016 | Konsumsi Biofuel | Parent | Besarnya volume biofuel yang di konsumsi di dalam negeri | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta kiloliter | ENERGI | Nasional |
| 07.02.017 | Konsumsi Energi Final per Kapita | Parent | Konsumsi energi final per kapita adalah jumlah energi yang digunakan atau dimanfaatkan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari sumber energi dibagi jumlah penduduk pada suatu wilayah dalam periode satu tahun | | | tonnes of oil equivalent per kapita | ENERGI | Nasional |
| 07.02.018 | Panjang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik | Parent | Total panjang saluran distribusi listrik yang digunakan untuk menyalurkan tenaga listrik dari gardu induk atau pusat distribusi ke konsumen akhir
Jaringan Distribusi Tenaga Listrik adalah bagian dari sistem tenaga listrik yang berfungsi menyalurkan tenaga listrik dari sistem transmisi atau pembangkitan langsung ke konsumen. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, distribusi tenaga listrik didefinisikan sebagai "penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen."
Dalam konteks indikator Panjang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik, yang dimaksud adalah total panjang saluran distribusi yang digunakan untuk menyalurkan listrik dari sistem transmisi atau pembangkitan ke konsumen akhir. Panjang jaringan distribusi mencerminkan cakupan layanan listrik dan kapasitas infrastruktur distribusi dalam memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat | Panjang Jaringan Distribusi = Panjang SUTM + Panjang SKTM + Panjang SUTR + Panjang SKTR
SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah): Saluran distribusi listrik tegangan menengah yang menggunakan kabel udara.
SKTM (Saluran Kabel Tegangan Menengah): Saluran distribusi listrik tegangan menengah yang menggunakan kabel bawah tanah.
SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah): Saluran distribusi listrik tegangan rendah yang menggunakan kabel udara.
SKTR (Saluran Kabel Tegangan Rendah): Saluran distribusi listrik tegangan rendah yang menggunakan kabel bawah tanah. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilometer | ENERGI | Nasional |
| 07.02.019 | Panjang Jaringan Transmisi Tenaga Listrik | Parent | Panjang jaringan transmisi tenaga listrik yang ditarik dari pembangkit listrik/generator station menuju ke suatu wilayah. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilometer | ENERGI | Nasional |
| 07.02.020 | Pasokan Energi Primer | Parent | Energi primer adalah energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut | | | million tonnes of oil equivalent | ENERGI | Nasional |
| 07.02.021 | Penurunan Emisi Pembangkitan Listrik | Parent | Penurunan Emisi Pembangkitan Listrik (Juta Ton CO2) berasal dari aksi mitigasi yang berada di bawah kewenangan Ditjen Ketenagalistrikan dan menggunakan data penghitungan tahun N-1 (lagging 1 tahun), yang berasal dari aksi mitigasi sebagai berikut: a. penggunaan clean coal technology pada PLTU batubara b. konversi dari pembangkit single cycle menjadi combined cycle c. pembangunan pembangkit listrik baru berbahan bakar gas bumi d. pembangkit energi terbarukan yang terhubung ke jaringan tenaga listrik (on-grid) Mitigasi GRK adalah usaha mengendalikan untuk mengurangi resiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi GRK atau meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi | Penurunan emisi oleh aksi mitigasi dalam periode y (ton CO2) (PEy) merupakan selisih
antara Emisi Baseline (EBy) dengan Emisi Aksi Mitigasi (EPy), dinyatakan dalam juta ton
CO2 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | million tonnes of carbon dioxide equivalent | ENERGI | Nasional |
| 07.02.022 | Penurunan Intensitas Energi Final | Parent | Penurunan jumlah konsumsi energi final per unit produk domestik bruto | Konsumsi Energi Final/PDB | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | setara barel minyak per miliar rupiah | ENERGI | Nasional |
| 07.02.023 | Persentase Desa Teraliri Listrik (Rasio Desa Berlistrik) | Parent | Persentase desa yang teraliri listrik adalah ukuran yang menunjukkan proporsi desa-desa yang sudah mendapatkan akses atau terhubung dengan jaringan listrik dibandingkan dengan total jumlah desa di suatu wilayah atau negara. Ini mencerminkan tingkat akses dan distribusi energi listrik ke komunitas pedesaan.
1. Desa Teraliri Listrik: Desa yang telah mendapatkan pasokan listrik dari jaringan listrik umum atau sumber listrik yang terhubung dengan sistem penyediaan listrik resmi. Dalam konteks ini, &teraliri listrik& berarti bahwa rumah tangga dan fasilitas umum di desa tersebut dapat menggunakan listrik dari penyedia layanan listrik. 2. Jumlah Total Desa: Total jumlah desa dalam wilayah administratif tertentu yang akan dievaluasi. Ini dapat mencakup semua desa dalam satu provinsi, kabupaten, atau negara. 3. Jumlah Desa yang Teraliri Listrik: Jumlah desa yang telah terhubung dengan jaringan listrik atau telah mendapatkan pasokan listrik dari sumber resmi dalam periode waktu tertentu. | (Jumlah usaha tambang yang sesuai kewenangan Provinsi yang tidak melanggar Perda / Jumlah usaha tambang sesuai kewenangan Provinsi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | ENERGI | Daerah |
| 07.02.024 | Persentase Perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin di kab/kota | Parent | Jumlah perusahaan pemanfaatan panas bumi di kabupaten/kota: Total perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan panas bumi dalam wilayah administratif tersebut. Jumlah perusahaan yang memiliki izin: Jumlah perusahaan yang telah memperoleh izin resmi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan panas bumi di kabupaten/kota tersebut | Jumlah perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki izin / Jumlah perusahaan pemanfaatan panas bumi * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | ENERGI | Daerah |
| 07.02.025 | Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Gas | Parent | Rumah tangga yang menggunakan gas/LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak adalah jumlah rumah tangga di Indonesia yang menggunakan bahan bakar gas alam/biogas/ LPG untuk keperluan memasak pada tahun tertentu.Total rumah tangga adalah jumlah total rumah tangga di Indonesia pada tahun tertentu. | Proporsi rumah tangga yang menggunakan gas, sebagai bahan bakar utama untuk keperluan memasak terhadap total rumah tangga dapat dihitung dengan membagi jumlah rumah tangga yang menggunakan gas alam/biogas/LPG untuk keperluan memasak dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan.Rumus:Keterangan:Pr Rt G : Rasio penggunaan gas rumah tanggaRT G : Jumlah rumah tangga yang menggunakan gas (Gas LPG dan atau Jaringan Gas)RT LPG : Total rumah tanggaRT : Total rumah tangga di Indonesia | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ENERGI | Nasional, Daerah |
| 07.02.026 | Persentase Subsidi Bahan Bakar Fosil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | Bahan bakar fosil adalah bahan bakar yang berasal dari sumber daya alam yang mengandung hidrokarbon seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.Tiga sub indikator yang direkomendasikan untuk melaporkan subsidi bahan bakar fosil di tingkat nasional, regional dan global indikator ini yaitu mengukur subsidi bahan bakar fosil di tingkat nasional, regional dan global, yaitu: 1) Dana pemerintah yang ditransfer secara langsung (direct transfer); 2) Harga bahan bakar fosil; dan 3) pajak bahan bakar fosil. Di dalam APBN subsidi bahan bakar fosil dapat terlihat dari subsidi BBM, subsidi LPG (Gas), subsidi Listrik, subsidi batubara.Pengitungan subsidi bahan bakar fosil dapat pula mengacu pada definisi Manual Statistik IEA (IEA, 2005) dan Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penanggulangan (ASCM) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) (WTO, 1994). | a.Cara perhitungan Persentase subsidi bahan bakar fosil dari PDBJumlah Subsidi Bahan Bakar Fosil dalam satu tahun dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikali dengan seratus persen. Mengenai data Subsidi Bahan Bakar Fosil dapat dilihat di laporan IEA ataupun di dalam laporan Keuangan dari Kementerian Keuangan (penjumlahan subsidi BBM, subsidi Gas/LPG, subsidi Listrik, dan subsidi Batubara).Rumus: Keterangan:JSBBF = Jumlah Subsidi Bahan Bakar Fosil JSBBM = Jumlah Subsidi Bahan Bakar Minyak JSG= Jumlah Subsidi Gas / LPGJSL = Jumlah Subsidi Listrik JSB = Jumlah Subsidi Batubara PDB = Produk Domestik Brutob.Cara perhitungan Proporsi Jumlah Subsidi Bahan Bakar Fosil dari total pengeluaran nasional untuk bahan bakar fosilJumlah proporsi jumlah subsidi bahan bakar fosil dilihat dari total pengeluaran nasional untuk Bahan Bakar Fosil di kali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PJSBBF =Proporsi Jumlah Subsidi Bahan Bakar Fosil JSBBF =Jumlah Subsidi Bahan Bakar FosilTPNBBF =Total Pengeluaran Nasional untuk Bahan Bakar Fosil | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ENERGI | Internasional |
| 07.02.027 | Porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam Bauran Energi Primer | Parent | Energi Baru dan Terbarukan (EBT) adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta berasal dari sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru (PP No 79 tahun 2014). ; Porsi EBT dalam bauran energi primer (%) adalah persentase antara total konsumsi EBT terhadap total konsumsi energi primer (terbarukan dan tidak terbarukan).; | Bauran energi terbarukan diperoleh dengan cara membagi total konsumsi final energi terbarukan dengan total konsumsi energi final.Rumus:Keterangan:BET : Bauran Energi TerbarukanKRBT: Total konsumsi final energi terbarukan KEF: Total konsumsi energi final | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ENERGI | Nasional, Daerah |
| 07.02.028 | Proporsi rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai bahan bakar utama untuk memasak terhadap total rumah tangga | Parent | Rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai bahan bakar utama untuk memasak adalah jumlah rumah tangga di Indonesia yang menggunakan bahan bakar listrik untuk keperluan memasak pada tahun tertentu. Total rumah tangga adalah jumlah total rumah tangga di Indonesia pada tahun tertentu. | Proporsi rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai bahan bakar utama untuk keperluan memasak terhadap total rumah tangga dapat dihitung dengan membagi jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik untuk keperluan memasak dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumus: Keterangan: Pr Rt L : Proporsi rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai bahan bakar utama untuk keperluan memasak terhadap total rumah tangga RT L : Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai bahan bakar utama untuk memasak RT : Total rumah tangga di Indonesia | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ENERGI | Nasional, Daerah |
| 07.02.029 | Rasio elektrifikasi | Parent | Rasio elektrifikasi adalah Perbandingan jumlah pelanggan rumah tangga berlistrik baik dari listrik PLN maupun listrik non-PLN dengan jumlah rumah tangga total.Listrik PLN adalah rumah tangga yang menggunakan sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN.Listrik non-PLN adalah rumah tangga yang menggunakan sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN seperti Pemda, Koperasi, CSR Badan Usaha, ataupun Swadaya Masyarakat | Rasio elektrifikasi diperoleh dengan cara membagi jumlah pelanggan rumah tangga baik dari PLN maupun non-PLN dengan total rumah tangga dikali dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:RE : Rasio elektrifikasiRTPLN : Jumlah pelanggan rumah tangga yang memiliki sumber penerangan dari listrik PLNRTNonPLN : Jumlah pelanggan rumah tangga yang memiliki sumber penerangan dari listrik non PLNRT : Jumlah rumah tangga | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | persen | ENERGI | Nasional, Daerah |
| 07.02.030 | Rasio Intensitas Energi Primer | Parent | Energi primer adalah energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut. (Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional),Intensitas energi primer adalah total pasokan energi primer per unit produk domestik bruto berdasarkan paritas daya beli dengan satuan Setara Barel Minyak (SBM) per miliar rupiah. | Intensitas energi primer diperoleh dengan cara membagi total pasokan energi primer dengan produk domestik bruto berdasarkan paritas daya beli.Rumus:Keterangan:IEP: Intensitas energi primer TEP : Total pasokan energi primerPDB PPP : Produk domestik bruto berdasarkan Paritas Daya Beli | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | setara barel minyak per miliar rupiah | ENERGI | Nasional, Daerah |
| 07.02.031 | Rata-rata Konsumsi Listrik per Kapita | Parent | Konsumsi Listrik per kapita (Kwh/Kapita) adalah Jumlah kWh (kilo Watt hours) energi listrik yang digunakan atau dimanfaatkan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari sumber energi dibagi jumlah penduduk pada suatu wilayah dalam periode satu tahun. | Konsumsi Listrik per kapita (Kwh/Kapita) diperoleh dengan cara membagi total penjumlahan konsumsi energi listrik PLN dan konsumsi energi listrik non- PLN (yang terdiri dari konsumsi energi listrik pada perusahaan Private Power Utility (PPU) dan perusahaan Izin Operasi (IO)) dengan jumlah populasi penduduk pada suatu wilayah dalam periode satu tahun.Rumus:Keterangan:KLpk : Konsumsi listrik per kapitaKLPLN : Total Konsumsi Listrik PLN* KLNonPLN : Total Konsumsi Listrik Non- PLN** P : Jumlah PendudukCatatan:*Total Konsumsi Listrik PLN = Penjualan Listrik + Pe- makaian Listrik Sendiri**Total Konsumsi Listrik Non-PLN pada:1. Perusahaan PPU = Penjualan listrik + Pemakaian Listrik Sendiri2. Perusahaan IO= Pemakaian Listrik Sendiri | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kilowattjam per kapita | ENERGI | Nasional, Daerah |
| 07.02.032 | SAIDI / SAIFI Nasional | Parent | SAIDI dan SAIFI merupakan indikator untuk mengukur kehandalan sistem tenaga listrik. Dengan dilakukan penghitungan indikator tersebut, dapat diketahui seberapa besar pergerakan realisasi SAIDI dan SAIFI setiap tahunnya. SAIDI adalah indeks durasi gangguan pelayanan listrik dalam satu tahun. Sehingga semakin kecil durasi gangguan listrik maka semakin baik nilai indeks SAIDI tersebut. SAIFI adalah indeks frekuensi gangguan pelayanan listrik dalam satu tahun. Sehingga semakin kecil frekuensi gangguan listrik maka semakin baik indeks SAIFI tersebut. Kedua indikator ini memberikan gambaran tentang kualitas layanan listrik yang disediakan oleh perusahaan listrik, dengan SAIDI mencerminkan lamanya gangguan dan SAIFI mencerminkan seberapa sering gangguan tersebut terjadi. Rendahnya nilai SAIDI dan SAIFI menunjukkan tingkat keandalan yang tinggi dalam penyediaan listrik, yang menjadi tujuan utama bagi operator jaringan listrik untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada konsumen. | Metode perhitungan SAIDI (System Average Interruption Duration Index) dan SAIFI (System Average Interruption Frequency Index) dilakukan dengan cara menghitung total durasi dan frekuensi gangguan listrik yang dialami oleh pelanggan dalam suatu periode, biasanya dalam satu tahun. Untuk SAIDI, total durasi waktu gangguan listrik yang terjadi pada semua pelanggan dikumpulkan, kemudian dibagi dengan jumlah total pelanggan yang dilayani dalam wilayah tertentu. Hasilnya menunjukkan rata-rata waktu pemadaman listrik yang dialami setiap pelanggan. Sedangkan SAIFI dihitung dengan cara mengumpulkan jumlah kejadian gangguan listrik yang terjadi pada semua pelanggan, kemudian dibagi dengan jumlah total pelanggan. Hasilnya menunjukkan seberapa sering rata-rata pelanggan mengalami gangguan listrik dalam setahun. Kedua metode ini digunakan untuk menilai keandalan sistem distribusi listrik dan membantu perusahaan listrik dalam meningkatkan kualitas layanan serta mengurangi gangguan bagi pelanggan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | jam per pelanggan per tahun dan kali per pelanggan per tahun | ENERGI | Nasional |
| 07.02.033 | Susut Jaringan | Parent | Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik. | %Susut Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi + %Susut Jaringan Tegangan Menengah + % Susut Jaringan Distribusi Tegangan Rendah. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | ENERGI | Nasional |
| 07.02.034 | Jumlah Sambungan Rumah Jaringan Gas Kota yang Dibangun Melalui Skema APBN, KPBU, dan BUMN | Parent | Pembangunan Jaringan Gas Kota untuk Rumah Tangga (Jargas) untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil seperti minyak tanah dan LPG, serta mengurangi subsidi energi.
Pembangunan Jargas dilaksanakan melalui 3 (tiga) skema, yaitu Skema APBN, Skema KPBU, dan Skema BUMN atau Mandiri | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | sambungan rumah | ENERGI | Nasional |
| 07.02.035 | Disparitas Harga Jual Eceran BBM Solar (jenis BBM tertentu) | Parent | Perbedaan atau selisih harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu minyak solar, antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya di seluruh Indonesia. | | | persen | ENERGI | Nasional |
| 07.02.036 | Disparitas Harga Jual Eceran Bensin (jenis BBM khusus penugasan) | Parent | Perbedaan atau selisih harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang saat ini merujuk pada bensin RON 90 (Pertalite), di berbagai wilayah di Indonesia. | | | persen | ENERGI | Nasional |
| 07.02.037 | Jumlah Rekomendasi terhadap Usulan Indeks Perlindungan Ruang (IPR) | Parent | jumlah dari berbagai masukan atau saran yang diberikan oleh berbagai pihak yang berkompeten terhadap usulan Indeks Perlindungan Ruang | Jumlah Rekomendasi = ?(Rekomendasi dari Pemerintah + Rekomendasi dari Lembaga Lingkungan + Rekomendasi dari Ahli Tata Ruang + Rekomendasi dari Masyarakat) , iterasi i=1 sampai n
Keterangan:
Rekomendasi dari Pemerintah = Jumlah rekomendasi yang diberikan oleh pihak pemerintah terkait usulan IPR (misalnya rekomendasi kebijakan atau regulasi)
Rekomendasi dari Lembaga Lingkungan = Jumlah rekomendasi yang diberikan oleh lembaga atau instansi yang berfokus pada isu-isu lingkungan
Rekomendasi dari Ahli Tata Ruang = Jumlah rekomendasi yang diberikan oleh ahli atau profesional dalam bidang tata ruang
Rekomendasi dari Masyarakat = Jumlah rekomendasi yang datang dari masyarakat yang terlibat atau terdampak oleh usulan IPR | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | ENERGI | Daerah |
| 07.02.038 | Jumlah Rumah Tangga Penerima Listrik yang Bersumber dari Pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) | Parent | jumlah rumah tangga yang menerima pasokan listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTA), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik biomassa, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), di suatu wilayah tertentu | Jumlah Rumah Tangga Penerima Listrik dari EBT = ?(Rumah Tangga yang Terhubung ke Pembangkit EBT) , iterasi i=1 sampai n
Keterangan:
Rumah Tangga yang Terhubung ke Pembangkit EBT = Jumlah rumah tangga yang mendapatkan pasokan listrik dari sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti tenaga surya, angin, hidro, atau biomassa | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | ENERGI | Daerah |
| 07.02.039 | Jumlah Volume Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota | Parent | total jumlah air tanah yang terkandung dalam cekungan air tanah yang melintasi beberapa wilayah administratif, yang dihitung berdasarkan data geohidrologi yang tersedia dan perhitungan volume air tanah yang ada pada kedalaman tertentu di dalam cekungan tersebut | V = A * d * ?
Keterangan:
V = Volume air tanah (m^3)
A = Luas cekungan yang terpapar atau area permukaan akuifer (m^2)
d = Kedalaman rata-rata akuifer (m)
? (phi) = Porositas akuifer, yaitu perbandingan antara volume pori yang terisi air terhadap volume total batuan (tanpa satuan) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | liter | ENERGI | Daerah |
| 07.02.040 | Luas Wilayah Pengendalian Rawan (WPR) yang Diusulkan Pemerintah Daerah | Parent | area atau zona yang diidentifikasi oleh pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam perencanaan tata ruang wilayah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang di suatu wilayah administratif (kabupaten/kota) | A = ?(Luas sel kecil * Faktor koreksi) , iterasi i=1 sampai n
Keterangan:
A = Luas WPR (Wilayah Pengendalian Rawan) yang diusulkan pemerintah daerah (m^2 atau satuan luas lainnya)
Luas sel kecil = Luas area kecil (sel) yang dihitung dalam unit luas (m^2)
Faktor koreksi = Faktor yang digunakan untuk menyesuaikan atau mengoreksi hasil perhitungan luas berdasarkan kondisi lapangan, kebijakan, atau peraturan yang berlaku | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | meter | ENERGI | Daerah |
| 07.02.041 | Luas Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota | Parent | luas area atau wilayah yang berada di dalam cekungan air tanah yang ditetapkan sebagai zona konservasi berdasarkan pertimbangan ekologi, hidrologi, dan kebutuhan pengelolaan air tanah lintas wilayah administratif. Area ini mencakup bagian dari cekungan yang dianggap sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah yang mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk irigasi, penyediaan air minum, dan ekosistem. | A = ?? Z * f(x, y) dx dy
Keterangan:
A = Luas zona konservasi air tanah (m^2)
Z = Fungsi yang menggambarkan parameter konservasi atau kondisi tertentu di zona tersebut (misalnya kedalaman air tanah atau sifat fisik lainnya)
f(x, y) = Fungsi distribusi atau ketergantungan parameter konservasi terhadap koordinat x dan y
dx dy = Elemen diferensial untuk menghitung luas dalam koordinat dua dimensi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | meter | ENERGI | Daerah |
| 07.03.001 | Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa | Parent | Data dan informasi terkait kawasan hutan yang tersampaikan kepada masyarakat dan menjadi rujukan pada tingkat desa | jumlah desa yang telah menjadi target | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | desa | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.002 | Indeks tutupan hijau pegunungan | Parent | Indeks Tutup Hijau Pegunungan (Mountain Green Cover Index/MGCI) dimaksudkan untuk mengukur perubahan vegetasi hijau di area pegunungan, yaitu: kelas tutupan lahan hutan, lahan pertanian, padang rumput, lahan basah, pemukiman, dan tanah lainnya (sesuai IPCC). Indeks akan memberikan informasi tentang perubahan tutupan vegetasi dan akan membantu mengidentifikasi status konservasi lingkungan pegunungan. Mountain Green Cover Index adalah alat yang efektif untuk menunjukkan bagaimana ekosistem gunung berevolusi dan untuk menilai kondisi konservasi dan kesehatannya. Pemantauan perubahan vegetasi gunung dari waktu ke waktu memberikan ukuran yang memadai dari status konservasi ekosistem gunung. Indikator ini memastikan bahwa gunung dikelola secara efisien, dan keseimbangan yang lebih baik tercapai antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Misalnya, pengurangannya umumnya dapat dikaitkan dengan penggembalaan yang berlebihan, pembukaan lahan, urbanisasi, eksploitasi hutan, ekstraksi kayu, pengumpulan kayu bakar, kebakaran. Peningkatannya disebabkan oleh pertumbuhan vegetasi yang mungkin terkait dengan restorasi lahan, reboisasi, atau program aforestasi. Perkembangan tahun 2017, sekitar 76% wilayah gunung dunia ditutupi oleh bentuk vegetasi hijau, termasuk hutan, semak, padang rumput, dan lahan pertanian. Tutupan hijau pegunungan paling rendah di Asia Barat dan Afrika Utara (60%) dan tertinggi di Oceania (96%), sedangkan wilayah Asia Tenggara dan Timur sekitar 71%. Beberapa kasus, tutupan hijau pegunungan berkorelasi positif dengan kondisi kesehatan pegunungan dan untuk memenuhi peran ekosistemnya.Pegunungan didefinisikan sesuai dengan klasifikasi UNEP-WCMC yang mengidentifikasi berdasarkan ketinggian, kemiringan dan rentang ketinggian lokal seperti yang dijelaskan oleh Kapos et al. (2000):Kelas 1: ketinggian 4.500 meterKelas 2: ketinggian 3.500–4.500 meterKelas 3: ketinggian 2.500–3.500 meterKelas 4: ketinggian 1.500–2.500 meter dan kemiringan 2Kelas 5: ketinggian 1.000–1.500 meter dan kemiringan 5 atau rentang ketinggian lokal (radius 7 kilometer LER) 300 meterKelas 6: ketinggian 300-1.000 meter dan rentang ketinggian lokal (radius 7 kilometer) 300 meter. | Indikator ini dihasilkan dari luas hasil overlay peta elevasi dengan gunung berdasarkan klasifikasi gunung UNEP-WMCM, dikalikan seratus persen, dinyatakan satuan persen (%).Rumus:Keterangan:ITHP = Indeks Tutupan Hijau Pegunungan (Mountain Green Cover Index) THPi= Tutupan hijau pegununganLKPi = Luas Kawasan Pegunungan i = 1,2,3… | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Tingkat Kekritisan Lahan | - | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.003 | Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air | Parent | Dana hibah adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang tercapainya sasaran suatu program yang sedang dijalankan. Dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air merupakan dana (uang) yang telah diregistrasi oleh Kementerian Keuangan. | Jumlah dana yang telah dialokasikan untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air merujuk pada lampiran pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran berjalanRumus : - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | rupiah | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.004 | Jumlah kasus perburuan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) | Parent | Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini, tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL. | Jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL dihitung dari jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL jenis ke-1 ditambah dengan jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL ke-2 ditambah dengan jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL ke-n dan dinyatakan dengan satuan jumlah kasus.Rumus:Keterangan:JTSL = Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL JTSL1= Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-1JTSL2= Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-2JTSLn= Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-n | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kasus | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.005 | Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan | Parent | Jumlah Mata Air yang Dipertahankan dan Diselamatkan sebagai upaya melaksanakan perlindungan mata air dengan dengan melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan mata air, serta melaksanakan kegiatan RHL di kawasan sekitar mata air dan daerah resapan (imbuhan) mata air baik di dalam maupun luar kawasan hutan agar fungsi dan manfaatnya lestari untuk kesejahteraan masyarakat | Rekapitulasi banyaknya mata air yang disusun Rencana Perlindungannya, dipantau dan dievaluasi pelaksanaannya, serta dilaksanakan intervensinya perlindungannya melalui kegiatan RHL | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.006 | Jumlah Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (Buah-buahan, Umbi-umbian, Jagung, Sagu, Tebu, Singkong) | Parent | Total volume produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang mencakup komoditas seperti buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, dan singkong yang diperoleh dari kawasan hutan dalam periode tertentu. HHBK didefinisikan sebagai semua hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk produk budidaya kecuali kayu yang asalnya dari hutan. | Produksi setiap jenis HHBK dihitung dengan menjumlahkan total volume hasil panen dari masing-masing komoditas yang diperoleh dari kawasan hutan dalam periode tertentu. | | ton | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.007 | Jumlah tumbuhan dan satwa liar dari hasil perburuan atau perdagangan ilegal | Parent | Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini,tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL. | Jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL dihitung dari jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL jenis ke-1 ditambah dengan jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL ke-2 ditambah dengan jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL ke-n dan dinyatakan dengan satuan jumlah kasus.Rumus:Keterangan:JTSL =Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL JTSL1 =Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-1JTSL2 =Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-2JTSLn =Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-n | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kasus | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.008 | Jumlah unit KSA, KPA, dan TB dengan kategori pengelolaan efektif | Parent | Indikator Jumlah unit KSA (Kawasan Suaka Alam), KPA (Kawasan Pelestarian Alam), dan TB (Taman Buru) dengan kategori pengelolaan efektif mengukur jumlah kawasan konservasi yang telah memenuhi standar efektivitas pengelolaan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria efektivitas ini biasanya mencakup perlindungan ekosistem, tata kelola kawasan, keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan yang sesuai dengan peraturan konservasi nasional. Evaluasi pengelolaan efektif dilakukan dengan mengacu pada metode seperti METT (Management Effectiveness Tracking Tool) atau sistem pemantauan berbasis kinerja yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Sumber : PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam | ?(KSA, KPA, TB yang memenuhi kriteria pengelolaan efektif)
%Efektivitas Pengelolaan=( Total unit KSA, KPA, TB / Jumlah unit KSA, KPA, TB yang efektif )×100%
Unit KSA, KPA, TB yang memenuhi kriteria pengelolaan efektif adalah kawasan yang telah dievaluasi dan mendapatkan skor efektivitas tertentu. Total unit KSA, KPA, TB adalah seluruh kawasan konservasi yang terdaftar dalam sistem nasiona | | unit | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.009 | Kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan (kelompok) | Parent | Pengelolaan hutan bersama masyarakat yang berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan hutan secara berkelanjutan | Penjumlahan dari kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang terlibat aktif dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak | | kelompok masyarakat | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.010 | Kemajuan pengelolaan hutan lestari | Parent | Kemajuan menuju pengelolaan hutan lestari merujuk pada hasil inventarisai dan verifikasi penilaian terhadap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dinyatakan efektif. Penetapan KPH efektif sesuai dengan Keputusan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. | Jumlah KPH efektif merujuk pada Keputusan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dinyatakan dengan satuan unitRumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.011 | Luas akses kelola hutan oleh masyarakat | Parent | Luas Akses Kelola Hutan oleh Masyarakat adalah luas akses kelola hutan melalui skema perhutanan sosial melalui Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan | | Wilayah Administrasi: Provinsi | hektare | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.012 | Luas Areal Preservasi yang dikembangkan | Parent | Indikator ini merujuk pada luas wilayah yang ditetapkan dan dikelola sebagai areal preservasi, yaitu area di luar kawasan konservasi resmi seperti Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi dan fungsi ekologis penting. Areal preservasi dapat mencakup daerah penyangga, koridor ekologis, areal dengan nilai konservasi tinggi, areal konservasi kelola masyarakat, dan daerah perlindungan kearifan lokal. ? | Pengukuran dilakukan dengan menjumlahkan luas (dalam hektar) dari semua areal yang telah ditetapkan sebagai areal preservasi dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | hektare | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.013 | Luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon | Parent | Jumlah luas kawasan yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon | y = ? luas kawasan konservasi yang dihitung stok karbon dan non carbon benefit. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | juta hektare | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.014 | Luas kawasan hutan yang diamankan | Parent | Mengetahui luas kawasan hutan yang diamankan melalui jumlah kasus pengamanan kawasan hutan dan penanganan hasil hutan illegal yang ditindaklanjuti | Rekapitulasi luas yang diamankan pada setiap kasus pengamanan kawasan hutan yang ditindaklanjuti serta konversi penanganan hasil hutan illegal (kayu = m3) menjadi luas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | hektare | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.015 | Luas kawasan situs penting keanekaragaman hayati pegunungan dalam kawasan konservasi | Parent | Indikator ini mencakup area terlindung dari situs-situs penting untuk keanekaragaman hayati gunung menunjukkan tren temporal dalam persentase rata-rata dari setiap situs penting untuk keanekaragaman hayati gunung (misal: situs-situs yang berkontribusi signifikan terhadappersistensi keanekaragaman hayati global) yang dicakup oleh kawasan konservasi yang ditunjuk.Kawasan konservasi sebagaimana didefinisikan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN; Dudley 2008), secara jelas didefinisikan sebagai ruang geografis, diakui, didedikasikan dan dikelola, melalui cara- cara legal atau efektif lainnya, untuk mencapai konservasi alam jangka panjang dengan terkait jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya. Yang penting, berbagai tujuan manajemen spesifik diakui dalam definisi ini, mencakup konservasi, restorasi, dan penggunaan berkelanjutan:Kategori Ia: Cagar alam yang ketatKategori Ib: Area hutan belantaraKategori II: Taman nasionalKategori III: Monumen atau fitur alamKategori IV: Wilayah pengelolaan habitat / spesiesKategori V: Lansekap yang dilindungi / bentang lautKategori VI: Kawasan lindung dengan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutanLokasi-lokasi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global diidentifikasi mengikuti kriteria standar global untuk identifikasi Area Keanekaragaman Hayati Kunci (IUCN 2016) yang diterapkan di tingkat nasional. Hingga saat ini, dua varian kriteria standar ini telah diterapkan di semua negara. Yang pertama adalah untuk identifikasi Area Burung dan Keanekaragaman Hayati Penting, yaitu, situs-situs yang berkontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global, yang diidentifikasi menggunakan data burung, di mana lebih 12.000 situs secara total telah diidentifikasi dari semua negara di dunia (BirdLife Internasional 2014). Yang kedua adalah untuk mengidentifikasi situs Alliance for Zero Extinction (Ricketts et al. 2005), yaitu, situs yang secara efektif menampung seluruh populasi setidaknya satu spesies yang dinilai sebagai Sangat Terancam Punah atau Terancam Punah dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah IUCN. Secara total, 587 situs Alliance for Zero Extinction telah diidentifikasi untuk 920 spesies mamalia, burung, amfibi, reptil, konifer, dan karang pembentuk terumbu. Standar global untuk identifikasi Area Keanekaragaman Hayati Kunci yang menyatukan pendekatan-pendekatan ini bersama dengan mekanisme lain untuk mengidentifikasi situs-situs penting untuk spesies dan ekosistem lain telah disetujui oleh IUCN (2016). | Jumlah situs penting keanekaragaman hayati pegunungan pada kawasaan konservasi. Ada beberapa kawasan konservasi pegunungan, baik itu yang ada dalam Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB). KSA terdiri atas Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa SM). KPA terdiri atas Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA).Rumus:Keterangan:JSKHP = Jumlah total situs penting atau kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi daerah pegununganJSKHP1= Jumlah kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi daerah pegunungan jenis ke-1JSKHP2 = Jumlah kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi daerah pegunungan jenis ke-2JSKHPn = Jumlah kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi daerah pegunungan jenis ke-n | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Tingkat Kekritisan Lahan | kilometer persegi | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.016 | Luas pemulihan ekosistem di KSA, KPA dan TB | Parent | total luas lahan dalam KSA, KPA, dan TB yang telah mengalami kegiatan pemulihan ekosistem. Pemulihan ekosistem mencakup upaya mengembalikan fungsi dan struktur ekosistem yang terganggu atau terdegradasi, sehingga dapat mendukung keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis lainnya. KSA meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sementara KPA mencakup Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. TB adalah kawasan yang ditetapkan untuk kegiatan perburuan yang terkontrol. | Total Luas Pemulihan=?luas area ke-?? yang telah dipulihkan. | | hektare | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.017 | Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan | Parent | Mengetahui tersedianya kuantitas air berdasarkan dengan bertambahnya luas tutupan hutan di wilayah DAS. | Membandingkan realisasi luas wilayah di dalam kawasan hutan dengan rencana penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | juta hektare | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.018 | Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Berkelanjutan | Parent | Nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan berarti sumbangan sektor kehutanan yang berupa nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit produksi lingkup sektor kehutanan di seluruh wilayah Indonesia. | Penjumlahan variabel pengukuran dalam KBLI dari sub sektor kehutanan yaitu (1) KBLI 021: pengusahaan hutan yang berasal dari pengusahaan hutan tanaman, pengusahaan hutan alam dan pengusahaan hasil hutan bukan kayu, (2) KBLI 022: penebangan dan pemungutan kayu, (3) KBLI 023: pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan (4) KBLI 024: jasa penunjang kehutanan, dan tidak termasuk pemanfaatan produk hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu oleh sektor lapangan usaha lainnya. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.019 | Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan | Parent | Indikator Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan mengukur jumlah pendapatan yang diperoleh negara dari pemanfaatan sumber daya hayati secara legal dan berkelanjutan, yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemanfaatan ini meliputi kegiatan seperti perizinan pemanfaatan satwa liar, hasil hutan bukan kayu (HHBK), perdagangan legal satwa dan tumbuhan langka (sesuai aturan CITES), serta pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata berbasis keanekaragaman hayati | SUM((Pendapatan dari perizinan + Pendapatan dari jasa lingkungan + Pendapatan dari pemanfaatan HHBK))
Nilai PNBP=?(P izin satwa +P ekowisata +P HHBK +P penjualan produk konservasi)
P_izin satwa = PNBP dari perizinan pemanfaatan satwa liar dan tumbuhan yang diperoleh melalui mekanisme legal (misalnya perizinan perdagangan satwa legal atau peredaran hasil hutan bukan kayu).
P_ekowisata = PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan berbasis ekowisata, seperti tiket masuk kawasan konservasi.
P_HHBK = PNBP dari hasil hutan bukan kayu (misalnya rotan, gaharu, madu hutan).
P_penjualan produk konservasi = Pendapatan dari produk berbasis pemanfaatan satwa liar yang legal, seperti pemanfaatan hasil penangkaran. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | miliar rupiah | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.020 | Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan KSA, KPA dan TB | Parent | Penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari adanya pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di kawasan konservasi | y = ? PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di kawasan konservasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | miliar rupiah | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.021 | Nilai PNBP Fungsional Kehutanan | Parent | PNBP Fungsional adalah PNBP yang tarifnya diatur oleh Peraturan Pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat izin/persetujuan Menteri Keuangan yang merupakan penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian negara/Lembaga (K/L) atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya | hasil pengukuran atas potensi sumber daya hutan dan jasa lingkungan, dengan mendasarkan pada estimasi besaran PNBP yang akan diperoleh pada tahun yang akan datang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.022 | Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat kehutanan | Parent | Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Masyarakat Hutan adalah nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kegiatan perhutanan sosial dan kelompok tani hutan, termasuk penjualan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan serta hasil hutan lainnya. NTE digunakan sebagai tolak ukur kinerja penyuluh kehutanan dalam mendampingi kelompok tani hutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha perhutanan sosial yang berkelanjutan | Penjumlahan nilai ekonomi yang dihasilkan Kelompok Masyarakat Sektor kehutanan (KTH dan KUPS) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | miliar rupiah | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.023 | Penguatan kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak (KPH, KUPS dan PBPH) | Parent | Meningkatnya kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak | Penjumlahan dari pengelola kawasan hutan yang meningkat kapasitasnya di tingkat tapak | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.024 | Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial | Parent | Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial adalah suatu pendekatan yang memberikan hak hukum kepada komunitas lokal untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Ini melibatkan proses pemberian izin atau hak pengelolaan hutan kepada masyarakat, serta pengakuan dan dukungan terhadap praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi komunitas. | Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun = (Jumlah produksi pertanian pangan) / (Luas panen) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.025 | Peningkatan sumbangan PDRB subsektor Kehutanan | Parent | Besarnya perubahan kontribusi subsektor kehutanan terhadap total PDRB dalam suatu periode tertentu. Peningkatan sumbangan ini mencerminkan pertumbuhan dan peran penting subsektor kehutanan dalam perekonomian wilayah tersebut. | Untuk menghitung kontribusi subsektor kehutanan terhadap PDRB pada tahun tertentu, digunakan rumus:?
Kontribusi Kehutanan (%) = (PDRB Subsektor Kehutanan / Total PDRB) x 100%
Untuk menghitung peningkatan kontribusi dari tahun sebelumnya, rumusnya adalah:?
Peningkatan Kontribusi (%) = [(Kontribusi Tahun Ini - Kontribusi Tahun Sebelumnya) / Kontribusi Tahun Sebelumnya] x 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.026 | Penurunan Laju Deforestasi | Parent | Upaya perbaikan pengamanan dan perlindungan hutan dan kawasan hutan dari segala gangguan dan ancaman kerusakan hutan termasuk kebakaran hutan dalam mengoptimalkan keberlanjutan pembangunan kehutanan dan kontribusi terhadap ekonomi | Membandingkan luas hutan pada watu awal tahun perhitungan dan akhir tahun perhitungan dengan waktu awal dan waktu akhir perhitungan | | juta hektare per tahun | KEHUTANAN | Nasional |
| 07.03.027 | Penurunan luas lahan yang terdegradasi atau kritis | Parent | Upaya aktif untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak atau terdegradasi. kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, dan mendukung keberlanjutan kehidupan | Penurunan luas lahan yang terdegradasi atau kritis = Luas lahan kritis sebelum direhabilitasi - Luas lahan kritis sesudah direhabilitasi | Wilayah Administrasi: Provinsi | hektare | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.028 | Persentase Kawasan Hutan | Parent | Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.Tutupan hutan adalah kawasan hutan dan non kawasan hutan yang tertutup vegetasi tidak termasuk perairan umum, seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah. Data tutupan hutan merupakan data geospasial yang menggambarkan kondisi penutup lahan pada skala 1:250.000 hasil penafsiran citra penginderaan jauh. | Proporsi tutupan hutan merupakan hasil dari luas tutupan hutan dibagi dengan total Luas daratan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PTHL = Proporsi tutupan hutan LTH = Luas tutupan hutan TLD = Total luas daratan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.029 | Persentase kerusakan hutan pertahun (deforestrasi) | Parent | Persentase kerusakan hutan per tahun, atau deforestasi, adalah ukuran yang menggambarkan proporsi area hutan yang hilang atau rusak dalam satu tahun. Ini adalah indikator penting untuk memantau perubahan dalam tutupan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan. | Jumlah kejadian penyakit/kasus tahun berjalan (t) = (Jumlah kejadian penyakit/kasus tahun berjalan (t)) - (Jumlah kejadian/kasus) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.030 | Persentase Luas lahan kritis yang direhabilitasi | Parent | Persentase luas lahan kritis yang direhabilitasi adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar bagian dari total lahan kritis yang telah dilakukan rehabilitasi atau pemulihan dalam periode tertentu. Lahan kritis adalah area yang mengalami degradasi atau kerusakan sehingga fungsinya terganggu dan membutuhkan rehabilitasi untuk memulihkan kesuburannya dan fungsi ekologisnya. | Jumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diberikan akses legal = (Jumlah kelompok tani hutan yang diberikan akses legal / Jumlah total usulan KTH yang terintegrasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.031 | Proporsi situs penting keanekaragaman hayati daratan dan perairan darat dalam kawasan konservasi, berdasarkan jenis ekosistemnya | Parent | Kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT) adalah kawasan hutan konservasi dan hutan di luar konservasi termasuk areal penggunaan lain (APL) yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi pada level ekosistem dan spesies. Kawasan bernilai konservasi tinggi juga termasuk daerah yang dihuni oleh satwa prioritas yang terdapat dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) adalah kawasan bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Proporsi situs penting keanekaragaman hayati telah mempertimbangkan: 1. Keanekaragaman hayati 2. Keterancaman 3. Endemisitas 4. Kesesuaian habitat | Proporsi situs penting keanekaragaman hayati dihitung dari perbandingan antara kawasan bernilai konservasi tinggi dengan total luas daratan dikali dengan seratus persen, dinyatakan satuan persen (%). Rumus: PHCV = LHCV x 100% TLD Keterangan: PHCV : Proporsi kawasan bernilai konservasi tinggi LHCV : Luas kawasan bernilai konservasi tinggi yang ditetapkan TKDL : Total luas daratan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEHUTANAN | Nasional, Daerah |
| 07.03.032 | Indeks Keanegarakaman Hayati | Parent | Keanekaragaman Hayati adalah variasi makhluk hidup mulai dari gen, spesies hingga ekosistem pada suatu wilayah. | H' = -?(p_i * ln(p_i)) , iterasi i=1 sampai s
dimana:
H' = Indeks Keanekaragaman Shannon-Wiener
n_i = Jumlah individu spesies ke-i pada setiap stasiun
N = Jumlah individu spesies ke-i pada semua stasiun
s = Jumlah semua spesies
Indeks keanekaragaman Shannon-Wiener dikategorikan sebagai berikut:
H' < 1 = Keanekaragaman rendah
1 < H' < 3 = Keanekaragaman sedang
H' > 3 = Keanekaragaman tinggi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.033 | Kontribusi Sektor Kehutanan terhadap PDRB | Parent | Menunjukkan persentase sumbangan sektor kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan terhadap total nilai tambah (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. | Kontribusi Sektor Kehutanan terhadap PDRB = (PDRB Sektor Kehutanan / Total PDRB Atas Dasar Harga Berlaku) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.034 | Persentase Penurunan Total Padatan Terlarut (TSS/Total Suspended Solid) | Parent | Bahan-bahan tersuspensi (diameter & 1 µm ) yang tertahan pada saringan Millipore dengan diameter pori 0,45 µm. TSS terdiri atas lumpur dan pasir halus serta jasad-jasad renik, yang terutama disebabkan oleh kikisan tanah atau erosi tanah yang terbawa ke badan air. Padatan tersuspensi dikategorikan dalam padatan sulit mengendap, sehingga tidak dapat dihilangkan dengan pengendapan gravitasi konvensional (Suprihatin dan Suparno 2013). | P_TSS = ((TSS_awal - TSS_penurunan) / TSS_awal) * 100%
Keterangan:
P_TSS = Persentase penurunan TSS (%)
TSS_awal = Konsentrasi TSS sebelum dilakukan pengelolaan
TSS_penurunan = Konsentrasi TSS setelah dilakukan pengelolaan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.035 | Persentase Sampah dan Limbah pada DAS | Parent | Persentase Sampah dan Limbah pada Derah Aliran Sungai adalah ukuran yang menunjukkan proporsi wilayah dalam suatu Derah Aliran Sungai yang terkontaminasi oleh sampah dan limbah dalam suatu periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk menilai tingkat pencemaran dan efektivitas pengelolaan sampah dan limbah di DAS guna mendukung konservasi dan keberlanjutan ekosistem sungai. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.036 | Persentase Tutupan Lahan | Parent | ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa besar proporsi suatu wilayah yang tertutupi oleh jenis penutup lahan tertentu, seperti hutan, lahan pertanian, permukiman, badan air, atau lainnya, dibandingkan dengan total luas wilayah tersebut. | Persentase Tutupan Lahan = (Luas jenis penutup lahan tertentu / Total luas wilayah) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.037 | Persentase Tutupan Lahan pada Sempadan DAS | Parent | Persentase Tutupan Lahan pada Sempadan DAS adalah indikator yang mengukur proporsi area sempadan sungai yang tertutup oleh vegetasi atau penutup lahan lainnya dalam suatu periode tertentu. Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan yang merupakan kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai. Indikator ini penting untuk menilai kondisi ekosistem riparian dan efektivitas upaya konservasi serta pengelolaan sumber daya air. | Persentase Tutupan Lahan pada Sempadan DAS = (Luas Area Sempadan dengan Tutupan Lahan / Total Luas Sempadan DAS) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.038 | Presentase Peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) | Parent | Persentase Peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) adalah indikator yang mengukur tingkat peningkatan kelas atau kategori KUPS dalam periode tertentu. KUPS sendiri adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang akan dan/atau telah melakukan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Persentase Peningkatan = ((Jumlah KUPS pada Kelas Saat Ini - Jumlah KUPS pada Kelas Sebelumnya) / Jumlah KUPS pada Kelas Sebelumnya) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.03.039 | Presentase Peningkatan Kelompok Tani Hutan (KTH) | Parent | Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah
kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola
usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan
hutan. | Persentase Peningkatan KTH = ((Jumlah KTH pada periode saat ini - Jumlah KTH pada periode sebelumnya) / Jumlah KTH pada periode sebelumnya) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEHUTANAN | Daerah |
| 07.04.001 | Indeks Kesiapan Sarana dan Prasarana Pengawasan SDKP | Parent | Mengukur tingkat kesiapan sarana (kapal pengawas kelautan dan perikanan) dan prasarana Pengawasan SDKP (bangunan utama) dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan SDKP. Kesiapan kapal pengawas tediri dari: perlengkapan navigasi, perlengkapan komunikas, perlengkapan keselamatan, konstruksi kapal, perlengkapan kapal, dan perlengkapan bagian mesin. Kesiapan bangunan utama PSDKP terdiri dari: lingkungan bangunan, struktur bangunan, arsitektur bangunan, mekanikal/sistem plumbing, dan elektrikal | iksp=(is+ip)/2
Keterangan:
iksp: indeks kesiapan sarana dan prasarana pengawasan
SDKP
is: indeks kesiapan sarana pengawasan SDKP
ip: indeks kesiapan prasarana pengawasan SDKP
Kriteria indeks :
< 70,00 : Kurang
71,00 – 80,00 : Cukup
81,00 – 90,00 : Baik
91,00 – 100 : Sangat Baik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.002 | Indeks Operasi Armada Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan | Parent | Mengukur efektivitas pelaksanaan operasi armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah laut yang terdiri dari operasi kapal pengawas, operasi pesawat patroli (air surveillance), dan operasi speedboat pengawas | iOA=(ikp+isb+ips)/3 Keterangan: iOA: indeks kinerja operasi armada pengawasan ikp: indeks kinerja Kapal Pengawas isb: indeks kinerja Speedboat Pengawas ips: indeks kinerja Pesawat Patroli | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.003 | Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil | Parent | Suatu alat ukur atau indikator komposit yang dirancang untuk menilai dan mengevaluasi tingkat pembangunan di pulau-pulau kecil. Indeks ini mencakup berbagai dimensi pembangunan, seperti ekonomi, sosial, lingkungan, infrastruktur dan pertahanan keamanan, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan khusus pulau-pulau kecil. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.004 | Jumlah nelayan yang terlindungi | Parent | Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman. | Jumlah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam yang mendapat fasilitasi perlindungan usaha perikanan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus : - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | KELAUTAN | Nasional, Daerah |
| 07.04.005 | Volume Produksi Garam | Parent | Banyaknya garam yang dihasilkan oleh petambak garam dan usaha garam. | Penjumlahan produksi garam rakyat dengan produksi perusahaan garam. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ton | KELAUTAN | Nasional, Daerah |
| 07.04.006 | Kawasan konservasi daerah yang operasional | Parent | Luasan kawasan konservasi Daerah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkelola merupakan Jumlah besaran area pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang digunakan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan | Jumlah luas kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | hektare | KELAUTAN | Daerah |
| 07.04.007 | Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil | Parent | Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil meliputi kawasan konservasi perairan dan taman nasional laut. Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.Taman nasional laut adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.Jumlah kawasan konservasi perairan laut adalah luas keseluruhan kawasan konservasi perairan territorial pada periode waktu tertentu yang dinyatakan satuan hektar.Capaian luas kawasan konservasi perairan laut sesuai dengan target Aichi, yaitu 32,5 juta ha atau 10 % dari luas perairan Indonesia sebesar 325 juta ha. | Luas kawasan konservasi perairan yang dikelola pusat pada periode waktu tertentu ditambah dengan luas kawasan konservasi perairan yang dikelola daerah pada periode waktu tertentu. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta hektare | KELAUTAN | Nasional, Daerah |
| 07.04.008 | Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang Efektif Dikelola | Parent | Indikator untuk mengukur total luas kawasan konservasi yang dikelola secara berkelanjutan untuk mencapai tujuan tujuan pengelolaan kawasan konservasi | Penjumlahan luas KK yang dinilai efektivitas pengelolaannya. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta hektare | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.010 | Luasan pesisir dan laut terkontaminasi dan rusak yang terpulihkan | Parent | Indikator ini merujuk pada total area wilayah pesisir dan laut yang mengalami pemulihan setelah sebelumnya terkontaminasi atau rusak akibat aktivitas manusia atau bencana alam. Pemulihan ini mencakup perbaikan ekosistem seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta kualitas air laut dan pesisir.? Luasan pesisir dan laut yang terdampak dalam kejadian musibah pencemaran tumpahan minyak dilaporkan ke PPKL KLH. Laporan kasus tumpahan minyak bisa dilihat sebenarnya di website ppkl.menlh.go.id | Pengukuran biasanya dilakukan dengan menghitung luas area (dalam hektar) yang telah berhasil dipulihkan dalam periode tertentu. | | meter persegi | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.011 | Nilai efektivitas pengelolaan biota perairan langka, terancam punah, dilindungi, dan/atau Appendix CITES | Parent | Aspek penilaian efektivitas pengelolaan jenis ikan dilindungi dan terancam punah meliputi 4 kriteria/tahapan yaitu input/perencanaan, proses/implementasi, output/luaran dan outcome/dampak. Keseluruhan aspek tersebut diterjemahkan/diturunkan menjadi indikator untuk mengukur efektivitas pengelolaan pada kriteria input, proses, output, dan outcome. Perhitungan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 11 Tahun 2021. | Penjumlahan dari skor input, proses, output, dan outcome. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.012 | Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil | Parent | Penilaian evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan (EVIKA) dihitung berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 28/KEP-DJPKRL/2020 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi dievaluasi dengan serangkaian pertanyaan yang dikategorikan berdasarkan kriteria input, proses, output dan outcome. | Perhitungan menggunakan skor akhir penilaian pengelolaan kawasan konservasi perairan berdasarkan variabel input, proses, output, dan outcome | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.013 | Nilai kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang direhabilitasi | Parent | 1. Wilayah pesisir yang meningkat nilai rehabilitasi merupakan bagian dari perhitungan atas Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meningkat ketahanannya, kegiatan
rehabilitasi yang dilakukan melalui:
a. Rehabilitasi ekosistem mangrove
b. Rehabilitasi ekosistem padang lamun
c. Rehabilitasi ekosistem terumbu karang
d. Pembangunan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Pesisir (PRPEP)
e. Pengembangan mata pencaharian masyarakat pesisir melalui produk turunan mangrove
2. Kegiatan dilakukan dalam satu kawasan/wilayah pada kabupaten/kota. diperkenankan intervensi lebih dari satu kegiatan pada kawasan dalam satu kabupaten/kota | Nilai Rehabilitasi Wilayah Pesisir (NRWP):dihitung berdasarkan kuisioner terkait dengan kegiatan rehabilitasi kawasan pesisir
Rumus Perhitungan: NRWP = (? nilai setiap komponen) / Jumlah komponen pendukung
Keterangan: NRWP : Nilai Kawasan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil yang Direhabilitasi Komponen antara lain:
• Rehabilitasi ekosistem mangrove.
• Rehabilitasi ekosistem padang lamun.
• Pembangunan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Pesisir (PRPEP).
• Pengembangan mata pencaharian masyarakat pesisir melalui produk turunan mangrove. | Wilayah Administrasi: Nasional | nilai | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.014 | Nilai Ketahanan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | Parent | Metode perhitungan nilai indeks untuk Ketahanan Wilayah Pesisir berdasarkan tiga indikator utama: Rehabilitasi Wilayah Pesisir, Pengendalian Perubahan Iklim, dan Mitigasi Bencana | NKW = w? × NRWP + w? × NPPI + w? × NMBP Dimana: - NKW: Nilai Ketahanan Wilayah Pesisir. - NRWP: Nilai Rehabilitasi Wilayah Pesisir. - NPPI: Nilai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Pesisir. - NMBP: Nilai Mitigasi Bencana Wilayah Pesisir. - w?, w?, w?: Bobot kontribusi masing-masing indikator, dengan w? + w? + w? = 1 | Wilayah Administrasi: Nasional | | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.015 | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi materi teknis perairan pesisir yang disetujui MKP untuk diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi | Parent | Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir pada RTRW Provinsi/Dokumen Final RZWP-3-K merupakan dokumen tentang muatan tata ruang perairan pesisir dan pulau-pulau yang selanjutnya akan diintegrasikan dalam RTRW Provinsi, termasuk pendampingan, proses pengintegrasian baik pra-lintas sektor, lintas sektor, pasca-lintas sektor, evaluasi rancangan peraturan daerah, review, pengendalian, pemantauan dan evaluasi materi teknis perairan pesisir yang diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. | Provinsi yang telah memiliki Dokumen Materi teknis muatan pesisir yang disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | dokumen | KELAUTAN | Daerah |
| 07.04.016 | Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan | Parent | Berdasarkan perspektif ekologi, pendekatan berbasis ekosistem mempertimbangkan hubungan antara organisme hidup, habitat, kondisi fisika dan kimia dari ekosistem, yang menitikberatkan pada pentingnya keterpaduan ekologi, keanekaragaman hayati dan Kesehatan ekosistem secara keseluruhan.Berdasarkan perspektif pengelolaan, pendekatan berbasis ekosistem juga mengacu pada strategi pengelolaan yang terpadu dari sistem sosial-ekologi yang mempertimbangkan faktor-faktor ekologi, sosial dan ekonomi serta menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.Pengelolaan berbasis ruang terhadap pesisir dan laut mendukung pengelolaan zona ekonomi ekslusif yang berkelanjutan.Integrated Coastal Zone Management (ICZM/Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu) merupakan pengelolaan terpadu dari wilayah pesisir dan laut melalui koordinasi lintas institusi dan Lembaga baik laut dan daratan.Marine Spatial Planning (MSP/Perencanaan Ruang Laut) menitikberatkan pada ZEE, yang mengintegrasikan kebutuhan dan kebijakan sector-sector kelautan didalam suatu kerangka perencanaan. | Indikator tercapai jika implemenjtasi pengelolaan lautan telah dijalankan melalui dokumen kebijakan, pedoman atau dokumen teknis lainnya pada tingkat nasional yang menghendaki adanya pengelolaan lautan dengan pendekatan berbasis ekosistem.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | KELAUTAN | Nasional, Daerah |
| 07.04.017 | Persentase kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan | Parent | Persentase Kepatuhan Pelaku Usaha KP terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana pelaku usaha dalam kategori tertentu (misalnya, KP atau Kelompok Pengusaha) mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Pelaku Usaha Sektor Perikanan adalah unit usaha orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perikanan mencakup subsektor penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur. Pelaku Usaha Sektor Kelautan adalah unit usaha orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang kelautan mencakup subsektor pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan produk kelautan, dan pemanfaatan jasa kelautan yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kepatuhan adalah: 1. Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, 2. Pelaku Usaha yang telah melakukan perbaikan& | Jumlah pelaku usaha yang patuh pada tahun berjalan dibagi dengan jumlah pelaku usaha pada tahun berjalan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%).Keterangan:PKPU = Persentase kepatuhan pelaku usahaKPU = Jumlah pelaku usaha yang patuh pada tahun berjalan JKPU = Jumlah pelaku usaha pada tahun berjalan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KELAUTAN | Nasional, Daerah |
| 07.04.018 | Persentase luas kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil | Parent | Indikator untuk mengukur perbandingan antara total luas kawasan konservasi perairan terhadap luas wilayah laut Indonesia. Perbandingan akan digunakan untuk memantau kinerja penambahan luas kawasan konservasi perairan menuju komitmen internasional terkait seperti 30 by 45 (Luas kawasan konservasi perairan seluas 30% dari total luas wilayah laut Indonesia). | luas kawasan konservasi perairan dibagi dengan total luas wilayah laut Indonesia (325 juta ha) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.019 | Persentase Lulusan Pendidikan dan Pelatihan KP yang terserap di Dunia Usaha, Dunia Industri, dan/atau Dunia Kerja | Parent | Indikator keberhasilan yang mengukur sejauh mana lulusan pendidikan dan pelatihan KP mampu mendapatkan pekerjaan, mengembangkan usahanya dan/atau terlibat dalam kegiatan produktif di sektor usaha, industri, dunia kerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dunia Usaha (SKDU) dari Kelurahan/Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Bekerja/Kartu Pegawai/Kartu KUSUKA/Perjanjian Kerja/SK Kelompok. | C = (B/A)x 100%
A = Akumulasi dari jumlah lulusan Pendidikan dan Pelatihan KP
B = Akumulasi dari jumlah lulusan pendidikan KP yang terserap di DUDIKA yang dihitung dari lulusan pada tahun berjalan dan/atau tahun sebelumnya ditambah jumlah lulusan pelatihan KP yang terserap di DUDIKA yang dihitung dari lulusan pada tahun berjalan
C = Persentase lulusan pendidikan dan pelatihan KP yang terserap di DUDIKA | | persen | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.020 | Persentase Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir | Parent | Persentase jumlah dokumen materi teknis yang diselesaikan setiap tahun dibagi dengan total dokumen materi teknis yang direncanakan untuk disusun selama 2025-2029 (147 dokumen). | Jumlah dokumen materi teknis yang disusun pada 1 tahun dibagi dengan 147. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.021 | Produktivitas Lahan Garam Rakyat | Parent | Produktivitas lahan garam rakyat adalah indikator untuk menghitung jumlah produksi garam yang dihasilkan dari 1 hektar tambak garam rakyat. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ton per hektare | KELAUTAN | Nasional |
| 07.04.022 | Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea) | Parent | United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang Berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. | Indikator tercapai jika telah tersedia perundang-undangan terkait pelaksanaan UNCLOS yang telah disahkan dan masih berlaku saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kerangka kebijakan dan instrumen pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | KELAUTAN | Nasional, Daerah |
| 07.04.023 | Volume penanggulangan sampah dari aktivitas masyarakat di pesisir dan laut | Parent | Total sampah yang dikumpulkan yang berasal dari aktivitas masyarakat di pesisir dan laut. Baseline sampah yang dikumpulkan dari aktivitas tersebut adalah sebanyak 744,60 ton pada tahun 2024. | Akumulasi sampah dari aktivitas kapal/nelayan yang dikumpulkan melalui kegiatan partisipatif yang melibatkan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | ton | KELAUTAN | Nasional |
| 07.05.001 | Berat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Parent | Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. | (a)Jumlah Timbulan Limbah B3 per kapitaJumlah timbulan limbah B3 per kapita adalah banyaknya timbulan limbah B3 per kapita yang dinyatakan dengan satuan ton.Rumus:Keterangan:JLB3K = Jumlah timbulan limbah B3 per kapita JLB3= Jumlah timbulan limbah B3JP= Jumlah pendudukb. Cara Perhitungan Proporsi Limbah B3 yang terkelola, sesuai dengan jenis pengelolaannya:Rumus:Keterangan:PLB3= Proporsi limbah B3 yang diolahLB3oi = Banyaknya limbah B3 yang diolah dengan jenis pengolahan i JLB3= Jumlah timbulan limbah B3Catatan:Menurut Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, proses pengolahan limbah B3 bisa dilakukan dengan cara: (a) termal; (b) stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau (c) cara lain sesuai perkembangan teknologi. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Limbah Sektor | kilogram | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.002 | Indeks Daftar Merah/ Red-list Index | Parent | Indeks Daftar Merah (Red List Index/RLI) dikembangkan untuk menunjukkan tren risiko kepunahan keseluruhan untuk spesies dan memberikan indikator yang digunakan oleh pemerintah untuk melacak kemajuan mencapai target yang mengurangi hilangnya keanekaragaman hayati.Daftar merah IUCN (IUCN Red List) bertujuan memberikan analisis informasi mengenai status, tren, dan keterancamanan spesies. Daftar ini memiliki 7 kategori untuk menetapkan tingkat kepunahan satwa di alam, yaitu: (1) punah; (2) punah di alam liar, (3) kritis, (4) genting, (5) rentan,(6) hampir terancam, dan (7) risiko rendah.Di Indonesia telah menetapkan 25 jenis satwa terancam punah prioritas yang akan ditingkatkan populasinya yaitu: 1) Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae); 2) Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus); 3) Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus); 4) Owa Jawa (Hylobates moloch); 5) Banteng (Bos javanicus); 6) Elang Jawa (Spizaetus bartelsi); 7) Jalak Bali (Leucopsar rothchildi); 8) Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 9) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), 10) Komodo (Varanus komodoensis); 11) Bekantan (Nasalis larvatus); 12) Anoa (Bubalus depressicornis and Bubalus quarlesi); 13) Babirusa (Babyrousa babyrussa); 14) Maleo (Macrocephalon maleo); 15) Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas); 16) Rusa Bawean (Axis kuhlii); 17) Cenderawasih (Macgregoria pulchra, Paradisaea raggiana, Paradisaea apoda, Cicinnurus regius, Seleucidis melanoleuca, Paradisaea rubra); 18) Surili (Presbytis fredericae, Presbytis comata); 19) Tarsius (Tarsius fuscus);20) Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra, Macaca maura); 21) Julang sumba (Rhyticeros everetii); 22) Nuri kepala hitam (Lorius domicella, Lorius lory); 23) Penyu (Chelonia mydas, Eretmochelys imbricata); 24) Kanguru pohon (Dendrolagus mbaiso); 25) Celepuk Rinjani (Otus jolanodea). | Jumlah populasi jenis satwa ke-i tahun berjalan dibagi dengan jumlah populasi jenis satwa ke-i baseline data tahun 2019 dikali dengan seratus persen, dinyatakan dalam satuan persen (%).
Rumus:Indeks Daftar Merah=(PSPtahun berjalan/PSPBtahun dasar)×100%
Satuan: Persentase (%)?
Keterangan:IDM = Indeks Daftar MerahPSP1 = Populasi jenis satwa ke-1 tahun berjalanPSPB1 = Populasi jenis satwa ke-1 baseline data tahun 2014 i = 1, 2, 3… | Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Satwa | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.003 | Indeks Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup | Parent | Indeks Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) adalah indikator yang mencerminkan sejauh mana kapasitas lingkungan dapat mendukung kehidupan manusia secara berkelanjutan tanpa menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Indeks ini merupakan hasil integrasi antara Indeks Kemampuan Pemanfaatan Lingkungan Hidup dan Indeks Perilaku Ramah Lingkungan Hidup. | Perhitungan indeks D3TLH mencakup 5 (lima) sumber daya alam terbarukan (air, lahan, udara,
laut, dan keanekaragaman hayati) serta mempertimbangkan perilaku masyarakat dalam
menjaga dan memanfaatkan sumber daya tersebut.
Nilai Indeks dan skalanya adalah sebagai berikut:
Nilai Indeks: 0,00-0,33 ; Kelas Indeks : Rendah
Nilai Indeks: 0,33-0,66 ; Kelas Indeks : Sedang
Nilai Indeks 0,66-1,00 ; Kelas Indeks : Tinggi
| | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.004 | Indeks Ekonomi Hijau | Parent | Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi, kapital dan infrastruktur, lapangan kerja dan keterampilan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau ditujukan sebagai alat untuk mengukur progres dan capaian transformasi ekonomi menuju Ekonomi Hijau secara tangible, representatif, dan akurat. Indeks Ekonomi Hijau Nasional terdiri dari 15 indikator terpilih yang mewakili 3 (tiga) pilar Sustainable Development: ekonomi (6 indikator), sosial (4 indikator), dan lingkungan (6 indikator). Indikator ekonomi terdiri dari 6 (enam) indikator: intensitas emisi, intensitas energi, GNI per kapita, produktivitas pertanian, produktivitas tenaga kerja industri dan jasa. Indikator sosial terdiri dari 4 (empat) indikator: rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran. Indikator lingkungan terdiri dari 5 (lima) indikator: tutupan hutan, energi baru terbarukan, pengelolaan sampah, penurunan emisi, dan lahan gambut terdegradasi. | Indeks Ekonomi Hijau = (Skor Lingkungan x 0,5) + (Skor Ekonomi x 0,3) + (Skor Sosial x 0,2) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.005 | Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) | Parent | Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) merupakan instrumen standar penilaian kinerja pengelolaan sampah dari pusat hingga daerah sehingga hasil penilaian dapat dengan mudah dibandingkan dan digunakan sebagai instrumen untuk memberikan insentif (reward) dan disinsentif (punishment) bagi daerah dan pusat. | agregat dari penilaian kebijakan, sumber daya, sarana dan prasarana, anggaran, sosialisasi, implementasi, capaian pengelolaan sampah, dll | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.006 | Indeks Kualitas Air | Parent | Indeks Kualitas Air (IKA) dihitung dari hasil konversi indeks pencemaran. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan. Perhitungan IKA dilakukan berdasarkan Penentuan Status Mutu Air. Perhitungan IKA memiliki konsep bahwa semakin tinggi indeks pencemar maka semakin buruk kualitas airnya. Perhitungan ini didasarkan pada nilai hasil sampel terhadap baku mutu tiap parameter. Terdapat 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air permukaan yaitu: TSS (total suspended solid atau zat padat tersuspensi); DO (dissolved oxygen atau oksigen terlarut); BOD (biochemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen biokimiawi); COD (chemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen kimiawi) T-P (total phosfat); fecal coli dan total coli. Nilai IKA dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain: (a) penurunan beban pencemaran serta upaya pemulihan (restorasi) pada beberapa sumber air; (b) ketersedian dan fluktuasi debit air yang dipengaruhi oleh perubahan fungsi lahan serta faktor cuaca lokal, iklim regional dan global; (c) penggunaan air; dan (d) serta tingkat erosi dan sedimentasi. | Nilai Indeks Kualitas Air didapatkan dengan transformasi nilai indeks pencemaran dengan mengalikan bobot nilai indeks dengan persentase pemenuhan baku mutu. Persentase pemenuhan baku mutu didapatkan dari hasil penjumlahan titik sampel yang memenuhi baku mutu terhadap jumlah sampel dalam persen. Bobot indeks diberikan batasan sebagai berikut: 70 untuk memenuhi baku mutu, 50 untuk tercemar ringan, 30 untuk tercemar sedang, dan 10 untuk tercemar berat. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.007 | Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) | Parent | IKAL merupakan suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air laut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas air laut dalam suatu wialayah pada waktu tertentu. Nilai IKAL dihitung berdasarkan data pemabtauan kualitas air laut yang diakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov di 34 provinsi. Lokasi pemantauannya ditentukan berdasarkan keadaan kondisi ingkungan di lokasi tersebut, seperti muara sungai, sekitar pelabuhan, perkampungan nelayan, dan industri;Indeks Kualitas Air Laut adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air laut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas air laut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. | | | | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.008 | Indeks Kualitas Ekosistem Gambut | Parent | Nilai yang menggambarkan kualitas ekosistem gambut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas ekosistem gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. | | | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.009 | Indeks Kualitas Lahan (IKL) | Parent | Indeks Kualitas Lahan (IKL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). IKL menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh dampak kebakaran dan kanal pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) merupakan nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Kualitas tutupan lahan yang dihitung adalah tutupan yang mencerminkan kondisi vegetasi yang menutupi suatu bidang lahan dalam wilayah provinsi. Kualitas tutupan lahan yang baik ditunjukkan dengan proporsi penutupan lahan yang dikategorikan sebagai hutan menutupi area (coverage area) mendekati 84,3% dari luas wilayah administrasinya atau dengan rentang nilai indeks 90 – 100. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas ekosistem gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Parameter utama yang digunakan dalam metodologi Indeks Kualitas Ekosistem Gambut yaitu areal terdampak Kanal, indikasi areal terbakar, perubahan Tutupan Lahan, tinggi muka air tanah (TMAT), dan tereksposnya sedimen pirit dan/atau kwarsa dengan proporsi bobotnya pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya. | Nilai Indeks Kualitas Lahan didapatkan dengan nilai agregat dari nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). IKTL diperoleh dari hasil pengukuran dan pengitungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penentuan katagori IKL: a. Katagori sangat baik dengan rentang 90 ? x ? 100 b. Katagori Baik dengan rentang 70 ? x < 90 c. Katagori Sedang dengan rentang 50 ? x < 70 d. Katagori Kurang dengan rentang 25 ? x < 50 e. Katagori Sangat kurang dengan rentang 0 ? x < 25. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.010 | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) | Parent | Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). | IKLH Nasional IKLH = (0.3400 x IKA) + (0.4280 x IKU) + (0.1040 x IKTL) + (0.0209 x IKEG) + (0.099 x IKAL) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Ibu Kota Nusantara | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.010.001 | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Ibu Kota Nusantara | Child | Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). | IKLH Nasional IKLH = (0.3400 x IKA) + (0.4280 x IKU) + (0.1040 x IKTL) + (0.0209 x IKEG) + (0.099 x IKAL) | Wilayah Administrasi: Ibu Kota Nusantara | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.010.002 | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Daerah | Child | Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). | IKLH Nasional IKLH = (0.3400 x IKA) + (0.4280 x IKU) + (0.1040 x IKTL) + (0.0209 x IKEG) + (0.099 x IKAL) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.011 | Indeks Kualitas Tutupan Lahan | Parent | Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang selanjutnya disingkat IKTL adalah nilai yang menggambarkan kualitas Tutupan Lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan.
Sumber: Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 | IKL= IKTL + Faktor Koreksi Gambut
IKTL = 100 - (84,3 - (TL x 100)) x 50/54,3)
IKTL = Indeks Kualitas Tutupan Lahan
TL = Tutupan Lahan
TL dihitung dengan rumus:
TL = (Luas Kelas Tutupan i x Ci) / (Luas Kelas Tutupan i)
dimana,
TL = Tutupan Lahan
C = Koefisien kelas tutupan lahan
^Berdasarkan Metode Perhitungan Target IKLH Tahun 2025-2029
TL = LTL/LW
dimana,
LTL = Luas Tutupan Lahan
LW = Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi
TL = (Lh) +((Lbh+Lbapl+Lrth) x 0,6) + (Larh x 0,6)
-----------------------------------------------------------
LW
Keterangan:
TL = Tutupan lahan
Lh = Luas tutupan hutan
Lb = Luas belukar di kawasan hutan
Lbapl = Luas belukar di APL
Lrth = Luas RTH
Larh = Luar areal rehabilitasi hutan
LW = Luas Wilayah (kab/kota atau Provinsi) | | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.012 | Indeks Kualitas Udara | Parent | Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh beberapa wilayah perkotaan di Indonesia. Kecenderungan penurunan kualitas udara di beberapa kota besar di Indonesia. Selain itu kebutuhan akan transportasi dan energi semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk.Indeks kualitas udara pada umumnya dihitung berdasarkan lima pencemar utama yaitu oksidan/ ozon di permukaan, bahan partikel, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO) dan nitrogen dioksida (NO). Parameter NOx mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, dan SOx mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya.Ukuran yang digunakan untuk menilai kualitas udara berdasarkan pengukuran parameter pencemar udara yang digunakan dalam perhitungan Indeks Kualitas Udara yaitu NO2, SO2 dan PM2,5 | Indeks kualitas udara (IKU) nasional dihitung dari IKU masing-masing daerah di Indonesia setelah data konsentrasi rata-rata tahunan parameter pencemar udara berupa NO2, SO2 dan PM2,5. dari hasil pengukuran kualitas udara ambien kabupaten/kota.Metodologi perhitungan IKU menggunakan metode perhitungan yang digunakan KLHK yang sudah berjalan sampai saat ini:Rumus:Keterangan:IKU : Indeks Kualitas UdaraIeu : 40% Indeks SO2+ 40% Indeks NO2+ 20% Indeks PM2.5 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.013 | Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati | Parent | Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati adalah ukuran atas keseluruhan capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan dating. | Indeks_Pengelolaan_Keanekaragaman_Hayati = (? (Skor_Indikator_i * Bobot_Indikator_i)) / (? Bobot_Indikator_i) , i = 1 sampai n
Keterangan:
Skor_Indikator_i = Nilai atau skor untuk indikator keanekaragaman hayati tertentu (misalnya, luas habitat yang dilindungi, jumlah spesies yang dilindungi, dll).
Bobot_Indikator_i = Bobot yang diberikan kepada setiap indikator, mencerminkan pentingnya indikator tersebut dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
n = Jumlah total indikator yang digunakan dalam perhitungan indeks. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.013.001 | Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Komponen Pengurangan Ancaman | Child | Indeks Pengurangan ancaman kehilangan kehati adalah salah satu dari dua komponen penyusun Indeks Pengelolaan Kehati. Indeks ini merupakan penilaian dari upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.013.002 | Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kompinen Pemanfaatan Berkelanjutan | Child | Indeks Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan datang. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.013.003 | Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah | Child | Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati adalah ukuran atas keseluruhan capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan dating. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.014 | Intensitas emisi sektor industri | Parent | Intensitas emisi merupakan gas rumah kaca (GRK) yang terlepas ke atmosfer yang dibandingkan dengan produk domestik bruto pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. | Intensitas emisi sektor industri diperoleh dengan cara membagi tingkat emisi (ton/CO2e/tahun) terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor industri (miliar rupiah/tahun).Rumus:Keterangan:IE SI CO2: Intensitas emisi co2 sektor industri di tahun t (ton co2/miliar rp)TE SI CO2: Tingkat emisi sektor industri di tahun t (ton)PDB SI: PDB sektor industri di tahun t (miliar rupiah) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.015 | Jumlah BUMD air minum yang memiliki dokumen RPAM | Parent | Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) adalah upaya pengamanan pelayanan air minum untuk menjamin kualitas air minum, mulai dari sumber hingga ke konsumen, yang dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko. Untuk mendukung tercapainya akses air minum aman, pemerintah daerah diwajibkan untuk memiliki dokumen RPAM untuk seluruh sistem SPAM baik yang dikelola oleh lembaga pengelola PDAM atau Kelompok Masyarakat | Jumlah Kabupaten/Kota yang menyusun dokumen Rencana Pengamanan Air Minum | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | badan usaha | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.016 | Jumlah BUMD Air Minum yang mengelola Layanan Air Limbah Domestik | Parent | Jumlah BUMD Air Minum/PDAM yang mengelola Layanan Air Limbah Domestik (layanan sistem terpusat dan setempat) | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | badan usaha | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.017 | Jumlah Dana Publik/ Budget Tagging untuk Pendanaan Perubahan Iklim | Parent | Komitmen Indonesia untuk menangani isu perubahan iklim telah tertuang di dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang mencanangkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional dari skenario business as usual (BAU) pada tahun 2030. Untuk memenuhi komitmen ini diperlukan dukungan finansial yang memadai dan terukur. Proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional saat ini telah terintegrasi dalam Sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) SAKTI sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi output perubahan iklim melalui penandaan penganggaran (budget tagging). Kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim merupakan suatu terobosan pemerintah dalam rangka memantau, memobilisasi pendanaan, dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap dampak perubahan iklim di Indonesia. Penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) merupakan proses identifikasi besaran anggaran yang dialokasikan untuk membiayai output yang spesifik dari kegiatan yang terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Penandaan anggaran untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi dilakukan dengan menandai output yang terdapat di dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga melalui Sistem KRISNA dan di dalam pencatatan realisasi anggaran sistem SAKTI. | Indikator telah tercapai melalui tersedianya data jumlah dana publik melalui climate budget tagging untuk mengatasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan pengendalian perubahan iklim dalam konteks aksi mitigasi dan adaptasi yang bermanfaat dan transparan. Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | rupiah | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.018 | Jumlah data informasi yang terregister dan terverifikasi | Parent | Indikator ini mengacu pada jumlah total data informasi aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca yang telah berhasil didaftarkan dalam suatu sistem dan telah diverifikasi kebenarannya. Proses registrasi melibatkan pencatatan atau input data ke dalam sistem, sedangkan verifikasi adalah proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan valid. | Data aksi meliputi :
1. mitigasi
2. adaptasi
3. Join Adaptasi Mitigasi
4. Nilai Ekonomi Karbon
Data sumberdaya meliputi :
1. Pendanaan
2. Peningkatan kapasitas
3. Alih teknologi
4. Tenaga ahli
Kedua jenis data dan informasi di atas akan digunakan untuk mengkaji sejauh mana NDC sudah tercapai.
Data yang teregister/terdaftar akan melalui tahapan - tahapan sampai nanti masuk dalam kategori "terverifikasi" | | sektor | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.019 | Jumlah dokumen pemantauan dan evaluasi implementasi konvensi keanekaragaman hayati dan protokol/kebijakan turunannya di Indonesia | Parent | Jumlah Dokumen Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol/Kebijakan Turunannya di Indonesia merupakan cara untuk mengukur jumlah dokumen yang disusun untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) beserta protokol dan kebijakan turunannya di Indonesia.
Indikator ini mengacu pada jumlah dokumen resmi yang disusun oleh instansi terkait untuk memantau dan mengevaluasi implementasi CBD serta protokol dan kebijakan turunannya di Indonesia. Dokumen-dokumen ini mencakup laporan nasional, strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati, serta evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. | Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan semua dokumen pemantauan dan evaluasi yang telah disusun dan diterbitkan dalam periode waktu tertentu, misalnya per tahun. Dokumen yang dihitung meliputi laporan nasional implementasi CBD, evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, dan dokumen terkait lainnya.
Indikator ini dinyatakan dalam bentuk angka absolut yang merepresentasikan jumlah dokumen yang telah disusun dan diterbitkan. | | dokumen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.020 | Jumlah Dokumen Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | Parent | Label ramah lingkungan (Ekolabel) adalah logo / label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.Ekolabel merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya (ISO 14020).Salah satu indikator produk di dalam pengadaan barang dan jasa berkelanjutan adalah produk bersertifikat ekolabel. | Jumlah dokumen penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa.Rumus:Keterangan:JDPE = Jumlah penerapan ecolabel semua kategori DPEA = Penerapan ekolabel Kategori ADPEB = Penerapan ekolabel Kategori B DPEn = Penerapan ekolabel Kategori n | Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Dokumen Ekolabel | dokumen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.021 | Jumlah Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) | Parent | Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Jumlah emisi GRK tahunan adalah jumlah emisi GRK tahunan dari kegiatan yang dijalankan dalam pembangunan sektor- sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industry, limbah dan ekosistem pesisir dan laut (blue carbon). | Indikator telah tercapai melalui tersedianya data jumlah emisi GRK pada sektor prioritas saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya implementasi kebijakan dan strategi, serta rencana aksi penurunan emisi GRK pada lima sektor prioritas tingkat nasional. Rumus: Jumlah Emisi GRK = Data aktifitas x Faktor Emisi Keterangan: Data aktifitas adalah besaran kegiatan pemba- ngunan yang berpotensi mengeluarkan atau menyerap emisi di satu wilayah dalam waktu ter- tentu. Misalnya, penanaman pohon 1 juta hektar per tahun. Faktor emisi adalah rata-rata emisi GRK untuk suatu sumber emisi relatif terhadap unit kegiatan pada sumber emisi yang sama. Misalnya, faktor emisi hutan lahan kering primer adalah 132 ton C/ ha. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor | million tonnes of carbon dioxide equivalent | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.022 | Jumlah fasilitas limbah radioaktif yang dikelola | Parent | Indikator ini mengacu kepada jumlah fasilitas yang melakukan kegiatan pra pengolahan limbah radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
Prapengolahan limbah radioaktif meliputi:
1. kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
2. menempatkan limbah radioaktif ke dalam kontainer/wadah;
3. memberikan label dan tanda radiasi;
4. melakukan pengukuran paparan radiasi pada permukaan dan jarak 1 meter dari wadah/kontainer; dan
5. mengirimkan limbah tersebut ke IPLR BRIN. | Dihitung dengan menjumlahkan perusahaan/fasilitas penghasil limbah radioaktif yang bangkrut/pailit sehingga tidak dapat melakukan kegiatan prapengolahan dan mengirimkan limbah tersebut ke IPLR BRIN, sehingga kegiatan tersebut dilakukan oleh BAPETEN. | | fasilitas | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.023 | Jumlah industri dan atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut yang memenuhi baku mutu air limbah | Parent | Mengukur jumlah industri dan/atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut dengan kualitas yang sesuai atau lebih baik dari baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang diperbolehkan dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Indikator ini mendata jumlah industri dan/atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut. Data tersebut diinput oleh usaha pelaku ke dalam aplikasi SIMPEL milik KLH. | Menghitung laporan industri/pelabuhan yang skor air limbahnya memenuhi baku mutu | | industri/ usaha | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.024 | Jumlah industri yang memenuhi baku mutu emisi udara | Parent | Mengukur jumlah industri yang emisi udaranya memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Baku mutu emisi adalah batas maksimum zat pencemar udara yang diperbolehkan dilepaskan dari sumber emisi ke udara ambien. Indikator ini mendata jumlah industri dan/atau pelabuhan yang berkontribusi terhadap emisi udara.
Data tersebut diinput oleh usaha pelaku ke dalam aplikasi SISPEK milik KLH. | Dihitung dengan menjumlahkan semua industri yang hasil pengukuran emisi udaranya berada di bawah atau sama dengan batas yang ditetapkan dalam baku mutu emisi. Pengukuran ini dilakukan sesuai dengan metode dan frekuensi yang ditentukan oleh peraturan pemerintah | | industri | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.025 | Jumlah industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan ekosistem gambut | Parent | Jumlah industri yang memenuhi kreiteria pengendalian kerusakan ekosistem gambut | | | industri | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.026 | Jumlah industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan lahan (KLH) | Parent | Mengukur jumlah industri, khususnya di sektor pertambangan, yang telah menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan lahan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lahan akibat kegiatan operasional mereka. Praktik ini mencakup kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, pengelolaan bukaan lahan, pengaturan ketinggian dan kemiringan lereng agar stabil, serta identifikasi dan pengelolaan potensi pembentukan Air Asam Tambang. | Dihitung dengan menjumlahkan semua industri pertambangan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Penilaian ini didasarkan pada implementasi praktik terbaik dalam pengelolaan lahan sesuai dengan kriteria PROPER | | industri | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.027 | Jumlah industri yang memenuhi kualitas air limbah sesuai baku mutu | Parent | Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan | | | industri | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.028 | Jumlah kabupaten/kota dengan Kepala Keluarga yang melakukan pengelolaan sampah secara terstandar (pilar 4 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat/STBM) | Parent | STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku hidup sehat di masyarakat melalui partisipasi aktif warga dalam menjaga sanitasi dan kebersihan lingkungan. STBM diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui kebersihan lingkungan dan perilaku hidup sehat. salah satu dari STBM, yaitu Pilar 4: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Pilar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Pengelolaan ini meliputi pemisahan sampah, daur ulang, dan pengolahan sampah agar tidak mencemari lingkungan, baik tanah maupun air. Ini penting untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Jumlah kab/kota dimaksud adalah kota/kabupaten dengan 75% Kepala Keluarga mengelola sampah yang memenuhi syarat. | | | kabupaten/ kota | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.029 | Jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan skor Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor air | Parent | Jumlah kabupaten atau kota yang menunjukkan peningkatan skor pada Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor air. IRLH sektor air menilai respons dan kinerja pemerintah daerah dalam upaya pengendalian pencemaran dan perbaikan kualitas air melalui implementasi kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan terkait.
Program Kali Bersih merupakan program pengendalian pencemaran air yang dilakukan melalui beberapa kegiatan utama seperti penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran air, pemantauan mutu air, penurunan beban pencemar dari kegiatan dan/atau usaha, pengawasan sumber pencemar, publikasi data dan informasi mutu air, serta inovasi dalam pengendalian pencemaran air.
Terdapat program sejenis untuk setiap aspek penyusun indeks IKLH, yakni air, udara, tanah, dan air laut. Berdasarkan hasil penginputan masing-masing kriteria pada setiap program, apabila seluruh data dukung dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan sub-kriteria yang dimaksud, maka data dapat diverifikasi untuk selanjutnya dilakukan perhitungan nilai IRLH di setiap media. Perhitungan IRLH dilakukan terhadap program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan mencakup (1) peraturan perundang-undangan; (2) struktur dan pengembangan kompetensi; (3) perencanaan kegiatan; (4) implementasi; (5) pelibatan pemangku kepentingan; (5) publikasi; dan (6) inovasi. | Untuk menentukan jumlah provinsi yang mengalami peningkatan skor IRLH sektor air, langkah-langkahnya adalah:
1. Mengumpulkan data skor IRLH sektor air laut untuk setiap provinsi pada dua periode yang dibandingkan.?
2. Menghitung selisih skor antara dua periode tersebut untuk setiap provinsi:?
? IRLH air= IRLH air periode saat ini - IRLH air periode sebelumnya
atau dengan membandingkan skor IRLH air di tahun tertentu dengan tahun sebelumnya
3. Menghitung jumlah provinsi yang memiliki nilai: ? IRLH air > 0
Perhitungan IRLH di setiap media sendiri dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Masing-masing data yang diinput, digolongkan sesuai dengan Kategori Kelas yang telah ditentukan.
b. Nilai dalam satu Kriteria dirata-ratakan kemudian dikalikan dengan Bobot Kriteria.
c. Hasil kali Bobot Kriteria dijumlahkan untuk mendapatkan nilai IRLH setiap medianya. Sehingga rumus untuk mendapatkan nilai IRLH di masing-masing media adalah sebagai berikut:
Rumus IRLH adalah sebagai berikut.
Setelah semua nilai IRLH di setiap program diperoleh, maka nilai IRLH Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dengan pembobotan. | | kabupaten/ kota | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.030 | Jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan skor Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor lahan | Parent | Pemantauan hutan dan deforestasi dilakukan pada seluruh daratan Indonesia baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan | | | kabupaten/ kota | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.031 | Jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan skor Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor udara | Parent | Jumlah kab/kota yang melaksanakan program pengendalian pencemaran udara | | | kabupaten/ kota | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.032 | Jumlah kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung Nilai Ekonomi Karbon | Parent | Jumlah Kebijakan yang Dikeluarkan untuk Mendukung Nilai Ekonomi Karbon (NEK)" berfungsi untuk mengukur komitmen suatu negara atau daerah dalam mengimplementasikan ekonomi karbon melalui instrumen kebijakan. Indikator ini berfokus pada kuantitas regulasi yang secara eksplisit mendukung penetapan harga karbon, seperti pajak karbon, mekanisme perdagangan emisi, serta kebijakan pendukung seperti standar emisi dan insentif proyek rendah karbon. Pengukurannya dilakukan melalui identifikasi dokumen resmi pemerintah, kategorisasi berdasarkan jenis dan tingkat kebijakan, serta penghitungan regulasi baru—dengan kemungkinan pemberian bobot berbeda sesuai tingkat kepentingannya.
Dalam konteks Indonesia, indikator ini menunjukkan perkembangan signifikan. Sebelum 2021, belum ada kebijakan khusus mengenai NEK, tetapi setelahnya, beberapa regulasi penting seperti Perpres No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan peraturan turunannya seperti permen LHK No. 21/2022 mulai diterbitkan. Keberadaan kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat perkembangan mekanisme pasar karbon, termasuk perdagangan emisi dan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE). Semakin banyak dan semakin kuat regulasi yang diterbitkan, semakin besar pula peluang peningkatan penerimaan negara dari perdagangan karbon serta pencapaian target penurunan emisi.
| Menjumlahkan semua kebijakan, peraturan, atau regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam periode tertentu yang berkaitan dengan implementasi NEK. | | kebijakan | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.033 | Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dalam upaya konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati | Parent | Jumlah kelompok masyarakat yang mendapatkan pembinaan atau pendampingan dari pemerintah atau instansi terkait dalam rangka konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati. Pembinaan ini mencakup peningkatan kapasitas, penyuluhan, pelatihan, serta fasilitasi kemitraan konservasi untuk mendukung pelestarian sumber daya alam dan ekosistem. | Menjumlahkan seluruh kelompok masyarakat yang telah menerima pembinaan atau pendampingan dalam upaya konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati selama periode tertentu. | | kelompok masyarakat | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.034 | Jumlah Lembaga yang dibina dan dievaluasi di bidang keanekaragaman hayati | Parent | Jumlah lembaga yang bergerak di bidang konservasi keanekaragaman hayati yang telah mendapatkan pembinaan dan evaluasi dari instansi pemerintah terkait. Pembinaan mencakup peningkatan kapasitas, penyuluhan, pelatihan, serta fasilitasi kemitraan konservasi. Evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja lembaga dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. | Menjumlahkan seluruh lembaga yang telah menerima pembinaan dan evaluasi dalam periode tertentu | | lembaga | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.035 | Jumlah Limbah B3 dan Non B3 yang dikelola | Parent | menghitung setiap limbah B3 dan Limabah non B3 yang dikelola melalui kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. | Jumlah Limbah B3 yang Dikelola = (Limbah B3 yang disimpan + Limbah B3 yang dimanfaatkan+ Limbah B3 yang diolah) - Limbah B3 yang ditimbun+ Limbah B3 yang Diserahkan ke Pihak Ketiga + Limbah B3 yang Ekspor+ perlakukan lainnya)
Jumlah Limbah Non B3 yang Dikelola = (Limbah non B3 yang disimpan + Limbah non B3 yang dimanfaatkan+ Limbah non B3 yang diolah) - Limbah non B3 yang ditimbun+ Limbah non B3 yang Diserahkan ke Pihak Ketiga +Limbah non B3 yang di Ekspor + perlakukan lainnya) | | ton | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.036 | Jumlah model pengelolaan sumber daya genetik termasuk digital sequence information pada sumber daya genetik | Parent | Jumlah model pengelolaan sumber daya genetik termasuk digital sequence information pada sumber daya genetik merupakan jumlah model atau pendekatan yang dikembangkan dan diterapkan untuk mengelola sumber daya genetik, termasuk informasi urutan digital (Digital Sequence Information atau DSI) yang terkait dengan sumber daya genetik tersebut.
balaikliringkehati.menlhk.go.id
Sumber Daya Genetik (SDG) merujuk pada materi genetik yang memiliki nilai aktual atau potensial, termasuk DNA, RNA, dan protein yang menyimpan informasi genetik. Informasi urutan digital (DSI) adalah data yang diperoleh dari sekuens DNA atau RNA yang disimpan dalam format digital dan digunakan dalam penelitian serta aplikasi bioteknologi. Indikator ini mencerminkan jumlah model atau sistem yang dirancang untuk mengelola SDG dan DSI secara efektif, mencakup aspek konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, akses, dan pembagian keuntungan | Rumus atau Perhitungan: Dihitung dengan menjumlahkan total model pengelolaan yang telah dikembangkan dan diimplementasikan dalam periode tertentu. Setiap model yang memenuhi kriteria dianggap sebagai satu unit dalam perhitungan.?
Indikator ini dinyatakan dalam angka absolut yang menunjukkan jumlah model pengelolaan yang ada. | | model | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.037 | Jumlah perusahaan yang mempublikasi laporan keberlanjutan (Sustainability Report) | Parent | Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report, SR) adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup suatu Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.Laporan Keberlanjutan (SR) mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 / POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik: | Jumlah perusahaan yang mempublikasi laporan keberlanjutannya adalah perusahaan yang menerbitkan laporan keberlanjutan yang meliputi aspek-aspek yang diwajibkan (persyaratan minimum) dalam peraturan OJK tersebut pada kurun waktu tertentu dengan satuan jumlah perusahaan.Rumus:Keterangan:JPSR =Jumlah perusahaan yang menerbitkan sustainability report PSR1 =Perusahaan yang menerbitkan sustainability report 1PSR2 =Perusahaan yang menerbitkan sustainability report 2 PSRn =Perusahaan yang menerbitkan sustainability report ke-n | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota; Sektor | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.038 | Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 | Parent | SNI ISO 14001 adalah standar yang disepakati secara internasional dalam menerapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan (SML). ISO 14001 merupakan sistem manajemen lingkungan yang mengendalikan seluruh aspek dampak lingkungan dengan mengacu pada batas baku mutu yang telah ditetapkan. Pencapaian ISO 14001 dilaksanakan dengan memonitor dan mengukur terus menerus perubahan lingkungan dan dampaknya dalam area kerja perusahaan dengan melibatkan seluruh pelaku internal maupun eksternal perusahaan. Jumlahperusahaanyang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 adalah jumlah perusahaan yang mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan mengelola aspek lingkungan berdasarkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang mengacu pada standar nasional dan internasional. | Jumlah perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 adalah banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi ke-1 ditambah dengan banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi ke-2 ditambah dengan banyaknya perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi ke-n yang dinyatakan dengan satuan perusahaan. Rumus: JPS = PS1 + PS2 + ... + PSN Keterangan: JPS: Jumlah perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 PS1: Jumlah perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi 1 PS2: Jumlah perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi 2 PSN: Jumlah perusahaan yang bersertifikat SNI ISO 14001 pada Provinsi n | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Sektor | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.039 | Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah | Parent | Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister adalah jumlah produk barang/jasa publik yang melalui pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregister (green public procurement, GPP) untuk memperoleh produk barang/jasa ramah lingkungan yang bermanfaat kepada lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat serta manfaat ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal. | Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister adalah banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori A ditambah dengan banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori B ditambah dengan produk ramah lingkungan teregister Kategori n yang dinyatakan dengan satuan produk ramah lingkungan.Rumus:Keterangan:JPRT = Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahPRTA = Banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori A dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahPRTB = Banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori B dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahPRTn = Banyaknya produk ramah lingkungan teregister Kategori n dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah | Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Produk Ramah Lingkungan | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.040 | Jumlah produk yang bersertifikasi ramah lingkungan | Parent | (1) Indikator ini merupakan jumlah dari produk yang telah disertifikasi ramah lingkungan.
(2) Produk/Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah barang dan jasa, termasuk teknologi yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.
Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup | Seluruh produk yang telah mendapatkan sertifikasi ramah lingkungan oleh instansi Pemerintah
- Ekolabel (KLH)
- SKEM (ESDM)
- Bangunan Gedung Hijau (KemenPU)
- Proyek Konstruksi Berkelanjutan (KemenPU) | | produk | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.041 | Jumlah produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi | Parent | indikator ini merujuk pada jumlah produk yang berhasil dikembangkan melalui proses bioprospeksi, seperti obat-obatan, agrokimia, atau material sains.
Bioprospeksi adalah kegiatan eksplorasi, ekstraksi, dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial, baik dari sumber daya genetik, spesies, maupun biokimia beserta turunannya.
Dalam konteks indikator "Jumlah produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi", yang dimaksud adalah jumlah produk baru yang berhasil diciptakan atau dihasilkan dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati melalui proses bioprospeksi tersebut. | menjumlahkan total produk yang telah dikembangkan melalui kegiatan bioprospeksi dalam periode tertentu | | produk | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.042 | Jumlah provinsi yang mengalami peningkatan skor Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor air laut | Parent | Jumlah provinsi yang menunjukkan peningkatan skor pada Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) khususnya di sektor air laut dibandingkan dengan periode sebelumnya. IRLH sektor air laut menilai respons dan upaya pemerintah daerah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas air laut melalui program-program seperti Pantai Lestari.
Program Pantai Lestari merupakan program pengendalian pencemaran air laut yang dilakukan melalui beberapa kegiatan utama seperti penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran air, pemantauan mutu air, penurunan beban pencemar dari kegiatan dan/atau usaha, pengawasan sumber pencemar, publikasi data dan informasi mutu air, serta inovasi dalam pengendalian pencemaran air laut.
Terdapat program sejenis untuk setiap aspek penyusun indeks IKLH, yakni air, udara, tanah, dan air laut. Berdasarkan hasil penginputan masing-masing kriteria pada setiap program, apabila seluruh data dukung dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan sub-kriteria yang dimaksud, maka data dapat diverifikasi untuk selanjutnya dilakukan perhitungan nilai IRLH di setiap media. Perhitungan IRLH dilakukan terhadap program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan mencakup (1) peraturan perundang-undangan; (2) struktur dan pengembangan kompetensi; (3) perencanaan kegiatan; (4) implementasi; (5) pelibatan pemangku kepentingan; (5) publikasi; dan (6) inovasi. | Untuk menentukan jumlah provinsi yang mengalami peningkatan skor IRLH sektor air laut, langkah-langkahnya adalah:
1. Mengumpulkan data skor IRLH sektor air laut untuk setiap provinsi pada dua periode yang dibandingkan.?
2. Menghitung selisih skor antara dua periode tersebut untuk setiap provinsi:?
? IRLH air laut = IRLH periode saat ini - IRLH periode sebelumnya
atau dengan membandingkan skor IRLH di tahun tertentu dengan tahun sebelumnya
3. Menghitung jumlah provinsi yang memiliki nilai: ? IRLH air laut > 0
Perhitungan IRLH di setiap media sendiri dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Masing-masing data yang diinput, digolongkan sesuai dengan Kategori Kelas yang telah ditentukan.
b. Nilai dalam satu Kriteria dirata-ratakan kemudian dikalikan dengan Bobot Kriteria.
c. Hasil kali Bobot Kriteria dijumlahkan untuk mendapatkan nilai IRLH setiap medianya. Sehingga rumus untuk mendapatkan nilai IRLH di masing-masing media adalah sebagai berikut:
Rumus IRLH adalah sebagai berikut.
Setelah semua nilai IRLH di setiap program diperoleh, maka nilai IRLH Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dengan pembobotan. | | provinsi | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.043 | Jumlah rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan keamanan hayati (biosafety dan biosecurity) | Parent | jumlah dokumen rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dan disampaikan kepada pemangku kepentingan, khususnya di bidang pengelolaan keamanan hayati (biosafety & biosecurity). Dengan kata lain, ini mengukur banyaknya rekomendasi kebijakan (policy brief/usulan regulasi) yang disusun – biasanya berbasis hasil kajian atau penelitian – untuk memperkuat sistem keamanan hayati dan biosekuriti nasional | menjumlahkan berapa banyak dokumen rekomendasi kebijakan yang telah disusun dalam periode pelaporan yang berkaitan dengan biosafety dan biosecurity | | rekomendasi kebijakan | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.044 | Jumlah satuan Pendidikan formal dan Lembaga/ komunitas masyarakat peduli dan berbudaya lingkungan hidup | Parent | Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Peningkatan kesadaran dan kapasitas pemerintah, swasta, dan masyarakat terhadap lingkungan hidup, dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Peningkatan kesadaran dan kapasitas pemerintah, swasta, dan masyarakat terhadap lingkungan hidup, dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu cara untuk peningkatan kapasitas dan kesadaran tersebut adalah melalui satuan Pendidikan formal serta melalui lembaga dan masyarakat. | Jumlah satuan Pendidikan formal dan Lembaga/komunitas masyarakat peduli dan berbudaya lingkungan hidup adalah satuan unit pendidikan formal dan Lembaga/komunitas masyarakat yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada Provinsi-A ditambah dengan yang hal sama pada Provinsi-B ditambah dengan hal sama pada Provinsi -n.Rumus:Keterangan:JPFI = Jumlah satuan unit pendidikan formal dan Lembaga/komunitas masyarakat yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup.PFIA = satuan unit pendidikan formal dan Lembaga/komunitas masyarakat yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada Provinsi-APFIB = satuan unit pendidikan formal dan Lembaga/komunitas masyarakat yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada Provinsi-BPFIn = satuan unit pendidikan formal dan Lembaga/komunitas masyarakat yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup pada Provinsi-n; Indikator ini melihat dari satuan unit pendidikan formal dan Lembaga/komunitas masyarakat yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup. Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.045 | Jumlah sungai dan danau yang mengalami peningkatan status mutu | Parent | Indikator ini merujuk pada jumlah sungai dan danau yang mengalami perbaikan kualitas air, ditunjukkan dengan peningkatan status mutu berdasarkan parameter kualitas air tertentu. Peningkatan status mutu berarti perubahan dari kondisi tercemar berat menjadi tercemar sedang, atau dari tercemar sedang menjadi tercemar ringan, dan seterusnya | Melakukan Perbandingan antara angka IRLH di tahun tertentu dengan angka IRLH di tahun sebelumnya | | lokasi | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.046 | Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang | Parent | Banyaknya timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. | JSR = SR1 + SR2 + .... + SRn
Keterangan:
JSR : Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang
SR1 : Banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi 1
SR2 : Banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi 2
SRn : Banyaknya timbulan sampah yang didaur ulang pada Provinsi n | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ton | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.047 | Jumlah tindak pidana dan perdata, dan sengketa lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani | Parent | Menunjukkan jumlah tindak pidana dan perdata serta sengketa lingkungan hidup, kehutanan dan tata ruang yang ditangani | | | perkara | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.048 | Jumlah TPA/LUR yang dioperasikan secara sanitary landfill / tingkat pengontrolan penuh | Parent | Metode Lahan Urug Saniter adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga) | | | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.049 | Jumlah unit pengelola taman kehati yang difasilitasi perencanan dan pengelolaanya | Parent | fasilitasi perencanan dan pengelolaann unit pengelola taman kehati pada level daerah (provinsi/kab/kota) | | | unit | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.050 | Jumlah usaha/kegiatan/izin pengelolaan SDA dan lingkungan yang diawasi ketaatannya | Parent | menunjukkan jumlah izin yang diawasi dari total izin yang diterbitkan | | | usaha/ kegiatan/ izin | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.051 | Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah | Parent | 1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi. | Jumlah_Penanggung_Jawab_Pelanggar_Izin / Jumlah_Usaha_Atau_Kegiatan_Diperiksa * 100%
Jumlah_Penanggung_Jawab_Pelanggar_Izin : Jumlah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar terhadap izin lingkungan serta izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Jumlah_Usaha_Atau_Kegiatan_Diperiksa : Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.051.001 | Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi | Child | 1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.051.002 | Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota | Child | 1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.052 | Ketersediaan status mutu DAS dan danau | Parent | Indikator ini mengukur ketersediaan data dan informasi terkait status mutu ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) dan danau, termasuk kualitas air, kesehatan ekosistem akuatik, dan parameter terkait lainnya. Informasi ini penting untuk pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan pengambilan keputusan terkait konservasi dan pemanfaatan DAS dan danau. | Status Mutu Air diukur menggunakan perhitungan indeks pencemar sesuai dengan Permenlhk no. 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.053 | Layanan KLHS dan instrumen lingkungan hidup yang terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program | Parent | Jumlah atau persentase kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan yang telah mengintegrasikan KLHS dan instrumen lingkungan hidup lainnya. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP. | Rumus Perhitungan:
Jumlah Layanan Terintegrasi=?(KLHS Terintegrasi+Instrumen Lingkungan Hidup Terintegrasi)
Di mana:
KLHS Terintegrasi: Jumlah dokumen KLHS yang telah disusun dan diintegrasikan ke dalam kebijakan, rencana, atau program tertentu.
Instrumen Lingkungan Hidup Terintegrasi: Jumlah instrumen lingkungan hidup lainnya (seperti Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan) yang telah diintegrasikan ke dalam kebijakan, rencana, atau program. | | layanan | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.054 | Nilai ekspor barang-barang berkategori hijau (Environmental Goods) | Parent | (1) Produk yang disepakati sebagai environmental Good oleh APEC dan terdiri atas 54 produk (berdasarkan kode HS). (2) IMF à Produk yang memiliki karakteristik environmental Good (berkaitan dengan proteksi lingkungan atau barang yang diadaptasi untuk lebih hijau) | Dihitung dengan menjumlahkan nilai ekspor berdasarkan jenis produk pada level HS 6 digit yang didasarkan pada klasifikasi IMF dan APEC | | miliar dolar Amerika Serikat | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.055 | Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor industri yang menjadi prioritas dekarbonisasi | Parent | proses mengurangi emisi GRK, terutama karbon dioksida, dari pembakaran bahan bakar fosil dan upaya dekarbonisasi industri dari komponen energi dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu: penggantian sumber energi fosil dengan energi ramah lingkungan seperti sel surya dan hidrogen; manajemen dan efisiensi energi dengan memanfaatkan peralatan yang mampu menurunkan konsumsi energi; strategi elektrifikasi proses produksi; serta pemanfaatan teknologi Carbon, Capture, Utilization, and Storage/CCUS. | Penurunan Emisi GRK=Emisi Tahun Dasar?Emisi Tahun Pelaporan
Penurunan Emisi GRK=E baseline ?E aktual
Emisi Tahun Dasar adalah jumlah total emisi GRK dari sektor industri pada tahun referensi (misalnya 2010 atau 2020).
Emisi Tahun Pelaporan adalah jumlah total emisi GRK pada tahun pelaporan.
Perhitungan ini mengacu pada metode inventarisasi emisi yang diatur dalam pedoman nasional dan internasional seperti IPCC Guidelines. | | million tonnes of carbon dioxide equivalent | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.056 | Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor industri | Parent | Emisi Gas Rumah Kaca (ton CO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu.Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). | Penurunan emisi gas rumah kaca sektor industri diperoleh dengan cara membagi penurunan emisi gas rumah kaca (ton CO2e/tahun) dengan baselibe sektor industri pada tahun tersebut (ton CO2e/tahun).Rumus: Keterangan:Penurunan Emisi CO2Ind : Penurunan emisi gas rumah kaca sektor industri.Penurunan Emisi CO2: Penurunan emisi gas rumah kaca.Baseline sektor ind: Baseline sektor industri pada tahun tersebut. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.057 | Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) | Parent | Intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) adalah perbandingan antara emisi gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfer terhadap produk domestik regional bruto yang dihasilkan pada tahun tersebut. Penurunan intensitas emisi GRK untuk memperlihatkan sinergitas antara upaya penurunan emisi dengan pertumbuhan ekonomi. | Intensitas emisi GRK (ton CO2e/2010 IDR) IEt = TEt / PDRBt IEt = Intensitas emisi GRK pada tahun t (ton CO2e/2010 IDR miliar) TEt = Total tingkat emisi GRK pada tahun t (ton CO2e) PDRBt = Produk Domestik Regional Bruto tahun t (2010 IDR miliar) t = titik tahun perhitungan Penurunan intensitas emisi GRK (%) %IEt = (IEt - IEBt) / IEBt %IEt = Persentase intensitas emisi GRK pada tahun t IEt = Intensitas emisi GRK pada tahun t (ton CO2e/2010 IDR miliar) IEBt = Intensitas emisi GRK baseline tahun t (ton CO2e/2010 IDR miliar) t = titik tahun perhitungan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.058 | Peran aktif dalam mengikuti kesepakatan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya | Parent | Bahan Kimia dan Limbah Berbahaya adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.Beberapa perjanjian lingkungan hidup di tingkat internasional terkait dengan bahan kimia dan limbah B3, yang diharapkan dapat melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari pencemaran akibat bahan kimia dan limbah B3, adalah sebagai berikut:a)Konvensi Basel – terkait dengan pengendalian Transboundary Movement dari B3 dan pembuangannya. Tahun 1993, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui Keputusan Presiden nomor 61 tahun 1993 dan amandemen Keputusan Presiden nomor 47 tahun 2005 untuk melarang limbah padat B3 import dan menjaga negara menjadi tempat pembuangan bagi segala macam limbah.b)Konvensi Rotterdam – perjanjian yang mengikat (legally binding) terkait dengan implementasi prosedur the Prior Informed Consent (PIC) terutama perdagangan bahan berbahaya beracun. Indonesia meratifikasinya dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2013.c)Konvensi Stockholm – perjanjian yang mengikat (legally binding), terkait dengan pengeliminasian Polutan Organik Persisten (POP). Pada tahun 2009, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 19 tahun 2009.d)Konvensi Montreal (Montreal Protocol) – terkait bahan-bahan yang merusak lapisan ozon. Indonesia meratifikasi Protokol Montreal sejak tahun 1992 dan amandemen terbarunya melalui Perpres No. 129 Tahun 2022.e)Konvensi Minamata – perjanjian terkait limbah merkuri. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 11 Tahun 2017. | Indikator tercapai jika Indonesia terlibat aktif dalam beberapa konvensi diatas terkait dengan bahan kimia dan limbah berbahaya, serta bahan yang merusak lingkungan.Rumus:- | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.059 | Persentase aksi pendukung ketahanan iklim yang dilaksanakan di lokasi prioritas | Parent | Persentase Lokasi Prioritas yang Melaksanakan Aksi Pendukung Berketahanan Iklim adalah indikator yang mengukur proporsi lokasi atau wilayah prioritas, seperti kabupaten, kota, atau kawasan tertentu, yang telah melaksanakan program, kegiatan, atau kebijakan yang mendukung penguatan ketahanan iklim. | | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.060 | Persentase Akurasi Keberhasilan Modifikasi Cuaca | Parent | Persentase penurunan ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada sektor air diperoleh dari pengelolaan sumber daya air untuk pemenuhan suplai air bersih dan daya rusak air akibat potensi bencana iklim. Kebijakan di sektor air mencakup berbagai aksi ketahanan iklim yang dilakukan di lokasi prioritas sektor air. | | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.061 | Persentase kabupaten/kota yang melakukan pemantauan baku mutu lingkungan pada IPLT dan IPAL | Parent | Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksakanan pemantauan kualitas baku mutu effluent IPLT dan IPAL serta melakukan penilaian sesuai dengan peraturan yang berlaku (PermenLHK 68/2016) | Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pemantauan effluen dibagi dengan jumlah keseluruhan kabupaten/kota dikalikan 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.062 | Persentase keberhasilan pencegahan dan pengendalian penyebaran jenis asing invasif di area Karantina Indonesia | Parent | Metode Perhitungan: Jumlah spesies asing invasif prioritas yang dikendalikan dibagi dengan unit produk yang diperiksa dikalikan 100% Keterangan: - Berdasarkan dengan red list spesies asing invasif - Tingkat penyebaran spesies asing invasif yang dapat dicegah dan dikendalikan melalui pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran (border) | Jumlah spesies asing invasif prioritas yang dikendalikan dibagi dengan unit produk yang diperiksa dikalikan 100% | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.063 | Persentase Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang menerapkan perlindungan LH untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (hijau) | Parent | Proporsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang telah mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan hidup guna mendukung pertumbuhan ekonomi hijau. KRP yang dimaksud mencakup berbagai kebijakan, rencana, atau program pembangunan yang dirancang dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan. | Persentase KRP yang menerapkan perlindungan lingkungan hidup= (Jumlah KRP yang menerapkan perlindungan LH/Total jumlah KRP)×100% | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.064 | Persentase keluar dan masuknya tumbuhan, satwa, dan biota perairan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan | Parent | Indikator ini bertujuan untuk mengendalikan pemasukan atau pengeluaran tumbuhan, satwa, dan biota perairan, serta sumber daya genetik yang tidak sesuai dengan persyaratan karantina dan ketentuan peraturan perundangan | Jumlah tumbuhan, satwa, dan biota perairan yang memenuhi persyaratan karantina dibagi dengan jumlah sertifikasi yang diterbitkan dikali 100% | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.065 | Persentase ketaatan terhadap hukum lingkungan hidup dan kehutanan | Parent | Menunjukkan ketaatan tingkat nasional maupun subnasional terhadap hukum lingkungan hidup dan kehutanan | | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.066 | Persentase Lahan yang Terdegradasi | Parent | Degradasi lahan didefinisikan sebagai pengurangan atau hilangnya produktivitas biologis dan ekonomi dan kompleksitas lahan pertanian tadah hujan, lahan pertanian irigasi, atau jangkauan, padang rumput, hutan dan lahan hutan yang dihasilkan dari kombinasi tekanan, termasuk penggunaan lahan dan praktik pengelolaan. Lahan yang terdegradasi terdapat di dalam maupun di luar kawasan hutan. Khusus untuk lahan di luar kawasan hutan, dapat dilihat melalui indikator pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lahan pertanian. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. | Proporsi lahan terdegradasi terhadap luas daratan keseluruhandihitung dari lahan yang dikategorikan terdegradasi dibagi dengan luas lahan keseluruhan dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PLTD= Proporsi luas hutan dan lahanLTD = Luas hutan dan lahan yang terdegradasi TLD = Total luas daratan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.067 | Persentase Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Ditangani/Diolah | Parent | Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. | (a)Jumlah Timbulan Limbah B3 per kapitaJumlah timbulan limbah B3 per kapita adalah banyaknya timbulan limbah B3 per kapita yang dinyatakan dengan satuan ton.Rumus:Keterangan:JLB3K = Jumlah timbulan limbah B3 per kapita JLB3= Jumlah timbulan limbah B3JP= Jumlah pendudukb. Cara Perhitungan Proporsi Limbah B3 yang terkelola, sesuai dengan jenis pengelolaannya:Rumus:Keterangan:PLB3= Proporsi limbah B3 yang diolahLB3oi = Banyaknya limbah B3 yang diolah dengan jenis pengolahan i JLB3= Jumlah timbulan limbah B3Catatan:Menurut Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, proses pengolahan limbah B3 bisa dilakukan dengan cara: (a) termal; (b) stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau (c) cara lain sesuai perkembangan teknologi. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Limbah Sektor | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.068 | Persentase Limbah Cair yang Diolah Secara Aman | Parent | Persentase limbah cair industri yang diolah secara aman adalah perbandingan air limbah yang dihasilkan industri yang dikelola secara aman berdasarkan tingkatan pengelolaan dibandingkan dengan jumlah air limbah yang dihasilkan oleh industri. Indikator ini mengukur volume limbah cair industri yang dihasilkan yang diolah dengan aman sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah cair yang dimaksud adalah air limbah yang dibuang setelah digunakan dalam proses produksi industri yang tidak memiliki nilai untuk digunakan kembali (air limbah dari pembuangan akhir sistem daur ulang air). Air bekas pendingin ruangan, air limbah sanitasi dan limpasan permukaan dari industri tidak termasuk dalam perhitungan indikator ini.Proporsi air limbah yang dihasilkan kegiatan industri beserta konsentrasi parameter di dalamnya dilakukan melalui pendekatan swapantau yang dilaporkan secara daring (online) dan berkala melalui aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup), yang merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).Pengendalian pemenuhan Industri terhadap baku mutu limbah cair merupakan bagian dari PROPER, dengan tujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Aplikasi SIMPEL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Namun perlu menjadi catatan bahwa data pada aplikasi SIMPEL belum merupakan keseluruhan populasi industri di Indonesia. | Rumus untuk menghitung proporsi limbah cair industri yang diolah secara aman diukur melalui satuan 1000 m3/hari:Rumus:Keterangan:PLCI: Persentase limbah cair industri yang dikelola secara amanJLCIA: Jumlah limbah cair industri yang dikelola secara aman (yang dilaporkan)JLCI: Jumlah limbah cair industri keseluruhan (yang dilaporkan) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Industri | | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.069 | Persentase penerbitan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan di bidang lingkungan hidup dan SDA berkelanjutan | Parent | Proporsi perizinan berusaha yang telah diterbitkan dengan memenuhi persetujuan lingkungan, dibandingkan dengan total perizinan berusaha yang diajukan dalam sektor lingkungan hidup dan pengelolaan SDA berkelanjutan. Indikator ini mencerminkan sejauh mana proses perizinan berusaha telah mematuhi ketentuan persetujuan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. | Rumus Perhitungan:
Persentase Penerbitan Perizinan = (Jumlah Perizinan yang Diterbitkan/ Jumlah Permohonan Perizinan yang Diajukan) × 100 %
Keterangan Variabel:
- Jumlah Perizinan yang Diterbitkan ? Total izin yang telah disetujui dan diterbitkan setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan regulasi lingkungan hidup dan SDA berkelanjutan.
- Jumlah Permohonan Perizinan yang Diajukan ? Total permohonan izin yang masuk dalam periode tertentu. | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.070 | Persentase Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dari Baseline | Parent | Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan perederan Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri. Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/ atau penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. | Persentase pengurangan dan penghapusan merkuri dari baseline 50 ton penggunaan merkuri dihitung dari jumlah pengurangan dan penghapusan merkuri tahun berjalan dibagi dengan jumlah baseline merkuri yang telah ditetapkan dikali dengan seratus persen.Rumus: Keterangan:PPPM = Persentase pengurangan dan penghapusan merkuriJPPMT = Jumlah pengurangan dan penghapusan merkuri tahun berjalan JBMT = Jumlah baseline merkuri yang telah ditetapkanCatatan:Pengurangan dan penghapusan merkuri di tahun 2020 dan 2021 sebesar 10% dari baseline 10 ton. Sementara pengurangan dan penghapusan di tahun 2022 sampai 2024 sebesar 20% dari baseline 10 ton. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.071 | Persentase penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim | Parent | Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Pembangunan Berketahanan Iklim telah menjadi salah satu prioritas nasional (PN) ke 6 (enam) dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Peningkatan ketahanan iklim di Indonesia difokuskan pada 4 (empat) sektor terdampak perubahan iklim yaitu: 1. Sektor Kelautan dan Pesisir; 2. Sektor Air; 3. Sektor Pertanian; dan 4. Sektor Kesehatan. Kontribusi kegiatan ketahanan iklim terhadap penurunan kerugian ekonomi dapat dibedakan menjadi: (1) kegiatan inti yang dapat langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada sektor terdampak iklim; dan (2) kegiatan yang secara tidak langsung melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan wilayah, yang dapat menurunkan risiko bahaya sektoral. Kegiatan inti merupakan kegiatan aksi ketahanan iklim yang keluarannya dapat secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi di 4 (empat) sektor prioritas (Sektor Kelautan dan Pesisir, Sektor Air, Sektor Kesehatan dan Sektor Pertanian). Keluaran dari kegiatan inti dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB. Kegiatan pendukung merupakan kegiatan pembangunan yang keluarannya sulit atau tidak dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB, sehingga tidak secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada empat sektor prioritas. Keluaran dari kegiatan pendukung menurunkan risiko bahaya sektoral melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan, yang dapat berimplikasi pada pengurangan kerugian ekonomi dampak perubahan iklim. | Cara Perhitungan pada Sektor Kelautan dan Pesisir: Pada sub sektor kelautan, focus pada kapal dan produksi ikan dengan kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan kapal penangkap ikan, penyediaan system informasi peringatan dini iklim laut, penyediaan system informasi peringatan dini iklim laut, penyediaan system informasi navigasi pelayaran, penyediaan system informasi penangkapan ikan, serta penyediaan infrastruktur keselamatan pelayaran. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Pada sub sektor pesisir, focus pada luas pemukiman dengan kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan/vegetasi pelindung pantai, penyediaan bangunan pengendali banjir, penataan Kawasan dan bangunan rumah serta relokasi pemukiman, penyediaan dan perlindungan sarana produksi perikanan budidaya, dan penyediaan system informasi peringatan dini. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Air: Fokus pada debit air dan luas Kawasan yang dilindungi. Pada focus debit air, kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan penampung debit air, rehabilitasi daerah tangkapan ikan, penerapan teknologi penambahan debit air, penerapan teknologi daur ulang dan reklamasi air, pencegahan kehilangan air, penanganan banjir. Pada fokus luas kawasan yang dilindungi, kegiatan inti yang dinilai adalah penanganan banjir. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Pertanian: Kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan penampung air irigasi, penyediaan jaringan irigasi, penerapan teknologi penambahan debit air irigasi, penyediaan bangunan pelindung air, penyediaan sarana pertanian adaptif, dan perluasan lahan pertannian. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Kesehatan: Kegiatan inti yang dinilai adalah penambahan fasilitas kesehatan dan peningkatan kesehatan lingkungan permukiman. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.072 | Persentase Penurunan Potensi Kerugian Ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada empat sektor prioritas (kelautan dan pesisir, air, pertanian dan kesehatan) | Parent | Perubahan iklim berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian ekonomi terhadap PDB. Indikator ini melakukan perhitungan penurunan potensi kerugian terhadap PDB yang ditimbulkan akibat perubahan iklim pada empat sektor prioritas: kelautan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan | Valuasi potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.073 | Persentase Penurunan Sampah Terbuang ke Laut | Parent | Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.Terdapat 4 (empat) tipe indikator sampah laut plastik: 1.Sampah laut yang berada di pantai 2.Sampah plastik di kolom perairan laut 3.Sampah plastik di dasar laut 4.Sampah plastik yang dimakan hewan laut (seperti burung laut, penyu dan lainnya) | Persentase penurunan sampah terbuang ke laut dihitung dari jumlah sampah yang terbuang ke laut pada tahun sebelumnya dikurangi dengan jumlah sampah terbuang pada tahun berjalan dibagi dengan jumlah sampah terbuang ke laut pada tahun sebelumnya dikali dengan seratus persenRumus:Keterangan:PSL = Persentasi penurunan sampah terbuang ke lautJSLT0 = Jumlah sampah terbuang ke laut pada tahun sebelumnya JSLT1 = Jumlah sampah terbuang ke laut pada tahun berjalan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.074 | Persentase Penurunan Tingkat Konsumsi Perusak Ozon | Parent | Pengurangan konsumsi bahan perusak ozon (BPO) berupa Hydroflorokarbon (HFC) yang merupakan bahan pengganti dari Hydrochlorofluorocarbon (HCFC). | Persentase penurunan tingkat konsumsi perusak ozom dari baseline dihitung dari jumlah penurunan konsumsi perusak ozon tahun berjalan dibagi dengan baseline yang ditetapkan dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PKPO = Persentase penurunan tingkat konsumsi perusak ozon JKPO = Jumlah penurunan konsumsi perusak ozon tahun berjalan JBPO = Jumlah baseline perusak ozon yang telah ditetapkanCatatan:Penurunan tingkat konsumsi perusak ozon di tahun 2020 dan 2021 sebesar 10% dari baseline 10 ton. Tahun 2022 sampai 2024 sebesar 20% dari baseline 10 ton. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.075 | Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca | Parent | Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Penurunan emisi GRK dihasilkan dari pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Persentase penurunan emisi GRK tahunan adalah perbandingan angka penurunan emisi GRK di titik tahun tertentu terhadap angka baseline emisi di titik tahun yang sama. Persentase penurunan emisi GRK kumulatif adalah perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline untuk periode yang sama. | Persentase Penurunan Emisi GRK Daerah Tahunan %PEt = PEt / EBt %PEt = persentase penurunan emisi GRK total sektoral pada tahun t PEt = penurunan emisi GRK total sektoral tahun t EBt = emisi GRK total sektoral baseline tahun t t = titik tahun perhitungan Persentase Penurunan Emisi GRK Daerah Kumulatif %PEK = ?ti = base year PEt / ?ti = base year EBt %PEK = persentase penurunan emisi GRK kumulatif ?ti = base year PEt = akumulasi penurunan emisi GRK total selama periode base year hingga tahun t ?ti = base year EBt = akumulasi emisi GRK total baseline selama periode base year hingga tahun t t = titik tahun perhitungan i = base year tahun 2010 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.075.001 | Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca (Kumulatif) | Child | Persentase penurunan emisi GRK tahunan adalah perbandingan angka penurunan emisi GRK di titik tahun tertentu terhadap angka baseline emisi di titik tahun yang sama. | Persentase Penurunan Emisi GRK Daerah Tahunan %PEt = PEt / EBt %PEt = persentase penurunan emisi GRK total sektoral pada tahun t PEt = penurunan emisi GRK total sektoral tahun t EBt = emisi GRK total sektoral baseline tahun t t = titik tahun perhitungan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.075.002 | Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca (Tahunan) | Child | Persentase penurunan emisi GRK kumulatif adalah perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline untuk periode yang sama. | Persentase Penurunan Emisi GRK Daerah Kumulatif %PEK = ?ti = base year PEt / ?ti = base year EBt %PEK = persentase penurunan emisi GRK kumulatif ?ti = base year PEt = akumulasi penurunan emisi GRK total selama periode base year hingga tahun t ?ti = base year EBt = akumulasi emisi GRK total baseline selama periode base year hingga tahun t t = titik tahun perhitungan i = base year tahun 2010 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.076 | Persentase rekomendasi kebijakan terkait dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah dengan ekosistem rentan | Parent | Indikator ini menunjukkan persentase rekomendasi kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional yang telah diimplementasikan atau diadopsi dalam RPPLH provinsi serta RPPLH kabupaten/kota di wilayah dengan ekosistem rentan. Ekosistem rentan merujuk pada kemampuan ekosistem untuk memulihkan diri apabila vegetasi alami dan bentang alamnya apabila mengalami kerusakan akibat perubahan lingkungan atau aktivitas manusia. | Persentase=(Jumlah rekomendasi kebijakan RPPLH Nasional yang telah diimplementasikan/diadopsi dalam RPPLH provinsi serta RPPLH kabupaten/kota di wilayah ekosistem rentan)×100%
Keterangan:
Jumlah rekomendasi kebijakan yang telah diimplementasikan/diadposi dalam dokumen RPPLH provinsi meliputi 38 provinsi serta RPPLH kabupaten/kota di wilayah ekosistem rentan (dengan kriteria >90% wilayahnya adalah ekosistem rentan) sejumlah 250 kabupaten/kota | | provinsi/ kabupaten/ kota | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.077 | Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah | Parent | Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: • Menerimalayananpengumpulansampahdari pintu kepintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Penuh atau full adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan residu; atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ-ik),daur ulang, dan residu. | Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibagi dengan jumlah rumah tanggasecara keseluruhandikalidenganseratus,yangdinyatakan dengan satuan persen (%). Rumus: PRTAPPS = RTAPPS / JRTK x 100. Keterangan: PRTAPPS : Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah RTAPPS : Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah JRTK : Jumlah rumah tangga secara keseluruhan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.078 | Persentase rumah tangga di perkotaan yang mendapatkan akses kepada pelayanan pengumpulan sampah | Parent | Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah (dasar/basic, improved, dan full) dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang. ?جø¬? Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau ?جø¬? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: ?جø¬? Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau ?جø¬? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Full adalah rumah tangga yang: ?جø¬? Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan atau ?جø¬? Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ ik),daur ulang, dan residu. | PRTAPPS = (RTAPPS / JRSK) * 100
Keterangan:
PRTAPPS : Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah
RTAPPS : Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah
JRSK : Jumlah rumah tangga secara keseluruhan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.079 | Persentase Rumah Tangga yang Terlayani Pengelolaan Sampah | Parent | Rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) baik dengan metode pengumpulan tercampur maupun terpilah sesuai jenis sampah, dengan syarat:?¢‚Ǩ‚Ä? 1. dari pintu ke pintu (door to door); atau 2. memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m tanpa membuang sampah sembarangan.?¢‚Ǩ‚Ä? | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.080 | Persentase Sampah yang Terkelola | Parent | sampah yang diproses sesuai dengan prinsip-prinsip pengurangan, penanganan, dan keberlanjutan, sehingga tidak mencemari lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat serta ekonomi baik melalui pengurangan sampah (Upaya untuk mencegah atau mengurangi timbulan sampah, baik dari sumber rumah tangga, komersial, maupun industri) maupun penanganan sampah (pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah). dalam hal ini Sampah di TPA open dumping tidak dihitung sebagai sampah terkelola | %sampah terkekola = %pengurangan sampah + %penanganan sampah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.081 | Persentase timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah | Parent | Timbulan Sampah Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud mempertimbangkan; karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi kegiatan; Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb. Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan pendaur ulang rantai akhir. Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai berikut; TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta. Catatan: Mengacu pada definisi global dari UN-Habitat, bahwa makna dari waste recovery sepadan dengan kegiatan pengolahan sampah. Pemulihan (recovery) itu sendiri merupakan setiap kegiatan yang secara prinsip utamanya adalah sampah memiliki fungsi untuk mengganti bahan material lain untuk memenuhi fungsi tertentu, dalam alur produksi atau ekonomi yang lebih luas. Kegiatan pengolahan sampah menjadi energi dan/atau bahan bakar lainnya tidak dihitung kedalam indikator sampah terolah. | Langkah ke-1: Menghitung Jumlah Sampah Terolah Terdapat dua alternatif menghitung jumah sampah terolah: Cara (1) SO=ST-MFPA+RDP Keterangan: SO : Sampah terolah (ton/hari) ST : Sampah terkumpul (ton/hari) MFPA : Sampah yang masuk ke fasilitas pemrosesan akhir sampah (ton/hari) RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari) Cara (2) SO=MFPD+DPA-RPD Keterangan: SO : Sampah terolah (ton/hari) MFPD : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari) DPA : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari) RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari) Langkah ke-2: Menghitung Timbulan Sampah TS=TP x (TPRT+TPNRT) Keterangan: TS : Timbulah sampah (kg/hari) TP : Total populasi (orang) TPRT : Timbulan sampah per kapita dari rumah tangga (kg/orang/hari) TPNRT : Timbulan sampah per kapita dari non-rumah tangga (kg/hari) Jika tidak terdapat informasi TPNRT, maka pendekatan dapat diestimasi menggunakan perhitungan berikut. TS=70% dari rumah tangga+30% dari non-rumah tangga TS=TSRT70% Keterangan: TS : Timbulan sampah (ton/hari) TSRT : Timbulan sampah rumah tangga (ton/hari) Langkah ke-3: Menghitung Tingkat Sampah Terolah %SO=SOTSX 100% Keterangan: %SO : Tingkat sampah terolah (%) SO : Sampah terolah (ton/hari) TS : Timbulah sampah (ton/hari) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.082 | Persentase timbulan sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah | Parent | Sampah yang didaur ulang adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) yang tidak termasuk termasuk sampah spesifik. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi. | Persentase timbulan sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah adalah jumlah sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah dibagi dengan total sampah dikali dengan seratus persen. Rumus: PSR = JSR / TJS. PSR: Persentase sampah yang didaur ulang JSR: Jumlah sampah yang didaur ulang TJS: Total sampah jenis sampah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.083 | Presentase Pengelolaan Kawasan Lindung | Parent | Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah adalah ukuran atas capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati yang dilakukan per provinsi. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan datang. | Indeks memiliki skala nol sampai satu. Nilai nol menunjukkan capaian pengelolaan keanekaragaman hayati yang sangat buruk, sedangkan nilai satu menunjukkan capaian pengelolaan keanekaragaman hayati yang sangat baik yang dilakukan oleh berbagai pihak, tidak terbatas oleh pemerintah daerah. Perlu diperhatikan bahwa nilai indeks pengelolaan keanekaragaman hayati mencerminkan kualitas dan kuantitas upaya yang dikerahkan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan tidak status kehati itu sendiri. Namun, melalui pengelolaan kehati yang baik diharapkan dapat mencerminkan kondisi keanekaragaman hayati yang baik pula. | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.084 | Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua | Parent | Ruang terbuka perkotaan yang dimaksud dalam metadata ini adalah lahan terbangun yang bisa berupa ruang publik, jalan serta ruang di sekitar jalan di kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan yang dimaksud adalah kawasan perkotaan fungsional yang berarti kawasan di mana kegiatan ekonomi utamanya adalah perdagangan dan jasa serta luas kawasannya tidak terbatas pada batas administratif. Dalam konteks global, kawasan perkotaan terbagi menjadi lahan terbangun dan lahan tidak terbangun yang di Indonesia diterjemahkan menjadi kawasan lindung (lahan tidak terbangun) dan kawasan budi daya (lahan terbangun) dalam penataan ruang. Dalam perhitungan indikator ini, luas lahan yang akan dihitung adalah luas lahan terbangun atau kawasan budi daya. Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya terdiri atas kawasan hutan produksi, hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan peruntukan industri, pariwisata, dan permukiman. Ruang publik dapat dikategorikan ke dalam dua jenis: Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Beberapa contoh RTH antara lain taman, taman hutan raya (Tahura), jalur sempadan sungai dan masih banyak lagi. Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH yang dimasukkan dalam perhitungan adalah RTH publik dan RTH privat dengan pertimbangan beberapa RTH privat juga dapat diakses semua orang, walaupun aksesnya lebih terbatas daripada RTH publik. Berdasarkan PermenPU nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/ Kawasan Perkotaan, RTNH merupakan ruang terbuka di wilayah kota/kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, yaitu berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. RTNH memiliki fungsi ekologis, ekonomis, arsitektural, hingga kedaruratan. Beberapa contoh RTNH adalah lahan parkir, alun-alun, jalan, plasa, lapangan olahraga, dan masih banyak lagi. Dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam perhitungan, bentuk jalan yang dihitung antara lain jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, jalur sepeda dan pedestrian. Ruang yang masuk dalam perhitungan adalah Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Ketentuan perhitungan rumaja, rumija, dan ruwasja mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jika peraturan tersebut berubah di kemudian hari, ketentuan perhitungan mengikuti aturan baru tersebut. Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua adalah perbandingan luasan ruang terbuka perkotaan (RTH, RTNH dan jalan) dibandingkan dengan luas lahan terbangun di kawasan perkotaan. | RTP = ((RTH + RTNH + RJ) / LP) * 100
Keterangan:
RTP : Proporsi Ruang Terbuka Perkotaan
RTH : Luas Ruang Terbuka Hijau (dalam Ha)
RTNH : Luas Ruang Terbuka Non Hijau (dalam Ha)
RJ : Luas Ruang untuk Jalan (dalam Ha)
LP : Luas lahan terbangun di perkotaan (dalam Ha) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.085 | Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor industri pengolahan | Parent | Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.Tingkat emisi gas rumah kaca (tonCO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan tingkat emisi sektor industri mencakup emisi dari sektor IPPU (Industrial Processing and Product Use).Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).Nilai tambah sektor industri manufaktur merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah sectoral bisa diukur dengan PDB sektor tersebut pada periode tertentu. | Rasio emisi co2/emisi gas rumah kaca dengan nilai tambah sektor industri diperoleh dengan cara membagi tingkat emisi co2 dengan nilai tambah sektor industri manufaktur.Rumus:Keterangan:Tingkat Emisi CO2 : Tingkat emisi CO2 (ton).NTIM : Nilai tambah industri manufaktur (miliar Rp).t: Tahun berjalan.t-1: Tahun sebelumnya. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.086 | Rasio penggunaan material sirkular di sektor industri | Parent | (1) Rasio penggunaan material sirkular (didaur ulang atau digunakan kembali) dalam proses produksi di sektor industri.
(2) Tujuannya adalah untuk mengukur seberapa efektif industri dalam menggunakan material yang ramah lingkungan
(3) Sektor industri yang dibatasi pada subsektor pulp dan kertas, tekstil, kaca keramik, dan logam yang telah tersedia standar industri hijaunya
Sumber: Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular (RANES) dan Kemenperin | Perbandingan antara volume/berat material daur ulang (recycled content) dengan volume/berat bahan baku total. | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.087 | Rasio Potensi Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) | Parent | Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Upaya penurunan intensitas emisi GRK adalah pelaksanaan rencana kerja dari berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Intensitas Emisi GRK adalah jumlah emisi GRK yang terlepas di atmosfer dibandingkan dengan output ekonomi (PDB) pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Total Emisi adalah emisi pada tahun berkalan yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu wailayah/negara. | Intensitas Emisi GRK dihitung dari total emisi GRK di tahun berjalan dibagi dengan GDP di tahun berjalan dan dinyatakan dalam satuan persen. Rumus: atau Keterangan: IE : Intensitas Emisi TETB : Total Emisi di Tahun Berjalan GDPTB : GDP di Tahun Berjalan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | tonnes of carbon dioxide equivalent per rupiah | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.088 | Rata-rata Tahunan Materi Partikulat 10 Mikron (PM 10) | Parent | Pengukuran konsentrasi materi partikular halus bertujuan untuk mengetahui kualitas udara di perkotaan. Partikulat Halus PM 10 merupakan partikel udara yang berukuran kurang dari 10 mikron, Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara. NAB PM10 sebesar 150gram/m3.Jika nilai PM10 melewati ambang batas tersebut, maka kualitas udara tersebut dapat dikategorikan sebagai tidak sehat. | Rata-rata tahunan PM10 di perkotaan per jumlah penduduk.Untuk perhitungan PM10, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:Rumus:Keterangan:RTPM10 : Rata-rata tahunan konsentrasi PM10TPM10 : Rata-rata konsentrasi PM10 dalam satu tahunJP : Jumlah penduduk dalam satu tahun ( jiwa) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | mikrogram per meter kubik | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.089 | Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Energi | Parent | Besarnya pengurangan emisi GRK, seperti karbon dioksida (CO?), metana (CH?), dan dinitrogen oksida (N?O), yang dihasilkan dari kegiatan sektor energi, termasuk pembangkitan listrik, transportasi, industri manufaktur, dan penggunaan bahan bakar fosil lainnya. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi di sektor energi. | Perhitungan reduksi emisi GRK sektor energi dilakukan dengan membandingkan emisi aktual setelah penerapan tindakan mitigasi dengan emisi baseline (tanpa tindakan mitigasi).
Rumusnya adalah:? Reduksi Emisi = Emisi Baseline ? Emisi Aktual
Di mana:?
Emisi Baseline adalah perkiraan emisi yang akan terjadi tanpa adanya intervensi atau tindakan mitigasi.
Emisi Aktual adalah emisi yang terjadi setelah penerapan tindakan mitigasi. | | million tonnes of carbon dioxide equivalent | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.090 | Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan | Parent | Reduksi Emisi Sektor Kehutanan adalah penurunan kuantitas gas rumah kaca (GRK) yang dilepaskan ke atmosfer akibat aktivitas di sektor kehutanan, meliputi deforestasi, degradasi hutan, kebakaran hutan, dan dekomposisi lahan gambut. Upaya reduksi emisi dari sektor kehutanan meliputi: Pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, Rehabilitasi dan restorasi hutan, Reforestasi dan aforestasi,Pengelolaan hutan secara lestari | Perhitungan reduksi emisi GRK di sektor kehutanan melibatkan beberapa faktor dan metodologi yang kompleks:
- Baseline Emisi: Menentukan tingkat emisi GRK awal sebelum adanya intervensi atau program reduksi.
- Emisi Aktual: Mengukur emisi GRK setelah implementasi program reduksi.
- Perhitungan Reduksi: Selisih antara baseline emisi dan emisi aktual merupakan jumlah reduksi emisi GRK.
Secara umum, reduksi emisi GRK dapat dihitung dengan rumus:
Reduksi Emisi=Baseline Emisi?Emisi Aktual
Metodologi penghitungan reduksi emisi meliputi pengukuran emisi dari berbagai sumber seperti kebakaran hutan, dekomposisi gambut, dan deforestasi, serta pengukuran serapan karbon oleh hutan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | tonnes of carbon dioxide equivalent | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.091 | Nilai kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang direhabilitasi untuk mendukung ekosostem karbon biru | Parent | Wilayah pesisir yang meningkat nilai rehabilitasi merupakan bagian dari perhitungan atas Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meningkat ketahanannya, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan melalui:
a. Rehabilitasi ekosistem mangrove
b. Rehabilitasi ekosistem padang lamun
c. Rehabilitasi ekosistem terumbu karang
d. Pembangunan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Pesisir (PRPEP)
e. Pengembangan mata pencaharian masyarakat pesisir melalui produk turunan mangrove
Kegiatan dilakukan dalam satu kawasan/wilayah pada kabupaten/kota diperkenankan intervensi lebih dari satu kegiatan pada kawasan dalam satu kabupaten/kota. | Perhitungan Nilai Kawasan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil yang Direhabilitasi
dilakukan secara mandiri oleh Tim Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau
Pulau Kecil.
Nilai Rehabilitasi Wilayah Pesisir (NRWP):dihitung berdasarkan kuisioner terkait dengan
kegiatan rehabilitasi kawasan pesisir
Rumus Perhitungan:
NRWP = (? nilai setiap komponen) / Jumlah komponen pendukung
Keterangan:
NRWP : Nilai Kawasan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil yang Direhabilitasi
Komponen antara lain:
• Rehabilitasi ekosistem mangrove.
• Rehabilitasi ekosistem padang lamun.
• Pembangunan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Pesisir (PRPEP).
• Pengembangan mata pencaharian masyarakat pesisir melalui produk turunan mangrove. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | million tonnes of carbon dioxide equivalent | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.092 | Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Limbah | Parent | Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang bersumebr dari sektor limbah
Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Limbah mengacu pada pelepasan gas-gas yang berkontribusi terhadap efek rumah kaca, yang berasal dari kegiatan pengelolaan limbah. Gas-gas utama yang dihasilkan meliputi metana (CH?), karbon dioksida (CO?), dan dinitrogen oksida (N?O). Sumber emisi ini mencakup:
- Limbah Padat: Penguraian bahan organik dalam kondisi anaerobik di tempat pembuangan akhir (TPA) menghasilkan metana. Metana memiliki potensi pemanasan global yang lebih tinggi dibandingkan CO?.
- Limbah Cair (Air Limbah): Pengolahan air limbah domestik dan industri dapat menghasilkan metana dan dinitrogen oksida, tergantung pada proses pengolahan yang digunakan.
- Pembakaran Terbuka Sampah: Praktik ini melepaskan CO? dan N?O ke atmosfer. | (emisi_baseline_limbah - capaian_emisi_limbah) / emisi_baseline_total x 100
periode_data : Penjelasan Periode Data 1 Tahun Sekali
tahun : adalah tahun yang digunakan sebagai dasar inventory dan penghitungan emisi gas rumah kaca
emisi_baseline_total : adalah jumlah total emisi gas rumah kaca pada tahun tertentu yang digunakan sebagai baseline perhitungan. Pada penghitungan baseline diprediksikan jumlah emisi gas rumah kaca sampai tahun 2030 dengan asumsi tidak ada aksi mitigasi dari awal perencanaan (2010) sampai tahun 2030. emisi_baseline_total dinyatakan dalam satuan kton CO2e
emisi_baseline_limbah : adalah jumlah emisi gas rumah kaca dari sektor limbah pada tahun tertentu yang dihitung menggunakan prediksi berdasarkan aktivitas pada tahun baseline (tahun 2010), dinyatakan dalam satuan kton CO2e
capaian_emisi_limbah : adalah capaian emisi gas rumah kaca dari sektor limbah pada tahun tertentu berasarkan hasil inventory (data sesungguhnya) setelah adanya aksi-aksi mitigasi, dinyatakan dalam satuan kton CO2e | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | million tonnes of carbon dioxide equivalent | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.093 | Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian | Parent | Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kumulatif adalah nilai perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK sektor pertanian selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline sektor pertanian untuk periode yang sama. | Besarnya penurunan emisi GRK yang dihitung dari emisi GRK baseline dikurangi dengan emisi yang dihasilkan dari proyek di sektor pertanian. | | million tonnes of carbon dioxide equivalent | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.094 | Rencana pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Aichi 2 dari Rencana Strategis | Parent | Indikator ini mengukur kemajuan menuju target nasional yang ditetapkan sesuai dengan Target 2 dari Rencana Strategis untuk Keanekaragaman Hayati 2011-2020. Pada tahun 2020, nilai-nilai keanekaragaman hayati telah diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan dan pengurangan kemiskinan nasional, serta proses perencanaan dan sedang dimasukkan ke dalam sistem akuntansi nasional dan sistem pelaporan.Dalam IBSAP 2015-2020, kehati dibagi menjadi tiga kategori yaitu:Keanekaragaman ekosistem adalah keanekaragaman bentuk dan susunan bentang alam, daratan, maupun perairan dimana mahluk atau organisme hidup berinteraksi dan membentuk keterkaitan dengan lingkungan fisiknya;Keaneragaman jenis adalah keaneragaman jenis organisme yang menempati suatu ekosistem di darat maupun di perairan;Keanekaragaman genetika adalah keanekaragaman individu di dalam suatu jenis. | 0,0 tidak ada target nasional yang mencerminkan Target 2 Aichi Biodivesity0,2 target nasional ada, tetapi menjauh darinya0,4 target nasional ada, tetapi tidak ada kemajuan6 target nasional ada dan kemajuan ada, tetapi pada tingkat yang tidak mencukupi0,8 target nasional ada dan kemajuan berada di jalur untuk mencapainyatarget nasional ada dan kemajuan berada di jalur untuk melewatinya.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.095 | Terlaksananya Pengelolahan Sampah di wilayah Kab/Kota | Parent | Definisi operasional dari &Terlaksananya Pengelolaan Sampah di wilayah Kab/Kota& dapat mencakup berbagai aspek untuk mengukur sejauh mana pengelolaan sampah di suatu kabupaten/kota telah diimplementasikan secara efektif. | Total volume sampah yang dapat ditangani / Total volume timbunan sampah kabupaten/kota * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.096 | Terwujudnya penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca (GRK), serta monitoring, pelaporan dan verifikasi emisi GRK yang dilaporkan dalam dokumen Biennial Update Report (BUR) dan National Communications | Parent | Dokumen Biennial Update Report (BUR) adalah dokumen yang berisi tentang pemutakhiran inventarisasi gas rumah kaca nasional termasuk laporan dan informasi aksi mitigasi nasional serta kebutuhan dan dukungannya. | Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen Biennial Update Report (BUR) dan NatCom Indonesia yang telah dilaporkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya implementasi kebijakan dan strategi, serta rencana aksi pelaksanaan mitigasi perubahan iklim pada tingkat nasional. Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional, Daerah |
| 07.05.097 | Tingkat daur ulang | Parent | Persentase sampah yg didaur ulang:
Daur ulang adalah pengolahan sampah anorganik high value untuk dikembalikan ke siklus manufaktur, pengemasan, dan/atau distribusi produk. Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya.
Sumber: Surat Edaran Bersama Nomor 600.2.1/3674/SJ; Nomor 2 Tahun 2024; Tentang Pemutakhiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 | Langkah ke-1 – Cara (1)
SO = ST ? MFPA ? RP
Keterangan:
• SO : Sampah terolah (ton/hari)
• ST : Sampah terkumpul (ton/hari)
• MFPA : Sampah yang masuk langsung ke fasilitas
pemrosesan akhir sampah (ton/hari)
• RP : Residu dari fasilitas pengolahan (ton/hari)
Langkah ke-1 – Cara (2)
SO = MFP + DPA ? RP
Keterangan:
• SO : Sampah terolah (ton/hari)
• MFP : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan
(ton/hari)
• DPA : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas
pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari)
• RP : Residu dari fasilitas pengolahan (ton/hari) | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.098 | Tingkat input material sirkular | Parent | Penggunaan produk/material yang ramah lingkungan atau memiliki kandungan ramah lingkungan. Selain penggunaan bahan daur ulang, juga mencakup penggunaan Reuse (R3), Refurbish (R5), Remanufacture (R6), dan penggunaan bahan terbarukan. | [Jumlah penggunaan material sirkular dalam produksi/konsumsi] / [Jumlah total produksi/konsumsi] * 100% | | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Nasional |
| 07.05.099 | Persentase MHA yang Ditingkatkan Kapasitasnya | Parent | Persentase MHA yang Ditingkatkan Kapasitasnya adalah persentase dari jumlah MHA yang telah mendapatkan program peningkatan kapasitas atau pelatihan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan mereka, dibandingkan dengan jumlah total MHA yang ada dalam wilayah atau program yang sama. | P_MHA = (M_PK / M_T) * 100%
Keterangan:
P_MHA = Persentase MHA yang ditingkatkan kapasitasnya
M_PK = Jumlah MHA yang ditingkatkan kapasitasnya
M_T = Jumlah total MHA | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.100 | Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Parent | Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah persentase dari jumlah individu atau kelompok masyarakat yang terlibat aktif dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dibandingkan dengan jumlah total populasi yang berpotensi berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. | P_PM = (M_T / M_H) * 100%
Keterangan:
P_PM = Persentase partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
M_T = Jumlah masyarakat yang terlibat
M_H = Jumlah total masyarakat yang diharapkan terlibat | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.101 | Persentase Penyuluh Lingkungan Hidup yang Ditingkatkan Kompetensinya | Parent | Persentase Penyuluh Lingkungan Hidup yang Ditingkatkan Kompetensinya adalah persentase dari jumlah penyuluh lingkungan hidup yang telah mengikuti program peningkatan kompetensi (seperti pelatihan, seminar, atau pendidikan) dibandingkan dengan jumlah total penyuluh lingkungan hidup dalam suatu periode atau wilayah tertentu. | P_PLH = (P_PK / P_T) * 100%
Keterangan:
P_PLH = Persentase penyuluh lingkungan hidup yang ditingkatkan kompetensinya
P_PK = Jumlah penyuluh yang ditingkatkan kompetensinya
P_T = Jumlah total penyuluh lingkungan hidup | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.102 | Persentase Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang Ditindaklanjuti | Parent | Persentase Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang Ditindaklanjuti adalah persentase dari jumlah rekomendasi yang dihasilkan oleh kajian lingkungan hidup (baik berupa AMDAL, UKL-UPL, atau kajian lainnya) yang telah diimplementasikan atau dilaksanakan dibandingkan dengan jumlah rekomendasi yang dihasilkan selama periode pelaksanaan proyek atau program. | P = (R_T / R_B) * 100%
Keterangan:
P = Persentase rekomendasi kajian lingkungan hidup yang ditindaklanjuti
R_T = Jumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti
R_B = Jumlah rekomendasi yang diberikan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 07.05.103 | Persentase Ruang Terbuka Hijau | Parent | Persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah persentase luas ruang terbuka hijau (RTH) yang tersedia dalam suatu wilayah atau kawasan dibandingkan dengan total luas wilayah atau kawasan tersebut. Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencakup taman, kebun, lapangan, dan area lain yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan estetis, yang dapat memberikan manfaat lingkungan, seperti mengurangi polusi, meningkatkan kualitas udara, serta menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat. | P_RTH = (L_RTH / L_T) * 100%
Keterangan:
P_RTH = Persentase Ruang Terbuka Hijau
L_RTH = Luas Ruang Terbuka Hijau
L_T = Total luas wilayah atau kawasan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | LINGKUNGAN HIDUP | Daerah |
| 08.01.001 | Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) | Parent | IKJHI dalam dan luar negeri mencerminkan tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia terhadap pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh penyelenggara haji di dalam negeri maupun di luar negeri, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari tanah suci. | menggunakan perhitungan dengan basis Survei Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan kelompok variabel kepuasan terhadap transportasi, katering, petugas haji, ibadah, lainnya (umum), hotel, dan tenda | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | AGAMA | Nasional |
| 08.01.002 | Indeks Kepuasan Layanan KUA | Parent | Indeks Kepuasan Layanan KUA (Kantor Urusan Agama) mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh KUA. Layanan ini dapat melibatkan berbagai aspek, seperti pelayanan pernikahan, konseling keagamaan, pelayanan administrasi keagamaan, dan lain-lain. | IKM KUA = (skor persayaratan + skor sistem, mekanisme, prosedur + skor waktu + skor biaya + skor spesifikasi produk + skor kompetensi pelaksana + skor perilaku pelaksana + skor penananganan aduan + skor sarana prasarana) / 9 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | AGAMA | Nasional |
| 08.01.003 | Indeks Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal | Parent | Indeks kepuasan layanan jaminan produk halal adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh layanan jaminan produk halal dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, pengukuran indeks kepuasan masyarakat menggunakan 9 (sembilan) indikator | Survei dilakukan melalui wawancara dan kuesioner elektronik. Skala yang digunakan adalah skala likert dan penentuan sampel memakai rumus Krejcie dan Morgan. Pengolahan datanya menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis statitistik deskriptif dan analisis data kualitatif melalui uji validitas dan reliabilitas, Customer Satisfaction Index (CSI) dan Importance Performance Analysis (IPA) pada setiap wilayah pengamatan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | AGAMA | Nasional |
| 08.01.004 | Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) | Parent | Indeks yang menggambarkan sejauh mana tingkat kerukunan umat beragama. IKUB diukur melalui tiga indikator kerukunan umat beragama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. | IKUB=j=13Indeks Dj3 Keterangan: IPK = Indeks Kerukunan Umat Beragama Dj = Dimensi ke-j Rumus menghitung indeks dimensi (Dj): Indeks Dj=i=1nSXjinj Keterangan: Dj = Dimensi ke-j SXji = Nilai indikator i pada dimensi ke-j nj = Jumlah indikator dimensi ke-j | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional, Daerah |
| 08.01.005 | Indeks Layanan Keagamaan | Parent | Indeks layanan kementerian agama adalah indeks komposit dari 4 (empat) indeks layanan yang telah dilaksanakan di Kementerian Agama yaitu: indeks Layanan KUA, Indeks Layanan Haji, Indeks Layanan Sertifikasi Halal, dan Layanan Penyuluhan Agama | ILK = (w1 x x1) x (w2 x x2) x (w3 x x3) x (w4 x x4) dengan wi = Bobot komponen ke-i x1= layanan haji x2= layanan KUA x3= layanan kepenyuluhan agama x4= layanan sertifikasii halal | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | AGAMA | Nasional |
| 08.01.006 | Jumlah anak tidak sekolah yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pesantren | Parent | Indikator ini mengukur proporsi Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berpartisipasi dalam Program Pendidikan Kesetaraan (PPK) yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren. ATS merujuk pada anak usia sekolah yang tidak terdaftar atau tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) memberikan layanan pendidikan non-formal setara dengan pendidikan dasar dan menengah, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ATS memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diakui setara dengan lulusan pendidikan formal. | Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah ATS yang Mengikuti PPK di Pondok Pesantren b = Jumlah Total ATS yang Teridentifikasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | AGAMA | Nasional |
| 08.01.007 | Jumlah Produk Tersertifikasi Halal | Parent | Jumlah Sertifikasi Halal (%) menunjukkan capaian jumlah produk yang berhasil mendapatkan sertifikat halal pada suatu tahun tertentu. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jumlah produk tersertifikasi halal merujuk pada total produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH). Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Interpretasinya adalah Semakin tinggi jumlah produk tersertifikasi halal menunjukkan semakin baiknya perkembangan upaya sertifikasi halal di Indonesia dalam rangka mendukung pengembangan industri dan UMKM halal. | Jumlah Produk Tersertifikasi Halal = ? Produk dengan Sertifikat Halal | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | produk | AGAMA | Nasional |
| 08.01.008 | Nilai Aspek Penerimaan terhadap Perbedaan Sosial (agama dan etnis) | Parent | Tanggapan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan/etnis lain | 1. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan keagamaan lain di sekitar lingkungan tempat tinggal 2. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan oleh suku lain di lingkungan tempat tinggal | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | AGAMA | Nasional |
| 08.01.009 | Nilai Layanan Penyuluhan Agama | Parent | Mengukur tingkat kepuasan kelompok sasaran terhadap kinerja layanan penyuluh agama dan pemetaan pelibatan stakeholder dalam bimbingan dan penyuluhan agama | Menggunakan konsep pengukuran survei kepuasan masyarakat dengan basis unsur sesuai dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 Nilai dimensi penyuluh = (a x 0,11) + (b x 0,11) + (c x 0,11) + (d x 0,11)+ (e x 0,11) + (f x 0,11)+ (g x 0,11) + (hx 0,11)+ (i x 0,11) dengan a-i merupakan skor masing-masing unsur: a= persyaratan b= sistem, mekanisme, dan prosedur c= waktu penyelesaian d= biaya/tarif e= produk spesifikasi jenis pelayanan f= kompetensi pelaksana g= perilaku pelaksana h= penanganan pengaduan, saran dan masukan i= sarana dan prasarana | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | AGAMA | Nasional |
| 08.01.010 | Persentase guru agama yang memiliki sertifikat pendidik | Parent | Perbandingan jumlah guru agama yang bersertifikat pendidik dibagi dengan jumlah guru agama (semua agama). Indikator untuk mengukur pemenuhan standar kelayakan dan kemampuan profesional. | % = a/b × 100%
Persentase guru agama yang memiliki sertifikat pendidik = (Jumlah guru agama yang memiliki sertifikat pendidik / Total jumlah guru agama) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional; Agama | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.011 | Persentase guru dan tenaga kependidikan yang profesional pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan | Parent | Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional merupakan angka yang menunjukkan perbandingan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh guru dan tenaga kependidikan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam indikator ini adalah: 1. Kepala Sekolah, yaitu Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola TK/TKLB atau bentuk lain yang sederajat, SD/ SDLB atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMK/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN); dan 2. Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. | %????????????????????????????=?????????????????????????????/???????×??????% Keterangan: ?GTKprofesional = Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik ?GTK = Seluruh guru dan tenaga kependidikan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.012 | Persentase lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan yang memenuhi standar pengelolaan | Parent | Jumlah lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan yang memenuhi standar pengelolaan merupakan indikator yang digunakan dalam mengukur kualitas lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan | Jumlah lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan yang memenuhi standar pengelolaan dibagi jumlah total lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.013 | Persentase lembaga dana sosial keagamaan yang akuntabel dan profesional | Parent | Indikator ini mencerminkan persentase lembaga filantropi keagamaan yang akuntabel (ditinjau dari audit keuangan) dan profesional (ditinjau dari layanan administrasi dan pelaporan) | Rumusan: A/B Keterangan: A=Jumlah Lembaga Dana Sosial Keagamaan yang akuntabel dan profesional B=Jumlah Total Lembaga Dana Sosial Keagamaan di semua umat beragama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.014 | Persentase lembaga penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang terakreditasi (A): Lembaga penyelenggara haji khusus; Lembaga penyelenggara umrah | Parent | Merupakan ukuran dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah umrah dan ibadah haji khusus sesuai standar | % = Jumlah lembaga penyelenggara haji khusus yang terakreditasi dibagi dengan Jumlah lembaga penyelenggara haji khusus yang terdaftar % = Jumlah lembaga penyelenggara umrah yang terakreditasi dibagi dengan Jumlah lembaga penyelenggara umrah yang terdaftar | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.015 | Persentase lulusan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan rekognisi | Parent | proporsi lulusan dari lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang memperoleh pengakuan kesetaraan dengan lulusan pendidikan formal terhadap total lulusan dari lembaga tersebut dalam suatu periode atau wilayah tertentu. Rekognisi ini memungkinkan lulusan pesantren dan pendidikan keagamaan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan status yang setara dengan lulusan pendidikan formal | %= (Jumlah lulusan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan rekognisi / Total jumlah lulusan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan) x 100% | | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.016 | Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik | Parent | Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang menerapkan pengelolaan partisipatif dengan kategori "baik". Pengelolaan partisipatif adalah pendekatan manajemen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan—seperti pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat—dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pendidikan. Kategori "baik" menunjukkan bahwa satuan pendidikan telah memenuhi standar partisipasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. | Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan dengan Pengelolaan Partisipatif Kategori Baik b = Jumlah Total Satuan Pendidikan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.017 | Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran | Parent | Perbandingan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran dibagi dengan jumlah sekolah. madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama diasumsikan telah memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran apabila dalam sekolah tersebut tersedia 5 komputer dan sambungan internet. | Persentase madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran = (Jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran : Jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.018 | Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang ramah anak | Parent | Indikator ini mengukur proporsi satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah menerapkan prinsip dan standar Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). SRA adalah program yang memastikan satuan pendidikan mampu memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus, menciptakan lingkungan belajar yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. | Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan yang Ramah Anak b = Jumlah Total Satuan Pendidikan yang Dinilai | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.019 | Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang diakreditasi sesuai SNP | Parent | Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah memperoleh akreditasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. | Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan yang Diakreditasi Sesuai SNP b = Jumlah Total Satuan Pendidikan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.020 | Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang memenuhi SNP sarpras, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif | Parent | Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras dibagi dengan jumlah satuan pendidikan. Kriteria SNP tertuang dalam Permendikbudristek No 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. | %Satdik SNP Sapras= N_(Satdik memenuhi SNP Sarpras)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik memenuhi SNP Sarpras) = Jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras N_Satdik = Jumlah satuan pendidikan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.021 | Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial | Parent | Perbandingan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang telah menerapkan kurikulum terkini dibagi dengan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama | Persentase madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial = (Jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang telah menerapkan kurikulum terkini : Jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.022 | Persentase nilai pertumbuhan perolehan nilai manfaat dana haji | Parent | Indikator "Persentase nilai pertumbuhan perolehan nilai manfaat Dana Haji" mencerminkan persentase perubahan atau pertumbuhan nilai manfaat Dana Haji dari periode tertentu ke periode tertentu lainnya. Nilai manfaat bisa melibatkan investasi, pendapatan, pengembangan aset, atau nilai ekonomi lainnya yang terkait dengan pengelolaan Dana Haji. | Persentase Pertumbuhan=(Nilai Manfaat Akhir?Nilai Manfaat Awal) dibagii Nilai Manfaat Awal ×100% Ket: "Nilai Manfaat Awal" adalah nilai manfaat pada periode awal, dan "Nilai Manfaat Akhir" adalah nilai manfaat pada periode akhir. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.023 | Persentase pemenuhan kebutuhan guru pendidikan agama pada satuan pendidikan | Parent | Indikator ini mengukur proporsi kebutuhan guru pendidikan agama yang telah terpenuhi di berbagai jenjang satuan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan ini mencakup ketersediaan guru pendidikan agama sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan, dengan tujuan memastikan setiap siswa mendapatkan pendidikan agama yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Persentase = (b / a) × 100% di mana: a = Jumlah Guru Pendidikan Agama yang Dibutuhkan b = Jumlah Guru Pendidikan Agama yang Tersedia | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.024 | Persentase peserta didik madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi | Parent | Asesmen Kompetensi adalah asesmen peserta didik secara nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tahun 2019 dan 2020, Asesmen Kompetensi yang diselenggarakan disebut dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan mulai tahun 2021 berubah menjadi Asesmen Nasional yang terdiri dari AKM (literasi membaca dan numerasi), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk madrasah dan satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus Peserta didik belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat interpretasi sederhana. 2. Dasar Peserta didik mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana. 3. Cakap Peserta didik mampu membuat interpretasi dari informasi implisit yang ada dalam teks; mampu membuat simpulan dari hasil integrase beberapa informasi dalam suatu teks. 4. Mahir Peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulisan suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teks. Kemampuan literasi adalah kemampuan dalam memahami, menggunakan, merefleksi, dan mengevaluasi beragam jenis teks (teks informasional dan teks fiksi), sementara kemampuan numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematik. | Proporsi di atas batas kompetensi AK numerasi=N_(lvcakap+)/n×100% Keterangan: N_(lvcakap+) = Jumlah peserta didik yang telah mencapai standar kompetensi minimum AKM (minimal level cakap) pada aspek numerasi n = Jumlah peserta didik yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.025 | Persentase peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyelesaikan pendidikan setara formal | Parent | Jumlah peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyelesaikan pendidikan setara formal dibagi dengan jumlah peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan | | | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.026 | Persentase provinsi yang memiliki indeks pemerataan guru madrasah dengan kategori baik | Parent | Persentase provinsi yang memiliki indeks pemerataan guru madrasah dengan kategori baik adalah banyaknya propinsi yang memenuhi indeks pemerataan guru pada madrasah dengan kategori baik dibanding dengan jumlah provinsi. Indeks Pemerataan Guru (IPG) adalah indeks yang mengukur pemerataan beban kerja guru antarmadrasah negeri pada satu daerah. Perhitungan indeks pemerataan dihitung menggunakan persamaan koefisien gini. Koefisien Gini didasarkan pada kurva lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya madrasah) dengan distribusi guru yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Koefisien Gini berkisar antara 0 sampai 1. Nilai koefisien Gini pada perhitungan IPG dihitung terbalik/reverse sehingga apabila bernilai 0 berarti ketimpangan sempurna, apabila bernilai 1 berarti pemerataan sempurna. | %Provinsi memiliki IPG madrasah kategori baik = jumlah provinsi yang memiliki IPG madrasah kategori baik / jumlah provinsi x 100%
IPG = 1 - (1/2n^2*miu) sigma sigma (kecukupan guru ax - kecukupan guru ay)
Kecukupan guru ax = guru tersedia di madrasah negeri ax / kebutuhan guru di madrasah negeri ax
Keterangan:
miu = rata-rata ketersediaan guru di semua madrasah untuk mapel
n = jumlah madrasah yang dilakukan perhitungan | | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.027 | Persentase provinsi yang memperoleh nilai kerukunan umat beragama dengan kategori sangat tinggi | Parent | Merupakan persentase provinsi yang memiliki tingkat kerukunan umat beragama yang masuk dalam kategori rukun sangat tinggi, yaitu provinsi yang memiliki nilai IKUB pada range 80-100) | jumlah provinsi yang memiliki nilai IKUB sangat tinggi/ dibagi total provinsi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.028 | Persentase rekomendasi Early Warning System (keagamaan) yang di tindaklanjuti | Parent | Indiator EWS yang ditindaklanjuti adalah persentase penyelesaian konflik berlatar belakang keagamaan yang dapat ditangani sampai dengan diselesaikan oleh Kementerian Agama, baik secara sektoral maupun kolaboratif | %= (Jumlah EWS yang ditindaklanjuti/jumlah rekomendasi yang dikeluarkan dari seluruh laporan EWS) x 100 dengan: a. deteksi dini terhadap Intoleransi antarumat beragama b. deteksi dini terhadap penyebaran ujaran kebencian berdimensi keagamaan c. Deteksi dini terhadap perebutan atau sengketa tempat ibadah d. Deteksi dini terhadap deskriminasi atau ekslusivitas agama e. Deteksi dini terhadap polarisasi sosial berdasarkan agama f. Deteksi dini terhadap pemanfaatan agama untuk kepentingan politik g. Deteksi dini terhadap pelecehan simbol-simbol keagamaan h. Deteksi dini terhadap penyelewengan ajaran agama (aliran sesat) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.029 | Persentase Rumah Tangga yang mendapatkan Bimbingan Keagamaan Keluarga | Parent | Persentase rumah tangga yang mendapatkan bimbingan keagamaan keluarga merujuk pada proporsi atau persentase dari total rumah tangga dalam suatu komunitas atau wilayah yang telah menerima bimbingan atau panduan keagamaan secara khusus untuk keluarga. Bimbingan keagamaan keluarga mencakup aspek-aspek spiritual, etika, dan nilai-nilai keagamaan yang dapat memperkukuh hubungan keluarga, meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip keagamaan, dan memberikan pedoman bagi kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan ajaran agama yang dianut | Rumusan: A/B Keterangan: A:Jumlah RUmah Tangga yang mendapatkan Bimbingan B: Jumlah Rumah tangga | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.030 | Persentase Sarana Prasarana Peribadatan yang Memenuhi Standar | Parent | Indikator "Persentase Sarana Prasarana Peribadatan yang memenuhi standar" mencerminkan proporsi Sarana Prasarana Peribadatan dan/atau tempat ibadah yang sesuai dengan standar tertentu. Standar ini dapat melibatkan aspek keamanan, kesehatan, estetika, aksesibilitas, dan persyaratan lain yang diatur oleh otoritas keagamaan atau pemerintah. | % = Sarana Prasarana Peribadatan dan/atau rumah ibadah yang memenuhi standar -dibagi- Sarana Prasarana Peribadatan dan/atau rumah ibadah yang terdaftar di kemenag Lingkup aspek: aspek kesehatan (sanitasi,dll) aspek ramah (e.g. ramah lansia dan disabilitas) aspek kelayakan (kelengkapan fasilitas) aspek layanan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.031 | Persentase satuan pendidikan formal pesantren yang memperoleh hasil asesmen minimal jayyid | Parent | Pendidikan pesantren formal mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Mu’adaalah (SPM), sementara hasil asesmen minimal jayyid merujuk pada asesmen di pesantren dengan nilai minimal jayyid / baik | % = Jumlah Satuan Pendidikan Formal Pesantren yang mendapatkan nilai Jayyid / Jumlah Satuan Pendidikan Formal Pesantren * 100 | | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.032 | Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang dinilai dan dievaluasi mutunya | Parent | Menilai satuan pendidikan pesantren kepada Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah. Penilaian ini akan dilakukan diawal pembelajaran oleh Majelis Masyayikh. Indikator melihat perbandingan antara jumlah satuan pendidikan pesantren yang sudah dinilai/diasesmen dengan total seluruh satuan yang terdaftar pada waktu tertentu, serta hasil asesmen yang diperoleh sebagai tolok ukur perkembangan asesmen pendidikan pesantren. | Persentase lembaga pendidikan keagamaan yang terakreditasi B =(Jumlah satuan pendidikan pesantren yang diasesmen:jumlah satuan pendidikan pesantren) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.033 | Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan pendampingan | Parent | Indikator ini mengukur proporsi satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menerima program pendampingan dari Kementerian Agama dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, manajemen, dan kemandirian ekonomi. Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, seperti manajemen bisnis, akses pembiayaan, dan pengembangan unit usaha. | Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang Mendapatkan Pendampingan b = Jumlah Total Satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.034 | Tingkat Literasi Produk dan Jasa Halal | Parent | Tingkat pengetahuan terhadap produk dan jasa halal adalah ukuran yang mencerminkan sejauh mana masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang memadai tentang produk dan jasa yang memenuhi standar halal. Tingkat pengetahuan ini dapat mencakup pemahaman tentang apa yang membuat suatu produk atau jasa dianggap halal, proses sertifikasi halal, logo halal, lembaga yang bertanggung jawan atas sertifikasi halal | Menggunakan data yang dikeluarkan oleh BI/KNEKS (Perlu Konfirmasi ke KNEKS: apakah rumusan tingkat literasi produk dan jasa halal adalah jumlah responden yang menjawab dengan benar pada kuesioner pengetahuan terkait produk dan jasa halal dibagi total responden) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.035 | Zakat Infaq Sadakah (ZIS)-Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL)/PDB | Parent | Zakat Infaq Sadakah (ZIS)-Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL)/ PDB merupakan alat ukur untuk melihat besaran kontribusi peningkatan peran dana sosial keagamaan terhadap PDB. | Total aset ZIS-DSKL dibagi dengan total PDB Indonesia dalam periode tahun yang sama. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.01.036 | Zakat Infaq Sadakah (ZIS)-Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL)/PDRB | Parent | ZIS-DSKL/PDRB adalah rasio yang menunjukkan proporsi penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur kontribusi filantropi Islam dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. ZIS-DSKL adalah jumlah dana yang dihimpun dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, baik yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, maupun ZIS DSKL di luar neraca yang dikelola oleh masyarakat dan tidak diserahkan kepada Baznas-LAZ resmi dalam suatu wilayah. PDRB adalah nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam suatu wilayah selama periode tertentu. Interpretasinya adalah semakin tinggi rasio ini, maka semakin besar peran dana sosial keagamaan dalam mendukung perekonomian daerah, baik melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun program kesejahteraan lainnya | ZIS-DSKL/PDRB = ( Zakat + Infak + Sedekah + DSKL ) / PDRB x 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | AGAMA | Nasional |
| 08.02.001 | Indeks Pembangunan Kebahasaan | Parent | Indeks Pembangunan Kebahasaan menggambarkan tingkat pembangunan dalam bidang bahasa dan kesusastraan di suatu wilayah atau negara. Ini mencakup aspek-aspek seperti akses terhadap pendidikan kebahasaan, pengembangan sastra, pelestarian bahasa daerah, dan dukungan terhadap kegiatan kesusastraan. | Indeks Pembangunan Kebahasaan, dihitung berdasarkan : Dimensi Pengembangan 1.a. Angka pemanfaatan produk pengembangan bahasa dan sastra untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni 1.b. Persentase Karya ilmiah dan populer kebahasaan dan kesastraan yang terpublikasi 1.c. Persentase pertumbuhan karya sastra yang terpublikasi ke masyarakat Dimensi Pelindungan 2.a. Persentase penduduk usia pendidikan dasar yang mempelajari bahasa daerah sebagai bahasa pertama 2.b. Persentase penduduk usia remaja yang menggunakan bahasa daerah di lingkungan tetangga dan masyarakat 2.c. Persentase kabupaten/kota yang memberikan dukungan formal terhadap kegiatan kebahasaan dan kesastraan Dimensi Pembinaan 3.a. Angka Kemahiran Berbahasa Indonesia 3.b. Persentase Komunitas Bahasa dan Sastra yang melaksanakan Pembinaan Bahasa dan Sastra 3.c. Persentase Penduduk Usia 5 tahun ke Atas yang Membaca Buku Cerita | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.002 | Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) | Parent | Instrumen untuk mengukur capaian kinerja pembangunan kebudayaan, diharapkan dapat memberikan gambaran pembangunan kebudayaan secara lebih holistik dengan memuat 7 (tujuh) dimensi, yakni: (1) dimensi ekonomi budaya; (2) dimensi pendidikan; (3) dimensi ketahanan sosial budaya; (4) dimensi warisan budaya; (5) dimensi ekspresi budaya; (6) dimensi budaya literasi; dan (7) dimensi kesetaraan gender. 7 dimensi tersebut diukur melalui 31 indikator, yaitu: Dimensi ekonomi budaya; Persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/ pendukung pertunjukkan seni yang menjadikan keterlibatan sebagai sumber penghasilan (terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas) Dimensi pendidikan; Rata-rata lama sekolah penduduk usia 25+ Harapan lama sekolah penduduk usia 7+ Angka Kesiapan Sekolah Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar mulok bahasa daerah dan ekskul kesenian Persentase penduduk penyandang disabilitas usia 7-18 tahun yang bersekolah Persentase pendidikan penduduk usia 7-18 tahun dengan kategori kelompok pengeluaran 40% terbawah Dimensi ketahanan sosial budaya; Persentase rumah tangga yang setuju jika ada sekelompok orang dari agama lain yang melakukan kegiatan di lingkun- gan sekitar tempat tinggal Persentase rumah tangga yang setuju jika ada sekelompok orang dari suku lain yang melakukan kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggal Persentase rumah tangga yang setuju jika salah satu anggota rumah tangga bersahabat dengan orang lain yang beda agama Persentase rumah tangga yang setuju jika salah satu anggota rumah tangga bersahabat dengan orang lain yang beda suku Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam tiga bulan terakhir Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengikuti gotong royong Persentase Rumah Tangga yang merasa khawatir dengan keamanan saat berjalan kaki sendirian di malam hari dalam setahun terakhir Persentase masyarakat yang merasa aman menitipkan rumah kepada tetangga Dimensi warisan budaya; Persentase benda, bangunan, struktur, dan situs cagar budaya yang telah ditetapkan terhadap total registrasi Persentase warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan terhadap total registrasi Persentase penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan bahasa daerah di rumah atau dalam pergaulan sehari-hari Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton secara langsung pertunjukkan seni Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah Persentase rumah tangga yang menggunakan produk tradisional Dimensi ekspresi budaya; Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang member- ikan saran atau pendapat dalam kegiatan rapat selama satu tahun terakhir Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang aktif mengikuti kegiatan organisasi Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pen- dukung pertunjukkan seni Persentase rumah tangga yang menyelenggarakan upacara adat Dimensi budaya literasi; Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang membaca selain kitab suci baik cetak maupun elektronik dalam satu minggu terakhir Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi perpustakaan/ memanfaatkan taman bacaan masyarakat Dimensi kesetaraan gender; Rasio tingkat partisipasi angkatan kerja usia 15 tahun ke atas perempuan terhadap laki-laki Rasio penduduk usia 25 tahun ke atas perempuan terhadap laki-laki yang memiliki ijazah minimal SMA/sederajat Rasio anggota parlemen perempuan terhadap anggota parlemen laki-laki | IPK=j=17Wj×indeks Dj Keterangan: IPK = Indeks Pembangunan Kebudayaan Wj = Bobot dimensi ke-j Dj = Dimensi ke-j Rumus menghitung indeks dimensi (Dj): Indeks Dj=i=1nSXjinj×100 Keterangan: Dj = Dimensi ke-j SXji = Nilai indikator i pada dimensi ke-j yang sudah dinormalisasi nj = Jumlah indikator dimensi ke-j | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEBUDAYAAN | Nasional, Daerah |
| 08.02.002.001 | Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Dimensi Budaya Literasi | Child | Nilai Budaya Literasi merupakan salah satu dimensi dalam penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK). | IPK=j=17Wj×indeks Dj Keterangan: IPK = Indeks Pembangunan Kebudayaan Wj = Bobot dimensi ke-j Dj = Dimensi ke-j Rumus menghitung indeks dimensi (Dj): Indeks Dj=i=1nSXjinj×100 Keterangan: Dj = Dimensi ke-j SXji = Nilai indikator i pada dimensi ke-j yang sudah dinormalisasi nj = Jumlah indikator dimensi ke-j | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.003 | Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) | Parent | Angka yang menggambarkan tingkat usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat. | Indeks_Pembangunan_Literasi_Masyarakat = 0.2*T + 0.2*A + 0.2*K + 0.15*I + 0.15*P + 0.1*G
Keterangan:
T = Tingkat Melek Huruf
A = Akses ke Pendidikan
K = Kualitas Pendidikan
I = Infrastruktur Literasi
P = Partisipasi dalam Kegiatan Literasi
G = Penggunaan Teknologi untuk Literasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEBUDAYAAN | Nasional, Daerah |
| 08.02.004 | Jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki jangkauan dan reputasi internasional | Parent | Banyak festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang diselenggarakan dan didukung Kementerian/Lembaga (seperti: Kemendikbudristek dan Kemenparekraf) maupun masyarakat yang memiliki jangkauan dan reputasi internasional. Kegiatan yang memiliki jangkauan internasional adalah kegiatan yang diselenggarakan bersama atau melibatkan komunitas/lembaga dari mancanegara. Kegiatan yang memiliki reputasi internasional adalah kegiatan yang menarik perhatian publik internasional ditandai dengan kehadiran audiens mancanegara dan/atau diliput oleh media internasional. Beberapa contohnya adalah ArtJog, Pesta Boneka, Java Jazz, Ubud Writers Fest, Festival Film Dokumenter, IDF, Jakarta Bienale, Festival Layang-layang, BWCF, Jalur Rempah, PKN, dan lain-lain. | Jumlah = k + l dihitung kumulatif Keterangan: k = Jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki jangkauan internasional l = Jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki reputasi internasional | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kegiatan | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.005 | Jumlah karya seni budaya yang memperoleh rekognisi di ajang penghargaan internasional | Parent | Banyaknya karya seni budaya yang memperoleh rekognisi di ajang penghargaan internasional yang mempunyai reputasi baik. Rekognisi adalah meraih pengakuan resmi dari institusi ajang, dan tidak tertutup pada penghargaan internasional dengan mendapatkan nominasi, perhatian khusus (special mention), dan meraih penghargaan di sebuah ajang. | "Jumlah karya seni budaya mendapatkan rekognisi internasional = Sa + Sb + Sc + Sd + Se
Keterangan:
a = Karya seni budaya bidang seni rupa dan kriya yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional
b = Karya seni budaya bidang seni pertunjukan dan teater yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional
c = Karya seni budaya bidang musik yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional
d = Karya seni budaya bidang film yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional
e = Karya seni budaya bidang bahasa dan sastra yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional" | Wilayah Administrasi: Nasional; Bidang Seni Budaya MTN | karya | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.006 | Jumlah Kawasan Pemajuan Kebudayaan yang Dikembangkan | Parent | Kawasan pemajuan kebudayaan merupakan model pembangunan berbasis sumber daya budaya dan kearifan lokal yang berorientasi kepada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai penghuni ruang dan pemilik kebudayaan | Jumlah dari kawasan pemajuan kebudayaan yang dikembangkan | | kawasan | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.007 | Jumlah rumah budaya Indonesia yang dikembangkan dan dimanfaatkan | Parent | RBI adalah yaitu pusat-pusat kebudayaan Indonesia di luar negeri – yang telah didirikan dan beroperasi untuk mempromosikan budaya Indonesia. Dengan kata lain, indikator ini menghitung jumlah kumulatif Rumah Budaya Indonesia yang telah dikembangkan (dibangun) dan dimanfaatkan secara aktif (memiliki program kebudayaan dan dikelola secara berkelanjutan). Rumah Budaya Indonesia sendiri merupakan ruang atau pusat kebudayaan yang didirikan oleh pemerintah Indonesia di negara-negara strategis untuk memperkenalkan seni dan budaya Indonesia di kancah internasional?. Sebagai contoh, pada periode sebelumnya Kemendikbud telah meluncurkan program RBI di delapan negara strategis sebagai sarana diplomasi budaya. Indikator ini memastikan berapa banyak dari pusat-pusat kebudayaan tersebut yang sudah berdiri dan berjalan (dikembangkan dan dimanfaatkan) hingga tahun tertentu secara akumulatif? | menjumlahkan secara kumulatif semua Rumah Budaya Indonesia yang telah didirikan dan berfungsi. Karena bersifat kumulatif, angka pada setiap tahun mencakup keseluruhan RBI yang ada hingga tahun tersebut (bukan penambahan tahunannya saja). Secara praktis, perhitungannya adalah penghitungan unit (rumah budaya) yang memenuhi kriteria “dikembangkan dan dimanfaatkan” | | rumah budaya | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.008 | Jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional | Parent | Jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional dengan titik acuan tetap dari talenta-talenta utama dari karya-karya yang mendapat rekognisi internasional dari 5 bidang fokus MTN yaitu seni rupa dan kriya, seni pertunjukan dan teater, musik, film, serta bahasa dan sastra. Definisi operasional kegiatan bereputasi baik adalah wahana pertukaran budaya (festival, pameran, program residensi, lokakarya, dll) yang diadakan oleh lembaga atau komunitas dengan kekuatan jaringan budaya yang berdampak besar dan berkelanjutan, ditandai dengan tingginya liputan media nasional dan internasional dan/atau sorotan dari dunia kritik seni/akademik dan/atau telah terbukti mampu bertahan >5 tahun. Kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional meliputi: pertunjukan/pagelaran seni berkelas internasional, event-event besar seperti Qatar Fest, Festival Internasional yang diadakan 4 tahun sekali (ada 6 festival), FBK IB, dan Travel Grants. Jalur Rempah tidak termasuk, karena masih di dalam negeri. | " ST = a + b + c + d
Keterangan:
a = jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam pertunjukan/pagelaran seni berkelas internasional
b = jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam 6 festival internasional (misal; Festival Qatar, Europalia)
c = jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam FBK (Fasilitasi Bidang Kebudayaan)
d = jumlah talenta seni budaya mendapatkan travel grant Danaindonesiana" | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.009 | Jumlah warisan budaya Indonesia yang diusulkan sebagai warisan budaya dunia | Parent | Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda nasional yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia dan tercantum pada daftar World Heritage dan Intangible Cultural Heritage | Jumlah warisan budaya Indonesia yang ditetapkan sebagai warisan budaya dunia | | unit | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.010 | Jumlah wilayah adat yang dikembangkan dalam pemajuan kebudayaan | Parent | Merupakan jumlah wilayah adat yang telah dikembangkan dalam pemajuan kebudayaan melalui pemanfaatan ruang kultural (melalui festival budaya spiritual dan festival ritus di masyarakat adat) serta sekolah lapang kearifan lokal (sebagai ruang untuk transfer knowledge antar generasi untuk melihat kembali dan melestarikan kebudayaan serta pengetahuan tradisional yang dimiliki) | Jumlah wilayah adat yang dikembangkan dalam pemajuan kebudayaan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | wilayah | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.011 | Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan | Parent | Jumlah Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan adalah jumlah dari yang telah mendapat perlindungan atau pemeliharaan. Jumlah Total Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Teridentifikasi adalah jumlah keseluruhan dari yang telah diidentifikasi sebagai cagar budaya dan warisan budaya tak benda. | Persentase Dilestarikan = (Jumlah Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan / Jumlah Total Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Teridentifikasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.012 | Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Ditetapkan | Parent | Merupakan persentase cagar budaya dan warisan budaya takbenda yang ditetapkan terhadap jumlah terverval | Jumlah benda, bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya, dan warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan / (jumlah benda, bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya, dan warisan budaya tak benda terverval ) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.013 | Persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi talenta seni budaya secara berkelanjutan | Parent | Perbandingan jumlah usulan dari lembaga, sanggar, dan komunitas seni budaya yang diakomodasi dibagi dengan jumlah usulan yang telah diverifikasi oleh tim komite. | % = jumlah usulan yang diakomodasi / jumlah usulan *100% | | persen | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.014 | Persentase penduduk 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni | Parent | Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni: Jumlah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pertunjukan seni, baik sebagai pelaku (misalnya, pemain, penyanyi) atau sebagai pendukung (misalnya, penyelenggara, pengurus, atau tim teknis). Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas: Total jumlah individu yang berusia 10 tahun ke atas dalam populasi yang dihitung. | Persentase = (Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni / Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.015 | Persentase penduduk 15 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni yang menjadikan keterlibatannya itu sebagai sumber penghasilan (dalam setahun terakhir) | Parent | Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni: Jumlah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pertunjukan seni, baik sebagai pelaku (misalnya, pemain, penyanyi) atau sebagai pendukung (misalnya, penyelenggara, pengurus, atau tim teknis). Sumber penghasilan dapat diartikan sebagai objek kegiatan yang menghasilkan uang secara berkelanjutan. Jumlah total penduduk usia 15 tahun ke atas: Total jumlah individu yang berusia 15 tahun ke atas dalam populasi yang dihitung. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.016 | Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi tempat/peninggalan sejarah/warisan budaya bersifat kebendaan | Parent | Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah adalah proporsi penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang telah mengunjungi satu atau lebih peninggalan sejarah dalam periode waktu tertentu (misalnya, satu tahun). Untuk mengukur ini secara praktis, Anda perlu: Menentukan populasi target: Jumlah total penduduk berusia 10 tahun ke atas dalam area atau kelompok yang dianalisis. Mengumpulkan data: Jumlah orang dalam kelompok usia tersebut yang telah mengunjungi peninggalan sejarah dalam periode waktu yang ditentukan. | Persentase = (Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah / Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.017 | Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni | Parent | Populasi Target: Penduduk yang berusia 10 tahun ke atas di suatu wilayah geografis tertentu. Kriteria Menonton: Individu yang telah menghadiri atau menonton pertunjukan seni secara langsung dalam periode waktu yang ditentukan (misalnya, dalam setahun terakhir). Pengukuran: Data diperoleh melalui survei atau pencatatan yang menyertakan pertanyaan tentang frekuensi atau partisipasi dalam menonton pertunjukan seni secara langsung. | Persentase = (Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni secara langsung / Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.018 | Persentase penduduk yang bekerja di bidang seni budaya | Parent | Proporsi jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni (seni musik, seni rupa, seni sastra, seni tari, film, seni media, seni teater) secara langsung dan tidak langsung dalam 3 bulan terakhir terhadap jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas | jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni / (jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.019 | Persentase penduduk yang memiliki sumber penghasilan sebagai pelaku/pendukung kegiatan seni | Parent | 1. Pelaku Kegiatan Seni: Individu yang secara langsung terlibat dalam produksi seni, seperti musisi, pelukis, penari, aktor, dll. 2. Pendukung Kegiatan Seni: Individu yang mendukung produksi seni, seperti teknisi suara, manajer acara, produser, guru seni, kurator, dll. 3. Sumber Penghasilan: Pendapatan utama yang diperoleh individu dari pekerjaan mereka sebagai pelaku atau pendukung kegiatan seni. 4. Penduduk: Total populasi dalam suatu wilayah yang menjadi subjek penelitian. | Persentase Penduduk = (Jumlah Pelaku/Pendukung Kegiatan Seni / Total Penduduk) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.020 | Persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukkan seni | Parent | Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat dalam setidaknya satu pertunjukan/parneran satu seni sebagai pelaku / pendukung dalam kegiatan sebagai berikut: seni musik, seni rupa, seni sastra, seni tari, film, seni media, seni teater atau seni lainnya dalam satu tahun terakhir, terhadap total penduduk usia 10 tahun ke atas | Jumlah penduduk usia 10+ yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung setidaknya 1 pertunjukan seni / (jumlah penduduk usia 10+) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEBUDAYAAN | Nasional |
| 08.02.021 | Persentase Rumah Tangga yang Menghadiri atau Menyelenggarakan Upacara Adat | Parent | Bagian dari seluruh rumah tangga yang menghadiri atau menyelenggarakan upacara adat yang mencakup kelahiran, sunatan, perkawinan, kematian, seremoni terkait keagamaan, panen, dan upacara adat lainnya pada rentang waktu tertentu. | Persentase = (Jumlah rumah yang menyelenggarakan upacara adat / Jumlah total rumah) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.022 | Persentase satuan pendidikan yang melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan | Parent | 1. Satuan Pendidikan: Ini merujuk pada unit atau lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya. 2. Pengarusutamaan Kebudayaan: Ini adalah upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai, tradisi, dan praktik budaya ke dalam berbagai aspek kegiatan pendidikan, termasuk kurikulum, metode pengajaran, dan kegiatan ekstrakurikuler. 3. Persentase: Ini adalah ukuran yang menunjukkan proporsi satuan pendidikan yang menerapkan pengarusutamaan kebudayaan dibandingkan dengan total satuan pendidikan yang ada. | Persentase = (Jumlah Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pengarusutamaan Kebudayaan / Jumlah Total Satuan Pendidikan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.023 | Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar muatan lokal (bahasa daerah atau budaya lokal) dan/atau ekskul kesenian | Parent | Persentase sekolah yang memiliki guru yang mengajar muatan lokal, seperti bahasa daerah atau budaya lokal, dan/atau yang membimbing kegiatan ekstrakurikuler kesenian. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. | Persentase = (Jumlah satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar muatan lokal dan/atau ekskul kesenian / Jumlah total satuan pendidikan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.024 | Terlestarikannya cagar budaya | Parent | Pemusnahan cagar budaya merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada sejarah, identitas budaya, dan warisan suatu bangsa. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terlestarikannya cagar budaya antara lain: 1. Perubahan Iklim dan Bencana Alam: Gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya dapat merusak atau menghancurkan cagar budaya. 2. Pengembangan Infrastruktur: Pembangunan jalan, gedung, dan proyek infrastruktur lainnya sering kali mengorbankan situs-situs bersejarah jika tidak ada upaya pelestarian yang memadai. 3. Perusakan dan Vandalisme: Tindakan perusakan oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab dapat merusak cagar budaya. 4. Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan: Ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya dapat menyebabkan kurangnya dukungan dan upaya pelestarian. 5. Ekonomi dan Politik: Faktor ekonomi dan kebijakan politik yang tidak mendukung pelestarian bisa mengancam keberlangsungan cagar budaya. 6. Kurangnya Dana dan Sumber Daya: Upaya pelestarian sering kali terhambat oleh terbatasnya dana dan sumber daya yang tersedia untuk menjaga dan merawat situs-situs bersejarah. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi: 1. Edukasi dan Penyadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya melalui pendidikan dan kampanye publik. 2. Kebijakan Pemerintah: Membuat dan menerapkan kebijakan yang mendukung pelestarian cagar budaya serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merusak situs-situs bersejarah. 3. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pelestarian, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap cagar budaya di wilayah mereka. 4. Pendanaan dan Sumber Daya: Mencari sumber dana dari pemerintah, swasta, dan organisasi internasional untuk mendukung upaya pelestarian. 5. Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi modern untuk mendokumentasikan, merestorasi, dan melestarikan cagar budaya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan cagar budaya dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang. | (Jumlah_Cagar_Budaya_Yang_Dilestarikan / Jumlah_Cagar_Budaya_Yang_Terdata) * 100%
Jumlah_Cagar_Budaya_Yang_Dilestarikan : Jumlah cagar budaya yang telah dilakukan upaya pelestarian, seperti pemeliharaan, perlindungan, dan pengelolaan.
Jumlah_Cagar_Budaya_Yang_Terdata : Total keseluruhan cagar budaya yang tercatat atau terinventarisasi oleh instansi berwenang. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.025 | Tingkat Kegemaran Membaca | Parent | Mengetahui durasi membaca, frekuensi membaca, jumlah buku yang dibaca, durasi akses internet dan preferensi internet oleh masyarakat Indonesia serta mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan perpustakaan daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan perpustakaan desa/ kelurahan. Tingkat Kegemaran Membaca didasarkan pada indikator utama: (1) frekuensi membaca, (2) lama membaca, dan (3) jumlah buku yang tamat dibaca, (4) frekuensi akses internet, dan (5) preferensi akses internet. | Tingkat_Kegemaran_Membaca = 0.3*F + 0.2*D + 0.2*K + 0.15*A + 0.15*M
F = Frekuensi membaca (berapa sering seseorang membaca dalam periode waktu tertentu).
D = Durasi membaca (lamanya waktu yang dihabiskan untuk membaca).
K = Keragaman bacaan (variasi jenis bahan bacaan yang dibaca).
A = Akses ke bahan bacaan (kemudahan memperoleh bahan bacaan).
M = Motivasi dan minat (dorongan dan ketertarikan individu untuk membaca).
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEBUDAYAAN | Nasional, Daerah |
| 08.02.026 | Cakupan Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Parent | Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan adalah proses sistematis dan berkelanjutan dalam menanamkan, menginternalisasikan, serta membudayakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan individu, kelompok, dan masyarakat guna membangun kesadaran, sikap, serta perilaku yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. | Rumus:
Penguatan_Ideologi_Pancasila_dan_Karakter_Kebangsaan = (Penanaman_Nilai) + (Internalisasi) + (Pembudayaan)
Penjelasan:
Penanaman_Nilai = Proses menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Internalisasi = Upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari kesadaran individu dan kelompok melalui pendidikan, sosialisasi, dan pengalaman.
Pembudayaan = Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi bagian dari budaya masyarakat. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.027 | Indeks Harmoni Indonesia | Parent | Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) merupakan alat ukur yang dikembangkan untuk memahami, memantau, dan meningkatkan harmoni sosial di berbagai wilayah Indonesia dengan mengukur 4 dimensi yaitu ekonomi, sosial, budaya dan keberagamaan.
Adapun IHaI mencakup 5 tujuan diantaranya: 1. Sosialisasi dan Edukasi 2. Potret dan Pemetaan Skor PPA 3. Menggali Data Usul Saran dan Kritik 4. Mendapatkan Evidence dan 5. Menyajikan Saran dan Rekomendasi. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.028 | Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dimiliki | Parent | Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dimiliki adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi koleksi nasional dan naskah kuno yang telah terdokumentasi dan dimiliki oleh suatu institusi (seperti perpustakaan, museum, atau arsip nasional) dibandingkan dengan jumlah total koleksi nasional dan naskah kuno yang teridentifikasi atau ditargetkan untuk dikoleksi. | P_KN = (K_dimiliki / K_total) * 100%
Keterangan:
P_KN = Persentase koleksi nasional dan naskah kuno yang dimiliki (%)
K_dimiliki = Jumlah koleksi nasional dan naskah kuno yang telah didokumentasikan dan dimiliki
K_total = Jumlah total koleksi nasional dan naskah kuno yang diperkirakan ada | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.029 | Persentase Kunjungan Wisatawan ke Museum | Parent | ukuran yang menggambarkan seberapa besar minat dan partisipasi wisatawan dalam mengunjungi museum di suatu wilayah atau negara. - Merujuk pada jumlah orang yang mengunjungi museum sebagai bagian dari kegiatan wisata mereka.
- Dapat mencakup wisatawan domestik maupun mancanegara. - Lembaga yang berfungsi mengumpulkan, merawat, meneliti, dan memamerkan benda-benda bernilai sejarah, seni, atau budaya.
Bertujuan untuk pendidikan, penelitian, dan rekreasi. - Mengukur proporsi wisatawan yang mengunjungi museum dibandingkan dengan jumlah total wisatawan yang berkunjung ke suatu wilayah.
- Dapat juga mengukur persentase peningkatan atau penurunan jumlah kunjungan dari waktu ke waktu. | P_KM = (W_M / W_T) * 100%
Keterangan:
P_KM = Persentase kunjungan wisatawan ke museum
W_M = Jumlah kunjungan wisatawan ke museum
W_T = Total jumlah wisatawan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.030 | Persentase Pelaku Industri Perfilman yang Tervalidasi | Parent | Pelaku Industri Perfilman:
Merujuk pada semua individu atau entitas yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penayangan film.
Mencakup berbagai profesi seperti sutradara, produser, aktor, penulis skenario, kru produksi, distributor, dan pemilik bioskop.
Validasi:
Proses pengakuan resmi oleh pihak berwenang (misalnya, pemerintah atau asosiasi profesi) terhadap kompetensi, kualifikasi, atau legalitas pelaku industri perfilman.
Validasi dapat dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, atau mekanisme lain yang ditetapkan. | P_IP = (I_V / I_T) * 100%
Keterangan:
P_IP = Persentase pelaku industri perfilman yang tervalidasi
I_V = Jumlah pelaku industri perfilman yang tervalidasi
I_T = Total jumlah pelaku industri perfilman
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.031 | Persentase Pustakawan yang Memperoleh Sertifkasi Profesi dibidang Perpustakaan | Parent | Persentase pustakawan yang memperoleh sertifikasi profesi di bidang perpustakaan adalah persentase pustakawan yang lulus uji sertifikasi kompetensi profesi. | PP = (P_sertifikasi / P_total) * 100%
Keterangan:
PP = Persentase pustakawan yang memperoleh sertifikasi profesi (%)
P_sertifikasi = Jumlah pustakawan yang memiliki sertifikasi profesi
P_total = Jumlah total pustakawan yang bekerja | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.032 | Prosentase Kesenian Tradisional yang Dilestarikan dan Dikembangkan | Parent | Mencakup berbagai bentuk ekspresi budaya seperti tari, musik, teater, seni rupa, dan kerajinan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Memiliki nilai-nilai budaya, sejarah, dan filosofi yang khas dari suatu masyarakat atau daerah. | P_KT = (K_P / K_T) * 100%
Keterangan:
P_KT = Persentase kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan
K_P = Jumlah kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan
K_T = Jumlah total kesenian tradisional yang terdata
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.033 | Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengembangan Kebudayaan | Parent | mencerminkan peran serta masyarakat dalam melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan warisan budaya mereka. | P_KB = (P_A / P_T) * 100%
Keterangan:
P_KB = Persentase partisipasi dalam kegiatan budaya
P_A = Jumlah partisipan dalam kegiatan budaya
P_T = Target populasi atau target partisipasi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 08.02.034 | Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Tinjauan Sejarah Lokal | Parent | Partisipasi Masyarakat
dalam Pembentukan Produk-produk Hukum
Daerah, sebagai berikut: Proses pelibatan
partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan
hingga implementasi program pembangunan
(hukum) di tingkat daerah (local), terbukti telah
berhasil
membawa perubahan-perubahan
mendasar dalam peningkatan kesadaran hukum
masyarakat. | P_KT = (K_P / K_T) * 100%
Keterangan:
P_KT = Persentase kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan
K_P = Jumlah kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan
K_T = Jumlah total kesenian tradisional yang terdata | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBUDAYAAN | Daerah |
| 09.01.001 | Indeks Integritas Partai Politik | Parent | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | Wilayah Administrasi: Nasional | - | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.001.001 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Kaderisasi | Child | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | Wilayah Administrasi: Nasional | | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.001.002 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Keuangan | Child | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | Wilayah Administrasi: Nasional | | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.001.003 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Kode Etik | Child | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | Wilayah Administrasi: Nasional | | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.001.004 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Demokrasi Internal | Child | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | Wilayah Administrasi: Nasional | | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.001.005 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Rekrutmen | Child | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | Wilayah Administrasi: Nasional | | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.002 | Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu | Parent | Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu adalah angka-angka yang menunjukkan tingkat kepatuhan (ketaatan dan penyimpangan) etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan beberapa variabel kepatuhan etik penyelenggara. Angka indeks merujuk pada penggabungan nilai komposit dari 3 variabel (persepsi perilaku etik, pelembagaan etik internal, dan eviden etik) serta sejumlah indikator turunannya sesuai dengan metodologi yang telah ditetapkan. | Rumus Perhitungan:
x?: (total nilai dimensi persepsi perilaku etik * 0,199) + (total nilai dimensi pelembagaan etik internal * 0,454) + (total nilai eviden perilaku etik * 0,347) | Wilayah Administrasi: Nasional | | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.003 | Indeks Kewaspadaan Nasional | Parent | Indeks kewaspadaan Nasional (IKN), merupakan alat ukur kewaspadaan nasional yakni suatu kualitas dan kuantitas terhadap kesiapsiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. | Terdapat 5 Dimensi, 13 Variabel, dan 18 Indikator dalam pengukuran Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN), selain Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN) terdapat Indeks Pembumian Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IP2WK) dan Indeks Kinerja Ormas (IKO) sebagai alat ukur kuantitatif terhadap sejumlah program yang telah dijalankan oleh Kemendagri dan Kesbangpol.
Dimensi 1: Konflik Pemerintahan
Variabel: Konflik pemerintahan
Indikator: Jenis konflik, Sebab konflik, Penanganan
Variabel: Penanganan konflik
Indikator: Penanganan
Variabel: Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Konflik
Indikator: Aktor
Variabel: Meredam konflik
Indikator: Meredam
Dimensi 2: Forkimda
Variabel: Hubungan kelembagaan
Indikator: Hubungan kelembagaan, Kualitas Layanan
Variabel: Nasionalisme
Indikator: Wawasan Kebangsaan
Dimensi 3: Kewaspadaan informasi media
Variabel: Literasi informasi
Indikator: Disinformasi
Variabel: Media
Indikator: Etika AI, Kepercayaan Media
Dimensi 4: Kewaspadaan dini
Variabel: Toleransi
Indikator: Toleransi agama, Toleransi suku/etnis
Variabel: Pencegahan
Indikator: Upaya
Variabel: Cinta tanah air
Indikator: Pajak
Dimensi 5: Pengawasan orang asing
Variabel: Ancaman asing
Indikator: WNA dirikan ormas asing
Variabel: Keberadaan dan aktivitas orang asing
Indikator: Pengungsi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.004 | Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat | Parent | Nilai Rata-Rata Nasional Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dengan memperhatikan indikator penilaian: a. Hasil perhitungan Nilai Kinerja Unit Kerja Bidang GWPP; b. Realisasi Keuangan; dan c. Koordinasi dan Komunikasi Perangkat GWPP Indeks kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah untuk mengukur tingkat atau standar tentang kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Kabupaten/Kota. Hal yang menjadi objek penilaian adalah pelaksanaan 46 tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang bersifat atributif yang dilaksanakan oleh Perangkat GWPP yang terdiri dari Sekretariat Perangkat dan 5 unit kerja bidang yaitu unit kerja bidang pemerintahan, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang perencanaan, dan unit kerja bidang pengawasan. Hal yang menjadi dasar penilaian adalah evidence/ Iaporan dari masing-masing indikator yang disampaikan oleh unit kerja perangkat gubernur c.q sekretariat Gubernur melalui Sistem Informasi Pelaporan GWPP sebagaimana amanat PP 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP | A. Perhitungan Nilai Kinerja Bidang GWPP 1. Langkah 1: Perhitungan Nilai Kinerja Tugas (X1,2,3,….): Formula: Aspek Pelaksanaan (40%) + Aspek Hasil Pelaporan (60%) = 100% 2. Langkah 2: Perhitungan Nilai Per Unit Kerja Bidang Formula: (X1+X2+X3+Xn…) / n - X1,2,3,n = nilai masing-masing tugas - n = Jumlah Tugas di Unit Kerja Bidang 3. Langkah 3: Perhitungan Nilai Kinerja Bidang Per Provinsi Formula: (Nilai Per Unit Kerja Bidang /Jumlah Unit Kerja Bidang) x Nilai Bobot 75% B. Perhitungan Nilai Realisasi Nilai Realisasi = Rata-Rata % realisasi Provinsi x Nilai Bobot 20% C. Perhitungan Nilai Koordinasi dan Komunikasi Perangkat GWPP Nilai Koordinasi dan Komunikasi = Rata-Rata % koordinasi dan komunikasi x Nilai Bobot 20% Nilai Indeks Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Per Provinsi didapatkan melalui Formula = Nilai Kinerja Bidang Per Provinsi + Nilai Realisasi + Nilai Koordinasi dan Komunikasi | | - | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.005 | Indeks Kinerja Ormas | Parent | Indeks Kinerja Ormas adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana sebuah organisasi kemasyarakatan menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien. Pengukuran ini mencakup berbagai aspek, termasuk sumber daya, program kerja, proses internal, dan kontribusi terhadap masyarakat. | Pengukuran kinerja ormas dapat dilakukan menggunakan metode Balanced Scorecard, yang menilai kinerja organisasi dari empat perspektif:?
- Perspektif Obyek Dakwah (Pelanggan): Menilai kepuasan dan dampak program terhadap masyarakat yang dilayani.
- Perspektif Keuangan: Menilai efisiensi penggunaan dana dan keberlanjutan finansial organisasi.
- Perspektif Proses Internal: Menilai efisiensi dan efektivitas proses operasional internal organisasi.
- Perspektif Karyawan dan Kapasitas Organisasi: Menilai kompetensi, kepuasan, dan pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi.
Setiap perspektif diberi skor berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, kemudian skor tersebut dijumlahkan untuk mendapatkan indeks kinerja total. | Wilayah Administrasi: Provinsi | - | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.006 | Jumlah Daerah dengan Indeks Inovasi Daerah (IID) berkategori Sangat Inovatif (Prov,Kab,Kota) | Parent | Pemerintah Daerah yang mendapatkan predikat akhir "Sangat Inovatif" berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award), yaitu: 1. memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai; 2. mendorong penerapan good governance; 3. meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah; dan 4. memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.007 | Jumlah daerah dengan Indeks Kinerja Organisasi Kemasyarakatan berkategori baik | Parent | Pada indikator ini ingin dilihat sejauh mana masyarakat yang terwakilkan dalam organisasi masyarkat sipil berpartisipasi dalam kebijakan melalui saluran politik formal yaitu lembaga perwakilan (DPRD). Di sisi lain ukuran ini sekaligus dapat melihat sejauh mana ruang yang diberikan lembaga perwakilan pada masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya. | partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan yang diukur melalui prevalensi hearing, audiensi, dan berbagai forum DPRD Provinsi (RDP Umum, seminar, uji publik, sosialisasi, kunjungan kerja, dll) terkait dengan aspirasi pada kebijakan eksekutif maupun masukan pada pembentukan peraturan perundang-undangan. Rumus: ??????????? ?????????????, ????????????????, ?????? ???????????????? ?????????? ???? ???????? ????????????????/ ??????????? ?????????????? ???????? ???????????????? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | daerah | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.008 | Jumlah daerah dengan Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berkategori "Sangat Baik" | Parent | Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang telah memenuhi standar tertinggi dalam penyediaan layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang mencakup berbagai aspek seperti kecepatan pelayanan, akurasi data, kemudahan akses, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Sehingga data dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada. | Jumlah daerah dengan indeks kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil berkategori "Sangat Baik" | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | daerah | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.009 | Jumlah Daerah yang Memanfaatkan Instrumen Pendanaan Alternatif | Parent | Jumlah daerah yang memanfaatkan instrumen pembiayaan | Total antara jumlah daerah yang melakukan Kerja Sama dengan Badan Usaha hingga tahap konstruksi serta jumlah daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah/Sukuk Daerah pada tahun tersebut. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.010 | Jumlah data profil kependudukan yang disusun | Parent | Merujuk pada cara spesifik di mana data kependudukan akan diukur, dikategorikan, dan disusun untuk analisis. | Jumlah Total Penduduk = ?(Jumlah Individu dalam Setiap Kategori) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | dokumen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.011 | Jumlah kader pengawas yang diberikan pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu partisipatif | Parent | Kader pengawas pemilu yang mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Prov, dan Bawaslu Kab/Kota | Jumlah kader pengawas pemilu yang mengikuti pendidikan pemilu partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu RI, Bawaslu Prov, dan Bawaslu Kab/Kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.012 | Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan Perjanjian kerja sma | Parent | Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menggunakan data kependudukan dengan melibatkan perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama ini melibatkan kerjasama antara OPD dengan pihak lain untuk memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. | Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama / Jumlah OPD * 100% | | | | |
| 09.01.013 | Jumlah Provinsi dengan Indeks Kinerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat berkategori Sangat Baik | Parent | Indeks kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah untuk mengukur tingkat atau standar tentang kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam indeks kinerja GWPP yang menjadi objek penilaian adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh 5 unit kerja, yaitu unit kerja bidang pemerintahan, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang perencanaan, dan unit kerja bidang pengawasan. Hal yang menjadi dasar penilaian adalah evidence/ Iaporan dari masing-masing indikator yang disampaikan oleh unit kerja perangkat gubernur c.q sekretariat Gubernur melalui Sistem Informasi Pelaporan GWPP. | 1. Nilai Kinerja Tugas (X1,2,3,….): Aspek Pelaksanaan (40%) + Aspek Hasil Pelaporan (60%) = 100% 2. Nilai Per Unit Kerja (Nilai Dimensi): Formula: (X1+X2+X3+Xn…) / n - X1,2,3,n = nilai masing-masing tugas - n = Jumlah Tugas 3. Nilai Keseluruhan Unit Kerja atau Nilai Indeks (Nilai Provinsi): Formula: Nilai Per Unit Kerja(Dimensi) / Jumlah Unit Kerja (Dimensi) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | provinsi | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.014 | Kinerja lembaga legislatif dalam pelaksanaan fungsi legislasi | Parent | Indikator ini mengukur kinerja lembaga legislatif dalam mengesahkan peraturan perundangan yang telah menjadi prioritas baik di pusat maupun provinsi. | Skor indikator ini diambil dari Indeks Demokrasi Indonesia, Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi, Indikator Kinerja Lembaga Legislatif. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.015 | Penyajian data kependudukan dalam skala satu Provinsi tahun | Parent | Penyajian Data Kependudukan dalam Skala Satu Provinsi Tahun adalah proses dan hasil dari mengumpulkan, mengorganisasi, dan menyajikan informasi tentang populasi di seluruh wilayah provinsi untuk tahun tertentu, termasuk data seperti jumlah total penduduk, distribusi demografis, dan tren perubahan. Definisi ini mencakup keakuratan, kelengkapan, dan keterjangkauan data yang disajikan. | Penyajian_Data_Kependudukan_Provinsi / 2 * 100%
Penyajian_Data_Kependudukan_Provinsi : Jumlah penyajian data kependudukan skala provinsi dalam 1 tahun.
2 : Target jumlah penyajian data kependudukan yang seharusnya dilakukan dalam 1 tahun. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.016 | Perekaman KTP elektronik | Parent | serangkaian langkah dan proses teknis yang dilakukan untuk merekam data identitas individu dalam format elektronik. Perekaman e-KTP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi identitas, meminimalkan penipuan identitas, dan memberikan akses yang lebih baik ke berbagai layanan publik. | Jumlah penduduk berumur 17 tahun ke atas yang memiliki KTP / Jumlah penduduk 17 tahun ke atas * 100% | | | | |
| 09.01.017 | Persentase Anak Berumur 0—17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran | Parent | Konsep dan Definisi:Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mengingat dengan hal tersebut, pencatatan kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran serta kelahiran di luar wilayah RI, kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, dan lahir mati, tetap harus melaporkan kepada Disdukcapil. (UU No 23 Tahun 2006 dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). | Metode Perhitungan: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah anak umur 0-17 tahun dikalikan 100%
Keterangan:
Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang telah tercatat dan mendapatkan dokumen akta kelahiran
Jumlah anak umur 0-17 tahun: Seluruh anak umur 0-17 tahun baik yang belum memiliki akta kelahiran maupun yang sudah memiliki akta kelahiran | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia | persen | DALAM NEGERI | Nasional, Daerah |
| 09.01.018 | Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) | Parent | Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk anak-anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari. KIA memuat informasi dasar seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). | Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang sudah memiliki KIA / Jumlah anak usia 0-17 tahun * 100% | | | | |
| 09.01.019 | Persentase anak berusia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran | Parent | Persentase anak berusia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran adalah indikator yang menggambarkan proporsi anak usia 0-4 tahun yang telah terpenuhi haknya untuk memiliki akta kelahiran sesuai pencatatan dalam database Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri | Jumlah anak usia 0-4 tahun yg memiliki Akta Kelahiran dibandingkan dengan jumlah anak usia 0-4 tahun berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Nasional, Daerah |
| 09.01.020 | Persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-18 tahun | Parent | Indikator ini menunjukkan persentase anak dan remaja berusia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran resmi. Akta kelahiran adalah dokumen legal yang mencatat kelahiran seseorang dan merupakan bukti identitas pertama yang penting untuk akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. | Jumlah anak usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akta lahir / Jumlah anak usia 0-18 tahun * 100% | | | | |
| 09.01.021 | Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran pada Penduduk Berumur 0—17 Tahun dan Pendapatan 40% Terbawah | Parent | Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah. | Metode Perhitungan:Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KALPB : Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawahJPBAK : Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiranJPB : Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Nasional, Daerah |
| 09.01.022 | Persentase kepemilikan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan | Parent | Akta Kematian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat informasi tentang kematian seseorang. Akta kematian mencakup data seperti nama, tanggal kematian, tempat kematian, dan penyebab kematian. Persentase kepemilikan akta kematian bagi penduduk yang meninggal merujuk pada seberapa besar jumlah akta kematian yang diterbitkan di suatu wilayah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang meninggal dalam periode tertentu. Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencatatkan kematian seseorang secara sah di sistem administrasi kependudukan. Persentase ini menunjukkan seberapa efektif administrasi negara atau daerah dalam mencatatkan kematian warganya sesuai dengan jumlah kematian yang sebenarnya terjadi. Semakin tinggi persentase kepemilikan akta kematian, semakin baik pula pengelolaan data kependudukan di suatu daerah. | Persentase Cakupan Akta Kematian = (Jumlah Akta Kematian yang Diterbitkan / Jumlah Total Peristiwa Kematian yang Dilaporkan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.023 | Persentase kepemilikan akta perceraian pada semua individu pasangan yang perceraiannya dilaporkan | Parent | Akta Perceraian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pengadilan yang mencatat perceraian antara dua individu. Akta perceraian mencakup informasi seperti nama kedua pihak yang bercerai, tanggal perceraian, dan keputusan resmi pengadilan tentang perceraian. Persentase penduduk yang memiliki akta cerai bagi penduduk yang bercerai adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang bercerai dan memiliki akta cerai resmi dengan total jumlah penduduk yang bercerai. Akta cerai adalah dokumen hukum yang sah yang diterbitkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang sebagai bukti sahnya perceraian. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencatatkan perceraian seseorang secara sah di sistem administrasi kependudukan. Persentase ini menunjukkan seberapa efektif administrasi negara atau daerah dalam mencatatkan kematian warganya sesuai dengan jumlah kematian yang sebenarnya terjadi. Semakin tinggi persentase kepemilikan akta perceraian, semakin baik pula pengelolaan data kependudukan di suatu daerah. | Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian = (Jumlah Individu yang Memiliki Akta Perceraian / Jumlah Total Individu Pasangan yang Perceraiannya Dilaporkan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.024 | Persentase kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan | Parent | Buku Nikah/Akta Perkawinan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat pernikahan pasangan suami istri. Buku nikah biasanya dikeluarkan oleh kantor urusan agama (untuk umat Muslim) atau kantor catatan sipil (untuk non-Muslim), sedangkan akta perkawinan adalah dokumen pencatatan sipil yang mencatat pernikahan tersebut. Persentase penduduk yang memiliki akta perkawinan bagi penduduk yang menikah adalah perbandingan atau proporsi jumlah pasangan yang sudah menikah dan memiliki akta perkawinan dibandingkan dengan total jumlah pasangan yang menikah di suatu wilayah atau negara. Dengan kata lain, angka ini mengukur sejauh mana proses pencatatan resmi terhadap pernikahan di suatu tempat sudah terlaksana dengan baik. Akta perkawinan sendiri berfungsi sebagai bukti hukum yang sah atas suatu perkawinan. Semakin tinggi persentase ini, semakin banyak pasangan yang tercatat secara resmi melalui akta perkawinan, yang mencerminkan tingkat legalitas dan pengakuan hukum terhadap perkawinan di masyarakat. | Persentase Cakupan Kepemilikan Buku Nikah/Akta Perkawinan = (Jumlah Pasangan yang Memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan / Jumlah Total Pasangan yang Perkawinannya Dilaporkan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.025 | Persentase parpol penerima bantuan keuangan parpol dari APBN yang memprioritaskan bantuan keuangan parpol untuk pendidikan politik | Parent | Keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel adalah kondisi yang menggambarkan pengelolaan keuangan partai politik dan dilaporkan secara akurat, transparan, serta akuntabel. Dalam upaya membangun keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel maka dibutuhkan hal utama yakni: (1) Sumber keuangan; (2) Alokasi/penggunaan anggaran; (3) Tata kelola keuangan. Tata kelola keuangan merupakan mekanisme keuangan yang dikendalikan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Dalam tata kelola keuangan partai, keberadaan sistem dan implementasi akuntabilitas serta transparansi iuran anggota; keberadaan standar pelaporan keuangan yang baku, transparan dan akuntabel serta keberadaan SOP verifikasi untuk menghindari penyimpangan keuangan menjadi hal yang harus dimiliki oleh partai politik. Selain itu, keberadaan unit pengawasan internal keuangan partai juga menjadi penting sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan partai politi | Proses analisis deskriptif angka indeks merupakan proses melakukan perhitungan terhadap seluruh indikator Indeks Integritas Parpol, untuk mendapatkan skor indeks. Baik skor secara keseluruhan (agregat indeks nasional dan/atau komposit indeks setiap partai) maupun skor secara parsial, yaitu skor dimensi, skor subdimensi, sampai skor setiap indicator pengukuran indeks. Secara definsi statistik, angka indeks dapat diartikan suatu ukuran baru, ukuran bilangan tanpa satuan, dan ukuran atas perbedaan atau perbandingan secara crossectional, maupun time series. Indeks Integritas Parpol terdiri dari 5 dimensi, 23 subdimensi, dan 61 indikator. Setiap dimensi, subdimensi, maupun indikator memiliki bobot yang berbeda (based on framework) berdasarkan penilaian para pakar menggunakan teknik pembobotan Analytical Hierarky Process (AHP). Untuk menghitung angka indeks secara simultan/ agregat/komposit, maka akan digunakan metode perhitungan arithmetic tim akan menghitung nilai indeks integritas partai politik menggunakan angka indeks terbobot secara simultan. Perhitungan diawali dengan menghitung skor setiap indikator, lalu diagregatkan menjadi skor subdimensi, kemudian menghitung skor dimensi, dan diakhiri dengan menghitung skor Indeks Integritas Parpol. Berdasarkan tahap ini, akan dihasilkan skor indeks dari 9 partai politik di level nasional | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.026 | Persentase parpol yang tepat waktu menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol setelah diaudit oleh BPK kepada Mendagri | Parent | Implementasi kaderisasi merupakan praktik sistem kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik yang memuat serangkaian proses kaderisasi yang baku (inklusif, berjenjang, terukur, berkala, dan berkelanjutan), terdokumentasi secara resmi dalam dokumen partai politik, dan menjadi dasar analisis pemetaan jenjang kader sebagai acuan promosi dan rekrutmen pejabat publik. Sistem kaderisasi dalam kerangka integritas politik menjadi penting karena dapat menghasilkan kader partai yang memiliki kompetensi dan keterampilan politik memadai di setiap jenjangnya untuk mengisi jabatan politik maupun jabatan publik.15 Selain itu, implementasi sistem kaderisasi dilakukan sebagai upaya analisis pemetaan jenjang kader sebagai acuan promosi dan rekrutmen pejabat publik | Proses analisis deskriptif angka indeks merupakan proses melakukan perhitungan terhadap seluruh indikator Indeks Integritas Parpol, untuk mendapatkan skor indeks. Baik skor secara keseluruhan (agregat indeks nasional dan/atau komposit indeks setiap partai) maupun skor secara parsial, yaitu skor dimensi, skor subdimensi, sampai skor setiap indicator pengukuran indeks. Secara definsi statistik, angka indeks dapat diartikan suatu ukuran baru, ukuran bilangan tanpa satuan, dan ukuran atas perbedaan atau perbandingan secara crossectional, maupun time series. Indeks Integritas Parpol terdiri dari 5 dimensi, 23 subdimensi, dan 61 indikator. Setiap dimensi, subdimensi, maupun indikator memiliki bobot yang berbeda (based on framework) berdasarkan penilaian para pakar menggunakan teknik pembobotan Analytical Hierarky Process (AHP). Untuk menghitung angka indeks secara simultan/ agregat/komposit, maka akan digunakan metode perhitungan arithmetic tim akan menghitung nilai indeks integritas partai politik menggunakan angka indeks terbobot secara simultan. Perhitungan diawali dengan menghitung skor setiap indikator, lalu diagregatkan menjadi skor subdimensi, kemudian menghitung skor dimensi, dan diakhiri dengan menghitung skor Indeks Integritas Parpol. Berdasarkan tahap ini, akan dihasilkan skor indeks dari 9 partai politik di level nasional. | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.028 | Persentase Pemanfaatan data kependudukan | Parent | 1. Data Kependudukan: Merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 2. Pemanfaatan Data Kependudukan: Proses penggunaan data kependudukan untuk kepentingan tertentu, seperti pengumpulan informasi demografi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan. 3. Penggunaan Data Kependudukan: Dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan pengguna lainnya melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019. | OPD_Provinsi_Memanfaatkan_Data / Kabupaten_Kota * 100%
Keterangan:
OPD_Provinsi_Memanfaatkan_Data : Jumlah OPD Provinsi yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Kabupaten_Kota : Jumlah kabupaten/kota dalam provinsi yang menjadi cakupan kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.029 | Persentase penduduk yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk wajib KTP | Parent | Proporsi Penduduk yang mengaktifkan dan menggunakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) | Jumlah pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) dibandingkan dengan jumlah total penduduk wajib KTP | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DALAM NEGERI | Nasional, Daerah |
| 09.01.030 | Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur | Parent | Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Yang dimaksud dengan lembaga pencatatan sipil berdasar pada UU No. 24 Tahun 2013 adaah instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | Metode Perhitungan: Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah anak umur di bawah 5 tahun dikalikan 100%.
Keterangan:
Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran: Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang telah tercatat dan mendapatkan dokumen akta kelahiran
Jumlah anak umur di bawah 5 tahun: Seluruh anak umur di bawah 5 tahun baik yang belum memiliki akta kelahiran maupun yang sudah memiliki akta kelahiran | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Nasional, Daerah |
| 09.01.031 | Persentase Anggota Legislatif | Parent | Keterwakilan perempuan dan laki-laki di lembaga legislatif tingkat pusat dan daerah (anggota DPR RI, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II). Jumlah anggota DPR RI, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II menurut jenis kelamin dihitung pada posisi akhir tahun | Anggota Legislatif Laki-Laki: (jumlah anggota DPR laki-laki / jumlah total anggota DPR RI) x 100%
Anggota Legislatif Perempuan: (jumlah anggota DPR perempuan / jumlah total anggota DPR RI) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Nasional |
| 09.01.032 | Terlaksananya Sensus Penduduk dan Perumahan pada tahun 2020 | Parent | Konsep dan Definisi:Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk melaksanakan Sensus Penduduk pada tahun 2020. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | DALAM NEGERI | Nasional, Daerah |
| 09.01.033 | Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) | Parent | Konsep dan Definisi:Kemampuan lembaga pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) dalam menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register). Berdasarakan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas APKSH), maka dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. | Jumlah daerah yang dapat menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | DALAM NEGERI | Nasional, Daerah |
| 09.01.034 | Indeks Inovasi Daerah | Parent | [Draf] Ukuran komposit (berbasis variabel/indikator) untuk menilai kinerja dan ekosistem inovasi pada pemerintah daerah, yang digunakan Kemendagri dalam penilaian dan pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA). Pengukuran IID berada dalam rezim “Inovasi Daerah” (PP 38/2017) dan tata cara penilaian/penghargaan diatur Kemendagri. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.035 | Jumlah Aparat Pemerintah Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang Terampil Dalam Penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, Perdes dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Serta Memiliki Surat Keterangan Lulus Pelatihan | Parent | 1. Pelatihan Aparat Pemerintah Desa Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa yaitu:
a. Pelatihan Kepemimpinan dan SOTK Pemerintahan Desa
bagi Kepala Desa terpilih
b. Mobile Training Pelatihan Kepemimpinan dan SOTK Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa
c. Pelatihan SOTK Pemerintahan Desa bagi Perangkat Desa
d. Pelatihan Penyusunan Produk Hukum di Desa
2. Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa yaitu:
a. Pelatihan SOTK bagi Anggota BPD
3. Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pembangunan Desa yaitu:
a. Pelatihan Revitalisasi peran PKK dalam mendukung Tata
Kelola Pemerintahan Desa bagi Ketua TP-PKK
b. Pelatihan Revitalisasi Kelembagaan Posyandu bagi Kader Posyandu
c. Pelatihan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa (P3D) bagi Pengurus LKD dan LAD
d. Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa
4. Pelatihan Aparat Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
a. Pelatihan Pengelolaan Aset Desa berbasis Aplikasi Sipades bagi Perangkat Desa
b. Pelatihan Penyusunan APBDesa berbasis Aplikasi Siskeudes bagi Perangkat Desa
c. Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.036 | Jumlah Desa yang menerapkan sistem informasi desa berbasis Prodeskel/Epdeskel dalam perencanaan dan Pelaporan | Parent | Desa yang mengisi data Prodeskel/Epdeskel, dihitung berdasarkan rekap per tahun melalui laporan capaian dan update data Prodeskel/Epdeskel | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | desa | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.037 | Jumlah Desa yang telah memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa | Parent | Jumlah Desa yang telah memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa Sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota
1. Penguatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat pusat melalui koordinasi, konsolidasi dan rapat kerja lintas sektor
2. Penguatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia melalui Asistensi, Supervisi dan Monitoring, serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa tentang Penegasan Batas
3. Telah ditetapkannya Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa sebanyak 5.597 Desa di 31 Provinsi, 99 Kabupaten dari Tahun 2020-2025 | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | desa | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.038 | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) | Parent | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk meningkatkan kapasitas dan peran mereka dalam pembangunan desa. Pemberdayaan LKD mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan peran dalam pembangunan, peningkatan kapasitas dalam pelayanan masyarakat, peningkatan koordinasi dan kerjasama. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.039 | Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan Daerah | Parent | mengukur sejauh mana kajian berbasis bukti, data empiris, atau hasil penelitian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan, pengembangan, dan implementasi kebijakan untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.040 | Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah | Parent | mengukur tingkat pemanfaatan kajian berbasis bukti, data empiris, atau hasil penelitian dalam mendukung penyelesaian permasalahan daerah melalui kebijakan atau program pembangunan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.041 | Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif | Parent | Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang secara aktif menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasinya dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan jumlah total ormas yang terdaftar. | Rumus:
Persentase_Ormas_Aktif = (Jumlah_Ormas_yang_Aktif / Total_Ormas_yang_Terdaftar) * 100%
Keterangan:
Jumlah_Ormas_yang_Aktif = Organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kriteria keaktifan dalam periode tertentu.
Total_Ormas_yang_Terdaftar = Organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh izin dan terdaftar di instansi pemerintah terkait. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.01.042 | Persentase Penegakan Perda | Parent | Persentase Penegakan Perda adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) oleh pemerintah daerah, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Indikator ini mencerminkan komitmen dan efektivitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terhadap perda, serta memastikan tertib hukum dan ketenteraman umum di wilayahnya. | Persentase Penegakan Perda = (Jumlah Perda/Perkada yang ditegakkan / Jumlah Perda/Perkada yang menjadi target penegakan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DALAM NEGERI | Daerah |
| 09.02.001 | Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) | Parent | Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) adalah kemampuan masyarakat untuk mengakses dan memperoleh informasi terkait keuangan dan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ini mencakup data dan laporan mengenai anggaran, pendapatan, belanja, dan pelaporan keuangan lainnya yang relevan dengan pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah. | Jumlah dokumen yang dipublikasikan di website Pemda / total jumlah dokumen yang telah dirinci * 100%
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.002 | Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Infrastruktur | Parent | Nilai Pendanaan DAK Fisik untuk program pembangunan prioritas dalam kebijakan TKD | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | triliun rupiah | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.003 | Aset Asuransi/PDB | Parent | Dari sisi penghitungan, aset asuransi nasional terdiri dari total aset asuransi jiwa, Aset asuransi umum, Aset reasuransi, Aset asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan serta Asuransi sosial (BPJS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Asuransi/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset asuransi terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. | Aset Asuransi = Aset asuransi jiwa + Aset asuransi umum + Aset reasuransi + Aset asuransi ASN, TNI/POLRI,Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan + Asuransi Sosial (BPJS);
Aset asuransi/PDB(%) = (Aset Asuransi)/PDB ADHB x100; | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.004 | Aset Dana Pensiun/PDB | Parent | Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi kerja; b. iuran peserta; c. hasil pengelolaan aset; d. pengalihan aset dari Dana Pensiun lain; dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun nasional terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. | Aset dana pensiun/PDB%= Aset dana pensiun/PDB ADHKx100%
Keterangan :
Aset Dana Pensiun = Terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib
PDB = Produk Domestik Bruto (atas dasar harga berlaku) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.005 | Aset Dana Pensiun/PDRB | Parent | Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi b. iuran c. hasil pengelolaan d. pengalihan aset dari Dana Pensiun dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Yang mana jumlah aset dana pensiun dihitung berdasarkan provinsi. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun per provinsi Terdiri dari total aset DPPK-PPMP, DPPK-PPIP dan DPLK yang terdapat dalam suatu provinsi PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) di suatu provinsi pada suatu waktu tertentu. | Aset dana pensiun per provinsi / PDRB (%) = (Aset dana pensiun per provinsi) / PDRB * 100
Keterangan :
Aset Dana Pensiun = Terdiri dari total aset DPPK-PPMP, DPPK-PPIP dan DPLK yang tersedia dalam provinsi tersebut
PDRB = Produk Domestik Regional Bruto (atas dasar harga berlaku)
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.006 | Aset Keuangan Syariah/PDB | Parent | Aset Keuangan Syariah adalah suatu kondisi yang mengambarkan penggunaan produk dan layanan keuangan dengan prinsip syariah yang meliputi aset perbankan syariah, IKNB syariah, dan pasar modal syariah. Komposisi aset perbankan syariah diperoleh dari aset BUS, UUS, dan BPRS. Selanjutnya komposisi aset IKNB syariah di peroleh dari aset asuransi syariah (termasuk BPJS), lembaga pembiayaan syariah, dana pensiun syariah (termasuk paket investasi syariah DPLK), lembaga keuangan khusus (termasuk BP Tapera), jasa penunjang lainnya (termasuk BPKH, dan koperasi syariah). Kemudian komposisi aset pasar modal syariah diperoleh dari aset reksadana syariah, SBSN, sukuk korporasi, SCF, dan kapitalisasi saham syariah. | Total aset keuangan syariah= Aset Perbankan Syariah (BUS+UUS+BPRS) + Aset Pasar Modal Syariah (SBSN+sukuk korporasi+reksadana syariah+kapitalisasi saham syariah+SCF) + Aset IKNB Syariah (Aset Asuransi Syariah (asuransi jiwa+asuransi umum+reasuransi+BPJS)+Lembaga Pembiayaan Syariah (perusahaan pembiayaan+modal ventura+PP infrastruktur)+Dana Pensiun Syariah (DPPK-PPMP+DPPK-PPIP+DPLK Paket Investasi Syariah)+Lembaga Keuangan Khusus (LPEI+pegadaian+Lembaga penjamin+PT SMF+PT PNM+BP Tapera+PT SMI)+Jasa Penunjang (pialang asuransi+pialang reasuransi+LKM+Fintech+BPKH+koperasi syariah)"Total aset keuangan syariah= Aset Perbankan Syariah (BUS+UUS+BPRS) + Aset Pasar Modal Syariah (SBSN+sukuk korporasi+reksadana syariah+kapitalisasi saham syariah+SCF) + Aset IKNB Syariah (Aset Asuransi Syariah (asuransi jiwa+asuransi umum+reasuransi+BPJS)+Lembaga Pembiayaan Syariah (perusahaan pembiayaan+modal ventura+PP infrastruktur)+Dana Pensiun Syariah (DPPK-PPMP+DPPK-PPIP+DPLK Paket Investasi Syariah)+Lembaga Keuangan Khusus (LPEI+pegadaian+Lembaga penjamin+PT SMF+PT PNM+BP Tapera+PT SMI)+Jasa Penunjang (pialang asuransi+pialang reasuransi+LKM+Fintech+BPKH+koperasi syariah)
Aset Keuangan Syariah/PDB (%) = [(Aset Perbankan Syariah + Aset IKNB Syariah + Aset Pasar Modal Syariah) / PDB ADHK] × 100" | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.007 | Aset Perbankan/PDB | Parent | Aset perbankan terdiri dari aset produktif dan aset non produktif. Aset Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada Bank Indonesia dan pemerintah, tagihan atas surat berharga syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan akseptasi, tagihan derivatif, penyertaan, penempatan pada Bank lain, transaksi rekening administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, serta rekening antar kantor dan rekening tunda (suspense account). Dari sisi penghitungan, aset perbankan adalah total aset perbankan nasional yang terdiri dari aset Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Perbankan/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset perbankan terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. | Aset Perbankan = Terdiri dari aset Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan aset BPR-BPRS PDB = Produk Domestik Bruto (atas dasar harga berlaku)
Rasio Aset Perbankan terhadap PDB dihitung dengan rumus:?
Rasio Aset Perbankan/PDB (%) = (Total Aset Perbankan / PDB) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.008 | Aset Wakaf Uang/PDB | Parent | Aset wakaf uang/PDB adalah rasio yang mengukur kontribusi nilai aset wakaf uang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. | Total aset wakaf produktif (akumulasi) dibagi dengan total PDB Indonesia dalam periode tahun yang sama. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.009 | Densitas Dana Pensiun | Parent | Mengukur rata - rata jumlah iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh setiap pekerja | Jumlah iuran dana pensiun setahun/ Jumlah angkatan kerja | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | juta rupiah | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.010 | Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD | Parent | Definisi operasional deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut: Deviasi Realisasi Belanja: Selisih antara belanja yang sebenarnya dilakukan (realisasi belanja) dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam APBD. Ini dapat diukur untuk melihat sejauh mana pelaksanaan belanja sesuai dengan rencana anggaran. Belanja Total dalam APBD: Jumlah seluruh belanja yang direncanakan dan dianggarkan dalam APBD untuk suatu periode tertentu. | Nilai absolut dari Total belanja dalam realisasi / total belanja APBD dikurangi satu * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.011 | Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD | Parent | Deviasi Realisasi PAD terhadap Anggaran PAD dalam APBD merujuk pada perbedaan antara nilai sebenarnya dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh oleh pemerintah daerah dan nilai PAD yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Definisi ini mengukur seberapa besar ketidaksesuaian antara pendapatan yang direalisasikan dan anggaran yang telah ditetapkan untuk periode tertentu. Dalam istilah operasional: Ralisasi PAD: Nilai pendapatan asli daerah yang diterima selama periode anggaran. Anggaran PAD: Nilai pendapatan asli daerah yang telah direncanakan dan disetujui dalam APBD. Deviasi: Selisih antara nilai ralisasi PAD dan anggaran PAD. | Nilai absolut dari Total PAD dalam realisasi / total PAD dalam APBD dikurangi satu * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.012 | Imbal Hasil (Yield) SBN | Parent | imbal hasil atau keuntungan yang diperoleh dari pembelian SBN | Nilai Kupon dibagi Harga SBN | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.013 | Indeks Efektivitas Kebijakan Belanja Negara | Parent | Peningkatan kualitas Belanja Negara (spending better) adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja, sehingga dengan alokasi yang terbatas dapat menjadi lebih berdaya guna dan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan fokus mendukung prioritas pembangunan dan berorientasi pada hasil. Selanjutnya, untuk pembangunan yang lebih optimal maka pemerintah daerah didorong untuk melakukan sinergi pendanaan. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber pendanaan dari APBD (PAD, TKD, dan/atau Pembiayaan Utang Daerah) dan selain APBD (kerja sama dengan pihak swasta, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah lainnya) dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur untuk pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah.
IKU ini mengukur:
1. Nilai efektivitas dan efisiensi belanja dan investasi yang diukur dari:
a. indeks capaian pengelolaan TKD yang diukur dari penyaluran, penyerapan atau output TKD tahun berjalan (target 89), (Bobot 42,86%). Dengan objek pengukuran IKU meliputi:
1) DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum.
2) DAK Fisik.
3) DAK Non Fisik.
4) Dana Otonomi Khusus.
b. Nilai Kinerja Anggaran (NKA) PPA BUN – Target 82 (Bobot 42,86%). NKA PPA BUN diperoleh dari Nilai Kinerja pada Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMARTBUN) yang formula perhitungannya telah disesuaikan dengan ketentuan pada PMK 466 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Anggaran terhadap Perencanaan Anggaran.
c. Tingkat penyelesaian sinergi pendanaan untuk pembangunan infrastuktur sistem pengelolaan sampah/air minum -target 100 (Bobot 14,28%).
1) Penandatanganan perjanjian PUD untuk pembangunan infrastruktur sistem pengolahan sampah/air minum (PT SMI dan PT PII)
2) Penyusunan bisnis model untuk sinergi pendanaan pengelolaan sampah/air minum (DJPK, DJPPR, DJA)
2) Outcome - Target 100
Triwulan I : Indeks ketahanan pangan;
Triwulan II : Infrastuktur: Track Quality Index (TQI);, Indeks Kemantapan Jalan (IKJ);
Triwulan III : Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IPTIK);
Triwulan IV :
- Angka partisipasi Pendidikan;,
- Perlinsos dan Kesehatan: Indeks Pembangunan Manusia (IPM);,
- Makan Siang Bergizi Gratis (MBG): , Perumahan: , Energi: . | (capaian efektivitas dan efisiensi belanja dan investasi x 62,5%) + (capaian outcome x 37,5%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.014 | Indeks Kinerja Kebijakan Penerimaan Negara | Parent | Tingkat efektifitas pemberian insentif perpajakan terhadap perekonomian | perhitungan efektivitas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.015 | Indeks Kualitas Belanja Pusat dan Daerah | Parent | Persentase keselarasan kebijakan alokasi belanja negara terhadap perencanaan pembangunan. Persentase keselarasan kebijakan alokasi belanja negara terhadap perencanaan pembangunan diarahkan meningkat. | Indeks kualitas belanja dihitung berdasarkan kinerja belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
Rumus Penghitungan :
(capaian efektivitas dan efisiensi belanja dan investasi x 62,5%) + (capaian outcome x 37,5%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.016 | Indeks Literasi Keuangan | Parent | ?Indeks Literasi Keuangan adalah ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat pemahaman, keterampilan, dan keyakinan masyarakat dalam mengelola keuangan, yang mencakup pengetahuan tentang lembaga keuangan, produk, dan layanan jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan literasi keuangan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan guna mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat | ILK = (Indeks Pengetahuan Keuangan + Indeks Sikap Keuangan + Indeks Perilaku Keuangan) / 3
Di mana:?
Indeks Pengetahuan Keuangan: Mengukur pemahaman individu tentang konsep dan produk keuangan dasar.?
Indeks Sikap Keuangan: Menilai pandangan dan keyakinan individu terhadap pengelolaan keuangan.?
Indeks Perilaku Keuangan: Mengevaluasi kebiasaan dan tindakan individu dalam mengelola keuangan sehari-hari.?
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.017 | Indikator Kesehatan Perbankan | Parent | Indikator Kesehatan Perbankan adalah indikator yang mengukur tingkat kesehatan sektor perbankan.Risk- weighted assets (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) adalah rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko. Yang termasuk aktiva berisiko (risk assets) adalah semua aktiva/aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah. ATMR yang digunakan dalam perhitungan kewajiban penyediaan moda minimum (KPMM) sesuai ketentuan Bank Indonesia, terdiri dari ATMR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar.Nonperforming loans adalah kredit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancer, diragukan atau macet, sesuai ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan. Kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya.Total gross loans adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipermasakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain.Assets adalah harta total, yang disajikan bersama kewajiban di neraca dalam bentuk stok/posisi pada suatu waktu tertentu dan biasanya disusun pada awal dan akhir periode akuntansi. Posisi aset tersebut merupakan akumulasi dari transaksi dan aliran lainnya dalam suatu periode waktu tertentu.Indikator Kesehatan Perbankan ini diukur dengan tiga(3) indikator, yaitu:1.Regulatory Tier 1 capital to risk- weighted assets:indikatoryangmengukurtingkatketahananperbankan dalam neraca.?2.Nonperforming loans to total gross loans: indikator proksi kualitas aset perbankan yang digunakan untuk mengidentifikasi masalah terkait kualitas aset dalam portofolio kredit.3.Return on assets: indikator profitabilitas bank yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi bank dalam mengelola asetnya. | 1.Regulatory Tier 1 capital to risk- weighted assets diperoleh dengan membagi Regulatory Tier 1 dengan risk- weighted assets dan dinyatakan dalam persentase.2.Nonperforming loans to total gross loans diperoleh dengan membagi nonperforming loans (nilai kredit bermasalah) dengan total gross loans dan dinyatakan dalam persentase.3.Return on assets diperoleh dengan membagi nilai pendapatan bersih (sebelum pos luar biasa dan pajak) dan rata-rata nilai aset dalam periode waktu yang sama dan dinyatakan dalam persentase.Rumus:1.Regulatory Tier 1 capital to risk- weighted assets2.Nonperforming loans to total gross loans3. Return on assets | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.018 | Jumlah Daerah dengan Proporsi Pajak Daerah Terhadap PAD Meningkat | Parent | Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Hasil intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dalam optimalisasi pendapatan daerah dapat diukur melalui peningkatan proporsi Pajak Daerah terhadap PAD. | 1. Hitung proporsi realisasi Pajak Daerah terhadap realisasi PAD pada seluruh Daerah. 2. Hitung jumlah Daerah yang mengalami peningkatan proporsi realisasi Pajak Daerah terhadap realisasi PAD jika dibandingkan dengan proporsi pada TA sebelumnya. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.019 | Jumlah Daerah dengan Proporsi Retribusi Daerah Terhadap PAD Meningkat | Parent | Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Hasil intensifikasi dan ekstensifikasi Retribusi Daerah dalam optimalisasi pendapatan daerah dapat diukur melalui peningkatan proporsi Retribusi Daerah terhadap PAD. | 1. Hitung proporsi realisasi Retribusi Daerah terhadap realisasi PAD pada seluruh Daerah. 2. Hitung jumlah Daerah yang mengalami peningkatan proporsi realisasi Retribusi Daerah terhadap realisasi PAD jika dibandingkan dengan proporsi pada TA sebelumnya. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | daerah | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.020 | Jumlah Dokumen Daftar Rencana Proyek KPBU (DRK) yang diterbitkan setiap tahun | Parent | Konsep dan Definisi:Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Berdasarkan Perpres 38/2015, skema KPBU diawali dengan tahap perencanaan. Pada tahap ini, Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/ BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU (DRK). Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan (Lampiran Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). | Metode Perhitungan:Jumlah dokumen proyek yang siap ditawarkan ditambah dengan jumlah dokumen proyek yang sedang dalam proses penyiapan.Rumus:Keterangan :JDRPK: Jumlah dokumen DaftarRencana Proyek KPBU setiap tahunnyaJT: Jumlah proyek yang siap ditawarkan JP : Jumlah proyek yang sedang dalam proses penyiapan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | dokumen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.021 | Jumlah kantor bank dan ATM per 100.000 penduduk dewasa | Parent | Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine (ATM) adalah perangkat berupa mesin elektronik yang terhubung dengan pusat komputer layanan nasabah pada suatu lembaga penyimpan dana, sehingga dapat menggantikan sebagian fungsi kasir. Perangkat tersebut akan memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan menggunakan suatu media baik berupa kartu atau media lainnya sebagai suatu identitas pengenal di dalam sistem. Jenis transaksi yang umum dilakukan melalui ATM antara lain berupa penarikan uang tunai daru rekening simpanan, pengecekan saldo, transfer kepada bank yang sama atau bank yang lain, serta pembayaran/pembelian berbagai barang dan atau jasa. Kantor Layanan Bank aadalah seluruh jaringan/unit kantor bank yang tercatat dapat memberikan layanan keuangan kepada nasabah (melakukan kegiatan operasional) dan terpisah secara fisik dengan kantor utamanya. Jenis kantor bank yang tidak termasuk dalam kategori kantor layanan bank antara lain meliputi: kantor pusat non operasional, kantor wilayah, kantor cabang di luar negeri, kantor cabang pembantu diluar negeri, kantor perwakilan bank umum diluar negeri, dan kas keliling/kas mobil/kas terapung, baik untuk bank yang beroperasi secara konvensional dan Syariah. Penduduk Dewasa adalah ssemua penduduk di suatu negara yang berusia 15 tahun atau lebih. | KLB per 100.000 = (KLB / P) * 100.000
Keterangan:
KLB per 100.000 : Jumlah kantor layanan bank per 100.000 penduduk (unit)
KLB : Jumlah kantor layanan bank (unit)
P : Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (orang) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | unit | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.022 | Jumlah Provinsi Yang Memenuhi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik | Parent | Pemenuhan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik merupakan salah satu pemenuhan belanja wajib sesuai Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yaitu: Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. | 1. Hitung alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik masing-masing Provinsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 2. Hitung jumlah Provinsi yang memenuhi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | provinsi | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.023 | Jumlah rekening dana pihak ketiga (DPK) perbankan per 1000 penduduk dewasa | Parent | Dana Pihak Ketiga (DPK) adalah dana simpanan/ investasi tidak terikat yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank pada Bank Umum Konvensional (BUK), sedangkan DPK pada Bank Umum Syariah dan atau Unit Usaha Syariah (UUS) meliputi simpanan wadiah dan dana investasi tidak terikat dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank. Penduduk Dewasa adalah semua penduduk di suatu negara yang berusia 15 tahun atau lebih. | Jumlah rekening DPK perbankan per 1.000 penduduk diperoleh dengan membagi total rekening DPK perbankan (bulan t) dengan total penduduk dewasa (tahun t) kemudian dikali dengan 1.000. Rumus: Keterangan: DPK per 1.000 : Jumlah rekening DPK perbankan per 1.000 penduduk (unit) DPK : Jumlah Dana Pihak Ketiga (juta rekening) P : Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.024 | Jumlah rekening uang elektronik per 1000 penduduk dewasa | Parent | Uang Elektronik (Electronic Money) merupakan alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; 2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; dan 3. nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam : 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). 2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money). | Jumlah rekening uang elektronik per 1.000 penduduk diperoleh dengan membagi total rekening uang elektronik (bulan t) dengan total penduduk dewasa (tahun t) kemudian dikali dengan 1.000. Rumus: Keterangan: Uang Elektronik per 1.000 : Jumlah rekening uang elektronik per 1.000 penduduk (unit) TUE : Total rekening uang elektronik (juta rekening) P : Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | unit | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.025 | Kapitalisasi Pasar Modal/PDB | Parent | Kapitalisasi pasar (juga dikenal sebagai nilai pasar) adalah harga saham dikalikan jumlah saham yang beredar (termasuk beberapa kelasnya) yang terdaftar/tercatat di bursa. (World Bank) PDB adalah nilai output yang dihasilkan oleh suatu negara pada periode tertentu. | Kapitalisasi Pasar Modal=Jumlah Saham yang Tercatat di BEI × H | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.026 | Laju Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per Kapita | Parent | PDB per kapita menunjukkan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nilai produk domestik bruto (PDB) dan jumlah penduduk. PDB per kapita diperoleh dengan cara membagi PDB atas harga dasar konstan dengan jumlah penduduk pertengahan tahun tanpa batas usia.Laju pertumbuhan PDB per kapita merupakan pertumbuhan PDB per kapita pada periode tertentu. | Laju pertumbuhan PDB per kapita diperoleh dengan mengurangi nilai PDB per kapita pada periode ke-t terhadap nilai pada periode ke-(t-1) (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai pada periode ke-(t-1), dikalikan dengan 100 persen. PDB yang digunakan yaitu PDB Per kapita dengan harga konstan.Rumus:Keterangan:LP PDBpk : Laju pertumbuhan PDB (%) PDBpk: PDB per kapita (ribu rupiah)PDBpkt: PDB per kapita pada periode ke-t (ribu rupiah) PDBpkt-1: PDB per kapita pada periode ke-(t-1) (ribu rupiah) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.027 | Laju Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per Tenaga Kerja | Parent | Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja adalah rata- rata laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja dalam periode waktu tertentu. | Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja diperoleh dengan mengurangi nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke-t terhadap nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke-(t-1), dibagi dengan nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke-(t-1), dikalikan dengan 100 persen. PDB yang dipergunakan adalah PDB atas dasar harga konstan, sedangkan tenaga kerja adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja.Rumus:Keterangan:LP PDBptk : Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja (%)PDBptkt: PDB per tenaga kerja pada periode t (ribu rupiah)PDBptkt-1 : PDB per tenaga kerja pada periode t-1 (ribu rupiah)PDB: Produk domestik bruto harga konstan (ribu rupiah)PB: Jumlah penduduk yang bekerja (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.028 | Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Parent | PDRB dihitung berdasarkan produksi yang dihasilkan oleh suatu masyarakat yang berada di daerah atau regional tertentu dalam kurun waktu 1 tahun. menunjukkan keadaan makro ekonomi suatu daerah antara lain melalui tingkat pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita. Laju Pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) adalah persentase kenaikan atau penurunan nilai PDRB pada suatu tahun tertentu dibandingkan dengan tahun sebelumnya. | [(PDRB tahun t - PDRB tahun t-1) / PDRB tahun t-1] x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.029 | Manajemen Aset | Parent | Manajemen aset adalah proses perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian aset yang dimiliki oleh organisasi atau individu untuk memastikan bahwa aset tersebut digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan strategis. Aset di sini mencakup berbagai jenis, seperti aset fisik (misalnya, gedung, kendaraan, dan peralatan), aset keuangan (misalnya, investasi dan kas), serta aset tidak berwujud (misalnya, hak paten dan merek dagang). | 1. Apakah ada daftar asset tetap? (Ya/Tidak)
2. Apakah ada manual untuk menyusun daftar asset tetap? (Ya/Tidak)
3. Apakah ada proses inventarisasi asset tahunan? (Ya/Tidak)
4. Apakah nilai asset tercantum dalam laporan anggaran? (Ya/Tidak) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | kategori | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.030 | Nilai Kinerja Pengadaan | Parent | Kebutuhan atas sistem/mekanisme pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa yang komprehensif sangat penting bagi Pemerintah Indonesia untuk mendorong reformasi kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan value for money dan memberikan dampak (outcome) positif bagi masyarakat seperti pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dari proses pengadaan barang/jasa. Sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa pemerintah, maka Pemerintah perlu untuk mengembangkan indikator kinerja pengadaan sebagai bagian dari program nasional dalam rangka mendorong “Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” pada rancangan RPJMN Tahun 2025 s.d 2029 yang bertujuan untuk memperbaiki sistem, kebijakan, dan tata kelola pengadaan. Peningkatan nilai Indeks Kinerja Pengadaan (IKP) dari tahun ke tahun diharapkan mampu mendorong Pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai dengan serah terima pekerjaan/barang sehingga value for money pengadaan dapat tercapai yang meliputi terpenuhinya aspek efisiensi, efektivitas, mendorong pelaksanaan pengadaan berkelanjutan, dan mendorong keikutsertaan serta terciptanya peluang usaha bagi usaha kecil (UMKK). Pengukuran Indikator Kinerja Pengadaan merupakan adopsi dari Indikator pada Public Procurement Performance yang diterbitkan oleh OECD pada Tahun 2023. Indikator tersebut terdiri dari 3 (tiga) indikator yaitu indikator efisiensi, strategis, dan kepatuhan | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap sub-indikator, menentukan nilai setiap indikator, dan menentukan nilai indeks Kinerja Pengadaan (IKP) Nasional. Menentukan nilai setiap sub-indikator Nilai per sub indikator=formula per sub indikator terlampir Formula dapat diakses di tautan https://bit.ly/IKP_LKPP Menentukan nilai indikator Nilai per indikator=(?_i^n??(sub-indikator)?)/n Menentukan indeks Nilai indeks=(???(indikator efisiensi,indikator strategis,indikator kepatuhan)?)/3 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.031 | Opini Laporan Keuangan | Parent | Opini Laporan Keuangan adalah pernyataan profesional yang diberikan oleh auditor independen mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan suatu entitas, baik perusahaan maupun organisasi pemerintah, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Opini ini mencerminkan hasil dari audit yang dilakukan terhadap laporan keuangan tersebut dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan tentang integritas dan keandalan laporan keuangan yang disajikan. | (Jumlah belanja urusan pemerintahan - transfer expenditures) / (Jumlah belanja APBD) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.032 | Pendapatan Nasional Bruto (PNB)/Gross National Income (GNI) per Kapita | Parent | GNI per kapita adalah total pendapatan yang dihasilkan oleh suatu negara dalam satu tahun, termasuk pendapatan dari produksi dalam negeri dan pendapatan dari luar negeri (seperti remitansi atau investasi) dibagi dengan jumlah penduduk pada waktu yang sama. GNI per kapita dihitung dengan metode Atlas untuk mempertimbangkan perbedaan daya beli antara mata uang terhadap dolar Amerika Serikat dengan menggunakan nilai tukar yang disesuaikan | GNI=PDBADHB+NFIA GNI per kapitatatlas =GNItetatlas/populasi Keterangan: GNI = Gross National Income PDBADHB = PDB Atas Dasar Harga Berlaku NFIA = Net Factor Income from Abroad eatlas = faktor konversi (LCU (Euro; Yen; Pound; Yuan)/USD) populasi = jumlah penduduk nasional t = periode | | dolar Amerika Serikat | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.033 | Pendapatan Per Kapita | Parent | Pendapatan perkapita adalah ukuran jumlah uang yang diperoleh per orang di suatu negara atau wilayah geografis. Pendapatan per kapita dapat digunakan untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk suatu mengevaluasi standar hidup dan kualitas hidup penduduk. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | rupiah | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.034 | Penetrasi Asuransi | Parent | Penetrasi asuransi memberikan gambaran tentang tingkat kesadaran, pemanfaatan, dan perkembangan industri asuransi di suatu negara. | Total Premi Asuransi / PDB x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.035 | Pengeluaran per kapita laki-laki dan perempuan | Parent | Daya beli adalah kemampuan masyarakat dalam membelanjakan uangnya dalam bentuk barang maupun jasa. Pengeluaran per kapita disesuaikan ditentukan dari nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP) | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | ribu rupiah | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.036 | Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah | Parent | Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945).Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009).Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosialmeliputi:Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN.Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP/Kartu Indonesia Pintar, KPS/Kartu Perlindungan Sosial, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN.Catatan masukan: Untuk informasi pengeluaran rutin untuk layanan pokok pada tingkat daerah (APBD) maka perhitungan akan disesuaikan. Data pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah dipublikasikan oleh Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. | Cara Perhitungan Pendidikan:Pengeluaran/Belanja Pendidikan = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk pendidikan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus Pendidikan:Keterangan:PBP : Persentase pengeluaran/belanja pemerintah untuk pendidikanJBP : Jumlah belanja pemerintah untuk sektor pendidikanJBS : Total belanja pemerintah seluruhnya pada periode yang samaCara Perhitungan Kesehatan:Pengeluaran/Belanja Kesehatan = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk kesehatan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus Kesehatan:Keterangan:PBK : Persentase pengeluaran/belanja pemerintah untuk kesehatanJBK : Jumlah belanja pemerintah untuk sektor kesehatanJBS : Total belanja pemerintah seluruhnya pada periode yang samaCara Perhitungan Perlindungan Sosial:Pengeluaran/Belanja Perlindungan Sosial = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk kesehatan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus Perlindungan Sosial:?Keterangan:PBPS : Persentase pengeluaran/belanja pemerintah untuk perlindungan sosialJBPS : Jumlah belanja pemerintah untuk sektor perlindungan sosialJBS : Total belanja pemerintah seluruhnya pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.037 | Persentase Anggaran Domestik yang Didanai Oleh Pajak Domestik | Parent | Konsep dan Definisi:Pendapatan Pajak Dalam Negeri/Domestik adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Anggaran Domestik diproksikan sebagai Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Di tingkat daerah indikator ini diukur berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan Asli Daerah didapat dari sumber daerah lainnya yang sah, yang bukan dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Pengertian Pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009. Anggaran Domestik Daerah diproksikan sebagai Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas semua belanja dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). | Metode Perhitungan:A.Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh pajak domestik.Total pajak dalam negeri dibagi dengan total belanjanegara dikalikan 100%.Rumus:Keterangan :P ADPD: Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh pajak domestikPDN: Total Pendapatan Pajak dalam negeri/ domestikBN:Belanja negaraB.Proporsi anggaran domestik daerah yang didanai oleh Pendapatan Asli Daerah.Total pendapatan asli daerah dibagi dengan total belanja daerah dikalikan 100%.Rumus:Keterangan :P APD : Proporsi anggaran yang didanai oleh pajak daerahPAD :Pendapatan Asli DaerahBD: Belanja Daerah (tidak termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa/ TKDD) | Jenis Pajak | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.038 | Persentase Biaya Logistik Nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | Biaya logistik nasional adalah indikator agregat untuk mengukur kinerja logistik secara makro yang mencerminkan biaya dalam proses logistik dan dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang menggambarkan aktivitas ekonomi secara makro. Biaya logistik nasional dihitung dengan menggunakan Tabel Input-Output (IO) dengan metode RAS yang akan disampaikan oleh BPS setiap tahunnya. Table ini menyajikan informasi makro tentang transaksi barang dan jasa serta keterkaitan antarsektor secara nasional. Berdasarkan perhitungan biaya logistik nasional, terdapat 3 (tiga) komponen utama yang diperhitungkan yakni biaya transportasi, biaya pergudangan dan penyimpanan persediaan (inventory), serta biaya administrasi. Adapun cakupan dalam perhitungan tersebut adalah (i) biaya transportasi, terdiri atas outsource transportation atau biaya pengangkutan barang yang dibayarkan dengan menggunakan jasa transportasi serta inhouse transportation atau biaya pengangkutan barang dengan menggunakan transportasi milik sendiri; (ii) biaya pergudangan, merupakan biaya yang menggunakan sektor jasa penunjang angkutan khusus bagian jasa pergudangan dan biaya penyimpanan persediaan (inventory) atau biaya alokasi output suatu sektor dalam memenuhi kebutuhan input sektor-sektor lain untuk keperluan produksi, baik berasal dari dalam negeri (permintaan antara) maupun dari luar negeri (impor); dan iii) biaya administrasi, merupakan biaya dari persentase terhadap cost of sales. | Biaya Logistik Nasional = TransCostt+ WarehouseCostt+InvCostt+ AdmCosttPDB ADHB × 100% Keterangan: TransCost = Biaya Transportasi (Juta Rupiah) WarehouseCost = Biaya Pergudangan (Juta Rupiah) InvCost = Biaya Penyimpanan Persediaan/Inventory (Juta Rupiah) AdmCost = Biaya Administrasi (Juta Rupiah) PDB ADHB = Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (Juta Rupiah) Biaya Transportasi Outsource Transportation = Total Input Jasa Transportasi × Rasio Pengangkutan Inhouse Transportation = Biaya Pengangkutan Sektor jasa Transportasi Biaya Pergudangan Biaya Pergudangan = Total Input Jasa Pergudangan × Rasio Pengangkutan Biaya Penyimpanan Persediaan (Inventory) Biaya Penyimpanan Persediaan = (Total Permintaan Antara + Impor Barang) × Suku Bunga Kredit Modal Kerja Biaya Administrasi Biaya Administrasi = (Biaya Transportasi + Biaya Pergudangan + Biaya Penyimpanan Persediaan) × (% Hasil Survei Biaya Administrasi)* * Keterangan: Saat ini persentase Biaya Administrasi masih menunggunakan hasil survey World Bank di tahun 2016. Kedepannya Survei Biaya Administrasi rencananya akan dilakukan setiap tahun bersama dengan BPS dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) PDB Atas Dasar Harga Berlaku PDB Atas Harga Dasar Berlaku digunakan untuk mencerminkan struktur perekonomian setiap tahunnya. PDB Atas Dasar Harga Berlaku untuk mengakomodasi tidak hanya variabel perubahan volume output pada setiap sektor dalam perekonomian, tetapi juga mengakomodasi perubahan harga yang terjadi, sehingga membentuk nilai (value) output pada setiap sektor dalam perekonomian setiap tahunnya. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Internasional |
| 09.02.039 | Persentase Capaian Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Berdasarkan Target yang Ditetapkan | Parent | Persentase capaian tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap target yang ditetapkan. Semakin tinggi nilainya maka semakin baik.
| Besaran capaian tingkat kepatuhan dibagi target yang ditetapkan, kemudian dikali 100%. | | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.040 | Persentase kontribusi perikanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | Produk Domestik Bruto (PDB) adalah kondisi ekonomi suatu lapangan usaha/sektor/subsektor pada suatu periode waktu tertentu. Produksi ikan adalah semua hasil penangkapan/ budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman ir yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan. | Jumlah nilai produksi dari perikanan nasional dibagi dengan PDB dikali dengan seratus persen. Rumus: - PKPN = PPN x 100% PDB Keterangan: PKP : Persentase Kontribusi Perikanan Nasional PPN : Produksi Perikanan Nasional PDB : Produk Domestik Bruto | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.041 | Persentase Penambahan Wajib Pajak Hasil Ekstensifikasi Berdasarkan Target Kinerja Organisasi | Parent | Jumlah Penerimaan Perpajakan terhadap target yang ditetapkan | jumlah total penerimaan perpajakan dibagi target | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.042 | Persentase pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif | Parent | Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan menggunakan metode kompetitif dibandingkan dengan total pengadaan yang dilakukan dalam suatu periode tertentu. Metode kompetitif biasanya mencakup proses seperti lelang terbuka, tender, atau proses seleksi kompetitif lainnya yang mempromosikan persaingan antara penyedia untuk memperoleh hasil terbaik. | Jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif / Jumlah pengadaan yang dilakukan tanpa metode kompetitif × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.043 | Persentase Pengeluaran Utama Pemerintah terhadap Anggaran yang Disetujui | Parent | Konsep dan Definisi:Merupakan perbandingan antara anggaran yang disetujui DPR/DPRD pada APBN/APBD dibanding dengan pengeluaran pemerintah baik pusat maupun daerah. Yang dimaksud dengan pengeluaran utama pemerintah adalah realisasi belanja negara berdasarkan pada UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud dengan Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pemerintah pusat menurut organisasi, belanja pemerintah pusat menurut fungsi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. Belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara. | Jumlah pengeluaran utama pemerintah dibagi dengan anggaran yang disetujui dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P PUP : Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujuiJPUP : Jumlah pengeluaran utama pemerintahAD : Anggaran yang disetujui | Kode Anggaran | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.044 | Persentase Realiasasi Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara | Parent | Penyerapan Anggaran yang Optimal: Setiap tahun, masih ada kasus di mana realisasi belanja pemerintah tidak mencapai target karena kendala administrasi, keterlambatan dalam proses pengadaan, atau kurangnya kesiapan proyek. Penyerapan anggaran yang optimal diperlukan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara maksimal.
Efisiensi dan Tepat Sasaran: Belanja negara harus dialokasikan secara efisien dan tepat sasaran. Program-program yang memiliki dampak ekonomi besar, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, harus mendapat prioritas dibandingkan belanja yang kurang produktif. Selain itu, distribusi anggaran harus merata, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Transparansi dan Akuntabilitas: Efektivitas belanja negara juga bergantung pada transparansi dalam pengelolaan anggaran. Kasus korupsi dan inefisiensi dalam penggunaan anggaran dapat mengurangi manfaat dari belanja negara. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan adanya pengawasan yang ketat dan keterbukaan dalam pelaporan keuangan negara.
Efektivitas belanja adalah anggaran belanja yang dialokasikan untuk menghasilkan output, dimana output tersebut berfungsi untuk terwujudnya outcome | Indeks Efektivitas = (Realisasi Belanja/Target Belanja) × 100 %
Di mana:
Realisasi Belanja: Jumlah aktual pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam periode tertentu.
Target Belanja: Jumlah pengeluaran yang direncanakan atau dianggarkan oleh pemerintah untuk periode yang sama. | | - | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.045 | Persentase Remitansi Pekerja Migran Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | Konsep dan Definisi:Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu transfer dari PMI yang tinggal di luar negeri selama satu tahun atau lebih kepada keluarga di Indonesia. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi. | Metode Perhitungan:Total remitansi dibagi dengan PDB dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan :P VRP: Proporsi volume remitansi PMI (dalam US dollars) terhadap PDRBRPMI: Total remitansi Pekerja Migran IndonesiaPDB:Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga BerlakuUntuk tingkat daerah, total remitansi daerah dibagi dengan PDRB dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan:P VRPD: Proporsi volume remitansi PMI Daerah (dalam US dollars) terhadap PDRBRPMID: Total remitansi PMI Daerah PDRB: Produk Domestik Regional Bruto? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.046 | Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat | Parent | Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi diperoleh dari pembagian jumlah belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat dengan jumlah total belanja pemerintah pusat dan dikalikan 100 persenRumus:Keterangan:PAPS: Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusatTBPS: Total belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusatTBP : Total belanja pemerintah pusat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.047 | Pertumbuhan PDB pertanian, kehutanan, dan perikanan | Parent | Kategori ini mencakup segalapengusahaan yang didapatkan dari alam dan merupakan benda-benda atau barang-barang biologis (hidup) yang hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau untuk dijual kepada pihak lain. Termasuk juga kegiatan yang tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subsisten). | Pertumbuhan PDB = ((PDB tahun ini - PDB tahun sebelumnya) / PDB tahun sebelumnya) x 100% | | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.048 | Pertumbuhan Penerimaan Pajak Daerah | Parent | Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), bahwa salah satu pilar HKPD adalah penguatan local taxing power yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, dalam rangka mendukung dan mewujudkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, melalui pertumbuhan penerimaan pajak daerah, Kementerian Keuangan c.q. DJPK menuangkan target pertumbuhan pajak daerah dalam RPJMN dan Rencana Strategis DJPK tahun 2025 - 2029. Upaya DJPK dalam mendukung pertumbuhan penerimaan pajak daerah diantaranya melalui penguatan local taxing power dengan melaksanakan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan daerah dan penguatan sinergi dengan instansi terkait lainnya serta mendorong pemerintah daerah dalam mengimplementasikan modernisasi administrasi perpajakan di daerahnya. IKU ini bertujuan untuk mengukur perkembangan penerimaan pajak di daerah secara nasional. | ((Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t ? Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t?1) / Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t?1 )x 100%
Di mana:?
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t adalah total penerimaan pajak daerah pada tahun berjalan.
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t-1 adalah total penerimaan pajak daerah pada tahun sebelumnya. | | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.049 | Posisi ekonomi syariah Indonesia di tingkat global (Peringkat GIEI) | Parent | Posisi ekonomi syariah Indonesia di tingkat global adalah sebuah tolak ukur dalam melihat perkembangan ekonomi syariah Indonesia di level global yang mengacu pada pemeringkatan dari Global Islamic Economy Indicator (GIEI). GIEI merupakan bagian dari State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) dan terdiri dari enam komponen penilaian, yaitu keuangan syariah, makanan halal, pariwisata ramah muslim, fashion muslim, media dan rekreasi muslim, farmasi serta kosmetika halal. Hasil penilaian enam komponen tersebut kemudian diformulasikan dalam bentuk nilai indeks. Nilai indeks setiap tahun berbeda-beda, sehingga yang menjadi acuan adalah peringkatnya. SGIER saat ini telah merilis edisi ke-10 yaitu SGIER 2023 yang telah mensurvei 81 negara. SGIER dirilis oleh Dinar Standard bekerja sama dengan Salaam Gateway serta didukung oleh Dubai Economy and Tourism. | GIEI dihitung dengan menerapkan bobot pada masing-masing indikator sektor. Bobot ditetapkan untuk kepentingan proporsional setiap sektor. Pembobotannya adalah sebagai berikut: (1) Keuangan syariah (30%); (2) Makanan Halal (30%); (3) Pariwisata ramah muslim (10%); (4) Fashion muslim (10%); (5) Media & Rekreasi muslim (10%); dan (6) Farmasi & kosmetik muslim (10%). Pembobotan ini juga telah menghitung aspek keuangan, tata kelola, awareness, sosial, dan inovasi dari ekonomi Islam di suatu negara. Selain itu, ukuran PDB dan populasi penduduk sebuah negara juga menjadi pertimbangan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | peringkat | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.050 | Produk Domestik Bruto (PDB) Maritim Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) | Parent | Maritim berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mendefinisikan wilayah maritim sebagai semua dasar laut, di bawahnya, kolom air dan permukaan laut dan tanah di bawahnya, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian PDB Maritim didefinisikan sebagai nilai tambah yang dihasilkan oleh unit produksi yang tercakup dalam 9 cluster maritim (untuk rilis PDB Maritim 2010-2016), yaitu: Perikanan; Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Industri Bioteknologi; Industri Maritim; Jasa Maritim; Wisata Bahari; Perhubungan Laut; Bangunan Laut; Pertahanan Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut. Pada perhitungan PDB Maritim 2017-2021 akan terdapat pengembangan cluster maritim menjadi 12 cluster yaitu: Sumber Daya Energi Maritim; Sumber Daya Mineral; Industri Pengolahan Maritim; Industri Pembuatan, Pemeliharaan, dan Jasa Perbaikan Kapal; Industri Kemaritiman Lainnya; Energi Baru dan Terbarukan Maritim; Konstruksi Maritim; Perdagangan Maritim; Transportasi dan Aktivitas Penunjang Maritim; Wisata Bahari; dan Jasa Maritim. Kontribusi PDB Maritim dapat diartikan sebagai share PDB Maritim terhadap PDB Nasional. | PDBMaritim=i=1aNTBMaritim Kontribusi PDBMaritim=PDBMaritimPDBNasional×100% Keterangan: NTBMaritim = Nilai Tambah Bruto Cluster Maritim | | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.051 | Produk Domestik Bruto (PDB) per Kapita | Parent | PDB per kapita menunjukkan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nilai PDB dan jumlah penduduk. | PDB per kapita diperoleh dengan cara membagi PDB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun tanpa batas usia.Rumus:Keterangan:PDBpk: PDB per kapita (ribu rupiah)PDB ADHB: PDB atas dasar harga berlaku (ribu rupiah)TP: Jumlah penduduk total (orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | ribu rupiah per kapita | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.052 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) | Parent | Kontribusi PDRB adalah share PDRB wilayah terhadap PDB Nasional. | Kontribusi PDRB wilayah=PDRB wilayah / PDBNasional×100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.053 | Produk Domestik Regional Bruto per Kapita | Parent | PDRB per kapita menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. PDRB per kapita dihitung dengan cara membagi total PDRB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun | PDRB_per_kapita = PDRB_ADHB / populasi
Keterangan:
PDRB_ADHB = PDRB Atas Dasar Harga Berlaku
populasi = jumlah penduduk regional
t = periode | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | juta rupiah | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.054 | Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan terhadap PDB Nasional | Parent | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). | (? PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan)/(? PDRB Nasional) × 100%
(? PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan Kawasan Barat Indonesia)/(? PDRB Nasional) × 100%
(? PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan Kawasan Timur Indonesia)/(? PDRB Nasional) × 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wilayah: KBI, KTI | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.054.001 | Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional | Child | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). | (? PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan Kawasan Barat Indonesia)/(? PDRB Nasional) × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.054.002 | Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional | Child | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). | ? PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan Kawasan Timur Indonesia)/(? PDRB Nasional) × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.055 | Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan terhadap PDB Nasional | Parent | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. | ? (PDRB Kabupaten/Kota anggota WM)/? PDRB Nasional × 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wilayah: KBI, KTI | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.055.001 | Proporsi kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional | Child | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. | ? (PDRB Kabupaten/Kota Wilayah Metropolitan KBI anggota WM)/? PDRB Nasional × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.055.002 | Proporsi kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional | Child | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. | ? (PDRB Kabupaten/Kota Wilayah Metropolitan KTI anggota WM)/? PDRB Nasional × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.056 | Proporsi PDB Ekonomi Kreatif | Parent | PDB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDB Ekonomi Kreatif adalah persen bagian PDB nasional yang dikontribusikan oleh aktivitas ekonomi kreatif dari 17 subsektor yang termasuk:; 1. Fesyen; 2. Kuliner; 3. Kriya; 4. Film, Animasi dan Video; 5. Pengembang Permainan; 6. Aplikasi; 7. Musik; 8. Seni Pertunjukan; 9. Fotografi; 10. Desain Komunikasi Visual; 11. Televisi dan Radio; 12. Seni Rupa; 13. Desain Produk; 14. Periklanan; 15. Penerbitan; 16. Arsitektur; 17. Desain Interior; | ???????????????? ?????? ?????????????? ??????????????= ? PDB 17 Subsektor Ekonomi Kreatif PDB Nasional x 100% | | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.057 | Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif | Parent | PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada satu daerah. Dengan demikian, Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas ekonomi kreatif dari 17 subsektor yang termasuk: 1. Fesyen 2. Kuliner 3. Kriya 4. Film, Animasi dan Video 5. Pengembang Permainan 6. Aplikasi 7. Musik 8. Seni Pertunjukan 9. Fotografi 10. Desain Komunikasi Visual 11. Televisi dan Radio 12. Seni Rupa 13. Desain Produk 14. Periklanan 15. Penerbitan 16. Arsitektur 17. Desain Interior | Proporisi PDRB Ekonomi Kreatif = (? PDRB 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Regional / PDRB) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.058 | Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif Terhadap PDB Ekonomi Kreatif Nasional | Parent | PDRB (Produk Domestik Bruto) Ekonomi Kreatif adalah indikator yang menunjukkan nilai ekonomi dari kegiatan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa yang membutuhkan ide kreatif dan kemampuan intelektual. PDB Ekonomi Kreatif adalah produk domestik bruto (PDB) yang dihasilkan dari sektor ekonomi kreatif. PDB Ekonomi Kreatif dihitung dari nilai barang dan jasa di berbagai subsektor ekonomi kreatif. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.059 | Proporsi PDRB Perkotaan terhadap PDB Nasional | Parent | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. | (? PDRB Perkotaan)/(? PDRB Nasional) × 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.060 | Proporsi Pembayaran Utang/Debt Service terhadap Ekspor Barang dan Jasa | Parent | Konsep dan Definisi:Debt Service Ratio adalah rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri terhadap penerimaan transaksi berjalan. Utang Luar Negeri adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/atau pokok pada waktu yang akan datang. Penerimaan Transaksi Berjalan adalah penerimaan dari transaksi ekspor barang dan jasa dan penerimaan pendapatan primer dan sekunder. | Metode Perhitungan:Jumlah (nilai) pembayaran pokok utang dan bunga utang luar negeri dibagi dengan jumlah (nilai) penerimaan transaksi berjalan dikalikan 100%.Rumus:Keterangan :P PUB : Proporsi pembayaran pokok dan bunga Utang Luar Negeri (Debt Service) terhadap penerimaan transaksi berjalan.JPUB : Jumlah (nilai) pembayaran utang pokok dan bunga Utang Luar NegeriJPTB : Jumlah (nilai) penerimaan transaksi berjalan.Daerah tidak perlu untuk menghitung indikator ini karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman luar negeri. Pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah. Beberapa prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya sebagai berikut:Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.061 | Proporsi pengeluaran anggaran yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin (pendidikan, kesehatan dan transfer langsung) terhadap pengeluaran pemerintah | Parent | Definisi: Proporsi belanja pemerintah yang secara langsung memberi manfaat bagi penduduk miskin berupa belanja kesehatan, pendidikan, dan bantuan transfer langsung. Belanja pemerintah mencerminkan pengeluaran publik di bidang layanan kesehatan dan pendidikan. Bantuan langsung merujuk transfer tunai dan transfer setengah- tunai (near-cash) yang diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan. Bantuan langsung transfer tunai dapat digunakan untuk belanja barang dan jasa. Konsep: Belanja publik di bidang sosial untuk kelompok miskin dan rentan adalah pengeluaran pemerintah di bidang layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan bantuan langsung (tunai dan setengah-tunai). Belanja ini setara dengan pengeluaran total pemerintah untuk layanan paling esensial (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial). Bantuan langsung adalah pemberian bantuan pemerintah secara langsung kepada kelompok sasaran yaitu penerima perorangan yang berhak. Kelompok sasaran dari penerima belanja ini adalah penduduk miskin dan rentan yang mencakup 40% penduduk terbawah dari sisi pengeluaran/konsumsi per kapita rumah tangga. Per definisi penduduk miskin ditentukan berdasarkan konsumsi per kapita mengikuti definisi nasional (SDG 1.2.1). | Bantuan langsung (Cash transfer) mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa syarat (Unconditional Cash Transfer – UCT) dan BLT dengan syarat (Conditional Cash Transfer - CCT) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial. Bantuan langsung setengah tunai (near-cash transfer) mencakup pemberian bahan pokok/sembako dan kupon/voucher yang dapat digunakan membeli bahan pokok/sembako di toko yang ditunjuk. Pembiayaan KIP dan KIP kuliah dapat digolongkan kedalam kategori ini. Rumus: Keterangan: PBProPoor : Proporsi belanja publik untuk pendidikan, kesehatan dan bantuan langsung TPengesensial : Total pengeluaran pemerintah untuk kesehatan, pendidikan, dan bantuan langsung TPengAPBN : Total pengeluaran pemerintah dalam APBN | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.062 | Proporsi Total Pendapatan Pemerintah Pusat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | Konsep dan Definisi:A.Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperolehmanfaatlangsungmaupuntidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU No.9/2018 tentang PNBP). Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan /atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS). Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi. | Metode Perhitungan: Pendapatan Pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB.Jumlah penerimaan perpajakan ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditambah dengan hibah dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikalikan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional; Sumber Pendapatan Pemerintah | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.063 | Rasio Anggaran Sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya | Parent | Cash Management: Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya adalah ukuran yang menggambarkan proporsi sisa anggaran dari tahun sebelumnya dibandingkan dengan total belanja yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengevaluasi seberapa baik pengelolaan kas dan anggaran yang dilakukan, serta seberapa banyak sisa anggaran yang tersisa untuk digunakan dalam periode berikutnya. | Nilai realisasi SiLPA / total belanja anggaran tahun sebelumnya * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.064 | Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan | Parent | Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi pengeluaran pemerintah yang dialokasikan untuk belanja pegawai selain guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini membantu dalam menganalisis bagaimana anggaran pemerintah dibagi antara berbagai kategori pegawai negeri, dan dapat memberikan gambaran tentang prioritas belanja pemerintah di sektor non-pendidikan dan non-kesehatan. | Tersedianya informasi industri dengan batas waktu 0-6 bulan
Tersedianya informasi industri dengan batas waktu 7-12 bulan
Informasi produksi dan kapasitas produksi
Informasi bahan baku dan bahan penolong
Informasi bahan bakar/energy
Informasi tenaga kerja
Informasi investasi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.065 | Rasio Belanja Urusan pemerintahan Umum (Dikurangi transfer expenditures) | Parent | Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur proporsi pengeluaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk urusan pemerintahan umum, setelah mengurangi pengeluaran transfer. Rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar anggaran daerah yang dialokasikan untuk administrasi umum pemerintahan dibandingkan dengan total belanja daerah. | (Jumlah PAD) / (Jumlah PDRB non migas) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.066 | Rasio Capaian PNBP terhadap target yang ditetapkan (persen) | Parent | Seluruh penerimaan negara yang tidak termasuk dalam pajak | Jumlah penerimaan negara bukan pajak dibagi target penerimaan negara bukan pajak | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.067 | Rasio Defisit APBN terhadap PDB dalam Batas Aman | Parent | Rasio Defisit APBN terhadap PDB Nominal | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.068 | Rasio Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terhadap PDB adalah perbandingan antara kerugian ekonomi dalam Rupiah yang diakibatkan oleh kejadian multibencana dan bencana masif di seluruh wilayah (nasional) dikurangi dengan besaran jumlah investasi di bidang penanggulangan bencana dalam Rupiah, dan diperbandingkan (dibagi) dengan besaran nilai PDB pada tahun/satuan waktu yang sama dalam persen. | PPDB=(KE-InPDB)x100 Keterangan PPDB: Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terhadap PDB (%) KE: Kerugian ekonomi akibat dampak multibencana nasional (Rp) In: Besaran nilai investasi di bidang Penanggulangan Bencana (Rp) PDB: Besaran nilai PDB Nasional (Rp) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Bencana; Sektor Ekonomi Perkotaan | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.069 | Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan | Parent | Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi dari total belanja yang dilakukan melalui proses pengadaan resmi dibandingkan dengan total belanja yang dilakukan oleh suatu organisasi atau instansi. Pengadaan di sini mencakup semua proses resmi untuk memperoleh barang atau jasa, termasuk lelang, tender, atau proses seleksi kompetitif lainnya. | Jumlah nilai belanja langsung yang melalui pengadaan / Total belanja langsung × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.070 | Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB | Parent | Local Tax Ratio merupakan kemampuan suatu daerah dalam menghimpun penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah terhadap potensi perekonomian daerah atau Produk Domestik Bruto Regional (PDRB). Indikator merupakan rata-rata secara nasional dari perbandingan Total Realisasi Pajak Daerah per Provinsi (Pajak Daerah Provinsi, Pajak Daerah Kota, dan Pajak Daerah Kabupaten dalam satu Provinsi) terhadap PDRB Provinsi. | 1. Hitung Realisasi Pajak Daerah secara Regional/Provinsi (Pn) Pn = Realisasi Pajak Daerah Provinsi n + Realisasi Pajak Daerah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi n 2. Bandingkan terhadap PDRB masing-masing Provinsi Ln = Pn / PDRB n 3. Jumlahkan Local Tax Ratio dari seluruh Provinsi Lt = L1 + L 2 + ... + L38 4. Rata-ratakan secara nasional Local Tax Ratio = Lt / 38 Keterangan: - Pn = Total Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi/Kab/Kota di Provinsi n - Ln = Local Tax Ratio Provinsi n - Lt = Total Local Tax Ratio secara Nasional | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.071 | Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Parent | Rasio PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri yang berasal dari sumber-sumber pendapatan asli daerah tanpa bergantung pada transfer dari pemerintah pusat atau provinsi. Rasio ini menunjukkan sejauh mana otonomi finansial daerah dalam membiayai kebutuhan belanja daerah. | (Jumlah belanja pegawai diluar guru dan tenaga kesehatan) / (Jumlah APBD) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.072 | Rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (persen PDB) | Parent | Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan penjumlahan dari penerimaan SDA migas dan non migas, dan penerimaan non SDA (BLU, Dividen BUMN, PNBP lainnya) | Penerimaan PNBP dibagi seluruh PDB | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.073 | Rasio Penerimaan Pajak terhadap Produk Domestik Bruto/Tax Ratio | Parent | Perbandingan atau presentasi penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Indikator ini (tax ratio) berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan perpajakan suatu negara. Tax ratio berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri. Berdasarkan formula-nya, tax ratio dibagi menjadi arti sempit dan arti luas. Definisi komponen pajak dalam tax ratio arti sempit didasarkan pada perhitungan pajak yang dikumpulkan oleh Pemerintah Pusat. Tax ratio arti luas mencakup pajak pemerintah pusat, pajak daerah, dan PNBP SDA Migas sebagai pembilang. Tax ratio yang digunakan di Indonesia adalah arti sempit, sesuai dengan perhitungan yang digunakan Kementerian Keuangan, World Bank, dan IMF. | Penerimaan Perpajakan Pemerintah dibagi PDB Nominal (PDB ADHB) tahun berjalan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.074 | Rasio utang Pemerintah terhadap PDB yang menjamin Keberlanjutan Fiskal | Parent | utang bruto pemerintah sebagai persentase terhadap PDB | Utang Bruto/PDB | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.075 | Return on Asset (ROA) BUMD | Parent | Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan. | ROA = (Laba_Bersih / Total_Aset) * 100%
Keterangan:
ROA : Return on Asset (tingkat pengembalian atas aset)
Laba_Bersih : Jumlah laba bersih yang diperoleh perusahaan
Total_Aset : Jumlah keseluruhan aset yang dimiliki perusahaan
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.076 | Tingkat Inflasi | Parent | Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi. | Tingkat Inflasi (%) = IHKt-IHKt-1IHKt-1 ×100% Perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) berdasarkan the Classification of Individual Consumption by Purpose (COICOP) 2018. Pengukuran IHK dilakukan melalui Survei Biaya Hidup (SBH) oleh BPS di 90 Kota/Kabupaten sampel IHK. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.077 | Tingkat Inklusi Keuangan | Parent | Inklusi Keuangan (%) adalah tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat Indonesia pada suatu kurun waktu tertentu. | Tingkat indeks inklusi keuangan diukur menggunakan metode survei yang dilakukan pada responden (sample penduduk) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Pengambilan data survei dilakukan secara langsung/wawancara tatap muka dibantu dengan sistem Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Parameter yang digunakan adalah parameter penggunaan (usage), dimana masyarakat yang dikatakan inklusif secara keuangan adalah masyarakat yang menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dihitung dari waktu pelaksanaan survei. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.078 | Tingkat Penerapan Tata Kelola Pengadaan | Parent | Indikator ini direpresentasikan dengan Indeks Penerapan Tata Kelola Pengadaan (IPTKP) yang merupakan suatu pendekatan untuk menilai peningkatan penerapan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan tata kelola pengadaan merupakan indikator untuk melihat bagaimana kinerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menyiapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik. LKPP menjadi enabler bagi K/L/Pemda agar dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mencapai prinsip serta tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Indikator ini memberikan sudut pandang bahwa peningkatan penerapan tata kelola pengadaan dapat dicapai melalui: (1) Meningkatnya kualitas implementasi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, (2) Meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, (3) Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan. | Rumus:
IPTKP = 32(X1) + 32(X2) + 21(X3) + 15(X4)
X1 = Indeks efektivitas implementasi regulasi PBJ (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP
X2 = Jumlah K/L/Pemda yang memiliki SDM PBJ yang kompeten (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP
X3 = Jumlah K/L/Pemda yang memiliki UKPBJ yang mencapai maturitas minimal level 3 (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP
X4 = Persentase efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP
Metode Perhitungan:
IPTKP merupakan indikator dalam Sasaran Strategis LKPP tahun 2025 - 2029, dengan variabel pembentuknya merupakan Indikator di level sasaran program. Normalisasi dilakukan karena adanya perbedaan satuan pada masing - masing variabel pembentuk tersebut. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.079 | Tingkat Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran Belanja Pemerintah Pusat dan TKD | Parent | Tingkat sinkronisasi perencanaan anggaran belanja dan investasi mengukur keselarasan antara anggaran pemerintah pusat, TKD, investasi, dan KPBU tahun 2025-2026 dengan kebijakan ekonomi makro jangka pendek (KEM-PPKF), yang mencakup akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan antar wilayah, serta memastikan kesesuaian dengan arahan Presiden dalam bidang-bidang prioritas. | (capaian efektivitas dan efisiensi belanja dan investasi x 62,5%) + (capaian outcome x 37,5%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.080 | Total Aset Sektor Keuangan/PDB | Parent | Total Aset Sektor Keuangan adalah total aset Keuangan nasional yang terdiri dari total aset perbankan nasional (aset perbankan bank umum, bank umum syariah, BPR dan BPRS), total aset IKNB (yang terdiri dari IKNB konvensional dan syariah), dan kapitalisasi pasar modal. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. | Total Aset Sektor Keuangan/PDB (%)=Total Aset Keuangan/PDBx100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.081 | Total Dana Pihak Ketiga/PDB | Parent | Total dana pihak ketiga merupakan penjumlahan Giro + Tabungan + Simpanan berjangka + Valas. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun | Total Dana Pihak Ketiga/PDB (%)= (Jumlah Dana Pihak Ketiga/PDB)x100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.082 | Total Dana Pihak Ketiga/PDRB | Parent | Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPRBPRS) di suatu daerah provinsi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu. | Total Dana Pihak Ketiga / PDRB (%) = Total Dana Pihak Ketiga / PDRB * 100
Keterangan:
Total Dana Pihak Ketiga (DPK) = Total DPK Bank Umum + Total DPK BPR-BPRS (di suatu provinsi)
PDRB = Produk Domestik Regional Bruto (atas dasar harga berlaku) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.083 | Total Kredit/PDB | Parent | Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Total Kredit adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. | Keterangan: Total Kredit = Total Penyaluran Kredit Bank Umum + Total Penyaluran Kredit BPR-BPRS; PDB = Produk Domestik Bruto (atas dasar harga berlaku) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.084 | Total Kredit/PDRB | Parent | Total Kredit per Provinsi adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di lingkup provinsi. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit per Provinsi /PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu. | Total Kredit per Provinsi/PDRB(%) = Total Kredit per provinsi / PDRB * 100
Keterangan:
Total Kredit per provinsi = Total Penyaluran Kredit Bank Umum + Total Penyaluran Kredit BPR-BPRS di masing-masing provinsi
PDRB = Produk Domestik Regional Bruto (atas dasar harga berlaku) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.085 | Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) | Parent | Total anggaran yang dimaksud adalah semua anggaran yang berasal dari anggaran pemerintah, dana swasta maupun dari masyarakat. Anggaran pemerintah yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), untuk level nasional. Anggaran pemerintah tersebut terdiri dari anggaran berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi dana untuk preservasi, perlindungan, serta konservasi baik berupa belanja langsung maupun belanja program. Preservasi merupakan upaya untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh faktor lingkungan maupun kecelakaan, sehingga membahayakan warisan budaya dan alam yang dijaga maupun sekitarnya. Perlindungan merupakan proses penerapan suatu metode tertentu untuk melindungi kondisi fisik dari warisan budaya dan alam dengan menjaganya agar tidak rusak, hilang maupun hancur. Konservasi warisan budaya berbeda dengan konservasi warisan alam. Konservasi warisan budaya merupakan langkah yang diambil untuk memperpanjang usia warisan budaya tertentu yang sinergis dengan upaya untuk memperkuat penyebaran nilai dan pesan budaya tersebut. Sementara konservasi warisan alam merupakan langkah untuk melindungi, menjaga, mengelola dan merawat ekosistem, habitat, flora dan fauna langka, masyarakat adat, baik di dalam maupun di luar lingkungan aslinya untuk menjaga keberadaannya dalam jangka waktu panjang. Warisan budaya terdiri atas warisan budaya benda (tangible) dan warisan budaya tak benda (intangible). Di Indonesia, warisan budaya benda ini sering pula disebut dengan cagar budaya. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang berlokasi di darat maupun perairan serta perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan (UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya). Warisan budaya tak benda adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keahlian maupun alat, objek, artifak dan ruang budaya milik komunitas, kelompok maupun individu yang merupakan bagian dari budaya mereka. Yang termasuk dalam warisan budaya tak benda adalah tradisi lisan dan ekspresi (bahasa, puisi, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat, peribahasa, teka teki rakyat, pertunjukan dramatik, dll), seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional (Perpres No 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda). Warisan alam adalah bentukan dan kawasan alam, geologi atau fisik-geografis yang menjadi habitat satwa dan tanaman yang hampir punah, serta lokasi alam yang memiliki nilai pendidikan, konservasi atau keindahan alam. Warisan alam ini termasuk taman dan hutan lindung, kebun binatang, akuarium dan kebun raya (UNESCO, Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, 1972). Selain itu, terdapat pula warisan campuran dimana suatu situs memiliki warisan budaya dan alam dalam satu lokasi. Total anggaran untuk preservasi, perlindungan, konservasi warisan budaya dan alam adalah jumlah semua anggaran yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, serta konservasi warisan budaya termasuk (warisan budaya benda dan tak benda) dan warisan alam. | TPKP = APK1 + APK2 + APK3 + ..... + APKn
Keterangan:
TPKP : Total pengeluaran publik yang diperuntukkan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam
APK : Anggaran terkait preservasi, perlindungan, konservasi warisan budaya dan alam dari Kementerian/Lembaga 1, 2, 3, dan seterusnya | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | rupiah | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.086 | Rasio kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap total kredit | Parent | Rasio total kredit yang disalurkan terhadap total kredit secara keseluruhan | (Total Kredit UMKM/Total Kredit) * 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.087 | Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) | Parent | Indeks yang menggambarkan tingkat akses keuangan di Kabupaten/Kota, yang dihitung dari data supply dan demand yang terdiri dari 14 indikator yang terbagi dalam 3 dimensi yaitu Penggunaan, Ketersediaan dan Kedalaman. Nilai indeks berkisar antara 1-10. Semakin tinggi nilai indeks menggambarkan tingkat akses keuangan yang semakin baik. Nilai indeks juga menunjukkan adanya tantangan dalam inklusi keuangan, seperti keterbatasan infrastruktur keuangan, rendahnya literasi keuangan, kepemilikan produk/layanan keuangan yang belum terjangkau, atau kedalaman/kualitas penggunaan produk/layanan keuangan | IKAD_m = (? (a_i Z_im) ) x 10
Di mana a_i merupakan bobot dari masing-masing indikator yang telah disesuaikan menjadi skala. | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Nasional, Daerah |
| 09.02.088 | Aset Perbankan Syariah/PDRB | Parent | Aset perbankan syariah/PDRB adalah rasio yang menggambarkan proporsi total aset perbankan syariah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat penetrasi dan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian daerah. Total Aset Perbankan Syariah adalah nilai keseluruhan aset yang dimiliki baik oleh Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam suatu periode. PDRB adalah nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam suatu wilayah selama periode tertentu. Interpretasinya adalah semakin tinggi rasio ini, maka semakin besar peran perbankan syariah dalam ekonomi daerah. | Aset Perbankan Syariah / PDRB = ( Aset BUS + Aset UUS + Aset BPRS ) / PDRB x 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | KEUANGAN | Nasional |
| 09.02.089 | Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan | Parent | Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan daerah melibatkan serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pelatihan, serta pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Pembinaan ini dilakukan oleh pemerintah pusat atau lembaga terkait, sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Rumus:
C_Pembinaan_Pengawasan = (Jumlah_Kegiatan_Pembinaan_Pengawasan / Jumlah_Instansi_Terkait) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.090 | Indeks Zakat Nasional (IZN) | Parent | Indeks Zakat Nasional (IZN) adalah sebuah alat ukur yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat di Indonesia. IZN bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan zakat, membantu BAZNAS dalam merancang kebijakan, dan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat secara nasional.
IZN menggunakan berbagai indikator yang terbagi dalam dua dimensi utama, yaitu dimensi makro yang mencerminkan peran pemerintah dan masyarakat, serta dimensi mikro yang berfokus pada kinerja lembaga zakat dan dampaknya terhadap mustahik. | Indeks_Zakat_Nasional_(IZN) = 0,30 * X1 + 0,70 * X2
Keterangan:
X1 : Dimensi makro (Regulasi, Dukungan APBN/APBD, Database Lembaga Zakat, Penguatan Jaringan, Literasi dan Dakwah Zakat)
X2 : Dimensi mikro (Tata Kelola, Dampak Zakat) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | poin | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.091 | Laju Pertumbuhan Ekonomi | Parent | Merupakan suatu indikator ekonomi makro yang menggambarkan seberapa jauh keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Indikator ini dapat pula dipakai untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang akan datang. | Laju Pertumbuhan Ekonomi = ((PDRB_t - PDRB_t-1) / PDRB_t-1) * 100%
Keterangan:
PDRB_t = Produk Domestik Regional Bruto tahun berjalan
PDRB_t-1 = Produk Domestik Regional Bruto tahun sebelumnya | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.092 | Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik | Parent | Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah. | Rumus:
Persentase_Belanja_Infrastruktur_Pelayanan_Publik = (Total_Belanja_Infrastruktur_Daerah / Total_Belanja_Daerah) * 100
Keterangan / Langkah-langkah perhitungan:
Total_Belanja_Infrastruktur_Daerah dihitung dari total belanja modal dan belanja pemeliharaan yang dalam konteks pelayanan publik.
Ini mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, setelah dikurangi dengan belanja untuk pemeliharaan dan pembangunan gedung pemerintahan yang digunakan untuk fungsi administrasi dan kendaraan dinas.
Total_Belanja_Daerah mencakup seluruh anggaran belanja yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD untuk tahun anggaran berkenaan.
Untuk memastikan belanja infrastruktur pelayanan publik tidak melebihi 40% dari total belanja daerah, hasil dari rumus ini harus lebih kecil dari atau sama dengan 40%. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.093 | Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) | Parent | Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD. | Rumus:
Persentase_Belanja_Pegawai_di_luar_Tunjangan_Guru_yang_Dialokasikan_Melalui_TKD = ((Belanja_Pegawai - Tunjangan_Guru_yang_Dialokasikan_Melalui_TKD) / Total_Belanja_APBD) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.094 | Persentase laporan keuangan tepat waktu | Parent | Laporan keuangan tepat waktu adalah laporan yang disampaikan pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Laporan keuangan yang tepat waktu dapat membantu pengambilan keputusan ekonomi | Rumus:
P_Tepat_Waktu = (L_tepat_waktu / L_total) * 100%
Keterangan:
P_Tepat_Waktu = Persentase laporan keuangan yang diserahkan tepat waktu (%)
L_tepat_waktu = Jumlah laporan keuangan yang diserahkan tepat waktu
L_total = Jumlah total laporan keuangan yang diharapkan diserahkan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.095 | Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah | Parent | Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Pendapatan Daerah yang diterima oleh suatu daerah (baik provinsi, kabupaten, atau kota). Rasio ini menunjukkan seberapa mandiri suatu daerah dalam membiayai pengeluarannya tanpa bergantung pada dana dari pemerintah pusat atau transfer lainnya. | Rumus:
P_PAD = (PAD / Pendapatan_Daerah) * 100%
Keterangan:
P_PAD = Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah (%)
PAD = Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan_Daerah = Total Pendapatan Daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.096 | Persentase Penambahan Nilai Aset Tetap | Parent | Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. | Rumus:
P_Penambahan_Aset_Tetap = ((A_akhir - A_awal) / A_awal) * 100%
Keterangan:
P_Penambahan_Aset_Tetap = Persentase penambahan nilai aset tetap (%)
A_akhir = Nilai aset tetap pada akhir periode
A_awal = Nilai aset tetap pada awal periode | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.097 | Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital | Parent | Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital adalah indikator untuk mengukur seberapa besar penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan. Semakin tinggi persentase ini, semakin efektif dan efisien pengelolaan keuangan dilakukan melalui sistem yang berbasis digital. | Rumus:
P_Sistem_Keuangan_Digital = (Jumlah_Instansi_Menggunakan_Sistem / Jumlah_Instansi_Tersedia) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.098 | Persentase Penurunan SILPA | Parent | Penurunan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) menunjukkan bahwa pelaksanaan APBN menjadi lebih efektif dan efisien | Rumus:
P_Penurunan_SILPA = ((SILPA_sebelumnya - SILPA_sekarang) / SILPA_sebelumnya) * 100%
Keterangan:
P_Penurunan_SILPA = Persentase penurunan SILPA (%)
SILPA_sebelumnya = Jumlah SILPA pada tahun anggaran sebelumnya
SILPA_sekarang = Jumlah SILPA pada tahun anggaran yang sedang berjalan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.099 | Persentase Realisasi Anggaran Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar | Parent | Realisasi anggaran belanja urusan wajib pelayanan dasar adalah pelaksanaan pengeluaran anggaran untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat. Pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, dan bencana. | Rumus:
P_Realisasi = (A_realisasi / A_anggaran) * 100%
Keterangan:
P_Realisasi = Persentase realisasi anggaran (%)
A_realisasi = Jumlah anggaran yang telah direalisasikan untuk urusan wajib pelayanan dasar (dalam nilai nominal atau mata uang)
A_anggaran = Jumlah anggaran yang telah dialokasikan untuk urusan wajib pelayanan dasar dalam periode yang sama | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.02.100 | Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1 | Parent | untuk menilai seberapa efektif suatu entitas (biasanya lembaga pemerintah) dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran sebelumnya (N-1) | Rumus:
Persentase_Rekomendasi_yang_Ditindaklanjuti = (Jumlah_Rekomendasi_yang_Ditindaklanjuti / Jumlah_Total_Rekomendasi) * 100%
Penjelasan:
Jumlah_Rekomendasi_yang_Ditindaklanjuti = Jumlah rekomendasi yang telah dijalankan atau diterapkan sesuai dengan arahan yang diberikan.
Jumlah_Total_Rekomendasi = Seluruh rekomendasi yang diberikan dalam suatu periode atau laporan.
Hasil_dalam_persen (%) menunjukkan sejauh mana rekomendasi yang diberikan telah diimplementasikan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEUANGAN | Daerah |
| 09.03.001 | Cakupan Layanan Kota Cerdas Kawasan Ibu Kota Nusantara | Parent | Pembangunan Layanan Kota Cerdas dan Rendah Karbon merupakan ukuran kinerja dalam menciptakan lingkungan IKN yang berbasis teknologi dan berorientasi keberlanjutan. Indikator ini mencakup 2 (dua) proyek prioritas. Dimana proyek prioritas pertama berfokus pada Pembangunan Layanan Kota Cerdas dan Rendah Karbon Kawasan Ibu Kota Nusantara dengan delapan komponen yang mencerminkan efisiensi teknologi, penerapan energi terbarukan, pengelolaan sumber daya, pengurangan emisi karbon, serta adopsi transportasi dan bangunan cerdas untuk mendukung pembangunan rendah karbon. Sedangkan proyek prioritas kedua berfokus pada Pembangunan Pusat Teknologi dan Pengetahuan (T & K-Hub).
Indikator ini berfungsi sebagai acuan dalam menilai sejauh mana layanan kota cerdas di IKN telah memenuhi target yang mendukung visi keberlanjutan dan inovasi teknologi.di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
| Indikator penilaian terdiri dari dua komponen utama:
1. Pembangunan Layanan Kota Cerdas dan Rendah Karbon
Memiliki 8 sub-komponen dengan bobot sama besar
2, Pembangunan Pusat Teknologi dan Pengetahuan (T & K-Hub)
Memiliki 2 sub-komponen dengan bobot sama besar.
Cakupan layanan= (Skor komponen 1 + Skor komponen 2)/2 x 100% | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.002 | Global Cybersecurity Index | Parent | Global Cybersecurity Index (GCI) adalah sebuah indikator yang dikembangkan oleh International Telecommunication Union (ITU) untuk mengukur tingkat komitmen suatu negara terhadap keamanan siber (cybersecurity) dalam skala global. Indeks ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan siber dan berbagai dimensinya, serta membantu dalam penguatan komitmen keamanan siber nasional melalui identifikasi area keunggulan, potensi pengembangan, dan pengarusutamaan praktik terbaik di bidang keamanan siber.
GCI mengevaluasi kesiapan negara-negara dalam menghadapi ancaman keamanan siber berdasarkan lima pilar utama, yaitu:
1. Langkah Hukum (Legal Measures)
2. Langkah Teknis (Technical Measures)
3. Langkah Organisasi (Organizational Measures)
4. Langkah Pengembangan Kapasitas (Capacity Development Measures)
5. Langkah Kerja Sama (Cooperation Measures)
| Penghitungan Global Cybersecurity Index (GCI) diperoleh dari pembobotan masing-masing pilar yang didapatkan melalui kuesioner/survei dan sumber tambahan/penelitian terhadap negara-negara anggota International Telecommunication Union (ITU).
Skor GCI dinyatakan dalam bentuk nilai numerik, biasanya dalam skala 0 hingga 100. Nilai yang lebih tinggi menunjukkan tingkat komitmen dan kesiapan keamanan siber yang lebih baik. ? | | - | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.003 | Indeks Keamanan dan Ketahanan Siber | Parent | Indeks Ketahanan dan Keamanan Siber dan Informasi (IKKSI) merupakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengukur tingkat ketahanan dan keamanan siber suatu organisasi. IKKSI dirancang untuk mengukur tingkat kematangan dan efektivitas berbagai aspek ketahanan dan keamanan siber dan sandi, mulai dari kebijakan hingga tingkat kesadaran masyarakat | IKKSI didapatkan pembobotan beberapa komponen, yaitu: - Maturitas PSE - Maturitas Penyelenggaraan Persandian - Manfaat Kebijakan Siber dan Sandi - Manfaat Kerjasama Siber dan Sandi - Tingkat Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan Siber dan Sandi - Tingkat Penegakan Hukum Keamanan Siber dan Keamanan Informasi - Tingkat Kesiapsiagaan Keamanan Siber - Tingkat Penanganan dan Pemuilihan Keamanan Siber | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.004 | Indeks Kesiapsiagaan dan Ketahanan Siber Nasional | Parent | - Kesiapsiagaan siber (cyber preparedness) merupakan kesiapan dan pemerintah maupun individu dalam mencegah, mendeteksi, merespon dan melindungi dari ancaman, serangan dan insiden siber - Ketahanan siber (cyber resilience) merupakan kemampuan organisasi u | Pembobotan dari Komponen - Tingkat Responsivitas PSE - Tingkat Deteksi Ancaman Keamanan Siber - Mean Time to Recover - Tingkat Penyelesaian Insiden Siber - Tingkat Pemanfaatan Hasil Adopsi Teknologi Kemanan Siber dan Persandian | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.005 | Indeks Keterbukaan Informasi Publik | Parent | Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
IKIP menganalisis tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).;Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan. | Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.006 | Indeks Literasi Digital | Parent | Literasi digital adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan efektif untuk mencari, menganalisis, mengevaluasi, dan menyebarkan informasi. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.007 | Indeks Pembangunan Statistik (IPS) | Parent | Indeks Pembangunan Statistik mengukur tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. | Penilaian pada pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari: a) domain, merupakan area pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dinilai; b) aspek, merupakan area spesifik pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dinilai; dan c) indikator, merupakan informasi spesifik dari aspek pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dinilai. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.008 | Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (IPTIK) | Parent | Indeks pembangunan TIK merupakan Indeks komposit yang mengkombinasikan 11 indikator dan dikelompokan kedalam tiga subindeks (Akses dan infrastruktur TIK, Penggunaan TIK dan Keahlian TIK) menjadi suatu tolok ukur yang dapat digunakan untuk: 1. Memantau dan memperbandingkan perkembangan TIK antarwilayah dan 2. Mengukur kesenjangan digital 3.Mengukur potensi pembangunan TIK untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan berdasarkan kemampuan dan keahlian yang tersedia. | Indeks_Pembangunan_TIK = (0.4 * Access) + (0.4 * Use) + (0.2 * Skill)
Keterangan:
Indeks_Pembangunan_TIK : Indeks yang menggambarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
Access : Subindeks akses dan infrastruktur TIK
Use : Subindeks penggunaan TIK
Skill : Subindeks keahlian TIK | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.010 | Indeks Ruang Digital Kondusif | Parent | Indeks Ruang Digital Kondusif (IRDK) merupakan indeks yang mengukur sejauh mana ruang digital di Indonesia mencerminkan lingkungan yang aman dan kondusif untuk seluruh lapisan masyarakat. Pengukuran ini mencakup aspek keterpercayaan, inklusif, efisien, adaptif, serta tingkat literasi digital pengguna yang baik. Indeks ini akan dihitung setiap tahun oleh Kemkomdigi dengan periode waktu tahunan. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.011 | Indeks Satu Data Indonesia | Parent | Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dilaksanakan untuk menilai ketercapaian dan memetakan capaian penyelenggaraan SDI di tingkat Pusat dan Daerah. Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SDI akan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pendampingan kepada Penyelenggara SDI tingkat Pusat dan Daerah, serta menjadi dasar dalam penentuan pemberian insentif dan disinsentif. Evaluasi penyelenggaraan SDI dilaksanakan dengan menghitung nilai Indeks Satu Data Indonesia (Indeks SDI). | Penilaian pada Indeks SDI mencakup domain (1) Kebijakan dan Kelembagaan, (2) Penyelenggaraan SDI, dan (3) Data Leadership. Setiap domain terdiri dari beberapa aspek, dan tiap aspek terdiri dari beberapa indikator yang kemudian nilainya akan dihitung agregasinya berdasarkan pembobotan untuk mendapatkan nilai Indeks SDI. | | - | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.012 | Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) | Parent | Indeks TDN merupakan konsep ukuran holistik yang menyajikan data dari berbagai aspek perkembangan digital, antara lain infrastruktur, pemerintah, ekonomi dan masyarakat digital.
Indeks TDN pilar Bisnis merupakan suatu ukuran yang menggambarkan tingkat adopsi, inovasi, dan pemanfaatan teknologi digital oleh sektor bisnis dalam mendukung transformasi digital nasional
Indeks TDN Pilar Masyarakat merupakan suatu ukuran yang menggambarkan kesiapan dan daya saing masyarakat dalam ekosistem digital mencakup kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan tuntutan teknologi dan berinovasi dalam menghadapi perubahan digital.
Indeks TDN Pilar Pemerintah merupakan indeks yang mengukur sejauh mana pemerintah memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Pengukuran ini dilakukan tiap tahun oleh Biro Perencanaan, Kemenkomdigi dengan lagging 1 tahun pengukuran | Indeks TDN Pilar Pemerintah dibangun oleh 3 domain, yaitu: - Government Effectiveness and E-Government Management - E-Government Services and Data Regulations - Tech Innovation, Data Publication and Utilization, and Digital Security
tbd | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.012.001 | Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Bisnis | Child | Indeks TDN pilar Bisnis merupakan suatu ukuran yang menggambarkan tingkat adopsi, inovasi, dan pemanfaatan teknologi digital oleh sektor bisnis dalam mendukung transformasi digital nasional | Indeks TDN Pilar Pemerintah dibangun oleh 3 domain, yaitu: - Government Effectiveness and E-Government Management - E-Government Services and Data Regulations - Tech Innovation, Data Publication and Utilization, and Digital Security
tbd | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.012.002 | Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Masyarakat | Child | Indeks TDN Pilar Masyarakat merupakan suatu ukuran yang menggambarkan kesiapan dan daya saing masyarakat dalam ekosistem digital mencakup kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan tuntutan teknologi dan berinovasi dalam menghadapi perubahan digital. | Indeks TDN Pilar Pemerintah dibangun oleh 3 domain, yaitu: - Government Effectiveness and E-Government Management - E-Government Services and Data Regulations - Tech Innovation, Data Publication and Utilization, and Digital Security
tbd | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.012.003 | Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Pemerintah | Child | Indeks TDN Pilar Pemerintah merupakan indeks yang mengukur sejauh mana pemerintah memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Pengukuran ini dilakukan tiap tahun oleh Biro Perencanaan, Kemenkomdigi dengan lagging 1 tahun pengukuran | Indeks TDN Pilar Pemerintah dibangun oleh 3 domain, yaitu: - Government Effectiveness and E-Government Management - E-Government Services and Data Regulations - Tech Innovation, Data Publication and Utilization, and Digital Security
tbd | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.013 | Jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan | Parent | Rasio persentase antara jumlah desa/kelurahan yang telah terjangkau Optical Distribution Point (ODP) dibandingkan dengan total jumlah kecamat | | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.014 | Jangkauan penyiaran radio terestrial per populasi | Parent | Jumlah penduduk yang dapat menerima sinyal siaran radio terestrial dari sebuah stasiun penyiaran radio pada suatu area tertentu, dengan kualitas sinyal yang memadai untuk didengarkan dengan baik dengan mempertimbangkan jangkauan geografis dan jumlah penduduk di area tersebut. Jangkauan geografis minimal 50% dari wilayah siaran dan 50% dari populasi daerah siaran. | Jumlah populasi disandingkan dengan Izin Siaran Radio yang dimiliki oleh RRI | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.015 | Jangkauan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) per populasi | Parent | Coverage Population yang terlayani dengan terresterial free to air adalah populasi penduduk Indonesia yang terlayani atau dapat menjangkau siaran TVRI secara gratis dengan konsep terresterial. Perhitungan populasi nantinya dihitung berdasarkan wilayah layanan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Adapun wilayah layanan merupakan wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan / interferensi sinyal frekuensi radio | Coverage Population = Jumlah Populasi yang Sudah Tercover di 141 Wilayah Layanan (Chirplus) / Jumlah Populasi Tercover di 225 Wilayah Layanan x 100% Adapun jumlah populasi didasarkan pada Hasil Sensus Penduduk per September 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.016 | Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif | Parent | Konsep dan Definisi:Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) maka informasi publik pada badan publik diukur dengan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi yang dilakukan setiap tahun. Terdapat 5 (lima) indikator penilaian yang mencakup pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, yang ditunjukkan dengan kriteria:Peningkatan kewajiban mengumumkan informasi publik;Peningkatan kewajiban menyediakan informasi publik;Peningkatan kewajiban mengelola dan kewajiban; mendokumentasikan informasi publik; danPeningkatan kewajiban layanan informasi publik.Badan Publik yang mengisi dan dinilai dengan kriteria tersebut terbagi atas 7 (tujuh) kategori yaitu: Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. Hasil penilaian dari monitoring dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tersebut akan diperoleh kualifikasi Badan Publik yaitu:Informatif (skor 90-100)Menuju Informatif (skor 80-89,9)Cukup Informatif (skor 60-79,9)Kurang Informatif (skor 40-59,9)Tidak Informatif (skor 39,9)Badan Publik yang menjamin keterbukaan akses informasi kepada publik adalah yang berkualifikasi Informatif. | Metode Perhitungan:Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif(Skor 90 – 100).Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | badan publik | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.017 | Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi Sesuai Standar Kompetensi Keamanan Siber dan Sandi | Parent | Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi Sesuai Standar Kompetensi Keamanan Siber dan Sandi adalah total jumlah individu yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memperoleh sertifikasi yang sesuai dengan standar kompetensi dalam bidang keamanan siber dan sandi. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan terkait perlindungan sistem informasi dan data, serta penerapan teknik kriptografi untuk keamanan data. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa individu tersebut telah memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan dalam bidang keamanan siber dan sandi.
Pelatihan dan sertifikasi SDM keamanan siber dan sandi merujuk pada serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi individu (ASN) dalam bidang keamanan siber dan sandi. Kegiatan dilakukan dengan dua metode yaitu Pelatihan dan Sertifikasi. Pelatihan dilakukan dengan proses pembelajaran yang terstruktur dan sistematis untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep, teknik, dan praktik dalam keamanan siber dan sandi. Sertifikasi dilakukan sebagai bukti keahlian dan kredibilitas SDM profesional di bidang keamanan siber dan sandi. | Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi = Jumlah Peserta yang Mendapatkan Sertifikasi
Keterangan:
Jumlah Peserta yang Mendapatkan Sertifikasi adalah total jumlah individu yang telah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi keamanan siber dan sandi.
Contoh Perhitungan:
Jika dalam satu periode pelatihan ada 40 peserta, dan 35 di antaranya berhasil mendapatkan sertifikasi sesuai standar kompetensi keamanan siber dan sandi, maka jumlah lulusan pelatihan dan sertifikasi adalah 35. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.018 | Jumlah Lulusan Pelatihan SDM Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | Parent | Jumlah lulusan pelatihan SDM Keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah total jumlah individu yang telah menyelesaikan pelatihan atau kursus yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam melindungi sistem informasi dan teknologi yang digunakan dalam pemerintahan dari ancaman keamanan siber dan pelanggaran data. | Jumlah Lulusan Pelatihan SDM Keamanan SPBE = Jumlah Individu yang Menyelesaikan Pelatihan
Keterangan:
Jumlah Individu yang Menyelesaikan Pelatihan adalah total jumlah peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan SDM keamanan SPBE.
Contoh Perhitungan:
Jika dalam sebuah periode pelatihan terdapat 50 peserta dan semuanya berhasil menyelesaikan pelatihan dengan sertifikat, maka jumlah lulusan pelatihan SDM Keamanan SPBE adalah 50. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.019 | Jumlah Lulusan Pelatihan Teknis Bidang Keamanan Siber dan Sandi | Parent | Jumlah Lulusan Pelatihan Teknis Bidang Keamanan Siber dan Sandi adalah total jumlah individu yang berhasil menyelesaikan program pelatihan teknis yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang keamanan siber dan kriptografi (sandi). Pelatihan ini biasanya mencakup topik seperti perlindungan data, manajemen risiko keamanan siber, dan teknik kriptografi untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data. | Jumlah Lulusan = (Jumlah Peserta yang Mendaftar) * (Tingkat Kelulusan) | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | orang | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.020 | Jumlah negara dengan Perencanaan Statistik Nasional yang didanai dan melaksanakan rencananya berdasar sumber pendanaan | Parent | Konsep dan Definisi:Implementasi rencana statistik nasional berdasarkan National Strategies for the Development of Statistics (NSDS), yang mencakup: pelaksanaan strategi, perancangan strategi, dan proses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan, yang didanai oleh anggaran negara. | Metode Perhitungan:Rencana strategis statistik nasional yang didanai, mencakup:Pelaksanaan strategiPerancangan strategiProses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan.Rumus: - Keterangan:Indonesia telah memiliki Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | negara | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.021 | Jumlah negara yang memiliki undang-undang statistik nasional yang tunduk pada Prinsip-prinsip fundamental Statistik Resmi | Parent | Konsep dan Definisi:Undang-Undang statistik nasional mendefinisikan aturan, regulasi, dan langkah-langkah yang berkaitan dengan organisasi, manajemen, pemantauan dan pengawasan kegiatan statistik secara sistematis, efektif, dan efisien untuk menjamin ketercakupan, akurasi, dan konsistensi dengan fakta, guna memberikan referensi/ acuan dalam penetapan arah kebijakan, perencanaan sosial-ekonomi, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam bidang kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip fundamental statistik resmi yang diadopsi oleh United Nations Statistical Commission dalam sesi khusus 11-15 April 1994 mencakup 10 prinsip. | Metode Perhitungan:Ada/tidaknya undang-undang statistik nasional yang tunduk pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi.Rumus: -Keterangan:Indonesia sudah memiliki Undang-Undang no. 16 tahun 1997 tentang Statistik. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | negara | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.022 | Jumlah negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi | Parent | Konsep dan Definisi:Untuk indikator ini, kata-kata definisi operasinya adalah “eksistensi” dan “implementasi”, artinya: (a) apakah suatu negara (atau di tingkat global, jumlah negara) memiliki konstitusi, hukum dan/atau kebijakan jaminan akses publik terhadap informasi; (b) sejauh mana jaminan nasional mencerminkan ‘perjanjian internasional’ (misalnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dll); dan (c) mekanisme pelaksanaan telah ada untuk jaminan tersebut, mencakup variabel-variabel berikut:a.Upaya pemerintah untuk mempromosikan hak publik atas informasi.b.Kesadaran masyarakat atas hak hukumnya untuk informasi dan kemampuan mereka untuk memanfaatkannya secara efektif.c.Kapasitas badan publik untuk memberikan informasi atas permintaan masyarakat.Indikator ini akan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk diantaranya Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional, organisasi non-pemerintah nasional dan internasional, lembaga akademik, dan media nasional peraturan. Informasi tersebut akan dikumpulkan, diproses dan diperiksa oleh organisasi internasional - UNESCO dan Bank Dunia. UNESCO mengumpulkan beberapa aspek dari data ini menggunakan Media Development Indicators, selain di World Trends in Freedom of Expression and Media Development Report. Data yang tersedia untuk setidaknya 195 negara. | Metode Perhitungan:Indikator ini diukur di tingkat global dengan memastikan bahwa Indonesia termasuk sebagai negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori, dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi.Rumus: -?Keterangan:Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | negara | INFORMASI | Internasional |
| 09.03.023 | Jumlah Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi | Parent | Konsep dan Definisi:Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. | Metode Perhitungan:Jumlah Penyelesaian sengketa Informasi Publik (S) didapat dengan menjumlah sengketa informasi publik yang diselesaikanRumus: -Keterangan:Ns: Jumlah penyelesaian sengketa informasi publikSn: Sengketa informasi publik yang diselesaikan | Jenis Sengketa | kasus | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.024 | Jumlah sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan | Parent | Jumlah sistem informasi yang berhasil diintegrasikan dalam suatu organisasi atau instansi, sehingga memungkinkan pertukaran data dan informasi secara efisien antar sistem yang sebelumnya mungkin berdiri sendiri. | Pengukuran dilakukan dengan menghitung jumlah sistem informasi yang telah diintegrasikan dalam periode tertentu | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | sistem | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.025 | Kapasitas Pusat Data Perkapita | Parent | Besaran angka yang diperoleh dengan cara membagi kapasitas data center nasional dengan total jumlah penduduk Indonesia | Kapasitas Pusat Data Perkapita = Total kapasitas / jumlah penduduk | | watt per kapita | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.026 | Kecepatan internet jaringan pitalebar bergerak (Mobile Broadband) | Parent | Rata-rata waktu, latensi, dan throughput yang dibutuhkan untuk transfer data melalui jaringan mobile broadband | | | megabit per detik | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.027 | Kecepatan internet jaringan pitalebar tetap (Fixed Broadband) | Parent | Rata-rata waktu, latensi, dan throughput yang dibutuhkan untuk transfer data melalui fixed mobile broadband | | | megabit per detik | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.028 | Kontribusi sektor informasi dan komunikasi terhadap PDB | Parent | Kontribusi nilai produk atau barang dan jasa (output) sektor informasi dan komunikasi terhadap PDB nasional yang dihasilkan di dalam wilayah domestik untuk digunakan sebagai konsumsi "akhir" masyarakat. | (PDB Atas Dasar Harga Berlaku Sektor Informasi dan Komunikasi/PDB Atas Dasar Harga Berlaku Nasional)*100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.029 | Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku | Parent | Pengukuran indikator Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku mencakup aspek kualitas siaran sehingga bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPI dan lembaga penyiaran untuk memperbaiki mutu dan kualitas siaran televisi. Populasi dari penelitian ini adalah semua program siaran dari 8 kategori program yang ditayangkan di 15 stasiun televisi berjaringan pada rentang waktu 24 jam selama waktu penghitungan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. | Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi menggunakan metode peer review yang menggunakan informan ahli (expert) sebagai responden. Data dikumpulkan dari pendapat ahli yang mengetahui suatu isu atau persoalan. Penghitungannya menggunakan hasil dari jawaban kuesioner yang berisikan butir-butir dari indikator penilaian kualitas program siaran televisi, yang memiliki poin sebagai alat pengumpulan data yang valid dan sahih pada program siaran yang ditanyakan oleh setiap lembaga penyiaran.
Indeks Kualitas Program Siaran Televisi melibatkan Responden Ahli laki-laki dan perempuan daru berbagai latar belakang yang berasal dari 12 wilayah area pengukuran indeks. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.030 | Nilai Kematangan Keamanan Siber Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) | Parent | Kematangan keamanan siber PSE menggambarkan tingkat kematangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap keamanan siber | Tingkat Kematangan Keamanan Siber PSE didapatkan dari 5 aspek utama yang dijabarkan sebagai berikut: - Tata Kelola - Identifikasi - Proteksi - Deteksi - Respon | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.031 | Nilai Kematangan Penyelenggara Persandian | Parent | Tingkat Kematangan Penyelenggara Persandian menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan persandian pada sektor pemerintahan (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) | Tingkat Kematangan Penyelenggara Persandian didapatkan dari aspek utama yang dijabarkan sebagai berikut: - Kategorisasi SE - Tata Kelola Keamanan Informasi - Pengelolaan Risiko Keamanan Informasi - Kerangka Kerja Pengelolaan Keamanan Informasi - Pengelolaan Aset Informasi - Teknologi dan Keamanan Informasi - Suplemen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.032 | Nilai tingkat kematangan layanan Jaringan Intra Pemerintah Provinsi | Parent | Definisi Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. b. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. c. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. d. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. e. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. f. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.033 | Nilai tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Provinsi | Parent | & Definisi Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. b. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. c. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari: 1. 2. 3. 4. dan, 5. Pemeliharaan. Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM). d. Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung keterpaduan Pembangunan Aplikasi SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup proses Pembangunan Aplikasi SPBE dan terdokumentasi secara formal. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.034 | Nilai tingkat kematangan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah | Parent | & Definisi Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah. berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. b. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. c. Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan: 1) Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan pointto-point); 2) Tersedia metadata dan 3) Tersedia service directory. d. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. e. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.035 | Peningkatan tenaga kerja sektor TIK | Parent | jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bertambah selama periode waktu tertentu. Indikator ini mencerminkan perkembangan kontribusi sektor TIK terhadap penyerapan tenaga kerja dalam mendukung transformasi digital dan ekonomi berbasis teknologi. | Perubahan jumlah tenaga kerja sektor TIK pada periode tertentu | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.036 | Persentase Akses & Diseminasi Informasi Publik Kepada Masyarakat | Parent | Pengukuran indikator Persentase Akses & Diseminasi Informasi Publik Kepada Masyarakat dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik menyediakan informasi yang wajib diumumkan dan disampaikan secara serta merta, bersifat terbuka, mudah, dengan cara sederahana, dan sesuai ketentuan No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Fisik dan Politik. | Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator ini termasuk ke dalam lingkungan fisik dan politik pada indikator akses dan diseminasi informasi. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.037 | Persentase aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah | Parent | Aplikasi Umum SPBE: Aplikasi yang termasuk dalam sistem SPBE dan direkomendasikan atau diwajibkan untuk digunakan oleh Pemda untuk mendukung fungsi pemerintahan. Penggunaan: Mengacu pada aplikasi yang benar-benar dioperasikan dan digunakan dalam aktivitas sehari-hari Pemda, baik untuk administrasi, pelayanan publik, atau fungsi lainnya. Total Aplikasi Umum: Jumlah aplikasi umum yang telah diidentifikasi, disarankan, atau diharapkan untuk digunakan dalam sistem SPBE di tingkat Pemda. | Persentase Penggunaan Aplikasi = (Jumlah Aplikasi Umum yang Digunakan / Jumlah Aplikasi Umum yang Ada) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.038 | Persentase Aplikasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah | Parent | Jumlah Aplikasi yang Terhubung: Jumlah aplikasi yang telah berhasil dihubungkan atau diintegrasikan dengan sistem penghubung layanan pemerintah daerah. Jumlah Total Aplikasi: Jumlah seluruh aplikasi yang ada dan seharusnya terhubung dengan sistem penghubung. | Persentase Aplikasi yang Terhubung = (Jumlah Aplikasi yang Terhubung / Jumlah Total Aplikasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.039 | Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas | Parent | Area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas mencakup tempat-tempat seperti taman kota, alun-alun, perpustakaan umum, terminal bus, stasiun kereta, dan tempat-tempat lain yang secara resmi menyediakan akses internet gratis atau berbayar kepada masyarakat umum melalui jaringan yang dikelola oleh Dinas terkait. Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas adalah perbandingan antara jumlah area publik yang memanfaatkan akses internet tersebut dengan total jumlah area publik yang tersedia di wilayah tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase. | Persentase Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet = (Jumlah Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet) / (Total Jumlah Area Publik) * 100%
Dimana:
Jumlah Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet adalah jumlah area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas.
Total Jumlah Area Publik adalah keseluruhan area publik yang ada di wilayah tersebut. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.040 | Persentase Badan Publik dalam Tata Kelola Informasi Publik yang Baik | Parent | Pengukuran indikator Persenetase Badan Publik dalam Tata Kelola Informasi Publik yang Baik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik memiliki PPID (petugas informasi) yang bertugas khusus mengoptimalkan pelayanan informasi publik, serta tersedianya program pelatihan bagi PPID terkait keterbukaan informasi publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Ekonomi. | Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator ini termasuk ke dalam lingkungan ekonomi dalam indikator tata kelola informasi publik. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.041 | Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar untuk Wilayah Indonesia | Parent | Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar untuk Wilayah Indonesia adalah luasan peta dasar skala besar termutakhir yang tersedia dibandingkan dengan total luasan wilayah indonesia yang harus dipetakan pada skala besar.
Peta dasar mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut | Rumus / Metode Perhitungan:
Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar=(83% x (Cakupan Peta Dasar Skala Besar di wilayah darat/ total luasan wilayah darat indonesia yang harus dipetakan pada skala besar))+(17% x (Cakupan Peta Dasar Skala Besar di wilayah laut dan pantai/ total luasan wilayah laut dan pantai indonesia yang harus dipetakan pada skala besar))
Penjelasan:
Cakupan Peta Dasar Skala Besar di wilayah darat adalah luasan peta dasar skala besar termutakhir untuk wilayah darat indonesia yang tersedia
Cakupan Peta Dasar Skala Besar di wilayah laut dan pantai adalah luasan peta dasar skala besar termutakhir untuk wilayah plaut dan pantai indonesia yang tersedia
Total luasan wilayah darat indonesia yang harus dipetakan pada skala besar merupakan total luas wilayah darat Indonesia yaitu 1.891.306 km² (berdasarkan Keputusan Kepala BIG No. 110.1 Tahun 2024 tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029 halaman 5)
Total luasan wilayah laut dan pantai indonesia yang harus dipetakan pada skala besar merupakan total luas wilayah laut dan pantai Indonesia dengan kriteria kedalaman 0-200 m atau maksimal sejauh 4 mil laut (±7,4 km) dari garis pantai yaitu seluas 396.000 km²
Referensi:
Keputusan Kepala BIG No. 110.1 Tahun 2024 tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029 | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.042 | Persentase Desa yang menerapkan layanan berbasis digital | Parent | Layanan Desa berbasis digital secara sederhana dalam indikator ini didefinisikan sebagai penggunaan website oleh Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan administrasi, publikasi informasi dan layanan, penyampaian pengaduan, dan lainnya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di tingkat desa. | Persentase Desa yang menerapkan layanan berbasis digital = (Jumlah Desa yang menerapkan layanan berbasis digital / Total jumlah Desa) x 100% | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.043 | Persentase Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang termanfaatkan | Parent | Persentase IGT yang termanfaatkan merupakan perbandingan antara jumlah Rekomendasi Kebijakan pemanfaatan IGT dengan jumlah IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap berbagi pakai melalui Portal Kebijakan Satu Peta.
IGT adalah informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Indikator ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap dibagi-pakaikan melalui Portal Kebijakan Satu Peta(KSP) bagi kepentingan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/pihak lain yang menggunakan Informasi Geospasial dimana IGT tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan atau dianalisis lebih lanjut menjadi IGT turunan dan IGT analitik sesuai dengan kebutuhan. | Persentase IGT yang termanfaatkan = (Jumlah Rekomendasi Kebijakan / Total jumlah IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap berbagai pakai pada portal KSP) x 100%
Penjelasan :
Jumlah IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap berbagai pakai pada portal KSP sebanyak 151 IGT (Data Juli 2024)"
| | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.044 | Persentase instansi yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Parent | Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah | Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100% | Instansi Pemerintah: Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.044.001 | Persentase Kabupaten/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Child | Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah | Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100% | Instansi Pemerintah: Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.044.002 | Persentase Peranagkat Daerah yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Child | Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah | Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100% | Instansi Pemerintah: Perangkat Daerah | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.045 | Persentase Jaminan Hukum Atas Akses Informasi Publik | Parent | Pengukuran indikator Persentase Jaminan Hukum Atas Akses Informasi Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana terdapat peraturan atau kebijakan daerah yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Hukum. | Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator ini termasuk ke dalam dimensi hukum dalam indikator jaminan hukum atas akses informasi. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.046 | Persentase K/L/D yang mengimplementasikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) | Parent | Mengukur proporsi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang telah mengadopsi dan menerapkan SPLP. SPLP adalah perangkat integrasi yang memungkinkan pertukaran data, sistem aplikasi, layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan kanal perangkat IoT melalui antarmuka pemrograman aplikasi, sehingga memungkinkan pertukaran data dari mesin ke mesin. | Dihitung dengan membagi jumlah K/L/D yang telah mengimplementasikan SPLP dengan total jumlah K/L/D yang menjadi target implementasi SPLP, kemudian dikalikan dengan 100.
Rumus:
(Jumlah K/L/D yang mengimplementasikan SPLP / Total K/L/D target) × 100 | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.047 | Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik | Parent | Konsep dan Definisi:Rekomendasi kegiatan statistik adalah suatu rekomendasi oleh BPS yang menyatakan bahwa kegiatan statistik yang akan dilaksanakan layak atau tidak layak dilanjutkan. Rekomendasi kegiatan statistik diberikan kepada instansi pemerintah dan konsultan independen di luar instansi pemerintah. | Metode Perhitungan:Jumlah K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik dibagi dengan jumlah K/L/D/I yang meminta rekomendasi kegiatan statistik dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan :P LR : Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik.JLR : Jumlah K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik.JMS : JumlahK/L/D/Iyang meminta rekomendasi kegiatan statistik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.048 | Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar | Parent | Konsep dan Definisi:Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola.Metadata sektoral adalah metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.Metadata khusus adalah metadata metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/ perusahaan swasta dalam rangka penyelanggaran riset atau penelitian. Kemampuan lembaga statistik untuk melaksanakan kolaborasi, integrasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN). | Metode Perhitungan:Jumlah K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar dibagi dengan jumlah K/L/D/I menyampaikan metadata sektoral dan khusus dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan:P MS : Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar.JMS : Jumlah K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar.JM : Jumlah K/L/D/I menyampaikan metadata sektoral dan khusus. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.049 | Persentase kabupaten/kota yang berada pada Wilayah Provinsi yang mendapatkan sosialisasi program Provinsi Cerdas (Smart Province) | Parent | Definisi Kota/Kabupaten: Menentukan apa yang dimaksud dengan &kota& dan &kabupaten& dalam konteks provinsi tersebut. Ini biasanya merujuk pada unit administratif yang ada di provinsi. Kriteria Sosialisasi: Menetapkan apa yang dimaksud dengan &mendapatkan sosialisasi.& Ini bisa meliputi berbagai bentuk sosialisasi seperti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang dianggap sebagai bagian dari program sosialisasi Provinsi Cerdas. Data yang Digunakan: Mengumpulkan data mengenai jumlah kota/kabupaten yang telah mendapatkan sosialisasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Rumus Perhitungan: Menggunakan rumus untuk menghitung persentase berdasarkan data yang diperoleh. | Persentase = (Jumlah Kota/Kabupaten yang Mendapatkan Sosialisasi / Total Kota/Kabupaten di Wilayah Provinsi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.050 | Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik | Parent | Konsep dan Definisi:Jaringan serat optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis kabel serat optik yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Optic Distribution Point (ODP) adalah tempat terminasi kabel yang memiliki sifat-sifat tahan korosi, tahan cuaca, kuat dan kokoh dengan konstruksi untuk dipasang diluar. Kecamatan merupakan bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat. | Jumlah kecamatan yang tersambung Optical Distribution Point (ODP) dibagi dengan jumlah total kecamatan di Indonesia dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan :PK JSO : Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif)JKT :Jumlah kecamatan yang tersambung Optical Distribution Point (ODP)JK :Jumlah total kecamatan di Indonesia | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.051 | Persentase Kepatuhan Badan Publik dalam Menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik | Parent | Pengukuran indikator Persentase Kepatuhan Badan Publik dalam Menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik, termasuk aparatur dalam proaktif dan responsif dalam pelayanan informasi serta mendukung kebijakan kepatuhan pada kewajiban hukum untuk menghormati dan melindungi keterbukaan informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap hasil sengketa informasi yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Hukum. | Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator ini termasuk ke dalam dimensi hukum dalam indikator kepatuhan menjalanjkan UU KIP. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.052 | Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang difasilitasi untuk peningkatan kapasitas SDM oleh Dinas Kominfo Provinsi (misal mengikuti Festival KIM, Bimtek, pelatihan) | Parent | Proporsi KIM yang mendapatkan fasilitasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), seperti partisipasi dalam Festival KIM, bimbingan teknis (bimtek), atau pelatihan lainnya. KIM adalah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri. | Jumlah KIM yang difasilitasi peningkatan kapasitas / Total jumlah KIM yang terdaftar di Dinas Kominfo Provinsi x 100%
Jumlah KIM yang difasilitasi peningkatan kapasitas: Jumlah KIM yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas SDM yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Provinsi, seperti Festival KIM, bimtek, atau pelatihan.?
Total jumlah KIM yang terdaftar di Dinas Kominfo Provinsi: Jumlah keseluruhan KIM yang resmi terdaftar dan diakui oleh Dinas Kominfo Provinsi. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.053 | Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang melaksanakan diseminasi informasi Kebijakan dan Program Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah | Parent | Merupakan ukuran dari proporsi komunitas informasi masyarakat (KIM) yang aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program prioritas nasional serta prioritas daerah. | Rumus Perhitungan:
Persentase KIM = (Jumlah KIM yang melaksanakan diseminasi informasi) / (Jumlah total KIM) * 100%
Penjelasan Komponen:
Jumlah KIM yang Melaksanakan Diseminasi Informasi:
Jumlah komunitas yang secara aktif terlibat dalam menyebarkan informasi mengenai kebijakan dan program prioritas.
Jumlah Total KIM:
Total komunitas informasi masyarakat yang ada. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.054 | Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | Parent | 1. Persentase Layanan Publik: Merupakan proporsi atau bagian dari total layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi. 2. Layanan Publik: Merupakan kegiatan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, seperti pendaftaran penduduk, pengajuan izin, dan lain-lain. 3. Diselenggarakan Secara Online: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan melalui internet, tidak memerlukan kehadiran fisik di tempat pelayanan. 4. Terintegrasi: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan secara bersamaan dengan layanan lainnya, memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai tugas dalam satu platform. | Jumlah_Layanan_Publik_Online_Terintegrasi / Jumlah_Layanan_Publik * 100%
Keterangan:
Jumlah_Layanan_Publik_Online_Terintegrasi : Jumlah layanan publik yang diselenggarakan secara online dan telah terintegrasi.
Jumlah_Layanan_Publik : Total seluruh layanan publik yang tersedia.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.055 | Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang difasilitasi oleh Dinas | Parent | Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi anggota masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha, yang telah menerima pendidikan atau informasi terkait SPBE melalui kegiatan literasi atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas terkait. Tujuan dari literasi dan sosialisasi SPBE adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. | Persentase Masyarakat yang Mendapatkan Literasi/Sosialisasi SPBE = (Jumlah Masyarakat (ASN dan Pelaku Usaha) yang Mendapatkan Literasi/Sosialisasi SPBE / Jumlah Total Masyarakat (ASN dan Pelaku Usaha)) * 100%
Keterangan:
Jumlah Masyarakat (ASN dan Pelaku Usaha) yang Mendapatkan Literasi/Sosialisasi SPBE adalah jumlah individu, termasuk ASN dan pelaku usaha, yang telah mengikuti kegiatan literasi atau sosialisasi SPBE yang difasilitasi oleh Dinas.
Jumlah Total Masyarakat (ASN dan Pelaku Usaha) adalah total jumlah anggota masyarakat, termasuk ASN dan pelaku usaha, yang menjadi target dari kegiatan literasi dan sosialisasi SPBE. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.056 | Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah | Parent | Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah. | Jumlah_Masyarakat_Sasaran_Penyebaran_Informasi / Jumlah_Penduduk * 100%
Keterangan:
Jumlah_Masyarakat_Sasaran_Penyebaran_Informasi : Jumlah masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik serta mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah pusat dan daerah provinsi.
Jumlah_Penduduk : Total penduduk di wilayah provinsi yang menjadi sasaran program penyebaran informasi publik.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.056.001 | Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah provinsi | Child | Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.056.002 | Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupten/kota | Child | Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.057 | Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah | Parent | Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Menggunakan Data Statistik dalam Melakukan Evaluasi Pembangunan Daerah merujuk pada persentase dari total OPD di suatu daerah yang menggunakan data statistik untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan dampak dari program atau kegiatan pembangunan yang mereka laksanakan. Ini mengukur tingkat integrasi data statistik dalam proses evaluasi oleh OPD, termasuk data kinerja, hasil output, dan dampak pembangunan. | (Jumlah_OPD_Menggunakan_Data_Statistik_Evaluasi / Jumlah_OPD) * 100%
Jumlah_OPD_Menggunakan_Data_Statistik_Evaluasi : Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam kegiatan evaluasi pembangunan daerah.
Jumlah_OPD : Total keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.058 | Persentase organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah | Parent | Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Menggunakan Data Statistik dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah merujuk pada persentase dari total OPD di suatu daerah yang menggunakan data statistik sebagai salah satu komponen dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Ini mengukur tingkat integrasi data statistik dalam proses perencanaan oleh OPD, termasuk data sosial, ekonomi, demografi, dan indikator lainnya yang relevan. | (Jumlah_OPD_Menggunakan_Data_Statistik / Jumlah_OPD) * 100%
Keterangan:
Jumlah_OPD_Menggunakan_Data_Statistik : Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memanfaatkan data statistik dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Jumlah_OPD : Total keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.059 | Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo | Parent | Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Terhubung dengan Akses Internet yang Disediakan oleh Dinas Kominfo adalah rasio antara jumlah OPD yang telah mengakses dan memanfaatkan layanan internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo dengan jumlah total OPD yang ada di wilayah administratif, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur tingkat penyebaran dan penggunaan layanan internet oleh OPD untuk memastikan bahwa layanan tersebut tersedia dan digunakan secara efektif. | Jumlah_OPD_Terhubung_Internet / Jumlah_OPD * 100%
Keterangan:
Jumlah_OPD_Terhubung_Internet : Jumlah OPD yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo.
Jumlah_OPD : Total keseluruhan OPD di wilayah yang diukur.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.060 | Persentase pelanggan terlayani jaringan internet akses tetap pitalebar (fixed broadband) terhadap total rumah tangga | Parent | Konsep dan Definisi:Pitalebar (broadband) adalah teknik transmisi berkapasitas tinggi menggunakan berbagai frekuensi, yang memungkinkan sejumlah besar pesan dikomunikasikan secara bersamaan. Akses pitalebar (broadband access) adalah akses yang berkecepatan 2 Mbps untuk akses tetap (fixed). | Metode Perhitungan:Jumlah total pelanggan jaringan internet akses tetap pitalebar (fixed broadband) dibagi dengan jumlah total rumah tangga di Indonesia dikali dengan 100%.Rumus:Keterangan :P FB: Persentase pelanggan terlayani jaringan internet akses tetap pitalebar (fixed broadband) terhadap total rumah tangga.JFB: Jumlah total pelanggan jaringan internet akses tetap pitalebar (fixed broadband)JRT:Jumlah total rumah tangga di Indonesia | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.061 | Persentase Pemanfaatan Inovasi Hasil Perekayasaan di Bidang Keamanan Siber dan Sandi | Parent | Indikator ini mengukur seberapa besar proporsi inovasi baru yang dihasilkan dari kegiatan pemutakhiran perekayasaan di bidang keamanan siber dan sandi yang telah diadopsi atau dimanfaatkan oleh industri, pemerintah, atau masyarakat | Persentase dari Jumlah Inovasi yang dimanfaatkan terhadap jumlah inovasi yang dihasilkan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.062 | Persentase Pemenuhan Peralatan Siber | Parent | Indikator ini mengukur sejauh mana kebutuhan peralatan dan infrastruktur keamanan siber dalam suatu organisasi atau entitas telah terpenuhi. Indikator ini mencerminkan tingkat kesiapan dan kemampuan organisasi dalam melindungi sistem, data, dan jaringan dari ancaman siber yang terus berkembang. Dengan mengetahui persentase pemenuhan ini, organisasi dapat menilai efektivitas strategi keamanan siber mereka dan mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan atau investasi lebih lanjut. | Rumus Perhitungan:
Persentase Pemenuhan = (Jumlah Peralatan Siber yang Tersedia/Jumlah Peralatan Siber yang Dibutuhkan)
×
100 %
Di mana:
- Jumlah Peralatan Siber yang Tersedia: Total peralatan siber yang saat ini dimiliki dan siap digunakan oleh organisasi.
- Jumlah Peralatan Siber yang Dibutuhkan: Total peralatan siber yang diperlukan sesuai dengan standar operasional atau kebutuhan ideal untuk mendukung keamanan dan operasional siber organisasi. | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.063 | Persentase Penduduk yang Menggunakan Internet | Parent | Perbandingan antara orang yang menggunakan internet dengan jumlah masyarakat Indonesia | Jumlah pengguna internet dibagi dengan jumlah penduduk dikalikan dengan 100%. | Wilayah Administrasi: Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.064 | Persentase Penduduk yang Menguasai Telepon Genggam | Parent | Telepon genggam/Telepon seluler termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Proporsi individu yang memiliki telepon genggam adalah perbandingan antara individu yang memiliki telepon genggam terhadap jumlah penduduk. | Proporsi individu yang memiliki telepon genggam diperoleh dengan cara membagi jumlah individu yang menguasai/memiliki telepon genggam dengan jumlah penduduk pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P ITG : Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggamJITGt : Jumlah individu yang menguasai/memiliki telepon genggam pada periode tertentuJPt :Jumlah penduduk pada periode tertentu | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.065 | Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional | Parent | Konsep dan Definisi:Kemampuan Badan Pusat Statistik untuk menghasilkan data dan informasi statistik sebagai dasar rujukan dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional. | Metode Perhitungan:Jumlah K/L/D/I yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional dibagi dengan K/L/D/I menggunakan data BPS dikalikan dengan 100%Rumus:Keterangan :P PME : Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.JKPME : Jumlah K/L/D/I yang menggunakan BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.JK:Jumlah K/L/D/I data BPS | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.066 | Persentase Perangkat Daerah yang ada pada Pemerintah Provinsi yang mendapatkan sosialisasi program Provinsi Cerdas (Smart Province) | Parent | Persentase Perangkat Daerah yang mendapatkan sosialisasi: Prosentase ini menggambarkan proporsi atau bagian dari total Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi yang telah mengikuti sosialisasi atau pelatihan terkait dengan program Provinsi Cerdas. Ini mengukur sejauh mana program tersebut telah disebarluaskan dan diterima oleh PD dalam organisasi pemerintah provinsi | Persentase = (Jumlah Perangkat Daerah yang Mendapatkan Sosialisasi / Jumlah Total Perangkat Daerah) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.067 | Persentase Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas | Parent | jumlah Perangkat Daerah yang Memanfaatkan Internet: Jumlah perangkat daerah yang aktif menggunakan akses internet yang disediakan oleh Dinas. Jumlah Total Perangkat Daerah: Jumlah keseluruhan perangkat daerah yang ada. | Persentase = (Jumlah Perangkat Daerah yang Memanfaatkan Internet / Jumlah Total Perangkat Daerah) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.068 | Persentase perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program inovasi yang mendukung kabupaten/kota cerdas sesuai dengan Masterplan kabupaten/kota cerdas yang sudah ditetapkan | Parent | 1) Perangkat Daerah: Unit atau instansi pemerintahan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah. 2) Sosialisasi Program Inovasi: Proses penyampaian informasi dan pemahaman mengenai program inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik dalam kerangka kabupaten/kota cerdas. 3) Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas: Dokumen perencanaan strategis yang berisi visi, misi, dan rencana tindakan untuk mewujudkan kabupaten/kota yang menggunakan teknologi dan data untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. | Persentase (%) = (Jumlah Perangkat Daerah yang Mendapatkan Sosialisasi) / (Jumlah Total Perangkat Daerah) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.069 | Persentase permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan | Parent | Proporsi permohonan informasi publik yang diselesaikan oleh badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Jumlah permohonan informasi yang diselesaikan sesuai peraturan / Total permohonan informasi yang diterima x 100%
Jumlah permohonan informasi yang diselesaikan sesuai peraturan: Jumlah permohonan informasi yang ditangani dan diselesaikan oleh badan publik sesuai dengan prosedur dan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.?
Total permohonan informasi yang diterima: Jumlah keseluruhan permohonan informasi yang diterima oleh badan publik dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.070 | Persentase publikasi statistik yang menerapkan standar akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional | Parent | Konsep dan Definisi:Kemampuan Badan Pusat Statistik untuk menghasilkan publikasi statistik yang bersumber dari aktivitas statistik yang sudah menerapkan standar akurasi. | Metode Perhitungan:Jumlah publikasi statistik yang bersumber dari aktivitas statistik yang sudah menerapkan standar akurasi dibagi dengan jumlah publikasi yang dihasilkan dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan:P PSA : Persentase publikasi statistik yang menerapkan standar akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.JPSA: Jumlah publikasi statistik yang bersumber dari aktivitas statistik yang sudah menerapkan standar akurasi.JP:Jumlah publikasi statistik BPS. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.071 | Persentase Simpul Jaringan Informasi Geospasial dengan Kinerja Unggul | Parent | Persentase simpul jaringan informasi geospasial yang memiliki kinerja unggul adalah simpul jaringan IG yang telah mencapai tingkat klasifikasi unggul. Yang dimaksud dengan simpul jaringan IG dengan klasifikasi unggul adalah simpul jaringan IG yang kualitas data spasial yang diperbagipakaikan melalui geoportal sudah sesuai dengan standard yang ditetapkan. Proses keberlangsungan pengelolaan simpul jaringan IG juga sudah terjaga dengan adanya kebijakan serta kelembagaan yang mengatur penyelenggaraan IG dan melalui pengembangan kapasitas SDM khusus IG. Simpul jaringan IG menjadi bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di bidang geospasial. | Rumus / Metode Perhitungan:
Persentase Simpul Kinerja Unggul=(Jumlah Simpul Jaringan IG dengan Kinerja Unggul/Jumlah Total Simpul Jaringan IG)×100%
Penjelasan:
Jumlah Simpul Jaringan IG dengan Kinerja Unggul: Jumlah Simpul Jaringan IG yang memenuhi kriteria kinerja unggul berdasarkan domain yang dinilai yang meliputi kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan SDM IG.
Jumlah Total Simpul Jaringan IG: Jumlah total Simpul Jaringan IG yang ada dalam jaringan informasi geospasial nasional.
Referensi:
Badan Informasi Geospasial (BIG) - Sistem pengelolaan dan evaluasi kinerja jaringan informasi geospasial (BIG, 2020) | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.072 | Persentase Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah | Parent | Persentase Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah adalah ukuran yang menunjukkan proporsi dari total tingkat kematangan yang tercapai dalam aspek keamanan siber dan sandi di lingkungan pemerintah daerah. Ini mengukur seberapa baik pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mengelola kebijakan serta praktik keamanan siber dan perlindungan data yang sensitif. Kematangan keamanan siber mencakup kesiapan dan efektivitas sistem keamanan untuk melindungi data dan infrastruktur TI, sementara kematangan sandi mencakup penggunaan dan pengelolaan sistem kriptografi untuk perlindungan data. | Persentase Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi = (Tingkat Kematangan yang Dicapai / Tingkat Kematangan Maksimal yang Dapat Dicapai) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.073 | Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik pemerintah daerah | Parent | Mengukur sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap kemudahan akses dan kualitas informasi publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Kepuasan ini mencerminkan persepsi masyarakat mengenai transparansi, akurasi, dan relevansi informasi yang diberikan oleh instansi pemerintah setempat. Indikator dihitung berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang mengukur berbagai aspek pelayanan informasi publik. | Persentase Kepuasan = (Jumlah Responden yang Menyatakan Puas atau Sangat Puas / Jumlah Total Responden) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.074 | Pertumbuhan pengakses streaming siaran radio digital | Parent | Pengakses streaming adalah masyarakat yang mengakses layanan RRI melalui aplikasi RRI Digital | Jumlah pengakses (T1 - T) /T *100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.075 | Proporsi penduduk yang terlayani mobile broadband | Parent | Rasio persentase antara cakupan sinyal jaringan mobile broadband (minimal 4G) yang diterima oleh masyarakat dibandingkan dengan wilayah Indonesia yang teridentifikasi ada populasi penduduknya. | Proporsi penduduk terlayani mobile broadband diperoleh dengan cara membagi jumlah total luas pemukiman yang dijangkau oleh jaringan bergerak pitalebar (mobile broadband) dibagi dengan jumlah total luas pemukiman Indonesia dikalikan dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:P PMB: Penduduk terlayani mobile broadbandLPMB: Jumlah total luas pemukiman yang dijangkau oleh jaringan bergerak pitalebarLP : Jumlah total luas pemukiman Indonesia. | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.076 | Proporsi remaja (usia 15-24 tahun) dan dewasa (usia 15-59 tahun) dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) | Parent | Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utamanya, seperti smartphone. Dalam hal ini, keterampilan teknologi informasi dan komunikasi diasosiasikan dengan kegiatan mengakses internet dalam tiga bulan terakhir. | 1. Jumlah penduduk remaja (umur 15-24 tahun) yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir dibagi dengan jumlah penduduk remaja (umur 15-24 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). 2. Jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun) yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir dibagi dengan jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus 1: Keterangan: PR-TIK : Proporsi remaja dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) JRAI : Jumlah penduduk remaja (umur 15-24 tahun) yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir JR15-24 : Jumlah penduduk remaja (umur 15-24 tahun) pada periode yang sama Rumus 2: Keterangan: PD-TIK : Proporsi dewasa dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) JDAI : Jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun) yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir JD15-59 : Jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun) pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin | persen | INFORMASI | Nasional, Daerah |
| 09.03.076.001 | Proporsi pemuda dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) | Child | Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utamanya, seperti smartphone. Dalam hal ini, keterampilan teknologi informasi dan komunikasi diasosiasikan dengan kegiatan mengakses internet dalam tiga bulan terakhir. | PD-TIK : Proporsi dewasa dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) JDAI : Jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun) yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir JD15-59 : Jumlah penduduk dewasa (umur 15-59 tahun) pada periode yang sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.077 | Rasio harga layanan jaringan pitalebar tetap terhadap pendapatan per kapita | Parent | Perbandingan harga layanan jaringan pitalebar tetap terhadap pendapatan per kapita pada kecepatan up to 30Mbps | | | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.078 | Rata-Rata Competency Gap Index (CGI) SDM Siber dan Sandi | Parent | Indikator ini mengukur kesejangan kompetensi SDM siber dan sandi dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) | Total Kesenjangan Kompetensi seluruh SDM Siber dan Sandi yang Mengikuti Asesmen Kompetensi (%) dibagi Total SDM Siber dan Sandi yang mengikuti Asesment Kompetensi (Orang) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.079 | Sistem data dan informasi terpadu untuk pemenuhan gizi nasional | Parent | Jumlah Sistem data dan informasi terpadu dan terintegrasi untuk pemenuhan gizi nasional yang mencakup seluruh sasaran program makan bergizi gratis | Jumlah Sistem data dan informasi terpadu dan terintegrasi untuk pemenuhan gizi nasional yang mencakup seluruh sasaran program makan bergizi gratis | | sistem | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.080 | Tingkat keamanan informasi pemerintah | Parent | Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah: Merupakan ukuran atau tingkat kemampuan suatu sistem informasi pemerintah untuk melindungi data dan informasi dari ancaman keamanan, seperti serangan siber, penipuan, dan akses tidak sah. 2. Ukuran Keamanan: Dapat diukur melalui beberapa aspek, seperti: a) Kemampuan Deteksi: Kemampuan sistem untuk mendeteksi adanya serangan atau akses tidak sah. b) Kemampuan Tanggapan: Kemampuan sistem untuk merespons dan mengatasi serangan atau akses tidak sah. c) Kemampuan Pemulihan: Kemampuan sistem untuk memulihkan data dan fungsi setelah serangan. | (Jumlah_Nilai_Per_Area_Keamanan_Informasi / Jumlah_Area_Penilaian) * 100%
Keterangan:
Jumlah_Nilai_Per_Area_Keamanan_Informasi : Total nilai yang diperoleh dari setiap area penilaian terkait keamanan informasi.
Jumlah_Area_Penilaian : Total keseluruhan area yang dinilai dalam evaluasi keamanan informasi.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.081 | Tingkat kesuksesan startup digital nasional (success rate startup digital) | Parent | Tingkat kesuksesan startup nasional/success rate startup merupakan ukuran yang menggambarkan kemampuan startup untuk menghadapi tantangan seperti menemukan product-market fit, mengelola pendanaan, dan manajemen SDM. Ukuran ini juga mencerminkan kontribusi startup dalam mendorong inovasi, pertumbuhan ekonomi digital, dan keberlanjutan ekosistem kewirausahaan. | Persentase startup yang tetap beroperasi dan/atau mencapai profitabilitas dibandingkan dengan total startup yang memulai operasinya dalam periode tertentu. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | startup | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.082 | Tingkat Pemanfaatan Data Statistik | Parent | Tingkat pemanfaatan data statistik adalah indikator yang mengukur sejauh mana data statistik resmi yang dihasilkan atau dipublikasikan oleh BPS digunakan oleh pihak-pihak yang relevan, seperti pembuat kebijakan, dalam proses perumusan, pengambilan keputusan, atau evaluasi kebijakan nasional. Indikator ini mencerminkan efektivitas distribusi, relevansi, kualitas, dan keberhasilan lembaga dalam menjadikan data statistik resmi yang dipublikasikan BPS sebagai dasar bagi perumusan kebijakan publik. | IPDS= (Wx U/Total Kebijakan) X100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.083 | Persentase Partisipasi Publik dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik | Parent | Pengukuran indikator Persentase Partisipasi Publik dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik memberikan ruang partisipasi publik dalam mengakses informasi, pengambilan kebijakan publik, dan memantau serta melaporkan badan publik yang tidak sesuai ketentuan UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Fisik dan Politik. | Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator termasuk dalam lingkungan fisik dan politik indikator Partisipasi Publik. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.084 | Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) | Parent | IMDI atau Indeks Masyarakat Digital Indonesia merupakan suatu pengukuran tingkat kompetensi dan keterampilan masyarakat dalam penggunaan teknologi digital, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun terkait pekerjaannya. Indeks ini mengadopsi G20 Toolkit for Measuring Digital Skills and Digital Literacy yang turut dihasilkan pemerintah Indonesia pada forum Digital Economic Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia. IMDI terdiri dari empat pilar penyusun, yaitu (1) Infrastruktur dan Ekosistem; (2) Keterampilan Digital; (3) Pemberdayaan; dan (4) Pekerjaan. Pengukuran pilar-pilar tersebut dapat memberikan gambaran kondisi masyarakat digital Indonesia secara lebih komprehensif, objektif, dan terstandardisasi. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.084.001 | Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) Pilar Literasi Digital | Child | Mengukur kemampuan individu dalam menggunakan perangkat digital, aplikasi komunikasi, dan internet untuk mengakses dan mengelola informasi. Indikator ini diukur melalui skor IMDI pilar literasi digital. Pengukuran ini akan dilakukan oleh BPSDM Komdigi | Rata-rata berdasarkan konversi nilai indikator dan pembobotan masing-masing subpilar pembentuk pilar literasi digital. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | INFORMASI | Nasional |
| 09.03.085 | Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Kebakaran | Parent | Mengukur seberapa luas dan efektif upaya penyebaran informasi dan edukasi mengenai risiko kebakaran telah dilakukan kepada masyarakat di suatu wilayah | P = (M_IE / M_T) * 100%
Keterangan:
P = Persentase cakupan penyebaran informasi dan edukasi rawan kebakaran
M_IE = Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan edukasi
M_T = Jumlah total target masyarakat | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.086 | Persentase Publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dalam Modul E-Walidata SIPD | Parent | Persentase ini menunjukkan tingkat keterisian dan keterpublikasian Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) oleh perangkat daerah ke dalam modul E-Walidata pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (DSSD).
Indikator ini mencerminkan kinerja daerah dalam mendukung penyediaan data sektoral yang akurat, mutakhir dan dapat diakses untuk perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan publik. | Rumus:
Persentase_Publikasi_DSSD = (Jumlah_data_yang_Disebarluaskan / Total_data_yang_Telah_Disepakati_Digunakan) * 100%
Keterangan:
Persentase_Publikasi_DSSD = Persentase publikasi data statistik sektoral daerah (DSSD) dalam modul E-Walidata SIPD.
Jumlah_data_yang_Disebarluaskan = Jumlah data sektoral yang telah dipublikasikan atau disebarluaskan melalui modul E-Walidata SIPD.
Total_data_yang_Telah_Disepakati_Digunakan = Total data sektoral yang telah disepakati untuk digunakan dalam modul E-Walidata SIPD. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | INFORMASI | Daerah |
| 09.03.087 | Tingkat Kesiapan Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah | Parent | Indikator ini mengukur sejauh mana pemerintah daerah siap dalam mengamankan informasi melalui lembaga persandian, mencakup aspek kebijakan, teknologi, dan sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan keamanan informasi. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | INFORMASI | Daerah |
| 09.04.001 | Indeks Kemerdekaan Pers | Parent | Konsep dan Definisi:Kemerdekaan pers telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pada bagian Menimbang, Kemerdekaan Pers “merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945 harus dijamin”. Tujuan penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) adalah untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga bisa diidentifikasi persoalan- persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk dilakukan perbaikan- perbaikan. Penyusunan IKP juga dimaksudkan untuk memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers, serta menyediakan bahan- bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dilakukan terhadap para ahli untuk menilai kemerdekaan pers di Indonesia. Penelitian terhadap kelompok ahli dilakukan karena topik penelitian ini memiliki komponen yang hanya bisa dinilai oleh para pelaku langsung, atau para pengamat serta akademisi yang berkutat dalam komponen- komponen kemerdekaan pers. Para ahli yang memiliki gambaran yang cukup mengenai ‘kemerdekaan pers’. Lokasi survei IKP mencakup 34 provinsi di Indonesia. Setiap provinsi diwakili oleh 12 responden yang merupakan Informan Ahli. Informan Ahli yang dipilih merupakan personal yang kredibel terkait kebebasan pers di provinsi yang bersangkutan dan di Indonesia. | Metode Perhitungan:Penilaian IKP menggunakan dua metode yang saling melengkapi yaitu metode kuantitatif dan metode kualitatif. Survei IKP mencakup 34 provinsi yang tiap provinsi diwakili oleh 9 -12 responden yang merupakan Informan Ahli. Instrumen yang dipergunakan adalah (1) kuesioner sebanyak 20 indikator dengan jumlah pernyataan sebanyak 75 sebagai representasi dari 75 subindikator Penilaian Indeks Kemerdekaan Pers dan (2) Pertanyaan terbuka pada Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara. IKP dilakukan pada tiga kondisi lingkungan, yaitu (1) Lingkungan Fisik dan Politik yang terdiri dari 9 (sembilan) indikator; (2) Lingkungan Ekonomi yang terdiri dari 5 (lima) indikator; dan (3) Lingkungan Hukum yang terdiri dari 6 (enam) indikator. Seluruh indikator tersebut disusun menjadi instrumen survei dalam bentuk kuesioner. Setiap Informan Ahli memberikan nilai antara 1 – 100, semakin tinggi nilai maka kualitas indikator semakin baik.Selain kuesioner dan FGD serta wawancara tim peneliti di tingkat nasional dan provinsi mengumpulkan data-data sekunder yang berkaitan dengan berbagai persoalan kemerdekaan pers, yang dilakukan sejak sebelum wawancara dan FGD dilaksanakan. Data-data itu diantaranya adalah jenis/jumlah organisasi profesi wartawan, nama-nama dan jenis perusahaan media di tiap provinsi, berbagai peraturan yang ada di provinsi berkaitan dengan pers, dan kasus-kasus pers yang terjadi sepanjang tahun penelitian (t-1). Hasil nilai IKP 34 provinsi menjadi bahan pertimbangan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council/ NAC) dalam memberikan penilaian untuk penyusunan IKP Indonesia (nasional).Rumus:IKP Nasional = IKP Provinsi (70%) + IKP NAC (30%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KOMUNIKASI | Nasional, Daerah |
| 09.04.002 | Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik | Parent | Alat ukur yang objektif, kredibel, komprehensif dan terstandar terkait pengelolaan informasi dan komunikasi publik (PIKP) di Indonesia yang bisa menjadi rujukan baik dari para akademisi maupun praktisi Kehumasan pemerintah. Selain itu, keberadaan Indeks ini dapat dijadikan sebagai bagian dari early warning ststem, termasuk untuk mempertanyakan pilihan-pilihan kebijakan nasional dan daerah serta mempertanyakan bagaimana bisa terjadi Dinas Kominfo atau K/L yang memiliki anggaran PIKP yang sama besarnya, tetapi menunjukkan kinerja komunikasi publik yang berbeda, dan sebagai acuan penyusunan program-program intervensi Kementerian Kominfo terkait pengelolaan Informasi dan komunikasi publik Interpretasi. | Penghitungan indeks didasarkan pada nilai proporsi dari setiap dimensi. Terdapat 4 dimensi, yaitu Input, Proses, Output, dan Outcome. Terdapat 2 penilaian dalam indikator, yaitu: (1) indikator yang dinilai dengan skala 1 = YA, dan skala 0 = TIDAK, maka penghitungan indeks diformulasikan dengan "jumlah yang menjawab YA / jumlah sampel"; dan (2) indikator yang dinilai dengan skala 1-4, maka penghitungan indeks diformulasikan dengan "jumlah skor / (4 x jumlah sampel)". Adapun tiap dimensi memiliki bobot masing-masing sebesar 25%. Skor Indeks KPIP berada pada rentang 1-100 dengan kategorisasi: Sangat Baik (skor >80), Baik (skor 71-80), Sedang (skor 61-70), Buruk (skor 51-60), dan Sangat Buruk (skor <51). | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KOMUNIKASI | Nasional, Daerah |
| 09.04.003 | Integrated Index for Postal Development (2IPD) | Parent | Integrated Index for Postal Development atau 2IPD adalah indeks komposit yang disusun oleh Universal Postal Union (UPU) untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang perkembangan layanan pos di seluruh dunia | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KOMUNIKASI | Internasional |
| 09.04.004 | Jumlah Kebijakan yang Mendukung Implementasi Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN) | Parent | Pengukuran ini dimaksudkan untuk melihat dukungan dari kebijakan/regulasi yang ditetapkan dalam rangka implementasi Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN) | Total dokumen yang disusun/diselesaikan dalam rangka mendukung implementasi SKPN. | | dokumen | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.005 | Jumlah Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Bidang Jurnalistik dan Pers | Parent | Pengukuran indikator dilakukan untuk mengetahui jumlah peserta yang mengikuti dan menyelesaikan pelatihan peningkatan kapasitas SDM bidang jurnalistik dan pers. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kalasitas SDM dalam bisang jurnalistik dan pers, serta untuk menjaga pengetahuan keilmuan jurnalistik dan pers pada para jurnalis, sehingga tidak hanya mendapat pelatihan ketika akan mengikuti uji kompetensi wartawan saja. | Total peserta pelatihan yang menyelesaikan pelatihan yg menyelesaikan pelatihan peningkatan kapasitas SDM bidang jurnalistik dan pers. | Wilayah Administrasi: Nasional | orang | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.006 | Jumlah Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Bidang Kominfo yang Bertalenta Digital | Parent | Pengukuran indikator dilakukan untuk mengetahui jumlah peserta yang mengikuti dan menyelesaikan pelatihan peningkatan kapasitas SDM bidang Kominfo yang bertalenta digital. Dalam beberapa tahun terakhir salah satu kendala pelatihan adalah banyaknya peserta yang tidak menyelesaikan pelatihan | Total peserta pelatihan yang menyelesaikan pelatihan/mendapat completion certificate | Wilayah Administrasi: Nasional | orang | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.007 | Persentase Independensi Pers dari Kelompok Kepentingan yang Kuat | Parent | Pengukuran indikator Persentase Independensi Pers dari Kelompok Kepentingan yang Kuat dimaksudkan untuk memantau kondisi pers atas tidak ketergantungan pers terhadap kelompok kepentingan yang berpotensi memengaruhi proses peliputan atau pemberitaan. Indikator ini termasuk dalam Indeks Kemerdekaan Pers Lingkungan Ekonomi. | Indeks Kemerdekaan Pers: 70% rata-rata skor informan ahli daerah (38 provinsi) +30% rata-rata skor NAC, khususnya pada indikator Independensi dari Kelompok Kepentingan yang Kuat. Penghitungan ini juga didukung dengan Data Sekunder berupa:
(1) Data persentase perbandingan antara berita dengan iklan, pariwara, berita berbayar, dan/atau siaran pers;
(2) Kasus praktek amplop dalam berbagai bentuknya. Data kebijakan di media yang secara tegas dan eksplisit melarang jurnalis menerima amplop;
(3) Kondisi ekonomi (pertumbuhan ekonomi), jumlah perusahaan, dan sebagainya. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.008 | Persentase khalayak yang terpapar informasi terkait program dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk konten tematik dan agenda prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (antara lain: Ibu Kota Negara, stunting, dll) sesuai strategi komunikasi | Parent | Persentase ini mengukur seberapa banyak individu atau kelompok dalam populasi target yang telah menerima atau terpapar informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah daerah, serta konten tematik dan agenda prioritas nasional sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah. | Persentase Khalayak yang Terpapar = (Jumlah Individu yang Terpapar Informasi / Jumlah Total Individu dalam Populasi Target) * 100%
Keterangan:
Jumlah Individu yang Terpapar Informasi: Jumlah orang dalam populasi target yang telah menerima atau terpapar informasi tentang program, kebijakan pemerintah daerah, dan agenda prioritas nasional.
Jumlah Total Individu dalam Populasi Target: Jumlah total orang dalam populasi yang ditargetkan untuk mendapatkan informasi. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KOMUNIKASI | Daerah |
| 09.04.009 | Persentase konten komunikasi publik yang dapat memperkuat kohesivitas sosial berlandaskan nilai-nilai Pancasila | Parent | Konten komunikasi publik merupakan salah satu cara untuk menyebarkan dan/atau menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda. Penanaman nilai Pancasila melalui Pendidikan formal yang diterapkan pada generasi sebelumnya tidak terlalu berpengaruh kepada generasi z. Generasi z lebih menyukai visual daripada teks naratif. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang ingin menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda. | Jumlah konten komunikasi publik yang berisi atau memiliki nilai-nilai Pancasila dalam 1 tahun dibagi Jumlah total konten komunikasi publik yang diproduksi dalam 1 tahun dikali 100 persen. | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.010 | Persentase Peningkatan Akses Pers & Media Bagi Kelompok Rentan | Parent | Pengukuran indikator Persentase Peningkatan Akses Pers & Media Bagi Kelompok Rentan untuk memantau kondisi pers dalam memberikan ruang pemberitaan dan peliputan masalah kelompok rentan. Indikator ini termasuk dalam Indeks Kemerdekaan Pers Lingkungan Fisik dan Politik. | Rumus Penghitungan: Indeks Kemerdekaan Pers: 70% rata-rata skor informan ahli daerah (38 provinsi) +30% rata-rata skor NAC, khususnya pada indikator Kesetaraan bagi Kelompok Rentan. Penghitungan ini juga didukung dengan Data Sekunder berupa:
(1) Kasus terkait kelompok rentan yang tidak diberitakan oleh media;
(2) Kasus pelanggaran kode etik terkait dengan pemberitaan mengenai anak-anak;
(3) Kasus liputan media yang tidak sensitif gender. liputan media yang memperbesar stereotipe yang buruk dan diskriminatif terhadap perempuan;
(4) Kasus liputan media yang tidak sensitif masyarakat adat; dan
(5) Upaya dari media agar liputannya bisa diakses oleh penyandang disabilitas
| | persen | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.011 | Persentase Peningkatan Kepatuhan Terhadap Etika Pers | Parent | Pengukuran indikator Persentase Peningkatan Kepatuhan Terhadap Etika Pers untuk memantau kondisi pers atau media untuk menaati standar perusahaan pers. Indikator ini termasuk dalam Indeks Kemerdekaan Pers Lingkungan Hukum. | Rumus Penghitungan: Indeks Kemerdekaan Pers: 70% rata-rata skor informan ahli daerah (38 provinsi) +30% rata-rata skor NAC, khususnya pada indikator Etika Pers.
Penghitungan ini juga didukung dengan Data Sekunder berupa:
(1) Data jumlah perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Data ada tidaknya upaya dari pemerintah untuk mendorong perusahaan pers memenuhi standar perusahaan pers, berdasarkan (a) Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan Pedoman penulisan lainnya yang disusun oleh Dewan Pers; (b) Data kasus pelanggaran kode etik; dan (c) Kasus pelanggaran kode etik, beserta contoh berita. | | persen | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.012 | Persentase Penurunan Kejadian Intervensi dan Kekerasan Pers | Parent | Pengukuran indikator Persentase Penurunan Kejadian Intervensi dan Kekerasan Pers dimaksudkan untuk memantau kondisi pers atas terjaminnya kebebasan dari intervensi dan kekerasan dalam menjalani proses peliputan atau pemberitaan. Indikator ini termasuk dalam Indeks Kemerdekaan Pers Lingkungan Fisik dan Politik. | Rumus Penghitungan: Indeks Kemerdekaan Pers: 70% rata-rata skor informan ahli daerah (38 provinsi) +30% rata-rata skor NAC, khususnya pada indikator (1) Kebebasan dari Intervensi dan (2) Kebebasan dari Kekerasan. Penghitungan ini juga didukung dengan Data Sekunder berupa (1) Kasus sensor/ intervensi yang dialami oleh media atau jurnalis sepanjang tahun (T-1), serta (2) Daftar dan jumlah kasus kekerasan (fisik, emosional, profesional) yang dialami media atau jurnalis pada T-1. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.013 | Persentase Perusahaan Pers dan Media Massa yang Memiliki Tata Kelola Baik | Parent | Pengukuran indikator Persentase Jumlah Perusahaan Pers dan Media Massa yang Memiliki Tata Kelola Baik dimaksudkan untuk memastikan kondisi perusahaan pers dalam tata kelola yang baik (good corporate governance). Indikator ini termasuk dalam Indeks Kemerdekaan Pers Lingkungan Ekonomi. | Rumus Penghitungan: Indeks Kemerdekaan Pers: 70% rata-rata skor informan ahli daerah (38 provinsi) +30% rata-rata skor NAC, khususnya pada indikator Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Penghitungan ini juga didukung dengan Data Sekunder berupa (1) Tata kelola penyelenggaraan perusahaan pers di daerah. Data jumlah perusahaan pers di daerah, berapa banyak perusahaan media yang dikelola dengan tata kelola yang baik, berdasarkan: (a) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers; (d) Data jumlah perusahaan pers di media; (c) Jumlah media yang terverifikasi Dewan Pers; (d) Data proporsi persen) perusahaan pers yang memenuhi standar.
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.04.014 | Pertumbuhan Sektor Pos Logistik | Parent | Tingkat pertumbuhan per tahun dari sektor pos dan logistik nasional | Tingkat pertumbuhan sektor pos dan logistik dihitung dengan rumus:
Tingkat Pertumbuhan (%)=( (P t - P t-1)/P t?1)×100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | KOMUNIKASI | Nasional |
| 09.05.001 | Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) | Parent | Indeks Kota Berkelanjutan adalah standar ukuran dalam memetakan kondisi perkotaan eksisting dan pencapaian pembangunan perkotaan. Indeks ini digunakan sebagai alat ukur pemantauan pembangunan perkotaan untuk mencapai visi kota berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi : (1) Misi 1: Mewujudkan sistem perkotaan nasional yang seimbang, menyejahterakan, dan berkeadilan (2 indikator); (2) Misi 2: Mendorong perkotaan yang layak huni, inklusif, dan berbudaya (8indikator); (3) Misi 3: Mendorong perkotaan yang maju dan menyejahterakan (6 indikator); (4) Misi 4: Mendorong perkotaan yang hijau dan Tangguh (7 Indikator); (5) Misi 5: Mewujudkan tata kelola perkotaan yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu (4 Indikator).
| Indeks Kota Berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wilayah: KTI, KBI, Metropolitan, Non-Metropolitan | - | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.001.001 | Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan | Child | Indeks Kota Berkelanjutan adalah standar ukuran dalam memetakan kondisi perkotaan eksisting dan pencapaian pembangunan perkotaan. Indeks ini digunakan sebagai alat ukur pemantauan pembangunan perkotaan untuk mencapai visi kota berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi : (1) Misi 1: Mewujudkan sistem perkotaan nasional yang seimbang, menyejahterakan, dan berkeadilan (2 indikator); (2) Misi 2: Mendorong perkotaan yang layak huni, inklusif, dan berbudaya (8indikator); (3) Misi 3: Mendorong perkotaan yang maju dan menyejahterakan (6 indikator); (4) Misi 4: Mendorong perkotaan yang hijau dan Tangguh (7 Indikator); (5) Misi 5: Mewujudkan tata kelola perkotaan yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu (4 Indikator).
| Indeks Kota Berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.001.002 | Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan KBI | Child | Indeks Kota Berkelanjutan adalah standar ukuran dalam memetakan kondisi perkotaan eksisting dan pencapaian pembangunan perkotaan. Indeks ini digunakan sebagai alat ukur pemantauan pembangunan perkotaan untuk mencapai visi kota berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi : (1) Misi 1: Mewujudkan sistem perkotaan nasional yang seimbang, menyejahterakan, dan berkeadilan (2 indikator); (2) Misi 2: Mendorong perkotaan yang layak huni, inklusif, dan berbudaya (8indikator); (3) Misi 3: Mendorong perkotaan yang maju dan menyejahterakan (6 indikator); (4) Misi 4: Mendorong perkotaan yang hijau dan Tangguh (7 Indikator); (5) Misi 5: Mewujudkan tata kelola perkotaan yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu (4 Indikator).
| Indeks Kota Berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.001.003 | Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan KTI | Child | Indeks Kota Berkelanjutan adalah standar ukuran dalam memetakan kondisi perkotaan eksisting dan pencapaian pembangunan perkotaan. Indeks ini digunakan sebagai alat ukur pemantauan pembangunan perkotaan untuk mencapai visi kota berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi : (1) Misi 1: Mewujudkan sistem perkotaan nasional yang seimbang, menyejahterakan, dan berkeadilan (2 indikator); (2) Misi 2: Mendorong perkotaan yang layak huni, inklusif, dan berbudaya (8indikator); (3) Misi 3: Mendorong perkotaan yang maju dan menyejahterakan (6 indikator); (4) Misi 4: Mendorong perkotaan yang hijau dan Tangguh (7 Indikator); (5) Misi 5: Mewujudkan tata kelola perkotaan yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu (4 Indikator).
| Indeks Kota Berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.001.004 | Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan | Child | Indeks Kota Berkelanjutan adalah standar ukuran dalam memetakan kondisi perkotaan eksisting dan pencapaian pembangunan perkotaan. Indeks ini digunakan sebagai alat ukur pemantauan pembangunan perkotaan untuk mencapai visi kota berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi : (1) Misi 1: Mewujudkan sistem perkotaan nasional yang seimbang, menyejahterakan, dan berkeadilan (2 indikator); (2) Misi 2: Mendorong perkotaan yang layak huni, inklusif, dan berbudaya (8indikator); (3) Misi 3: Mendorong perkotaan yang maju dan menyejahterakan (6 indikator); (4) Misi 4: Mendorong perkotaan yang hijau dan Tangguh (7 Indikator); (5) Misi 5: Mewujudkan tata kelola perkotaan yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu (4 Indikator).
| Indeks Kota Berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.001.005 | Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI | Child | Indeks Kota Berkelanjutan adalah standar ukuran dalam memetakan kondisi perkotaan eksisting dan pencapaian pembangunan perkotaan. Indeks ini digunakan sebagai alat ukur pemantauan pembangunan perkotaan untuk mencapai visi kota berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi : (1) Misi 1: Mewujudkan sistem perkotaan nasional yang seimbang, menyejahterakan, dan berkeadilan (2 indikator); (2) Misi 2: Mendorong perkotaan yang layak huni, inklusif, dan berbudaya (8indikator); (3) Misi 3: Mendorong perkotaan yang maju dan menyejahterakan (6 indikator); (4) Misi 4: Mendorong perkotaan yang hijau dan Tangguh (7 Indikator); (5) Misi 5: Mewujudkan tata kelola perkotaan yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu (4 Indikator).
| Indeks Kota Berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.001.006 | Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI | Child | Indeks Kota Berkelanjutan adalah standar ukuran dalam memetakan kondisi perkotaan eksisting dan pencapaian pembangunan perkotaan. Indeks ini digunakan sebagai alat ukur pemantauan pembangunan perkotaan untuk mencapai visi kota berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi : (1) Misi 1: Mewujudkan sistem perkotaan nasional yang seimbang, menyejahterakan, dan berkeadilan (2 indikator); (2) Misi 2: Mendorong perkotaan yang layak huni, inklusif, dan berbudaya (8indikator); (3) Misi 3: Mendorong perkotaan yang maju dan menyejahterakan (6 indikator); (4) Misi 4: Mendorong perkotaan yang hijau dan Tangguh (7 Indikator); (5) Misi 5: Mewujudkan tata kelola perkotaan yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu (4 Indikator).
| Indeks Kota Berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.001.007 | Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Ibu Kota Nusantara | Child | Indeks Kota Berkelanjutan adalah standar ukuran dalam memetakan kondisi perkotaan eksisting dan pencapaian pembangunan perkotaan. Indeks ini digunakan sebagai alat ukur pemantauan pembangunan perkotaan untuk mencapai visi kota berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi : (1) Misi 1: Mewujudkan sistem perkotaan nasional yang seimbang, menyejahterakan, dan berkeadilan (2 indikator); (2) Misi 2: Mendorong perkotaan yang layak huni, inklusif, dan berbudaya (8indikator); (3) Misi 3: Mendorong perkotaan yang maju dan menyejahterakan (6 indikator); (4) Misi 4: Mendorong perkotaan yang hijau dan Tangguh (7 Indikator); (5) Misi 5: Mewujudkan tata kelola perkotaan yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu (4 Indikator).
| Indeks Kota Berkelanjutan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.002 | Indonesia Blue Economy Index (IBEI) | Parent | Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI - Indonesia Blue Economy Index) terdiri dari tiga pilar yang mewakili komponen utama pembangunan berkelanjutan. Pertama, Pilar Ekonomi mencerminkan kontribusi sektor kelautan, termasuk perikanan dan budidaya perairan, manufaktur berbasis kelautan, dan pariwisata, terhadap perekonomian Indonesia. Kedua, Pilar Lingkungan Hidup membahas kualitas ekosistem laut yang akan menjadi proksi keberlanjutan untuk mencapai ekonomi laut berkelanjutan. Dan yang ketiga, Pilar Sosial mewakili inklusivitas. IBEI merupakan indikator yang menggabungkan beberapa indikator untuk memberikan gambaran kondisi yang kompleks. IBEI menunjukkan penguasaan dan perkembangan sektor ekonomi biru di Indonesia dengan tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan dari 3 (tiga) pilar, 11 (sebelas) sub pilar, dan 44 (empat puluh empat) indikator. Indeks ini digunakan untuk mengukur kinerja pertumbuhan sektor ekonomi biru baik di tingkat nasional maupun provinsi. IBEI dibangun berdasarkan 3 (tiga) aspek utama yang merupakan komponen dari pembangunan ekonomi biru berkelanjutan, yaitu keberlanjutan (pilar lingkungan), pertumbuhan (pilar ekonomi), dan inklusivitas (pialr sosial). | Indeks dihitung menggunakan metode Principle Component Analysis (PCA) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional, Daerah |
| 09.05.002.001 | Indonesia Blue Economy Index (IBEI) Pilar Ekonomi | Child | Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI - Indonesia Blue Economy Index) terdiri dari tiga pilar yang mewakili komponen utama pembangunan berkelanjutan. Pertama, Pilar Ekonomi mencerminkan kontribusi sektor kelautan, termasuk perikanan dan budidaya perairan, manufaktur berbasis kelautan, dan pariwisata, terhadap perekonomian Indonesia | Indeks dihitung menggunakan metode Principle Component Analysis (PCA) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.002.002 | Indonesia Blue Economy Index (IBEI) Pilar Lingkungan | Child | Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI - Indonesia Blue Economy Index) terdiri dari tiga pilar yang mewakili komponen utama pembangunan berkelanjutan.. Kedua, Pilar Lingkungan Hidup membahas kualitas ekosistem laut yang akan menjadi proksi keberlanjutan untuk mencapai ekonomi laut berkelanjutan. | Indeks dihitung menggunakan metode Principle Component Analysis (PCA) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.002.003 | Indonesia Blue Economy Index (IBEI) Pilar Sosial | Child | Dan yang ketiga, Pilar Sosial mewakili inklusivitas | Indeks dihitung menggunakan metode Principle Component Analysis (PCA) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.003 | Jumlah peraturan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang ditetapkan | Parent | Jumlah proyek prioritas yang didanai menggunakan skema pendanaan inovatif | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | peraturan | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.004 | Jumlah Program/ Kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular | Parent | Konsep dan Definisi:Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) terdiri dari Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) dan Kerja Sama Triangular (KST).Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama.Kerja Sama Triangular adalah Kerja Sama Selatan- Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia.Bentuk KSSTPelaksanaan program-program KSST dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas yang diarahkan untuk pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. Kerja sama pembangunan difokuskan melalui: (a) peningkatan kapasitas (pelatihan, workshop, beasiswa), (b) bantuan program dan/atau proyek, (c) pemagangan, (d) pengiriman tenaga ahli, dan (e) bantuan peralatan.Lingkup prioritas kegiatan KSSTBidang Pembangunan, antara lain:a.Penanggulangan kemiskinan, pertanian, dan ketahanan pangan, yang difokuskan pada pemberdayaan masyarakat;b.Infrastruktur dan sarana prasarana;c.Pengelolaan resiko bencana dan perubahan iklim;d.Pengembangan sumber daya manusia;e.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;f.Pengembangan kesehatan;g.Bidang lain sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dan global.Bidang Good Governance dan Peace Building, antara lain peace building, peace keeping, serta berbagai kegiatan yang mendukung kerukunan antar umat beragama (interfaith).Bidang Ekonomi, antara lain macro-economic management, public finance, micro finance, perdagangan, jasa dan investasi.Prinsip-prinsip pelaksanaan KSSTDemand driven, berdasarkan potensi, prioritas kebutuhan, dan permintaan dari negara penerima.Non-conditionality, kemitraan inklusif, dan tidak menciptakan saling ketergantungan.Alignment. Keselarasan KSST dengan kebijakan pembangunan nasional menjadi faktor pendorong percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional.Komprehensif dan berkesinambungan. Perencanaan KSST dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif serta dilaksanakan secara terkoordinasi dengan dan berkesinambungan.Transparan dan akuntabel.Kesetaraan dan saling menghargai.Solidaritas, mutual opportunity (kesamaan peluang) dan mutual benefit (kemanfaatan bersama).Strategi Pengembangan KSST IndonesiaIntervensi pengembangan kebijakan KSST. Intervensi dilakukan dengan menyusun seperangkat peraturan perundangan untuk memayungi pelaksanaan KSST Indonesia, antara lain dalam hal kelembagaan, perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.Pengembangan dan penguatan kapasitas dan kapabilitas lembaga yang menangani KSST. Strategi ini dilakukan untuk mendorong sinergitas pelaksanaan kegiatan KSST, serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing lembaga baik secara internal, maupun hubungan eksternal dengan K/L lainnya.Pengembangan dan pemantapan eminent persons group untuk membantu pemangku kepentingan KSST. Strategi ini diperlukan untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan KSST, serta untuk dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas KSST.Promosi KSST di tingkat nasional dan internasional. Promosi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap KSST, serta mempromosikan keunggulan komparatif Indonesia.Pengembangan model insentif bagi K/L, swasta dan masyarakat sipil yang terlibat KSST. Strategi ini dilakukan untuk mendorong keterlibatan K/L, swasta dan masyarakat sipil dalam kegiatan KSST. | Metode Perhitungan:Jumlah program/kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular tahun berjalan.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | program | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional, Daerah |
| 09.05.005 | Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) | Parent | Konsep dan Definisi:Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, terdapat tiga tahap pelaksanaan KPBU: 1. Proyek dalam Perencanaan KPBU:a.Identifikasi dan penetapan KPBU;b.Penganggaran KPBU; danc.Pengkategorian KPBU. 2.Proyek dalam Penyiapan KPBU:a.Prastudi kelayakan;b.Rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah;c.Penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha pelaksana;d.Pengadaan tanah untuk KPBU. 3.Proyek dalam Transaksi KPBU:a.Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;b.Penandatanganan perjanjian KPBU;c.Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disertai hasil Konsultasi Publik untuk disampaikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai penjajakan minat pasar, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU. Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas konsultasi pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.Proyek KPBU yang ditawarkan, meliputi proyek KPBU dengan kondisi sebagai berikut:a.Sudah menandatangani perjanjian kerjasama;b.Sudah ditetapkan pemenang; dan/atauc.Sedang dalam proses pelelangan. | Metode Perhitungan:Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah jumlah proyek yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama ditambah dengan jumlah proyek yang sudah ditetapkan pemenang ditambah dengan jumlah proyek yang sedang dalam proses pelelangan.Rumus: Keterangan :JPKPBU : Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).JPK : JumlahProyekyang sudah menandatangani perjanjian kerjasama.JPM : Jumlah Proyek yang sudah ditetapkan pemenang.JPL : Jumlah Proyek yang sedang dalam proses pelelangan. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | proyek | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional, Daerah |
| 09.05.006 | Nilai Pendanaan Kegiatan Kerja Sama Pembangunan Internasional | Parent | Konsep dan Definisi:Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama.Kerja Sama Triangular adalah Kerja Sama Selatan- Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia.Bentuk KSSTPelaksanaan program-program KSST dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas antara lain kerja sama teknik dan nonteknik yang diarahkan untuk dapat memberikan perluasan pada pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. Lingkup prioritas kegiatan KSSTBidang Pembangunan, antara laina.Penanggulangan kemiskinan, pertanian, dan ketahanan pangan, yang difokuskan pada pem- berdayaan masyarakatb.Infrastruktur dan sarana prasaranac.Pengelolaan resiko bencana dan perubahan iklimd.Pengembangan sumber daya manusiae.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologif.Pengembangan sosial dan budayag.Bidang lain sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dan global2.Bidang Good Governance dan Peace Building, antara lain peace building, peace keeping, serta berbagai kegiatan yang mendukung kerukunan antar umat beragama (interfaith).3.Bidang Ekonomi, antara lain macro-economic management, public finance, micro finance, perdagangan, jasa dan investasi.Pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSSTJumlah indikasi pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSST Indonesia merupakan total pendanaan untuk kegiatan KSST yang tercantum dalam pagu indikatif. Pagu Indikatif adalah ancar – ancar pagu alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L berdasarkan SB Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP yang digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renja KL (Panduan Trilateral Meeting 2016). Jumlah alokasi pendanaan KSST tercantum dalam dokumen kesepakatan (Memorandum of Understanding, Project Document, Minutes of Meeting, Record of Discussion, Individual Arrangement, Implementation Arrangement) antara Pemerintah Indonesia dengan lembaga atau pemerintah asing.Pendanaan KSST dilakukan melalui sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi melalui kerangka pendanaan dan kerangka regulasi. Pendanaan kegiatan KSST berasal dari sumber APBN maupun non-APBN.Sumber pendanaan KSST dikembangkan melalui berbagai skema antara lain kerja sama triangular, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dana perwalian, BUMN, Swasta dan perbankan, serta lembaga nirlaba sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Draft Rencana Induk KSST Indonesia 2011- 2025).dentifikasi indikasi pendanaan KSST Indonesia mencakup kontribusi Indonesia:a.Kontribusi program KSST: merupakan bentuk kontribusi Indonesia dalam penyediaan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KSST melalui kerja sama bilateral, kerja sama multilateral (contoh: Reverse Linkage IDB), dana perwalian (contoh: South-South Facility dengan World Bank)b.Alokasi APBN untuk KSST: merupakan jumlah indikasi pendanaan KSST sesuai melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran APBNc.Bantuan Peralatan: merupakan bentuk kontribusi Indonesia melalui pemberian bantuan berupa peralatan ke negara selatan-selatan dalam kerangka KSST (contoh; pemberian bantuan traktor tangan ke negara Afrika). | Metode Perhitungan:Jumlah pendanaan kegiatan kerja sama pembangunan internasional termasuk KSST.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | rupiah | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional, Daerah |
| 09.05.007 | Persentase Kegiatan Prioritas Utama dengan Kinerja Baik | Parent | Persentase KP dengan nilai berkategori baik terhadap jumlah seluruh KP | Persentase KP dengan kinerja berkategori baik: KP dengan kinerja baik/Seluruh KP RPJMN 2025-2029 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.008 | Persentase Kinerja Hibah Daerah | Parent | Alokasi Pelaksanaan hibah daerah untuk mendukung pembiayaan Program Prioritas | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.009 | Persentase Provinsi dan kabupaten/kota yang menyelaraskan perencanaan pembangunan dan mencapai target tahunan pembangunan | Parent | Persentase Provinsi dan kab/kota yang: a. telah menterjemahkan minimal 75% indikator PP RPJMN pilihan (15 Indikator PP terpilih) sebagai indicator Pembangunan Daerah dalam RPJMD dan/atau Renstra Dinas Kesehatan tahun 2025-2029 b. Dapat mencapai target tahunan indicator yang tercantum pada poin a dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD/Renja bidang Kesehatan) T-1 | Persentase Provinsi dan kab/kota yang a) telah menterjemahkan minimal 75% indikator PP RPJMN pilihan (15 Indikator PP terpilih) sebagai indicator Pembangunan Daerah dalam RPJMD dan/atau Renstra Dinas Kesehatan tahun 2025-2029 serta b) dapat mencapai target tahunan indicator yang tercantum pada poin a Unit populasi 546 (Provinsi dan Kab/Kota) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.010 | Persentase Provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengintegrasikan indikator prioritas nasional kesehatan dalam dokumen perencanaan daerah | Parent | Persentase Provinsi dan kab/kota yang memiliki : telah menterjemahkan minimal 75% indikator PP RPJMN pilihan (15 Indikator PP terpilih) sebagai indicator Pembangunan Daerah dalam RPJMD/Renstra Dinas Kesehatan tahun 2025-2029 | Persentase Provinsi dan kab/kota yang memiliki indicator Pembangunan yang telah menterjemahkan minimal 75% indikator PP RPJMN pilihan (15 Indikator PP terpilih) sebagai indicator Pembangunan Daerah dalam RPJMD/Renstra Dinas Kesehatan tahun 2025-2029 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.011 | Pertumbuhan ekonomi | Parent | Perkembangan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian pada tahun tertentu terhadap nilai tahun sebelumnya yang dihitung berdasarkan PDB/PDRB atas dasar harga konstan. | Pertumbuhan Ekonomi(%) = ( PDB tahun berjalan ? PDB tahun sebelumnya/PDB
tahun sebelumnya)×100% | | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional, Daerah |
| 09.05.012 | Proporsi Total hibah Official Development Assistance (ODA) dari semua donor yang diperuntukkan bagi program Pengentasan Kemiskinan (Taskin) terhadap Pendapatan Nasional Bruto | Parent | Official Development Assistance (ODA) merupakan bantuan bersifat hibah dan pinjaman lunak dari pemerintah pemberi bantuan (donor) dengan sasaran utama pembangunan ekonomi dan kesejahteraan negara-negara berkembang penerima. ODA dipandang sebagai “gold standard” bagi bantuan asing dan dipandang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan. Yang dicakup dalam indikator ini adalah ODA dari semua donor baik secara langsung maupun melalui institusi penyalur resmi lain dan bersifat hibah yang ditujukan secara spesifik untuk pembiayaan program pengentasan kemiskinan.Pendapatan Nasional Bruto - PNB (Gross national income - GNI) adalah seluruh nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dan dalam periode tertentu dan dapat diukur dengan satuan uang. PNB dihitung dengan cara menjumlahkan semua nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang bertempat tinggal di suatu negara ditambah dengan warga negara yang tinggal di luar negeri. Dengan kata lain, PNB meru-pakan total pendapatan agregat yang diperoleh oleh semua warga negara, tidak terbatas di mana tempat memperolehnya. Misalnya, untuk perolehan PNB Indonesia, berarti pendapatan yang diperoleh oleh orang Indonesia baik yang tinggal di luar negeri maupun yang tinggal di Indonesia.Pengentasan kemiskinan dikategorikan sebagai program yang dapat dibiayai ODA (ODA Taskin) dimana juga termasuk dalam layanan sosial dasar (kesehatan dasar, pendidikan dasar, air bersih dan sanitasi, kependudukan dan kesehatan reproduksi). | ODA meliputi bantuan bersifat hibah dan pinjaman lunak. Selain untuk membiayai program pengentasan kemiskinan, ODA juga ditujukan untuk pembiayaan program perbaikan layanan dasar paling esensial, yaitu penyediaan air minum dan sanitasi yang bersifat memperbaiki deprivasi kehidupan penduduk miskin dan rentan.Yang dicakup dalam indikator ini adalah ODA dari semua donor yang bersifat hibah dan digunakan untuk pembiayaan program pengentasan kemiskinan (ODA Taskin).Kemampuan negara melakukan berbagai program pengentasan kemiskinan dapat dilihat dari seberapa besar (%) pembiayaan yang disediakan dalam APBN untuk program-program tersebut dibandingkan dengan PNB.Besarnya ODA Taskin mencerminkan perhatian dunia internasi-onal terhadap permasalahan kemiskinan multidimensi yang dihadapi negara sedang berkembang yang diantara disebabkan karena pertumbuhan penduduk dan rendahnya tingkat pendidikan yang berdampak pada tingkat produktifitas yang rendahRumus:Keterangan:ODAHTaskin : Persentase ODA hibah taskin terhadap Pendapatan Nasional Bruto : Total ODA bersifat hibah dari semua donor untuk program pengentasan kemiskinanPNB :Pendapatan Nasional Bruto | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional, Daerah |
| 09.05.013 | Rencana Klaster Superhub Ekonomi IKN yang Disiapkan | Parent | Sesuai dengan Rencana Induk IKN terdapat 6 Klaster Ekonomi yang akan dikembangkan untuk mencapai visi pembangunan IKN. Fokus penyiapan hingga tahun 2029 adalah Klaster Ekowisata, Klaster Agroindustri, dan Klaster Industri Kimia. | 2024-2025 : Pariwisata (ekowisata)
2026-2027 : Agroindustri
2028-2029 : Bahan Kimia dan Produk Kimia | | klaster | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.014 | Tersedianya Dashboard Makro ekonomi | Parent | Konsep dan Definisi:Dashboard makroekonomi merupakan dashboard yang berisikan tentang gambaran perekonomian dan situasi pasar dengan membandingkan indikator kunci perekonomian dan pasar secara historikal maupun real time. Dashboard makroekonomi berisikan namun tidak terbatas pada kriteria atau fungsi sebagai berikut:Alert: Memonitor pergerakan beberapa indikator/ variabel yang dianggap penting terhadap stabilitas ekonomi;Global: Memvisualisasikan perbandingan indikator/ variabel ekonomi dunia;Forecast: Memproyeksi perkembangan ekonomi dengan berbagai indikator kunci dalam beberapa waktu ke depan;Perkembangan Pasar: Menjelaskan pergerakan aktual harga beberapa komoditas domestik/lokal, komoditas dunia, indeks harga saham dan nilai tukar mata uang dunia terhadap USD. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional, Daerah |
| 09.05.015 | Tingkat Pemanfaatan Hasil Pengawasan Intern dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional | Parent | Tingkat Kemanfaatan Hasil Pengawasan Strategis BPKP diukur dalam bentuk indeks, yang merupakan hasil perhitungan komposit dari 3 subindikator yaitu: 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Strategis Hasil Pengawasan BPKP (TL) (bobot45%) Merupakan agregasi dari persentase tindaklanjut rekomendasi strategis hasil pengawasan dari seluruh unit kerja BPKP Rumus: jumlah rekomendasi BPKP yang di tindaklanjuti dibagi dengan jumlah rekomendasi yang diberikan x100% 2. Pemanfaatan Hasil Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(PKKN) dalam Proses Pencegahan Korupsi (bobot35%) Jumlah LHA Investigatif dan PKKN yang Dimanfaatkan dalam Proses Pencegahan Korupsi dibagi Jumlah LHA Investigatif yang Diterbitkan BPKP dalam Tahun Berjalan) x 100% 3. Hasil Survei Kualitas Pengawasan BPKP (bobot20%) Disusun berdasarkan hasil survey kepada para stakeholders kunci sebagai media confirmatory/feedback atas kualitas pengawasan BPKP | Tingkat Kemanfaatan Hasil Pengawasan Strategis BPKP diukur dalam bentuk indeks, yang merupakan hasil perhitungan komposit dari 3 subindikator yaitu: 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Strategis Hasil Pengawasan BPKP (TL) (bobot45%) Merupakan agregasi dari persentase tindaklanjut rekomendasi strategis hasil pengawasan dari seluruh unit kerja BPKP Rumus: jumlah rekomendasi BPKP yang di tindaklanjuti dibagi dengan jumlah rekomendasi yang diberikan x100% 2. Pemanfaatan Hasil Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(PKKN) dalam Proses Pencegahan Korupsi (bobot35%) Jumlah LHA Investigatif dan PKKN yang Dimanfaatkan dalam Proses Pencegahan Korupsi dibagi Jumlah LHA Investigatif yang Diterbitkan BPKP dalam Tahun Berjalan) x 100% 3. Hasil Survei Kualitas Pengawasan BPKP (bobot20%) Disusun berdasarkan hasil survey kepada para stakeholders kunci sebagai media confirmatory/feedback atas kualitas pengawasan BPKP | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.016 | Tingkat Pemanfaatan Hasil Pengendalian Program Prioritas Presiden dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional | Parent | Tingkat Pemanfaatan Hasil Pengendalian Program Prioritas Presiden yang diukur melalui sub indikator Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi, Rasio Rekomendasi yang membutuhkan koreksi, dan Hasil Survey Kepuasan Stakeholder dalam Pengendalian Program Prioritas Presiden | 1. Persentase TL Rekomendasi Pengendalian Program Prioritas Presiden: Jumlah Rekomendasi di Tindaklanjuti/Jumlah Seluruh Rekomendasi dikeluarkan 2. Tingkat Kepuasan Stakeholder: Rata-rata hasil survey kepuasan stakeholder 3. Rasio Rekomendasi yang membutuhkan koreksi: Jumlah Rekomendasi yang tidak mendapatkan koreksi/Jumlah seluruh Rekomendasi 4. Persentase Rekomendasi yang diterima oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas: Jumlah Rekomendasi dihasilkan/Jumlah Rekomendasi diterima oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional |
| 09.05.017 | Total bantuan pembangunan / Official Development Assistant (ODA) dan bantuan lain untuk sektor pertanian | Parent | Penyaluran kotor dari bantuan pembangunan (Official Development Assistance [ODA] dan Other Official Flows [OOF]) dari seluruh donor kepada sektor pertanian. ODA adalah penyaluran bantuan kepada negara berkembang yang termasuk dalam daftar Development Assistance Committee (DAC) penerima ODA dan kepada lembaga multilateral, dimana:a.diberikan oleh lembaga pemerintah, termasuk negara bagian dan pemerintahan lokal atau oleh lembaga eksekutifnya,b.setiap transaksi dilaksanakan untuk mencapai tujuan utama, yaitu memajukan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.OOF adalah bantuan lainnya (tidak termasuk kredit ekspor dari pemerintah) didefinisikan sebagai transaksi oleh sektor pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan untuk kelayakan sebagai penerima ODA.?Catatan:Pengertian sektor pertanian tidak terbatas pada bidang tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian pertanian, tetapi oleh berbagai K/L yang terkait dengan pembangunan pertanian dan pangan dalam arti luas, seperti Kementerian PUPR (untuk pembangunan irigasi/penyediaan air untuk pertanian), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan. | Jumlah penyaluran bantuan Official Development Assistance [ODA] dan Other Official Flows [OOF] dari semua donor untuk sektor pertanian dalam arti luas.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | rupiah | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Nasional, Daerah |
| 09.05.018 | Total bantuan pembangunan / Official Development Assistant (ODA) untuk penelitian medis dan sektor kesehatan dasar | Parent | The Development Assistance Committee (DAC) mendefinisikan ODA sebagai bantuan yang mengalir ke negara dan wilayah dalam daftar DAC dari penerima ODA dan ke lembaga-lembaga multilateral yang: i) disediakan oleh lembaga resmi, termasuk pemerintah daerah, atau oleh lembaga eksekutif, dan ii) setiap transaksi dikelola dengan promosi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan negara-negara berkembang sebagai tujuan utamanya; dan bersifat lunak dan menyampaikan elemen hibah setidaknya 25 persen (dihitiung dengan tingkat diskon 10 persen). | Jumlah dari seluruh ODA yang dialirkan dari semua donor ke negara-negara berkembang untuk penelitian medis dan kesehatan dasar. | Negara; Sumber Donor; Jenis Keuangan; Jenis Bantuan; Sub-sektor Kesehatan | unit | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Internasional |
| 09.05.019 | Indeks Daya Saing Daerah | Parent | Indeks Daya Saing Daerah merupakan alat untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing, baik di tingkat domestik maupun internasional, demi kesejahteraan yang berkelanjutan. IDSD juga dapat diartikan sebagai refleksi tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan dan kemandirian suatu daerah. Pentingnya IDSD sebagai alat untuk menilai keberhasilan suatu daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain dan mendukung daya saing nasional. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Daerah |
| 09.05.020 | Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah | Parent | Suatu ukuran atau indeks yang digunakan untuk menilai kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunan tersebut. IPPD menilai sejauh mana rencana pembangunan disusun, diintegrasikan, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Daerah |
| 09.05.021 | Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan | Parent | Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan dalam RKPD dengan program dan kegiatan dalam Renja PD pada bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. | Rumus:
Persentase_Program_dalam_Renja_PD_terhadap_RKPD_(Bidang_Infrastruktur_dan_Kewilayahan) = (Jumlah_Program_dalam_Renja_PD / Jumlah_Program_dalam_RKPD) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Daerah |
| 09.05.022 | Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | Parent | Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) pada bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. | Rumus:
Persentase_Program_dalam_Renja_PD_terhadap_RKPD = (Jumlah_Program_dalam_Renja_PD / Jumlah_Program_dalam_RKPD) * 100
Keterangan:
Jumlah_Program_dalam_Renja_PD = Jumlah program yang tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) pada tahun tertentu.
Jumlah_Program_dalam_RKPD = Jumlah program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun yang sama.
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Daerah |
| 09.05.023 | Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Perekonomian dan SDA | Parent | Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan dalam RKPD dengan program dan kegiatan dalam Renja PD pada bidang Perekonomian dan SDA | Rumus:
Persentase_Program_dalam_Renja_PD_terhadap_RKPD_(Bidang_SDA) = (Jumlah_Program_dalam_Renja_PD_(Bidang_SDA) / Jumlah_Program_dalam_RKPD_(Bidang_SDA)) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Daerah |
| 09.05.024 | Persentase Keselarasan RPJMD dengan Renstra PD | Parent | Indikator ini mengukur sejauh mana program-program yang tercantum dalam RPJMD dapat diakomodasi dan dilaksanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). | Rumus:
Persentase_Kesesuaian_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur = (Jumlah_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur_dalam_Renstra / Jumlah_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur_dalam_RPJMD) * 100
Keterangan:
Jumlah_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur_dalam_Renstra = Jumlah program, target, indikator, dan nomenklatur yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra).
Jumlah_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur_dalam_RPJMD = Jumlah program, target, indikator, dan nomenklatur yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Daerah |
| 09.05.025 | Persentase Keselarasan RPJMD dengan RKPD | Parent | Persentase Program Renstra PD yang Diverifikasi oleh Bappeda Sebelum Penetapan Mengukur tingkat verifikasi program Renstra PD oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum ditetapkan, memastikan keselarasan dengan RPJMD. | Rumus:
Persentase_Program_dalam_RKPD_terhadap_RPJMD = (Jumlah_Program_dalam_RKPD / Jumlah_Program_dalam_RPJMD) * 100
Keterangan:
Jumlah_Program_dalam_RKPD = Jumlah program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun tertentu.
Jumlah_Program_dalam_RPJMD = Jumlah program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Daerah |
| 09.05.026 | Persentase Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) | Parent | Persentase pengelolaan informasi daerah mengacu pada sejauh mana pemerintah daerah menyelenggarakan/mengimplementasikan (input, upload, proses dan memanfaatkan) sub modul Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sub Modul Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD yang harus dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah: E-Walidata, 2. Pemutakhiran, 3. RPJPD, 4. RPJMD, 5. Renstra PD, 6. RKPD, 7. Renja PD, 8. E-Rakortek, 9. E-Fasilitasi, dan 10. Analisa dan Profil Pembangunan Daerah.
Sub Moduk tersebut tehitung terselenggara/terimplementasi jika sudah memenuhi sampai dengan tahapan akhir/final sesuai dengan proses bisnis masing-masing modul. | Rumus:
Pengelolaan_Informasi_Pembangunan_Daerah = (Jumlah_SubModul_Informasi_Pembangunan_Daerah_yang_Terselenggara_atau_Terimplementasikan / Jumlah_Total_SubModul_Informasi_Pembangunan_Daerah_(10_SubModul)) * 100%
Keterangan:
SubModul tersebut terhitung terselenggara/terimplementasikan jika sudah memenuhi sampai dengan tahapan akhir/final sesuai dengan proses bisnis masing-masing submodul.
Total SubModul Informasi Pembangunan Daerah = 10 submodul:
1. E-walidata
2. Pemutakhiran
3. RPJPD
4. RPJMD
5. Renstra PD
6. RKPD
7. Renja PD
8. e-Rakortek
9. e-Fasilitasi
10.Analisa_dan_Profil_Pembangunan_Daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | Daerah |
| 09.06.001 | Indeks BerAkhlak | Parent | Indeks BerAKHLAK adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimplementasikan nilai-nilai inti (core values) BerAKHLAK dalam budaya kerja sehari-hari di instansi pemerintah. BerAKHLAK merupakan akronim dari tujuh nilai utama:?
- Berorientasi Pelayanan: Memberikan layanan prima kepada masyarakat.?
- Akuntabel: Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.?
- Kompeten: Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.?
- Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan.?
- Loyal: Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.?
- Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan.?
- Kolaboratif: Membangun kerja sama yang sinergis.?
Indeks ini berfungsi sebagai baseline atau garis dasar untuk menetapkan target kerja di masa mendatang serta sebagai pertimbangan dalam penentuan kebijakan | Pengukuran Indeks BerAKHLAK dilakukan melalui survei yang menilai implementasi tujuh nilai inti tersebut di kalangan ASN. Setiap nilai dievaluasi dan diberikan skor persentase. Misalnya, hasil survei tahun 2022 menunjukkan skor sebagai berikut:?
- Berorientasi Pelayanan: 57,9% (Cukup Sehat)?
- Akuntabel: 74,1% (Cukup Sehat)?
- Kompeten: 56,7% (Cukup Sehat)?
- Harmonis: 63,8% (Cukup Sehat)?
- Loyal: 65,8% (Cukup Sehat)?
- Adaptif: 38,9% (Tidak Sehat)?
- Kolaboratif: 69,4% (Cukup Sehat)?
Rata-rata dari ketujuh nilai tersebut memberikan skor keseluruhan Indeks BerAKHLAK untuk suatu instansi. ?
Indeks BerAKHLAK dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Kategori penilaian berdasarkan skor persentase adalah:?
Tidak Sehat: 0% – <40%?
Cukup Sehat: 40% – <60%?
Sehat: 60% – <80%?
Sangat Sehat: 80% – 100%?
Misalnya, skor 60,9% termasuk dalam kategori "Cukup Sehat". | | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.002 | Indeks Budaya Tertib Arsip | Parent | Indeks Budaya Tertib Arsip Indikator: 1. Nilai hasil pengawasan kearsipan pada seluruh K/L/D Rumus = rata-rata nilai hasil pengawasan per klaster pada tiap tingkat pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) yang memiliki nilai hasil pengawasan. 2. Tingkat Digitalisasi Arsip (lingkup nasional) 3. Persentase Hasil Akreditasi Kearsipan sekurang-kurangnya bernilai A 4. SDM kearsipan yang lulus sertifikasi | Rumus: (Nilai hasil pengawasan kearsipan pada seluruh K/L/D; bobot 60 %) + (Tingkat Digitalisasi Arsip; bobot 20 %) + (Persentase Hasil Akreditasi Kearsipan sekurang-kurangnya bernilai A; usulan bobot 10%) + (SDM kearsipan yang lulus sertifikasi: bobot 10%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.003 | Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan | Parent | Alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indeks ini digunakan untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan daerah. | Rumus dasar untuk menghitung IHPK:
IHPK = ?(Si * Bi) / ?(Bi)
Di mana:
Si = Skor untuk indikator ke-i
Bi = Bobot untuk indikator ke-i
Proses perhitungan IHPK secara umum adalah sebagai berikut:
Identifikasi Indikator: Tentukan indikator-indikator kunci untuk setiap aspek kearsipan.
Penentuan Bobot: Tentukan bobot untuk setiap indikator berdasarkan pentingnya indikator tersebut dalam konteks kearsipan.
Pengumpulan Data: Kumpulkan data terkait setiap indikator melalui survei, audit, atau penilaian lapangan.
Penilaian: Berikan skor untuk setiap indikator berdasarkan data yang dikumpulkan.
Perhitungan IHPK: Hitung IHPK menggunakan rumus di atas dengan menjumlahkan skor indikator yang telah dikalikan dengan bobotnya, lalu dibagi dengan total bobot. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.004 | Indeks Integritas Nasional | Parent | Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indikator yang memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper), datanya diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan data tersebut dapat memberikan gambaran perihal risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei IIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi | Rumus Perghitungan:
IIN = (0,30 Internal + 0,33 Eksternal + 0,37 Eksper) - 0,20 Faktor Koreksi
Metode pembobotan mengunakan Principal Component Analysis (PCA)
Nilai Dimensi Internal (Indeks Integritas Nasional)
Penilaian internal tersusun atas 7 (tujuh) dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam tugas, penyelewengan jabatan oleh atasan, ketidakpatuhan pegawai, risiko pegawai menerima pemberian dalam melaksanakan tugas.
Penilaian internal dihitung berdasarkan penilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritas unit kerja dan/atau organisasi.
Rumus Perhitungan:
0,1707 X1 + 0,1619 X2 + 0,1288 X3 + 0,1396 X4 + 0,1184 X5 + 0,1602 X6 + 0,1204 X7
dimana:
X1 : Indikator Perdagangan Pengaruh (Trading in
Influence)
X2 : Indikator Pengelolaan PBJ
X3 : Indikator Pengelolaan Anggaran
X4 : Indikator Pengelolaan SDM
X5 : Indikator Integritas dalam Pelaksanaan Tugas
X6 : Indikator Sosialisasi Antikorupsi
X7 : Indikator Transparansi
Nilai Dimensi Eksternal (Indeks Integritas Nasional)
Penilaian Eksternal tersusun atas 3 (tiga) indikator yaitu transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, integritas pegawaipenilaian eksternal berasal penilaian para pengguna layanan publik di lokus survei.
Rumus Perhitungan:
0,3285 X1 + 3115 X2 + 3599 X3
dimana:
X1 : Indikator Upaya Pencegahan Korupsi
X2 : Indikator Transparansi dan Keadilan Layanan
X3 : Integritas Pegawai | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | APARATUR NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.06.004.001 | Indeks Integritas Nasional Dimensi Internal | Child | Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indikator yang memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper), datanya diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan data tersebut dapat memberikan gambaran perihal risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei IIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi | Nilai Dimensi Internal (Indeks Integritas Nasional)
Penilaian internal tersusun atas 7 (tujuh) dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam tugas, penyelewengan jabatan oleh atasan, ketidakpatuhan pegawai, risiko pegawai menerima pemberian dalam melaksanakan tugas.
Penilaian internal dihitung berdasarkan penilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritas unit kerja dan/atau organisasi.
Rumus Perhitungan:
0,1707 X1 + 0,1619 X2 + 0,1288 X3 + 0,1396 X4 + 0,1184 X5 + 0,1602 X6 + 0,1204 X7
dimana:
X1 : Indikator Perdagangan Pengaruh (Trading in
Influence)
X2 : Indikator Pengelolaan PBJ
X3 : Indikator Pengelolaan Anggaran
X4 : Indikator Pengelolaan SDM
X5 : Indikator Integritas dalam Pelaksanaan Tugas
X6 : Indikator Sosialisasi Antikorupsi
X7 : Indikator Transparansi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.004.002 | Indeks Integritas Nasional Dimensi Eksternal | Child | Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indikator yang memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper), datanya diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan data tersebut dapat memberikan gambaran perihal risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei IIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi | Nilai Dimensi Eksternal (Indeks Integritas Nasional)
Penilaian Eksternal tersusun atas 3 (tiga) indikator yaitu transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, integritas pegawaipenilaian eksternal berasal penilaian para pengguna layanan publik di lokus survei.
Rumus Perhitungan:
0,3285 X1 + 3115 X2 + 3599 X3
dimana:
X1 : Indikator Upaya Pencegahan Korupsi
X2 : Indikator Transparansi dan Keadilan Layanan
X3 : Integritas Pegawai | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.005 | Indeks Memori Kolektif Bangsa | Parent | Indeks Memori Kolektif Bangsa Indikator: 1. Tingkat Ketersediaan Arsip pada pemerintah pusat dan daerah Proyeksi tahun 2024 ketersediaan arsip tingkat pusat 80 (bobot 80%), provinsi 18 (bobot 20%) 2. Tingkat kepuasan masyarakat atas Layanan Arsip Setara Indeks pelayanan informasi kearsipan = Renja ANRI Tahun 2024:80, namun LAKIN 2023: 84,47. Sehingga proyeksi capaian 2024 lebih besar dari capaian tahun 2023, dimana tahun 2025 dapat mencapai 85" 3. Tingkat kepuasan masyarakat atas layanan JIKN Setara Indeks pelayanan informasi kearsipan = Renja ANRI Tahun 2024:80, namun LAKIN 2023: 84,47. Sehingga proyeksi capaian 2024 lebih besar dari capaian tahun 2023, dimana tahun 2025 dapat mencapai 85" 4. Persentase usulan sertifikasi MKB yang ditetapkan Proyeksi naik tiap tahun 2-3 persen" | Rumus: (Tingkat Ketersediaan Arsip pada pemerintah pusat dan daerah : bobot 50 %) + (Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Layanan Arsip : bobot 20%)+ (Tingkat kepuasan masyarakat atas layanan JIKN: bobot 20%) + (Persentase usulan sertifikasi MKB yang ditetapkan : bobot 10%) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.006 | Indeks Pelayanan Publik | Parent | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | APARATUR NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.06.006.001 | Indeks Pelayanan Publik K/L | Child | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | Instansi Pemerintah: K/L | | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.006.002 | Indeks Pelayanan Publik Provinsi | Child | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | Instansi Pemerintah: Provinsi | | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.006.003 | Indeks Pelayanan Publik Kabupaten | Child | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | Instansi Pemerintah: Kabupaten | | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.006.004 | Indeks Pelayanan Publik Kota | Child | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | Instansi Pemerintah: Kota | | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.007 | Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) | Parent | Indeks pencapaian SPM (IP) SPM adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui penghitungan rata–rata persentase indeks pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu dengan persentase indeks penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima | | | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.008 | Indeks Reformasi Birokrasi Nasional | Parent | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi | IPP = ? (Nilai Aspek x Bobot Aspek); Nilai Aspek = ? Nilai Per Indikator; Nilai Indikator = ? ((Nilai F01 + Nilai F02 + Nilai F03)/3) x bobot per indikator; | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.06.009 | Indeks Sistem Merit | Parent | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. |
| Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Instansi Pemerintah: K/L, Provinsi, Kabupaten, Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.009.001 | Indeks Sistem Merit Aspek Penggajian, Penghargaan dan Disiplin | Child | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.009.002 | Indeks Sistem Merit Aspek Manajemen Kinerja | Child | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.009.003 | Indeks Sistem Merit Aspek Perencanaan Kebutuhan | Child | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.009.004 | Indeks Sistem Merit Aspek Pengadaan | Child | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.009.005 | Indeks Sistem Merit Aspek Pengembangan Karir | Child | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.009.006 | Indeks Sistem Merit Aspek Sistem Informasi | Child | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.010 | Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | Parent | SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. | Nilai indeks SPBE dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain. Rumus penghitungan nilai indeks SPBE dijabarkan sebagai berikut: dimana: • NDj adalah nilai indeks domain ke-j; • BDj adalah nilai bobot domain ke-j. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.06.011 | Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on resources available to frontline service delivery units) | Parent | Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on resources available to frontline service delivery units) adalah data dan informasi yang mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola sumber daya yang tersedia untuk unit-unit layanan langsung atau lini depan dalam suatu organisasi. Sumber daya ini meliputi segala sesuatu yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat atau pelanggan, seperti tenaga kerja, peralatan, fasilitas, dan anggaran. | Belanja anggaran untuk unit pelayanan dapat diakses di website Pemda / Realisasi belanja untuk unit pelayanan dapat diakses di website Pemda * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.012 | Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik | Parent | Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll. Metode pencarian data yang digunakan dalam penelitian kepatuhan adalah melalui metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik di setiap unit pelayanan publik yang menjadi obyek penelitian. Selain itu menggunakan pula wawancara dan menganalisa hasil kuesioner yang diisi observer. Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 14, Penilaian kepatuhan terhadap layanan baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan terhadap standar pelayanan publik dengan variabel:a.Standar Pelayanan;b.Maklumat Pelayanan;c.Sistem Informasi Pelayanan Publik;d.Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;e.Pelayanan Khusus;f.Pengelolaan Pengaduan;g.Penilaian Kinerja;h.Visi, Misi dan Moto Pelayanan; dani.Atribut.Hasil penilaian berdasarkan indikator yang ditentukan dibagi kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu:Zona merah (kepatuhan rendah);Zona kuning (kepatuhan sedang);Zona hijau (kepatuhan tinggi).Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 15, Instansi Pemerintahan dengankategoribaikadalahinstansipemerintah dengan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau kategori zona hijau. | Metode Perhitungan:Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik.Rumus: - | Klasifikasi Instansi Pemerintah | unit | APARATUR NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.06.013 | Jumlah Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit ASN Minimal "Baik" | Parent | Jumlah instansi pemerintah yang memperoleh nilai "Baik" atau lebih tinggi dalam penilaian Indeks Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
Indeks Sistem Merit ASN adalah ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana prinsip-prinsip sistem merit diterapkan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah. Sistem merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan berintegritas tinggi | Menjumlahkan instansi pemerintah yang mendapatkan kategori "Baik" atau "Sangat Baik" dalam penilaian sistem merit. | | instansi | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.014 | Jumlah K/L yang menerapkan SKKNI dalam peningkatan kapasitas pendamping pembangunan | Parent | Jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam peningkatan kapasitas pendamping pembangunan adalah seberapa banyak K/L yang mengadopsi SKKNI untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendamping pembangunan. Indikator ini menunjukkan jumlah Kementerian atau Lembaga pemerintah yang telah mengintegrasikan SKKNI dalam program peningkatan kapasitas tenaga pendamping pembangunan. Pendamping pembangunan adalah individu yang bertugas mendampingi masyarakat atau kelompok sasaran dalam pelaksanaan program pembangunan, memastikan program berjalan efektif dan sesuai tujuan. Penerapan SKKNI bertujuan untuk menjamin standar kompetensi dan profesionalisme tenaga pendamping. | Rumus atau Perhitungan:
Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan Kementerian/Lembaga yang telah:?
- Mengadopsi SKKNI dalam rekrutmen, pelatihan, atau sertifikasi tenaga pendamping pembangunan.?
- Menyelenggarakan program peningkatan kapasitas pendamping pembangunan yang sesuai dengan standar SKKNI.?
Data ini dapat diperoleh melalui laporan resmi atau survei yang dilakukan oleh instansi terkait.? Indikator ini dinyatakan dalam angka absolut yang menunjukkan jumlah Kementerian/Lembaga.
Instansi Penghasil:
Data mengenai indikator ini biasanya dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya yang terlibat dalam program pendampingan pembangunan. ? | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kementerian/ lembaga | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.015 | Jumlah kabupaten/kota dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Setidaknya berkategori Tuntas Madya | Parent | Pemenuhan Indikator Daerah dengan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah berkategori Tuntas Madya, dipenuhi melalui: 1. sudah melakukan pengisian form 4 tahapan penerapan SPM sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pimpinan PD Kabupaten/Kota; 2. sudah menyusun Renaksi daerah terkait dengan Penerapan SPM; 3. memprioritaskan alokasi anggaran untuk SPM pada dokumen perencanaan daerah (dipetakan dalam SIPD); 4. sudah membentuk tim penerapan yang di-legalkan dalam bentuk SK Kepala Daerah/Bupati dan Walikota; 5. Menyusun/melaporkan progres capaian Penerapan SPM setiap triwulan dalam Aplikasi Pelaporan e-SPM. Kategori: Belum Tuntas: <60 Tuntas Muda: 60 - 69 Tuntas Pratama: 70 - 79 Tuntas Madya : 80 - 89 Utama: 90 - 99 Paripurna: 100 | IP SPM = (% Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x BM) + (% Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar x BP) Ket: BM: Bobot Mutu minimal layanan dasar sebesar 20% BP: Bobot Penerima layanan dasar sebesar 80% % IP Mutu Minimal Layanan Dasar: Persentase dari rata–rata sub Indikator Kinerja Pencapaian mutu minimal barang, jasa dan SDM sesuai dengan standar teknis % IP Penerima Layanan Dasar: Persentase melalui indikator dan target yang ditetapkan IP SPM: Indeks pencapaian SPM di masing–masing jenis SPM sesuai dengan Permendagri 59/2021 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | kabupaten/ kota | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.016 | Jumlah layanan publik prioritas yang terintegrasi dalam portal pelayanan publik | Parent | Jumlah layanan publik prioritas yang telah diintegrasikan ke dalam portal pelayanan publik nasional. Integrasi ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah secara terpusat melalui satu portal.
Sumber: Perpres No. 82 Tahun 2023 | Menjumlahkan semua layanan publik prioritas yang telah berhasil diintegrasikan ke dalam portal pelayanan publik. | | layanan | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.017 | Jumlah Lembaga yang menerapkan arsitektur pemerintah digital | Parent | Jumlah instansi pemerintah yang telah mengimplementasikan arsitektur pemerintah digital sesuai kebijakan pelaksanaan Pemerintah Digital | Menjumlahkan instansi pemerintah yang telah menyusun dan mengimplementasikan arsitektur pemerintah digital. | | lembaga | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.018 | Jumlah Pemindahan dan/atau Penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara | Parent | Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN mengacu pada kebijakan setiap tahunnya. Pemindahan dan/atau penugasan ASN dapat dilakukan sejalan dengan kesiapan hunian ASN serta ekosistem pendukung kebutuhan dasar. | Batas Bawah Jumlah ASN = (Jumlah unit terbangun) + Jumlah ASN yang dipindahkan pada T-1 Batas Atas = A + B A. Jumlah ASN Es. 4/JF = [(0.6*3*(Jumlah unit 98)) + (0.4*(Jumlah unit 98))] + Jumlah ASN Es. 4/JF pada T-1 B. Jumlah ASN Es. 3 ke atas = Jumlah unit non 98 terbangun + Jumlah ASN non JF/Es. 4 yang dipindahkan pada T-1 | | orang | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.019 | Jumlah Provinsi dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berkategori Tuntas Paripurna | Parent | Pemenuhan Indikator Daerah dengan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah berkategori tinggi, sebagai berikut dipenuhi melalui: 1. sudah melakukan pengisian form 4 tahapan permendagri 59 Tahun 2021 yang diverifikasi dan divalidasi oleh pimpinan OPD; 2. sudah menyusun Renaksi daerah terkait dengan SPM ; 3. memprioritaskan alokasi anggaran untuk SPM pada dokumen penganggaran daerah (dipetakan dalam SIPD); 4. sudah membentuk tim penerapan yang di-legalkan oleh SK Kepala Daerah. Kategori: Belum Tuntas: <60 Tuntas Muda: 60 - 69 Tuntas Pratama: 70 - 79 Tuntas Madya : 80 - 89 Utama: 90 - 99 Paripurna: 100 | IP SPM = (% Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x BM) + (% Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar x BP) Ket: BM: Bobot Mutu minimal layanan dasar sebesar 20% BP: Bobot Penerima layanan dasar sebesar 80% % IP Mutu Minimal Layanan Dasar: Persentase dari rata–rata sub Indikator Kinerja Pencapaian mutu minimal barang, jasa dan SDM sesuai dengan standar teknis % IP Penerima Layanan Dasar: Persentase melalui indikator dan target yang ditetapkan IP SPM: Indeks pencapaian SPM di masing–masing jenis SPM sesuai dengan Permendagri 59/2021 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | provinsi | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.020 | Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Parent | Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan atau perkembangan implementasi dan efektivitas sistem pengendalian intern dalam suatu instansi pemerintah. SPIP adalah rangkaian proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi akan tercapai dengan efektivitas dan efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.021 | Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata-Rata Nasional | Parent | Nilai akuntabilitas kinerja menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result-oriented government) Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, metode yang digunakan dalam evaluasi AKIP adalah kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dan kemanfaatan. Beberapa teknik evaluasi yang digunakan antara lain telaah sederhana, survei sederhana, survei yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan (applied research), survei target evaluasi (target group), penggunaan metode statistik, penggunaan metode statistik non-parametri, pembandingan (benchmarking), analisis lintas bagian (cross section analyst), analisis kronologis (time series analysis), tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/ikon/simbol, dsb | (Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja KL yang diveluasi + Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja Provinsi yang dievaluasi + Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja Kab/Kota yang dievaluasi )/Jumlah KL yang menjadi populasi evaluasi + Jumlah Provinsi yang menjadi populasi evaluasi + Jumlah Kab/Kota yang menjadi populasi evaluasi) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.022 | Peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) | Parent | Peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) adalah proses atau upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, profesionalisme, dan efektivitas para auditor dan pengawas internal di lingkungan pemerintahan. APIP bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku, serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efisien, efektif, dan transparan. | Tingkat Maturitas SPIP (belum dinilai (0)/level 1/level 2/level 3) berdasarkan Laporan Hasil Quality Assurance (QA) yang dikeluarkan oleh BPKP. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.023 | Peningkatan Kebabilitasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | Parent | Melakukan kerjasama dengan lembaga pengawasan lain, baik di dalam maupun luar negeri, untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Mengikuti perkembangan terbaru dan benchmarking terhadap standar internasional | Kebilitasan APIP = (Kompetensi + Kinerja + Pengembangan Berkelanjutan + Teknologi + Efektivitas) / 5 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.024 | Performa pimpinan tingkat pusat dan daerah dalam membina ketahanan nasional | Parent | Kekerasan yang mengancam kebebasan dan kedaulatan warga negara untuk berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat adalah indikator penting dalam pengukuran demokrasi. Ketiadaan kebebasan pada hal-hal tersebut merupakan tanda kemunduran demokrasi. Indikator ini mengukur jumlah kasus yang terkait k | Jumlah kasus ancaman dan atau kekerasan oleh aparat negara dalam lingkup provinsi (meliputi: TNI, Polisi, Satpol PP dan unsur pemerintah lainnya) yang membatasi dan menghambat kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat dibagi jumlah penduduk dewasa dan dikalikan 100.000 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.025 | Persentase ASN dengan kompetensi digital optimal | Parent | Mengukur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi digital optimal sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi digital optimal mencakup pemahaman dan keterampilan dalam empat pilar literasi digital: keterampilan digital (digital skills), keamanan digital (digital safety), budaya digital (digital culture), dan etika digital (digital ethics). | Persentase ASN dengan kompetensi digital optimal=(Jumlah ASN yang memenuhi standar kompetensi digital / Total jumlah ASN yang diukur )×100% | | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.026 | Persentase ASN pengelola Informasi dan Komunikasi Publik di Pemda yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang difasilitasi oleh Dinas | Parent | Proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan IKP yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). | Persentase = (Jumlah ASN pengelola IKP yang mengikuti pelatihan / Total ASN pengelola IKP di Pemda) × 100%
Jumlah ASN pengelola IKP yang mengikuti pelatihan: ASN yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis pengelolaan IKP yang difasilitasi oleh Diskominfo.?
Total ASN pengelola IKP di Pemda: Keseluruhan ASN yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan IKP di lingkungan Pemda. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.027 | Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas | Parent | Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Daerah yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat daerah yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. | Persentase = (Jumlah ASN yang Mendapatkan Pelatihan/Bimbingan Teknis / Total ASN Pengelola SPBE) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.027.001 | Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat Pemerintah Provinsi yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas | Child | Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Provinsi yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat provinsi yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. | | Wilayah Administrasi: Provinsi | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.027.002 | Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas | Child | Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. | | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.028 | Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Bernilai Minimal B | Parent | Konsep dan Definisi:Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, reformasi birokrasi bermakna sebagai, di antaranya:Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21.Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.Arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi adalah organisasi, tatakelola, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan culture set.Ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah:a.Tidak ada korupsi;b.Tidak ada pelanggaran/sanksi;c.APBN dan APBD baik;d.Semua program selesai dengan baik;e.Semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;f.Komunikasi dengan publik baik;g.Penggunaan waktu ( jam kerja) efektif dan produktif;h.Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;i.Hasil pembangunan nyata (pro-pertumbuhan, pro- lapangan kerja, dan pro-pengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).Pengukuran Indeks RB dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen Pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen Hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna layanan; Bobot Pengukuran diberikan 60% untuk Komponen Pengungkit dan 40% untuk Komponen Hasil. Unsur yang diukur dalam komponen Pengungkit adalah sebagai berikut:Unsur yang diukur dalam Komponen Hasil adalah sebagai berikut:Metode pengukuran/penilaian adalah dengan self assessment (penilaian mandiri) yang dievaluasi melalui wawancara, observasi langsung, pengumpulan bukti- bukti pendukung, survei internal dan eksternal. Indeks Reformasi Birokrasi dibangun tahun 2012, dan mulai diterapkan pada tahun 2013. | Metode Perhitungan:Jumlah instansi pemerintah dengan indeks RB ? B dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah dikali 100%.Rumus:Keterangan:PIPIRB : Persentase instansi pemerintah dengan indeks RB ? BJIPRB : Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan indeks RB ? BJIP : Jumlah instansi pemerintah | Klasifikasi Instansi Pemerintah | persen | APARATUR NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.06.029 | Persentase Instansi Pemerintah dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B | Parent | Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. | Metode Perhitungan:Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan skor SAKIP ? B dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah dikali 100%.Rumus:Keterangan:PIPS : Persentase instansi pemerintah dengan skor SAKIP ? BJIPS : Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan skor SAKIP ? BJIP : Jumlah instansi pemerintah | Instansi Pemerintah: K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.06.029.001 | Persentase Instansi Pemerintah (K/L) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B | Child | Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. | Jumlah instansi pemerintah K/L yang mendapatkan skor SAKIP ? B dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah K/L dikali 100% | Instansi Pemerintah: K/L | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.029.002 | Persentase Instansi Pemerintah (Provinsi) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B | Child | Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. | Jumlah instansi pemerintah provinsi yang mendapatkan skor SAKIP ? B dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah provinsi dikali 100% | Instansi Pemerintah: Provinsi | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.029.003 | Persentase Instansi Pemerintah (Kabupaten/Kota) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B | Child | Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. | Jumlah instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan skor SAKIP ? B dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah Kabupaten/Kota dikali 100% | Instansi Pemerintah: Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.030 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" dalam aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi pada penilaian Indeks Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN). Aspek ini mencakup implementasi nilai-nilai dasar ASN, seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, serta upaya menjaga citra positif institusi melalui perilaku dan etika profesional ASN. | Persentase Instansi dengan Aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi minimal ’Menengah’ = (Jumlah Instansi dengan kategori minimal ’Menengah’ pada aspek tersebut / Total jumlah instansi yang dinilai) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.031 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah memanfaatkan teknologi digital dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam proses perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin, perlindungan, pelayanan, dan sistem informasi. | Persentase Instansi dengan Aspek Digitalisasi Manajemen ASN minimal ’Menengah’ = (Jumlah Instansi dengan Aspek Digitalisasi Manajemen ASN kategori minimal ’Menengah’/Total jumlah instansi yang dinilai) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.032 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah menerapkan sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional. | Persentase Instansi dengan Aspek Manajemen Talenta minimal ’Menengah’ = (Jumlah Instansi dengan Aspek Manajemen Talenta kategori minimal ’Menengah’/Total jumlah instansi yang dinilai) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.033 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan proses pengadaan pegawai ASN secara terbuka, kompetitif, adil, dan bebas dari intervensi politik, sesuai dengan prinsip sistem merit. | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai minimal dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” = (Jumlah Instansi dengan Aspek Pengadaan Pegawai minimal "Menengah"/Total Instansi Pemerintah yang dinilai) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.034 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah memiliki standarisasi jabatan, standar kompetensi jabatan (SKJ), profil kompetensi, rencana pengembangan kompetensi, manajemen talenta, dan rencana suksesi. | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” = (Jumlah Instansi dengan Aspek Pengembangan Kompetensi minimal "Menengah"/Total Instansi Pemerintah yang dinilai) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.035 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi dan menegakkan kode etik serta kode perilaku ASN. | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja minimal “Menengah” = (Jumlah Instansi Pemerintah dengan Aspek Perencanaan Kebutuhan minimal "Menengah"/Total Instansi Pemerintah yang dinilai) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.036 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Persentase instansi pemerintah yang mendapatkan nilai minimal kategori "Menengah" pada aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN yang diukur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara strategis sesuai dengan prinsip sistem merit. | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” = (Jumlah Instansi Pemerintah dengan Aspek Perencanaan Kebutuhan minimal "Menengah"/Total Instansi Pemerintah yang dinilai) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.037 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal 'Menengah' pada aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam penilaian Indeks Sistem Merit ASN. Penilaian ini mencerminkan sejauh mana instansi tersebut telah menetapkan dan menerapkan standar kompetensi yang diperlukan untuk setiap jabatan, sesuai dengan prinsip sistem merit. | Dihitung dengan membandingkan jumlah instansi yang mendapatkan penilaian minimal "Menengah" pada aspek tersebut dengan total jumlah instansi yang dinilai, dikali 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.038 | Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standardisasi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Definisi: Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal 'Menengah' pada aspek Standardisasi Jabatan dalam penilaian Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai ketersediaan standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural untuk setiap jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). | Dihitung dengan membagi jumlah instansi yang mencapai kategori 'Menengah' atau lebih tinggi pada aspek Standardisasi Jabatan dengan total jumlah instansi yang dinilai, kemudian dikalikan dengan 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.039 | Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Parent | Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang memperoleh kategori minimal 'Menengah' dalam penerapan sistem merit ASN. Penilaian sistem merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan delapan aspek utama:
Perencanaan Kebutuhan
Pengadaan
Pengembangan Karier
Promosi dan Mutasi
Manajemen Kinerja
Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin
Perlindungan dan Pelayanan
Sistem Informasi
Setiap aspek dinilai dan digabungkan untuk menentukan skor total yang akan menentukan kategori penerapan sistem merit instansi tersebut. | Dihitung dengan membagi jumlah instansi yang mencapai kategori 'Menengah' atau lebih tinggi dengan total jumlah instansi yang dinilai, kemudian dikalikan dengan 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.040 | Persentase Instansi Pemerintah yang Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | Parent | Konsep dan Definisi:Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). | Metode Perhitungan:Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan opini WTP dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah dikali 100%.
Rumus:
Keterangan:
PIPWTP:Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
JIPWTP : Jumlah instansi pemerintah yang mendapat opini WTP
JIP :Jumlah instansi pemerintah | Klasifikasi Instansi Pemerintah | persen | APARATUR NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.06.041 | Persentase Instansi Pemerintah yang Menerapkan Tata Kelola Kualitas Kebijakan yang baik | Parent | Proporsi Instansi Pemerintah (K/L/D) yang telah memenuhi standar tata kelola kebijakan berkualitas yang diukur sesuai dengan pedoman yang berlaku, dihitung dengan membandingkan jumlah instansi yang memenuhi kriteria minimal baik terhadap total Instansi Pemerintah | Jml IP dengan nilai IKK Katergori Baik Jml Instansi Pemerintah x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.042 | Persentase K/L/D dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi | Parent | Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. | JumlahK/L yang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahK/L X 100%
JumlahProvinsiyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahProvinsi X 100%
JumlahKota/Kabupatenyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahKota/Kabupaten X 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Instansi Pemerintah: K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.042.001 | Persentase K/L dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi | Child | Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. | JumlahK/L yang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahK/L X 100%
JumlahProvinsiyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahProvinsi X 100%
JumlahKota/Kabupatenyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahKota/Kabupaten X 100% | Instansi Pemerintah: K/L | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.042.002 | Persentase Provinsi dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi | Child | Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. | JumlahProvinsiyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahProvinsi X 100% | Instansi Pemerintah: Provinsi | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.042.003 | Persentase Kabupaten/Kota dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi | Child | Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. | JumlahKota/Kabupatenyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahKota/Kabupaten X 100% | Instansi Pemerintah: Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.043 | Persentase K/L/D yang mendapatkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tertinggi | Parent | Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Persentase K/L/D yang mendapatkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi adalah Persentase Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang berada dalam rentang kategori opini dengan kualitas tertinggi.
| Metode perhitungan dilakukan dengan menghitung K/L/D dengan kualitas opini tertinggi dibandingkan jumlah K/L/D yang dinilai atas Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.044 | Persentase rekomendasi kebijakan hasil Evaluasi Manajemen ASN yang dimanfaatkan | Parent | Proporsi rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari evaluasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diimplementasikan atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah. Evaluasi manajemen ASN mencakup penilaian terhadap berbagai aspek, seperti kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas birokrasi. | Persentase=(Jumlah rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan/Total jumlah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan)×100%
Di mana "rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan" merujuk pada rekomendasi yang telah diadopsi dan diimplementasikan oleh instansi terkait. | | persen | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.045 | Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | Parent | Rasio Jabatan Fungsional Bersertifikat Kompetensi (%) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dan telah memiliki sertifikat kompetensi resmi dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang menduduki jabatan fungsional, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Sertifikat kompetensi adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang pegawai memiliki keahlian atau keterampilan tertentu yang diakui secara profesional. | Jumlah pegawai Fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi / seluruh jumlah pegawai Fungsional (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.046 | Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | Parent | Rasio pegawai fungsional (%) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dibandingkan dengan total jumlah PNS, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Jabatan fungsional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus atau kompetensi tertentu dan biasanya terkait dengan tugas-tugas spesifik di luar administrasi umum. | Jumlah pegawai PNS fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) / seluruh jumlah pegawai pemerintah (PNS tidak termasuk) × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.047 | Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menegah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) | Parent | Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menengah/dasar (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) adalah ukuran yang digunakan untuk menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan menengah/dasar dibandingkan dengan total jumlah PNS, tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini memberikan informasi tentang distribusi pendidikan di kalangan PNS di luar sektor pendidikan dan kesehatan. | Jumlah Pegawai menurut Pendidikan PT ke atas / Jumlah pegawai dengan pendidikan SMA ke bawah × 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.048 | Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa bernegara kepentingan pemerintahan, untuk negara, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat | Parent | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk serta media, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat maupun perseorangan, dalam rangka melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengutip dari buku Manajemen Kearsipan (2005) karya Zulkifli Amsyah, dalam bidang manajemen atau administrasi, arsip dapat didefinisikan sebagai bukti atau rekaman aktivitas dan transaksi, mulai dari pembayaran hingga langkah pengambilan keputusan.
Keberadaan Fisik: Apakah arsip secara fisik ada dan dapat ditemukan. Pengelolaan: Bagaimana arsip dikelola, disimpan, dan dirawat. Aksesibilitas: Kemudahan akses terhadap arsip oleh pihak yang berwenang atau publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keutamaan Arsip: Menunjukkan pentingnya arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban. Ini mencakup: Bahan Pertanggungjawaban: Arsip berfungsi sebagai bukti tertulis atau dokumentasi yang mendukung pertanggungjawaban pemerintah, lembaga, atau individu terhadap kegiatan dan keputusan yang diambil. Kepentingan Negara dan Pemerintahan: Arsip penting untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan dalam konteks pemerintahan dan kebijakan negara. | T = (m + b + g + a + c + i) / 6
T = Tingkat keberadaan dan kebutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban
m = Tingkat kesesuaian kegiatan pemusnahan arsip dengan NSPK
b = Tingkat kesesuaian kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana dengan NSPK
g = Tingkat kesesuaian kegiatan penyelamatan arsip perangkat daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan dan pemekaran daerah kabupaten/kota dengan NSPK
a = Tingkat kesesuaian kegiatan autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media dengan NSPK
c = Tingkat kesesuaian kegiatan pencarian arsip statis dengan NSPK
i = Tingkat kesesuaian kegiatan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup dengan NSPK | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.049 | Tingkat Ketersediaan Arsip | Parent | Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. | T = (a + i + s + j) / 4
T = Tingkat ketersediaan arsip
a = Persentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip
i = Persentase arsip inaktif yang telah dibuatkan daftar arsip
s = Persentase arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik
j = Persentase jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.050 | Indeks Pemerintah Digital | Parent | Transformasi pemerintahan yang memanfaatkan teknologi digital secara menyeluruh untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. | | | nilai | APARATUR NEGARA | Nasional |
| 09.06.051 | Indeks Profesionalitas ASN | Parent | Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Indeks ini bertujuan untuk memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam
melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.051.001 | Indeks Profesionalitas ASN Dimensi Kompetensi | Child | Indikator ini mengukur tingkat kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan teknis/fungsional, dan penguasaan terhadap jabatan yang diemban, sebagai bagian dari Indeks Profesionalitas ASN. Dimensi kompetensi menilai sejauh mana ASN memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan jabatan. | Skor Kompetensi ASN = ?(Skor tiap komponen kompetensi) / Jumlah komponen * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.052 | Persentase Akses Masyarakat terhadap Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup | Parent | jumlah permohonan atau akses yang diberikan kepada masyarakat untuk menggunakan arsip yang bersifat tertutup (misalnya arsip yang terkait dengan informasi sensitif, pribadi, atau rahasia) dibandingkan dengan jumlah total permohonan atau arsip tertutup yang ada dalam suatu periode waktu tertentu. | PA = (A_disetujui / A_total) * 100%
Keterangan:
PA = Persentase akses masyarakat terhadap arsip tertutup (%)
A_disetujui = Jumlah permohonan akses arsip tertutup yang disetujui
A_total = Jumlah total permohonan akses terhadap arsip tertutup
| Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.053 | Persentase ASN yang Ditingkatkan Kompetensinya | Parent | Persentase ini mengukur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pengembangan atau peningkatan kompetensi (seperti pelatihan, pendidikan, sertifikasi, atau program pengembangan lainnya) dibandingkan dengan total jumlah ASN yang ada dalam suatu instansi atau lembaga pemerintah. Hal ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawainya agar dapat memenuhi tuntutan pekerjaan dan perkembangan organisasi. | Rumus:
Persentase_ASN_yang_Ditingkatkan_Kompetensinya = (Jumlah_ASN_yang_Mengikuti_Program_Peningkatan_Kompetensi / Jumlah_Total_ASN) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.054 | Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi | Parent | Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan dibandingkan dengan jumlah total ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi dalam suatu periode tertentu. | Persentase ASN Bersertifikasi = (Jumlah ASN yang Memiliki Sertifikasi / Jumlah ASN yang Memenuhi Syarat Sertifikasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.055 | Persentase ASN yang Mendapatakan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial dan Fungsional | Parent | Persentase ASN yang Mendapatkan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial, dan Fungsional adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang dasar, manajerial, dan fungsional dibandingkan dengan jumlah total ASN yang berhak mengikuti pelatihan dalam suatu periode tertentu. | Persentase Pengembangan Kompetensi = (Jumlah ASN yang Mengikuti Pelatihan / Total ASN yang Berhak Mengikuti) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.056 | Persentase ASN yang Mendapatakan Pengembangan Kompetensi Teknis | Parent | Persentase ASN yang Mendapatkan Pengembangan Kompetensi Teknis adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti pelatihan atau program pengembangan kompetensi teknis dibandingkan dengan jumlah total ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembangan kompetensi teknis dalam suatu periode tertentu. | Rumus:
Persentase_ASN_dengan_Pengembangan_Kompetensi_Teknis = (Jumlah_ASN_yang_Mengikuti_Pelatihan_Teknis / Jumlah_ASN_yang_Memenuhi_Syarat) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.057 | Persentase Cakupan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Parent | mengacu pada persentase jumlah arsip yang telah dilindungi dan diselamatkan melalui tindakan preventif dan korektif (seperti penyimpanan di tempat yang aman, pemeliharaan, atau penggunaan teknologi untuk backup) dibandingkan dengan jumlah total arsip yang ada dalam suatu sistem pengelolaan arsip di suatu organisasi atau instansi. | PPA = (A_terlindungi / A_total) * 100%
Keterangan:
PPA = Persentase cakupan perlindungan dan penyelamatan arsip (%)
A_terlindungi = Jumlah arsip yang telah dilindungi dan diselamatkan
A_total = Jumlah total arsip yang harus dilindungi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.058 | Persentase kebutuhan yang sesuai dengan Formasi | Parent | [Draf] Proporsi kebutuhan pegawai (hasil analisis jabatan & beban kerja) yang sejalan dengan formasi yang telah ditetapkan pada instansi, yakni jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam satuan organisasi untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.059 | Persentase Pegawai dengan SKP Bernilai Baik | Parent | Persentase ini mengukur proporsi pegawai yang berhasil mencapai nilai baik pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang dievaluasi dalam suatu periode penilaian. SKP adalah alat untuk menilai pencapaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan tujuan dan indikator yang telah ditetapkan, dan hasil penilaian SKP digunakan untuk mengevaluasi performa pegawai. | Rumus:
Persentase_Pegawai_dengan_SKP_Bernilai_Baik = (Jumlah_Pegawai_dengan_SKP_Bernilai_Baik / Jumlah_Total_Pegawai_yang_Dievaluasi) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.060 | Persentase Pengembangan Karir ASN sesuai dengan Kompetensinya | Parent | Persentase ini mengukur sejauh mana proses pengembangan karir ASN dilakukan dengan memperhatikan kecocokan antara kompetensi yang dimiliki oleh ASN dengan jalur karir atau jenjang jabatan yang dikembangkan dalam organisasi. Dengan kata lain, ini menunjukkan sejauh mana perencanaan dan kebijakan pengembangan karir ASN dilakukan sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh ASN tersebut. | Rumus:
Persentase_Pengembangan_Karir_ASN_sesuai_Kompetensi = (Jumlah_ASN_yang_Pengembangan_Karirnya_Sesuai_dengan_Kompetensinya / Jumlah_Total_ASN_yang_Dikembangkan_Karirnya) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.061 | Persentase Perencanaan Kebutuhan yang sesuai dengan Formasi | Parent | Persentase ini mengukur sejauh mana perencanaan kebutuhan sumber daya (misalnya, pegawai atau anggaran) sesuai dengan formasi atau struktur yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini mencerminkan tingkat kesesuaian antara jumlah, jenis, dan spesifikasi kebutuhan yang direncanakan dengan formasi yang telah diatur dalam kebijakan atau peraturan terkait. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.062 | Persentase Realisasi Pendidikan dan Pelatihan yang Dilaksanakan | Parent | Persentase Realisasi Pendidikan dan Pelatihan yang Dilaksanakan adalah ukuran yang menunjukkan perbandingan antara jumlah program pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang telah terlaksana dengan jumlah total program yang direncanakan dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase. | Persentase Realisasi Diklat = (Jumlah Diklat yang Dilaksanakan / Jumlah Diklat yang Direncanakan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.06.063 | Persentase SDM Bidang Kearsipan yang Ditingkatkan kompetensinya | Parent | jumlah sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di bidang kearsipan yang telah mengikuti pelatihan, pendidikan, atau program pengembangan kompetensi lainnya untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang kearsipan, dibandingkan dengan jumlah total SDM yang ada di bidang kearsipan dalam suatu organisasi atau instansi. | PK = (SDM_terlatih / SDM_total) * 100%
Keterangan:
PK = Persentase SDM bidang kearsipan yang ditingkatkan kompetensinya (%)
SDM_terlatih = Jumlah SDM yang telah mengikuti pelatihan atau sertifikasi
SDM_total = Jumlah total SDM bidang kearsipan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | APARATUR NEGARA | Daerah |
| 09.07.001 | Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) | Parent | IDI merupakan indeks komposit yang mengukur kualitas demokrasi di Indonesia. IDI diukur sejak tahun 2009 (IDI 2009). Pada tahun 2021 metode pengukuran IDI mengalami perubahan karena terdapat perluasan konsep demokrasi yang digunakan. Pada IDI 2009 s.d 2020 konsep demokrasi hanya dilihat dari ranah politik, sedangkan pada IDI metode baru, demokrasi tidak hanya mencakup ranah politik, tetapi juga mencakup ranah ekonomi dan sosial. Selain itu, metode baru juga menghitung nilai IDI pada tingkat pusat. IDI 2021 merupakan IDI pertama yang dihitung dengan menggunakan metode baru.; IDI metode baru terdiri dari tiga angka indeks:; IDI tingkat provinsi (merupakan agregasi dari nilai 34 provinsi); IDI tingkat pusat (Kementerian/Lembaga), dan; IDI tingkat nasional (merupakan agregasi dari nilai IDI provinsi dan pusat). ; IDI metode baru terdiri atas 3 aspek dan 22 indikator, yaitu:; Aspek Kebebasan (7 indikator);; Aspek Kesetaraan (7 indikator);; Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi (8 indikator).;
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan ukuran untuk mengukur kualitas demokrasi Indonesia setiap tahun. Ada 3 angka IDI, yaitu IDI tingkat nasional, IDI tingkat pusat, dan IDI tingkat provinsi.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kapasitas lembaga demokrasi yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kinerja Lembaga Legislatif, (2) kinerja Lembaga Yudikatif, (3) netralitas penyelenggara pemilu, (4) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah, (5) jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat, (6) transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah, (7) kinerja birokrasi dalam pelayanan publik, dan (8) pendidikan politik pada kader partai politik.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kebebasan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara; (2) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat; (3) terjaminnya kebebasan berkeyakinan; (4) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan; (5) terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu; (6) pemenuhan hak-hak pekerja; dan (7) pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kesetaraan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kesetaraan gender, (2) partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan, (3) anti monopoli sumber daya ekonomi, (4) akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial, (5) kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah, (6) akses masyarakat terhadap informasi publik, dan (7) kesetaraan dalam pelayanan dasar. | Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran kuantitatif dan kualitatif, dengan rancangan tertentu sehingga data yang didapat dari metode yang satu akan memvalidasi (cross validate) data yang didapat dengan metode yang lain. Pendekatan kuantitatif yaitu melalui penelusuran dan analisis isi surat kabar dengan oplah terbesar. Pengumpulan berita juga dilakukan melalui proses web scrapping dari berbagai portal online dan reviu dokumen resmi. Data ini kemudian dikoding. Pendekatan kualitatif yaitu ketika hasil data kuantitatif divalidasi melalui FGD yang melibatkan para ahli dan narasumber yang relevan. Tujuannya antara lain untuk menggali dan menjaring data kualitatif, mendapatkan informasi tambahan (verifikasi, konfirmasi, atau diskonfirmasi), serta melakukan eksplorasi atas kasus-kasus yang memiliki tingkat relevansi tinggi dengan indikator-indikator IDI. IDI dihitung secara tertimbang menggunakan skala 0-100. Bobot pada aspek, variabel, dan indikator diperoleh dengan AHP yang melibatkan juri dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi, pejabat pemerintah, Ormas/LSM, serta pers. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | KESEKRETARIATAN NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.07.001.001 | Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Aspek Kebebasan | Child | Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kebebasan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara; (2) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat; (3) terjaminnya kebebasan berkeyakinan; (4) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan; (5) terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu; (6) pemenuhan hak-hak pekerja; dan (7) pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya | Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran kuantitatif dan kualitatif, dengan rancangan tertentu sehingga data yang didapat dari metode yang satu akan memvalidasi (cross validate) data yang didapat dengan metode yang lain. Pendekatan kuantitatif yaitu melalui penelusuran dan analisis isi surat kabar dengan oplah terbesar. Pengumpulan berita juga dilakukan melalui proses web scrapping dari berbagai portal online dan reviu dokumen resmi. Data ini kemudian dikoding. Pendekatan kualitatif yaitu ketika hasil data kuantitatif divalidasi melalui FGD yang melibatkan para ahli dan narasumber yang relevan. Tujuannya antara lain untuk menggali dan menjaring data kualitatif, mendapatkan informasi tambahan (verifikasi, konfirmasi, atau diskonfirmasi), serta melakukan eksplorasi atas kasus-kasus yang memiliki tingkat relevansi tinggi dengan indikator-indikator IDI. IDI dihitung secara tertimbang menggunakan skala 0-100. Bobot pada aspek, variabel, dan indikator diperoleh dengan AHP yang melibatkan juri dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi, pejabat pemerintah, Ormas/LSM, serta pers. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KESEKRETARIATAN NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.07.001.002 | Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi | Child | ;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kapasitas lembaga demokrasi yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kinerja Lembaga Legislatif, (2) kinerja Lembaga Yudikatif, (3) netralitas penyelenggara pemilu, (4) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah, (5) jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat, (6) transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah, (7) kinerja birokrasi dalam pelayanan publik, dan (8) pendidikan politik pada kader partai politik.; | Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran kuantitatif dan kualitatif, dengan rancangan tertentu sehingga data yang didapat dari metode yang satu akan memvalidasi (cross validate) data yang didapat dengan metode yang lain. Pendekatan kuantitatif yaitu melalui penelusuran dan analisis isi surat kabar dengan oplah terbesar. Pengumpulan berita juga dilakukan melalui proses web scrapping dari berbagai portal online dan reviu dokumen resmi. Data ini kemudian dikoding. Pendekatan kualitatif yaitu ketika hasil data kuantitatif divalidasi melalui FGD yang melibatkan para ahli dan narasumber yang relevan. Tujuannya antara lain untuk menggali dan menjaring data kualitatif, mendapatkan informasi tambahan (verifikasi, konfirmasi, atau diskonfirmasi), serta melakukan eksplorasi atas kasus-kasus yang memiliki tingkat relevansi tinggi dengan indikator-indikator IDI. IDI dihitung secara tertimbang menggunakan skala 0-100. Bobot pada aspek, variabel, dan indikator diperoleh dengan AHP yang melibatkan juri dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi, pejabat pemerintah, Ormas/LSM, serta pers. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KESEKRETARIATAN NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.07.001.003 | Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Aspek Kesetaraan | Child | ;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kesetaraan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kesetaraan gender, (2) partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan, (3) anti monopoli sumber daya ekonomi, (4) akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial, (5) kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah, (6) akses masyarakat terhadap informasi publik, dan (7) kesetaraan dalam pelayanan dasar. | Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran kuantitatif dan kualitatif, dengan rancangan tertentu sehingga data yang didapat dari metode yang satu akan memvalidasi (cross validate) data yang didapat dengan metode yang lain. Pendekatan kuantitatif yaitu melalui penelusuran dan analisis isi surat kabar dengan oplah terbesar. Pengumpulan berita juga dilakukan melalui proses web scrapping dari berbagai portal online dan reviu dokumen resmi. Data ini kemudian dikoding. Pendekatan kualitatif yaitu ketika hasil data kuantitatif divalidasi melalui FGD yang melibatkan para ahli dan narasumber yang relevan. Tujuannya antara lain untuk menggali dan menjaring data kualitatif, mendapatkan informasi tambahan (verifikasi, konfirmasi, atau diskonfirmasi), serta melakukan eksplorasi atas kasus-kasus yang memiliki tingkat relevansi tinggi dengan indikator-indikator IDI. IDI dihitung secara tertimbang menggunakan skala 0-100. Bobot pada aspek, variabel, dan indikator diperoleh dengan AHP yang melibatkan juri dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi, pejabat pemerintah, Ormas/LSM, serta pers. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KESEKRETARIATAN NEGARA | Nasional, Daerah |
| 09.07.002 | Jaminan kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat oleh aparat negara | Parent | Kekerasan yang mengancam kebebasan dan kedaulatan warga negara untuk berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat adalah indikator penting dalam pengukuran demokrasi. Ketiadaan kebebasan pada hal-hal tersebut merupakan tanda kemunduran demokrasi. Indikator ini mengukur jumlah kasus yang terkait kebebasan-kebebasan tersebut yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Semakin banyak kasus akan menunjukkan semakin tidak terjamin kebebasan di sebuah wilayah | Skor didapatkan dari Indeks Demokrasi Indonesia, Aspek Kebebasan, Indikator "Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat oleh aparat negara". | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | KESEKRETARIATAN NEGARA | Nasional |
| 09.07.003 | Jumlah Daerah yang melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan | Parent | 1. Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Prinsip-prinsip dan ajaran yang berkaitan dengan ideologi negara dan pandangan kebangsaan yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, ini sering merujuk pada Pancasila dan UUD 1945 serta wawasan kebangsaan yang mendukung persatuan, kesatuan, dan integritas nasional. 2. Jumlah Daerah: Daerah yang dimaksud adalah wilayah administratif di tingkat kabupaten/kota atau provinsi di suatu negara. Jumlah daerah dapat mencakup seluruh wilayah administratif yang ada dalam batasan tertentu. Daerah yang Melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: 3. Daerah yang telah menerapkan dan melaksanakan nilai-nilai ideologi dan wawasan kebangsaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan di tingkat daerah. Pelaksanaan ini bisa berupa integrasi nilai-nilai ideologi dalam peraturan daerah, program pendidikan, atau kegiatan-kegiatan sosial dan budaya. | Persentase Daerah yang Melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan = (Jumlah Daerah yang Melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan / Jumlah Total Daerah) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | provinsi | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.004 | Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Aspek Wawasan Kebangsaan pada Wilayah Konflik dan Rentan | Parent | Jumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memberdayakan masyarakat dalam memahami dan mengamalkan wawasan kebangsaan, khususnya di wilayah yang rawan konflik atau rentan terhadap perpecahan sosial. Wawasan kebangsaan mencakup pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila, semangat persatuan dan kesatuan, serta kesadaran akan keberagaman budaya Indonesia.? Wilayah Konflik merujuk pada daerah-daerah yang mengalami pertentangan atau perselisihan antara dua pihak atau lebih yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan, aspirasi, atau identitas. Konflik ini dapat bersifat sosial, politik, ekonomi, atau budaya, dan seringkali melibatkan kekerasan atau ketegangan yang signifikan. ?Wilayah Rentan mengacu pada daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi konflik atau perpecahan sosial akibat faktor-faktor seperti keanekaragaman etnis dan budaya, ketimpangan sosial dan ekonomi, politik identitas, serta kerawanan terhadap radikalisme dan ekstremisme. | Menjumlahkan semua kegiatan pemberdayaan masyarakat yang fokus pada peningkatan wawasan kebangsaan dan dilaksanakan di wilayah konflik atau rentan dalam periode tertentu. Kegiatan tersebut dapat berupa sosialisasi, pelatihan, seminar, lokakarya, atau program edukasi lainnya. | | kegiatan | KESEKRETARIATAN NEGARA | Nasional |
| 09.07.005 | Efektivitas Kebijakan Administrasi Pembangunan | Parent | Efektivitas Kebijakan Administrasi Pembangunan adalah ukuran keberhasilan suatu kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, melalui proses administrasi yang tepat | 1. Koordinasi Antar Instansi Pemerintah
P_Koordinasi = (T_koordinasi_baik / T_total_koordinasi) * 100%
Keterangan:
P_Koordinasi = Persentase keberhasilan koordinasi antar instansi (%)
T_koordinasi_baik = Jumlah koordinasi antar instansi yang berjalan dengan lancar dan efektif
T_total_koordinasi = Jumlah total koordinasi antar instansi yang direncanakan
2. Kecepatan dan Ketepatan Proses Administrasi
P_Kecepatan = (T_proses_selesai_tepat_waktu / T_proses_total) * 100%
Keterangan:
P_Kecepatan = Persentase proses administrasi yang selesai tepat waktu (%)
T_proses_selesai_tepat_waktu = Jumlah proses administrasi yang diselesaikan tepat waktu
T_proses_total = Jumlah total proses administrasi yang ditargetkan
3. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Administrasi
P_Transparansi = (I_transparan / I_total) * 100%
Keterangan:
P_Transparansi = Persentase transparansi dalam administrasi kebijakan (%)
I_transparan = Jumlah kebijakan yang dapat diakses secara terbuka oleh publik
I_total = Jumlah kebijakan yang diimplementasikan dalam administrasi pembangunan
4. Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan
P_Pengawasan = (T_evaluasi_baik / T_total_evaluasi) * 100%
Keterangan:
P_Pengawasan = Persentase pengawasan dan evaluasi kebijakan yang dilakukan secara efektif (%)
T_evaluasi_baik = Jumlah evaluasi kebijakan yang dilakukan sesuai standar dan hasilnya digunakan untuk perbaikan kebijakan
T_total_evaluasi = Jumlah evaluasi kebijakan yang dijadwalkan
5. Kepuasan Publik terhadap Proses Administrasi
P_Kepuasan = (S_kepuasan / S_total) * 100%
Keterangan:
P_Kepuasan = Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses administrasi (%)
S_kepuasan = Jumlah masyarakat yang merasa puas terhadap proses administrasi
S_total = Jumlah total responden yang disurvei mengenai administrasi pembangunan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.006 | Efektivitas Kerja Sama Daerah | Parent | Efektivitas Kerja Sama Daerah mengacu pada sejauh mana kerja sama antar daerah berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan. | Rumus:
P_KerjaSama = (T_tercapai / T_disepakati) * 100%
Keterangan:
P_KerjaSama = Persentase efektivitas kerja sama daerah (%)
T_tercapai = Jumlah tujuan yang tercapai dalam kerja sama daerah
T_disepakati = Jumlah tujuan yang disepakati dalam kerja sama daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.007 | Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat | Parent | Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat adalah ukuran keberhasilan suatu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | 1. Pencapaian Tujuan Kebijakan
P_Pencapaian = (T_tercapai / T_target) * 100%
Keterangan:
P_Pencapaian = Persentase pencapaian tujuan kebijakan (%)
T_tercapai = Jumlah indikator tujuan yang tercapai dalam kebijakan kesejahteraan rakyat
T_target = Jumlah indikator tujuan yang telah ditetapkan dalam kebijakan kesejahteraan rakyat
2. Dampak Sosial Ekonomi
P_Dampak = (I_dampak / I_total) * 100%
Keterangan:
P_Dampak = Persentase dampak kebijakan terhadap peningkatan kesejahteraan
I_dampak = Jumlah indikator dampak positif yang terukur (seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan pendapatan)
I_total = Jumlah indikator yang diharapkan tercapai dari kebijakan
3. Efisiensi Penggunaan Anggaran
P_Efisiensi = (T_output / T_biaya)
Keterangan:
P_Efisiensi = Tingkat efisiensi penggunaan anggaran untuk kebijakan kesejahteraan
T_output = Jumlah hasil atau pencapaian yang diperoleh dari kebijakan
T_biaya = Jumlah anggaran yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut
4. Kepuasan Masyarakat terhadap Kebijakan Kesejahteraan
P_Kepuasan = (S_kepuasan / S_total) * 100%
Keterangan:
P_Kepuasan = Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap kebijakan kesejahteraan
S_kepuasan = Jumlah masyarakat yang puas terhadap kebijakan yang diterapkan
S_total = Jumlah total masyarakat yang disurvei tentang kebijakan kesejahteraan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.008 | Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan | Parent | Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan merujuk pada sejauh mana kebijakan-kebijakan yang dirancang dan diimplementasikan oleh pemerintah atau lembaga terkait berhasil mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam bidang ekonomi dan pembangunan | 1. Pencapaian Tujuan Ekonomi dan Pembangunan
P_Pencapaian = (T_tercapai / T_target) * 100%
Keterangan:
P_Pencapaian = Persentase pencapaian tujuan kebijakan (%)
T_tercapai = Jumlah indikator tujuan yang tercapai dalam kebijakan pengelolaan perekonomian dan pembangunan
T_target = Jumlah indikator tujuan yang telah ditetapkan dalam kebijakan pengelolaan perekonomian dan pembangunan
2. Dampak Kebijakan terhadap Perekonomian
P_Dampak = (I_dampak / I_total) * 100%
Keterangan:
P_Dampak = Persentase dampak kebijakan terhadap perekonomian (%)
I_dampak = Jumlah indikator dampak positif dari kebijakan yang terukur (seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran, atau pengurangan kemiskinan)
I_total = Jumlah indikator yang diharapkan tercapai dari kebijakan
3. Efisiensi Penggunaan Anggaran
P_Efisiensi = (T_output / T_biaya)
Keterangan:
P_Efisiensi = Tingkat efisiensi penggunaan anggaran untuk kebijakan pembangunan ekonomi
T_output = Jumlah hasil atau pencapaian yang diperoleh dari kebijakan
T_biaya = Jumlah anggaran yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut
4. Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kebijakan
P_Kepuasan = (S_kepuasan / S_total) * 100%
Keterangan:
P_Kepuasan = Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan ekonomi
S_kepuasan = Jumlah masyarakat yang puas terhadap kebijakan yang diterapkan
S_total = Jumlah total masyarakat yang disurvei tentang kebijakan pengelolaan perekonomian dan pembangunan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.009 | Indeks Kematangan Organisasi | Parent | Indeks Kematangan Organisasi (IKO) adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai seberapa jauh suatu organisasi telah mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam berbagai aspek operasionalnya. | Rumus:
Kematangan_Organisasi_Daerah = Total_Nilai_Prerangkat_Daerah / Jumlah_Prerangkat_Daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | - | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.010 | Ketepatan Penetapan Perda APBD | Parent | Indikator ini mengukur apakah Perda APBD ditetapkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Penetapan Perda tentang APBD tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya (Penetapan Perda APBD Tahun N harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun N-1) | Rumus:
Persentase_Ketepatan_Waktu_Penetapan_APBD = (Jumlah_Daerah_yang_Menetapkan_APBD_Tepat_Waktu / Total_Jumlah_Daerah) * 100
Keterangan:
Jumlah_Daerah_yang_Menetapkan_APBD_Tepat_Waktu = Jumlah daerah yang berhasil menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Total_Jumlah_Daerah = Jumlah keseluruhan daerah yang diukur dalam evaluasi ini. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.011 | Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan | Parent | Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan merujuk pada hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. | Rumus:
(Jumlah_produk_hukum_yang_dihasilkan / Target_atau_kapasitas_maksimal) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.012 | Persentase Penetapan Ranperda | Parent | Indikator ini mengukur efektivitas dan produktivitas DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda salam satu tahun anggaran. Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung wajib diajukan kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran N wajib disetujui bersama paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun N | Rumus:
Persentase_Penetapan_Ranperda = (Jumlah_Ranperda_yang_Ditetapkan_Menjadi_Perda / Jumlah_Ranperda_yang_Masuk_dalam_Promperda) * 100
Keterangan:
Jumlah_Ranperda_yang_Ditetapkan_Menjadi_Perda = Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Jumlah_Ranperda_yang_Masuk_dalam_Promperda = Jumlah Ranperda yang direncanakan untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda). | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.013 | Persentase Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan | Parent | Indikator ini mengukur seberapa efektif DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dalam kerangka program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DRPD. | Rumus:
Persentase_Pengawasan = (Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Dilaksanakan / Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Direncanakan) * 100
Keterangan:
Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Dilaksanakan = Jumlah kegiatan pengawasan yang benar-benar dilaksanakan selama periode yang ditentukan.
Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Direncanakan = Jumlah kegiatan pengawasan yang direncanakan atau tercantum dalam rencana pengawasan. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.014 | Persentase Produk Hukum yang Dihasilkan | Parent | Produk Hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. | 1. Persentase Produk Hukum yang Dihasilkan
P_ProdukHukum = (T_produk_terhasil / T_produk_target) * 100%
Keterangan:
P_ProdukHukum = Persentase produk hukum yang dihasilkan (%)
T_produk_terhasil = Jumlah produk hukum yang berhasil dihasilkan dan disahkan
T_produk_target = Jumlah produk hukum yang ditargetkan atau direncanakan untuk dihasilkan dalam periode tersebut
2. Kesesuaian Produk Hukum dengan Target
P_Kesesuaian = (T_produk_sesuai / T_produk_target) * 100%
Keterangan:
P_Kesesuaian = Persentase produk hukum yang sesuai dengan target atau rencana (%)
T_produk_sesuai = Jumlah produk hukum yang sesuai dengan target atau perencanaan yang telah ditetapkan
T_produk_target = Jumlah produk hukum yang direncanakan untuk dihasilkan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.015 | Tingkat Kematangan UKPBJ | Parent | Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah sebuah ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa jauh sebuah UKPBJ telah mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah. | Rumus:
Tingkat_Kematangan_UKPBJ = (?_(i=1)^n (W_i * S_i)) / (?_(i=1)^n W_i)
Keterangan:
W_i = Bobot untuk kriteria atau indikator ke-i, yang menunjukkan seberapa penting kriteria tersebut dalam penilaian.
S_i = Skor atau penilaian yang diberikan untuk indikator atau kriteria ke-i berdasarkan pemenuhan persyaratan atau kinerja yang telah ditentukan.
n = Jumlah total kriteria atau indikator yang digunakan dalam penilaian.
Tingkat kematangan biasanya diberikan dalam skala, misalnya dari 1 sampai 5 atau 1 sampai 10, dengan nilai yang lebih tinggi menunjukkan kematangan yang lebih baik.
Kategori Tingkat Kematangan (contoh):
Tingkat 1 (Awal): Belum ada sistem pengadaan yang terstruktur.
Tingkat 2 (Berkembang): Proses pengadaan mulai ada, namun masih banyak kekurangan.
Tingkat 3 (Baik): Sistem pengadaan sudah berjalan baik, tetapi perlu perbaikan lebih lanjut.
Tingkat 4 (Sangat Baik): Proses pengadaan sudah terstruktur, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tingkat 5 (Optimal): Proses pengadaan telah sepenuhnya optimal dan sesuai dengan praktik terbaik nasional dan internasional. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 09.07.016 | Tingkat Kepuasan Anggota DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD | Parent | Indikator ini mengukur tingkat kepuasan subjektif anggota DPRD terhadap kualitas layanan administratif, teknis, dan pendukung yang diberikan oleh Sekretariat DPRD, sebagai fasilitator dalam pelaksanaan fungsi legislatif: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. | Rumus:
Tingkat_Kepuasan = (?_Skor_jawaban_seluruh_responden / (Jumlah_pertanyaan * Jumlah_responden)) * 100 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | nilai | KESEKRETARIATAN NEGARA | Daerah |
| 10.01.001 | Jumlah Kebijakan Pemerintah Digital yang ditetapkan | Parent | Jumlah kebijakan, regulasi atau peraturan yang disahkan oleh pemerintah terkait dengan pemerintah digital, yang mencakup tata kelola, arsitektur, dan evaluasi pemerintah digital. | Menjumlahkan semua kebijakan, regulasi, atau peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah terkait pemerintah digital | | kebijakan | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Nasional |
| 10.01.002 | Jumlah Kebijakan yang Diskriminatif | Parent | Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.Kebijakan yang diskriminatif adalah kebijakan yang memuat unsur pembatasan, pembedaan, pengucilan dan/atau pengabaian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan atas dasar apapun, termasuk agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. | Jumlah seluruh kebijakan yang diskriminatif dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kebijakan | kebijakan | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Nasional, Daerah |
| 10.01.003 | Jumlah rekomendasi kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) | Parent | Rekomendasi kebijakan berupa rumusan dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan dan strategi pelaksanaan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. | | | rekomendasi kebijakan | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Nasional |
| 10.01.004 | Kerangka kerja legislasi, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata sumber daya genetik | Parent | Indikator ini didefinisikan sebagai jumlah negara yang telah mengadopsi kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata. Ini mengacu pada upaya negara-negara untuk menerapkan Protokol Nagoya tentang Akses ke Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Berkeadilan dari Pemanfaatannya pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (2010) dan Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian (2001).Protokol Nagoya mencakup sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta manfaat yang timbul dari pemanfaatannya dengan menetapkan kewajiban inti bagi Para Pihak yang berkontrak untuk mengambil tindakan terkait akses, pembagian manfaat, dan kepatuhan. Tujuan dari Perjanjian Internasional adalah konservasi dan penggunaan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian dan pembagian manfaat yang adil dan merata dari penggunaannya, selaras dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati. | Indikator tercapai jika terpenuhi ketersediaan kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan tersebut menjadi indikasi adanya adopsi kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata.Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Nasional, Daerah |
| 10.01.005 | Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI) | Parent | Kementerian LHK pada tahun 2015 telah mengeluarkan Strategi Nasional dan Arahan Rencana Aksi Pengelolaan Jenis Asing Invasif (JAI) di Indonesia. JAI dapat berupa introduksi antar daerah/pulau maupun yang berasal dari negara lain telah sejak lama diperkirakan menjadi salah satu penyebab yang cukup berpengaruh terhadap penurunan kekayaan keanekaragam hayati.Menurut UN-CBD (The United Nations Convention on Biological Diversity),JAI diartikan sebagai jenis introduksi dan/atau penyebarannya di luar tempat penyebaran alaminya, baik dahulu maupun saat ini, mengganggu atau mencancam keanekaragaman hayati. JAI ini dapat terjadi pada semua kelompok taksonomi, seperti hewan, ikan, tumbuhan, jamur (fungi) dan mikroorganisme. | Indikator tercapai jika telah tersedia kebijakan legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI).Rumus: - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | dokumen | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Nasional, Daerah |
| 10.01.006 | Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | Parent | Penegakan Perda yang dimaksud adalah segala tahapan penegakan perda yang dimulai dari inventaris perda, sosialisasi, pembinaan, penyuluhan, pelaksanaan penegakan perda sesuai ketentuan yang diatur dalam perda dan perkada dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Persentase_Penegakan_Sanksi = (Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan / Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi) * 100%
Persentase_Penegakan_Sanksi : Persentase Perda/Perkada yang memuat sanksi dan telah ditegakkan.
Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan : Jumlah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi dan telah ditegakkan.
Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi : Jumlah keseluruhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Daerah |
| 10.01.007 | Tingkatan (degree) kebijakan pengadaan publik dan implementasi rencana aksi | Parent | Tingkatan Kebijakan Pengadaan Publik adalah ukuran yang menunjukkan seberapa lengkap dan efektif kebijakan pengadaan publik di suatu negara atau organisasi. Ini mencakup aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Implementasi Rencana Aksi adalah proses pelaksanaan langkah-langkah atau tindakan yang ditetapkan dalam rencana aksi untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti peningkatan efektivitas pengadaan publik. Ini mencakup evaluasi sejauh mana rencana aksi telah diterapkan secara efektif dan hasil yang dicapai. | Tingkat Kebijakan Pengadaan Publik:
Tingkat Kebijakan Pengadaan Publik = (Jumlah Kriteria yang Dipenuhi / Jumlah Kriteria Total) * 100%
Keterangan:
Jumlah Kriteria yang Dipenuhi: Jumlah kriteria kebijakan pengadaan publik yang terpenuhi dengan baik.
Jumlah Kriteria Total: Jumlah total kriteria yang diukur untuk kebijakan pengadaan publik. | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | dokumen | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Daerah |
| 10.01.008 | Persentase Kementerian/Lembaga anggota gugus tugas Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang melaksanakan Desain Besar MTN | Parent | Rekomendasi kebijakan berupa rumusan dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan dan strategi pelaksanaan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. | | | persen | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Nasional |
| 10.01.009 | Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi | Parent | [Draf] Persentase jumlah kebijakan yang secara eksplisit mengatur atau mendukung ketahanan ekonomi daerah terhadap total kebijakan yang diterbitkan dalam periode pengukuran dengan acuan arah kebijakan nasional soal ketahanan/pemulihan ekonomi dalam RPJMN 2025–2029. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Daerah |
| 10.01.010 | Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Dilaksanakan | Parent | Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama, dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang dilaksanakan adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kebijakan yang telah diimplementasikan dalam bidang-bidang tersebut dibandingkan dengan jumlah total kebijakan yang direncanakan dalam periode tertentu di suatu daerah. | | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | KEBIJAKAN PEMERINTAH | Daerah |
| 10.03.001 | Luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun | Parent | Area terbangun adalah area yang mulai dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan ruangnya. Pada Kawasan Budi Daya area terbangunan adalah pembangunan bangunan gedung (seperti gedung kantor, gedung pusat perbelanjaan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan lainnya), sedangkan pada Kawasan Lindung area terbangun adalah pengelolaan kawasan sesuai dengan fungsi kawasan lindung (seperti hutan pendidikan pada rimba kota, pembangunan taman kota, penataan riparian pada kawasan perlindungan setempat, pembangunan embung, dan lainnya). | Perhitungan luasan area terbangun di WP KIPP IKN berdasarkan kondisi eksisiting dan data persil terbangun. Perhitungan luasan berdasarkan data spasial dengan Proyeksi CEA (Cylindrical Equal Area) dalam satuan hektar.
Metode perhitungan:
- Survei lapangan secara langsung melihat kondisi eksisting area terbangun. Survei dapat menggunakan UAV/Drone.
- Identifikasi lokasi-lokasi persil yang sudah terdapat peminatan investasi atau pembangunan | | hektare | KEWILAYAHAN | Nasional |
| 10.04.001 | Indeks Aktualisasi Pancasila | Parent | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | IAP = 1/5 dikali (total nilai tiap dimensi sila)
Indeks Sila 1 = 1/banyaknya indikator sila ke-1 dikali (total nilai indikator)
Indeks Sila 2 = 1/banyaknya indikator sila ke-2 dikali (total nilai indikator)
Indeks Sila 3 = 1/banyaknya indikator sila ke-3 dikali (total nilai indikator)
Indeks Sila 4 = 1/banyaknya indikator sila ke-4 dikali (total nilai indikator)
Indeks Sila 5 = 1/banyaknya indikator sila ke-5 dikali (total nilai indikator) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | - | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.001.001 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 1 Ketuhanan yang Maha Esa | Child | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 1 = 1/banyaknya indikator sila ke-1 dikali (total nilai indikator) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.001.002 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab | Child | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 2 = 1/banyaknya indikator sila ke-2 dikali (total nilai indikator) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.001.003 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 3 Persatuan Indonesia | Child | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 3 = 1/banyaknya indikator sila ke-3 dikali (total nilai indikator) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.001.004 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan | Child | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 4 = 1/banyaknya indikator sila ke-4 dikali (total nilai indikator) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.001.005 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia | Child | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 5 = 1/banyaknya indikator sila ke-5 dikali (total nilai indikator) | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.002 | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) | Parent | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indeks yang datanya diperoleh dari Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Variabel penyusunan IPAK dipilih dari sekumpulan pertanyaan pada kuesioner SPAK menggunakan Explanatory Factor Analysis (EFA). Rentang indeks 0-5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi | IPAK sebagai sebuah indeks dihitung menggunakan beberapa variabel interdepensi yang signifikan secara statistik. Dibutuhkan metode analisis statistik yang mampu menangani interdependensi antar variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel yang signifikan secara statistik | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | - | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional, Daerah |
| 10.04.002.001 | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Dimensi Persepsi | Child | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indeks yang datanya diperoleh dari Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Variabel penyusunan IPAK dipilih dari sekumpulan pertanyaan pada kuesioner SPAK menggunakan Explanatory Factor Analysis (EFA). Rentang indeks 0-5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi | IPAK sebagai sebuah indeks dihitung menggunakan beberapa variabel interdepensi yang signifikan secara statistik. Dibutuhkan metode analisis statistik yang mampu menangani interdependensi antar variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel yang signifikan secara statistik | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.004 | Indeks Persepsi Korupsi | Parent | Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) merupakan sebuah indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala nol (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah berdasarkan kombinasi survei global, penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli di dunia yang telah berjalan sejak tahun 1995. IPK bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah di seluruh dunia bahwa praktik korupsi sesungguhnya dapat merusak stabilitas politik, sosial, dan ekonomi yang pada akhirnya akan mengancam perdamaian, keselamatan, dan keamanan secara luas. Korupsi juga mampu menciptakan lahan subur bagi kejahatan terorganisir, terorisme, bahkan perang, karena impunitas terus terjadi melalui keterlibatan pejabat publik dan penegak hukum yang korup. | Penghitungan dilakukan terdapat 8 komposit indeks international: Global Insight Country Risk Ratings; Bertelsmann Stiftung Transformation Index; IMD World Competitiveness Yearbook; Political and Economic Risk Consultancy; Economist Intelligence Unit Country Risk Service; Varieties of Democracy Project; Political Risk Service; World Justice Project - Rule of Law Index; | Wilayah Administrasi: Nasional | nilai | DATA DUKUNG LAINNYA | Internasional |
| 10.04.005 | Jumlah pemilih pemula, kelompok rentan, dan marginal yang diberikan pendidikan pemilih | Parent | Kelompok pemilih yang terdiri dari pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal yang akan berpartisipasi pada pemilu dan diberikan pendidikan pemilih oleh KPU RI, KPU Prov, dan KPU Kab/Kota | Jumlah pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal yang diberikan pendidikan pemilih oleh satuan kerja KPU RI, KPU Prov, dan KPU Kab/Kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | orang | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.006 | Persentase anak balita yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | Persentase anak balita yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah anak balita yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh anak balita] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.007 | Persentase Daftar Pemilih Berkelanjutan yang Akurat, Mutakhir, dan Komprehensif | Parent | Persentase Kualitas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan adalah ukuran persentase yang digunakan untuk mengukur kualitas data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) tersebut dilakukan oleh KPU RI secara berkelanjutan dengan memperhatikan keakuratan data, kelengkapan data, dan mutakhir. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut ditujukan untuk memberikan akurasi dan komprehensifitas data pemilih secara berkala yang akan digunakan KPU sebagai dasar perumusan daftar pemilih tetap pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada selanjutnya. | Persentase Daftar Pemilih Berkelanjutan yang Akurat, Mutakhir, dan Komprehensif = (Jumlah data pemilih yang diperoleh secara yang akurat, lengkap, dan mutakhir / Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.008 | Persentase Dokumen Initial Memorandum yang selesai proses reviu dari Komite OECD | Parent | Perbandingan antara dokumen Initial Memorandum (IM) yang telah diselesaikan proses reviu dan menghasilkan rekomendasi bagi Pemri oleh Komite OECD dengan Total Jumlah Dokumen IM yang perlu dilakukan reviu dan menghasilkan rekomendasi bagi Pemri oleh Komite OECD. | (Jumlah Dokumen IM yang Selesai Proses Reviu Komite OECD/ Total Jumlah Dokumen IM yang diterima Sekretariat OECD) X 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.009 | Persentase hasil penindakan pelanggaran pemilu yang cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel | Parent | Penindakan pelanggaran Pemilu baik berupa laporan dari publik maupun temuan kasus yang dilaksanakan dengan cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel. Indikator ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh penindakan pelanggaran pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan standar yang ada | Rumus penghitungan: jumlah laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti / jumlah total laporan pelanggaran yang masuk atau ditemukan x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.010 | Persentase ibu hamil yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | Persentase ibu hamil yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah ibu hamil yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh ibu hamil] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.011 | Persentase ibu menyusui yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | proporsi ibu menyusui yang menerima bantuan pangan bergizi dari program pemerintah terhadap total jumlah ibu menyusui dalam suatu wilayah atau periode tertentu. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan kecukupan nutrisi bagi ibu menyusui, sehingga dapat mendukung produksi Air Susu Ibu (ASI) yang berkualitas dan mendukung tumbuh kembang bayi secara optimal | [jumlah ibu menyusui yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh ibu menyusui] x 100 % | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.012 | Persentase implementasi Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila | Parent | Peta Jalan PIP 2025-2029 adalah dokumen perencanaan PIP yang berisi kegiatan/subkegiatan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk mewujudkan segala sasaran dan kebijakan PIP yang tertuang dalam Arah Kebijakan PIP secara terukur selama lima (5) tahun sejak 2025-2029. Capaian Peta Jalan PIP diukur dengan presentase implementasi kegiatan/subkegiatan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi yang ditindaklanjuti setiap tahun. | Jumlah tindak lanjut implementasi Peta Jalan PIP 2025-2029 dalam 1 tahun dibagi Jumlah total implementasi Peta Jalan PIP 2025-2029 dalam 1 tahun dikali 100 persen | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.013 | Persentase Kepuasan Masyarakat atas Kinerja KPU | Parent | Persentase Kepuasan Masyarakat atas Kinerja KPU adalah ukuran sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Tingkat kepuasan masyarakat mencerminkan persepsi publik terhadap kualitas layanan dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. | Persentase Kepuasan Masyarakat atas Kinerja KPU = (Jumlah Skor Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja KPU / Jumlah Skor Maksimal) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.014 | Persentase Kualitas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan | Parent | Persentase Kualitas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan adalah alat ukur pemantauan dan evaluasi yang dihitung Bawaslu RI terhadap hasil pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) secara berkala dan berkelanjutan (yang dilakukan oleh KPU). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kualitas DPT yang digunakan dalam pemilu berstatus akurat, mutakhir, dan lengkap, sehingga mencerminkan kondisi sebenarnya dari pemilih yang berhak memilih. | Persentase Kualitas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan = (Jumlah data pemilih dalam DPT yang memenuhi syarat dan sesuai dengan data kependudukan / Jumlah data pemilih dalam DPT) x 100% | Wilayah Administrasi: Nasional | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.015 | Persentase pemenuhan pelaksanaan penilaian mandiri, penyusunan dan penyampaian dokumen Initial Memorandum kepada Sekretariat OECD (2024-2025) | Parent | Perbandingan antara dokumen Initial Memorandum (IM) yang telah diselesaikan K/L Anggota Tim Nasional OECD dan disampaikan kepada Sekretariat OECD dengan Total Jumlah Dokumen IM yang perlu disiapkan oleh Pemri sebagaimana Peta Jalan Aksesi OECD (239 dokumen IM per Desember 2024) | (Jumlah Dokumen IM yang telah disampaikan Pemri kepada Sekretariat OECD/Total Jumlah Dokumen IM yang perlu disiapkan Pemri) X 100% | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.016 | Persentase penyempurnaan standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan keanggotaan Indonesia ke OECD | Parent | Perbandingan antara standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang telah disempurnakan oleh Pemri berdasarkan rekomendasi Komite OECD terkait dengan Total standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang perlu disempurnakan oleh Pemri berdasarkan rekomendasi Komite OECD terkait. | (Jumlah standar, kebijakan dan peraturan yang selesai disempurnakan oleh Pemri / Total Jumlah standar, kebijakan dan peraturan yang perlu disempurnakan Pemri berdasarkan hasil Rekomendasi OECD) X 100%. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.017 | Persentase petugas penjamah makanan yang mendapatkan pelatihan | Parent | petugas penjamah makanan yang mendapatkan pelatihan sesuai standar | [petugas penjamah makanan yang mendapatkan pelatihan sesuai standar/total petugas penjamah makanan] x 100 | | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.018 | Persentase Produk ber-SNI | Parent | Perbandingan antara jumlah produk ber-SNI dengan total produk Indonesia yang dihasilkan | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.019 | Persentase Produk Ekspor Indonesia yang ber-SNI | Parent | Perbandingan antara jumlah produk ber-SNI yang diekspor dengan jumlah produk ber-SNI | | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.020 | Persentase santri yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | Persentase santri yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah santri yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh santri] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.021 | Persentase satuan pelayanan pemenuhan gizi yang sesuai standar | Parent | Persentase satuan pelayanan pemenuhan gizi yang memenuhi standar berdasarkan regulasi dan pedoman yang berlaku | [jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi yang memenuhi standar/jumlah seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi] x 100 | | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.022 | Persentase siswa dan santri dengan skor literasi gizi baik | Parent | Persentase siswa dan santri dengan skor literasi gizi baik sesuai dengan standar yang berlaku | [jumlah siswa dan santri yang memiliki skor literasi baik sesuai dengan standar yang berlaku/jumlah seluruh siswa dan santri] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.023 | Persentase siswa PAUD (TK/RA/BA/sederajat) yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | Persentase siswa PAUD (TK/RA/BA/sederajat) yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah siswa PAUD (TK/RA/BA/sederajat) yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa PAUD (TK/RA/BA?sederajat)] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.024 | Persentase siswa SD/MI/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | Persentase siswa SD/MI/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah siswa SD/MI/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa SD/MI/sederajat] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.025 | Persentase siswa SLB yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | Persentase siswa SLB yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah siswa SLB yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa SLB] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.026 | Persentase siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | Persentase siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa SMA/MA/SMK/sederajat] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.027 | Persentase siswa SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | Persentase siswa SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah siswa SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa SMP/MTs/sederajat] x 100 | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional |
| 10.04.028 | Proporsi masyarakat yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik, atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir | Parent | Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku serta sosialisasi tentang anti korupsi. SPAK bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia. Pengalaman masyarakat yang dimaksud dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pengalaman masyarakat ketika berhubungan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang. Definisi membayarkan suap atau diminta suap termasuk mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila masyarakat mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk ketentuan resmi tidak adanya biaya atau 0 (nol) rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, termasuk diantaranya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya. | Cara perhitungan Rumus: JM JMA PMSUPP = x 100% Keterangan: PMSUPP : Proporsi masyarakat yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik, atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir JM : Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan JMA : Jumlah masyarakat yang memiliki setidaknya satu kali kontak dengan pejabat/petugas publik selama 12 bulan terakhir | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional, Daerah |
| 10.04.029 | Proporsi pelaku usaha/bisnis yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir | Parent | Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku serta sosialisasi tentang anti korupsi. SPAK bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia termasuk perilaku anti korupsi pada pelaku usaha. Pengalaman pelaku usaha/bisnis dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pengalaman pelaku usaha ketika berhubungan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang. Definisi membayarkan suap atau diminta suap termasuk mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila masyarakat mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk ketentuan resmi tidak adanya biaya atau 0 (nol) rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, termasuk diantaranya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya. | Dari Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) rincian 308, Status Dalam Usaha/Pekerjaan Utama dipilih yang berkode tertentu yakni berusaha. PPUMS = x 100% Keterangan: PPUMS : Proporsi pelaku usaha/bisnis yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir JP : Jumlah pelaku usaha/bisnis yang membayar suap kepada pejabat publik atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir JPA : Jumlah pelaku usaha/bisnis yang memiliki setidaknya satu kali kontak dengan pejabat/petugas publik selama 12 bulan terakhir. | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Nasional, Daerah |
| 10.04.030 | Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah | Parent | mengukur tingkat pemanfaatan kajian berbasis data dan bukti ilmiah yang dihasilkan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait dalam mendukung pengembangan potensi unggulan daerah dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan. | Rumus:
Persentase = (Jumlah_Kajian_Berbasis_Bukti_yang_Dimanfaatkan_dalam_Kebijakan / Total_Kajian_Berbasis_Bukti_yang_Tersedia) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Daerah |
| 10.04.031 | Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah | Parent | mengukur sejauh mana kajian berbasis data, analisis ilmiah, atau bukti empiris dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang bertujuan menyelesaikan permasalahan daerah. | Rumus:
Persentase = (Jumlah_Kajian_Berbasis_Bukti_yang_Dimanfaatkan_dalam_Kebijakan / Total_Kajian_Berbasis_Bukti_yang_Tersedia) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Daerah |
| 10.04.032 | Persentase Kebijakan Berbasis Bukti | Parent | Persentase Kebijakan Berbasis Bukti adalah indikator yang mengukur proporsi kebijakan, program, atau regulasi yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah yang mengacu pada data, kajian ilmiah, analisis kebijakan, atau hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. | Rumus:
Persentase_Kebijakan_Berbasis_Bukti = (Jumlah_kebijakan_yang_disusun_berbasis_bukti / Total_jumlah_kebijakan_yang_ditetapkan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Daerah |
| 10.04.033 | Persentase Produk Inovasi yang Dimanfaatkan | Parent | mengukur tingkat pemanfaatan produk inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah, lembaga penelitian, atau pelaku usaha di daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemanfaatan diartikan sebagai penggunaan produk inovasi tersebut oleh pemerintah, masyarakat, atau pihak lain untuk mencapai tujuan tertentu | Rumus:
Persentase = (Jumlah_Produk_Inovasi_yang_Dimanfaatkan / Total_Produk_Inovasi_yang_Dihasilkan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Daerah |
| 10.04.034 | Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Daerah yang Dijadikan sebagai Landasan dalam Implementasi Pembangunan | Parent | mengukur tingkat penerapan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah yang dihasilkan dari proses analisis, evaluasi, dan perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut. | Rumus:
Persentase = (Jumlah_Rekomendasi_Kebijakan_yang_Diimplementasikan / Total_Rekomendasi_Kebijakan_yang_Ditetapkan) * 100% | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | persen | DATA DUKUNG LAINNYA | Daerah |